15 0 99 KB
PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME)
SOP
No. Dokumen
: 445.4/331/PKMPCI/2020
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
:06 Januari 2020
Halaman
:1/2
UPT. Puskesmas Pondok Cabe Ilir
1. Pengertian
Dyah Susari, Amd.Kep NIP. 19640818 198501 2 002
Pemantapan mutu eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium guna memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan
yang
diberikan untuk petugas lab yang bersangkutan. 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemantapan mutu eksternal.
3. Kebijakan
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Pondok
Cabe
Ilir
No.445.4/Kep.112/PKMPCI/2020 Tentang Pelayanan Laboratorium UPT Puskesmas Pondok Cabe Ilir 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
5.
Prosedur/
1. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD.
Langkah-
2. Petugas menerima specimen kontrol dari BLK.
Langkah
3. Petugas mencatat tanggal penerimaan specimen 4. Petugas menulis tanggal pelaksanaan pemeriksaan specimen 5. Petugas mencatat kondisi specimensaat menerima. 6. Petugas
melakukan
pemeriksaan
specimen
sesuai
ketentuan
pemantapan mutu eksternal. 7. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan dalam formulir hasil PNPME yang telah disediakan dan ditandatangani oleh kepala puskesmas. 8. Petugas mengirim hasil pemeriksaan PME. 9. Petugas mendapat hasil balik dari laborat penyelenggara 10.
Petugas mendapatkan bukti berupa sertifikat.
6. Bagan Alir
-
7. Hal Yang Perlu
Kualitas Reagen, Kondisi Alat
Diperhatikan 8. Unit Terkait
Laboratorium
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis
Formulir hasil PME, setifikat
No
Yang diubah
Perubahan
Page 2
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan