Draft PHGR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor : 23.-Pada hari ini, Kamis, tanggal 15 (lima belas) Desember 2016 (dua ribu enam belas), Jam 14 : 40 W.I.B (empat belas lewat empat puluh menit Waktu Indonesia Bahagian Barat). -----------------------------------------------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, CIPTO SOENARYO, Sarjana Hukum, Notaris di Medan,--dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan-------disebut pada bahagian akhir akta ini: -----------------------------------------------------------I. -Nyonya S.T.RAJIMA ditulis dan disebut juga SUPERMANI TANGKUMUTU--RAJIMA, ditulis dan disebut juga RAJAMBAL alias S.T.RAJIMA, Janda Balu, -lahir di Medan, pada tanggal 30 (tiga puluh) Juni 1935 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Polonia Gang Mesjid Nomor: 41, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pemegang Kartu Tanda Penduduk N.I.K (Nomor Induk Kependudu kan): 02.5018.700635.0001, berlaku seumur hidup; ------------------------------------selanjutnya dalam akta ini cukup disebut; --------------------------------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA, dan ---------------------------------II. -Nyonya SUHARTINI, lahir di Rantau Prapat, pada tanggal 12 (dua belas)------Januari 1969 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Warga Negara---------Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Medan, Jalan Sutrisno Nomor: 42, Kelurahan/Desa Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota-----Medan, pemegang Kartu Tanda Penduduk N.I.K (Nomor Induk Kependudukan): 1271015201690003; --------------------------------------------------------------------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai-------Direktur Utama yang berhak dan berwenang bertindak untuk- dan atas nama-----Direksi dari- dan dengan demikian mewakili serta membela hak dan kepentingan-perseroan terbatas: “PT. ANUGERAH MAS PROPERTI”, berkedudukan di-----Medan - Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, yang didirikan berdasarkan: -------Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. ANUGERAH MAS PROPERTI”------



Nomor: 28 tanggal 20 (dua puluh) Agustus 2016 (dua ribu enam belas), yang dibuat di hadapan Notaris, dihadapan mana akta ini dibuat, yang anggaran dasarnya telah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya Nomor: AHU0037575.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 24 (dua puluh empat) Agustus 2016 (dua ribu enam belas). -------------------------------------------------------------------selanjutnya dalam akta ini cukup disebut;---------------------------------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA; -------------------------------------Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris; ---------------------------------------------------Penghadap Pihak Pertama dengan ini menerangkan, dengan tidak mengurangi izin yang berwajib jika diperlukan, melepaskan dan menyerahkan serta memindah tangankan kepada penghadap Pihak Kedua, yang menerangkan dengan ini menerima--------pelepasan dan penyerahan serta pemindahan tangan dari Pihak Pertama, atas segala---kesempatan dan- atau hak dan- atau wewenang dan- atau penuntutan berupa apapun juga yang ada pada- dan dapat dijalankan, baik yang telah ada sekarang maupun------dikemudian hari, atas: ----------------------------------------------------------------------------“-sebidang tanah seluas lebih kurang 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia,--Kelurahan Polonia, Jalan Polonia Gang A Nomor: 41 Lingkungan I, dengan----memakai batas-batas dan ukuran sebagai berikut : ------------------------------------Sebelah Utara berbatas dengan tanah saudara---------almarhum Yusuf / Niswani sepanjang lebih kurang--enam meter …………………………….………………….………..…....6 M; -Sebelah Selatan berbatas dengan tanah saudara-------Riko sepanjang lebih kurang enam meter ………….………….….......... 6 M; -Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT.ADP--------(Perseroan Terbatas PT.Anugerah Dirgantara---------Perkasa) sepanjang lebih kurang tiga belas meter .…………………… 13 M; -Sebelah Timur berbatas dengan tanah PT.ADP-------(Perseroan Terbatas PT.Anugerah Dirgantara----------



