9 0 4 MB
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
DAFTAR ISI HALAMAN DEPAN LEMBAR PENGESAHAN DAFTAR ISI BAB 1 KATA PENGANTAR 1.1.
Latar Belakang
1.2.
Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.3.
Ruang Lingkup
1.4.
Kedudukan Dokumen RP2KPKP Dalam Kerangka Pembangunan Kota
1.5.
Keluaran Yang Dihasilkan
1.6.
Sistematika Dokumen RP2KPKP
BAB II KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN 2.1.
Kebijakan Dan Arah Pembangunan Kota
2.2.
Kebijakan Dan Arah Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur
2.3.
Isu Strategis Pembangunan Permukiman Perkotaan
2.4.
Isu Permasalahan Pembangunan Permukiman Dan Infrastruktur Kota Prabumulih
BAB III PROFIL PERMUKIMAN KUMUH KOTA 3.1.
Sebaran Permukiman Kumuh, Peta Deliniasi Kawasan Kumuh, Lokasi Beserta Luasan Hasil Verivikasi
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
3.2.
Profil Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Hasil Verifikasi Kota Prabumulih
3.3.
Kriteria Dan Indikator Penilaian Skala Prioritas Penanganan
3.4.
Perumusan Kebutuhan Penanganan Berdasarkan Isu Dan Permasalahan Permukiman Kumuh
3.5.
Pola Kontribusi Program Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Sesuai Cakupan Skala Kawasan Dan Skala
Lingkungan
BAB IV PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH 4.1.
Konsep Dan Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Hingga Menjadi Kota Bebas Kumuh Skala Kota
4.2.
Konsep Dan Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Skala Kawasan
BAB V RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN 5.1.
Program Dan Kegiatan Penanganan Kumuh Terkait Pencegahan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
BAB V RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN 6.1.
KONSEP DAN DETAIL KAWASAN PRIORITAS MAJASARI
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
2
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
DAFTAR TABEL BAB I KATA PENGANTAR Tabel 1.1. Keterkaitan Lingkup Kegiatan dengan Capaian dalam Kegiatan Penyusunan RP2KPKP BAB II KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN Tabel Tabel 2.3.1 Tabel Overview Kebijakan Pembangunan Daerah Tabel 2.3.2 Overview Program/Kegiatan Sektor Penanganan Permukiman Kumuh Tabel 2.4.1 Issue Permasalahan Permukiman dan Infrastruktur Kota Prabumulih BAB III PROFIL PERMUKIMAN KUMUH KOTA Tabel 3.1.1 Tabel Verifikasi Permukiman Kumuh Kota Prabumulih Tabel 3.2.1 Profil Data Permukiman Kumuh Tabel 3.2.2 Profil Data Permukiman Kumuh Majasari Tabel 3.2.3 Profil Data Permukiman Kumuh Anak Petai Tabel 3.3.1 Kriteria dan Indikator Penentuan Kawasan Kumuh Tabel 3.4.1. Rumusan Kebutuhan Penanganan Skala Kota/Perkotaan Tabel 3.4.2. Kebutuhan Penanganan Skala Kawasan Majasari BAB IV PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH Tabel 4.1.1.
Konsep dan Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Skala Kota
Tabel 4.2.1. Konsep dan Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
DAFTAR GAMBAR BAB I KATA PENGANTAR Gambar 1.4.1. Skema Kedudukan RP2KPKP dalam kerangka perencanaan pembangunan BAB II KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN Gambar 2.2.1. RENCANA POLA RUANG KOTA PRABUMULIH Gambar 2.2.2 KAWASAN PERKOTAAN DAN PERMUKIMAN KOTA PRABUMULIH Gambar 2.2.3. ARAH PUSAT PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANG BAB III PROFIL PERMUKIMAN KUMUH KOTA Gambar 3.1.1. Peta Perubahan Sebaran Kumuh Hasil Verifikasi Kota Prabumulih Gambar 3.1.2. Peta Kondisi Eksisting Kawasan Kumuh (Kecamatan Prabumulih Selatan Kelurahan Majasari) Gambar 3.1.3. Peta Perubahan Delineasi Hasil Verifikasi Kawasan Kumuh Majasari (Kecamatan Prabumulih Selatan) Gambar 3.1.4. Kondisi Eksisting Kawasan Kumuh Anak Petai (Kecamatan Prabumulih Utara) Gambar 3.1.5. Peta Perubahan Delineasi Hasil Verifikasi Kawasan Kumuh Anak Petai (Kec. Prabumulih Utara) Gambar 3.2.1. Peta Sebaran Kawasan Permukiman Kumuh Hasil Verifikasi Kota Prabumulih Gambar 3.2.2. Peta Delineasi Kawasan Kumuh Majasari (Kec. Prabumulih Selatan ) Gambar 3.2.3. Pemutakhiran Profil Kumuh Kawasan Majasari (Kecamatan Prabumulih Selatan) Gambar 3.2.4. Pendetailan Kondisi Bangunan/Hunian Kawasan Kumuh Majasari Gambar 3.2.5. Pendetailan Kondisi Jalan Lingkungan Kawasan Kumuh Majasari
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.6. Pendetailan Kondisi Penyediaan Air Minum Kawasan Kumuh Majasari Gambar 3.2.7. Pendetailan Kondisi Drainase Lingkungan Kawasan Kumuh Majasari Gambar 3.2.8. Pendetailan Kondisi Pengelolaan Air Limbah Kawasan Kumuh Majasari Gambar 3.2.9. Pendetailan Kondisi Pengelolaan Persampahan Kawasan Kumuh Majasari Gambar 3.2.10. Pendetailan Kondisi Proteksi Kebakaran Kawasan Kumuh Majasari Gambar 3.2.11. Peta Delineasi Kawasan Kumuh Anak Petai (Kec. Prabumulih Utara ) Gambar 3.2.12. Peta Pendetailan Kondisi Jalan dan Drainase Kawasan Kumuh Anak Petai Gambar 3.2.13. Peta Pendetailan Kondisi Air Bersih Kawasan Kumuh Anak Petai Gambar 3.2.14. Peta Pendetailan Kondisi Persampahan Kawasan Kumuh Anak Petai Gambar 3.2.15. Peta Pendetailan Kondisi Proteksi Kebakaran Kawasan Kumuh Anak Petai BAB IV PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH Gambar 4.2.1. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Jalan dan Drainase Gambar 4.2.2. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Air Bersih Gambar 4.2.3. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Persampahan Gambar 4.2.4. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Sanitasi Gambar 4.2.5. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Pencegahan Kebakaran
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
2
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
BAB V RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN BAB VI RENCANA DETAIL KONSEP DESAIN KAWASAN PENANGANAN PRIORITAS Gambar 6.1.1. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI Gambar 6.1.2. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA PEMANCINGAN Gambar 6.1.3. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA AQUAPHONIK Gambar 6.1.4. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA KULINER Gambar 6.1.5. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA PARKIR Gambar 6.1.6. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA PEDESTRIAN Gambar 6.1.7. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA RUANG TERBUKA HIJAU
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
3
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
KATA PENGANTAR Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Rencana Pencegahan Dan
Peningkatan
(RP2KPKP)
di
Kualitas Kota
Permukiman
Prabumulih
ini
Kumuh
Perkotaan
dimaksudkan
untuk
menghasilkan dokumen rencana penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman perkotaan yang difokuskan pada pola pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan sebagai
acuan
bagi
seluruh
pemangku
kepentingan
dalam
mengimplementasikan program dan kegiatan yang terpadu dan bersinergi yang pada gilirannya dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah Kota Prabumulih secara mandiri dan berkelanjutan. Dokumen RP2KPKP Kota Prabumulih ini dibagi kedalam delapan bab, yang meliputi (1) Pendahuluan; (2) Kajian Kebijakan; (3) Profil Kumuh; (4) Konsep dan Strategi; (5) Rencana Aksi Program Penanganan ; (6) Rencana Detil Konsep Desain.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
1.1 Latar Belakang Pemerintah Indonesia dalam memenuhi target MDG’s telah berupaya keras menangani perumahan dan permukiman kumuh perkotaan, bahkan zero kumuh sudah secara jelas ditargetkan pada RPJMN 2015-2019 tepatnya ditahun 2019. Pencanangan zero kumuh 2019 telah diikuti dengan arah kebijakan dan strategi yang fokus serta alokasi anggaran yang memadai diawali di tahun pertama implementasi RPJMN 2015-2019. Langkah awal dalam mengejar target zero kumuh 2019 sebenarnya telah dimulai oleh Kementerian Pekerjaam Umum melalui Ditjen Cipta Karya sejak tahun 2014 dengan menyusun road map penanganan kumuh serta pemutakhiran data kumuh yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Menjamurnya kawasan (perumahan dan permukiman) kumuh di kota-kota di Indonesia pada umumnya diakibatkan oleh laju urbanisasi yang tinggi dimana kehidupan perkotaan menjadi magnet yang cukup kuat bagi masyarakat perdesaan yang kurang beruntung karena sempitnya lapangan kerja di daerahnya. Bermukim di kawasan kumuh perkotaan bukan merupakan pilihan melainkan suatu keterpaksaan bagi kaum migran tak terampil yang harus menerima keadaan lingkungan permukiman yang tidak layak dan berada dibawah standar pelayanan minimal seperti rendahnya mutu pelayanan air minum, drainase, limbah, sampah serta masalah-masalah lain seperti kepadatan dan ketidak teraturan letak bangunan yang berdampak ganda baik yang berkaitan dengan fisik misalnya bahaya kebakaran maupun dampak sosial seperti tingkat kriminal yang cenderung meningkat dari waktu kewaktu. Tidak semua kawasan-kawasan kumuh dihuni oleh kaum pendatang, dan tidak juga seluruh penghuninya adalah kaum yang menjadi kumuh, bahkan dibeberapa kawasan kumuh illegal (squatters area) ternyata dikuasai oleh “land lord” yang memanfaatkan lahan sebagai tempat usaha kontrakan rumah petak, dan ada pula komunitas yang punya alasan tertentu bertahan dengan kondisi lingkungan yang tidak layak, ragam permasalahan inilah yang harus ditemu kenali khususnya oleh pemerintah kabupaten atau kota sendiri.
Dilihat dari sisi pemanfaatan ruang permukiman, permukiman kumuh diartikan sebagai area permukiman yang tidak layak huni dengan Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
2
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
kondisi bangunan yang tidak teratur, memiliki tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dengan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Penggunaan ruang para permukiman kumuh tersebut seringkali berada pada suatu ruang yang tidak sesuai dengan fungsi aslinya sehingga berubah menjadi fungsi permukiman, seperti muncul kantung-kantung permukiman pada daerah sempadan untuk kebutuhan ruang terbuka hijau atau lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya (squatters). Keadaan demikian yang menunjukkan bahwa penghuninya kurang mampu untuk membeli dan menyewa rumah di daerah perkotaan dengan harga lahan/bangunan yang tinggi, sedangkan lahan kosong di daerah perkotaan sudah tidak ada. Permukiman tersebut muncul dengan sarana dan prasarana kurang memadai, kondisi rumah yang kurang baik dengan kepadatan yang tinggi serta mengancam kondisi kesehatan, keselamatan dan kenyamanan penghuni. Oleh karena itu permukiman yang berada di kawasan SUTET, sempadan sungai, sempadan rel kereta api, kolong jembatan tol dan sempadan situ/ danau merupakan permukiman kumuh.
Permasalahan permukiman kumuh perkotaan sering kali menjadi salah satu isu utama yang cukup menjadi polemik, sehingga seperti tidak pernah terkejar oleh upaya penanganan yang dari waktu ke waktu sudah dilakukan. Masalah yang sarat muatan sosial, budaya ekonomi dan politik dengan serta merta mengancam kawasan-kawasan permukiman perkotaan yang nyaris menjadi laten dan hampir tak selesai ditangani dalam beberapa dekade. Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan dampak citra negatif akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan pelayanan kehidupan hidup dan penghidupan warganya. Dilain sisi dibidang tatanan sosial budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, yang seringkali menjadi alasan penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial masyarakat. Penanganan permukiman kumuh diawali dengan identifikasi lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh tersebut melalui SK Walikota/Bupati. Melalui identifikasi tersebut, penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
3
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di pasal VII dan VIII yang menjelaskan berbagai hal tentang pemeliharaan dan perbaikan kawasan permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dengan tiga pola penanganan yaitu pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali. Tahapan penanganan kawasan kumuh menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan agar pemerintah kota/kabupaten melakukan: (i) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), (ii) menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dan (iii) penetapan kawasan perumahan/permukiman kumuh di wilayahnya masing-masing. Untuk mencegah menjadi kumuh kembali, dilakukan pengelolaan setelah penanganan sehingga permukiman kumuh tidak mengalami penurunan kualitas permukiman. 1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.2.1 Maksud Pelaksanaan pekerjaan ini dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman perkotaan yang difokuskan pada pola pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan yang terpadu dan bersinergi yang pada gilirannya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih secara mandiri dan berkelanjutan.
