25 0 109 KB
PELAKSANAAN EARLY WARNING SYSTEM
RUMAH SAKIT MITRA HUSADA STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
7/SPO-PAP/DIR-RSMH/VIII/2019
00
1/2
Tanggal terbit : /08/2019
Ditetapkan : Direktur RS Mitra Husada
dr. Asep Gumbira Pelaksanaan Early Warning System adalah Sistem peringatan dini yang dapat diartikan sebagai rangkaian sistem komunikasi informasi yang dimulai dari deteksi awal, dan pengambilan keputusan selanjutnya. Deteksi dini merupakan gambaran dan isyarat terjadinya gangguan funsi tubuh yang buruk atau ketidakstabilitas fisik pasien sehingga dapat menjadi kode dan atau mempersiapkan kejadian buruk dan meminimalkan dampaknya, penilaian untuk mengukur peringatan dini ini menggunakan Early Warning System, suatu sistem skoring fisiologis (tanda-tanda vital) yang digunakan di unit sebelum pasien mengalami kegawatdaruratan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mendeteksi secara cepat keadaan pasien sebelum mengalami kegawatdaruratan. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Mitra Husada Nomor : 145/SK/DIR-RSMH/VIII/2019 Tentang Pelaksanaan Early Warning System di Rumah Sakit Mitra Husada. 1. Nilai Score EWS pasien pada assesmen awal dengan kondisi penyulit akut dan pemantauan secara berkala pada semua pasien resiko tinggi yang akan berkembang menjadi kritis selama berada di rumah sakit. 2. Pada ruang IGD dinilai pada setiap pasien yang datang. 3. Pemantauan rutin pada semua pasien, minimal 1 kali dalam satu shift dinas perawat. 4. Ukur score EWS sesuai dengan parameter. 5. Laporkan skor EWS ke dokter DPJP sesuai skor. 6. Dokumentasikan hasil perhitungan EWS. 7. Parameter Early Warning System Physiological Parameter
3
2
Pernafasan
≥25
21-24
Saturasi