Fiqih Wanita (Bindo) Kti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FIQIH WANITA Makalah Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran bahasa Indonesia Semester 2 Tahun ajaran 2018/2019



Nama : 1. Agusniati 2. Yolanda Indi Maslika 3. Yuarni Matu Soliqa Kelas : XI IPS 2



Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Samarinda Tahun Ajaran 2018/2019



Lembar Pengesahan Disetujui oleh panitia ujian Karya ilmiah SMAN 4 Samainda Jurusan IPS



Kepala Sekolah SMAN 4



Guru Bidang Studi



Syarifuddin, S.Pd, M.Ap



Dra.Hj.Sudarti



NIP : 19600715 198703 1 008



NIP :



ABSTRAK Arti Fiqh dalam Al-Qur’an bisa kita temukan dalam QS : 9 : 122 yang artinya : “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang).” Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. Sebaiknya ada suatu golongan / kaum yang benar benar mau belajar untuk memahami Agamanya, rukun-rukunnya. 2. QS : 20 : 28 : (Do’a nabi Musa) agar mereka paham/mengerti 3.QS : 6 : 65 : Agar mereka tahu,paham,berfikir 4. QS : 6 : 98 : Agar mereka paham 5. QS : 9 : 81 : Agar mereka mengerti Dalam memahami ilmu Fiqh, semua wajib karena yang akan mengamalkan adalah kita juga. Dari QS : 3 : 195 : bahwa Alloh tidak akan menyia-nyiakan amalan-amalan kita baik laki-laki maupun perempuan. MACAM- MACAM FIQIH 1. Fiqih Ibadat 2. Fiqih Muamalat 3. Fiqih Munakahat 4. Fiqih Jinayat Setiap manusia yang memiliki akal sehat dan sempurna selalu ingin berpenampilan baik, baik itu secara Islami maupun secara norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam hendaknya memahami bagaimana cara berpakaian yang sopan dan baik menurut ajarannya. Namun, dewasa ini, masih banyak kita temukan muslimah berpakaian tidak sesuai dengan aturan dan ajaran dalam agama Islam. Kebiasaan berpakaian yang baik harus ditanamkan sejak dini agar para muslimah terbiasa dan menjadikan aturan berpakaian Islami memudaya di masyarakat Fokus dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui tentang tata cara dan adab seorang muslimah dalam berpakaian menurut syariat Islam. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa pakaian muslimah yaitu pakaian yang menutup aurat dan yang mampu menjaga pemakainya dari efek negatif.



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan penelitian ini yang merupakan syarat yang wajib dipenuhi guna memperoleh beasiswa penelitian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Walisongo Semarang. Sholawat dan salam saemoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang telah membawa risalah Islam yang penuh dengan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu-ilmu keIslaman, sehingga dapat menjadi bekal hidup kita baik di dunia maupun di akhirat kelak. Suatu kebahagiaan tersendiri, jika suatu riset dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Bagi penulis, penyusunan laporan riset ini merupakan tugas yang tidak ringan. Penulis sadar banyak hambatan yang menghadang dalam proses penyusunan laporan ini, dikarenakan keterbatasan kemampuan penulis sendiri. Kalaupun pada akhirnya karya ini dapat terselesaikan tentulah karena beberapa pihak yang telah membantu dalam penulisan laporan ini. Untuk itu penulis sampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya, utamanya kepada yang terhormat: 1. Bapak H. Syarifuddin, S.pd, M,AP selaku kepala sekolah SMA Negeri 4 samarinda yang telah memberikan kesempatan penulis untuk enyusun karya tulis ilmiah ini 2. Wali kelas IPS 2 yang telah mendukung dalam penulisan karya tulis ilmiah ini 3. Dra. Hj.Sudarti selaku guru pembimbing karya tulis ilmiah ini yang telah memberikan banyak bantuan,masukan,dan dukungan terkait penyusunan karya tulis ilmiah Sahabat-sahabat yang telah memberikan motivasi dan dukungan terhadap terselaikannya laporan penelitian ini. Tidak ada yang dapat penulis berikan kepada mereka selain iringan do’a yang tulus dan ikhlas semoga amal baik mereka diterima dan mendapat balasan yang lebih baik dari Allah SWT. Tidak lupa saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari pembaca demi kesempurnaan laporan penelitian ini. Akhirnya penulis berharap semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin.



