Ep 2.2 SK Petugas Pendaftaran Dan Informasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RAMI Jl. Medan Simpang Kerang KM. 4,5 Pematangsiantar Kode Pos : 21137 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI DINAS KESEHATAN KOTA PEMATANGSIANTAR NOMOR :



/ PRM/ SK / AKR / I / 2018



TENTANG PETUGAS PENDAFTARAN DAN INFORMASI DI UPTD PUSKESMAS RAMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI DINAS KESEHATAN KOTA PEMATANGSIANTAR



Menimbang



: a. Bahwa pelayanan klinis Puskesmas dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien; b. Bahwa pelayanan klinis Puskesmas perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; c. Bahwa untuk menunjang tercapainya peningkatan kepuasan pelanggan dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas, maka Puskemas wajib melibatkan semua petugas pemberi pelayanan klinis di Puskesmas Rami: d. Bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Rami.



Mengingat



: 1. Undang-undangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 114, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457MENKES/SK/X/2003 tentang standar Pelayanan Negara Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI TENTANG PETUGAS PENDAFTARAN DAN INFORMASI DI UPT PUSKESMAS RAMI Kesatu



: Tugas dan tanggung jawab serta kebijakan khusus petugas pendaftaran dan informasi di UPTD Puskesmas Rami sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :Pematangsiantar Pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMASRAMI,



dr. YANTI M NAPITUPULU, M.Kes NIP :19671007 199903 2 002



Lampiran



:



Nomor Tanggal



: :



Keputusan UPTD Puskesmas Rami Tentang Petugas Pendaftaran Dan Informasi Di Puskesmas Rami



PETUGAS PENDAFTARAN DAN INFORMASI UPTD PUSKESMAS RAMI A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Semua petugas Pendaftaran dan informasi harus bekerja dalam tim.Satu tim terdiri dari atas 2 (dua) orang 2. Semua petugas Pendaftaran dan informasi mempunyai orientasi kinerja pada pelanggan (pasien dan pengunjang) 3. Petugas Pendaftaran dan informasi bertugas mengarahkan setiap pasien/ pelanggan yang datang sesuai kebutuhannya 4. Petugas Pendaftaran dan informasi bertanggung jawab dalam pemberian informasi kepada pasien/ pelanggan yang datang 5. Petugas Pendaftaran dan informasi bertanggung jawab membantu proses pendaftaran pada pasien-pasien dengan kondisi khusus, seperti lansia, cacat, gawat dan atau darurat 6. Setiap petugas Pendaftaran dan informasi dalam melaksanakan tugasnya wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta selalu mengacu pada pencegahan dan pengendalian informasi 7. Setiap petugas Pendaftaran dan informasi harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etika menghormati hak pasien, dan mengutamakan keselamatan pasien 8. Pelayanan dilaksanakan selama jam dinas di UPTD Puskesmas Rami 9. Petugas Pendaftaran dan informasi harus melakukan survey kepuasan pelanggan setiap hari minimal 3 orang setiap hari kerja. B. KEBIJAKAN KHUSUS 1. Petugas Pendaftaran dan informasi terdiriatas 2 (dua) tim, masing-masing terdiri atas dua orang 2. Selama bertugas menjadi petugas Pendaftaran dan informasi, petugas yang bersangkutan dibebas tugaskan dalam pelayanan di Ruang Pemeriksaan atau di unit lain. 3. Waktu pelayanan a. Senin- Jumat



:



Pukul 08.00- 15.30 WIB



b. Sabtu



:



Pukul 08.00- 11.30 WIB



4. Nama petugas pendaftaran dan informasi : 1) Sri Ike Nainggolan, A.mKeb 2) Lidia RiamaSimanjuntak,AmKeb 3) EvianiBakkara, A.mKeb 4) HelmiLinawati,AmKeb 5) Christina Tampubolon,AmKeb



Ditetapkan di :Pematangsiantar Pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMASRAMI,



dr. YANTI M NAPITUPULU, M.Kes NIP :19671007 199903 2 002