Ekonomi Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN Ekonomi dalam kajian keilmuan dapat dikelompokkan ke dalam ekonomi mikro dan makro. Ekonomi mikro mempelajari tentang bagaimana perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, investor, pemiliki tanah atau resources yang lain, ataupun perilaku dari sebuah industry. Ekonomi mikro menjelaskan how dan why sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi.ekonomi mikro juga data menjelaskan perilaku industry dalam menentukan jumah tenaga kerja, kuantitas dan harga yang terbaik. Pembahasan ekonomi mikro konvensional didasarkan pada perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasan Syariah yang di gunakan, maka perilaku dari setiap individu dalam unit ekeonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma dan aturan menurut persepsi masing-masing. Dalam ekonomi konvensional, kita tidak akan pernah menemukan bagaimana perilaku seorang konsumen apabila ia memasukkan unsur pelarangan bunga dan kewajiban untuk mengeluarkan zakat dalam setiap pengambilan keputusannya. Berbeda dengan ekonomi mikro konvensional, dalam pembahasan ekonomi mikro islami, faktor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan Syariah akan ikut menjadi variable yang penting dan perlu dijadikan sebagai alat analisis. Ekonomi mikro islami menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap unit ekonomi dengan memasukkan Batasan-batasan Syariah sebagai variable yang utama. Dalam ekonomi mikro islami, kita menganggap bahwa basic ekonomi (variable-variabel ekonomi) hanya memenuhi segi necessary condition, sedangkan moral dan tatanan Syariah akan memenuhi unsur sufficient condition dalam ruang lingkup pembahasan ekonomi mikro. A. Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islami Dalam pembahasan mikro ekonomi islami, segala pembahasan ditujukan untuk melakukan explanation dan prediction didasarkan pada teori. Teori dibangun untuk menerangkan dari fenomena yang terjadi dalam suatu waktu dengan menggunakan hukum-hukum dasar dan beberapa asumsi yang terpenuhi. Dalam pembentukan teori ekonomi islami, hukum-hukum dasar ekonomi murni (yang tidak mengandung nilai filosofi tertentu) tetap digunakan sepanjang hukum dasar tersebut tidak bertentangan dengan hukum Syariah. Teori ekonomi juga dapat berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variable terhadap variable lainnya.



B. Science of Economics Versus Doctrine of Economics Dalam pembelajaran mikro eknomi islami ini, kita tidak membedakan antara ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif. Ilmu ekonomi positif adalah ilmu ekonomi normatif , dan ilmu ekonomi normatif adalah ilmu ekonomi positif. Artinya, segala ilmu ekonomi positif hakikatnya adalah ilmu ekonomi normatif. Karena dalam literatur konvensional, kita mengenal bahwa ilmu ekonomi positif membahas atau mempelajari tentang apa dan bagaimana masalah-masalah ekonomi sebenarnya diselesaikan, sedangkan ilmu ekonomi normatif membahas tentang apa yang seharusnya (value judgement) permasalahan ekonomi diselesaikan. Ekonomi islami tidak terjebak untuk memperdebatkan antara normatif dan positif. Ilmu ekonomi islami memandang bahwa permasalahan ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam dua hal, yaitu ilmu ekonomi (science of economics) dan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economics). Menurut Muhammad Baqr as-Sadr, perbedaan ekonomi islami dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi memberikan ruh pemikiran dengan nilainilai islami dan Batasan-batasan Syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan. Ia juga mengatakan bahwa ekonomi islam adalah sebuah ajaran atau doctrine dan bukannya ilmu murni (science), karena apa yang terkandung dalam ekonomi islam bertujuan untuk memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu ekonomi hanya akan mengantarkan kita kepada pemahaman bagaimana kegiatan ekonomi berjalan.dengan demikian, ekonomi islam tidak hanya sekedar ilmu, tetapi lebih daripada itu, yaitu ekonomi islam adalah sebuah sistem. Ilmu ekonomi islami adalah sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi dengan memasukkan tata aturan Syariah sebagai variable independent (ikut mempengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi). Dengan demikian segala ilmu ekonomi kontemporer yang telah ada bukan berarti tidak sesuai dengan ilmu ekonomi islami dan juga tidak berarti semuanya sesuai dengan ilmu ekonomi islami. Selama teori yang ada sesuai dengan asumsi dan tidak bertentangan dengan hukum Syariah, maka selama itu pula teori tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk membentuk teori ekonomi islami. C. Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam? Kita berharap bahwa setelah mempelajari mikro ekonomi islami, kita akan mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islami yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata. Salah satu tujuan kita adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islami dalam pengambilan keputusan agar mendaptkan solusi terbaik, yaitu solusi yang akan menguntungkan kita dan tidak menzalimi orang lain.



