Fd6fa 2. Modul Bantuan PSU Perum Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Modul Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengertian dan proses bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum. Buku ini disusun dalam 5 (lima) bab, meliputi Pendahuluan, Materi Pokok (terdiri dari 3 Bab), dan Penutup. Modul ini disusun secara sistematis agar peserta pelatihan dapat mempelajari materi dengan lebih mudah. Fokus pembelajaran diarahkan pada peran aktif peserta pelatihan. Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada tim penyusun atas tenaga dan pikiran yang dicurahkan untuk mewujudkan modul ini. Penyempurnaan maupun perubahan modul di masa mendatang senantiasa terbuka dan dimungkinkan mengingat akan perkembangan situasi, kebijakan dan peraturan yang terus menerus terjadi. Semoga modul ini dapat membantu dan bermanfaat bagi peningkatan kompetensi aparatur di Pusat dan Daerah dalam bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.



Bandung, Desember 2018



Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR................................................................................................. I DAFTAR ISI............................................................................................................ II DAFTAR GAMBAR................................................................................................ IV PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL ...................................................................... V A. Deskripsi .................................................................................................. v B. Persyaratan ............................................................................................. v C. Metode .................................................................................................... v D. Alat Bantu/Media ................................................................................... vi BAB 1 PENDAHULUAN ......................................................................................... 1 A. Latar Belakang ......................................................................................... 2 B. Deskripsi Singkat ..................................................................................... 3 C. Kompetensi Dasar ................................................................................... 3 D. Indikator Hasil Belajar ............................................................................. 3 E. Materi dan Submateri Pokok .................................................................. 3 F. Estimasi Waktu ........................................................................................ 4 BAB 2 PENGERTIAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) UNTUK PERUMAHAN UMUM .............................................................................. 5 A. Indikator Keberhasilan ............................................................................ 6 B. Latar Belakang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum ......................... 6 C. Pengertian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ........................ 7 D. Pengertian dan Tujuan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum .................................................. 9 E. Dasar Hukum ......................................................................................... 10 F. Komponen Bantuan PSU ....................................................................... 11 G. Kelompok Sasaran dan Jumlah Bantuan PSU........................................ 12 H. Latihan ................................................................................................... 13



ii



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



I. Rangkuman ........................................................................................... 13 BAB 3 MEKANISME BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) UNTUK PERUMAHAN UMUM ............................................................................ 15 A. Indikator Keberhasilan .......................................................................... 16 B. Persyaratan Pemberian Bantuan PSU ................................................... 16 C. Usulan Permohonan Bantuan PSU ........................................................ 20 D. Penetapan Lokasi Perumahan Penerima Bantuan PSU ........................ 22 E. Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) .................................. 22 F. Proses Pengadaan ................................................................................. 23 G. Pelaksanaan Pembangunan .................................................................. 24 H. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian ....................................... 25 I. Monitoring dan Evaluasi Bantuan PSU.................................................. 28 J. Latihan ................................................................................................... 29 K. Rangkuman ........................................................................................... 30 BAB 4 MEKANISME PENGELOLAAN ASET BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)....................................................................................... 31 A. Indikator Keberhasilan .......................................................................... 32 B. Proses Serah Terima Aset...................................................................... 32 C. Pemeliharaan Aset ................................................................................ 33 D. Latihan ................................................................................................... 34 E. Rangkuman ........................................................................................... 34 BAB 5 PENUTUP ................................................................................................. 35 A. Simpulan................................................................................................ 36 B. Tindak Lanjut ......................................................................................... 36 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 37 GLOSARIUM ....................................................................................................... 39 BAHAN TAYANG ................................................................................................. 41



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



iii



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Ilustrasi Komponen Bantuan PSU .......................................................... 12 Gambar 2. Persyaratan Teknis Kondisi Rumah yang diberi Bantuan Stimulan PSU 19 Gambar 3. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan PSU .................................................. 21 Gambar 4. Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan Umum . 26 Gambar 5. Siklus Bantuan PSU................................................................................. 29



iv



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL A. Deskripsi Modul Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum ini terdiri dari 3 (tiga) kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar pertama membahas Pengertian Bantuan PSU untuk Perumahan Umum, dengan submateri: Latar Belakang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum, Pengertian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Pengertian dan Tujuan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum, Dasar Hukum, dan Komponen Bantuan PSU. Kegiatan belajar kedua membahas Mekanisme Bantuan PSU untuk Perumahan Umum, dengan submateri: Persyaratan Pemberian Bantuan PSU, Usulan Permohonan Bantuan PSU, Penetapan Lokasi Perumahan Penerima Bantuan PSU, Penyusunan Detailed Engineering Design (DED), Proses Pengadaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan PSU. Kegiatan belajar ketiga membahas Mekanisme Pengelolaan Aset Bantuan PSU, dengan submateri: Proses Serah Terima, dan Pemeliharaan Aset. Peserta pelatihan mempelajari keseluruhan modul ini dengan cara yang berurutan. Pemahaman setiap materi pada setiap bab/sub bab sangat diperlukan karena materi setiap bab/sub bab menjadi dasar pemahaman sebelum mengikuti pembelajaran bab/sub bab berikutnya. Hal ini diperlukan karena masing-masing bab/ sub bab saling berkaitan. Setiap kegiatan belajar dilengkapi dengan latihan atau evaluasi. Latihan atau evaluasi ini menjadi alat ukur tingkat penguasaan peserta pelatihan setelah mempelajari materi dalam modul ini.



