Draft Perbup Jaspel 07032017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BUPATI GARUT



PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN BUPATI TENTANG JASA PELAYANAN PEGAWAI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABKESDA YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PENUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (3) Peraturan Bupati Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh, komponen tarif UPTD yang menerapkanPPKBLUD terdiri atas Jasa pelayanan dan Jasa Sarana, dimana jasa pelayanan sebagaimana dimaksud merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikankepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.



b.



bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (1), (2) dan (5) Peraturan Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi yang merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun dan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan kepala SKPD;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Tentang Jasa Pelayanan Pegawai Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dan Unit Pelaksana Teknis Labkesda yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Penuh.



: 1.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam



2 Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



3.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



4.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



5.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



6.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



7.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);



8.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara



3 Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 27); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan



4 Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 9); 21. Peraturan Bupati Garut Nomor 199 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 28) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 983 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 199 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 29); 22. Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 38) 23. Peraturan Bupati Garut Nomor 1465 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas, Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Akademi Keperawatan Sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 78) MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERATURAN BUPATI TENTANG JASA PELAYANAN PEGAWAI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABKESDA YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PENUH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1.



Daerah adalah Kabupaten Garut.



2.



Bupati adalah Bupati Garut.



3.



Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalahSatuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan



5 dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 4.



Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.



5.



Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.



6.



Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.



7.



Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajatkesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.



8.



Unit Pelaksana Teknis Puskesmas selanjutnya disebut Puskesmas adalah unsur pelaksana teknis dinas daerah yang melaksanakan pelayanankesehatan masyarakat tingkat pertama.



9.



Kepala Puskesmas adalah Kepala UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.



10. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bekerja pada UPT yang menerapkan PPK-BLUD 11. Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. 12. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk Puskesmas untuk keperluan mendapatkan pelayanan medis, observasi, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan penunjang medis atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di ruangan. 13. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan terhadap keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. 14. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk Puskesmas dan menempati tempat tidur untuk keperluan mendapatkan pelayanan medis, observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan penunjang medis atau kesehatan lainnya di ruang rawat inap.



Pasal 2 Sistem pembagian jasa pelayanan berazaskan tiga hal yaitu : 1. Proporsionalitas, yang diukur berdasarkan beban kerja; 2. Kesetaraan dan kebersamaan;



6 3. Kepatutan, dengan melihat kemampuan BLUD dalam memberikan insentif kepada pegawai; dan 4. Kewajaran yang berarti penghargaan/imbalan yang diberikan sesuai dengan keadaan yang ada, perbedaan besarnya imbalan antar pegawai ditentukan berdasarkan pedoman yang jelas dan diatur dalam ukuran yang wajar. Pasal 3 Hak dan Kewajiban (1) UPT BLUD menyediakan alokasi dana untuk jasa pelayanan pegawai yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang berasal dari pendapatan BLUD. (2) Setiap pegawai UPT BLUD berhak mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Setiap Pegawai sebagai individu atau kelompok profesi yang menghasilkan jasa pelayanan, berkewajiban memberikan kontribusi ke pos insentif yang besaran persentasenya ditentukan dalam sistem pembagian insentif. (4) Setiap pegawai yang memangku jabatan pada pusat pendapatan atau revenue centre maupun pusat pembiayaan atau cost centre, berkewajiban untuk menyusun Strategic Actiaon Plan yang dilengkapi dengan indikator, target/standar dan sistem akuntabilitas untuk dituangkan ke dalam RBA sebagai dasar penentuan target pendapatan dan biaya. (5) Yang tergolong kepada kelompok pusat pendapatan atau revenue centre adalah : a. Klinik Rawat Jalan Umum; b. Klinik Rawat Jalan Gigi; c. Pelayanan Farmasi; d. Pelayanan Rawat Inap; e. Pelayanan PONED; f. Pelayanan Laboratorium; g. Pelayanan Kesekretariatan; dan h. Pelayanan lain yang menhasilkan pendapatan bagi BLUD. (6) Yang tergolong kepada kelompok pusat biaya atau cost centre adalah : a. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); b. Manajemen BLUD; dan c. Unit - unit lain yang tidak menghasilkan jasa. BAB II SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN Pasal 4 Pengertian 1. Sistem pembagian jasa pelayanan adalah sistem yang mengatur pembagian insentif pegawai pada UPT BLUD berdasarkan pola indexing yang telah disepakati.