1. Pasar, fungsi, dan ekuilibrium Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan(pembeli) atau penawaran(penjual) untuk setiap jenis barang, jasa, atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku poduksi baik untuk memproduksi barang atau jasa. Penjual termasuk juga untuk industry menawarkan hasil produk atau jasa yang diminta oleh pembeli. Fungsi adalah hubungan antara variable satu dengan variable lain. Dengan fungsi perubahan pada suatu variable akan dapat dinilai dan diketahui dengan menganalisis dan mengetahui variable bebas lainnya. Pembentukan fungsi dalam mikro ekenomi islam dibentuk dan ditentukan oleh teori yang berlaku. Keseimbangan yang terjadi dalam jangka waktu yang relatif lama dan dalam suatu kondisi teretentu sebagai akibat adanya perpotongan antara permintaan dengan penawaran disebut dengan ekuilibrium. Ekuilibrium dapat tercipta apabila antara pembeli dan penjual tidak ada yang didzalimi atau tidak adanya pencapaian harga yang disebabkan atau dipengaruhi karena adanya distorsi pasar. 2. Permasalahan ekonomi (islami VS Konvensional) Ekonomi konvensional mendefinisikan bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumberdaya yang langka. Karena sumber daya yang terbatas maka kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa juga terbatas. Satu lagi asumsi yang digunakan oleh ekonom konvensional adalah adanya keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalam perekonomian pasar (tidak adanya intervensi pemerintah dalam mengendalikan kegiatan ekonomi ), permasalahan kelangkaan dan tidak terbatasnya keinginan diserahkan pada mekanisme harga. Sedangakan, para ekonom muslim menyatakan tidak selamanya benar bahwa kelangkaan menjadi sebab utama dari permasalahan ekonomi dan ketidakterbatasan manusia terhadap kebutuhan barang dan jasa masih diperdebatkan.



Mekanisme Pasar Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen, dan government. Dimana ke semua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang maupun pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara perminataan dan penawaran yang akan menetukan tingkat harga tertentu. Sehingga dengan adanya transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut.



