#Draft5 Panduan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga 290822 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



KATA PENGANTAR Sehubungan amanat dan target yang dimandatkan kepada Pemerintah Indonesia untuk Sustainable Development Goals (SDGs) goal 6.1 yaitu mencapai 100% akses air minum aman, maka disadari bahwa kualitas air minum merupakan hal penting yang perlu dijamin pemenuhannya dan karenanya perlu dilakukan pengawasan kualiatas air minum. Intervensi untuk pencapaian air minum aman mencakup pengamanan kualitas air dari penyelenggara air minum hingga ke pengguna air minum. Dalam implementasinya, pengamanan kualitas air minum di penyelenggara dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) yang didalamnya dilakukan uji kualitas dan pengamanan kualitas air minum di pengguna dalam hal setiap Rumah Tangga dilakukan melalui surveilans kualitas air minum rumah tangga yang dilaksanakan oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penanggung jawab Kesehatan Lingkungan dibantu oleh Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) Puskesmas setiap 1 tahun sekali. Adapun output akhir yang diharapkan adalah meningkatnya edukasi masyarakat dalam akses kualitas air minum yang aman sebagai bagian dari implementasi pilar ke 3 STBM. Panduan pelaksanaan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (Surveilans KAMRT) ini merupakan pedoman penting bagi Kesehatan Lingkungan di Kabupaten/Kota bersama Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) Puskemas untuk secara bersama dalam melaksanakan Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM), mulai dari (1) wawancara dan pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) (2) pengambilan sampel air minum, (3) pengujian dan analisis hasil (4) penyusunan rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut (5) pencatatan dan pelaporan hasil yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan Kabupaten/Kota kepada pimpinan dan stake holder terkait serta setiap penyelenggara pengelola air minum dan masyrakat khususnya untuk peningkatan kepedulian dalam mendapatkan akses air minum yang aman. Dengan panduan pelaksanaan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) khususnya dapat memahami misi, tujuan, dan target yang diharapkan, serta mempunyai kesamaan persepsi dalam operasionalisai teknis kegiatan surveilans kualitas air minum dimaksud sesuai dengan apa yang telah dijelaskan di dalam panduan secara efektif dan efisien.



Jakarta, Maret 2022 Direktur Penyehatan Lingkungan



dr. Anas Ma’ruf, MKM



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................ i DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii DAFTAR TABEL .................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................ iv DAFTAR LAMPIRAN .............................................................................................. v BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ............................................................................................... 1 1.2 Sasaran .......................................................................................................... 2 1.3 Ruang Lingkup ............................................................................................... 2 BAB II TUJUAN DAN MANFAAT ...................................................................................... 4 2.1 Tujuan ............................................................................................................ 4 2.2 Manfaat .......................................................................................................... 4 BAB III METODOLOGI ....................................................................................................... 5 3.1 Definisi Operasional dan Indikator ................................................................... 5 3.2 Parameter Kualitas Air Minum ........................................................................ 9 3.3 Tempat dan Waktu ....................................................................................... 10 3.4 Populasi, Sampel, dan Besar Sampel .......................................................... 11 3.5 Kalibrasi dan Komparasi .............................................................................. 14 3.6 Prosedur Pengambilan Sampel .................................................................... 17 3.7 Jenis dan Cara Pengumpul Data ................................................................. 22 3.8 Bahan dan Alat Pengumpulan Data ............................................................. 22 BAB IV ORGANISASI PENYELENGGARA ...................................................................... 39 BAB V PELAPORAN ....................................................................................................... 43 BAB VI PENUTUP ............................................................................................................ 44 DAFTAR PUSTAKA



iii



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Ladder (tingkatan) Air Minum Layak Menuju Aman ................................ 5 Tabel 3.2 Target RPJMN Rumah Tangga Memiliki Akses Air Minum Layak dan Akses Air Minum Aman .......................................................................... 8 Tabel 3.3 Target RPJMN 2020 – 2024 Perentase Sarana Air Minum diawasi/diperiksa Kualitas Air Minumnya Sesuai Standar ....................... 8 Tabel 3.4 Daftar Parameter Kualitas Air Minum ...................................................... 9



iv



DAFTAR GAMBAR



v



DAFTAR LAMPIRAN PEMBIAYAAN ...................................................................................................... 45 KUESIONER ........................................................................................................ 47 FORM INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN ………………………………..…….53



vi



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit berbasis lingkungan merupakan tujuan pengamanan air minum yang aman melalui pengawasan kualitas air minum yang berkelanjutan, untuk mendapatkan air minum yang aman sampai dengan tingkat Rumah Tangga, hal ini sejalan dengan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 163 ayat 3 “Lingkungan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan antara lain dari air yang tercemar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan “ Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan melalui media air di lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum. Artinya dalam perlindungan Kesehatan masyarakat diperlukan jaminan kualitas air minum yang menjadi kebutuhan hidup adalah air minum yang aman.



