11 0 737 KB
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN Jalan Yos Sudarso No. 108-112 - Telp. (0351) 462427 dan 464916 - Fax. 464916 Madiun 63122 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN NOMOR : 445 /
/ KPTS / 102.6 / 2019 TENTANG
PEMBERLAKUAN PEDOMAN PELAYANAN HIV/AIDS RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN MENIMBANG
:
a. Bahwa
dalam
pelayanan
pasien
dengan
penyakit
HIV/AIDS di Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun perlu disusun suatu Pedoman Pelayanan; b. Bahwa Pedoman Pelayanan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Paru Manguharjo MENGINGAT
:
1. 2. 3. 4.
Madiun. UU Nomor UU Nomor UU Nomor Peraturan
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pemerintah Republik Indonesia No.
32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 5. Peraturan Perundangan No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah; 6. Inpres Rl Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Dan Peningkatan
Mutu
Pelayanan
Aparatur
Kepada
Masyarakat; 7. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
9/KEP/1994
tentang
Strategi
Penanggulangan AIDS di Indonesia; 8. Keputusan Menteri Kesehatan 1277/Menkes/SK/XI/
Nomor
tentang
Susunan
Organisasi dan Tatakerja Depkes RI 9. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor
1285/Menkes/SK/X/ Penanggulangan Seksual; 10. Keputusan
2001
Nasional
2002
HIV/AIDS Menteri
tentang
dan
Penyakit
Kesehatan
Pedoman Menular Nomor
1507/Menkes/SK/X/ 2005 tentang Pedoman Konseling
i
dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing), 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
56
Tahun
2014
Republik
tentang
Indonesia
Klasifikasi
dan
Perizinan Rumah Sakit; 12. Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Tugas Pokok Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur; 13. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur. MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
PERATURAN
DIREKTUR
MANGUHARJO PELAYANAN KESATU
:
RUMAH
MADIUN
HIV/AIDS
DI
SAKIT
TENTANG RUMAH
PARU
PEDOMAN SAKIT
PARU
MANGUHARJO MADIUN Pedoman Pelayanan HIV/AIDS di Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun sebagaimana terlampir dalam
KEDUA
:
Peraturan ini. Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit Paru Manguharjo
KETIGA
:
Madiun
wajib
digunakan
dalam
penanganan dan pelayanan pasien HIV/AIDS. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam
Peraturan
ini
akan
diadakan
perbaikan
: :
MADIUN 2019
sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN
Drg. F. HENRY CHRISTYANTO,M.Kes Pembina Tk.I NIP. 19621023 199003 1 004
ii
LAMPIRAN: PERATURAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
PARU MANGUHARJO MADIUN NOMOR
: 102.6/
/PER/2019
TANGGAL : TENTANG : PEDOMAN PELAYANAN HIV/AIDS RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN
KATA PENGANTAR
iii
Dengan meningkatnya kasus HIV/AIDS di Indonesia akhir-akhir ini yang menimbulkan
meningkatnya
angka
mortalitas
dan
morbiditas
karena
HIV/AIDS, maka diperiukan suatu penanganan terhadap kasus HIV/AIDS di setiap rumah sakit. Tim HIV/AIDS selaku pelaksana pelayanan kasus HIV/AIDS di rumah sakit, perlu diatur dalam suatu standar pelayanan Tim HIV/AIDS yang akan menjadi acuan bagi para pelaksana pelayanan HIV/AIDS di rumah sakit. Dalam standar pelayanan HIV/AIDS ini akan diatur mengenai standar ketenagaan, standar fasilitas dan standar tatalaksana pelayanan Tim HIV/AIDS. Standar pelayanan HIV/AIDS ini disusun dalam suatu buku Pedoman Pelayanan HIV/AIDS yang ditetapkan dan diberlakukan di rumah sakit. Penyempurnaan terhadap isi buku pedoman ini akan senantiasa dilakukan secara berkala, dalam menyesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan meningkatnya jumlah pasien yang dilayani. Madiun,
2019
Ketua Tim HIV/AIDS
DAFTAR ISI PERATURAN DIREKTUR RS PARU MANGUHARJO MADIUN
i
KATA PENGANTAR
iv
DAFTAR ISI
v
BAB I PENDAHULUAN
1
A. LATAR BELAKANG
1
B. TUJUAN PEDOMAN
2
iv
C. RUANG LINGKUP PELAYANAN
3
D. BATASAN OPERASIONAL
3
E. LANDASAN HUKUM
5
BAB II STANDAR KETENAGAAN
7
A. KUALIFIKASI SDM
7
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN
7
BAB III STANDAR FASILITAS
8
A. DENAH RUANGAN
8
B. PRASARANA
9
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN
9
A. TATALAKSANA ALUR PELAYANAN KLINIK KTS
9
B. TATALAKSANA ALUR KONSELING DAN TES HIV INISIASI PETUGAS KESEHATAN
10
C. TATALAKSANA PEMERIKSAAN RAPID TEST HIV Dl LABORATORIUM
11
D. TATALAKSANA PENCATATAN DATA HIV/AIDS
12
E. TATALAKSANA PELAPORAN DATAHIVAIDS DENGAN SIHA
15
F. TATALAKSANA PENCATATAN DAN PELAPORAN REAGEN RAPID TEST HIV
16
G. TATALAKSANA PROFILAKSIS PASCAPAJANAN
16
H. TATALAKSANA RUJUKAN PASIEN HIV KE LAYANAN PDP
18
I.