BAB II



MENGAPA HARUS ADA EKNOMI ISLAM? Revolusi ilmu pengetahuan yang terjadi di eropa barat sejak abad ke-16 masehi menyebabkan pamor dan kekuasaan institusi gereja (agama Kristen) di benua tersebut menurun drastis. Hal ini terjadi karena dogma yang dipeganng dan diajarkan oleh tokoh-tokoh gereja pada abad itu bertentangan dengan fakta yang telah dihasilkan oleh ilmu pengetahuan. Akibatnya terjadi proses sekularisasi di dunia eropa barat dalam segala bidang, termasuk dalam ilmu pengetahuan. Agama,Tuhan, nilai-nilai, dan norma-norma secara drastis dikeluarkan dari stuktur pemikiran para ilmuwan. Oleh karena itu, lahirlah ilmu pengetahuan yang bersifat positivistic. Ilmu positivistik hanya menjawan pertanyaan “what is”, yakni hanya mejelaskan fakta-fakta secara apa adanya. A. Ekonomi islam : Perbedaan sudut pandang Ekonomi konevensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler (berorientasi hanya pada kehidupan duniawi-kini dan disini), dan sama sekali tidak memasukkan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikirannya. Oleh karena itu ilmu ekonomi konvensional menjadi nilai bebas(posivistik). Sementara itu, ekonomi islami justru dibangun atas, atau paling tidak diwarnai oleh, prinsip-prinsip religious( berorientasi pada kehidupan dunia-kini dan disini dan sekaligus kehidupan akhirat-nanti disana). PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM Ekonomi islam didasarkan atas 5 nilai universal, yakni : 1. Tauhid (keesaan tuhan), yang berarti Allah adalah pemilik hakiki. Manusia hanya diberi amanah untuk “memilki” sementara waktu,sebagai ujian bagi mereka. 2. ‘adl (keadilan), yang berarti Allah adalah pencipta segala sesuatu dan salah satu sifatnya yaitu adil. Dia tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap makhluk-Nya secara zalim. 3. Nubuwwah (kenabian), Allah mengutus nabi dan rasulnya untuk menyampaikan petunjuk daripadanya tentang bagaimana hidup yang baik dan benar di dunia, dan mengajarkan jalan untuk kembali (Taubah) agar mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. 4. Khilafah (pemerintahan), Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah dibumi yang artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi.oleh karena itu pada dasarnya setiap manusia adalah pemimpin.



5. Ma’ad (Hasil),secara harfiah ma’ad berarti “kembali”. Karena kita semua akan kembali kepada Allah. Hidup manusia bukan hanya di dunia, tetapi terus berlanjut hingga alam setelah dunia (akhirat). PRINSIP-PRINSIP DERIVATIF : CIRI-CIRI SISTEM EKNOMI ISLAM 1. Multitype Ownership (kepemilkian Multjenis), yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik okeh swasta, negara atau campuran 2. Freedom to act (kebebasan bertindak/berusaha), setiap muslim harus memiliki dan menyerap sifat-sidat seperti siddiq, amanah, fathanah, dan tabligh agar menjadi bagian perilakunya sehari-hari dalam segala aspek kehidupan. Jika keempat nilai/sifat diatas digabungkan dengan nilai keadilan dan nilai khilafah (good governance) maka akan melahirkan prinsip freedom of act pada setiap muslim, khususnya pelaku bisnis dan ekonomi sehinggs setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. 3. Social justice (keadilan sosial),gabunan nilai khilafah dan nilai ma’ad melahirkan prinsip keadilan sosial. Dalam islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosia antara yang kaya dan yang miskin sehingga tercipta sistem perekonomian yang adil.



BAB III A. Asumsi Rasionalitas Pengertian Asumsi rasionalitas adalah anggapan bahwa manusia berperilaku secara rasional (masuk akal), dan tidak akan secara sengaja membuat keputusan yang akan menjadikan mereka lebih buruk. Perilaku rasional mempunyai dua makna yaitu : metode dan hasil. Dalam makna metode, perilaku rasional berarti tindakan yang dipilih berdasarkan pikiran yang beralasan, bukan berdasarkan kebiasaan, prasangka, atau emosi. Sedangkan dalam makna hasil, perilaku rasional berarti tindakan yang benar-benar dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai. Jenis Rasionalitas Ada dua jenis rasionalitas, yakni : a. self interest rationality (Rasionalitas Kepentingan Pribadi) prinsip pertama dalam ilmu ekonomi menurut edgeworth, adalah bahwa setiap pihak digerakkan hanya oleh self interest. Hal ini mungkin saja bnar pada masa-masa edgeworth, tetapi salah satu pencapaian dari teori utilita modern adalah pembebasa ilmu ekonomi dari prinsip pertama yang meragukan tersebut. b. Present-aim rationality Teori utilitas modern yang aksiomatis tidak berasumsi bahwa manusia bersikap mementingkan kepentingan pribadinya (self interested). Teori ini hanya berasumsi bahwa manusia menyesuaikan prefensinya dengan sejumlah aksioma. Secara kasarnya prefensiprefensi tersebut harus konsisten. Individu-individu menyesuaikan dirinya dengan aksiomaaksioma ini tanpa harus menjadi self-interesed.