B. Persyaratan Dalam mempelajari modul ini peserta pelatihan dilengkapi dengan peraturan perundangan dan pedoman yang terkait dengan materi Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum.



C. Metode Dalam pelaksanaan pembelajaran ini, metode yang dipergunakan adalah dengan kegiatan pemaparan yang dilakukan oleh pemberi materi (narasumber). Dalam



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



v



kegiatan pembelajaran juga diberikan kesempatan tanya jawab, curah pendapat, bahkan diskusi.



D. Alat Bantu/Media Untuk menunjang tercapainya tujuan pembelajaran ini, diperlukan alat bantu/media pembelajaran tertentu, yaitu : a. LCD/projector b. Laptop c. Papan tulis atau whiteboard dengan penghapusnya d. Flip chart e. Bahan tayang f. Modul dan/atau Bahan Ajar g. Laser pointer



vi



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



BAB 1



PENDAHULUAN



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



1



Pendahuluan



A. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah menegaskan bahwa rumah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain dapat berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum. Demikian juga dalam Pasal 88 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menegaskan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR berupa bantuan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan sesuai dengan tupoksinya, akan membantu dan memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menghuni rumah yang layak dan terjangkau dalam suatu perumahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memadai. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum, bahwa bantuan PSU diberikan untuk perumahan umum, baik berupa rumah tunggal atau rumah deret.



2



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



B. Deskripsi Singkat Modul Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) untuk Perumahan Umum ini disusun dengan maksud untuk memberikan pemahaman tentang bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) untuk perumahan umum, kepada peserta pelatihan, melalui Pengertian Bantuan PSU untuk Perumahan Umum, Mekanisme Pemberian Bantuan PSU untuk Perumahan Umum, serta Mekanisme Pengelolaan Aset Bantuan PSU. Mata pelatihan ini disajikan melalui metode ceramah dan diskusi interaktif. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya dalam memahami bantuan PSU untuk perumahan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



C. Kompetensi Dasar Setelah mengikuti pembelajaran ini, para peserta diharapkan mampu menjelaskan pengertian, mekanisme bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) untuk perumahan umum, serta mekanisme pengelolaan asset bantuan PSU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



D. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu: 1. Menjelaskan Pengertian Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) untuk Perumahan Umum. 2. Menjelaskan Mekanisme Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) untuk Perumahan Umum. 3. Menjelaskan Mekanisme Pengelolaan Aset Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).



E. Materi dan Submateri Pokok Materi dan submateri pokok dalam mata pelatihan ini adalah: 1. Pengertian Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) untuk Perumahan Umum a. Latar Belakang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum b. Pengertian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) c. Pengertian dan Tujuan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum d. Dasar Hukum



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



3



e. Komponen Bantuan PSU 2. Mekanisme Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) untuk Perumahan Umum a. Pengajuan Usulan Bantuan PSU, b. Verifikasi Pra Konstruksi, c. Penetapan Lokasi, d. Pelaksanaan Pembangunan Fisik Bantuan PSU, e. Verifikasi Paska Konstruksi, f. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian, serta g. Monitoring dan Evaluasi Bantuan PSU. 3. Mekanisme Pengelolaan Aset Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) a. Proses Serah Terima Aset, b. Pemeliharaan Aset.



F. Estimasi Waktu Untuk mempelajari mata pelatihan Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) untuk Perumahan Umum ini, dialokasikan waktu sebanyak 3 (Tiga) jam pelajaran.



4



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



BAB 2



PENGERTIAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) UNTUK PERUMAHAN UMUM



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



5



Pengertian Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Untuk Perumahan Umum



A. Indikator Keberhasilan Setelah mengikuti pembelajaran pada mata pelatihan ini peserta pelatihan diharapkan mampu untuk menjelaskan pengertian bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) untuk perumahan umum.



B. Latar Belakang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap perumahan dan permukiman sangat tinggi, karena perumahan atau papan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan utama (primer) tersebut telah menimbulkan suatu lahan baru bagi pengembang untuk membuat perumahanperumahan yang terjangkau dan murah. Hal ini juga merupakan program pemerintah untuk memberikan perumahan yang layak bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Konsideran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ("UUPKP") yang menyatakan: Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif; Bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;



1.



2.



Salah satu kelompok masyarakat yang sulit menjangkau kebutuhan rumah adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau disingkat MBR. Mereka mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Hal tersebut menyebabkan pengembang “enggan” membangun rumah untuk MBR dikarenakan sedikitnya keuntungan yang diperoleh. 6



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



Untuk mendorong pembangunan perumahan bagi MBR, Pemerintah memberikan bantuan PSU yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pengembang rumah subsidi untuk mau membangun rumah MBR sekaligus menekan harga rumah yang ada. Sehingga harga rumah seharusnya dapat lebih rendah karena biaya pembangunan prasarana dan utilitas yang ada mendapatkan bantuan dana PSU dari pemerintah. Dengan demikian, hadirnya perumahan-perumahan tersebut dapat diterima dengan baik karena tentu berkaitan erat dengan program Pemerintah itu sendiri dan juga kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak dan baik akan terpenuhi.



C. Pengertian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dinyatakan beberapa pengertian sebagai berikut: a. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman perkotaan ataupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. b. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. c. Perumahan Umum adalah perumahan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang di dalamnya terdiri dari kumpulan rumah yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. d. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. UU PKP menyatakan dalam pasal 32 ayat (1) Pembangunan Perumahan meliputi (1) pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau (2) peningkatan kualitas perumahan. Sedangkan dalam Pasal 47 ayat (4) UU PKP menyatakan "Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, yang menyatakan: "bahwa Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



7



perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman". 1.



Prasarana



Dalam UU 1/2011 Pasal 1 angka 21, dijelaskan bahwa Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Adapun di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b, yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum. Adapun di dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 8, pengertian Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, meliputi : a. Jaringan jalan; b. Jaringan saluran pembuagan air limbah; c. Jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan d. Tempat pembuangan sampah. 2.



Sarana



Dalam UU 1/2011 Pasal 1 angka 22, dijelaskan bahwa Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Adapun di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b, yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH). Dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 1999, Pasal 9, pengertian Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, meliputi : a. Sarana perniagaan/perbelanjaan; b. Sarana pelayanan umum dan pemerintahan; c. Sarana pendidikan; d. Sarana kesehatan; e. Sarana peribadatan; f. Sarana rekreasi dan olah raga



8



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



g. Sarana pemakaman; h. Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan i. Sarana parkir. Mengenai sarana pemakaman, telah ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam Pasal 11, diatur sebagai berikut: Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat: a. Menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2% (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau b. Menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2% (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan. 3.



Utilitas Umum



Dalam UU 1/2011 Pasal 1 angka 23, dijelaskan Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Adapun di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b, yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon. Dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 1999, Pasal 10, pengertian Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan, meliputi : a. b. c. d. e. f. g.



Jaringan air bersih; Jaringan listrik; Jaringan telepon; Jaringan gas; Jaringan transportasi; Pemadam kebakaran; dan Sarana penerangan jalan umum.



D. Pengertian dan Tujuan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum Sesuai dengan Tupoksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka membantu dan memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menghuni rumah yang layak dan terjangkau dalam suatu perumahan



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



9



yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memadai, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum. Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan. Tujuan pemberian Bantuan PSU adalah dalam rangka: 1. Melaksanakan amanat dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 54 ayat (3) huruf h; 2. Menstimulasi pembangunan rumah/perumahan baru untuk MBR oleh Pelaku Pembangunan; dan 3. Mendukung pencapaian program sejuta rumah.



E. Dasar Hukum Pemberian Bantuan PSU merupakan kebijakan Pemerintah yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2011, sebagai berikut: 1. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dalam Bab V – Penyelenggaraan Perumahan, Bagian Ketujuh - Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR, Pasal 54, dinyatakan bahwa: a. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. b. Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. c. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: 1) Subsidi perolehan rumah; 2) Stimulan rumah swadaya; 3) Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;



10



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



4) 5) 6) 7) 8)



Perizinan; Asuransi dan penjaminan; Penyediaan tanah; Sertifikasi tanah; dan/atau Prasarana, sarana, dan utilitas umum.



d. Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR. e. Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pada Pasal 54 ayat (3) huruf h, dinyatakan bahwa Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dapat berupa “prasarana, sarana, dan utilitas umum”. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum, dalam Pasal 2, bahwa: “Bantuan PSU dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi MBR dalam memperoleh Rumah baru baik berupa Rumah tunggal atau Rumah deret”. 3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38 ayat (5) huruf h:



“Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan”.



F. Komponen Bantuan PSU Berdasarkan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum, Pasal 4A ayat (4), bahwa Komponen Bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 1. Jalan, berupa jalan beton atau jalan paving block; Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



11



2. tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle); dan/atau 3. jaringan Sistem Penyediaan Air Minum. Ketentuan Teknik Komponen Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum 2016



1



2



Jalan Lingkungan



3



Air Minum



TPS3R



Sumber air tanah berupa: reservoir (ground dan elevated)



Sumber air PDAM berupa: jaringan pipa distribusi



2 Reservoir



Air Tanah



Bantuan PSU



Tanggung Jawab Pengembang



PSU



Pengembang



Gambar 2.1 Ilustrasi Komponen Bantuan PSU



Gambar 1. Ilustrasi Komponen Bantuan PSU 5



BANTUAN PSU UNTUK PERUMAHAN UMUM



G. Kelompok Sasaran dan Jumlah Bantuan PSU Adapun Kelompok Sasaran pemberian Bantuan PSU merupakan MBR yang sesuai dengan MBR Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Pemberian Bantuan PSU tersebut diberikan melalui Pelaku Pembangunan yang membangun Perumahan Umum baik berupa Rumah tunggal atau Rumah deret, dan diutamakan bagi Pelaku Pembangunan berskala kecil. Perumahan Umum tersebut dapat merupakan: 1. Perumahan dengan hunian berimbang; atau 2. Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan Rumah Umum.



12



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



Jumlah Rumah yang dapat dibantu paling sedikit sebanyak 50 (lima puluh) unit Rumah Umum atau paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Rumah Umum dalam Perumahan Umum. Untuk Perumahan berskala besar yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan Rumah Umum, jumlah bantuan PSU dapat diberikan lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.



H. Latihan 1. Jelaskan pengertian Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) dan berikan contoh untuk setiap komponen PSU. 2. Jelaskan pengertian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, dan tujuan dilaksanakannya Bantuan PSU. 3. Sebutkan dan jelaskan peraturan per-Undang-Undang-an yang menjadi dasar kebijakan pemberian Bantuan PSU. 4. Sebutkan komponen bantuan PSU sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum. 5. Jelaskan kelompok sasaran bantuan PSU dan jumlah rumah yang dapat dibantu dalam satu perumahan.



I. Rangkuman Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan. Peraturan pelaksanaan Bantuan PSU adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum. Komponen Bantuan PSU, meliputi: 1. Jalan, berupa jalan beton atau jalan paving block;



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



13



2. tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle); dan/atau 3. Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum. Adapun jumlah rumah yang dapat dibantu paling sedikit sebanyak 50 (lima puluh) unit Rumah Umum atau paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Rumah Umum dalam Perumahan Umum. Untuk Perumahan berskala besar yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan Rumah Umum, jumlah bantuan PSU dapat diberikan lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.



14



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



BAB 3



MEKANISME BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) UNTUK PERUMAHAN UMUM



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



15



Mekanisme Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Untuk Perumahan Umum



A. Indikator Keberhasilan Menjelaskan Mekanisme Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) untuk Perumahan Umum.



B. Persyaratan Pemberian Bantuan PSU Persyaratan pemberian bantuan PSU meliputi: a. Persyaratan administrasi; b. Persyaratan teknis; dan c. Persyaratan lokasi. 1.



Persyaratan Administrasi Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Pelaku Pembangunan dalam mengajukan Bantuan PSU terdiri atas: a. Format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan kelengkapannya; dan b. Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa Rumah tunggal atau Rumah deret. Kelengkapan administrasi yang harus disampaikan, meliputi : a. Surat Permohonan, disertai lampiran sebagai berikut : 1) Rencana Tapak yang disahkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; 2) Dokumen legalitas usaha; 3) Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan; 4) Dokumen teknis proyek perumahan; 5) Surat pernyataan kesanggupan dari pelaku pembangunan untuk membangun Perumahan Umum, yang di dalamnya mencakup kesanggupan menjual Rumah kepada MBR dengan harga berdasarkan batasan harga jual Rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



16



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



6) Surat pernyataan pelaku pembangunan Perumahan Umum untuk menyerahkan lahan guna pembangunan PSU kepada Pemerintah Daerah; 7) Surat pernyataan Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima aset Bantuan PSU paska konstruksi; dan 8) Surat pernyataan bahwa calon pembeli Rumah Umum merupakan MBR. b. Dokumen Legalitas Usaha Dokumen ini meliputi salinan (copy) yang diserahkan kepada tim verifikator dengan menunjukan dokumen asli, meliputi: 1) Akta perusahaan; 2) Surat dukungan bank (dibawa pada saat proses penunjukan langsung atau pelelangan umum); 3) Daftar pengalaman perusahaan; 4) Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bagi pelaku pembangunan yang melaksanakan Bantuan PSU melalui penunjukan langsung; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan); 6) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 7) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan domisili; 8) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau surat keterangan usaha. c. Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan meliputi salinan (copy) yang diserahkan kepada tim verifikator dengan menunjukkan dokumen asli, meliputi: 1) Surat izin lokasi; 2) Sertifikat hak atas tanah; 3) Izin mendirikan bangunan (IMB); dan 4) Sertifikat fasos/fasum atau surat pelaporan hak atas tanah (SPHAT) yang akan dibangun PSU yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. d. Dokumen teknis proyek pembangunan perumahan, meliputi salinan (copy): 1) Data lokasi perumahan;



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



17



2) Rencana Tapak proyek Perumahan Umum berupa Rumah tunggal atau Rumah deret yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; 3) Jadwal rencana pelaksanaan pembangunan proyek Perumahan Umum berupa Rumah tunggal atau Rumah deret; dan 4) Lokasi PSU sudah tergambar di dalam Rencana Tapak dan disetujui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. 2.



