13 0 132 KB
SOAL DAN JAWABAN UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN AKADEMIK 2020/2021
DOSEN PENGAMPUH : Dr. ERWINSYAH
DISUSUN OLEH:
NAMA : FRESLINA SIMBOLON NPM : 20207270099 HARI /KELAS : SABTU / MIPA 1B.Eks. A/S2 Non Reg A
PROGRAM PASCA SARJANA PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI JAKARTA 2021
1. Silahkan dipilih dan dijawab satu (saja) dari dua jurnal penelitian di bawah ini. (1) Pada jurnal penelitan yang berjudul “Dinamika Kependudukan dan Dampaknya terhadap Perubahan Lingkungan (Kasus Penambangan Batu Apung Ijobalit Kec. Labuan Haji Lombok Timur)“ yang ditulis oleh Jalaluddin dan Irwan Suriadi (2019), menyebutkan bahwa Penambangan batu apung muncul sebagai implikasi dari tingginya pertumbuhan penduduk yang tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan penyediaan lapangan pekerjaan yang cukup, sehingga menimbulkan tekanan terhadap lingkungan. Berdasarkan isi jurnal tersebut: Apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi persoalan SDM sehingga kerusakan lingkungan dapat dihindarkan? Jelaskan! (2) Pada jurnal penelitan yang berjudul “Pembudayaan Nilai Kebangsaan Siswa pada Pendidikan Lingkungan Hidup Sekolah Dasar Adiwiyata Mandiri” yang ditulis oleh Trikinasih Handayani, Wuryadi, dan Zamroni (2015), menyebutkan pembudayaan nilai kebangsaan pada siswa Sekolah Dasar Adiwiyata di DIY belum tercakup secara utuh dalam pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup secara terintegrasi. Mengapa demikian? Jelaskan! 2. Pada tahun 1968, 30 orang dari perwakilan 10 negara yang mewakili ilmuwan, pendidik, ekonom, budayawan dan industri berkumpul di Roma dan melahirkan “the Club of Rome”? (a) Mengapa pendirian “the club of Rome” ini menjadi penting bagi upaya penyelamatan bumi? (b) Bagaimana pengaruh dari inisiatif “the club of Rome” bagi program pendidikan di banyak negara, termasuk di Indonesia? Jelaskan! 3. Salah satu permasalahan kependudukan adalah tingginya pertambahan penduduk yang mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, termasuk untuk penyediaan pangan. (a) Mengapa upaya penyediaan pangan dapat menimbulkan persoalan lingkungan? Jelaskan! (b) Bagaimana mengurangi persoalan lingkungan akibat penyediaan pangan tersebut? Jelaskan! 4. Kebijakan yang berkaitan dengan kependudukan dan lingkungan hidup seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan desa dan kebijakan lainnya, banyak yang tidak dapat berjalan baik di lapangan. Apabila Saudara diminta untuk membuat peraturan pemerintah, misalnya Peraturan (Pemerintah) Desa mengenai Pengelolaan Sampah, bagaimana cara saudara membuat peraturan tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan berhasil diterapkan di lapangan? jelaskan! =======================================================
Penyelesaian : 1.
(1) Pada jurnal penelitan yang berjudul “Dinamika Kependudukan dan Dampaknya terhadap Perubahan Lingkungan (Kasus Penambangan Batu Apung Ijobalit Kec. Labuan Haji Lombok Timur)“ yang ditulis oleh Jalaluddin dan Irwan Suriadi (2019), menyebutkan bahwa Penambangan batu apung muncul sebagai implikasi dari tingginya pertumbuhan penduduk yang tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan penyediaan lapangan pekerjaan yang cukup, sehingga menimbulkan tekanan terhadap lingkungan. Berdasarkan isi jurnal tersebut: Apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi persoalan SDM sehingga kerusakan lingkungan dapat dihindarkan? Jelaskan!