PERSPEKTIF ISLAM TENTANG ASUMSI RASIONALITAS A. Perluasan konsep rasionalitas (untuk transitivitas) Transitivitas adalah syarat minimal konsistensi, jika konsistensi tidak menysaratkan transitivitas maka sesungguhnya ia tidak mensyaratkan apa pun. Dua cara mendistribusikan pendapatan menurut islam yaitu iuran wajib (zakat) dan iuran sukarela (infaq).



1. Persyaratan Transitivitas Andaikan seorang dihadapkan pada pilihan antara A dan B, ia memilih A, bila dihadapkan pada pilihan B dan C, ia memilih B. dihadapkan pada pilihan antara C dan A, ia memilih C. pilihan ini kelihatannya intransitive karena kita melihat bahwa ia hanya memilih tiga alternative, yakni A, B, dan C. Mari kita rumuskan alternatifnya sebagai berikut : symbol Ab Ba Bc Cb Ca Ac



alternatif Memilih A jika B merupakan satu-satunya alternative yang ada Memilih B jika A merupakan satu-satunya alternative yang ada Memilih B jika C merupakan satu-satunya alternative yang ada Memilih C jika B merupakan satu-satunya alternative yang ada Memilih C jika A merupakan satu-satunya alternative yang ada Memilih A jika C merupakan satu-satunya alternative yang ada



Maka orang ini memilih Ab daripada Ba, Bc daripada Cb, dan Ca daripada Ac, dalam hal ini tidak terdapat intransitivitas. Perhatikan bahwa Ca bukan Cb. Sekilas awal kelihatannya pilihan tersebut intransitif, karena kita hanya melihat tiga pilihan yaitu A, B, dan C tetapi untuk orang ini ia melihat empat pilihan yaitu Ab, Bc, Cb, dan Ca 2. Utilitas infak (sedekah) Utilitas adalah rasa kepuasan yang berasal dari konsumsi: itu adalah ingin berkuasa memuaskan barang, jasa, dan kegiatan. utilitas yang Anda terima dari mengkonsumsi barang tertentu tergantung pada selera Anda. Kita membedakan antara utilitas total yang diperoleh dari mengkonsumsi barang . Barang dan utilitas marjinal yang berasal dari mengkonsumsi satu unit lebih baik., semakin kecil peningkatan utilitas total yang diterima dari setiap unit tambahan yang dikonsumsi.Utilitas adalah subyektif. Setiap konsumen harus membuat penilaian terhadap menginginkan kekuatan memuaskan konsumsi dengan menerjemahkan ukuran subjektif individu kepuasan dalam unit utilitas, kita dapat memprediksi jumlah yang diminta pada harga yang diberikan serta efek dari perubahan harga pada kuantitas yang diminta Utilitas total adalah kepuasan total konsumen berasal dari konsumsi. Bisa merujuk kesalahsatu utilitas total mengkonsumsi barang tertentu atau utilitas total mengkonsumsi barang tertentu atau utilitas total dari konsumsi semua.