Persyaratan Teknis Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh Pelaku Pembangunan Perumahan Umum berupa Rumah tunggal atau Rumah deret dalam mengajukan Bantuan PSU meliputi: a. Penyediaan tanah untuk pembangunan PSU; dan b. Kondisi Rumah yang telah terbangun. Ketentuan mengenai persyaratan teknis PSU sesuai dengan perizinan pembangunan Perumahan dan standar pelayanan minimal Perumahan dan permukiman. Adapun kondisi Rumah yang telah terbangun harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi: a. Mempunyai plafon; b. Dinding diplester bagian luar dan bagian dalam; dan c. Lantai diaci. Uraian persyaratan teknis tersebut sebagai berikut: a. Terpasang Plafond Plafond dari bahan Gypsum/GRC/Triplek dengan rangka hollow/kayu b. Dinding diplester dan di-cat Plesteran menggunakan campuran semen pasir atau bahan lainnya. c. Lantai di-aci Lantai minimal harus dilapisi adukan, dan finishing aci. Dapat juga ditutup dengan material seperti keramik. d. Tersedianya PSU yang memadai dan berfungsi Dilengkapi dengan PSU memadai seperti: Jalan Lingkungan, Drainase, Jaringan Listrik dan Jaringan Air Minum.



18



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



Gambar 2. Persyaratan Teknis Kondisi Rumah yang diberi Bantuan Stimulan PSU



3.



Apabila kondisi Rumah yang telah terbangun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan di atas, maka harus sesuai dengan kearifan lokal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan Lokasi Persyaratan lokasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan perumahan umum berupa rumah tunggal, dan rumah deret meliputi: a. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Pemerintah Daerah kabupaten/ kota atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; b. Lokasi sudah memiliki Rencana Tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; c. Status tanah tidak dalam sengketa; d. Lokasi Perumahan sesuai dengan Rencana Tapak memiliki daya tampung paling sedikit 100 (seratus) unit Rumah; e. Keterbangunan Rumah sesuai pengajuan usulan yang disampaikan Pelaku Pembangunan, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah provinsi; f. Rumah sudah terbangun paling lama terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya sampai dengan dilakukan verifikasi;



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



19



g. Keterbangunan Rumah sesuai dengan Rencana Tapak yang sudah disetujui oleh dinas terkait di Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; h. Diutamakan Perumahan yang pemilikan rumahnya memanfaatkan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi; dan i. Rumah yang diusulkan mendapat Bantuan PSU memiliki harga jual Rumah Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.



C. Usulan Permohonan Bantuan PSU Peraturan Menteri PUPR Nomor: 03/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, Pasal 12, Tahapan pemberian Bantuan PSU terdiri dari: a. Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU; b. Penetapan lokasi perumahan penerima Bantuan PSU; c. Pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU; dan d. Pelaporan. 1. Usulan Permohonan Pemberian Bantuan PSU Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU dilaksanakan melalui tahapan: a. Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kementerian dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi; dan b. Kementerian melakukan verifikasi dan menetapkan Bantuan PSU kepada Pelaku Pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus bagi Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, usulan permohonan pemberian Bantuan PSU dilaksanakan melalui tahapan: a. Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kementerian dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan b. Kementerian melakukan verifikasi dan menetapkan Bantuan PSU kepada Pelaku Pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



20



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



Gambar 3. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan PSU



2.



Verifikasi Pra-Konstruksi Verifikasi pra-konstruksi dilaksanakan oleh tim verifikasi pra-konstruksi dalam rangka pemeriksaan persyaratan administrasi, teknis dan pemeriksaan lokasi yang dilaksanakan sebelum lokasi tersebut ditetapkan mendapat Bantuan PSU. Verifikasi pra-konstruksi, meliputi: a. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis, yang dilakukan terhadap: 1) Dokumen kuesioner Bantuan PSU yang telah diisi. 2) Surat usulan dan lampiran-lampirannya . b. Pemeriksaan lokasi, dilakukan melalui pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kesesuaian lokasi dengan persyaratan lokasi. Pada saat pelaksanaan verifikasi pra-konstruksi, telah dilaksanakan pemilihan usulan komponen Bantuan PSU, termasuk apabila memilih komponen jalan lingkungan, sudah diusulkan jenis jalan lingkungannya apakah jalan beton atau jalan paving blok. Hasil verifikasi yang telah memenuhi syarat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan lokasi, dan seluruh lokasi yang telah dilakukan



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



21



verifikasi disusun dalam daftar lokasi perumahan yang akan mendapatkan Bantuan PSU.



D. Penetapan Lokasi Perumahan Penerima Bantuan PSU Lokasi perumahan yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kriteria lokasi, selanjutnya akan dirangkum dalam Daftar Lokasi Perumahan Penerima Bantuan PSU, yang kemudian dilaksanakan Penetapan Lokasi Bantuan PSU Perumahan Umum yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.



E. Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan DED ini yaitu untuk mendapatkan produk detail rekayasa desain komponen PSU. Dalam rekayasa desain, kegiatan yang dilakukan meliputi : 1. Perancangan teknik terinci untuk setiap komponen yang akan dibangun, baik dalam gambar desain maupun dokumen-dokumen analisis perhitungannya; 2. Menyusun gambar desain/gambar tender masing-masing kelompok pekerjaan sebagai acuan pembangunan oleh penyedia jasa; 3. Menyusun spesifikasi teknik yang memuat antara lain ketentuan umum pelaksanaan pekerjaan, bahan konstruksi, dan tata cara pelaksanaan konstruksi; 4. Menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan pekerjaan dan menyiapkan dokumen Bill of Quantity; 5. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat, yaitu dokumen yang diperlukan sebagai pedoman untuk proses pengadaan dan pelelangan pelaksanaan pekerjaan. Penyusunan DED dilaksanakan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya yang mengacu pada harga satuan dasar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian disebut dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). DED dan HPS ini akan menjadi dokumen pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Detailed Engineering Design (DED) terdiri dari 3 (tiga) dokumen pokok, yaitu : a. Peta lokasi pembangunan komponen Bantuan PSU. b. Detail konstruksi. c. Gambar potongan konstruksi komponen Bantuan PSU



22



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



F. Proses Pengadaan Sistem pengadaan dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu pelelangan umum dan penunjukan langsung, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Proses penunjukan langsung diperuntukkan bagi pelaku pembangunan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Kosntruksi (SIUJK). 2. Proses melalui pelelangan umum diperuntukkan bagi pelaku pembangunan yang tidak memiliki SBU dan SIUJK. Dasar hukum proses Penunjukan Langsung adalah Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38 ayat (5): Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: Huruf h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan. Hasil proses pelaksanaan penunjukan langsung atau pelelangan umum, oleh Panitia/ULP disampaikan kepada PPK/Satuan Kerja; 
 Setelah PPK/Satuan Kerja menerima hasil proses pelaksanaan penunjukan langsung atau pelelangan umum, PPK menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada penyedia jasa. 
 Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ, Kontrak perjanjian pekerjaan pelaksanaan Bantuan PSU ditandatangani oleh PPK pada Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pimpinan perusahaan yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan penyedia jasa calon pelaksana pembangunan fisik Bantuan PSU.



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



23



G. Pelaksanaan Pembangunan Pelaksanaan pembangunan meliputi: a. b. c. d. 1.



Tahapan awal pembangunan fisik; Tahapan pelaksanaan; Tahapan Serah Terima Verifikasi Paska Konstruksi



Tahapan Awal Pembangunan Tahapan awal pembangunan fisik, berupa Pelaksanaan Pra Konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) dan pengukuran awal bersama (kondisi 0%). Dalam Pra Konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) dijelaskan permasalahan teknis, jangka waktu pelaksanaan, dan metoda pelaksanaan pekerjaan.



2.



Tahapan Pelaksanaan Pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dalam pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh konsultan MK, pengawas lapangan, direksi teknis, dan koordinator wilayah yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.



3.



Tahapan Serah Terima Serah terima pekerjaan fisik Bantuan PSU dilaksanakan dengan tahapan, sebagai berikut: a. Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) b. Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (PHO) c. Serah Terima Aset



4.



Verifikasi Paska Konstruksi Verifikasi Paska Konstruksi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pencairan dana Bantuan PSU, yang ditindaklanjuti dengan : a. Pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi; b. Pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi. Pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi, sekurangkurangnya melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan



24



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



pencairan dana Bantuan PSU dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan. Pemeriksaan teknis pada verifikasi pemeriksaan lapangan terhadap:



paska



konstruksi



melaksanakan



a. Pengukuran volume pekerjaan; 1) Perhitungan jumlah rumah terbangun; 2) Mengamati secara visual kualitas pekerjaan dan membandingkan dengan dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan yang berupa berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh pengawas lapangan, direksi teknis, tim pemeriksaan pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pimpinan perusahaan. Berdasarkan hasil verifikasi paska konstruksi, Tim Verifikasi Paska Konstruksi menerbitkan berita acara penyelesaian pekerjaan.



H. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah kabupaten/kota, daerah provinsi sampai dengan Kementerian. 
 Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh konsultan manajemen konstruksi, pengawas lapangan, direksi teknis, dan koordinator wilayah yang ditetapkan Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri. 2. Masa Pelaksanaan Tugas Koordinator Wilayah Provinsi, Direksi Teknis Kabupaten/Kota, dan Pengawas Lapangan Kabupaten/Kota yang ditetapkan Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri tetap berlaku selama SK belum dicabut. 3. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, PPK melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pembangunan fisik termasuk PCM, MC-0, PHO, FHO, dan penyerahan aset kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta. PPK wajib mengetahui lokasi Bantuan PSU dan kondisi aktual pelaksanaan pembangunan fisik dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



25



Mekanisme pelaporan pelaksanaan Bantuan PSU adalah sebagai berikut: Menteri



Dirjen Penyediaan Perumahan Direktur Rumah Umum dan Komersial Pemantauan dan Evaluasi



Satuan Kerja



Koordinator Wilayah Provinsi



Koordinator Wilayah Provinsi



Direksi Teknis Kab/Kota



Direksi Teknis Kab/Kota



Pengawas Lapangan



Pengawas Lapangan



Konsultan Manajemen Konstruksi



Konsultan Manajemen Konstruksi



Penyedia Barang/Jasa Konstruksi



dst



 Laporan Mingguan  Laporan Bulanan Laporan Harian



Gambar 4. Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan Umum



1.



Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)



Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Mengatur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU sesuai dengan 
jadwal kegiatan; 
 b. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dengan pihak terkait mulai dari tahap perencanaan, tahap pra konstruksi, konstruksi hingga pemanfaatan; 
 c. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU; dan d. Melaporkan progres mingguan dan bulanan kegiatan fisik, serta hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen.



26



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



2.



Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan Daerah Kabupaten/ Kota



3.



Pengawas Lapangan Daerah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 
 a. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada daerah kabupaten/kota terkait; b. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berkaitan dengan pembangunan Bantuan PSU pada daerah kabupaten/kota terkait; 
 c. Memberikan petunjuk kepada pengembang dan/atau penyedia jasa dari segi teknis maupun administratif sesuai dengan Syarat- Syarat Umum Kontrak; 
 d. Memeriksa dan menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan administratif dan teknis; 
 e. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan fisik yang disiapkan untuk Berita Acara Pembayaran/Termin; f. Melaporkan progress mingguan kegiatan fisik, serta hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen; dan g. Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset Bantuan PSU pada daerah kabupaten/kota terkait. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Teknis Daerah Kabupaten/Kota Direksi Teknis Daerah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan 
pembangunan Bantuan PSU pada daerah 
kabupaten/kota terkait; b. Berperan aktif untuk mendukung kegiatan 
pembangunan Bantuan PSU pada daerah 
kabupaten/kota terkait; c. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan 
kegiatan Bantuan PSU pada daerah kabupaten/kota terkait; d. Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi 
pelaksanaan Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen; e. Menindaklanjuti kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan hasil kegiatan pelaksanaan Bantuan PSU pada daerah kabupaten/kota terkait; dan f. Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset Bantuan PSU pada daerah kabupaten/kota terkait. 




Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



27



4.



Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Wilayah Daerah Provinsi Koordinator Wilayah Daerah Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU di wilayah daerah provinsi; b. Berperan aktif untuk mendukung kegiatan pembangunan Bantuan PSU di wilayah daerah provinsi; c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi 
pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan 
PSU yang berada di wilayah daerah provinsi; d. Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pembangunan Bantuan PSU kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan; dan e. Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset pembangunan Bantuan PSU di 
wilayah daerah provinsi. 




I. Monitoring dan Evaluasi Bantuan PSU Pemantauan pemberian Bantuan PSU merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan secara periodik, untuk mengamati apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur tentang Pemberian Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bantuan PSU berdasarkan siklus Bantuan PSU sebagai berikut: 1. Sosialisasi dan koordinasi pemberian Bantuan PSU; 2. Pengajuan usulan calon penerima Bantuan PSU; 3. Penetapan lokasi calon penerima Bantuan PSU; 4. Rumah terbangun; 5. Pelaksanaan konstruksi Bantuan PSU (PCM, MC-0, dan PHO); 6. Pasca konstruksi (FHO).



28



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



INPUT



PROSES



Sosialisasi dan koordinasi pemberian Bantuan PSU



Penetapan Penerima Bantuan PSU



Pengajuan usulan calon penerima Bantuan PSU Pelaksanaan Konstruksi (PCM / MC-0)



OUTPUT



OUTCOMES



Pasca konstruksi (FHO).



Terbangunnya Komponen PSU (PHO)



Pencarian Dana



Penetapan lokasi calon penerima Bantuan PSU



Serah Terima



Keterangan:



Parameter: Rumah Terbangun



Tahap Pra Konstruksi Tahap Konstruksi Tahap Pasca Konstruksi



Tugas dan Tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota



Gambar 5. Siklus Bantuan PSU



Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengacu pada pedoman monitoring dan evaluasi Bantuan PSU yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.



J. Latihan 1. Sebutkan persyaratan pemberian bantuan PSU, dan uraikan masingmasing persyaratan tersebut. 2. Sebutkan mekanisme/tahapan pemberian Bantuan PSU. 3. Jelaskan hal-hal yang dilaksanakan pada saat verifikasi pra konstruksi. 4. Jelaskan 2 (dua) macam sistem pengadaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dan uraikan alasan masing-masing sistem pengadaan tersebut.



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



29



5. Jelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat melakukan verifikasi paska konstruksi terkait dengan pelaksanaan pencairan dana Bantuan PSU. 6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bantuan PSU dilakukan berdasarkan siklus Bantuan PSU. Jelaskan!



K. Rangkuman Persyaratan pemberian bantuan PSU meliputi: persyaratan administrasi; persyaratan teknis; dan persyaratan lokasi. Persyaratan teknis untuk kondisi rumah, meliputi: mempunyai plafon; dinding diplester bagian luar dan bagian dalam; dan lantai diaci. Tahapan pemberian Bantuan PSU, yaitu: a. Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU; b. Penetapan lokasi perumahan penerima Bantuan PSU; c. Pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU; dan d. Pelaporan. Sistem pengadaan dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu pelelangan umum dan penunjukan langsung. Penunjukan langsung dapat ditujukan kepada pengembang/ developer yang membangun rumah bagi MBR (berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38 ayat (5) huruf h). Pelaksanaan Bantuan PSU dilaksanakan bersamaan dengan pengawasan, pengendalian, oleh para pihak terkait sesuai tugas dan tanggung jawab masingmasing.