7 2. Jasa Pelayanan adalah insentif sebagai tambahan pendapatan bagi Pegawai yang besarannya bisa berubah-ubah sesuai dengan kinerja pegawai yang bersangkutan. 3. Distribusi jasa pelayanan adalah pos penerima kontribusi jasa pelayanan dari pusat-pusat pendapatan dan keuntungan usaha lain UPT BLUD sebagai sumber dana jasa pelayanan pegawai. 4. Indexing adalah cara atau perangkat untuk menentukan besaran score individu Pegawai sesuai dengan beban kerjanya. 5. Skor adalah nilai individu atau kelompok profesi, yang merupakan hasil kali antara indeks dengan rating atau bobot 6. Rating adalah pemberian nilai I bobot terhadap variabel indeks 7. Total Skor adalah penjumlahan score individu atau kelompok profesi Pasal 5 (1) Sumber pendapatan yang menjadi dasar pembagian jasa pelayanan adalah: a. jasa layanan yang terdiri atas pasien umum dan pasien asuransi; b. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan c. lain-lain pendapatan BLUD yang sah. (2) Perhitungan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara basis kas untuk setiap bulannya. BAB III DISTRIBUSI JASA PELAYANAN Pasal 6 Besaran Jasa pelayanan didasarkan pada persentase besaran alokasi di dalam RBA terhadap Pendapatan BLUD. Pasal 7 (1) Disrtibusi jasa pelayanan yang dimaksud pada pasal 8 dibagi atas: a. Jasa Manajemen; b. Jasa pelayanan langsung; dan c. Jasa pelayanan tidak langsung langsung. (2) Jasa manajemen sebagaimana dimaskud pada ayat (1) hurup a adalah insentif yang diberikan kepada pegawai atas tanggung jawab manajemen pengelolaan BLUD yang berupa besaran jasa dari persentase pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Besaran distribusi jasa manajemen sebesar 10% atas pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan distribusi untuk masing-masing pejabat pada manajemen BLUD adalah sebagai berikut. No.



Nama Jabatan



Besaran Distribusi Manajemen



1.



Pemimpin BLUD



30%



2.



Pejabat Keuangan



13%



3.



Bendahara Penerimaan



10%



8 No.



Nama Jabatan



Besaran Distribusi Manajemen



4.



Bendahara Pengeluaran



5.



Pejabat Teknis Laboratorium



6.



Pejabat Teknis UKM Esensial



3%



7.



Pejabat Teknis UKM Pengembangan



3%



8.



Pejabat Teknis Puskesmas



3%



9.



Pelaksana Teknis



13% dibagi jumlah Pelaksana teknis



Kontributor Kredensialing



Dokter



Dokter Gigi



10%



-



6%



4%



c. Dua Dokter



@ 5%



-



d. Dua Dokter dan Satu Dokter Gigi



@ 4%



2%



10.



UKP,



12% Kefarmasian,



Jaringan



dan



3%



Pelayanan



a. Satu Dokter b. Satu Dokter dan Satu Dokter Gigi



(4) Jasa pelayanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup b adalah insentif yang didapat langsung oleh pegawai atas pelayanan yang dilakukan di unit pelayanan masing-masing dikecualikan untuk pendapatan atas pelayanan dari Kapitasi BPJS. (5) Besaran distribusi jasa pelayanan langsung yang didapat dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) untuk tiap unit pelayanan adalah sebagai berikut. No.



Unit Pelayanan



Besaran Distribusi Langsung



1.



Rawat Jalan



20%



2.



Rawat Inap dan UGD



30%



3.



Persalinan



40%



(6) Pembagian jasa pelayanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pegawai yang terlibat dalam pelayanan dilakukan berdasarkan pembagian proporsi total skor pelayanan yang dilakukan pegawai tersebut. (7) Jasa pelayanan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup c adalah insentif yang didapat pegawai atas kontribusinya terhadap seluruh pelayanan yang dilakukan di puskesmas dengan memperhatikan kinerja masing-masing individu. (8) Besaran alokasi unit atas jasa pelayanan tidak langsung diperoleh dengan mengurangi seluruh pendapatan pada ayat (1) dengan distribusi jasa manajemen dan distribusi jasa pelayanan langsung. (9) Seluruh Pegawai berhak menerima jasa pelayanan tidak langsung.