B. Perluasan Spektrum utilitas Oleh nilai Islam Dalam perspektif Islam, lebih banyak tidak selalu berarti lebih baik. Asumsi “lebih banyak lebih baik” hanya benar jika kita harus ,memilih antara X halal dan Y halal. Tidak benar jika kita harus memilih antara X halal dan Y haram, atau X haram dan Y halal, atau X haram dan Y haram. Nilai Islam tentang halal dan Haram membuat kita harus memperluas spektrum utilitas. C. Melonggarkan Persyaratan Kontiunitas (untuk Kontiunitas) Mari kita asumsikan bahwa permintaan Y haram dalam keadaan darurat. Anda dapat membayangkan permintaan terhadap daging babi jika tidak ada makanan lain yang tersedia. Permintaan terhadap babi ini bukan merupakan permintaan yang kontinu, melainkan diskrit. Karena itu permintaannya adalah permintaan titik (Point demand). Berapapun harga daging babi pada saat itu, permintaannya, yakni sejumlah terentu daging babi untuk memenuhi kebutuhan kelangsungan hidup. D. Perluasan Horison Waktu Perspektif Islam tentang waktu tidak dibatasi hanya pada masa kini. Islam memandang waktu sebagai horizon. Karena itu, analisis statis sebagaimana dikenal oleh ekonom-ekonom klasik tidak memadai untuk menerangkan perilaku ekonomi dalam perspektif Islam. Dalam perspektif Islam, waktu sangat penting dan sangat bernilai. Nilai waktu tergantung pada bagaimana seseorang bisa memanfaatkan waktunya. Semakin produktif seseorang memanfaatkan waktunya, semakin banyak nilai yang diperolehnya. Bagi setiap orang, sehari adalah 24 jam, tetapi nilai waktunya berbeda-beda . tentu saja, kita dapat mengukur nilai ini secara moneter. Ide ini justru merupakan kebalikan dari konsep nilai waktu uang (time value of money). Dalam Islam waktulah yang bernilai, sementara uang tidak memiliki nilai waktu.



BAB XI



DISTORSI PASAR : PERSPEKTIF ISLAM 1. Pengertian Distorsi Pasar Distorsi pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya distorsi pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teoriteori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar. 2. Bentuk-bentuk distorsi pasar Pada garis besarnya, ekonomi islami mengidentifikasi tiga bentuk dsitorsi pasar, yakni : 1. Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan 2. Tadlis (penpuan) 3. Taghrir (dari kata gharar= uncertainty, kerancuan) Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan=unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan=ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk yaitu : kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena adanya incomplete information. 1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran. a. Ba’i Najasy Transaksi Ba’I najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebuut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand).



b.



Ihktikar Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhyikar tidak identik denagn monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sahsah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.



c. Tallaqi Rukban Masih dalam pembahasan distorsi pada sisi penawaran, tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (atau pihak yang memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau produsen yang tidak memilki informasi yang benar tentang harga di pasar) yang masih di luar kota, untuk mendapatkan harga yang murah dari harga pasar yang sesungguhnya. Rasullulah melarang hal ini, yang dalam fiqih disebut tallaqi rukban. Transaksi ini dilarang karena mengandung 2 hal : pertama, rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar(entry barrier), dan kedua, mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.inti dari pelarangan ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesunggunya terjadi di pasar. Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya 2. Tadlis Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.







Macam-macam Tadlis Dalam hal Tadlis ini terbagi dalam empat macam, yaitu Tadlis dalam kuantitas, Tadlis dalam kualitas, Tadlis dalam harga dan Tadlis pada waktu penyerahan. a. Tadlis dalam Kuantitas Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan penjual maupun pembeli yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility. b.



Tadlis dalam Kualitas Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas



barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli yidak dapat membedakan mana computer denagn kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya. c. Tadlis dalam Harga Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar” d. Tadlis dalam waktu penyerahan Sebagaimana dilarangnya Tadlis dalm kuantitas, kualitas dan dalam harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang. Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual tahu



persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat apada waktu yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah dijanjikan. Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut. Walaupun konsekuensi tadlis dalam waktu tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumla barang yang ditransaksikan, namun masalah watu adalah sesuatu yang sangat penting. 3. Taghrir (Uncertain To Both Parties) Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibn Taimiyah, Gharar akan terjadi pabila seorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jua-beli. Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari satu hasil atau kejadian yang akanmuncul dengan probabilitas yang berbeda-beda. 



Macam-macam Taghrir : a.



Taghrir dalam kuantitas Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.



b. Taghrir dalam Kualitas Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya. c. Taghrir dalam Harga Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Pabila pembeli membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku ? atau satu hari setelah penyerahan barang



barang lalu pembeli menyelesaikan pembayarannya, berapa harga yang berlaku? Dalam kasus ini, walupun kualitas dan kuantitas barang sudah ditentukan, tapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena sipenjual dan sipembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.