30



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



BAB 4



MEKANISME PENGELOLAAN ASET BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



31



Mekanisme Pengelolaan Aset Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)



A. Indikator Keberhasilan Menjelaskan mekanisme pengelolaan asset bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).



B. Proses Serah Terima Aset Prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah dibangun perlu dijamin keberlanjutan pengelolaannya. Untuk itu, maka dilakukan penyerahan aset Bantuan PSU kepada pemerintah daerah setempat. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Permen PUPR Nomor: 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Permen PUPR Nomor: 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum, Pasal 27, bahwa Penggunaan Barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada Pemerintah Daerah atau instansi penerima bantuan melalui Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.



Persyaratan Dalam Serah Terima Aset Bantuan PSU Kelengkapan Dokumen yang harus disiapkan dalam Serah Terima Aset a. Dokumen Kontrak pelaksanaan pekerjaan; 
 b. Berita acara serahterima pertama hasil pekerjaan; 
 c. Foto visual kemajuan pekerjaan (sekurang-kurangnya 0%, 50% dan 100% pada sudut pengambilan gambar yang sama); 
 d. As build drawing; 
 e. Laporan-laporan selama pelaksanaan pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan yang telah diketahui dan dibenarkan oleh unsur pengawasan yaitu konsultan MK, pengawas lapangan, direksi teknis); 
 f. Berita acara serah terima akhir pekerjaan; 
 g. Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (copy) dari pengembang kepada pemerintah daerah. 




32



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



2.



Tahapan Serah Terima Aset Bantuan PSU Tahapan serah terima aset bantuan PSU, sebagai berikut: a. PPK mengajukan Surat Permohonan untuk pelaksanaan serah terima aset kepada Kepala Satuan Kerja; 
 b. Kepala Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan untuk pelaksanaan serah terima aset kepada Direktur Rumah Umum dan Komersial; 
 c. Direktur Rumah Umum dan Komersial mengajukan Surat Permohonan untuk pelaksanaan serah terima aset kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, cq Setditjen Penyediaan Perumahan; 
 d. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan mengajukan Surat Permohonan untuk pelaksanaan serah terima aset kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR; 
 e. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, melalui Biro BMN membentuk tim internal peneliti pelaksanaan serah terima aset; 
 f. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, melalui Biro BMN memfasilitasi pelaksanaan serah terima aset kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 
 g. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, melalui Biro BMN berkoordinasi dengan Satuan Kerja apabila diperlukan pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama. 




C. Pemeliharaan Aset Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Untuk itu, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
 Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta, dan masyarakat, maka pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana, dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola. Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas. 
 Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung Jawab Pemerintah Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Khusus untuk DKI Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



33



Jakarta, pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. 




D. Latihan 1. Uraikan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan dalam serah terima asset bantuan PSU. 2. Jelaskan tahapan yang harus dilakukan dalam rangka serah teriam asset bantuan PSU. 3. Jelaskan hal-hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan PSU yang telah diserahkan kepada Pemda.



E. Rangkuman Penyerahan aset Bantuan PSU kepada pemerintah daerah setempat dilaksanakan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaannya. Kelengkapan dokumen sudah harus disiapkan sejak awal pelaksanaan bantuan PSU, agar serah terima dapat segera dilaksanakan setelah selesainya proyek.



34



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



BAB 5



PENUTUP



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



35



Penutup



A. Simpulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Sesuai UU 1/2011, pemberian Bantuan PSU merupakan salah satu kebijakan terkait kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Tujuan dilaksanakannya Bantuan PSU Perumahan adalah untuk mendukung capaian RPJMN 2015-2019 terkait dengan perumahan, yaitu: “Meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai”. Peraturan Menteri PUPR Nomor: 03/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, mengatur pemberian bantuan PSU hanya untuk rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.



B. Tindak Lanjut Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Umum merupakan kegiatan yang perlu dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan kehati-hatian. Untuk itu para pelaksana yang terlibat dalam kegiatan ini agar mempelajari kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam setiap tahap kegiatan, mulai dari verifikasi, penetapan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan serah terima pekerjaan, serta serah terima asset bantuan PSU kepada pemerintah daerah.



36



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



37



Buku Panduan Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR, 2018.



38



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



GLOSARIUM



Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum (Bantuan PSU)



Pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.



Maksud Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



Memberikan komponen PSU yang bersifat stimulan bagi rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan, yang merupakan pembangunan baru.



Manajemen Konstruksi



Sebuah model bisnis yang dilakukan oleh konsultan konstruksi dalam memberi nasihat dan bantuan dalam sebuah proyek pembangunan.



Pelelangan umum



Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan/ Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.



Pengembang



badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.



Penunjukan Langsung



metode pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



39



40



Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum



BAHAN TAYANG