Jawabannya : Masalah lingkungan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sangat erat hubungannya dengan masalah kependudukan dalam konteks penduduk dan pembangunan. Dalam hal ini, kerusakan lingkungan tidak hanya sebagai akibat dari bertambahnya penduduk serta meningkatnya kebut uhan hidup manusia (Mantra, 2000). Aktivitas lain yang saling memberikan benang merah terhadap kerusakan lingkungan adalah pertambahan penduduk, walaupun bukanlah satu‐satunya penyebab rusaknya lingkungan. Pertumbuhan penduduk yang relatif tingggi, berimplikasi pada kondisi biofisik lingkungan, permasalahan ekonomi, kesenjangan sosial dan ketersediaan lahan yang cukup untuk menopang kesejahteraan hidup manusia. Daya dukung alam ternyata makin tidak seimbang dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Aktivitas seperti eksplorasi dan eksploitasi sistematis terhadap sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan secara terus menerus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial semakin memperberat daya dukung lingkungan yang pada gilirannya akan merusak ekosistem lingkungan itu sendiri. Untuk mengatasi persoalan SDM sehingga kerusakan lingkungan dapat dihindarkan yaitu Pelestarian daya dukung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan yang terbatas menyebabkan terjadinya kelangkaan sumber daya alam, terjadinya pencemaran, dan timbul persaingan untuk mendapatkan sumber daya alam. Undang‐Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Utina dan Baderan, 2013). Daya dukung lingkungan menurut Odum (1971) merupakan jumlah populasi organisme yang kehidupan nya dapat didukung oleh suatu kawasan atau ekosistem. Definisi Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Daya dukung lingkungan atau carrying capacity, meliputi ; (1) Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan, (2) Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut, (3) Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tanpa membahayakan lingkungan tersebut, (4) Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut, (5) Rata-rata kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia di bawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan di atas angka yang diperkirakan untuk menurun yang disebabkan oleh kekurangan sumber daya, (6) Kapasitas pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat t inggal disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari masingmasing lingkungan tempat tinggal tersebut.
Jadi, Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Menurut Caughley (1979) sebagaimana disitasi Utina dan Baderan (2013), daya dukung dibagi menjadi dua tipe, yaitu daya dukung ekologi dan daya dukung ekonomi. Daya dukung ekologi menjelaskan ukuran herbivora dan populasi tanaman yang dapat dicapai secara alami apabila keduanya dibiarkan berinteraksi tanpa ada intervensi manusia. Sementara itu, daya dukung ekonomi menjelaskan suatu kesetimbangan yang ditimbulkan oleh kelestarian pemanenan populasi herbivora. Setelah Pelestarian daya dukung lingkungan hidup dilakukan maka tugas pemerintah melakukan hal-hal berikut ini : 1. Untuk mencegah dan mengantisipasi persoalan yang timbul akibat dinamika penduduk yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pemerintah harus memastikan penambangan dilakukan dengan kaidah dan prosedur yang benar, disertaidengan pengwasan danpenegakan hukum bila terjadi penyimpangan. 2. Untuk meminimalisisr dampak negative yang timbul akibat penambangan batu apung, selain control pemerintah daerah/ dinas terkait, perangkat desa dan peran komonitas masyarakat sebagai lembaga control perlu diberdayakan. 3. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan penambangan, maka dipandang perlu untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan pertambangan husunya pertambangan golo ngan C. 4. Seiring dengan persediaan batu apung yang semakin menurun, penambangan batu apung tidak bisa lagi diandalkan sebagai sumber utama penghidupan keluarga karena pendapatan dari aktifitas ini makin menurun. Pemerintah daerah perlu mempercepat proses reklamasi tanah bekas tambang batu apung agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian sehingga terbuka lapangan kerja baru bagi para penambang batu apung. Disamping itu perlu dipikirkan bentuk‐ bentuk pemberdayaan bagi masyarak eks tambang misalnya memberikan pelatihan wirausaha dan bentuk keterampilan lainnya. 2.
Pada tahun 1968, 30 orang dari perwakilan 10 negara yang mewakili ilmuwan, pendidik, ekonomi, budayawan dan industri berkumpul di Roma dan melahirkan “the Club of Rome”? a. Mengapa pendirian “the club of Rome” ini menjadi penting bagi upaya penyelamatan bumi? b. Bagaimana pengaruh dari inisiatif “the club of Rome” bagi program pendidikan di banyak negara, termasuk di Indonesia? Jelaskan!