1.2.2 Tujuan Tujuan pekerjaan penyusunan RP2KP-KP ini adalah : a. memantapkan pemahaman pemerintah Kota Prabumulih tentang kebijakan dan strategi penanganan kawasan kumuh perkotaan dalam mencapai target zero kumuh (100-0-100) pada tahun 2019; Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
4
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
b. agar pemerintah Kota Prabumulih dapat sepenuhnya menjadi pemrakarsa utama dalam penyusunan RP2KPKP yang difokuskan pada penanganan permukiman kumuh perkotaan; c. agar pemerintah Kota Prabumulih punya komitmen tinggi serta konsisten didalam implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta menjaga keberlanjutannya.
1.2.3 Sasaran Sasaran penyusunan RP2KP-KP ini adalah: a. Tersedianya Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan sebagai acuan pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan bagi seluruh pelaku (stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan permukiman kumuh perkotaan yang menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan (konsep delivery system). b. Tersedianya strategi penanganan kumuh secara spatial dan tipologi kawasan, indikasi program dan kegiatan penanganan kawasan kumuh perkotaan oleh seluruh pelaku, dan nota kesepakatan bersama bagi seluruh pelaku dalam pengendalian pembangunan bersama selama jangka waktu berjalan (2015-2019). c. Tersedianya
Rencana Kegiatan Aksi Komunitas (community action plan) sebagai bentuk perkuatan kapasitas Pemerintah
Kabupaten/Kota dan kelompok masyarakat (komunitas masyarakat/BKM/KSM/CBO’s) untuk dapat lebih aktif terlibat dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya. d. Tersedianya Dokumen Rencana Aksi (Action Plan) yang mengacu pada RP2KP dan RPKPP, Peta Perencanaan skala 1:1000 dan 1:5000, Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen Perencanaan, serta adopsi rencana penanganan kumuh kegiatan tahun pertama (2016) sebagai bagian dari RP2KPKP secara keseluruhan.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
5
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
1.3 Ruang Lingkup 1.3.1 Ruang Lingkup Substansi Secara garis besar lingkup kegiaatan penyusunan RP2KPKP terdiri dari 4 (empat) tahapan, yaitu : 1. Persiapan; 2. Verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi; 3. Perumusan Rencana Penanganan dan; 4. Penyusunan Desain Teknis. Secara rinci. Lingkup kegiatan dari tiap kegiatan besar dan capaian kegiatan dapat dilihat pada Tabel berikut : Tabel 1.1 Keterkaitan Lingkup Kegiatan dengan Capaian dalam Kegiatan Penyusunan RP2KPKP I. PERSIAPAN LINGKUP KEGIATAN • Mengikuti kegiatan sosialisasi tingkat nasional • Kesepahaman tahapan dan prosedur penyusunan RKP • Menyusun Desain Survey dan format kegiatan
• • • •
CAPAIAN KEGIATAN Kesepahaman tahapan dan prosedur penyus unan RKP Rencana Kerja Pendekatan dan metodologi pelaksanaan kegiatan Desain survey dan format kegiatan
• Menyiapkan data profil permukiman kumuh yang terdiri dari baseline • Data awal profil permukiman kumuh data kumuh atau data statistik terkait • Bersama dengan pemangku kepentingan melakukan verifikasi • SK Kumuh, SK Pokjanis , Surat Minat dan readiness kriteria RP2KPKP yang meliputi : • Peta Dasar • Peta Dasar Skala 1 : 25.000 untuk Kota dan 1 : 50.000 untuk • SK dan permukiman kumuh Kabupaten Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
6
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
• • • • •
SK Pokjanis Surat Pernyataan Minat Kabupaten/Kota Peta Dasar Overview kebijakan daerah dan identifikasi kesesuaian permukiman terhadap rencana tata ruang kota
• Peta skala 1 : 5.000 untuk skala kawasan • Peta skala 1 : 1.000 untuk skala kawasan prioritas • Hasil overview dokumen perencanaan dan kebijakan daerah • Peta kesesuaian permukiman terhadap rencana pola ruang kota/kabupaten (guna lahan permukiman)
• Melakukan kegiatan Konsolidasi Tingkat Provinsi (KTP) • Berita acara hasil Konsolidasi Tingkat Provinsi (KTP) • Melakukan kegiatan penyiapan kelembagaan masyarakat di tingkat • Terbentuknya/tersiapkannya kota Kelembagaan masyarakat (BKM/KSM)
II. VERIFIKASI LOKASI SERTA PERUMUSAN KONSEP DAN STRATEGI LINGKUP KEGIATAN
CAPAIAN KEGIATAN
• Bersama dengan pemangku kepentingan melaksanakan koordinasi dan • Hasil sinkronisasi data kumuh (primer dan sekunder) sinkronisasi data kumuh baik data primer maupun data sekunder • Melaksanakan survei dan mengolah data permukiman kumuh
• Hasil survei berupa gambaran permukiman kumuh kabuapten/kota dan hasil pengolahan data permukiman • Verifikasi lokasi dan penyusunan profil permukiman kumuh • Data hasil verifikasi lokasi (delineasi, luasan, layanan hunian dan infrastruktur) • Profil permukiman kumuh yang telah teverifikasi • Melakukan proses pemutakhiran profil kumuh yang dilaksanakan • Berita acara penyelanggaraan FGD 1 (verifikasi lokasi Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
7
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
memalui Focus Group Discussion (FGD) 1 untuk verifikasi lokasi kumuh dan kawasan prioritas) permukiman kumuh • Menilai klasifikasi kekumuhan kawasan berdasarkan kriteria, • Daftar peringkat permukiman kumuh berdasarkan kriteria, indikator dan parameter kekumuhan indikator dan parameter kekumuhan • Merumuskan arahan distribusi pola kolaborasi penanganan • Menghasilkan arahan pola kolaborasi dalam penanganan permukiman kumuh permukiman kumuh • Bersama dengan pemangku kepentingan mengkoordinasikan peran • Pembagian peran dalam penanganan permukiman kumuh masyarakat dalam penanganan permukiman kumuh • Merumuskan konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas • Konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas kumuh permukiman kumuh
III. PERUMUSAN RENCANA PENANGANAN LINGKUP KEGIATAN • Merumuskan skenario pentahapan pencapaian 0% kumuh dan desain kawasan • Merumuskan rencana aksi dan memorandum keterpaduan program untuk skala kota dan skala kawasan
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
CAPAIAN KEGIATAN • Merumuskan skenario pentahapan pencapaian 0% kumuh dan desain kawasan • Peta rinci/siteplan Rencana aksi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh untuk skala kota dan skala kawasan • Rencana aksi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh untuk skala kota dan skala kawasan • Rencana aksi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh untuk skala kota dan skala kawasan • Memorandum keterpaduan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh 8
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
• Skala prioritas penanganan permukiman kumuh • Mermuskan konsep tematik & skenario pencegahan dan peningkatan • Konsep tematik dan skenario pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh prioritas kualitas kawasan permukiman kumuh prioritas • Menyusun Rencana Investasi & Pembiayaan kawasan kumuh prioritas • Rencana Investasi dan pembiayaan kawasan permukiman kumuh prioritas • Bersama Pemangku Kepentingan perencanaan partisipatif dikawasan • Terselenggaranya perencanaan partisipatif (pelaksanaan prioritas meliputi Pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) RKM dan penyepakatan komponen DED) di kawasan • Penyepakan Komponen DED permukiman kumuh prioritas IV. PENYUSUNAN DESAIN TEKNIS
•
• • •
LINGKUP KEGIATAN Menyusun Desain Teknis, meliputi • Penyusunan peta rinci/siteplan • Penyusunan visualisasi Pendukung Perancangan Menyusun Daftar Rencana & Pengukuran Detail Komponen Infrastruktur
CAPAIAN KEGIATAN • Peta rinci/siteplan • Visualisasi pendukung perancangan (dokumentasi drone, animasi 3D)
• Daftar rencana komponen infrastruktur pembangunan tahap 1 • Data hasil pengukuran detail komponen infrastruktur pembangunan tahap 1 • Menyusun Detailed Engineering Design / DED (GAMBAR KERJA, • DED (Gambar kerja, RAB, RKS) RAB, RKS) • komponen infrastruktur pembangunan tahap 1 • Dokumen lelang • Melaksanakan pembahasan pleno • Melaksanakan pembahasan pleno • Menyusun dokumen RP2KPKP a. Dokumen RP2KPKP
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
9
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
1.3.2 Ruang Lingkup Wilayah Kegiatan penyusunan RP2KPKP dilakukan pada lingkup wilayah kabupaten/kota. Untuk wilayah yang berstatus kota, maka lingkup wilayah penyusunan RP2KPKP mencakup keseluruhan kawasan permukiman kumuh di wilayah administrasi kota yang ditetapkan melalui SK Walikota dan hasil verifikasinya. Untuk wilayah yang berstatus kabupaten, maka lingkup wilayah penyusunan RP2KPKP mencakup kawasan di dalam wilayah administrasi kabupaten yang didefinisikan sebagai kawasan permukiman kumuh perkotaan oleh SK Bupati dan hasil verifikasinya. Kawasan permukiman kumuh yang diprioritaskan untuk ditangani berdasarkan kriteria dan indikator yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari tiga lokasi kawasan kumuh. Selanjutnya akan dipilih satu kawasan yang akan ditangani pada pelaksanaan pembangunan tahap 1 berdasarkan kesepakatan hasil diskusi dengan pemangku kepentingan.
1.4 Kedudukan Dokumen RP2KPKP Dalam Kerangka Pembangunan Kota Penyelenggaraan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) tidak dapat dari
kebijakan
pengembangan
dipisahkan
dan pembangunan kabupaten/kota secara keseluruhan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tiap kabupaten/kota diamanatkan memiliki dokumen perencanaan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang kemudian diterjemahkan dalam rencana 5 (lima) tahunan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu dari sisi ruang, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan tiap kabupaten/kota memiliki dokumen rencana tata ruang yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten/kota
berikut dengan rencana rincinya. Dokumen sectoral Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
10
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Perkotaan (SPPIP) yang merupakan terjemahan, paduan dan integrasi dua kelompok dokumen pilar pembangunan di Indonesia terkait permukiman dan infrastruktur dan Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP) yang merupakan dokumen teknis penanganan kawasan permukiman prioritas pembangunan di suatu kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang
No 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan
pusat dan daerah mengamanatkan bahwa untuk
mewujudkan masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan
terdapat pembagian
kewenangan
untuk pemerintah
pusat, provinsi maupun daerah. Dalam hal
penyedian perumahan pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menyediakan rumah bagi MBR, korban bencana nasional serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak program pemerintah pusat. Untuk kewenangan pemerintah propinsi dalam hal penyediaan rumah hanya pada kasus bencana provinsi serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak program pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah daerah berwenang dalam penerbitan izin pembangunan
dan pengembangan
perumahan, serta
penyediaan rumah bagi kasus bencana kabupaten/kota juga fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak program pemerintah kabupaten/kota.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
11
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Kaitannya dengan penanganan dalam
UU no 23 Tahun
2014
dan pencegahan
tersebut
permukiman
dijabarkan pembagian
kumuh di Indonesia berdasarkan penjelasan yang tertuang
kewenangan
pemerintah
pusat, provinsi
serta kabupaten/kota.
Untuk menangani perumahan dan kawasan permukiman kumuh pemerintah pusat hanya akan menangani penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 Ha atau lebih, untuk pemerintah provinsi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha, dan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha, serta melakukan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota. Untuk menunjang pembangunan bidang permukiman di kawasan perkotaan, berdasarkan Pasal 15 huruf c, dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah kabupaten/kota perlu menyusun dan memiliki rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Rencana pembangunan
dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan penjabaran dari arahan
rencana pola ruang kawasan permukiman yang tertuang di dalam RTRW kabupaten/kota, yang di dalamnya mengatur perencanaan untuk 2 (dua) l ingkup substansi, yaitu perumahan dan kawasan permukiman.
UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengamanahkan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan
dan kawasan pemukiman
agar masyarakat
mampu bertempat tinggal
serta menghuni rumah yang layak, terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam mewujudkan fungsi permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh dilakukan guna
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman berdasark an pada kepastian bermukim dan menjamin hak bermukim menurut ketentuan peraturan dan perundangundangan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mengentaskan permukiman kumuh dengan target Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
0 % kumuh hingga
12
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
tahun 2019, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Langkah awal penanganan permukiman kumuh untuk mencapai target 0% kumuh ini sudah dimulai sejak tahun 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Ditjen Cipta Karya melalui penyusunan Road Map penanganan kumuh dan pemutakhiran data kumuh yang dilaksanakan secara koordinatif dengan kementerian/lembaga terkait serta dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Selanjutnya untuk menunjang pembangunan bidang permukiman khususnya dalam penanganan
dan pencegahaan
kawasan
permukiman kumuh sesuai amanat UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah kabupaten/kota perlu menyusun dan memiliki rencana aksi penanganan
dan pencegahan
permukiman kumuh. Untuk mewujudkan rencana aksi penanganan
dan pencegahan permukiman kumuh tersebut diperlukan skenario, konsep dan strategi penaganan yang akan diisi oleh substansi RP2KPKP RP2KPKP yang menjabarkan
kebijakan makro terkait pencegahan
perkembangan permukiman kumuh kabupaten/kota serta
konsep penanganan kawasan permukiman kumuh prioritas, dalam implementasinya akan menjadi acuan bagi penyusunan strategi sektor dan rencana induk sistem komponen-komponen pembentuk permukiman.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
13
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 1.4.1. Skema Kedudukan RP2KPKP dalam kerangka perencanaan pembangunan
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
14
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
1.5 Keluaran Yang Dihasilkan a. Dokumen RP2KPKP
yang berisikan strategi pencegahan & penanganan kualitas permukiman kumuh secara spasial dan tipologi
kawasan, indikasi program dan kegiatan pencegahan & penanganan kualitas permukiman kumuh perkotaan oleh seluruh pelaku, strategi pendanaan/investasi dan nota kesepakatan bersama. b. Rencana Aksi Penanganan Permukiman Kumuh (Action Plan) termasuk Rencana Kegiatan Aksi Komunitas (Rencana Kerja Masyarakat). c. Profil permukiman kumuh perkotaan. d. Dokumentasi kondisi eksisting. e. Konsep desain penanganan kawasan beserta jadwal, skenario pelaksanaan dan rumusan tahapan kegiatan. f. Berita Acara hasil kesepakatan/Memorandum program dan kegiatan antar pemangku kepentingan penanganan kumuh. g. Peta Perencanaan skala 1:1000 dan 1:5000, Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen Perencanaan (film, Clip/dokumenter). h. Dokumentasi kertas kerja proses kegiatan KSM/BKM bersama Tenaga Ahli dan Tim Teknis Kabupaten/Kota) i. DED Penataan kawasan permukiman dengan desain/rancangan rinci tiap komponen infrastruktur (1:100, 1:50, 1:25, 1:10, 1:5), spesifikasi teknis serta RAB untuk kegiatan yang siap dilelangkan pada tahun pertama. j. Dokumen lelang: Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE), Rincian Volume Pekerjaan (BQ), Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), Dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan administrasi Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
15
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
1.6 Sistematika Dokumen RP2KPKP Sistematika Laporan Pendahuluan ini meliputi: BAB 1
: PENDAHULUAN
Bab ini berisi latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan studi. BAB 2
: KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN
Pada bagian ini mencerminkan karakter dan kekhasan penanganan kawasan kumuh di masing-masing kota/kabupaten yang telah dioverview. Rumusan bagian ini lebih menggambarkan dan memaparkan secara jelas rumusan kebijakan penanganan kumuh perkotaan. BAB 3
: PROFIL PERMUKIMAN KUMUH KOTA
Pada bagian ini berisi gambaran mengenai profil permukiman kumuh yang telah dilakukan sinkronisasi dan verifikasi bersama stakeholder terkait. BAB 4
: KONSEP DAN STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUHPada bagian ini akan
menjelaskan alur dan arah penyusunan RP2KPKP sebagai suatu strategi pencapaian pada akhirnya berupa kota bebas kumuh.
BAB 5
: RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
Merupakan bagian yang akan memuat Dokumen Rencana Aksi Program Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan (Memorandum Program) berupa Rencana Program dan Rencana Investasi pada lingkup penanganan skala lingkungan, kawasan dan kota secara bersama oleh seluruh stakeholders.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
16
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
BAB 6
: RENCANA DETAIL KONSEP DESAIN KAWASAN PENANGANAN PRIORITAS
Pada bagian ini menjelaskan secaara detail konsep desain kawasan tahap 1 atau prioritas, dan juga berisi Detail Engineering Design (DED) bersama Rencana Anggaran Biayanya.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
17
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
BAB II KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN
2.1 Kebijakan Dan Arah Pembangunan Kota 2.1.1 Kajian RTRW Kota Prabumulih 2012-2032 Berdasarkan review dari dokumen spatial planning yaitu RTRW Kota Prabumulih 2013 - 2032 diketahui bahwa tujuan penataan ruang Kota Prabumulih adalah :
“PRABUMULIH SEJAHTERA DAN MANDIRI”.
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang tersebut didukung dengan beberapa kebijakan yaitu sebagai berikut : 1.
Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan dengan upaya mendorong pengembangan sektor utama perekonomian Kota Prabumulih;
2.
Meningkatkan pembangunan masyarakat yang berkualitas, melalui peningkatan peran sektor agama, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor pembangunan lainnya;
3.
Meningkatkan peran sektor infrastruktur, sehingga mampu meningkatkan aktivitas pengembangan ekonomi yang berkelanjutan;
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
4.
Meningkatkan kinerja aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melihat kondisi geografis Kota Prabumulih yang berada di tengah-tengah Provinsi Sumatera Selatan, maka sangat memungkinkan kedepan Kota Prabumulih menjadi pusat dari segala aktivitas kehidupan bagi daerah-daerah sekitarnya. Letak Kota Prabumulih yang berada pada perlintasan antara Ibukota Provinsi dengan Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu sangat mendukung bertambahnya tingkat interaksi yang secara langsung ataupun tidak langsung akan meningkatkan intensitas kegiatan perekonomian, yang berarti pula berkembangnya Kota Prabumulih meliputi: Kawasan Budidaya, terdiri dari : - Kawasan peruntukan perumahan, yang terdapat di 37 Kel/ Desa - Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, - Kawasan peruntukan perkantoran, - Kawasan peruntukan industri, - Kawasan peruntukan pariwisata, - Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH); seluas 1.077,7 ha - Kawasan Ruang evakuasi bencana, - Kawasan peruntukan pertanian, tanaman hortikultura pengembangan tanaman nanas, dan budidaya tanaman karet,
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
2
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
- Kawasan peruntukan pertambangan; Pengembangan pertambangan mineral dan batu bara, Pengembangan dan pengelolaan pertambangan minyak dan gas bumi - Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Lindung, terdiri dari : - Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, - Kawasan perlindungan setempat; dengan luas kurang lebih 1.000 Ha - Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota; - Kawasan rawan bencana alam, rencana penanganan kawasan rawan banjir meliputi membatasi perkembangan budidaya di kawasan rawan bencana, Membangun kolam retensi dan Normalisasi sungai Kelekar. Berdasarkan RTRW Kota Prabumulih menyebutkan bahwa beberapa strategi terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kota Prabumulih yaitu sebagai berikut: 1. Pengembangan fungsi dalam mewujudkan peran regional kota; 2. Pengembangan pusat pelayanan kegiatan yang memperkuat hubungan antar kawasan; 3. Peningkatan aksebilitas dan keterkaitan antar pusat; 4. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana kota; 5. Peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung; 6. Peningkatan penyediaan ruang terbuka hijau; 7. Pengaturan pengembangan kawasan budidaya. Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
3
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
2.1.2 Kajian Rencana Program Jangka Panjang Kota Prabumulih Sedangkan berdasarkan review dari dokumen development planning yaitu RPJP 2005 – 2025 menjelaskan bahwa Kota Prabumulih mempunyai visi pembangunan jangka panjang 20 tahun ke depan untuk menjadi:
“PRABUMULIH SEJAHTERA DAN MANDIRI” Visi ini mengandung pengertian bahwa selama kurun waktu 20 tahun mendatang Kota Prabumulih dapat lebih memberikan iklim yang kondusif bagi masyarakatnya, sehingga dapat bekerja dan berusaha sebaik-baiknya serta secara bersama-sama pemerintah mampu membangun Kota Prabumulih secara lebih baik, dan pada gilirannya dapat menciptakan kesejahteraan dan kemandirian yang berkelanjutan. Sejahtera memiliki makna yang luas, yaitu dapat diukur dari aspek sosial, ekonomi, budaya dan ekologi. Secara sosial, ekonomi dan budaya suatu tingkat kesejahteraan hanya dapat berlanjut (sustainable) jika seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pertumbuhan ekonomi secara seimbang; mendapatkan kesempatan kerja yang cukup; kesenjangan sosial ekonomi tidak lebar; terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan; berkembangnya kehidupan harmonis antar berbagai suku, ras dan agama; terjaminnya hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan sosial; serta adanya penegakan hukum yang konsisten. Secara ekologis, kesejahteraan harus
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
4
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
dapat diukur dari tidak terjadinya kerusakan lingkungan akibat pembangunan dan pengurasan sumberdaya alam secara berlebihan. Kemandirian adalah hakikat dari kemerdekaan, yaitu hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi diri bangsanya. Oleh karena itu, pembangunan, sebagai usaha untuk mengisi kemerdekaan, haruslah pula merupakan upaya membangun kemandirian.
Kemandirian bukanlah kemandirian dalam keterisolasian.
Kemandirian mengenal adanya kondisi saling ketergantungan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara, daerah maupun bangsa. Terlebih lagi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas ketergantungan antar bangsa semakin kuat. Kemandirian yang demikian adalah paham yang proaktif dan bukan reaktif atau defensif. Kemandirian adalah konsep yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantungan senantiasa berubah, baik kelestariannya, perimbangannya, maupun nilai-nilai yang mendasari dan mempengaruhinya. Upaya mewujudkan Visi yaitu ”Prabumulih Sejahtera dan Mandiri”, akan ditempuh melalui pelaksanaan 4 (empat) Misi Pembangunan, yang ditetapkan sebagai berikut : 1.
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata, dengan menciptakan iklim investasi yang
kondusif dan dengan upaya mendorong pengembangan sektor utama perekonomian Kota Prabumulih yaitu pertambangan dan bahan galian; pertanian; perdagangan, hotel dan restoran; dan industri, sebagai penggerak ekonomi utama (prime
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
5
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
mover) dan menjadi tulang punggung tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan tetap menggali dan mengembangkan segala potensi yang ada di segala bidang dengan kerjasama pemerintah dan masyarakat. 2.
Meningkatkan pembangunan masyarakat yang berkualitas, melalui peningkatan peran sektor agama,
pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor pembangunan lainnya; yaitu dengan upaya mendorong pembangunan masyarakat secara menyeluruh dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat seutuhnya baik jasmani maupun rohani, mahkluk pribadi maupun sosial dalam kerangka nilai-nilai humanis dan religius. 3.
Pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas dan berkelanjutan, melalui peningkatan
peran sektor infrastruktur, sehingga mampu meningkatkan aktivitas pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Prasarana dan sarana wilayah diperlukan untuk mengembangkan wilayah pembangunan agar mampu mendukung dan mewadahi aktivitas pengembangan ekonomi secara efektif, efisien dan berkelanjutan. 4.
Mengembangkan tata kepemerintahan yang baik, melalui peningkatan kinerja aparatur diharapkan mampu
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat; yang didukung oleh perangkat daerah yang efektif dan efisien, aparatur yang profesional, infrastruktur yang memadai, dalam suasana politik, hukum dan kamtibmas yang kondusif. Terkait dengan pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang menjadi domain dalam penyusunan RP2KP/SPPIP ini. Visi Kota Prabumulih yang Sejahtera dan Mandiri, mensyaratkan kondisi masyarakat yang menguasai ilmu, pengetahuan, keterampilan dan moralitas yang didukung oleh tersedianya sarana prasarana berbasis pada sumberdaya
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
6
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
lokal. Oleh karena itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih disusun untuk mencapai tujuan pembangunan yang implementasinya mengacu pada arah pembangunan dengan dilandasi strategi pemerataan, pertumbuhan, keserasian dan keseimbangan, interkoneksitas serta dinamis. 2.1.3 Kajian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Prabumulih 2013-2018 Begitu halnya berdasarkan review dari dokumen development planning yaitu RPJM 2013 – 2018 menjelaskan bahwa visi pembangunan jangka menengah 5 tahun ke depan Kota Prabumulih yaitu:
“ TERWUJUDNYA KOTA PRABUMULIH SEBAGAI KOTA PRIMA DAN BERKUALITAS “ Dapat dijabarkan sebagai berikut : 1.
Kata Kota Prabumulih, adalah batas wilayah kerja pemerintah Kota Prabumulih dengan segala potensi yang
terkandung didalamnya. 2.
Kata Prima, mengandung dua pengertian, yaitu : a. PRIMA merupakan singkatan dari : Prestasi / Produktif, Religius, Inovatif, Mandiri dan Aman. b. PRIMA, mengandung pengertian Terbaik di segala sektor / urusan pemerintah dan pembangunan Kota Prabumulih untuk mencapai masyarakat Kota Prabumulih yang adil, sejahtera dan bermartabat. Dalam hal ini terbaik dilingkup wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Kata Berkualitas, adalah kondisi masyarakat yang berada pada kecukupan untuk keperluan hidupnya berupa
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
7
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
kecukupan pangan, sandang, rumah, kebutuhan jasmani dan rohani yang lebih berkualitas atau bermutu baik. Dalam mewujudkan visi tersebut ditempuh melalui 4 misi pembangunan antara lain adalah sebagai berikut: 1. Mewujudkan Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Pemerintahan yang baik, Demokratis, Inovatif, Enterpreneurship, Berprestasi, Transparan dan Akuntabel. 2. Mewujudkan Peningkatan kualitas Masyarakat Kota Prabumulih yang Madani (Produktif, Sehat, Cerdas, Mandiri, Religius, Bermoral, Beretika, Berbudaya dan Berwawasan Lingkungan). 3. Mewujudkan Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kota Prabumulih yang Handal dan Merata melalui Perdagangan dan Jasa. 4. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Insfrastruktur Wilayah guna Memperlancar Aktivitas Perekonomian masyarakat.
2.1.3.a
Aspek keterkaitan dengan sistem kota Sosial Budaya Setempat
Struktur sosial masyarakat Kota Prabumulih adalah struktur yang berbasis agraris tetapi sedang mengalami perubahan ke struktur sosial yang berbasis industri-jasa (pariwisata). Tingkat differensiasi sosial dan ketidaksamaan dalam masyarakat di Kota Prabumulih masih menggunakan “ukuran-ukuran” agraris, seperti beragam jenis pekerjaan di sektor pertanian yang masih relatif “sederhana” pembagian kerjanya dalam satuan rumah tangga dan tinggi-rendahnya
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
8
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
penguasaan lahan yang dapat menempatkan posisi dan status sosial seseorang dalam komunitas pertanian dan pedesaan. Tingkat differensiasi dan ketidaksamaan sosial tersebut sedang mengalami perubahan ke arah struktur sosial yang tidak hanya berlandaskan pada “ukuran-ukuran” agraris, tetapi sejak tahun 1985 terakhir differensiasi dan ketidaksamaan tersebut sudah menggunakan “ukuran–ukuran” masyarakat industri, yang cenderung semakin terspesialisasi dan ketidaksamaan yang semakin “tajam”. Perekonomian wilayah setempat
Terbangunnya struktur perekonomian wilayah yang kokoh dimana perdagangan, jasa, pertanian beserta agroindustri, menjadi aktivitas perekonomian utama sebagai basis yang didukung oleh aktivitas perekonomian lainnya. Pengembangan kegiatan pertanian dalam arti luas diarahkan pada peningkatan nilai tambah (value added) serta usaha peningkatan produktivitas, efisiensi, serta dilakukan dalam usaha intensifikasi dan ekstensifikasi on-farm dan off-farm. Disamping itu, pengembangan struktur ekonomi wilayah juga diarahkan untuk mewujudkan peningkatan PDRB wilayah sebagai agregat pendapatan masyarakat melalui pengem-bangan produk unggulan, pengembangan kemitraan swasta dengan pemerintah serta pengembangan kelancaran jalur distribusi perdagangan barang dan jasa antar daerah maupun ekspor.
Bentuk Alam
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
9
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Kondisi Kota Prabumulih sebagian besar berasal dari jenis tanah Podsolik Merah Kuning (PMK), bertopografi relatif datar dan bergelombang dengan tingkat kemiringan 10–40% pada ketinggian berkisar antara 10 meter sampai 50 meter di atas permukaan laut (mdpl), dan rata-rata ketinggian adalah 34 mdpl. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Kota Prabumulih termasuk daerah yang berada di wilayah dataran rendah. Keadaan ini dapat menimbulkan beberapa persoalan, apabila penanganan drainase kurang baik dan kesulitan pengaturan landscaping, maka banjir akan menjadi persoalan utama. Kondisi geomorfologis Kota Prabumulih yang relatif datar tentunya tidak akan menjadi kendala untuk pengembangan pembangunan di berbagai wilayah, terutama pembangunan sarana dan prasarana kota. Pengembangan ini sangat diperlukan mengingat kondisi yang terjadi saat ini yaitu pemusatan kegiatan perekonomian di satu tempat.
2.2 Kebijakan Dan Arah Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Ada beberapa tujuan dari pengembangan kawasan permukiman di Kota Prabumulih yaitu diantaranya:
Mendistribusikan perkembangan fisik, kependudukan dan keramaian ke wilayah yang masih sepi;
Menyediakan lahan untuk memenuhi kebutuhan akan permukiman di Kota Prabumulih dan proyeksinya di masa
mendatang;
Menciptakan generator pertumbuhan yang baru untuk menghidupkan kawasan yang masih sepi.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
10
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Berdasarkan atas fungsi yang menjadi kewenangan pemerintah maka pencapaian misi dilakukan melalui penetapan Arah Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kota Prabumulih Tahun 2005 – 2025 :
Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, efisien, produktif dan merata sehingga mampu berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Terwujudnya masyarakat berahlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila, yaitu memperkuat jatidiri dan karakter masyarakat melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama, melaksanakan interaksi antar budaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya dan memiliki kebanggaan sebagai masyarakat Kota Prabumulih dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral dan etika pembangunan bangsa;
Mewujudkan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan;
Mewujudkan infrastruktur teknologi informasi yang handal dan kemampuan SDM di bidang teknologi informasi.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
11
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Arah kebijakan untuk mendukung terwujudnya misi satu (terkait), yaitu, Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata adalah: Peningkatan struktur ekonomi wilayah; Pengembangan ekonomi lokal; Peningkatan kualitas tenaga kerja; Pengembangan koperasi dan UKM; Pertumbuhan investasi yang kondusif; Peningkatan potensi sumber daya perdagangan; Pengembangan kegiatan industri; Pengembangan infrastuktur ekonomi wilayah. Oleh karena itu penyusunan pengembangan permukiman yang dikaitkan konteksnya dengan bentukan alam antara lain : Memanfaatkan dan menjaga kontur tanah yang ada dengan seminimal mungkin melakukan cut and fill; Memanfaatkan dan menjaga vegetasi alam yang ada dengan menjadikannya sebagai hijau kawasan permukiman; Menjaga area tangkapan air / catchment area dengan pengaturan densitas/kepadatan bangunan, sehingga pembangunan yang ada tidak terlalu mengganggu keseimbangan lahan serapan air;
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
12
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Memanfaatkan dan memadukan perencanaan kawasan permukiman dengan kondisi topografis dan dengan memanfaatkan bentuk tebing, lembah, bukit, sungai, pantai dll; Memanfaatkan ketinggian lokasi untuk mendapatkanpotensi view yang ada. Secara ringkas beberapa arah pembangunan permukiman di Kota Prabumulih yaitu: 1. Pembangunan fasilitas, sarana, dan prasarana kota yang ramah lingkungan, ramah anak, ramah diffable, ramah investasi, ramah wisata, mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM-pendapatan, pendidikan, kesehatan, pemukiman). 2. Pengembangan sarana dan prasarana transportasi yang mudah, ekonomis, dan ramah lingkungan. 3. Pengembangan bangunan-bangunan publik yang membentuk pencitraan kota Prabumulih. 4. Pengaturan tata kota yang maju dalam perdagangan dan jasa, berkarakter budaya lokal dan ramah lingkungan sesuai tata guna lahan (ecocultural city). 5. Pembangunan perumahan dan pemukiman layak huni.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
13
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 2.2.1. RENCANA POLA RUANG KOTA PRABUMULIH
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
14
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 2.2.2 KAWASAN PERKOTAAN DAN PERMUKIMAN KOTA PRABUMULIH
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
15
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 2.2.3. ARAH PUSAT PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANG
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
16
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
2.3 Isu Strategis Pembangunan Permukiman Perkotaan Adapun Isu-isu strategis terkait tentang pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang tertuang di dalam dokumen RPJM adalah antara lain sebagaai berikut : Dengan memperhatikan analisa lingkungan eksternal dan internal dari permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Prabumulih sehingga memunculkan isu-isu strategis pembangunan sebagai berikut: Regulasi permukiman di kawasan sempadan rel kereta api masih kurang, karena masih ada tidak jelasan mengenai status lahan antara PJKA dan milik masyarakat ; Tingkat kebocoran air bersih dari PDAM yang tinggi dan tekanan air yang kurang; TPA masih menggunakan sistem open dumping; Belum tegasnya pengendalian pembangunan kawasan permukiman di sempadan sungai untuk meminimalisir kepadatan bangunan di sempadan Sungai Musi; Kurangnya kesadaran perilaku masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sehingga mempengaruhi buruknya sanitasi lingkungan; Jaringan drainase di lingkungan kawasan permukiman belum terpola dan terintergrasi secara terpadu
antara
drainase sekunder dan primer disebabkan jaringan yang terputus.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
17
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Tabel 2.3.1 Tabel Overview Kebijakan Pembangunan Daerah
(RTRW 2014-2034)
(RPJP 2005-2025)
VISI/TUJUAN PENATAAN RUANG •Mewujudkan wilayah Kota Prabumulih sebagai kota perdagangan dan jasa berskala regional di simpul transportasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang berwawasan lingkungan.
VISI •Kota Prabumulih Sejahtera – Mandiri MISI • Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata; • Meningkatkan pembangunan masyarakat yang berkualitas; • Pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas dan berkelanjutan; • Mengembangkan tata kepemerintahan yang baik;
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
(RPJMD 2013-2018) VISI •Terwujudnya Kota Prabumulih Sebagai Kota Prima dan Berkualitas MISI • Mewujudkan Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Pemerintahan yang baik, Demokratis, Inovatif, Enterpreneurship, Berprestasi, Transparan dan Akuntabel; • Mewujudkan Peningkatan kualitas Masyarakat Kota Prabumulih yang Madani (Produktif, Sehat, Cerdas, Mandiri, Religius, Bermoral, Beretika, Berbudaya dan Berwawasan Lingkungan); • Mewujudkan Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kota Prabumulih yang Handal dan Merata melalui Perdagangan dan Jasa; • Mewujudkan Peningkatan Kualitas Insfrastruktur Wilayah guna Memperlancar Aktivitas
(RPIJM 2012-2016)
REVIEW Visi misi yang tertuang di RPJP dan RPJM menekankan pada peningkatan infrastruktur Kota Prabumulih untuk menyediakan infrastruktur dasar yang layak yang mendukung pembangunan Kota Prabumulih ke depannya. Sebagai daerah yang sedang berkembang, maka pembangunan infrastruktur menjadi salah satu hal yang berperan penting agar perkembangan kota dapat berjalan lancar dan dapat melayani kebutuhan dasar penduduknya baik untuk tinggal dan beraktivitas di dalamnya.