Komitmen Pemerintah Indonesia bersama dengan masyarakat dunia untuk mencapai Target 6.1 dari Sustainable Development Goals (SDGs) “By 2030, achieve universal and equitable access to safe and affordable drinking water for all” menuntut kita untuk berkomitmen dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman beserta pemantauannya bagi seluruh rakyat Indonesia. SDGs merupakan rencana aksi yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. SDGs tujuan 6 menargetkan pada tahun 2030 mencapai universal akses dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan.



Untuk melaksanakan tujuan 6 tersebut, maka perlu upaya yang tersinergi baik tingkat pusat, daerah, lintas program, sektor terkait, mitra pembangunan air minum dan sanitasi untuk penguatan pengaturan dan pelaksanaan dari sisi kebijakan, strategi, operasionalisasi pelaksanaan pencapaian target ketersediaan air dari sisi kuantitas, kontiunitas, keterjangkuan dan kualitas.



Kesehatan dalam menjamin kualitas air minum aman sampai dengan tingkat Rumah Tangga diperlukan penguatan upaya pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal baik tingkat hulu dalam hal ini sumber sarana air minum dan pengawasan hilir adalah sampai dengan tingkat Rumah Tangga. Dengan tujuan untuk memastikan jaminan mutu air yang



1



didistribusikan sampai dengan tingkat sasaran dalam hal ini Rumah Tangga atau masyarakat yang siap minum adalah air minum yang aman.



Pengawasan internal menjadi tanggung jawab para pelaksana penyelenggara air minum untuk memastikan bahwa sistem penyediaan air minum yang siap didistribusikan adalah air minum yang aman. Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dimana pengawasan kualitas air minum dalam hal ini Tenaga sanitasi lingkungan (TSL)/penanggung jawab Kesehatan Lingkungan di Puskesmas melakukan operasionalisasi pelaksanaannya. Capaian hasil kinerja pengawasan mulai tingkat kabupaten/kota dengan menterjemahkan capaian target per tahun. Masing-masing daerah dalam upaya mencapai kualitas air minum tingkat rumah tangga aman secara nasional akan menjadi barometer keberhasilan untuk mengevaluasi kinerja program secara komprehensif.



Upaya di tingkat Rumah Tangga adalah sebagai salah satu tolak ukur untuk mengetahui peningkatan kualitas air minum. Oleh karen aitu dilakukan pelaksanaan surveilans kualitas air minum rumah tangga (Surveilans KAMRT) dengan target sasaran rumah tangga dalam rangka menjawab target SDGs ukuran yang dilaksanakan adalah rumah tangga akses terhadap air minum layak dana aman. Data yang dikumpulkan setiap tahunnya akan dievaluasi untuk memberikan masukan ke program penyehatan air, baik dari sisi suplai dan penanganan tingkat risiko melalui rencana pengamanan air minum pada satuan hulunya yaitu seluruh penyelenggara air minum menghasilkan kualitas air minum yang aman. 1.2 Sasaran 1.



Sasaran pelaksanaan kegiatan surveilans kualitas air minum rumah tangga ini adalah 514 kab/kota di 34 Provinsi.



2.



Sasaran pedoman surveilans kualitas air minum ini digunakan untuk petugas kesehatan lingkungan tingkat kab/kota dan puskesmas.



1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan surveilans kualitas air minum rumah tangga sebagai berikut: 1. Lokasi surveilans menggunaan batasan per kabupaten/kota. 2. Data dasar pendataan adalah rumah tangga. 3. Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga merupakan bagian dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 4. Kegiatan yang dilakukan melalui: a. Wawancara dengan menggunakan kuesioner Surveilans KAMRT 2



b. Inspeksi kesehatan lingkungan pengawasan kualitas air minum (PKAM) dilakukan di sarana air minum (SAM) rumah tangga. c. Pengambilan sampel air minum (sarana air minum utama dan siap minum) diambil di rumah tangga. d. Pengujian sampel adalah menggunakan alat pengawasan Kesehatan Lingkungan (Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) Kit untuk uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi) yang dimiliki oleh Puskesmas/Kabupaten/Kota. Bagi kab/kota atau puskesmas yang belum memiliki alat Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) kit dapat melakukan pengujian sampel air minum pada laboratorium terakreditasi. e. Analisis data, menyusun rencana tindak lanjut (sebagai bahan komunikasi resiko). f.



Sosialisasi dan advokasi.



g. Pelaporan dilakukan menggunakan aplikasi e-monev PKAM. h. Pelaksana adalah Dinas Kabupaten/Kota dan Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) puskesmas/penanggung jawab kesehatan Lingkungan di Puskesmas.