Jawabannya : a. Pendirian “the club of Rome” ini menjadi penting bagi upaya penyelamatan bumi karena : Club of Rome menjadi inspirasi bagi para aktivis lingkungan di seluruh dunia. Merekalah yang pertama kalinya melakukan riset komprehensif tentang daya dukung bumi dalam menopang kehidupan. The Limits to Growth yang ditugaskan oleh The Club of Rome untuk melindungi kerusakan alam dan lingkungan oleh perbuatan manusia yang akan mengancam manusia dan sumber kehidupan itu sendiri. “the club of Rome” ini menjadi penting berharap dunia melakukan tindakan bersama melestarikan kehidupan di planet bagi manusia kini dan yang akan dating, selain itu The Club of Rome tujuannya untuk menggali keterkaitan ekonomi, politik, alam, dan sosial yang membentuk sistem global kehidupan manusia untuk menjadi perhatian para pembuat kebijakan dan masyarakat di seluruh dunia. The Limits to Growth yang ditugaskan oleh The Club of Rome (Project on the Predicament of Mankind). Adapun variabel-variabel lingkungan yang yang diteliti dalam The Limits to Growth adalah lima komponen utama kehidupan yakni: 1. world population (populasi dunia), 2. industrialization (industrialisasi), 3. pollution (pencemaran), 4. food production (produksi maksanan) dan 5. resource depletion (penipisan/berkurangnya sumber daya alam)
Inti nya mengatakan bahwa bumi memiliki keterbatasan untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang mendiami planet bumi. Oleh karena itu, manusia harus menjaga keberlangsungannya dengan bijak, jika kita menghendaki kehidupan yang baik dan terjaga di planet bumi yang hanya satu-satunya ini. b. Pengaruh dari inisiatif “the club of Rome” bagi program pendidikan di Indonesia yaitu : program pengajaran pendidikan kependudukan dan lingkungan bagi masyarakat baik formal dan informal. Pendidikan kependudukan saling membantu masyarakat memahami pembangunan sosial dan ekonomi dipengaruhi dengan kependudukan, dan keputusan tergantung status sosial dan ekonomi masyarakat atau bangsa (UNESCO, 1978a) Tujuan dasar pendidikan lingkungan ini yaitu untuk memahami kompleksitas alam dan lingkungan sebagai akibat interaksi biologi, phisik, sosial, ekonomi dan aspek budaya, dan membutuhkan pengetahuan, nilai, perilaku, serta keahlian praktis untuk berpartisipasi secara bertanggungjawab dan efektif agar mampu mengantisipasi serta menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan, dan mengelola kualitas lingkungan (UNESCO, 1978b).
3.
Salah satu permasalahan kependudukan adalah tingginya pertambahan penduduk yang mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, termasuk untuk penyediaan pangan. a. Mengapa upaya penyediaan pangan dapat menimbulkan persoalan lingkungan? Jelaskan! b. Bagaimana mengurangi persoalan lingkungan akibat penyediaan pangan tersebut? Jelaskan!
Jawabannya : a.
Penyediaan pangan dapat menimbulkan persoalan lingkungan. Permasalahan secara umum mengenai ketahanan pangan adalah jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan penduduk yang positif. Dengan demikian permintaan pangan akan meningkat. Peningkatan permintaan pangan juga didorong oleh peningkatan pendapatan, kesadaran akan kesehatan dan pergeseran pola makan karena pengaruh globalisasi, serta ragam aktivitas masyarakat. Oleh karena itu untuk penyediaan pangan terjadilah persoalan lingkungan, yaitu ketersediaan sumber daya lahan semakin berkurang, karena tekanan penduduk serta persaingan pemanfaatan lahan antara sektor pangan dengan sektor non pangan. Secara spesifik, permasalahan sehubungan dengan ketahanan pangan adalah penyediaan, distribusi, dan konsumsi pangan. Penyediaan pangan melalui peningkatan produksi pangan dalam negeri dihadapkan pada masalah pokok yaitu semakin terbatas dan menurunnya kapasitas produksi. Desakan peningkatan penduduk beserta aktivitas ekonomi menyebabkan: (1) terjadinya konversi lahan pertanian ke non pertanian, (2) menurunnya kualitas dan kesuburan lahan akibat kerusakan lingkungan, (3) semakin terbatas dan tidak pastinya penyediaan air untuk produksi akibat kerusakan hutan, (4) rusaknya sekitar 30 persen prasarana pengairan, dan (5) persaingan pemanfaatan sumber daya air dengan sektor industri dan pemukiman. Jadi, dengan upaya penyediaan pangan yang semakin meningkat dapat menimbulkan persoalan lingkungan termasuk ketersediaan sumber daya lahan semakin berkurang, serta persaingan pemanfaatan lahan antara sektor pangan dengan sektor non pangan.
