Draft Profil Rsud Bantarangin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFIL RSUD BANTARANGIN A.



VISI DAN MISI 1. Visi “Terwujudnya RSUD Bantarangin sebagai pilihan utama pelayanan Kesehatan rujukan bagi masyarakat Ponorogo wilayah barat dan sekitarnya” 2. Misi a. Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit b. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan seluruh sumber daya manusia yang ada di rumah sakit c. Mengembangkan sarana dan prasarana sesuai standar rumah sakit d. Memberikan pelayanan yang santun, transparan dan akuntabel. e. Meningkatkan koordinasi dengan lintas sektor dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Ponorogo khususnya bidang kesehatan.



B.



LINGKUP KEGIATAN RSUD Bantarangin menyelenggarakan pelayanan dengan mengacu pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Jenis pelayanan yang diselenggarakan RSUD Bantarangin adalah sebagai berikut: NO



JENIS PELAYANAN



1.



Pelayanan Medik Dasar



2.



Pelayanan Medik Spesialis a. Pelayanan Medik Spesialis Dasar 1) Spesialis Penyakit Dalam 2) Spesialis Anak 3) Spesialis Obstetri dan Ginekologi 4) Spesialis Bedah b. Pelayanan Medik Spesialis Lainnya 1) Spesialis Anaestesi dan Terapi Intensif 2) Spesialis Radiologi 3) Spesialis Patologi Klinik



2.



Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan a. Asuhan keperawatan generalis dan/atau spesialis b. Asuhan kebidanan



3.



Pelayanan Penunjang



a. Pelayanan Penunjang Medik 1) Pelayanan Kefarmasian 2) Pelayanan Laboratorium 3) Pelayanan Rekam Medik 4) Pelayanan Darah 5) Pelayanan Gizi 6) Pelayanan Sterilisasi Yang Tersentral 7) Pelayanan Radiologi b. Pelayanan Penunjang Non Medik 1) Informasi Dan Komunikasi; 2) Pemeliharaan Sarana Prasarana Dan Alat Kesehatan; 3) Pelayanan Laundry / Binatu; 4) Pemulasaraan Jenazah



C.



RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis (Renstra) RSUD Bantarangin tahun 2023 – 2028 merupakan bentuk penjabaran kebijakan pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang disusun untuk menentukan arah kebijakan RSUD Bantarangin dalam rangka mendukung perwujudan tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Ponorogo. Tujuan disusunnya Renstra RSUD Bantarangin Tahun 2023 – 2028 adalah sebagai berikut : 1.



Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama 5 (lima) tahun yang akan dating



2.



Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan berkelanjutan



3.



Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja RSUD Bantarangin



4.



Sebagai tolak ukur dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja RSUD Bantarangin Dokumen Renstra RSUD Bantarangin Tahun 2023 – 2028 selengkapnya disusun



terpisah dari dokumen profil RSUD Bantarangin ini.



D.



STRUKTUR ORGANISASI RSUD Bantaranginmerupakan unit organisasi bersifat khusus pada dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sebagai unit pelaksana yang melaksanakan kebijakan daerah di bidang kesehatan dan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).



Struktur organisasi yang disusun didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. RSUD Bantarangin dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam bentuk penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 pasal 84A disebutkan bahwa Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi. Berdasarkan landasan hukum di atas maka struktur organisasi RSUD Bantarangin terdiri dari: 1.



Direktur;



2.



Seksi Pelayanan Medik, Keperawatan dan Kebidanan, membawahi kelompok jabatan fungsional;



3.



Seksi Pelayanan Penunjang, membawahi kelompok jabatan fungsional;



4.



Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, membawahi kelompok jabatan fungsional;



5.



Kelompok Jabatan Fungsional; dan



6.



Unit Pelayanan.



Bagan struktur organisasi RSUD Bantarangin adalah sebagai berikut : DIREKTUR



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



SEKSI PELAYANAN MEDIK, KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



UNIT PELAYANAN



SPI KOMITE



SEKSI PELAYANAN PENUNJANG



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



UNIT PELAYANAN



SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



E.



RENCANA PEMENUHAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) Perencanaan kebutuhan meliputi jumlah dan kualifikasi SDM



pada RSUD



Bantarangin mengacu pada aturan sebagai berikut : 1.



Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Bidang Perumahsakitan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Berdasarkan peraturan – peraturan di atas maka perencanaan kebutuhan SDM di



RSUD Bantarangin adalah sebagai berikut : NO



I A B



C



II A



B III A



B IV 1 2 3



JENIS TENAGA TENAGA MEDIS Pelayanan Medik Dasar 1. Dokter Umum 2. Dokter gigi Pelayanan Medik Spesialis Dasar 1. Dokter spesialis penyakit dalam 2. Dokter spesialis anak 3. Dokter spesialis obsgyn 4. Dokter spesialis bedah umum Pelayanan Medik Spesialis Lain 1. Dokter spesialis anestesi 2. Dokter spesialis radiologi 3. Dokter spesialis patologi klinik TENAGA KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN Perawat 1. Perawat pelaksana 2. Perawat gigi 3. Perawat instrumen 4. Perawat anestesi Bidan 1. Bidan pelaksana TENAGA KEFARMASIAAN Apoteker 1. Kepala Instalasi farmasi RS 2. Apoteker yang bertugas di rawat jalan dan rawat inap 3. Apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi farmasi Tenaga teknis kefarmasian 1. Tenaga teknis kefarmasian TENAGA KESEHATAN LAINNYA Tenaga gizi Perekam medis dan informasi kesehatan Tenaga teknik biomedika a. Radiografer b. Elektromedis c. Petugas proteksi radiasi (PPR) medik d. Ahli teknologi laboratorium (analis/biologi)



JUMLAH SDM 6 2 1 1 1 1 1 1 1



48 3 8 8 9



1 1 1 5 3 4 2 1 1 4



NO 4 5



JENIS TENAGA Teknisi transfusi darah Tenaga kesehatan lingkungan dan K3 RS Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan (sesuai kebutuhan) Tenaga manajemen rumah sakit Tenaga non kesehatan TOTAL



6 7 8



F.



RENCANA



PEMENUHAN



KESEHATAN



KEBUTUHAN



SARANA,



JUMLAH SDM 5 1 6 4 34 165 PRASARANA



DAN



ALAT