18
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
KEBIJAKAN • Meningkatkan aksesibilitas kawasan melalui pengembangan infrastruktur
KEBIJAKAN • Peningkatan pelayanan jalan dan jembatan • Peningkatan pelayanan terminal dan angkutan umum • Peningkatan pelayanan drainase Peningkatan pelayanan air bersih • Peningkatan pelayanan persampahan • Peningkatan pelayanan pengelolaan limbah • Peningkatan pelayanan pemadam kebakaran • Peningkatan pelayanan telekomunikasi, telematika dan informatika • Peningkatan pelayanan fasilitas perdagangan • Peningkatan pelayanan fasilitas jasa • Peningkatan ketersediaan dan kualitas rumah yang layak huni dan terjangkau • Penataan dan revitalisasi
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
Perekonomian masyarakat. KEBIJAKAN • Membangun infrastruktur dasar yang tepat guna dan sesuai SPM; • Prioritas pendanaan bagi pembangunan dan pemelliharaan infrastruktur dasar; • Meningkatkan peran pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pemeliharaan infrastruktur dasar; • Prioritas pendanaan bagi Pembangunan infrastruktur sanitasi; • Meningkatkan peran pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pemeliharaan infrastruktur sanitasi; • Sinkronisasi program daerah dan pusat; • Alokasi pendanaan; • Meningkatkan perolehan dana dana stimulan; • Meningkatkan peran pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pemeliharaan infrastruktur wilayah; • Sinkronisasi pembangunan antar wilayah dan antar sektor yang
KEBIJAKAN • Peningkatan jumlah dan mutu sarana prasarana; • Peningkatan prasarana dan sarana dasar permukiman; • Penataan kawasan pusat kota; • Peningkatan penyehatan lingkungan permukiman; • Penataan kawasan kumuh; • Peningkatan pelayanan air minum; •Pengembangan permukiman perdesaan; • Pembangunan PSD pada kawasan permukiman perdesaan; • Peningkatan PS transportasi.
infrastruktur perkotaan yang mendukung lingkungan kawasan permukiman masyarakat. Hal tersebut ditujukan untuk dapat memfasilitasi dan mewadahi pembangunan dan pengembangan kota ke depannya, seperti kebutuhan akan pembangunan jalan, drainase, air bersih, pengelolaan persampahan, sanitasi, listrik dan telekomunikasi
19
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
kawasan kumuh permukiman
(RTRW 2014-2034)
(RPJP 2005-2025)
(RPJMD 2013-2018)
STRATEGI • Pengembangan jalan poros / corridor system dan sistem loop untuk menghubungkan antar pusat kawasan di wilayah yang merangkai pusat– pusat permukiman; •Mengintegrasikann jalan eksisting dengan rencana jalan baru yang merupakan sistem kota lama sehingga menjadi suatu sistem kota yang terpadu • Mengarahkan pertumbuhan, perkembangan dan aktivitas kota ke bagian yang masih berpotensi dikembangkan • Menciptakan kota – kota baru (New
STRATEGI • Penataan dan pengembangan sistem jaringan jalan dan jembatan • Peningkatan daya dukung dan kualitas jalan dan jembatan • Penataan dan pengembangan sistem jaringan drainase • Peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana drainase • Peningkatan kapasitas dan kualitas sarana pengolahan air bersih • Penataan dan pengembangan sistem jaringan air bersih • Peningkatan kapasitas dan kualitas sarana air bersih • Penataan dan pengembangan kapasitas TPA dan TPS • Peningkatan kapasitas dan kualitas sarana dan teknologi persampahan
STRATEGI • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan infrastruktur dasar; • Meningkatkan pemeliharaan terhadap infrastruktur dasar yang ada; • Meningkatkan pembangunan infrastruktur sanitasi; • Meningkatkan pemeliharaan terhadap infrastruktur sanitasi; • Meningkatkan pembangunan jalan, jembatan dan infrastruktur wilayah lainnya; • Meningkatkan pemeliharaan terhadap infrastruktur wilayah; • Meningkatkan perencanaan yang partisipatif untuk pelaksanaan penataan ruang yang berkelanjutan; • Meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang; •Mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang;
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
(RPIJM 2012-2016) STRATEGI Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan • Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan • Pembinaan Teknis Pengembangan Kawasan Permukiman • Penataan Lingkungan Permukiman • Penataan Revitalisasi Kawasan • Peningkatan Sarana Dan Prasarana Lingkungan Permukiman • Pembinaan Teknis Bangunan Gedung • Pembangunan SPAM IKK • Peningkatan SPAM IKK • SPAM Pedesaan • Program Pengembangan Drainase • Penambahan Infrastruktur Tempat Pemrosesan AkhirSampah
REVIEW • Secara umum strategi yang tertuang dalam RPJP, RPJMD RTRW maupun RPIJM sudah selaras untuk mendukung fungsi kawasan yang ditetapkan, namun kondisi obyektif yang terjadi yaitu ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana yang berfungsi untuk melayani aktivitas penduduk masih belum menjangkau seluruh kawasan permukiman yang ada dan masih belum terpadu antara satu kawasan dengan kawasan lain, sehingga dapat mengganggu kinerja aktivitas yang berkembang di dalamnya. Oleh karena itu, melalui strategistrategi yang tertuang dalam beberapa dokumen pembangunan dan perencanaan di Kota Prabumulih tersebut dapat mengakomodir ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana perkotaan.
20
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Development) dan menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang • Menciptakan pintupintu gerbang wilayah dari arah sungai dan darat, baik untuk keperluan industri , wisata , pemerintahan dan komersial maupun kota secara keseluruhan • Membangun jalan poros yang menghubungkan – Pendopo dan Pasamah Air Keruh
• Penataan manajemen persampahan • Penataan dan pengembangan sistem dan teknologi pengelolaan limbah terpadu • Peningkatan kapasitas dan kualitas sarana pengelolaan limbah terpadu • Penataan dan pengembangan sistem jaringan prasarana pemadam kebakaran • Peningkatan kapasitas dan kualitas sarana dan teknologi pemadam kebakaran •Pengembangan perumahan vertikal yang layak huni dan terjangkau • Fasilitasi rehabilitasi rumah layak huni • Fasilitasi dan kerjasama pembiayaan pembangunan perumahan dengan dunia usaha • Pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha pengembang perumahan • Peningkatan daya dukung
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
• Meningkatkan kualitas sistem transportasi pedesaaan dan perkotaan; • Meningkatkan pemerataan layanan kominfo.
• Peningkatan Infrastruktur Air Limbah • Peningkatan Infrastruktur Drainase Perkotaan • Program Pengembangan Pengelolaan Air Limba
21
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
dan kualitas prasarana dan sarana dasar permukiman • Peningkatan daya dukung dan kualitas sanitasi lingkungan permukiman
(RTRW 2014-2034)
(RPJP 2005-2025)
(RPJMD 2013-2018)
(RPIJM 2012-2016)
REVIEW
PROGRAM • Perencanaan dan Pembangunan Jalan • Peningkatan dan Perbaikan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Jalan antar Kecamatan, Jalan antar Desa, Jalan Lingkungan • Pengembangan Persampahan dengan Penambahan TPS meliputi pengembangan BTS • Pengembangan Limbah dengan penggunaan sistem komunal dan septick tank individual • Perwujudan Kawasan
PROGRAM • Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan infrastruktur wilayah • Revitalisasi infrastruktur wilayah yang telah ada • Penyiapan pranata pendukung pengembangan infrastruktur wilayah • Penyusunan perencanaan strategis dan kajian teknis • Pengembangan kelembagaan pengelola Perkotaan dengan ‐ Studi dan inventarisasi perumahan dan permukiman (RP4D) ‐ Penyusunan RPIJM (Cipta Karya) ‐ Pemetaan digitasi perkotaan
PROGRAM • Program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan • Program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) • Program Pembangunan Jalan dan Jembatan • Program rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan • Program inspeksi kondisi Jalan dan Jembatan • Program Pembangunan sistem informasi/data base jalan dan jembatan • Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan • Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan• Pengembangan kerja
PROGRAM • Perencanaan Teknis Pembangunan Infrastruktur Kawasan Permukiman Kumuh (DED) • Pembangunan Kawasan Pemukiman RS (Lanjutan) •Pembangunan Jalan Lingkungan • Penyediaan PSD Kawasan RSH • Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh ‐Peningkatan Jalan Poros Dan Saluran ‐Pembangunan Box Culvert • Pembangunan Kawasan Pemukiman RSH ‐Pembangunan Jalan
Secara umum program pembangunan yang tertuang dalam beberapa dokumen pembangunan dan perencanaan di Kota Prabumulih tersebut sudah saling mendukung satu sama lain untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur perkotaan yang memadai. Oleh karena itu, diharapkan progam-program yang telah disusun tersebut dapat teraplikasikan melalui kegiatan pembangunan yang implementatif. Dukungan PSD RTH Kota • Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana Kawasan Pusat Kota, Pendopo • Revitalisasi Kawasan Kota • Rencana Tindak Penataan Dan
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
22
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Peruntukan Permukiman
‐ Sistem Informasi Data base IMB ‐ Urban Renewel permukiman kumuh ‐ Revitalisasi kawasan permukiman ‐ Penyediaan dan perbaikan PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas)
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
sama antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat dalam pelayanan prasarana dan sarana. • Peningkatan kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana. • Percepatan pembangunan dan pemerataan infrastruktur wilayah • Pemantapan kualitas dan kuantitas pelayanan infrastruktur wilayah
Lingkungan • Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh ‐Pembangunan Jalan Cor Beton • Dukungan Prasarana Dan Sarana Lingkungan daerah • Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desaPerluasan kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana. • Pemantapan kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana
Revitalisasi Kawasan • Percontohan Ps Penanggulangan Kebakaran • Penyusunan DED Infrastruktur Skala Kawasan •Pembangunan SPAM IKK KAP. 30 L/det • Optimalisasi SPAM IKK • SPAM Desa Mendukung KPDT • Penambahan Container • Pengadaan Keranjang Sampah (Komposer) •Pembangunan PS Sampah Terpadu 3R • Penyusunan Out Plan TPS dan 3R • Pelatihan 3R Bagi Aparat Pengelola Sampah •Pembangunan TPA •Pembangunan Jalan Akses Ke TPA •Rehabilitasi/ Peningkatan/ pembangunan PS Air Limbah Terpusat Skala Kota •Rehabilitasi/ Peningkatan/ pembangunan PS Drainase
23
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Perkotaan
Tabel 2.3.2 Overview Program/Kegiatan Sektor Penanganan Permukiman Kumuh
No.
Program Dan Kegiatan
Lokasi Kegiatan
Sumber Dana
1
SANIMAS
SUKARAJA
2
SANIMAS
3
Tahun Desa/Kelurahan
Kecamatan
APBN
KELURAHAN
PBM SELATAN
KARANG JAYA
APBN
KELURAHAN
PBM TIMUR
SANIMAS
PANGKUL
APBN
DESA
CAMBAI
4
SANIMAS
MANGGA BESAR
APBN
KELURAHAN
PBM UTARA
5
KOTAKU
MANGGA BESAR
APBN
KELURAHAN
PBM UTARA
6
KOTAKU
KARANG JAYA
APBN
KELURAHAN
PBM TIMUR
7
KOTAKU
KARANG RAJA
APBN
KELURAHAN
PBM TIMUR
8
KOTAKU
PATIH GALUNG
APBN
KELURAHAN
PBM BARAT
9
KOTAKU
SINAR RAMBANG
APBN
DESA
RKT
10
KOTAKU
TALANG BATU
APBN
DESA
RKT
11
KOTAKU
PANGKUL
APBN
DESA
CAMBAI
12
KOTAKU
SUKARAJA
APBN
KELURAHAN
PBM SELATAN
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
24
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
13
KOTAKU
PASAR DUA
APBN
KELURAHAN
PBM UTARA
14
KOTAKU
PAYU PUTAT
APBN
KELURAHAN
PBM BARAT
15
KOTAKU
PRABUMULIH
APBN
KELURAHAN
PBM BARAT
16
KOTAKU
SUNGAI MEDANG
APBN
KELURAHAN
CAMBAI
17
BSPS
MAJASARI
APBN
KELURAHAN
PBM SELATAN
18
BSPS
MUARA SUNGAI
APBN
DESA
CAMBAI
19
APBD
KARANG JAYA
APBD
KELURAHAN
PBM TIMUR
20
APBD
MUNTANG TAPUS
APBD
KELURAHAN
PBM UTARA
21
APBD
PASAR 1
APBD
KELURAHAN
PBM UTARA
22
APBD
PASAR 2
APBD
KELURAHAN
PBM UTARA
23
APBD
GUNUNG IBUL
APBD
KELURAHAN
PBM TIMUR
24
APBD
PATIH GALUNG
APBD
KELURAHAN
PBM BARAT
25
APBD
SUKAJADI
APBD
KELURAHAN
PBM TIMUR
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
25
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
2.4 Isu Permasalahan Pembangunan Permukiman Dan Infrastruktur Kota Prabumulih Isu permasalahan yang terkait dengan pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan juga dipengaruhi oleh berbagai aspek, seperti aspek hunian, lahan, sosial ekonomi, sosial budaya, regulasi dan infrastruktur. Secara faktual, isu permasalahan pengembangan permukiman dan infrastruktur perkotaan di Kota Prabumulih adalah sebagai berikut:
Tabel 2.4.1 Issue Permasalahan Permukiman dan Infrastruktur Kota Prabumulih No.
Aspek/Variabel
1.