3



BAB II TUJUAN DAN MANFAAT 2.1 Tujuan Memberikan panduan kepada petugas kebupaten/kota dalam melakukan surveilans kualitas air minum aman rumah tangga di Indonesia sebagai bagian dari implementasi pilar 3 STBM di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Dengan outcome dampaknya adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui meminimalisasi kejadian penyakit berbasis air dengan penyediaan akses air minum aman mulai dari penyelenggara sampai dengan tingkat rumah tangga dari titik sarana awal sampai dengan titik konsumsi siap minum.



Tujuan Khusus; 1.



Memberikan panduan dalam melaksanakan identifikasi resiko dan pengelolaan resiko yang ada pada sarana air minum di rumah tangga.



2.



Mendapatkan kualitas air minum aman.



3.



Memberikan panduan dalam memperoleh data praktik pengelolaan air minum rumah tangga dan dampak kesehatan (PAM-RT).



2.2 Manfaat Memberikan rekomendasi untuk: 1.



Penetapan kebijakan bahan advokasi pengamanan air minum aman.



2.



Peningkatan surveilans kualitas air minum rumah tangga pada penyelenggara air minum aman dengan hasil uji kualitas yang terdokumentasi dan ditindaklanjuti dengan (1) perbaikan rencana pengamanan air minum (RPAM) (2) peningkatkan sarana yang terlindungi dan, (3) hasil produksi airnya memiliki persyaratan kualitas air minum.



3.



Peningkatan kepedulian masyarakat untuk mendapatkan dan mengkonsumsi air minum aman.



4.



Menjadi data rutin untuk monitoring capaian SDGs pertahun dan implementasi pilar 3 STBM.



4



BAB III METODOLOGI 3.1 Definisi Operasional dan Indikator Definisi air minum yang digunakan mengacu pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang dimaksud dengan “air minum” dalam panduan ini adalah air yang digunakan untuk keperluan minum, masak, menyiapkan makanan, dan personal hygiene. Dan sesuai dengan Permenkes Standar Baku Mutu Kualitas Air Minum dan Persyaratan Kesehatan, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.



Konsep secara utuh untuk air minum aman dilakukan melalui pendekatan target berbasis perlindungan dan meningkatkan kualitas air minum dan kesehatan manusia (terukur secara kualitas dan berdasarkan penilaian risiko bahaya). Kegiatan dilaksanakan melalui surveilans pengawasan kualitas air minum hulu sampai dengan hilir dari tahap seluruh penyelenggara air minum (pengawasan internal) dengan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) termasuk uji kualitas yang dikirim kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku pengawas eksternal dan dilanjutkan dengan uji petik pada sarana air minum sampai dengan titik rumah tangga untuk memastikan jaminan air minum aman. Upaya tindak lanjut berikutnya adalah peningkatan edukasi dan implementasi pengelolaan air minum di rumah tangga (PAMRT).



Sebagai perhitungan dalam menganalisa setiap tingkatkan air minum layak menuju aman, mengacu kepada Ladder SDGs yang diturunkan dalam Meta Data Target Indikator Air Minum yang dikeluarkan oleh Bappenas dalam penilaian akses rumah tangga mendapatkan tingkatan air minum layak dan aman. Sesuai dengan indikator 6.1.1 diamanatkan proxi ladder 5 adalah merupakan indikator utama rumah tangga menggunakan sumber air minum aman. Dijelaskan tingkatkan Rumah Tangga akses terhadap sumber air minum layak menuju sumber air minum aman dalam tabel 3.1.



5



Tabel. 3.1 Ladder (tingkatan) Air Minum Layak Menuju Aman



Kategori 4K



Kuantitas



Rumah Tangga Tidak Ada Akses



Rumah Tangga Akses tidak layak



Rumah Tangga Akses layak terbatas



Rumah Tangga Akses layak dasar



Rumah Tangga Akses Air Aman



(Ladder 1) Sumber air secara langsung tanpa pengolaha n yang berasal dari air permukaan



(Ladder 2) Sumber air minum yang berasal dari sumber air tidak terlindungi (dengan hasil IKL kategori tinggi)



(Ladder 3) Sumber air minum yang berasal dari sumber air terlindungi (dengan hasil IKL kategori rendah dan sedang)



(Ladder 4) Sumber air minum yang berasal dari sumber air terlindungi (dengan hasil IKL kategori rendah dan sedang)



(Ladder 5) Sumber air minum yang berasal dari sumber air terlindungi (dengan hasil IKL kategori rendah dan sedang)



Waktu tempuh mengumpulk an air dari rumah ke sumber air minum sebesar > 30 menit



Waktu tempuh mengumpulka n air dari rumah ke sumber air minum sebesar ≤ 30 menit kecuali air kemasan dan air isi ulang