Perkasa) sepanjang lebih kurang tiga belas meter……..….…………….13 M; -demikian berikut segala sesuatu yang terdapat, tumbuh, berdiri dan ditanam serta dibangun di atas tanah tersebut, yang melekat erat dengan tanah------tersebut, yang menurut hukum dan undang-undang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanah tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, tanah mana adalah sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau (tanah yang belum ditentukan statusnya), yang hak-haknya dimaksud dalam- dan diperoleh Pihak Pertama berdasarkan: ---------------------------------Surat Keterangan Tanah Nomor: 594 / 43 / SKT / Pol / VII / 2013 tanggal 04 (empat) Juli 2013 (dua ribu tiga belas) yang dikeluarkan dan diberikan oleh-Kepala Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan didaftarkan oleh Camat Medan Polonia dibawah Nomor: 594 / 157 / SK / MP / VII / 2013, ---tanggal 22 (dua puluh dua) Juli 2013 (dua ribu tiga belas), bertalian dengan: -Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, tanggal 15 (lima belas) September 2016 (dua--ribu enam belas), yang diketahui oleh Lurah Polonia Kecamatan Medan---Polonia; -----------------------------------------------------------------------------------Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor: 593.7 / 05 / SK / SS / POL/ IX / 2016 tanggal 16 (enam belas) September 2016 (dua ribu enam belas)----yang dikeluarkan dan diberikan oleh Lurah Polonia Kecamatan Medan-------Polonia -Asli Surat Keterangan Tanah Nomor: 594 / 43 / SKT / Pol / VII / 2013, tersebut di atas, diperlihatkan kepada saya, Notaris, kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan guna kepentingan permohonan hak atas tanah ----tersebut, sedangkan fotocopinya yang dibubuhi meterai secukupnya dan dilegalisasi oleh saya, Notaris, bersama- sama dengan: -----------------------------Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 (lima belas) September 2016 (dua ribu enam belas), asli Surat Tidak Silang--------Sengketa Nomor: 593.7 / 05 / SK / SS / POL / IX / 2016, tersebut turut dijahit kan pada minute akta ini. --------------------------------------------------------------



-selanjutnya dalam akta ini cukup disebut “TANAH”; ----------------------------Pelepasan hak dengan ganti rugi atas “TANAH” yang disebut diatas menurut------keterangan dari kedua belah pihak dilakukan dan diterima dengan memakai harga----sebesar Rp.235.000.000.-(dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), jumlah uang mana telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai, cukup dan-----sempurna, sebagaimana Pihak Pertama mengaku benar telah menerima jumlah uang--tersebut dari Pihak Kedua dengan tunai, cukup dan sempurna sebelum akta ini ditanda tangani dari- dan karenanya seberapa perlu akta ini juga berlaku sebagai tanda / bukti penerimaan (kwitansi) yang sah untuk penerimaan jumlah uang tersebut; ----------------Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa kedua belah pihak telah saling------setuju dan semupakat membuat suatu perikatan mengenai pelepasan hak atas tanah----dengan ganti rugi berdasarkan akta ini dan dilakukan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan - ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal - 1.------------------------------------------------Apa yang dilepaskan dan diserahkan haknya dengan akta ini terhitung mulai hari dan tanggal akta ini, berpindah menjadi hak dan kepunyaan Pihak Kedua, dengan-------demikian segala sesuatu yang terjadi diatasnya terhitung mulai hari dan tanggal akta--ini menjadi keuntungan dan kerugian dari Pihak Kedua. ---------------------------------------------------------------------------------- Pasal - 2.-----------------------------------------------Pihak Kedua menerima “TANAH” yang dilepaskan haknya dengan ganti rugi ---tersebut, menurut keadaan pada hari dan tanggal akta ini dan karenanya dengan ini ---membebaskan Pihak Pertama dari segala macam tuntutan mengenai cacad yang kelihatan maupun yang tersembunyi, dan dengan ini kedua belah pihak saling membebaskan dari tuntutan mengenai kelebihan atau kekurangan luas “TANAH” tersebut setelah----diukur secara kadasteral oleh kantor Pertanahan setempat dikemudian hari. ----------------------------------------------------------- Pasal - 3.-----------------------------------------------Pihak Pertama menjamin dan menanggung Pihak Kedua untuk sekarang maupun ----dikemudian hari, bahwa apa yang dilepaskan dan diserahkan haknya dengan ganti—--rugi dalam akta ini benar-benar adalah hak dan kepunyaan Pihak Pertama sendiri,---tidak ada orang lain yang turut memiliki serta tidak dalam keadaan sengketa, bebas--