KONDISI HUNIAN
Issue Permasalahan
KONDISI INFRASTRUKTUR
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
•
Kelurahan Majasari
• •
Kelurahan Majasari Kelurahan Anak Petai
•
Kelurahan Majasari
•
Kelurahan Anak Petai
• Bangunan rumah di tepi sungai memiliki Garis Sempadan Sungai (GSS) berkisar 2 meter dari tepi/badan sungai, sehingga beresiko banjir ketika terjadi air pasang dan curah hujan tinggi
• Tata letak hunian tidak terstruktur di sepanjang sempadan rel KA dimana orientasi bangunan terhadap jalan tidak tertata dan terlihat semrawut dengan jarak yang sempit antar rumah
2.
Lokasi
• Konstruksi jalan lingkungan terbuat dari beton, aspal dan sebagian masih tanah dengan kondisi sebagian rusak
26
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
• Sebagian Jalan lingkungan yang sempit hanya bisa dilalui pejalan kaki dan kendaraan roda dua menjadi akses yang buruk.
• Beberapa ruas jalan lingkungan dan jalan lokal belum dilengkapi dengan saluran tepi • Jaringan drainase di lingkungan kawasan permukiman belum terpola dan terintergrasi secara terpadu antara drainase sekunder dan primer disebabkan jaringan yang terputus, termasuk goronggorong kurang memadai dan penuh sedimen dan sampah sehingga pada saat hujan deras air melimpas ke lingkungan permukiman • TPA masih menggunakan sistem open dumping
3.
STATUS LAHAN
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
• Masih ada beberapa rumah yang belum memiliki status kepemilikan tanah yang jelas khususnya untuk rumah di sekitar sempadan rel kereta api
•
Kelurahan Majasari
•
Kelurahan Anak Petai
27
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
4.
SOSIAL BUDAYA
• Kurangnya kesadaran perilaku masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sehingga mempengaruhi buruknya sanitasi lingkungan
•
Kelurahan Majasari
• Kebiasaan membuang sampah ke sungai, membuang air limbah (cair dan padat) juga langsung ke sungai/siring tanpa melalui pengolahan menyebabkan degradasi lingkungan dan kekumuhan kawasan permukiman
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
28
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
BAB III PROFIL PERMUKIMAN KUMUH KOTA 3.1. SEBARAN PERMUKIMAN KUMUH, PETA DELINIASI KAWASAN KUMUH, LOKASI BESERTA LUASAN HASIL VERIVIKASI Verifikasi Lokasi Kawasan Kumuh Tahap verifikasi permukiman kumuh pada prinsipnya merupakan proses konfirmasi terhadap data yang diperoleh dari hasil komparasi data hasil survey dan pengolahan data permukiman kumuh dengan data/profil permukiman kumuh berdasarkan SK penetapan lokasi permukiman kumuh, sehingga dapat dipastikan akurasi informasi yang dicantumkan ataupun melengkapi data dan informasi lain yang belum ada tetapi diperlukan terkait pemutakhiran dan pendetailan profil permukiman kumuh. • Beberapa kemungkinan hasil verifikasi lokasi: (1) luas permukiman kumuh bertambah/berkurang; (2) letak administrasi/lokasi RT/RW dan batas-batas kawasan (deliniasi kawasan) berubah. • Apabila dari hasil verifikasi yang disepakati ada ketidaksesuaian dengan SK penetapan lokasi permukiman kumuh, maka Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menerbitkan SK revisi penetapan lokasi permukiman kumuh yang dilengkapi dengan profil permukiman kumuh. • Dalam proses verifikasi lokasi, tidak menutup kemungkinan ada proses pembentukan kawasan (penggabungan spot-spot permukiman kumuh kedalam satu hamparan deliniasi kawasan/clustering), dengan dasar pertimbangan sebagai berikut : 1. Kesamaan karakteristik/ tipologi kumuh 2. Lokasi dengan jarak yang berdekatan Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
3. Pembentuk sistem/jaringan infrastruktur yang tidak dapat ditangani dalam bentuk spot-spot kumuh 4. Pertimbangan keterpaduan penanganan kawasan dan kemudahan penanganan kawasan.
• Hasil verifikasi lokasi yang telah disepakati oleh pokjanis RP2KPKP Kota Prabumulih adalah sebagai berikut : •
Adanya perubahan kawasan kumuh, dari 6 kawasan menjadi 3 kawasan. Perubahan yang dilakukan disesuaikan dengan pertimbangan yang telah ditetapkan buku panduan RP2KPKP.
•
Dari 3 kawasan tersebut, terdapat 2 kawasan yang merupakan wilayah hasil penggabungan dan 1 kawasan merupakan kawasan yang baru hasil rekomendasi Pokjanis Kota Prabumulih.
•
Total Luasan yang baru 51,70 Ha melebihi dari total luasan yang lama yaitu sebesar 31,87 Ha.
Adapun sebaran dari hasil verifikasi tersebut dapat dilihat pada tabel III-8 di bawah ini. Tabel 3.1.1 Tabel Verifikasi Permukiman Kumuh Kota Prabumulih LUAS
NO
NAMA LOKASI
1
MAJASARI
190 Ha
KELURAHAN
2
ANAK PETAI
102 Ha
KELURAHAN
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
WILAYAH
KEL/DESA
KECAMATAN
PRABUMULIH SELATAN PRABUMULIH UTARA
STATUS LAHAN
VERIFIKASI AWAL
LEGAL
PERKOTAAN
LEGAL
PERKOTAAN
2
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.1.1. Peta Perubahan Sebaran Kumuh Hasil Verifikasi Kota Prabumulih
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
3
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.1.2. Peta Kondisi Eksisting Kawasan Kumuh (Kecamatan Prabumulih Selatan Kelurahan Majasari) Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
4
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.1.3. Peta Perubahan Delineasi Hasil Verifikasi Kawasan Kumuh Majasari (Kecamatan Prabumulih Selatan)
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
5
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.1.4. Kondisi Eksisting Kawasan Kumuh Anak Petai (Kecamatan Prabumulih Utara) Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
6
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.1.5. Peta Perubahan Delineasi Hasil Verifikasi Kawasan Kumuh Anak Petai (Kec. Prabumulih Utara) Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
7
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
3.2.
PROFIL KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN HASIL VERIFIKASI KOTA PRABUMULIH Dari tabel verifikasi diatas, lokasi kawasan permukiman kumuh Kota Prabumulih berdasarkan hasil verifikasi menghasilkan 2 kawasan
permukiman kumuh di 2 kecamatan yang merupakan hasil penggabungsan beberapa spot kawasan. Adapun perubahan dan penambahan luasan merupakan hasil verifikasi ril di lapangan dan menyesuaikan dengan kajian tata ruang wilayah Kota Prabumulih. Ada 2 Kawasan yang terindentifikasi memiliki kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kota Prabumulih, antara lain; Kawasan Majasari Kelurahan Majasari dan Kawasan Anak Petai Kelurahan Anak Petai (Kec. Prabumulih Selatan dan Utara). Untuk sebaran dan profil kawasan permukiman kumuh yang baru dapat di lihat pada peta-peta di bawah ini.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
8
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.1 Peta Sebaran Kawasan Permukiman Kumuh Hasil Verifikasi Kota Prabumulih Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
9
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
3.2.1. Profil Kawasan Majasari dan Anak Petai Kawasan permukiman kumuh Majasari merupakan kawasan permukiman kumuh yang berada di pusat kota Prabumulih, berdasarkan hasil verifikasi Kawasan memiliki luas sebesar 190 Ha. Karakteristik kawasa Majsari merupakan kawasan Samping rell kereta api dan di lewati oleh anak Sungai Kelekar. Kawasan permukiman kumuh Majasari memiliki kepadatan bangunan yang tinggi. Beberapa kawasan masih memiliki ketidakteraturaan bangunan dan jumlah rumah tidak layak huni yang cukup banyak. Beberapa bagian lingkungan masih terdapat drainase dan jalan lingkungan yang belum terbangun dan dalam kondisi rusak. Dari aspek sanitasi dan air bersih perlu penanganan yang cukup serius. Sedangkan untuk kawasan Anak Petai Merupakan kawasan kumuh yang berada di zona yang mencorok ke pedesaan Kota Prabumulih Anak Petai merupakan Kelurahan yang terletak di Kec. Prabumulih Utara yang mayoritas mempunyai karakteristik dataran rendah dan tidak di aliri oleh sungai Kelekar atau anak sungai Kelekar. Untuk potensi wilayah ini merupakan potensi yang berada di zona pertanian. Lokasi kelurahan yang tergolong ke arah pedesaan dan masih minimnya pembangunan skala kota sehingga masih banyak darinase yang belum terbangun, jalan lingkungan dan darinase sebagian spot yang sudah terbangun juga sudah mulai rusak secara fisik bangunan. Sedangkan untuk aspek sanitasi dan air bersih masih minimnya aliran PDAM untuk menjangkau seluruh lokasi kelurahan Anak Petai dan sanitasi yang dimiliki oleh masyarakat masih belom standar secara teknis bahkan masih ada beberapa spot yang masih tidak punya sanitasi keluarga di rumah rumah masyarakat setempat.
\
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
10
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
A
Provinsi
Sumatera Selatan
Sumatera Selatan
B
Kab/Kota
Prabumulih
Prabumulih
C
Kecamatan
Prabumulih Selatan
Prabumulih Utara
D
Kelurahan
Majasari
Anak Petai
E
Kawasan
Majasari
Anak Petai
F
RT/RW
RT006-RW004, RT005-RW004, Dan RT004RW004
RT001-RW003,
RT002-RW003.
Dan
RT003-
RW003 G
Luas Kawasan
190 Ha (27 Ha Deliniasi Kumuh Verifikasi)
102 Ha (24 Ha Deliniasi Kumuh Verifikasi)
H
Jumlah Penduduk
995 Jiwa
405 Jiwa
I
Jumlah KK
233 KK
97 KK
J
Jumlah Bangunan
229 Unit
90 Unit
K
Koordinat
104°14'29.56"E 3°26'14.06"S
104°13'22.12"E 3°25'32.71"S
L
Jumlah
Rumah
58 KK
30 KK
Rumah
175 KK
67 KK
Kepala
Tangga MBR M
Jumlah
Kepala
Tangga NON MBR
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
11
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) N
18 Unit
18 Unit
Tipologi Lokasi Kumuh
Datar
Datar
IDENTIFIKASI
PARAMETER
Jumlah
Rumah
Tidak
Layak Huni O
KONDISI
NILAI
SATUAN
966
unit
-
Ha
65
unit
Panjang Total Jaringan Jalan Lingkungan yg ada
21803
meter
Panjang Jalan yang belum terlayani prasarana jalan
9666
meter
KEKUMUHAN
A
FISIK
1
A. Keteraturan Bangunan
Jumlah
Hunian
keteraturan
B.
Kepadatan
Bangunan
Bangunan/rumah
yang
tidak
memiliki
Luas bangunan memiliki kepadatan tidak sesuai ketentuan (Luas kawasan dengan kepadatan ≥ 250
Hunian
unit/Ha untuk kota besar dan ≥200 unit/Ha untuk kota sedang/kecil) C.