19
PEMENUHAN STANDAR
J. CAPAIAN KINERJA
21
BAB V DOKUMENTASI
22
A. FORMULIR TES DAN KONSELING
22
B. FORMULIR RUJUKAN
24
C. FORMULIR PENOLAKAN
25
BAB VI PENUTUP
27
v
1
BAB l PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Penularan HIV di Indonesia meningkat tajam. Estimasi kasus HIV/AIDS pada tahun 2002 di lndonesia sekitar 90,00 sampai 130.000, sedangkan estimasi ulang pada tahun 2006 ternyata meningkat hampir dua kali lipat, yaitu dengan diperkirakan 193.000 sekitar (antara 160.000 sampai 210.000). Dengan meningkatnya jumlah kasus infeksi HIV khususnya pada kelompok pengguna napza suntik (penasun/IDU = Injecting Drug User), penjaja seks (Sex Worker) dan pasangan, serta waria di beberapa provinsi di Indonesia pada saat ini, maka kemungkinan terjadinya resiko penyebaran infeksi HIV ke masyarakat umum tidak dapat diabaikan. Kebanyakan dari mereka yang beresiko tertular HIV tidak mengetahui akan status HIV mereka, apakah sudah terinfeksi atau belum. Melihat tingginya prevalensi di atas maka masalah HIV/AIDS saat ini bukan hanya masalah kesehatan dari penyakit menular semata, tetapi sudah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang sangat luas. Oleh karena itu penanganan tidak hanya dari segi medis tetapi juga dari psikososial dengan berdasarkan pendekatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan primer, sekunder, dan tersier. Salah satu upaya tersebut adalah deteksi dini untuk mengetahui status seseorang sudah terinfeksi HIV atau belum melalui konseling dan testing HIV/AIDS sukarela, bukan dipaksa atau diwajibkan. Mengetahui status HIV lebih dini memungkinkan pemanfaatan layanan-layanan terkait dengan pencegahan, perawatan, dukungan, dan pengobatan sehingga konseling dan testing HIV/AIDS secara sukarela merupakan pintu masuk semua layanan tersebut di atas. Perubahan perilaku seseorang dari beresiko menjadi kurang beresiko terhadap kemungkinan tertular HIV memerlukan bantuan perubahan emosional dan pengetahuan dalam suatu proses yang mendorong nurani dan logika. Proses mendorong ini sangat unik dan
2
membutuhkan pendekatan individual. Konseling merupakan salah satu pendekatan yang perlu dikembangkan untuk mengelola kejiwaan dan proses menggunakan pikiran secara mandiri. B. TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum a. Menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS melalui peningkatkan mutu pelayanan KTIP dan perlindungan bagi petugas Layanan dan pasien. b. Memperluas pelaksanaan jejaring HIV/AIDS agar terarah dan terstandar sehingga pelaksanaan akan menjadi efektif, efisien, bermutu
dalam
rangka
mencapai
target
akses
bagi
semua
(universal target). 2. Tujuan Khusus: a. Sebagai pedoman penatalaksanaan pelayanan konseling dan tes HIV/AIDS b. Menjaga mutu layanan melalui penyediaan sumber daya dan manajemen yang sesuai c. Memberi perlindungan dan konfidensialitas bagi pasien dalam pelayanan konseling dan tes HIV d. Acuan dalam pengembangan sistem layanan berkesinambungan e. Acuan dalam aspek pelayanan KTS dan KTIP yang bermutu f. Acuan dalam monitoring dan evaluasi pelayanan KTS dan KTIP C. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1. Pelayanan Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS). 2. Pelayanan Konseling dan TesHIV Inisiasi Petugas Kesehatan (KTIP). 3. Perawatan, dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS. D. BATASAN OPERASIONAL 1. Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah suatu gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV ke dalam tubuh seseorang.
3
2. Anti Retroviral Therapy (ART) adalah sejenis obat untuk menghambat kecepatan replikasi viais dalam tubuh orang yang terinfeksi HIV/AIDS.