b.
Cara mengurangi persoalan lingkungan akibat penyediaan pangan. Badan Ketahanan Pangan menyusun kebijakan umum mengenai ketahanan pangan yang arahnya adalah mewujudkan kemandirian pangan untuk menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang pada tingkat rumah tangga, daerah dan nasional sepanjang waktu dan merata melalui pemanfaatan sumber daya dan budaya lokal, teknologi inovatif dan peluang pasar, serta memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengentaskan dari kemiskinan.
Jadi, salah satu cara mengurangi persoalan lingkungan akibat penyedian pangan yaitu : membuat sistem pertanian berkelanjutan dengan pertanian berkelanjutan persoalan lingkungan akan berkurang. Tiga prinsip dasar sistem pertanian berkelanjutan meliputi: 1. Keberlanjutan Ekonomi Keberlanjutan secara ekonomi dimaksudkan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk memelihara keberlanjutan pemerintahan dan menghindari ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri (Fauzi, 2004). Pertanian berkelanjutan dapat dilakukan melalui peningkatan pengelolaan tanah dan rotasi tanaman dengan tetap menjaga kualitas tanah dan ketersediaan air sehingga peningkatan produksi pertanian dapat terus dipertahankan hingga jangka panjang. 2. Keberlanjutan Ekologi/Lingkungan Sistem yang berkelanjutan secara ekologi/lingkungan merupakan usaha untuk memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam secara bijaksana dengan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan berlaku adil bagi generasi mendatang (Keraf, 2002). Pertanian berkelanjutan dapat dicapai dengan melidungi, mendaur ulang, mengganti dan/atau mempertahankan basis sumberdaya alam seperti tanah, air, dan keanekaragaman hayati yang memberikan sumbangan bagi perlindungan modal alami. 3. Keberlanjutan Sosial Keberlanjutan sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai keadilan dan kesetaraan akses terhadap sumberdaya alam dan pelayanan publik baik dalam bidang kesehatan, gender, maupun akuntabilitas politik (Fauzi, 2004). Dalam pertanian berkelanjutan, keberlanjutan sosial berkaitan dengan kualitas hidup dan kesejahteraan dari mereka yang terlibat dalam sektor ini. Pertanian berkelanjutan memberikan solusi bagi permasalahan pengangguran karena sistem ini mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak bila dibandingkan dengan sistem pertanian konvensional yang lebih mengedepankan penggunaan mesin dan alat-alat berat.
4.
Kebijakan yang berkaitan dengan kependudukan dan lingkungan hidup seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan desa dan kebijakan lainnya, banyak yang tidak dapat berjalan baik di lapangan. Apabila Saudara diminta untuk membuat peraturan pemerintah, misalnya Peraturan (Pemerintah) Desa mengenai Pengelolaan Sampah, bagaimana cara saudara membuat peraturan tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan berhasil diterapkan di lapangan? jelaskan!
Jawabannya : Cara membuat peraturan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat (Pemerintahan Desa) dan berhasil diterapkan di lapangan mengenai Pengelolaan Sampah adalah : 1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
5. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya. 6. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 7. Pengelola Sampah adalah pihak melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah. 8. Pengumpulan dan Pemilahan Sampah yang selanjutnya disingkat TPPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan dan pemilahan untuk menampung suatu di wilayah tertentu yang didirikan berdasarkan kondisi geografis dan jumlah volume sampah dari sumber sampah. 9. Rumah Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut RPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). 10. Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
Terimakasih