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN ABSTRAK KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah B. Rumusan Masalah C. Tujuan Penulisan D. Metode Pengumpulan Data E. Manfaat Penelitian F. Sistematika Penulisan BAB II : LANDASAN TEORI A. Pengertian fiqih B. Pengertian fiqih menurut para ahli C. Jenis-jenis fiqih BAB III : Pembahasan A. Bagaimana cara wanita berpakaian menurut syariat islam B. Bagaimana hukum islam bagi wanita yang tidak menutup aurat BAB IV : Penutup A. Kesimpulan B. Saran BAB V : Daftar pustaka



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Berbusana dengan mengenakan pakaian penutup aurat adalah fitrah manusia. Manusia dengan berpakaian dapat melindungi diri dari hawa panas dan dingin, menutup aurat (unsur etika) dan mempercantik bentuk tubuh (unsur estetika). Menurut Kefgen dan Touchie-Specht mengatakan bahwa busana mempunyai tiga fungsi, yaitu: diferensiasi, perilaku dan emosi. Busana dapat membedakan dirinya, kelompoknya atau golongannya dari orang lain serta membedakan dirinya dari makhluk lain, semisal hewan dan tumbuh-tumbuhan yang tidak berpakaian. Disamping itu guna pemenuhan unsur estetika manusia dalam berpakaian mengawali perkembangan dari imajinasi dan kreatifitas demi kesempurnaan mode busana yang dikenakan. Hal ini merupakan salah satu manifestasi dari fungsi pertama berbusana, yaitu fungsi diferensiasi. Nuansa erotisme cukup kental mengiringi penampilan kaum Hawa terutama bagi wanita yang memiliki postur tubuh yang menarik. Islam dengan segala tuntunannya mengajarkan kepada manusia tentang ketentuanketentuan secara ketat menyangkut tentang batasan dalam berbusana. Al-Qur’an mengatur dan membatasi aurat wanita, yaitu dalam surah al-Ahzab: 59, al-Nur: 30-31 dan 60, sedangkan dalam beberapa hadis sifatnya adalah sebagai penjelas al-Qur’an. Landasan yang mendasar dari tema tentang aurat dapat dilihat dalam surah al-A’raf: 26, ayat ini menerangkan tentang fitrah manusia berkaitan dengan pakaian yang menjadi salah satu pertimbangan rujukan dalam mengulas tema aurat. Allah menyatakan tujuan disediakannya pakaian bagi manusia adalah bermaksud supaya manusia menggunakannya sebagai penutup aurat, selain juga dapat mempercantik diri dan menambah nilai estetiknya.. B. RUMUSAN MASALAH  



Bagaimana cara wanita berpakaian menurut syariat islam Bagaimana hukum islam bagi wanita yang tidak menutup aurat



C. TUJUAN PENULISAN Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk memenuhi tugas mata pelajaran bahasa indonesia dan Untuk mengetahui serta menjelaskan apa itu fiqih wanita yang merujuk kepada cara berpakaian wanita



D. METODE PENGUMPULAN DATA Penulis menyusun karya ilmiah ini dengan melakukan pencarian di internet E. MANFAAT PENELITIAN Kita dapat mengetahui bagaimana cara berpakaian wanita menurut ajaran islam dan bagaimana islam menyikapi bagi wanita yang tidak menutup auratnya F. SISTEMATIKA PENULISAN Dalam bab ini sistematika penulisan yang dilakukan adalah sebagai berikut : i ii iii iv v



halaman judul halaman pengesahan abstrak kata pengantar daftar isi



BAB I terdiri dari : A. latar belakang B. rumusan masalah C. tujuan penulisan D. metode pengumpulan data E. manfaat penelitian F. sistematika penulisan BAB II terdiri dari : A. pengertian fiqih B. pengertian fiqih menurut para ahli C. jenis-jenis fiqih



BAB II LANDASAN TEORI



A. PENGERTIAN FIQIH Fikih (Bahasa Arab: ‫ ;ﻓﻘﻪ‬transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia seharihari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bilahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci



B. PENGERTIAN FIQIH MENURUT PARA AHLI A. Menurut Fyzee, Pengertian Fiqih ialah pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang sebagaimana diketahui dari Al-Qur'an atau Assunnah, atau yang disimpulkan dari keduanya atau tentang apa yang kaum cerdik (pandai) telah sepakati. B. Budiman Mengatakan Pengertian Fiqih merupakan ilmu pengetahuan hukum yang hanya mencakup bidang amaliyah saja dan pengetahuan hukum itu bersumber dari ijtihad. C. menurut Hanafi adalah mengetahui hukum-hukum syara' yang mengenai perbuatan dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih ialah ilmu yang dihasilkan dari pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan pemikiran dan perenungan. D. Menurut Agnides, Pengertian Fiqih yaitu ilmu yang mengambil hukum syariah dari bukti-bukti syariah (dalam hal ini yang dimaksud bukti syariah : Alquran, Sunnah rasul, Ijma dan Qias). E. Menurut Rosyada mengatakan Pengertian Fiqih ialah mengetahui hukum-hukum Syara' yang bersifat amaliah yang di kaji dari dalil-dalilnya yang terincii



C. JENIS-JENIS FIQIH Fiqih Islam terbagi atas 4 bagian: 1- Ibadat Ibadah artinya pengabdian dan penyembahan seorang Muslim terhadap Allah yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya dan dengan niat yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama 2- Muamalat Muamalat ialah peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau seuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan agama agar tidak terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, penipuan, pemalsuan, dan segala pendzaliman yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat. 3- Munakahat Munakahat ialah undang undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan pertikaian yang mungkin terjadi antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama sesuai dengan ayat dibawah ini: “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja” (an-Nisa’ 3) 4- Jinayat Jinayat ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan dapat menimbulkan hukuman demi untuk menjaga harta, jiwa serta hak hak manusia



BAB III PEMBAHASAN



A. CARA WANITA BERPAKAIAN MENURUT SYARIAT ISLAM Tata cara berpakaian wanita secara Islami: 1. Menutup Aurat Seluruh tubuh wanita adalah aurat terkecuali wajah dan telapak tangan serta ujung jari-jari tangannya saja. Pakaian yang panjang dan kerudung yang menjuntai sampai menutupi dada adalah salah satu pakaian yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini telah jelas dikatakan dalam alqur’an surat al-Ahzab ayat 59 yang artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab : 59). Bahkan tidak jarang para wanita memakai cadar untuk menutupi wajahnya dan hanya menyisakan bagian matanya saja yang terbuka karena bagian wajah wanitapun sama seperti bagian tubuh lainnya yang memiliki keindahan dan dapat memicu timbulnya syahwat negatif pada laki-laki yang intens memandangnya secara langsung dalam waktu yang lama 2. Menggunakan Pakaian Yang Longgar Menggunakan pakaian yang longgar adalah salah satu upaya untuk menutup aurat juga, karena menutup aurat tidak hanya soal menutupi bagian tubuhnya saja akan tetapi juga menyamarkan lekuk tubuh sehingga lekuk tubuh kita tidak tercetak pada pakaian ketat yang kita pakai. Untuk itu Islam mengharuskan wanita memakai pakaian yang longgar. Selain itu dalam dunia kesehatan juga menganjurkan pakaian yang longgar agar kulit tubuh kita memiliki ruang gerak yang leluasa serta ruang napas bagi kulit kita 3. Menghindari Pakaian Syuhroh Pakaian yang syuhroh adalah pakaian yang terlalu menarik perhatian banyak orang, baik itu terlalu mewah atau terlalu tidak layak pakai ataupun pakaian yang tidak menyesuaikan dengan waktu dan tempat Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)