Obat
diberikan
kepada
ODHA
yang
memerlukan
berdasarkan beberapa kriteria klinis. 3. CD4 adalah limfosit-TCD4+ 4. DOTS adalah Directly Observed Therapy
Shortcourse(terapiyang
diawasi langsung) 5. KTS (Konseling Tes Sukarela); tes HIV secara sukarela disertai dengan konseling. 6. KTIP (Konseling Tes lnisasi Petugas):konseling dan tes HIV atas inisiasi/ anjuran petugas kesehatan. 7. IDU: Injecting drug use (pengguna NAPZA suntik) 8. Human
Immuno-deficiency
Virus
(HIV)
adalah
virus
yang
menyebabkan AIDS. 9. Integrasi adalah pendekatan pelayanan yang membuat petugas kesehatan menangani klien secara utuh, menilai kedatangan klien berkunjung ke fasilitas kesehatan atas dasar kebutuhan klien, dan disalurkan kepada Iayanan yang dibutuhkannya ke fasilitas rujukan jika diperlukan. 10. Klien adalah seseorang yang mencari atau mendapatkan pelayanan konseling dan atau testing HIV/AIDS. 11. Konselor adalah pemberi pelayanan konseling yang telah dilatih keterampilan konseling HIV dan dinyatakan mampu. 12. Konseling pasangan adalah konseling yang dilakukan terhadap pasangan seksual atau calon pasangan seksual dari klien. 13. Konseling pasca tes adalah diskusi antara konselor dengan klien, bertujuan rnenyampaikan hasil tes HIV klien, membantu klien beradaptasi dengan hasil tes. Materi diskusi adalah rnenyampaikan hasil secara jelas, menilai pemahaman mental emosionalklien, membuat rencana menyertakan orang lain yang bermakna dalam kehidupan
klien,
menjawab
respon
emosional
yang
tiba-tiba
mencuat, menyusun rencana tentang kehidupan yang mesti dijalani dengan menurunkan perilaku berisiko dan perawatan, membuat
4
perencanaan dukungan. 14. Konseling prates adalah diskusi antara klien dan konselor, bertujuan menyiapkan klien untuk tesing HIV/AIDS. Isi diskusi adalah klarifikasi pengetahuan klien tentang HIV/AIDS, rnenyampaikan prosedur tes dan pengelolaan diri setelah menerima hasil tes, menyiapkan
klien
menghadapi
hari
depan,
membantu
klien
memutuskan akan tes atau tidak, mempersiapkan informed consent, dan konseling seks yang aman. 15. Orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah orang yang tubuhnya telah terinfeksi virus HIV/AIDS. 16. Periode Jendela adalah suatu periode atau masa sejak orang terinfeksi HIV sampai badan orang tersebut membentuk antibodi melawan
HIV
yang
cukup
untuk
dapat
dideteksi
dengan
pemeriksaan rutin tes HIV. 17. Persetujuan Iayanan adalah persetujuan yang dibuat secara sukarela oleh seseorang untuk mendapatkan Iayanan. 18. Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis) adaiah persetujuan yang diberikan oleh orang dewasa yang secara kognisi dapat mengambil keputusan dengan sadar untuk melaksanakan prosedur (tes HIV, operasi, tindakan medik lainnya) bagi dirinya atau atas spesimen yang berasal dari dirinya. Jugatermasuk persetujuan memberikan informasi tentang dirinya untuk suatu keperluan penelitian. 19. Sistem Rujukan adalah pengaturan dari institusi pemberi layanan yang memungkinkan petugasnya mengirimkan klien, sampel darah atau informasi, memberi petunjuk kepada institusi lain atas dasar kebutuhan klien untuk mendapatkan layanan yang lebih memadai. Pengiriman ini senantiasa dilakukan dengan surat pengantar, bergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan. Pengaturannya didasarkan atas peraturan yang berlaku, atau persetujuan para pemberi layanan, dan disertai umpan balik dari proses atau hasil layanan. 20. Tuberkulosa (TB) adalah penyakit infeksi oleh bakteri tuberkulosa.
5
TB seringkali merupakan infeksi yang menumpang pada mereka yang telah terinfeksi virus HIV. 21. Konseling dan Testing (Counselingand Testing)ada!ah konseling dan testing HIV/AIDS suatu prosedur diskusi pembelajaran antara konselor dan klien untuk memahami HIV/AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap diri, pasangan dan keluarga serta orang disekitarnya. Tujuan utamanya adalah perubahan perilaku ke arah perilaku lebih sehat dan lebih aman. E. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 3. Undang-undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) 4. Keputusan
Menteri
Koordinator
Kesejahteraan
Rakyat
Nomor
9/KEP/1994 tentang Strategi Nasional Penanggulangan AIDS di Indonesia; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/Xl/ 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Depkes Rl 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/X/ 2002 tenteng Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507/Menkes/SK/X/ 2005 tentang Pedoman Konseling Dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing).
6
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Tim HIV/AIDS adalah :
No 1.
2.
Nama Jabatan Ketua Tim HIV/AIDS Koordinator Konseling Tes Sukarela Koordinator
3.