Waktu tempuh mengumpulka n air dari rumah ke sumber air minum sebesar ≤ 30 menit kecuali air kemasan dan air isi ulang Rumah tangga dapat mengakses air minum saat dibutuhkan (tidak mengalami kesulitan pasokan air selama 24 jam) Kualitas air minum sesuai dengan standar kualitas air minum nasional untuk bakteri fecal dan kimia Akses Air Minum Aman : 1. Jika RT mengguna



Keterjang kauan



Kontinuitas



Kualitas



Sarana



- Sungai - Danau/ Waduk - Irigasi



- Sumur tidak terlindungi



Akses Air Minum Layak : Jika Rumah Tangga Menggunakan SAM dari salah satu jenis SAM berikut : 6



- Mata air tidak terlindung



- air kemasan - air isi ulang/ depot air minum - ledeng/perpipaan, kran umum - sumur bor/pompa - Sumur Gali terlindungi - mata air terlindungi - penampungan air hujan - Hidran - terminal air - air yang dijual eceran atau keliling



kan jenis SAM Layak 2. SAM berada dalam jangkauan rumah di dalam pagar 3. Tersedia sepanjang waktu 4. Bebas Kontamina si (Fisik, Kimia, Biologi)



Penjelasan Ladder (tingkatan) sumber air minum sebagai berikut; 1. Ladder 1: Tidak ada akses Artinya: rumah tangga menggunakan sumber air secara langsung tanpa pengolahan yang berasal dari air permukaan seperti sungai, danau, waduk, atau kolam. 2. Ladder 2: Akses tidak layak Artinya: rumah tangga menggunakan sumber air minum yang berasal dari sumur tidak terlindung atau mata air tidak terlindung atau sumber air minum lainnya yang tidak terlindungi



(sebagai



implementasi dalam



inspeksi



kesehatan



lingkungan



untuk



pengawasan kualitas air minum pada sarana adalah ketika penilaian masuk dalam katagori resiko tinggi). 3. Ladder 3: Akses layak terbatas Artinya: rumah tangga menggunakan sumber air minum layak (dengan resiko penilaian inspeksi kesehatan lingkungan kualitas sarana berada pada katagori Rendah dan Sedang) dan waktu untuk mengumpulkan air dari sumber air ke rumah (pulang pergi, termasuk waktu antri) lebih dari 30 menit. 4. Ladder 4: Akses layak dasar Artinya: rumah tangga menggunakan sumber air minum layak (dengan resiko penilaian inspeksi kesehatan lingkungan kualitas sarana berada pada katagori Rendah dan Sedang) dan waktu untuk mengumpulkan air dari rumah ke sumber air minum (pulang pergi, termasuk waktu antri) kurang atau sama dengan 30 menit.



7



5. Ladder 5: Akses air aman Artinya: rumah tangga menggunakan sumber air minum layak, lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah (on premises), tersedia setiap saat dibutuhkan, dan memenuhi syarat kualtas air minum sesuai dengan baku mutu kualitas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.



Target indikator Prioritas Nasional capaian untuk air minum tahun 2020 – 2024 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah sebagai berikut: Tabel 3.2 Target RPJMN Rumah Tangga Memiliki Akses Air Minum Layak dan Akses Air Minum Aman Indikator



Target 2024



Target 2030



Rumah tangga memiliki akses air minum layak



100%



100%



Rumah tangga memiliki akses air minum aman



15%



45%



Pencapaian tabel 3.2 dilakukan melalui Susenas, namun untuk mencapai target dua indikator tersebut di atas dilakukan melalui surveilans kualitas air minum di rumah tangga secara rutin oleh 514 kab/kota yang sekaligus melaksanakan sosialisasi PAM-RT. Pilar ke 3 STBM untuk meningkatkan edukasi serta membangun kepedulian masyarakat mendapatkan air minum yang aman.



Tabel 3.3 Target RPJMN 2020-2024 Persentase Sarana Air Minum Diawasi /Diperiksa Kualitas Air Minumnya Sesuai Standar Target 2020



Target 2021



Target 2022



Target 2023



Target 2024



60%



64%



68%



72%



76%



8



3.2 Parameter Kualitas Air Minum Pengujian kualitas air minum baik di internal maupun eksternal sampai dengan titik rumah tangga, mengikut parameter wajib air minum pada Standar Baku Mutu Kualitas Air Minum: Tabel 3.4 Daftar Parameter Kualitas Air Minum No



Jenis Parameter



Kadar maksimum yang diperbolehkan



Satuan



Metode Pengujian



0 0



CFU/100ml CFU/100ml



SNI/ APHA SNI/ APHA



Suhu udara ± 3 6 jam s/d 12 jam per hari







> 12 jam s/d 18 jam per hari







> 18 jam per hari



Informasi Umum



1.