Kelayakan
Bangunan
Hunian
Jumlah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis bangunan (kecukupan luas, keamanan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan)
2
Kondisi Jalan Lingkungan
lingkungan (jalan lingkungan atau gang dngan struktur beton/paving/aspal)
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
12
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Panjang jalan dengan permukaan jalan rusak (yang
2936
meter
116
jiwa
89
Ha
89
Ha
89
Ha
189
Ha
180
Ha
11
m2
sudah terstruktur aspal/paving block/beton) 3
Kondisi
Penyediaan
Air
berkualitas (bersih, tidak berbau dan tercemar)
Minum Kondisi
Jumlah penduduk yang tidak terakses air minum yang
Pengelolaan
Persampahan
Luas area yg tdk memiliki sarpras persampahan sesuai syarat teknis dengan pendekatan 3R (Reuse, Reduce, Recyclcle) Luas area dengan sistem pengolahan sampah yang tidak standar (pewadahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan) Luas area yang sarana dan prasarana pengolahan sampahnya tidak terpelihara baik melalui pemeliharaan rutin maupun berkala
4
Kondisi Proteksi Kebakaran
Luas area yang tidak memiliki sistem pengamanan secara aktif dan pasif Luas area yang tidak memiliki pasokan air untuk kebutuhan proteksi kebakaran
5
Kondisi Ruang Terbuka
Luas area yang bisa dikembangkan sebagai Ruang Terbuka Hijau
Tabel 3.2.1 Profil Data Permukiman Kumuh
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
13
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.2. Peta Delineasi Kawasan Kumuh Majasari (Kec. Prabumulih Selatan ) Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
14
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.3. Pemutakhiran Profil Kumuh Kawasan Majasari (Kecamatan Prabumulih Selatan) Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
15
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.4. Pendetailan Kondisi Bangunan/Hunian Kawasan Kumuh Majasari Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
16
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.5. Pendetailan Kondisi Jalan Lingkungan Kawasan Kumuh Majasari Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
17
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.6. Pendetailan Kondisi Penyediaan Air Minum Kawasan Kumuh Majasari Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
18
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.7. Pendetailan Kondisi Drainase Lingkungan Kawasan Kumuh Majasari Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
19
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.8. Pendetailan Kondisi Pengelolaan Air Limbah Kawasan Kumuh Majasari Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
20
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.9. Pendetailan Kondisi Pengelolaan Persampahan Kawasan Kumuh Majasari Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
21
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.10. Pendetailan Kondisi Proteksi Kebakaran Kawasan Kumuh Majasari Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
22
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.11. Peta Delineasi Kawasan Kumuh Anak Petai (Kec. Prabumulih Utara ) Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
23
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.12. Peta Pendetailan Kondisi Jalan dan Drainase Kawasan Kumuh Anak Petai Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
24
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.13. Peta Pendetailan Kondisi Air Bersih Kawasan Kumuh Anak Petai Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
25
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.14. Peta Pendetailan Kondisi Persampahan Kawasan Kumuh Anak Petai Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
26
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 3.2.15. Peta Pendetailan Kondisi Proteksi Kebakaran Kawasan Kumuh Anak Petai Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
27
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Tabel 3.2.2 Profil Data Permukiman Kumuh Majasari Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
28
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Tabel 3.2.3 Profil Data Permukiman Kumuh Anak Petai Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
29
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
3.3. KRITERIA DAN INDIKATOR PENILAIAN SKALA PRIORITAS PENANGANAN ASPEK A. 1.
Identifikasi Kondisi Kekumuhan (Fisik) Kondisi Bangunan Gedung
KRITERIA
INDIKATOR
PARAMETER
NILAI
5
Ketidakteraturan Bangunan Tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam RDTR, meliputi pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau
76% - 100% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan
Tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL, meliputi pengaturan blok bangunan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan 3 51% - 75% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan 1 25% - 50% bangunan pada lokasi tidak memiliki
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
30
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) keteraturan 2.
Tingkat Kepadatan Bangunan
5 KDB melebihi ketentuan RDTR, dan / atau RTBL KLB melebihi ketentuan RDTR, dan / atau RTBL
76% - 100% bangunan memiliki kepadatan tidak sesuai ketentuan
Kepadatan bangunan yang tinggi pada lokasi, yaitu : Untuk kota metropolitan dan kota besar ≥ 250 unit/Ha Untuk kota sedang dan kota kecil ≥ 200 unit/Ha 1 25% - 50% area memiliki kualitas permukaan jalan yang buruk 3.
Kondisi Penyediaan Air Minum
Ketidaktersediaan Akses Aman Air Minum
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
Masyarakat pada lokasi perumahan dan permukiman tidak dapat mengakses air minum yang memiliki kualitas tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa.
5 76% - 100% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman.
31
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
3 51% - 75% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman. 1 25% - 50% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman. Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan
Kebutuhan air minum masyarakat pada lokasi perumahan atau permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/ orang / hari
5 76% - 100% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya 3 51% - 75% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya 1 25% - 50% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
32
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) minimalnya 4.
Kondisi Drainase Lingkungan
Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air
Jaringan drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air sehingga menimbulkan genangan dengan tinggi lebih dari 30 cm lebih dari 2 kali setahun
Teknis
5 76% - 100% area terjadi genangan > 30cm, >2jam dan > 2x setahun tangki septic baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat.
yang tidak sesuai standar teknis 1
25% - 50% area memiliki sistem air limbah yang tidak sesuai standar teknis Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Teknis
Kondisi prasrana dan sarana pengelolaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman dimana; Kloset leher angsa tidak terhubung dengan tangki septik
5 76% - 100% area memiliki sarana prasarana air limbah tidak sesuai persyaratan teknis
Tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
33
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) 3 51% - 75% area memiliki sarana prasarana air limbah tidak sesuai persyaratan teknis 1 25% - 50% area memiliki sarana prasarana air limbah tidak sesuai persyaratan teknis 5.
Kondisi Pengelolaan Sampah
Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Teknis
Prasarana dan sarana persampahan pada lokasi perumahan atau permukiman tidak sesuai dengan persyaratan teknis, yaitu; Tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik atau rumah tangga Tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala linkungan
5 76% - 100% area memiliki sarana prasarana pengelolaan persampahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis
Gerobak sampah dan/atau truk sampah pada skala lingkungan; dan Tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
34
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Pertimbangan Lain
Nilai Strategis Lokasi
Pertimbangan letak lokasi perumahan atau permukiman pada; Fungsi strategis kota atau;
5 Lokasi terletak pada fungsi strategis kota
Bukan fungsi strategis kota 1 Lokasi tidak terletak pada fungsi strategis kota Kependudukan
Pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi; Rendah, yaitu kepadatan penduduk dibawah 150 jiwa/Ha Sedang, yaitu kepadatan penduduk antara 151 - 200 jiwa/Ha
Untuk Metropolitan dan Kota Besar : Kepadatan penduduk pada lokasi sebesar > 400 jiwa/Ha Untuk Kota Sedang dan Kota Kecil : Kepadatan penduduk pada lokasi sebesar > 200 jiwa/Ha
5
Tinggi, yaitu kepadatan penduduk antara 201 - 400 jiwa/Ha Sangat Padar, yaitu kepadatan penduduk diatas 400 jiwa/Ha 3
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
35
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kepadatan penduduk pada lokasi antara 151 -200 jiwa/Ha 1 Kepadatan penduduk pada lokasi sebesar 30cm, >2 jam dan > 2x setahun sekitar 7.60 Ha 952 M Panjang Jalan yang tidak tersedia drainase lingkungan 240 M Drainase lingkungan tidak terhubung dengan hirarki diatasnya 858 M Panjang drainase lingkungan yang kotor dan berbau
Pengelolaan Air Limbah
Sistem Proteksi
443 M Panjang drainase lingkungan yang memiliki kualitas konstruksi buruk Jumlah RT memiliki sistem air limbah yang tidak sesuai standar teknis adalah sebanyak 1182 Rumah Tangga Jumlah RT memiliki sarana dan prasarana Air Limbah tidak sesuai persyaratan teknis sebanyak 780 RT 18.89 Ha Area tidak memiliki prasarana proteksi kebakaran
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
sehat Sosialisasi, edukasi, dan promosi rumah dan lingkungan sehat Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara jaringan jalan lingkungan secara swadaya. - Sosialisasi pemanfaatan dan penggunaan air -
Peningkatan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara saluran air/drainase lingkungan secara swadaya. -Review Kajian Masterplan Drainase Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan limbah RT ke saluran drainase Sosialisasi ke masyarakat tentang pemeliharaan drainase Sosialisasi ke masyarakat tentang standar pengelolaan air limbah
Rehabilitasi bangunan gedung sesuai dengan standar lingkungan rumah sehat Pengembangan jalan lingkungan baru yang terintegrasi Peningkatan kualitas jaringan jalan lingkungan Peningkatan dan Optimalisasi SPAM Peningkatan akses air minum pada kawasan yang belum terlayani melalui penambahan Pipa Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Memperbaiki saluran drainase dan menyediakan area tangkapan air. Pengembangan Drainase baru yang terintegrasi Peningkatan dan rehabilitasi drainase yang bermasalah Normalisasi drainase
Peningkatan Kualitas Drainase Pembangunan MCK Komunal Pembangunan IPAL Komunal
Menyusun dokumen outline air limbah
Pembangunan IPAL Kawasan Pembangunan IPLT
Edukasi peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran
Penyediaan Hydrant umum kawasan dan kelengkapannya
39
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kebakaran
Pengelolaan Persampahan
Ruang Terbuka Hijau
18.89 Ha Area tidak memiliki sarana proteksi kebakaran Area memiliki Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis Sebanyak 1182 Rumah Tangga Area memiliki Sistem Persampahan Tidak Sesuai Standar sebanyak 13.63 Ha
Sosialisasi dan Edukasi tentang sistem proteksi kebakaran Kajian Masterplan Persampahan
Penyediaan Hydrant umum kawasan dan kelengkapannya Pembangunan TPS 3R dan TPA
Sosiallisasi tentang standart sistem persampahan
Area memiliki sarana dan prasarana Persampahan yang tidak terpelihara sebanyak 13.35 Ha
Sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan Kajian RTH dan Edukasi peran serta masyarakat terlibat dalam penghijauan
Penambahan Armada pengangkut sampah Menyediakan gerobak sampah Penyediaan Tong sampah
Ruang terbuka sangat minim, Luas area yang bisa dikembangkan sebagai Ruang Terbuka Hijau 1600 M2
Pembebasan tanah pemda/masyarakat untuk ruang terbuka hijau kawasan
3.5. POLA KONTRIBUSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN SESUAI CAKUPAN SKALA KAWASAN DAN SKALA LINGKUNGAN Agar kegiatan penanganan permukiman kumuh perkotaan berjalan lebih efektif, terencana dan tepat sasaran maka perlu kejelasan distribusi peran dan peluang program penanganan permukiman kumuh perkotaan sesuai dengan cakupan skala penanganan permukiman kumuh. Distribusi peran penanganan dapat dikategorikan berdasarkan penanganan kawasan permukiman kumuh berat/masiv, kumuh sedang, dan kumuh ringan. Penanganan kumuh berat dilakukan melalui pendekatan keterpaduan program dan pendanaan dengan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, kab/kota, dan pelaku lainnya. Sedangkan penanganan kumuh sedang dan ringan (berbasis kawasan/ kelurahan) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau memanfaatkan peluang dan skema program yang telah ada seperti: P2KKP, NUSP-SIAP, SISHA, dan lainnya. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan sebelumnya dan hasil penilaian terhadap masingmasing kawasan permukiman kumuh maka dapat disusun pola kontribusi program penanganan permukiman kumuh di Kota Prabumulih.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
40
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
BAB IV PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
Kegiatan penyusunan konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Prabumulih mengacu pada permen PU-PR No.2/PRT/M/2016 yang mana rumusan konsep dan
strategi
disusun
berdasarkan
kebutuhan
yang
telah
teridentifikasi pada hasil kajian/tahapan sebelumnya, baik skala kota dan skala kawasan pada lokasi permukiman kumuh yang telah diverifikasi.
Secara
umum
lingkup
penanganan
kawasan
permukiman kumuh terdiri dari : kegiatan pencegahan dan kegiatan peningkatan kualitas. Konsep/pola
penanganan
untuk
kegiatan
pencegahan
permukiman kumuh terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu; pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan konsep / pola penanganan untuk kegiatan peningkatan kualitas permukiman terdiri atas 3 (tiga) yaitu: pemugaran (rehabilitasi), peremajaan kawasan dan permukiman kembali.
Untuk lebih jelasnya
mengenai skema umum perumusan konsep dan strategi pencegahan Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
4.1. KONSEP DAN STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS HINGGA MENJADI KOTA BEBAS KUMUH SKALA KOTA Konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh skala perkotaan di Kota Prabumulih disusun dalam rangka untuk menangani kondisi-kondisi permukiman yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. Rumusan strategi ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi-fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya. Secara umum, strategi skala kota/perkotaan dalam konteks pencegahan kualitas permukiman diwujudkan melalui penegakan terhadap kesesuaian perizinan, kesesuaian tata ruang, SPM, aturan dan standar teknis lainnya yang terkait dengan bidang Cipta Karya. Sedangkan strategi skala kota/perkotaan dalam konteks pencegahan kualitas permukiman diwujudkan melalui pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana (relokasi/resettlement). Konsep peningkatan kualitas permukiman kumuh skala perkotaan di Kota Prabumulih dibagi menjadi 3 (tiga) pola penanganan yaitu: pemukiman kembali, peremajaan kawasan dan pemugaran & peremajaan. Dari konsep tersebut dikembangkan strategi peningkatan kualitas yang akan dilaksanakan adalah: •
Menyiapkan lahan dan infrastruktur bagi masyarakat yang terkena dampak penataan kawasan
•
Meningkatkan layanan infrastruktur dasarpermukiman sesuai dengan SPM Sedangkan konsep pencegahan kualitas permukiman di Kota Prabumulih dibagi menjadi 3 (tiga) pola pencegahan yaitu: pengawasan,
pengendalian serta pemberdayaan masyarakat. Strategi pencegahan yang akan dilakukan antara lain; meningkatkan sistem regulasi,
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
2
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Tabel 4.1.1. Konsep dan Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Skala Kota
Gambar 4.2. Strategi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kota Prabumulih
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
3
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
4.2. KONSEP DAN STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH SKALA KAWASAN Rumusan mengenai konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh skala kawasan di Kota Prabumulih difokuskan pada 2 (Dua) kawasan permukiman kumuh prioritas yang membutuhkan kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman. Yang termasuk kawasan permukiman kumuh prioritas Kota Prabumulih sebagaimana hasil kajian sebelumnya adalah: • Kawasan perkotaan Majasari (Kecamatan Prabumulih Selatan) • Kawasan perkotaan Anak Petai (Kecamatan Prabumulih Utara) Strategi skala kawasan diperlukan dalam hal menangani kondisi permukiman kumuh sesuai dengan profil yang telah dimutakhirkan dan terverifikasi serta teridentifikasi kebutuhan penanganannya. Secara umum konsep pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman redaksionalnya sama baik skala perkotaan maupun skala kawasan. Perbedaannya hanya pada lingkup dan skala penanganannya dimana skala perkotaaan lebih bersifat umum dalam kontek makro wilayah/perkotaan sedang skala kawasan lebih bersifat khusus dalam konteks mikro serta berbasis lingkungan permukiman. Untuk lebih jelasnya mengenai konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh skala kawasan di Kota Prabumulih dapat dilihat pada tabel dan peta konsep dan strategi pada masing-masing kawasan permukiman kumuh prioritas dibawah ini.
