16 0 339 KB
18. KARYAWAN PENSIUN 1. Pengertian Karyawan yang memasuki usia pensiun 57 tahun. 2. Subyek 1. HRD 2. Dirut 3. Karyawan 4. Manager Langsung 3. Kebijakan 1. Manager HRD harus mengetahui karyawan yang masuk usia pensiun dan memproses hakhaknya hingga selesai. 4. Prosedur Karyawan Pensiun PROSES Begin
TANGGUNG KETERANGAN JAWAB Manager HRD - Membuat dan menyerahkan memo ke Direksi yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan memasuki usia pensiun.
Membuat dan menyerahkan memo ke Direksi yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Memo
Direksi
- Menerima memo dan meminta HRD untuk menyelesaikan hak-hak karyawan pensiun.
HRD
- Menghitung dan menyiapkan hak-hak karyawan serta meminta persetujuan DirKeu untuk pengeluaran uang hakhak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan.
DirKeu
- Menyetujui pengeluaran uang hak-hak karyawan.
HRD
- Menyerahkan data-data hak-hak karyawan dan persetujuan DirKeu ke Akunting.
Menerima memo dan meminta HRD untuk menyelesaikan hakhak karyawan pensiun Menghitung dan menyiapkan hak-hak karyawan serta meminta persetujuan DirKeu untuk pengeluaran uang hak-hak karyawan Menyetujui pengeluaran uang hak-hak karyawan Menyerahkan data-data hak-hak karyawan dan persetujuan DirKeu ke Akunting
1
1
HRD 1
- Membuat SK Direksi ditandatangani direksi.
yang
Membuat SK Direksi yang ditandatangani direksi SK Direksi
Menghitung dan mengeluarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja ke karyawan.
Mengambil uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Akunting
- Menghitung dan mengeluarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja ke karyawan.
Karyawan
- Mengambil uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
End
2