NAMA PENGELOLA SAM



2.



LEGALITAS SK



: :







YA



:







TIDAK







PERKOTAAN







PENDESAAN



3.



NO. SK



:



4.



ALAMAT SAM



:



5.



NO TELEPON/ HP PENANGGUNG JAWAB



:



6.



KODE PENYELENGGARA SAM



:



7.



PROVINSI



:



8.



KABUPATEN/KOTA



:



9.



KECAMATAN



:



10.



DESA/ KELURAHAN



:



11.



KLASIFIKASI DESA/ KELURUHAN



:



12.



NAMA KEPALA DESA/ KELURAHAN



:



13.



NO TELEPON/ HP KEPALA DESA/ KELURAHAN



:



14.



TERSEDIA PENGAWAS INTERNAL KUALITAS AIR MINUM



:



54







YA







TIDAK



15.



PELATIHAN PENGAWAS INTERNAL KUALITAS AIR MINUM







SUDAH TERLATIH







BERSERTIFIKAT



:



SUMBER AIR: A. NAMA



:



B. JENIS SARANA 16.



C. KONDISI SARANA



:



D. SAMBUNGAN METERAN AIR KE RUMAH E. JAM OPERASIONAL



:



F. TARGET LAYANAN ……………. IPA



17.



JUMLAH INSTALASI PENGOLAHAN AIR (SUMBER AIR/RESERVOAR)



18.



TOTAL POPULASI RUMAH TANGGA (KABUPATEN/KOTA/KECAMA TAN/KELURAHAN/DESA)



19.



JUMLAH PELANGGAN/ JUMLAH RUMAH TANGGA YANG DILAYANI (KABUPATEN/KOTA/KECAMA TAN/ KELURAHAN/DESA)



:



20.



CAKUPAN DESA



:



…………….. DESA



21.



CAKUPAN KECAMATAN



:



…………….. KECAMATAN



22.



CAKUPAN KAB/ KOTA



:



…………….. KAB/KOTA



23.



CAKUPAN PROVINSI



:



…………….. PROVINSI



24.



ADA PENGELOLAAN TARIF ATAU TIDAK



:



25.



TARIF



:



……………. RESERVOIR ……………. PER KAB/KOTA/KEC/KEL/DESA



:



…………….. PER KAB/KOTA/KEC/KEL/DESA



:



55







YA







TIDAK







TIDAK ADA TARIF







JUMLAH PENGUMPULAN TARIF < BIAYA OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN



26.



BOP PEMELIHARAAN



:







JUMLAH PENGUMPULAN TARIF ≥ BIAYA OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN







JUMLAH PENGUMPULAN TARIF ≥ BIAYA OPERASIONAL, PEMELIHARAAN, PENGEMBANGAN DAN COST RECOVERY







100.000 s/d 1.000.000 per bulan







1.000.000 s/d 2.500.000 per bulan







2.500.000 s/d 5.000.000 per bulan







> 5.000.000 per bulan







100.000 s/d 1.000.000 per bulan



INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN



1.



JENIS SARANA SAM



:



A.



PERPIPAAN-SAMBUNGAN RUMAH (PP-SR)



B.



PERIPIPAAN-KERAN UMUM /HYDRANT UMUM/TERMINAL AIR



C. SUMBEUR GALI DENGAN TANGAN (SGL-PT)



(PP-KU)



POMPA/POMPA



D. SUMUR GALI



: 2.



TEMPERATUR



: 3.



4.



PRESIPITASI SAAT IKL



TAHUN KONSTRUKSI



PENAMPUNGAN MATA AIR/MATA AIR



F.



PENGUMPULAN HUJAN (PPAH)



DAN







0-15° Celsius







15-30° Celcius







>30° Celcius







HUJAN LEBAT







HUJAN







>PANAS







YA







TIDAK







TIDAK TAHU



: :



5.



E.



APAKAH SARANA TERLETAK DI DAERAH BANIR



56



PENYIMPANAN



AIR



JIKA ''YA'', JELASKAN FREKUENSI BANJIR, LAMA DAN TINGKAT



:



6.



APAKAH SAAT INI AIR TERSEDIA



:



7.



8.



JIKA “TIDAK”, SEBUTKAN ALASAN NYA?



TITIK GPS







YA







TIDAK







BANJIR







KEMARAU







LISTRIK PADAM







POMPA/SARANA RUSAK



LU :



9. LS :



57



B. INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL) PERPIPAAN-SAMBUNGAN RUMAH (PP-SR) PENGOLAHAN AIR/PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA SEBELUM DIDISTRIBUSIKAN KE RUMAH TANGGA



1.