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
4
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Tabel 4.2.1. Konsep dan Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari
Kawasan Kumuh
Aspek
Permasalahan
Konsep Penanganan
Peningkatan
Pencegahan Sebanyak 901 unit rumah belum teratur dan 65 unit merupakan rumah tidak layak huni
Memadatkan Program • Bedah Rumah dan CSR bidang perumahan di kawasan Majasari •
Jalan Lingkungan
Sebanyak 40 Ha kualitas permukaan jalan yang rusak
Memadatkan Program sejenis peningkatan pembagunan infrastruktur
Air Minum
Sebanyak 633 KK kurang tersedia akses aman air minum dan 580 kk tidak terpenuhinya kebutuhan air minum
Memaksimalkan PDAM Kota dan CSR bidang pembagunan sumur bor maupun sumur gali di kawasan Majasari
82 Ha drainase mempunyai kualitas yang tidak standar teknis
Memadatkan program pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan pembuatan drainase dengan kualitas yang baik
Bangunan Gedung
Majasari
Drainase Lingkungan
Peningkatan Peningkatan kualitas hunian melalui perbaikan dan pembangunan baru
•
Pengembangan jalan lingkungan baru yang terintegrasi Peningkatan kualitas jaringan jalan lingkungan
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara jaringan jalan lingkungan secara swadaya.
•
Sosialisasi pemanfaatan dan penggunaan air
Peningkatan dan Optimalisasi SPAM
•
•
•
• Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
Sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai ketentuan dan peraturan kawasan sempadan sungai. Meningkatkan peran serta antara pemerintah dengan pihak lain dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan permukiman
Peningkatan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara saluran air/drainase lingkungan secara swadaya. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan limbah RT ke saluran drainase Review Kajian Masterplan Drainase
• • •
Memperbaiki saluran drainase dan menyediakan area tangkapan air. Pengembangan Drainase baru yang terintegrasi Peningkatan dan rehabilitasi drainase yang bermasalah Normalisasi drainase
5
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Sampah
Proteksi Kebakaran
Ruang Terbuka Hijau
89 ha mempunyai sistem pengolahan sampah yang kurang baik
Program Bank sampah lebih di galakkn dan CSR bidang Persampahan
180 Ha Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran dan 189 Ha Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran
Sistem konfigurasi dengan Damkar dan di setiap lorong jalan lingkungan harus di sediakan jalur pipa yang bisa menjangkau seluruh lokais rawan kebakaran
Ruang terbuka sangat minim, Luas area yang bisa dikembangkan sebagai Ruang Terbuka Hijau 1600 M2
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
Melakukan review masterplan yang sudah terperinci
• • •
• •
Kajian Masterplan Persampahan Sosiallisasi tentang standart sistem persampahan Sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan Sosialisasi dan Edukasi tentang sistem proteksi kebakaran Edukasi peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran
Kajian RTH dan Edukasi peran serta masyarakat terlibat dalam penghijauan
• • • • • •
Pembangunan TPS 3R dan TPA dan di perbanyak Penambahan Armada pengangkut sampah Menyediakan gerobak sampah Penyediaan Tong sampah Penyediaan Hydrant umum kawasan dan kelengkapannya Penyediaan Hydrant umum kawasan dan kelengkapannya
Pembebasan tanah pemda/masyarakat untuk ruang terbuka hijau kawasan
6
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 4.2.1. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Jalan dan Drainase Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
7
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 4.2.2. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Air Bersih Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
8
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 4.2.3. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Persampahan Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
9
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 4.2.4. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Sanitasi Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
10
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 4.2.5. Peta Strategi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Majasari Aspek Pencegahan Kebakaran Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
11
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
BAB V RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
5.1. PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGANAN KUMUH TERKAIT PENCEGAHAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH 5.1.1. PROGRAM PENCEGAHAN Tindakan pencegahan ditujukan untuk menghindari tumbuh
dan
berkembangnya
perumahan
kumuh
dan
permukiman kumuh baru. Tindakan pencegahan dilaksanakan melalui Pengawasan dan Pengendalian yang dapat dilakukan berdasarkan kesesuaian terhadap perizinan (seperti izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin mendirikan bangunan), standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemberdayaan
Masyarakat
dilakukan
terhadap
pemangku kepentingan bidang perumahan dan permukiman didaerah melalui pendampingan. Pendampingan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pembentukan dan peningkatan kapasitas kelompok swadaya masyarakat. Pendampingan kepada masyarakat dapat berupa, penyuluhan Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
yang bertujuan memberikan informasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Program dan kegiatan yang terkait dengan kegiatan pencegahan terjadinya permukiman kumuh kembali dititik beratkan pada upayaupaya pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan untuk menjadi kualitas fisik lingkungan, dan peningkatan kualitas fisik hunian, tidak hanya pada kawasan permukiman kumuh saat ini namun juga pada kawasan permukiman perkotaan lainnya yang berpotensi menjadi permukiman kumuh baru. Selain itu upaya pencegahan juga tidak hanya dititik beratkan pada mencegah terjadinya permukiman kumuh kembali namun juga melalui upaya pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman perkotaan secara keseluruhan sehingga lingkungan permukiman yang telah ada menjadi lebih baik dari sebelumnya. Beberapa program dan kegiatan pencegahan terjadinya permukiman kumuh yang dapat dilakukan antara lain; 1. Program Pengembangan Perumahan Program pengembangan perumahan yang dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya permukiman kumuh kembali yaitu dengan memperkuatkan peraturan dan kebijakan daerah terkait pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman. Mengacu pada UU. No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, serta Permen PU-Pera No.2 Tahun 2016 terkait lainnya tentang peningkatan kualitas permukiman diharapkan dapat menjadi referensi bagi penyusunan perda dan kebijakan daerah dibidang perumahan dan permukiman sebagai payung hukum didaerah dalam menyelenggarakan program pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan terkait program ini namun tidak terbatas antara lain;
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
2
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
• Penyusunan Perda dan Kebijakan Tentang Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Prabumulih • Penyusunan SK Bupati Tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) • Penyusunan Perda Pengembangan Perumahan dan Permukiman Kabupaten Prabumulih • Sosialisasi Perda dan Kebijakan Mengenai Pengembangan Perumahan dan Permukiman Kabupaten Prabumulih.
2. Program Lingkungan Sehat Perumahan Program lingkungan sehat perumahan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan permukiman kumuh ini adalah meningkat koordinasi dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten Prabumulih. Perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan yang lebih ketat dan pembatasan terhadap pembangunan di wilayah tepian sungai dan atas rawa sehingga pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan sesuai dengan peruntukannya. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan terkait program ini namun tidak terbatas antara lain; • Koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan tentang pembangunan perumahan • Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan • Penetapan kebijakan dan strategi penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang.
3. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Program pembangunan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau khususnya pada lingkungan permukiman perkotaan di Kabupaten Prabumulih. Hal ini dikarenakan sebagian besar ruang terbuka hijau yang ada belum tertata, baik di dalam area Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
3
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
lingkungan perumahan maupun lahan sisa/kosong/terbuka yang ada di lingkungan permukiman. Beberapa hunian yang terintegrasi dengan tempat usaha seperti; bangunan ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor) dan rumah deret tidak lagi memiliki halaman hijau karena telah ditutup oleh coran beton. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan terkait program ini namun tidak terbatas antara lain; •
Penyusunan Perda dan Kebijakan Pengembangan RTH …….
•
Sosialisasi Perda dan Kebijakan Pengembangan RTH ……
•
Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Lingkungan (RTHL)
•
Pengembangan Pedestrian dan Jalur Hijau di Sempadan Sungai dan Kordior Jalan serta Lingkungan Permukiman
•
Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan RTH
•
Peningkatan Kerjasama Pengembangan RTH Privat
5.1.2. PROGRAM PENINGKATAN Program penanganan lingkungan permukiman dalam konteks peningkatan kualitas lingkungan permukiman dilakukan dalam rangka mengangkat kualitas lingkungan permukiman kumuh perkotaan melalu upaya pemugaran, peremajaan kawasan dan pembangunan kembali (redevelopment). Program penanganan dan kegiatan pembangunan lingkungan permukiman lebih dititik beratkan pada peningkatan kualitas permukiman, sarana dan prasarana sanitasi lingkungan yang memberikan kontribusi besar pada
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
4
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
penciptakan kondisi kumuh pada suatu kawasan permukiman. Beberapa program dan kegiatan yang terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan permukiman namun tidak terbatas antara lain; 1. Program Lingkungan Sehat Perumahan Program lingkungan sehat perumahan dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat miskin perkotaan khususnya yang berada di kawasan/lingkungan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Prabumulih. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan terkait program ini namun tidak terbatas antara lain ; • Penyediaan Sarana Air Bersih Bagi Masyarakat Miskin • Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga Bagi Masyarakat Miskin • Penyediaan Saluran Drainase Halaman Rumah Bagi Rumah Tangga Miskin • Penyediaan Tong Sampah Bagi Rumah Tangga Miskin 2. Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Program peningkatan kualitas permukiman kumuh dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas jaringan infrasturktur dasar permukiman baik yang telah menurun kualitasnya maupun yang memerlukan peningkatan. Sebagian besar jaringan infrastruktur lingkungan permukiman kumuh perkotaan Kota Prabumulih telah terbangun namun beberapa diantaranya mengalami penurunan kualitas diakibatkan oleh genangan dan umur jalan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan terkait program ini namun tidak terbatas antara lain ;
Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
5
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
BAB VI RENCANA DETAIL KONSEP DESAIN KAWASAN PENANGANAN PRIORITAS 6.1. KONSEP DAN DETAIL KAWASAN PRIORITAS MAJASARI
Konsep dan detail yang akan di desain dikawasan Majasari yakni membagi atau di bagi dalam aspek kebutuhan dan potensi dikawasan tersebut. Sedangkan beberapa kebutuhan dan potensi yang akan di desain yakni sebagai berikut.
Kebutuhan dan Potensi 1. Konsep dan detail zona Pemancingan 2. Konsep dan detail zona Tanaman Aquaphonik 3. Konsep dan detail zona Pedestrian 4. Konsep dan detail zona Parkir 5. Konsep dan detail zona Kuliner 6. Konsep dan detail zona Ruang Terbuka Hijau
Kebutuhan dan potensi tersebut akan di desain dan di konsep sedemikian rupa di lokasi atau spot-spot yang sudah di tinjau dan di survey. Beberapa desain yang akan di jadikan rujukan yakni terdapat pada peta-peta konsep dan detail kawasan prioritas kawasan majasari. Peta-peta tersebut di buat dengan berdasarkan lokasi yang sudah di survey secara rill dan nyata ada di loaksi rujukan yang telah terverifikasi. Berikut peta-peta yang telah di jelaskan diatas sebagai berikut. Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
1
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 6.1.1. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
2
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 6.1.2. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA PEMANCINGAN Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
3
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 6.1.3. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA AQUAPHONIK Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
4
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 6.1.4. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA KULINER Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
5
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 6.1.5. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA PARKIR Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
6
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 6.1.6. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA PEDESTRIAN Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
7
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
Gambar 6.1.7. PETA ZONASI KAWASAN PRIORITAS KAWASAN MAJASARI ZONA RUANG TERBUKA HIJAU Laporan RP2KPKP Kota Prabumulih
8