9 BAB IV INDEXING Pasal 8 1. Nilai rentang variabel indeks antara 0 sampai dengan 100 2. Indexing insentif tidak langsung berdasarkan pada variabel indeks : a. Basic index atau indeks dasar, merupakan penghargaan sebagai insentif dasar bagi seluruh pegawai yang standarnya diadopsi dari : 1) Kepangkatan yang merupakan identitas akhir kepegawaian berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Kepangkatan memiliki indeks: No.



Pangkat



Indeks



1.



Non PNS/PNS Golongan I



0,2



2.



CPNS/PNS Pengatur Muda, II/a



0,22



3.



PNS Pengatur Muda Tk. I, II/b



0,24



4.



CPNS/PNS Pengatur, II/c



0,26



5.



PNS Pengatur Tk. I, II/d



0,28



6.



CPNS/PNS Penata Muda, III/a



0,32



7.



CPNS/PNS Penata Muda Tk. I, III/b



0,34



8.



PNS Penata, III/c



0,36



9.



PNS Penata Tk. I, III/d



0,38



10.



PNS Pembina, IV/a



0,42



11.



PNS Pembina Tk. I, IV/b



0,44



12.



PNS Pembina Utama Muda, IV/c



0,46



13.



PNS Pembina Utama, IV/d



0,48



2) Lama kerja merupakan rentang waktu antara waktu perhitungan dengan waktu diangkatnya pegawai oleh pejabat yang berwenang. Indeks Lama kerja dinyatakan dengan Tahun. b. Competency index atau Indeks Kompetensi adalah penghargaan terhadap kualifikasi dan kompetensi prefesional pegawai yang terdiri atas: 1) Tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan Ijazah terakhir yang tercantum dalam dokumen kepegawaian, tingkat pendidikan memiliki indeks : No.



Tingkat Pendidikan



Indeks



1.



Strata 3 (Doktoral)



4



2.



Strata 2 (Magister) / S1 + Profesi



3



3.



S1/D4 (Sarjana/Sarjana terapan)



4.



D3 (Diploma 3)



5.



D1/SPPH/SPK/SMF/SMAK



6.



SMA



2.5 2 1.5 1



10 No.



Tingkat Pendidikan



Indeks



7.



SMP



0.5



8.



SD



0.2



2) Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) memiliki indeks : No.



Kepemilikan STR



Indeks



1.



Tidak Memiliki



0



2.



Ada, tetapi lebih rendah dari Ijazah / Masih dalam proses



1



3.



Ada, Sesuai Ijazah



2



3) Sertifikat kompetensi, merupakan sertifikat atas pelatihan kompetensi yang diakui oleh organisasi profesi pegawai yang memiliki indeks No.



Sertifikat



Indeks



1.



Tidak Memiliki



0



2.



Ada, dengan biaya UPT



1



3.



Ada, dengan biaya sendiri



2



4) Penempatan kerja pegawai merupakan indeks untuk menilai kesesuaian kompetensi profesional pegawai dengan jabatan yang disandang, memiliki indeks : No.



Penempatan Kerja



Indeks



1.



Tidak sesuai pendidikan



0



2.



Sesuai Pendidikan



1



c. Risk/Emergency index atau Indeks Risiko/Emergensi adalah jumlah nilai untuk resiko yang diterima pegawai akibat pekerjaannya, klasifikasi risiko dan indeks nilaianya adalah sebagai berikut : No. 1.



Jenis Risiko Risiko Tertular Penyakit



Indeks 0 = Tidak 1 = Ya



2.



Risiko Keuangan



0 = Tidak 1 = Ya (Kasir, Pengelola Aset, Pengelola Obat) 2 = Ya (TU, Bendahara) 3 = Ya (Kapus)



3.



Risiko Hukum



0 = Tidak 1 = Ya (Bendahara, TU, Dokter Fungsional, Panitia Pengadaan) 2 = Ya (Kapus)



4.