Konseling Tes
Kualifikasi Formal Dokter Spesialis
Keterangan -
Penyakit Dalam Dokter Umum / Perawat
Dokter Umum
Inisiasi Petugas
Pelatihan Konselor KTS
Pelatihan Kolaborasi TB-HIV
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Pola pengaturan ketenagaan Tim HIV/AIDS terdiri dari 9 (sembilan) orang : 1 orang Ketua Tim HIV/AIDS 1 orang Dokter Umum 1 orang Konselor 1 orang Analis Medis 1 orang Petugas Pencatatan dan Pelaporan 1 orang Apoteker 1 orang Perawat
BAB III
7
STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANGAN 1. Pelayanan KTS 2. Standar dan Fasilitas Klinik KTS di Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun bernama Klinik KTS berlokasi di lantai 1 yang terletak di samping ruang perawat, rawat inap dan di belakang taman. a. Sarana 1) Papan nama / petunjuk Papan
petunjuk
lokasi
dipasang
secara
jelas
sehingga
memudahkan akses klien ke Klinik KTS, demikian juga di depan ruang Klinik KTS dipasang papan bertuliskan Klinik KTS 2) Ruang tunggu Klinik KTS memiliki ruang tunggu di luar ruang Klinik KTS. 3) Ruang Klinik KTS Ruang konseling Klinik KTS memiliki suasana yang nyaman, terjaga kerahasiaannya. Dengan maksud untuk menghindari klien keluar dari ruang konseling bertemu dengan klien / pengunjung yang lain. Di dalam Klinik KTS tersedia; a) Materi KIE:
Poster,
leaflet, brosur yang berisi
bahan
pengetahuan tentang HIV/AIDS, IMS, TB, penyalahgunaan Napza, perilaku sehat, pencegahan penularan, dan seks yang aman. b) Informasi prosedur konseling dan testing. c) Tempat sampah, d) Komputer untuk mencatat data. e) Meja dan kursi bagi klien maupun konselor. f) Buku catatan perjanjian klien dan catatan harian, formulir tes dan konseling HIV, buku rujukan, formulir rujukan, kalender, dan alat tulis. g) Lemari arsip atau lemari dokumen.
8
4) Jam Kerja Layanan Jam kerja layanan KTS dan tes terintegrasi dalam jam kerja pelayanan
kesehatan.
Layanan
konseling
dilakukan
atas
kesanggupan jam kerja dan ketersediaan waktu klien. B. PRASARANA 1. Aliran listrik Aliran listrik dengan penerangan yang cukup baik untuk membaca dan menulis, serta adanya alat pendingin ruangan. 2. Sambungan telepon Tersedianya sambungan telepon, terutama untuk berkomunikasi dengan layanan lain yang terkait.
BAB IV
9
TATA LAKSANA PELAYANAN A. TATA LAKSANA ALUR PELAYANAN KLINIK KTS 1.
Klien masuk ke Klinik KTS.
2.
Konselor menerima klien dan mempersilahkan klien duduk di dalam ruangan klinik KTS.
3.
Konselor melakukan konseling pra tes pada klien
4.
Konselor mengisi dokumen klien, formulir konseling dan tes HIV dengan lengkap
5.
Bila
klien
tidak
menyetujui
untuk
dilakukan
tes,
konselor
menawarkan kepada klien untuk datang kembali sewaktu-waktu bila masih memerlukan dukungan dan/atau untuk dilakukan tes. 6.
Bila klien menyetujui untuk dilakukan tes, konselor memberikan formulir/informed consent kepada
klien
dan meminta
tanda
tangannya setelah klien membaca isi formulir. 7.
Konselor mengantar klien ke laboratorium untuk pengambilan darah tes HIV dan menyerahkan form laboratorium kepada petugas laboratorium.
8.
Sesudah dilakukan pengambilan darah, klien menunggu hasil atau dapat kembali sesuai dengan perjanjian dengan konselor
9.
Setelah hasil tes HIV selesai, petugas laboratorium menyerahkan hasil tes kepada konselor.
10. Konselor menyampaikan hasil tes kepada klien dan melakukan konseling pasca tes. 11. Bila hasil negatif, klien disarankan kembali untuk tes ulang bila diperlukan. 12. Bila hasil positif, dilakukan konseling lanjutan untuk rujukan ke PDP. 13. Konselor melengkapi dokumen dan formulir tes dan konseling HIV 14. Klien pulang. B. TATA LAKSANA ALUR KONSELING DAN TES HIV INISIASI PETUGAS KESEHATAN
10
1.
Pasien, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap dan Instalasi Gawat Darurat yang dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan tes HIV dengan Rapid Test 3 metode adalah:
2.
Pasien terduga TB
Pasien TB
Pasien yang menunjukkan gejala klinis HIV/AIDS
Dokter
spesialis/
informasi
pra
dokter
tes
ruangan/
kepada
pasien
dokter
jaga
yang
akan
memberikan ditawarkan
pemeriksaan tes HIV dan mengisi Formulir Tes dan Konseling HIV. 3.