dari segala sitaan serta agunan / jaminan dan karenanya Pihak Kedua tidak akan ------mendapat gangguan dan / atau gugatan berupa apapun juga dari pihak lain.---------------------------------------------------------- Pasal - 4------------------------------------------------Pihak Pertama telah menyerahkan “TANAH” tersebut kepada Pihak Kedua,------sebagaimana Pihak Kedua telah menerima “TANAH” tersebut dari Pihak Pertama-dimana “TANAH” tersebut berada dalam keadaan kosong, bebas dari hunian, ---------garapan dari pihak-pihak lain yang menguasainya. -------------------------------------------------------------------------------------- Pasal - 5.-------------------------------------------------Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk : ------------------------------a. melepaskan segala hak yang dapat dijalankan atas “TANAH” tersebut berkenaan dengan pelepasan dan penyerahan serta perpindahan hak berdasarkan akta ini;-----b. menjamin tidak akan memohon sesuatu hak atas “TANAH” yang telah dilepaskan haknya berdasarkan akta ini, kepada instansi yang berwenang dan apabila-----ternyata telah pernah diajukan, demikian juga apabila pihak yang berwenang----telah menerbitkan sesuatu hak atas “TANAH” tersebut, maka Pihak Pertama ----dengan tegas menyatakan bahwa akta ini berlaku juga sebagai pencabutan dan/ --atau pembatalan; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal - 6.-------------------------------------------------Pihak Pertama menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua----------dan . . (siapa saja yang dikehendaki oleh Pihak Kedua) baik bersama-sama maupun sendiri--sendiri dengan hak untuk memindahkan kepada orang lain, kuasa mana merupakan----bagian terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, yang mana dengan --------tidak adanya kuasa tersebut pelepasan hak atas tanah ini tidak akan dilangsungkan-----dan diterima oleh kedua belah pihak dan karenanya tidak akan batal atau berakhir -----karena alasan-alasan apapun juga, yaitu untuk : ---------------------------------------------a. memohonkan sesuatu hak atas “TANAH” tersebut di atas kepada Pihak yang ------berwenang untuk dan atas nama Pihak Kedua, satu dan lain menurut ketentuan-----



hukum dan peraturan yang berlaku; -------------------------------------------------------b. apabila sertipikat dari “TANAH” tersebut telah diterbitkan oleh Pihak yang------berwenang dan ternyata masih tercatat atas nama Pihak Pertama, meminta--------sertipikat “TANAH” tersebut dan kemudian membuat dan menanda-tangani akta jual beli dari tanah tersebut atas nama Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di----hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta melaksanakan----pencatatan peralihan hak atas tanah tersebut ke atas nama Pihak Kedua; ------------Untuk keperluan itu, menghadap dimana perlu, memberi segala keterangan yang------diperlukan, membuat, suruh membuat dan menanda-tangani surat-surat permohonan--dan lain-lain surat, membayar segala pembayaran yang diwajibkan, meminta tanda----terima / kwitansinya dan seterusnya melakukan segala perbuatan apa saja yang------diperlukan untuk hal-hal tersebut di atas, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.------------------------------------------------- Pasal - 7.-----------------------------------------------Ongkos akta ini dan lain-lain biaya bertalian dengan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi ini, demikian juga biaya yang diperlukan guna memperoleh sesuatu hak atas “TANAH” tersebut ke atas nama Pihak Kedua, ditanggung dan dipikul oleh Pihak----Kedua, sedangkan Pajak-Pajak yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi ini, ditanggung dan dibayar masing-masing pihak menurut ketentuan-----peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pajak Bumi Dan Bangunan serta pajakpajak terhutang lainnya sebelum akta ini ditandatangani, wajib dibayar dan dipikul oleh Pihak Pertama; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal - 8.-------------------------------------------------Mengenai akta ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih ---------tempat tinggal kediaman (domisili) hukum yang umum dan tetap di Kantor -------Panitera Pengadilan Negeri di Medan. -----------------------------------------------------------Selanjutnya turut berhadapan dengan saya, Notaris, dengan hadirnya saksi-saksi yang sama dan oleh saya, notaris, kenal yang nama-namanya akan disebut pada bahagian--akhir akta ini yaitu: --------------------------------------------------------------------------------Tuan KARUNAGREN ditulis dan disebut juga KARUNA GEREN alias--------KARUNAGREN, lahir di Medan, pada tanggal 24 (dua puluh empat) Pebruari---



1964 (seribu sembilan ratus enam puluh empat), Warga Negara Indonesia, ------Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Mesjid Nomor: 41, Kelurah an/Desa Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pemegang Kartu --Tanda Penduduk N.I.K (Nomor Induk Kependudukan): 1271162402640001, berlaku seumur hidup; ---------------------------------------------------------------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan sebagai anak kandung satu-satunya dari- dan oleh karena itu selaku ahliwaris dari almarhum Tuan PERMAL alias S.A. PERMAL, yang telah meninggal dunia di Medan, ---sebagai tempat tinggal terakhir pada tanggal 25 (dua puluh lima) Desember-----1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), satu dan lain sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Hak Waris Nomor: W2.AHU2.AH.06.09-46, tanggal 27 (dua puluh tujuh) September 2016 (dua ribu enam belas) yang dikeluarkan dan diberikan oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Medan (asli surat mana turut -----dijahitkan pada minuta akta ini), yang bertalian dengan Surat Keterangan nomor 474.3 / 141 tanggal 22 (dua puluh dua) September 2016 (dua ribu enam belas) yang dikeluarkan dan diberikan oleh Kepala Kelurahan Polonia Kecamatan ---Medan Polonia (asli surat mana turut dijahitkan pada minuta akta ini); ------------menerangkan, mengetahui dan memahami dengan jelas isi akta ini, oleh karenanya membenarkan, menyetujui serta menerima baik segala sesuatu yang------termaktub dalam akta ini; ------------------------------------------------------------------Penghadap terakhir yang telah saya, Notaris kenal; ----------------------------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI,-------------------------------------Dibuat sebagai minute dan dilangsungkan di Medan pada hari, tanggal dan jam----seperti tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ----------------------1. -Tuan SUPRAPTO, SH. (Sarjana Hukum), lahir di Medan, pada tanggal 26 (dua--puluh enam) Juni 1969 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Warga-------Negara Indonesia, pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di Medan,-------------JalanTuasan, Lingkungan VI Nomor: 23, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan----Medan Tembung, pemegang Kartu Tanda Penduduk N.I.K. (Nomor Induk---------Kependudukan): 1271142606690004-------------------------------------------------------



2. -Nyonya DESMANIAR, SH. (Sarjana Hukum), M.Kn (Magister Kenotariatan),---lahir di Medan, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di Medan, Jalan Brigadir Jenderal Katamso, Gang Kenanga Nomor: 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pemegang Kartu Tanda-----------Penduduk N.I.K (Nomor Induk Kependudukan): 1271116105750003; ---------------keduanya sebagai saksi-saksi. --------------------------------------------------------------------Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani dan ditulis nama jelas serta dibubuhi cap ibu jari-(jempol) tangan yang sebelah kiri oleh para Penghadap kecuali nyonya S.T. RAJIMA ditulis dan disebut juga SUPERMANI TANGKUMUTU RAJIMA ditulis dan dan disebut juga RAJAMBAL alias S.T. RAJIMA hanya membubuhi cap ibu jari (jempol) tangan yang sebelah kiri karena tidak pernah belajar menulis, kemudian saksi-saksi -dan saya, Notaris membubuhkan tanda tangan dan nama jelas; ------------------------------Dibuat dengan memakai dua perubahan, yaitu satu karena coretan dengan penggan tian dan satu karena coretan.-----------------------------------------------------------------------Minute akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-------------------------------------Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.---------------------------------------------



Notaris di Medan,



CIPTO SOENARYO, S.H.