Edaran Anti Narkoba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN ALI FAKHRUDIN (YALIF)



SMP ISLAM NURUL FIKRI



IzinOperasional No. : 421.3/Kep.372/Disdik NSS : 202020610220, NIS : 202200, NPSN : 20268143 Alamat : Jl. Cireundeu KM. 02 Gudang RT 03/06 Desa Ciheulang Tonggoh Kec. Cibadak Kab. Sukabumi 43355 Telp. (0266) 536207 Email : [email protected]



Sukabumi, 17 Juni 2021 Kepada : Yth. 1. Para Wakasek 2. Para Wali Kelas 3. Para Guru dan staf TU di lingkungan SMP Islam Nurul Fikri 4. Seluruh Siswa dan Keluarga Besar SMP Islam Nurul Fikri di Tempat



SURAT EDARAN NOMOR : 179/YALIF/SMP.NF/VI/2021 TENTANG PENGUATAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) Dasar : 1. Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 06 Tahun 2018 tentang Rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tahun 2018-2019; 2. Intruksi Gubernur Jawa Barat No. 1 Tahun 2016 tentang rencanana aksi daerah (RAD) di bidang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2016-2020 lampiaran 1 sampai dengan lamppiran 7, pada a. Bidang pencegahan , b. Bidang pemberdayaan masyarakat dan c. Bidang rehabilitasi; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020, Tanggal 22 September 2020, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 4. Intruksi Bupati Sukabumi Nomor 3 tahun 2017 tentang, Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2016-2020; 5. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 442.5/451-Bid.SMP, tanggal 21 januari 2019, tentang P4GN pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hal tersebut serta sesuai dengan Visi dan Misi SMP Islam Nurul Fikri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh warga sekolah di lingkungan SMP Islam Nurul Fikri 2. Melaksanakan Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada seluruh ASN dan seluruh warga sekolah di lingkungan SMP Islam Nurul Fikri 3. Melaksanakan Kegiatan Tes Urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh warga sekolah di lingkungan SMP Islam Nurul Fikri serta menganggarkan pengadaan alat tes urine.



4. Seluruh warga Sekolah di lingkungan SMP Islam Nurul Fikri tanpa terkecuali, agar dapat melaksanakan program Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar) sehingga dapat berjalan secara komprehensif, berkesinambungan dan berdayaguna bagi lingkungan SMP Islam Nurul Fikri, dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peradaran Gelap Narkoba (P4GN). 5. Membentuk satuan tugas/relawan anti narkoba sekaligus sebagai Person In Charge (PIC) untuk pelaporan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN di Sekolah SMP Islam Nurul Fikri 6. Dalam pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam 3 poin (tiga) dan 5 poin (lima) agar berkoordinasi dengan BNN Kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Warga Sekolah di lingkungan SMP Islam Nurul Fikri agar melaksanakan hal dimaksud. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. KEPALA SEKOLAH SMP ISLAM NURUL FIKRI



ASEP BADRUDIN, SH.I



STRUKTUR ORGANISASI SATGAS BERSINAR (BERSIH NARKOBA) SEKOLAH BERSINAR SMP ISLAM NURUL FIKRI



PENANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH PEMBINA 1. BNNK SUKABUMI .................................... 2. BABINSA .................................... 3. BHABINKAMTIBMAS .................................... 4. PROMKES ....................................



PEMBINA WAKA KESISWAAN



WAKIL KETUA KOORD. GURU BK



SEKRETARIS MUHAMMAD HILMAN, S.Pd.



DIVISI PENCEGAHAN 1. Ujang Sentanu, S.Pd. 2. Hasanudin, S.Sos.



DIVISI PEMBERDAYAAN 1. Herni Andriani 2. Nurul R, S.Pd.



BENDAHARA MUHAMMAD ISMATULLOH, MM.Pd.



DIVISI REHABILTASI



DIVISI HUMAS



1. Eva Safitri, S.Pd. 2. Ridwan A, S.Pd.



1. M. Ilmar, S.Kom. 2. Adi RM, S.Pd.



KEPALA SEKOLAH SMP ISLAM NURUL FIKRI



ASEP BADRUDIN, SH.I



KEPALA SEKOLAH SMP ISLAM NURUL FIKRI KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SMP ISLAM NURUL FIKRI KABUPATEN SUKABUMI NOMOR : 179/YALIF/SMP.NF/VI/2021 TENTANG PEMBENTUKAN SATGAS ANTI NARKOBA SMP ISLAM NURUL FIKRI KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM NURUL FIKRI Menimbang : a Bahwa dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan SMPIslam Nurul Fikri diperlukan upaya terhadap warga sekolah yang belum terkena untuk menumbuhkan kesadaran dan kebersamaan warga sekolah menolak dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta guna mendukung Rencana Aksi Nasional tentang Pembentukan Regulasi P4GN di lingkungan pendidikan SMP Islam Nurul Fikri; b Bahwa Berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu dibentuk Satgas Anti Narkoba di lingkungan SMPN 2 Ciemas;



Mengingat



:



1



Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;



2



Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang Badan Narkotika Nasional;



3



Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;



4



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;



5



Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020, Tanggal 22 September 2020, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;



6



Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2017, tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2016-2020;



7



Surat Edaran Bupati Nomor 354 / 975 – Kesmas, tanggal 15 Februari 2019, tentang Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Optimalisasi Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (BERSINAR);



8



Perjanjian Kerjasama Antara BNN Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tanggal 04 maret 2019, tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN);



9



Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tanggal 21 Januari 2019, tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada satuan Pendidikan wilayah Kabupaten Sukabumi;



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM NURUL FIKRI TENTANG PEMBENTUKAN SATGAS ANTI NARKOBA DI LINGKUNGAN SMP ISLAM NURUL FIKRI



KESATU



:



Membentuk Satgas Anti Narkoba di SMP Islam Nurul Fikri dengan daftar nama terlampir;



KEDUA



:



Menugaskan anggota Satgas Anti Narkoba di SMP Islam Nurul Fikri sebagaimana di maksud dalam Diktum PERTAMA untuk: a Menyusun dan melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba secara mandiri; b Membentuk Fokus Group Discusion (FGD) di lingkungan Sekolah; c Mendorong dan meningkatkan kesadaran kepada warga Sekolah; d Mendorong peranan Sekolah dalam upaya menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran warga sekolah terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; e Mendorong terciptanya lingkungan bersih narkoba di sekolah melalui peran serta Satgas Anti Narkoba; f Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi terkait dan Instansi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi sebelum melaksanakan kegiatan.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku satu tahun sejak tanggal ditetapkan, Kemudian akan dievaluasi sesuai kebutuhan organisasi, dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan



dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapakan di : Sukabumi Pada tanggal : 17 Juni 2021 Kepala SMP Islam Nurul Fikri,



ASEP BADRUDIN, SH.I



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Kepala SMP Islam Nurul Fikri Kabupaten Sukabumi : 179/YALIF/SMP.NF/VI/2021 : 17 Juni 2021 : Penetapan dan Pengangkatan Pengurus Satgas Anti Narkoba SMP Islam Nurul Fikri Kabupaten Sukabumi SUSUNAN KEPENGURUSAN SATGAS ANTI NARKOBA SMP Islam Nurul Fikri



Penanggung Jawab



: Asep Badrudin, SH.I



Ketua



: Asep Abdurrohim, S.Pd.



Wakil Ketua



: Eneng Iwa Juwariyah, S.Pd.



Sekretaris



: Muhammad Hilman, S.Pd.



Bendahara



: Muhammad Ismatulloh, S.pd., MM.Pd.



Divisi Pencegahan



: 1. Ujang Sentanu, S.Pd. 2. Hasanudin, S.Sos.



Divisi Pemberdayaan



: 1. Herni Andriani 2. Nurul Rahmawati, S.Pd.



Divisi Rehabilitasi



: 1. Eva Safitri, S.Pd. 2. Ridwan Abdullah, S.Pd.



Divisi Humas



: 1. Muhammad Ilmar, S.Kom. 2. Adi Rejeki Maulana, S.Pd.



Ditetapkan di : Sukabumi Pada tanggal : 17 Juni 2021 Kepala SMP Islam Nurul Fikri,



ASEP BADRUDIN, SH.I