Pasien yang bersedia dilakukan pemeriksaan tes HIV akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test sedangkan pasien yang menolak dilakukan pemeriksaan tes HIV mengisi dan menandatangani Formulir Penolakan Tes HIV dan pemeriksaan Rapid Test tidak dilakukan.
4.
Dokter memanggil petugas laboratorium melakukan sampling darah pasien.
5.
Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan Rapid Test 3 metode sesuai prosedur.
6.
Petugas laboratorium melakukan pencatatan di buku register HIV hasil pemeriksaan Rapid Test dan menyerahkannya kepada dokter yang meminta dilakukannya pemeriksaan.
7.
Jika hasil Rapid Test reaktif, dokter melakukan konsul kepada dokter spesialis penyakit dalam.
8.
Dokter spesialis penyakit dalam menegakkan diagnosis HIV pada pasien, memberikan advis terapi serta rujukan ke layanan PDP (Perawatan, Dukungan dan Pengobatan) untuk mendapatkan terapi ARV.
9.
Dokter yang menganjurkan tes HIV menyampaikan hasil tes HIV dan melakukan konseling pasca tes kepada pasien.
10. Pasien yang dinyatakan positif HIV diberikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan dan pengobatan ARV di RS rujukan dengan layanan PDP (Perawatan, Dukungan dan Pengobatan) setelah keluar dari RS.
11
11. Pasien dengan hasil tes negatif disarankan untuk melakukan evaluasi tes HIV kembali dalam waktu yang ditentukan oleh dokter terutama untuk yang memiliki perilaku berisiko. C. TATA
LAKSANA
RAPID
PEMERIKSAAN
TEST
HIV
DI
LABORATORIUM 1. Pemeriksaan Rapid Test HIV dilakukan oleh analis laboratorium menggunakan 3 reagen, yaitu Reagen 1/A1 dengan sensitivitas > 99%, Reagen 2/A2 dengan spesifisitas > 98%, dan Reagen 3/A3 dengan spesifttas > 99% 2. Langkah-langkah pemeriksaan dengan Reagen 1 (A1): a. Biarkan reagen pada suhu kamar. b. Buka kemasan lalu beri identitas sampel pada membrane. c. Gunakan Mikropipet ukuran 5 - 50 µ. d. Ambil serum/plasma dengan menggunakan Mikropipet sebanyak 10µ lalu teteskan ke lubang sampel. e. Tunggu dan biarkan menyerap. f. Lalu teteskan 3 tetes buffer (±110 µ) g. Baca Hasil dalam waktu 5-20 menit (jangan melebihi 30 menit). h. Catat
hasil
pada
formulir
dan
lembar
hasil
pemeriksaan
laboratorium i. Bila REAKTIF lanjutkan ke Pemeriksaan Reagen 2 j. Interpretasi Hasil: Reaktif = terdapat 2 garis merah pada garis kontrol dan garis pasien. Negatif = terdapat 1 garis merah pada garis kontrol. Invalid = tidak ada garis merah baik garis kontrol dan garis pasien 3. Langkah-langkah pemeriksaan dengan Reagen 2 (A2): a. Buka strip test dari penutup. b. Dengan menggunakan mikropipet, ambil 50 ul sampel dan teteskan pada bantalan sampel (lihat panah). c. Tunggu sekurang - kurangnya 15 menit (s/d 1 jam).
12
d. Baca Hasil e. Catat hasil pada formulir dan lembar pemeriksaan laboraturium f. Bila REAKTIF lanjutkan ke Pemeriksaan Reagen 3 4. Langkah-langkah pemeriksaan dengan Reagen 3 (A3): a. Biarkan reagen pada suhu kamar. b. Buka kemasan lalu beri identitas sampel pada membrane. c. Gunakan disposable dropper yang tersedia pada kit. d. Untuk Sampel berupa serum/plasma
Teteskan 1 tetes serum / plasma (± 30 µ) ke lubang sampel (S).
Lalu teteskan 1 tetes buffer,
e. Untuk Sampel berupa whole blood
Teteskan 2 tetes darah (± 60 ul) ke lubang sampel (S).
Lalu teteskan 2 tetes buffer,
f. Jalankan timer, tunggu dan biarkan menyerap. g. Baca Hasil dalam waktu 15 - 20 menit (jangan melebihi 20 menit) h. Catat
hasil
pada
formulir
dan
lembar
hasil
pemeriksaan
laboraturium. i. Interprestasikan hasil tes. 12. Interpretasi hasil pemeriksan Rapid Test dengan 3 metode a. Hasil positif, bila:
Bila hasil A1 reaktif, A2 reaktif dan A3 reaktif
b. Hasil negatif, bila:
Bila hasil A1 nonreaktif
Bila hasil A1 reaktif tapi pada pengulangan hasil A1 dan A2 nonreaktif
Bila salah satu reaktif tapi tidak beresiko
Bila hasil pemeriksaan kedua ( min. setelah 14 hari ) masih “tetap” inkonlusif.
c. Hasil inkonklusif, bila:
Bila dua hasil tes reaktif sedangkan yang satu nonreaktif
Bila hanya satu tes reaktif tapi berisiko.