4. Menggunakan Pakaian Yang Sederhana Dalam hal kesederhanaan pakaian dan penampilan, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dianjurkan untuk menerapkannya. Karena pakaian yang terlalu mencolok akan lebih menarik perhatian pandangan laki-laki serta menimbulkn ‘fitnh’ lain seperti rasa minder, iri, dengki, sombong bahkan takabur baik pada pemakainya atau orang yang melihatnya. 5. Menggunakan Pakaian Berbahan Tebal (Tidak Tansparan) Hal ini telah disinggung dalam poin sebelumnya bahwa menutup aurat bukan hanya soal menutupi bagian tubuhnya saja tapi juga menyamarkan lekuk tubuh agar tidak tercetak pada pakaian yang transparan atau ketat. Walaupun pakaiannya longgar namun jika bahannya tipis dan transparan maka lekuk tubuh akan tetap terlihat secara samar. Oleh karena itu seorang wanita harus pandai dan bijak dalam memilih pakaian yang akan dikenakannya dengan memilih bahan yang tepat dan tidak transparan Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim).



B. HUKUM ISLAM BAGI WANITA YANG TIDAK MENUTUP AURAT Di dalam Al-Quran terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab. Hukum Wanita Tidak Berjilbab diantaranya dalam ayat-ayat berikut ini beserta penjelasannya. 1. Dalam QS Al Ahzab : 59 “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59) Ayat ini adalah ayat yang secara eksplisit menjelaskan bahwa wanita harus mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh. Artinya adalah berkewajiban untuk menggunakan kain yang menutupi tubuh dan auratnya sehingga tidak terlihat. Untuk itu, bagaimanapun seorang wanita yang sudah baligh harus menutupi auratnya dan tubuhnya. Apalagi, hal ini ditambah dengan berbagai penelitian bahwa hamper seluruh tubuh wanita memiliki keindahan dan dapat menarik hasrat seksual bagi lawan jenis.



2. Dalam QS Al A’raf : 26 “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al-A’raf :26) Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia untuk menutup aurat. Perintah ini sudah diberikan sejak nabi Adam ada dan artinya memang secara fitrah manusia diperintahkan untuk melakukan hal tersebut sejak ia ada. Perintah menutup aurat bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudha melakukannya. Untuk itu, wanita khusususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat ini. 3. Dalam QS An Nur : 31 “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31) Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa terdapat Hukum Wanita Tidak Berjilbab. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Mereka diperintahkan untuk menutup kaing kudung ke dada, yang hari ini adalah jilbab atau kerudung. Dada seorang wanita tentu saja adalah aurat, untuk itu perlu ditutup dan jangan sampai terlihat. Hal ini karena secara natural akan membuat menarik dan memancing lawan jenis untuk memiliki hasrat bagi yang tidak mampu mengendalikannya. Untuk itu, dengan dalil diatas, wajib hukumnya wanita untuk berjilbab dan dilarang wanita untuk membuka auratnya kecuali pada orang-orang muhrimnya yaitu yang disebutkan dalam ayat di atas..



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN



A. KESIMPULAN Busana merupakan salah satu parameter tingginya peradaban manusia. Tinggi rendahnya peradaban dapat ditentukan sejauhmana penggunaan pakaian dalam menutup bagian-bagian yang vital dari tubuh manusia. Kecenderungan untuk melepas busana dan mempertontonkan bagian-bagian tertentu yang sepatutnya ditutup sama artinya dengan menurunkan martabat manusia B. SARAN Hendaklah bagi kaum hawa atau wanita untuk menutup auratnya yang memang sdh diperintahkan oleh Allah swt agar terhindar dari segala macam bahaya dan gangguan. selain bermanfaat bagi diri kita sendiri menutup aurat juga bermanfaat untuk orang lain agar mereka terhindar dari dosa dikarenakan melihat aurat kita. membiasakan menutup aurat awalanya memang berat, tetapi jika sudah terbiasa dan dengan niat yang sungguh maka semuanya akan terasa mudah



BAB V DAFTAR PUSTAKA



Sumber: Majalah Fatawa. Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id Rasjid.Sulaiman H, Fiqih Islam. 2002. Bandung : Sinar Baru Algensindo.



al-Atsariyyah, Pakaian Wanita dalam Islam, diakses http://alatsariyyah.com/pakaian-wanitadalam-islam.html 04-07-2015 11.24wib



Syekh Muhammad Bin Sholeh Al-Utsaimin, Alih Bahasa Amrozi Muhammad Rais LC, Wanita Muslimah Berdandan dan Bersolek, Riyadh 1999.