TIDAK ADA PENGOLAHAN







ADA PENGOLAHAN



:



METODE PENGOLAHAN □



1 PENGENDAPAN







2 PENYARINGAN







3 DESINFEKSI (KLORINASI/DLL)



FREKUENSI



KETERANGAN METODE LAINNYA



2.



*CONTOH : PENGGUNAAN UV, REVERSE OSMOSIS Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Perpipaan--Sambungan Rumah (PP-SR)



TIDAK



YA



1. Apakah ada titik-titik kebocoran pada sistem pipa distribusi?











2. Apakah reservoir/bak penampung air tidak memenuhi syarat (tidak tertutup, ada kebocoran/retak)?











3. Apakah ada endapan atau lumut pada reservoar/bak penampung?











4. Apakah terjadi bencana seperti gempa, banjir/banjir bandang setelah penanaman pipa?











5. Apakah kran di luar bangunan rumah (misal di halaman)?











NO



PERTANYAAN



58



UPAYA YANG DIPERLUKAN



6. Apakah area sekitar tangki atau keran kotor?











7. Apakah ada kebocoran pipa di area rumah?











8. Apakah hewan dapat akses ke area sekitar pipa atau keran?











9. Apakah pengguna pernah melaporkan adanya kerusakan pipa dalam seminggu terakhir?











10. Apakah ada gangguan penyediaan air minum dalam 10 hari terakhir?











11. Apakah air untuk rumah tangga tsb berasal lebih dari satu sumber?











Total Risiko yang Teridentifikasi : ………….. / 11 Informasi Tambahan :



1



NAMA INSPEKTUR



2



ORGANISSASI INSPEKTUR



:



3



JABATAN/ TUGAS INSPEKTUR



:



4



NAMA PENGELOLA (JIKA ADA)



:



5



REKOMENDASI/ CATATAN TAMBAHAN



:



6



FOTO SARANA YANG DI IKL



:



Penilaian Faktor Risiko Perpipaan-Sambungan Rumah (PP-SR) Risiko rendah



:0–2



Risiko sedang



:3–5



Risiko tinggi



:6–9



Risiko amat tinggi



: 10 – 11



Total Risiko (denominator)



: …../11 Foto Sarana



59



C. INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL) PERPIPAAN KERAN UMUM (PP-KU)/HYDRANT UMUM/TERMINAL AIR



NO



UPAYA YANG



PERTANYAAN



TIDAK



YA DIPERLUKAN



1. Apakah bak/tangki tidak tertutup?











2.



Apakah bak/ tangki bagian atas ada retakan atau kebocoran?











3.



Apakah di atas bak/ tangki kotor, banyak debu dan berlumut?



























6. Apakah bak/tangki tidak tertutup?











7. Tangki mobil dikuras lebih dari 1 bulan sekali











4. Apakah slang penyalur dalam kondisi kotor? 5.



Apakah kran air dan terminal air bocor atau rusak ?



8.



Apakah ada titik kebocoran antara sumber dan reservoir?











9.



Apakah ada kotak pemecah tekanan, apakah kotak ditutup











10.



Jika ada reservoir: Apakah lubang inspeksi tertutup secara tidak saniter?











60



11.



Apakah lubang inspeksi tertutup secara tidak saniter?











12.



Apakah ada pipa udara yang tidak tertutup secara saniter?











13. Apakah reservoir retak atau bocor?











14. Apakah ada kebocoran di sistem distribusi?











Apakah area sekitar keran umum tidak dipagari 15. (dinding batu kering dan/pagar yang tidak lengkap)?











16.



Apakah air terakumulasi di bawah keran sehingga memerlukan perbaikan saluran pembuangan?











17.



Apakah ada ekskreta (tinja dan urin) dalam radius 10 meter dari keran?











Total Risiko yang Teridentifikasi : ………….. / 17



Informasi Tambahan



1



NAMA INSPEKTUR



:



2



ORGANISSASI INSPEKTUR



:



3



JABATAN/ TUGAS INSPEKTUR



:



4



NAMA PENGELOLA (JIKA ADA)



:



5



REKOMENDASI/ CATATAN TAMBAHAN



:



6



FOTO SARANA YANG DI IKL



:



Penilaian Faktor Risiko Perpipaan Keran Umum (PP-KU)/Hydrant Umum/Terminal Air) Risiko rendah Risiko sedang Risiko tinggi Risiko amat tinggi Total Risiko (denominator)



: 0-4 : 5-9 : 10-14 : 15-17



: …../17 Gambar Sarana



61



D. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Sumur Gali dengan Pompa / Pompa Tangan (SGL-PT)



NO



PERTANYAAN



TIDAK



YA



1. Apakah pompa rusak atau lepas dari dari dudukannya sehingga kontaminan bisa masuk ke dalam sumur?











2. Apakah lantai plesteran/dudukan tidak ada atau tidak utuh sehingga kontaminan bisa masuk ke dalam sumur?











3. Jika ada lubang inspeksi, apakah tutupnya tidak ada atau tidak utuh sehingga kontaminan dapat masuk ke dalam sumur?











4. Apakah ada kekurangan atau kerusakan di dinding sumur yang terlihat?











5. Apakah apron/lantai di sekeliling sumur tidak ada atau tidak utuh untuk mencegah kontaminan masuk ke dalam sumur?











6. Apakah saluran air limbah tidak memadai sehingga dapat menyebabkan genangan di area sekitar sumur?











62



UPAYA YANG DIPERLUKAN



7. Apakah pagar atau batasan yang melingkari sumur tidak sempurna sehingga binatang dapat memasuki area sumur?











8. Apakah ada sarana sanitasi dalam jarak 15 meter dari sumur?











9. Apakah ada sarana sanitasi di bagian lebih tinggi dalam radius 30 meter dari sumur?











10. Apakah ada tanda-tanda sumber pencemar lain yang terlihat dalam radius 15 meter (seperti binatang, sampah, permukiman, tempat BABS dan penyimpanan bahan bakar?











11. Apakah ada titik masuk ke aquifer yang tidak terlindung dalam radius 100 meter seperti sumur terbuka atau sumur bor) ?











Total Risiko yang Teridentifikasi : ………….. / 11



Informasi Tambahan



1



NAMA INSPEKTUR



:



2



ORGANISSASI INSPEKTUR



:



3



JABATAN/ TUGAS INSPEKTUR



:



4



NAMA PENGELOLA (JIKA ADA)



:



5



REKOMENDASI/ CATATAN TAMBAHAN



:



6



FOTO SARANA YANG DI IKL



:



Penilaian Faktor Risiko Sumur Gali dengan Pompa / Pompa Tangan (SGL-PT) Risiko rendah



: 0-2



Risiko sedang



: 3-5



Risiko tinggi



: 6-9



Risiko amat tinggi



: 10-11



Total Risiko (denominator)



: …../11



63



Gambar Sarana



E. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Sumur Gali



UPAYA YANG



TIDA K



YA











Apakah sumur gali tidak memiliki bibir sumur ± 80 cm dan tidak retak ?











3. Apakah lantai di sekeliling sumur gali tidak kedap air dan lebar kurang dari 1m ?



























PERTANYAAN



NO



1. Apakah sumur gali tidak mempunyai cincin kedap air minimal 3 meter dari permukaan tanah ? 2.



DIPERLUKAN



4. Apakah tidak ada s aluran pembuangan air yang baik? 5. Apakah tali dan ember pada sumur gali diletakan di lantai sumur, sehingga ada kemungkinan mencemari air sumur?



64



6. Apakah sumur gali tidak mempunyai penutup sehingga kotoran bisa masuk ke dalam sumur?











7. Apakah ada sumber pencemaran (resapan septic tank, kotoran hewan, sampah, limbah) dengan jarak ≤ 15 m?











8. Tidak dilengkapi pagar pelindung











Total Risiko yang Teridentifikasi : ………….. / 8



Informasi Tambahan 1



NAMA INSPEKTUR



:



2



ORGANISSASI INSPEKTUR



:



3



JABATAN/ TUGAS INSPEKTUR



:



4



NAMA PENGELOLA (JIKA ADA)



:



5



REKOMENDASI/ CATATAN TAMBAHAN



:



6



FOTO SARANA YANG DI IKL



:



D. Penilaian Faktor Risiko Sumur Gali Risiko rendah



: 0-2



Risiko sedang



: 3-4



Risiko tinggi



: 5-6



Risiko amat tinggi



: 7-8



Total Risiko (denominator)



: …../8



65



Penggalian tanah di lokasi



Penggalian dan Pengangkatan Tanah



F. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Penampungan Mata Air / Mata Air (PMA MA)



TIDA K



YA



1. Apakah dinding atau bangunan PMA hilang, rusak atau tidak memadai untuk mencegah kontaminasi memasuki mata air?











2. Apakah pipa tempat keluarnya air tidak bersih atau posisinya tidak tepat untuk mencegah kontaminan masuk ke mata air?











3. Apakah area isi ulang ke mata air terkikis atau rawan erosi karena ketiadaan vegetasi?











NO



PERTANYAAN



66



UPAYA YANG DIPERLUKAN



4. Apakah saluran air limbah tidak memadai yang dapat menyebabkan genangan air di area mata air?











5. Apakah parit pengalihan air hujan yang tidak terserap oleh tanah di atas mata air tidak ada atau tidak memadai untuk mencegah kontaminan memasuki mata air?