13
D. TATA LAKSANA PENCATATAN DATA HIV/AIDS 1.
Pada layanan Konseling Tes Inisiasi Petugas, dokter setelah memberikan informasi pra tes HIV dan pasien setuju dilakukan tes, mencatat data pasien yang dilakukan tes HIV pada Formulir Tes dan Konseling HIV di bagian Data Klien Populasi Khusus dan Pemberian informasi.
2.
Pada layanan Konseling Tes Sukarela, konseior, setelah melakukan konseling
pasca
tes
dan
klien
bersedia
dilakukan
tes
HIV,
melengkapi dan mencatat data klien di Klinik KTS pada Formulir Tes dan Konseling HIV di bagian Data Klien, Populasi Khusus dan Konseling Pra Tes. 3.
Dokter/konseior mencatat hasil Rapid Test HIV pasien/klien pada Formulir Tes dan Konseling HIV di bagian Tes Antibodi HIV
4.
Dokter/konselor setelah melakukan konseling pasca tes pada pasien/klien mengisi Formulir Tes dan Konseling HiV di bagian Konseling Pasca Tes.
5.
Formulir Formulir Tes dan Konseling HIV diserahkan oleh dokter/konselor kepada Petugas Pencatatan dan Pelaporan setelah diisi dengan lengkap sebelum tanggal 25 tiap bulan.
14
Contoh Formulir Tes dan Konseling HIV
15
E. TATA LAKSANA PELAPORAN DATA HIV/AIDS DENGAN SIHA 1. Pelaporan data HIV/AIDS di RS Paru dilakukan oleh petugas pencatatan dan pelaporan dengan entri data secara online pada Sistem informasi HIV/AIDS (SIHA) versi 1.7 sebelum tanggal 25 setiap bulannya. 2. Petugas melakukan pengisian data pada
Form Layanan KT untuk melaporkan data pasien yang dilakukan tes HIV
Form Surveilans Kasus AIDS untuk melaporkan data pasien yang positif HIV dari hasil tes
3. Tata cara pengisian data pada Form Layanan KT a. Membuka menu layanan KT untuk mengisi formulir KT dengan mengklik sub menu Formulir KT dan KTIP b. Dilakukan entri data pasien yang dilakukan tes HIV ke dalam Form Data Konseling dan Tes Sukarela c. Mengisi Form Konseling Pra Tes d. Mengisi Form Kajian Tingkat Resiko e. Mengisi Form Pemberian Informasi f. Mengisi hasil tes HIV pasien pada Form Tes Antibodi Tes HIV g. Mengisi Form Konseling Pasca Tes
16
h. Setelah
semua
data
diinput
klik
tombol
simpan
untuk
menyimpan data konseling tes i. Untuk melihat list data yang telah dilakukan pengisian formulir layanan KT klik sub menu KT list j. Akan tampil tampilan seperti di bawah ini. 4. Tata cara pengisian data pada Form Surveilans Kasus AIDS: a. Untuk melakukan pengisian formulir Surveilans Kasus AIDS. klik menu Form Surveilans Kasus AIDS. b. Melakukan entri data Surveilans Kasus AIDS sesuai dengan data pasien yang positif HIV c. Mengisi
Form
Pekerjaan
dan
Form
Faktor
Risiko
yang
diperkirakan (bisa lebih dari 1) dengan cara memberikan ceklist. d. Mengisi Form Gejala Klinis dan Form Infeksi Oportunistik dengan cara membelikan ceklist. e. Setelah semua data surveilans terisi klik tombol simpan untuk menyimpan data surveilans. F. TATA LAKSANA PENCATATAN DAN PELAPORAN REAGEN RAPID TEST HIV 1. Pencatatan
pemakaian
reagen
Rapid
Test
HIV
dilakukan
oleh analis laboratorium 2. Setiap pasien yang dilakukan pemeriksaan Rapid Test HIV dicatat identitasnya dengan lengkap oleh analis laboratorium. 3. Data pemakaian reagen Rapid Test HIV dibuatkan laporan bulanan oleh analis laboratorium. 4. Data laporan Rapid Test HIV bulanan diberikan kepada petugas pencatatan dan pelaporan sebelum tanggal 25 tiap bulan. 5. Petugas pencatatan dan pelaporan memberikan laporan reagen Rapid Test HIV ke Dinas Kesehatan Kota Madiun G. TATA LAKSANA PROFILAKSIS PASCA PAJANAN 1. Pajanan darah atau cairan tubuh dapat terjadi melalui: a. Parenteral berupa tusukan, luka dll.