Risiko Kecelakaan



0 = Tidak



11 No.



Jenis Risiko



Indeks 1 = Ya



d. Position index atau Indeks Jabatan adalah penilaian terhadap beban jabatan yang disandang pegawai yang bersangkutan sesuai dengan penugasan dari pemimpin BLUD yang terdiri atas : 1) Jabatan merupakan posisi pegawai dalam struktur UPT BLUD, yang memiliki indeks: No.



Jabatan



Indeks



1.



Pelaksana



1



2.



Pengelola Program



2



3.



Penanggungjawab Upaya



3



4.



Kepala Tata usaha



4



5.



Kepala Puskesmas



5



2) Jabatan Rangkap merupakan penilaian terhadap kondisi beban kerja rangkap jabatan pegawai, memiliki indeks : No.



Kondisi Jabatan



Indeks



1.



Tidak Rangkap Jabatan



0



2.



Rangkap Jabatan



1



e. Presence index atau Indeks Kehadiran adalah penilaian dan penghargaan terhadap kehadiran sebagai pegawai UPT BLUD yang berupa persentase kehadiran atas waktu kerja efektif dalam satu bulan. f. Performance Index atau Indeks Kinerja adala penilaian kinerja pegawai yang dinilai secara objektif atas output kegiatan yang dilakukan. Indeks kinerja terdiri atas : a. Kehadiran Apel merupakan persentase kehadiran pegawai dalam mengikuti apel yang diselenggarakan UPT BLUD. b. Kepatuhan merupakan ketaatan pegawai dalam melaporkan kegiatan yang telah dilakukan serta mengikuti kegiatan yang ada di puskesmas (Lokakarya mini bulanan dan staf meeting) yang memiliki indeks : No.



Jabatan



Indeks



1.



Laporan tidak lengkap dan jarang mengikuti kegiatan puskesmas



1



2.



Laporan tidak lengkap dan selalu mengikuti kegiatan puskesmas



2



3.



Laporan lengkap dan Jarang mengikuti kegiatan puskesmas



2



4.



Laporan lengkap dan selalu mengikuti kegiatan puskesmas



3



c. Kinerja Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) merupakan frekuensi pegawai dalam melaksanakan kinerja profesionalitas sesuai dengan bidang pekerjaannya yang dikalikan dengan indeks unitkerjanya. Kinerja UKP terdiri atas beberapa bagian, yaitu :



12 a. Rawat Jalan yang memiliki indeks : No.



Nama Unit



Indeks



1.



Klinik Umum termasuk di dalamnya Klinik Lansia, Klinik MTBS, Klinik TB Paru, Klinik Jiwa dan sebagainya.



0,3



2.



Klinik Gigi



0,6



3.



Klinik KIA



0,4



4.



Pelayanan Front Office yang didalamnya terdiri atas pendaftaran, rekam medis, Kasir, dan Costumer Service dan Informasi



0,023



5.



Pelayanan Farmasi



0,023



6.



Pelayanan Laboratorium Penunjang diagnostik lainnya



dan



0,16



b. Rawat Inap yang memiliki indeks : No.



Nama Unit



Indeks



1.



Visite Dokter



2,2



2.



Asuhan Keperawatan dan kebidanan, termasuk tindakan emergensi oleh perawat/bidan



0,4



3.



Observasi UGD dan PONED oleh dokter



1,1



4.



Persalinan



2,3



5.



Sopir Rujukan



0,3



6.



Pendamping Rujukan



0,3



d. Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) merupakan persentase keluaran atas pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan hasil kontribusi pegawai yang memegang jabatan tersebut. Persentase didapat dengan menghitung persentase antara cakupan yang didapat dengan target standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Indeks Kinerja UKM memiliki nilai sebesar 0,1. Apabila satu program ataupun pegawai memiliki lebih dari satu indikator kinerja maka kinerja UKM dihitung berdasarkan rata-rata indikator kinerja. Contoh Perhitungan Kinerja UKM : Kinerja Upaya… .=



CakupanUpaya … . x 100 % Target Upaya BAB V RATING DAN SKOR Pasal 9



13 (1)



Perhitungan rating didapat dengan menghitung proporsi indeks pegawai dengan jumlah indeks keseluruhan pegawai dan kemudian dikalikan dengan koefisiensi variabel.