6. Apakah tidak ada pagar atau pagar sekeliling mata air tidak memadai untuk mencegah hewan memasuki mata air?











7. Apakah tidak ada pagar atau pagar pada bagian hulu mata air tidak memadai untuk mencegah kontaminan memasuki mata air?











8. Apakah ada sarana sanitasi (jamban/sewer/tanki septik) berjarak sekitar 15 m dari mata air?











9. Apakah ada sarana sanitasi di bagian lebih tinggi dalam radius 30 meter dari sumur?











10. Apakah ada tanda-tanda sumber kontaminan lain yang terlihat dalam radius 15 meter (seperti binatang, sampah, permukiman, tempat BABS dan penyimpanan bahan bakar?



















12. Apakah ada tanda-tanda kontaminasi yang terlihat dalam bangunan mata air (hewan dan atau kotorannya, akumulasi sedimen?











13. Jika ada lubang inspeksi, apakah tidak ada tutup atau tutupnya tidak memadai untuk mencegah masuknya kontaminan ke dalam mata air?











14. Apakah pipa peluap desainnya tidak memadai untuk mencegah masuknya kontaminan ke dalam mata air?











11. Apakah ada titik masuk ke aquifer yang tidak terlindung dalam radius 100 meter seperti sumur terbuka atau sumur bor) ?



Jika ada bangunan penangkap maka jawab pula pertanyaan tambahan di bawah ini



67



15. Apakah pipa peluap tidak ditutup secara memadai untuk mencegah masuknya kontaminan ke dalam mata air?











16. Jika ada saluran udara apakah didesain atau ditutup secara tidak memadai untuk mencegah masuknya kontaminan ke dalam mata air?











Total risiko yang teridentifikasi Jika tidak ada bangunan penangkap :



: ………………/11 atau



Jika ada bangunan penangkap :



: ……………../16



Informasi Tambahan



1



NAMA INSPEKTUR



:



2



ORGANISSASI INSPEKTUR



:



3



JABATAN/ TUGAS INSPEKTUR



:



4



NAMA PENGELOLA (JIKA ADA)



:



5



REKOMENDASI/ CATATAN TAMBAHAN



:



6



FOTO SARANA YANG DI IKL



:



Penilaian Faktor Risiko Perpipaan-Sambungan Rumah (PP-SR) atau



Risiko rendah



: 0-2



Risiko sedang



: 3-5



: 5-8



Risiko tinggi



: 6-8



: 9-12



: 0-4



: 13-16



Risiko amat tinggi



: 9-11



Total Risiko (denominator)



: …../11 atau …../16



(jika ada bangunan penangkap)



68



Desain Penampungan Mata Air



G. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Pengumpulan dan Penyimpanan Air Hujan (PPAH)



TIDA K



YA



1. Apakah ada titik-titik kebocoran pada sistem pipa distribusi?











2. Apakah reservoir/bak penampung air memenuhi syarat (tidak tertutup, kebocoran/retak)?



tidak ada











3. Apakah ada endapan atau reservoar/bak penampung?



pada











NO



PERTANYAAN



lumut



69



UPAYA YANG DIPERLUKAN



4. Apakah terjadi bencana seperti gempa, banjir/banjir bandang setelah penanaman pipa?











5. Apakah kran di luar bangunan rumah (misal di halaman)?











6. Apakah area sekitar tangki atau keran kotor?











7. Apakah ada kebocoran pipa di area rumah?











8. Apakah hewan dapat akses ke area sekitar pipa atau keran?











9. Apakah pengguna pernah melaporkan adanya kerusakan pipa dalam seminggu terakhir?











10. Apakah ada gangguan penyediaan air minum dalam 10 hari terakhir?











11. Apakah air untuk rumah tangga tsb berasal lebih dari satu sumber?











12. Apakah ada kontaminan yang terlihat (misalnya tanaman atau kotoran hewan) di atap atau talang air hujan?











13. Apakah atap atau saluran air hujan kemiringannya tidak memadai sehingga menjadi kolam genangan air?











Total Risiko yang Teridentifikasi : ………….. / 13



Informasi Tambahan 1



NAMA INSPEKTUR



:



2



ORGANISSASI INSPEKTUR



:



3



JABATAN/ TUGAS INSPEKTUR



:



4



NAMA PENGELOLA (JIKA ADA)



:



5



REKOMENDASI/ CATATAN TAMBAHAN



:



6



FOTO SARANA YANG DI IKL



:



Penilaian Faktor Risiko Pengumpulan dan Penyimpanan Air Hujan (PPAH)



70



Risiko rendah



: 0-3



Risiko sedang



: 4-6



Risiko tinggi



: 7-9



Risiko amat tinggi



: 10-13



Total Risiko (denominator)



: …../13



Informasi Tambahan



71