17
b. Percikan pada mukosa mata, hidung atau mulut c. Percikan pada kulit yang tidak utuh (pecah-pecah, lecet atau eksematosa) 2. Segera setelah terjadi pajanan darah/cairan tubuh dan alat tajam tercemar, langkah tindakan yang harus dilakukan adalah: a. Luka tusukan jarum suntik atau luka iris segera dicuci dengan sabun dan air mengalir b. Percikan pada mukosa hidung, mulut atau kulit segera dibilas dengan guyuran air c. Mata diirigasi dengan air bersih, larutan garam fisiologis atau air steril. d. Jari yang tertusuk tidak boleh dihisap dengan mulut seperti kebanyakan tindakan refleks untuk menghisap darah. 3. Setiap pajanan harus dicatat dan dilaporkan kepada
Komite
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan diperlakukan sebagai keadaan darurat. Laporan sangat diperlukan karena pemberian profilaksis pasca pajanan harus segera dimulai secepat mungkin dalam waktu 24 jam. 4. Lengkapi Formulir Laporan Kejadian Pajanan Akibat Pekerjaan Fasilitas Kesehatan a. Tanggal dan waktu pajanan. b. Lokasi pajanan. c. Dimana dan bagaimana pajanan terjadi. d. Jika menyangkut objek tajam, jenis dan merk alat tersebut. e. Jenis dan jumlah cairan f. Tingkat keparahan pajanan (misal, kedalaman luka tusuk) g. Sumber pajanan: -
Status infeksinya
-
Jika terinfeksi HIV, derajat kesakitannya, viral load jika ada, riwayat terapi anti retroviral
h. Konseling dan penanganan pasca pajanan i. Perincian tentang tenaga kesehatan yang terpajan: -
Status medis yang ada
18
-
Status vaksinasi Hepatitis B
5. Keputusan untuk memberikan profilaksis pasca pajanan didasarkan atas derajat dari pajanan terhadap HIV dan status HIV dari sumber pajanan. 6. Untuk pajanan yang dicurigai dari pasien HIV maka harus ditentukan Kode Pajanan (KP) 7. Selanjutnya menentukan kode status HIV sumber pajanan (KS) 8. Menentukan profilaksis pasca pajanan sesuai kode kategori pajanan (KP) dan kode status HIV sumber pajanan (KS).
Kategori
Kategori Sumber
Pajanan(KP)
pajanan (KS HIV)
Rekomendasi Pengobatan Obat tidak dianjurkan
1
1 (rendah)
Risiko toksisitas obat > dan risiko terinfeksi HIV Pertimbangkan AZT + 3TC + Indinavir
1
2 (tinggi)
Pajanan memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan Dianjurkan AZT + 3TC + Indinavir
2
1 (rendah)
Kebanyakan pajanan masuk dalam kategori ini
2
2
3
1 atau 2
Dianjurkan AZT + 3TC + indinavir atau Nelfinavir
Anjuran pengobatan selama 4 minggu dengan dosis: AZT: 3 kali sehari @ 200 mg, atau 2 kali sehari @ 300mg 3TC: 2 kali sehari @ 150 mg .
9. Melakukan tes HIV pada petugas yang terpajan segera setelah terpajan, 14 hari, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan pasca pajanan untuk mengetahui apakah tertular infeksi HIV. H. TATALAKSANA RUJUKAN PASIEN HIV KE LAYANAN PDP DAN RUJUK KE FASKES LAIN 1. Pasien yang berdasarkan hasil pemeriksaan tes HIV di Rumah Sakit
19
Paru Manguharjo Madiun dinyatakan positif / reaktif yang telah dilakukan penyampaian hasil tes dan konseling pasca tes oleh dokter diberikan rujukan ke layanan PDP untuk tindak lanjut pengobatan ARV. 2. Dokter
spesialis
/
dokter
jaga
/
dokter
ruangan
membuat
rujukanuntuk pasien ke Rumah Sakit rujukan dengan layanan PDP yang
terdekat
dengan
domisili
pasien
atau
sesuai
dengan
persetujuan dengan pasien dengan mengisi Formulir Rujukan Pasien. 3. Petugas pencatatan dan pelaporan Tim HIV/AIDS mencatat rujukan tersebut dan melakukan koordinasi dengan RS layanan PDP yang akan dituju pasien. 4. Dokter spesialis/ dokter umum merujuk Pasien ke Faskes lain bagi pasien
yang
terinfeksi
HIV
dengan
kesadaran
menurun
dan
membutuhkan perawatan lebih lanjut. I. PEMENUHAN STANDAR Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah
wajib memberikan pelayanan
kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar meliputi: 1) Edukasi perilaku berisiko 2) Skrinning a) Ibu hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil. b) Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat pelayanan terkait TBC c) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS
20
d) Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang, barang atau jasa e) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali
atau
secara
teratur
apapun
orientasi
seksnya
(heteroseksual, homoseksual atau biseksual) f) Transgender/Waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya
yang
ditunjuk
saat
lahir,
kadang
disebut
juga
transeksual. g) Pengguna napza suntik (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya. h) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap. J. CAPAIAN KINERJA 1) Definisi Operasional Capaian kinerja dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar
Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun =
x 100% Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama
21
Catatan : Nominator:
Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, Penasun, WBP dan ibu hamil) yang mendapatkan pelayanan (pemeriksaan rapid test R1) sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun.
Denominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama yang ditetapkan kepala daerah.
22
BAB V DOKUMENTASI A. FORMULIR TES DAN KONSELING
23
24
B. FORM RUJUKAN FORMULIR RUJUKAN Nama Instansi pengirim: …………………………………………………………………………............... Nama Instansi penerima: …………………………………………………………………………............... Nama Pasien:……………………………………….. Umur: ……... Tahun, Jenis kelamin: L / P Alamat Lengkap: ...................................................................................................... ........................................................................................................ No.Rekam Medis: : No.Reg.Nas.: Tanggal konfirmasi tes HIV + : ........................................................ Tempat : ........................................................................................ Keadaan pada saat rujukan : Stadium klinis WHO : I / II / III / IV Berat Badan : .............. kg Status fungsional : K / Amb / Bar Rejimen yang diberikan : .......................................................................................... ............................................................................................................ .................................................................................... IO yang terjadi/terapi : ......................................................................................................... ................................................................................. Profilaksis IO : ........................................................................................................ .................................................................................. Status TB : 1. Tidak ada tanda/gejala TB; 2. Suspek TB; 3. TB dalam pengobatan . Bersama ini kami lampirkan pula salinan ikhtisar perawatan HIV dan ART. ................, tgl ......................
(............................................) C. FORMULIR PENOLAKAN
25
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR DINAS KESEHATAN
RS Paru Manguharjo Jln. Yos Sudarso No. 108-112, Manguharjo, Madiun
RM 06 K
PENOLAKANTINDAKAN KEDOKTERAN Diisi oleh Dokter/Perawat NAMA LENGKAP PASIEN :............................L/P No. RM : UMUR / TGL.LAHIR :..............................
PEMBERIAN INFORMASI Dokter Pelaksana Tindakan Pemberi Informasi Penerima Informasi/Pemberi penolakan * JENIS INFORMASI 1 Diagnosis (WD & DD) 2 Dasar Diagnosis 3 Tindakan Kedokteran 4 Indikasi Tindakan 5 Tata Cara 6 Tujuan 7 Risiko 8 Komplikasi 9 Prognosis 1 Alternatif & Risiko
ISI INFORMASI
0 1
Hal lain yang akan dilakukan
1
untuk menyelamatkan pasien
TANDAI (V)
seperti: transfusi dan perluasan tindakan Lain-lain Dengan ini menyatakan
bahwa
Dokter
tandatangan
bahwa
Pasien /
tandatangan
saya telah menerima informasi dari
keluarga
saya telah menerangkan hal-hal di atas secara benar dan jelas dan memberikan
kesempatan
untuk
bertanya dan/atau berdiskusi Dengan dokter
ini
menyatakan
sebagaimana
di
atas
kemudian saya beri tanda/paraf di kolom
kanannya,
dan
telah
memahaminya * Bila pasien tidak kompeten atau tidak mau menerima informasi, maka
26
penerima informasi adalah wali atau keluarga terdekat PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN Yang bertandatangan di bawah ini, saya, nama _________________________, umur _____
tahun,
laki-laki/perempuan*,
alamat
___________________________________________, dengan ini menyatakan penolakan untuk dilakukannya tindakan ________________________________________ terhadap saya/ ________________ saya* bernama ___________________________, umur ____ tahun, laki-laki/perempuan*, alamat ________________________________________________________________. Saya memahami perlunya dan manfaat tindakan sebagaimana telah dijelaskan seperti di atas kepada saya, termasuk risiko dan komplikasi yang mungkin timbul. Saya juga menyadari bahwa dokter melakukan suatu upaya dan oleh karena ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti, maka keberhasilan tindakan kedokteran bukanlah keniscayaan, melainkan sangat bergantung kepada izin Tuhan Yang Maha Esa. Madiun, _________________, jam______ Saksi
Dokter
Yang menyatakan)*,
(__________________)
(__________________)
(__________________)
BAB VI PENUTUP Demikian Pedoman Tim HIV/AIDS Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun ini dibuat sebagai kerangka acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya HIV/AIDS. Kami berharap dengan adanya buku pedoman ini, pelayanan HIV/AIDS di Rumah Sakit Paru Manguharjo
27
Madiun dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan HIV/AIDS di Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun. Pada akhirnya Buku Pedoman Tim HIV/AIDS ini dapat digunakan sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan pelayanan untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.
DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN
Drg. F. HENRY CHRISTYANTO,M.Kes Pembina Tk.I NIP. 19621023 199003 1 004