(2)



Koefisiensi rating untuk masing-masing variabel adalah sebagai berikut. No. 1.



Variabel Indeks Dasar a. Kepangkatan



100



b. Masa Kerja 2.



Koefisiensi



10



Kompetensi a. Pendidikan Terakhir



10



b. Kepemilikan STR



100



c. Sertifikat Kompetensi



100



d. Penempatan kerja



100



3.



Risiko Kerja dan Emergensi



100



4.



Jabatan



100



5.



Kehadiran



100



6.



Disiplin, Dedikasi dan Loyalitas



100



7.



Kinerja UKP dan UKM



100 Pasal 10



(1)



Skor didapat setelah dilakukan Indexing dan Rating individu pegawai



(2)



Skor merupakan penjumlahan atas perhitungan indeks dan rating yang dikalikan dengan persentase kehadiran pegawai. BAB V CARA PERHITUNGAN JASA PELAYANAN Pasal 11



(1)



Perhitungan jasa manajemen didapat dengan menghitung proporsi distribusi jabatan dengan proporsi alokasi jasa manajemen.



(2)



Perhitungan jasa pelayanan langsung didapat dengan menghitung proporsi jumlah rating individu pada unit Pelayanan UKP pada pelayanan dengan proporsi alokasi unit pelayanan langsung.



(3)



Perhitungan jasa pelayanan tidak langsung didapat dengan menghitung skor individu dengan proporsi alokasi unit pelayanan tidak langsung.



(4)



Pembulatan dilakukan dengan pembulatan sebasar 3 digit (ribuan) dengan aturan pembulatan kebawah.



(5)



Contoh Tabel perhitungan jasa pelayanan sebagaimana terlampir dalam peraturan Bupati ini.



14 BAB KETENTUAN-KETENTUAN Pasal 12 (1)



Tenaga kesehatan dalam gedung merupakan revenue centre yang jasa pelayanannya bersifat individu dan berlaku ketentuan insentif langsung dan insentif tidak langsung-nya juga bersifat individu.



(2)



Jika dalam satu bulan Unit layanan revenue centre tidak ada pasien yang dilayani, maka unit layanan tersebut tidak mendapatkan insentif langsung.



(3)



Pegawai yang mengambil cuti tahunan / cuti besar / khusus tidak mendapatkan jasa pelayanan selama masa cuti.



(4)



Dalam hal penghitungan masa kerja tahunan dilakukan dengan pembulatan ke bawah untuk masa kerja kurang dari 6 bulan, dan pembulatan ke atas untuk masa kerja 6 bulan ke atas.



(5)



Perhitungan kehadiran dilakukan dengan menggunakan sistem sidik jari atau bagi pegawai pada jaringan pelayanan dapat didukung oleh absensi manual yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di wilayah kerjanya.



(6)



Tugas kedinasan yang dilaksanakan pegawai dan kegiatan kedinasan lainnya yang dilaksanakan oleh pejabat struktural tidak mengurangi point kehadiran.



(7)



Indeks kehadiran untuk pelayanan dokter on call dihitung 50%.



(8)



Perhitungan jasa pelayanan Bulan Desember dilakukan pada Tanggal 29 februari dengan waktu efektif kerja dihitung sampai tanggal tersebut.



(9)



Untuk perhitungan kinerja Bidan Desa, maka kinerja UKM dihitung berdasarkan cakupan desa tempat kedudukan.



(10) Perhitungan kinerja pegawai baik UKP ataupun UKM dilakukan oleh Pejabat Teknis masing-masing setiap bulannya yang diajukan kepada Kepala UPT. (11) Pencapaian kinerja UKM bagi pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis merupakan rata-rata pencapaian program yang dipimpinnya. BAB VI PENUTUP Pasal 13 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanBupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal, ... Januari 2017 B U P A T I G A R U T, ttd RUDY GUNAWAN



15 Diundangkan di Garut pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, ttd IMAN ALIRAHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN NOMOR



16 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR TAHUN 2017 TANGGAL 2017 PERHITUNGAN PENILAIAN DASAR



17 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR TAHUN 2017 TANGGAL 2017 PERHITUNGAN KINERJA



18 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR TAHUN 2017 TANGGAL 2017 PERHITUNGAN INDEX, RATING, DAN SKOR