Gbho 2021 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yany
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) Sekretariat: Bersama, FKIP UHO Telp. 0822 7139 6261 ATURAN UMUM LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO PERIODE 2020-2021



MUQADIMMAH Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang merupakan salah satu komponen mahasiswa Indonesia yang pada umumnya dan Universitas Haluoleo pada khususnya mempunyai tanggung jawab atas berlangsungnya kehidupan kemahasiswaan yang dinamis, kreatif dan inovatif sebagai implementasi dari demokrasi di kalangan masyarakat ilmiah. Sebagai kaum intelektual muda, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan diharapkan untuk selalu peka terhadap berbagai perkembangan yang terkait di kalangan masyarakat luas. Untuk itu,mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dalam perjuangnnya untuk mewujudkan kehidupan kemahasiswaan yang kondusif dan dinamis perilaku diciptakan iklim akademik yang menjamin mahasiswa yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berfikir bebas dan maju beridealisme tinggi dan berwawasan masa depan. Maka dengan mengharapkan ridho serta petunjuk terhadap Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Aturan Umum Lembaga Mahasiswa lingkup Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang berasaskan pada pola dasar sikap ilmiah dan sistem pendidikan nasional.



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) Sekretariat: Bersama, FKIP UHO Telp. 0822 7139 6261 BAB I Pasal 1 NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN 1.



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO berkedudukan di tingkat fakultas dan merupakan kelengkapan nonstruktural dari FKIP-UHO.



2.



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO berkedudukan di tingkat fakultas dan merupakan kelengkapan nonstruktural dariFKIP-UHO.



3.



Himpunan Mahaisiswa Jurusan (HMJ) berkedudukan di tingkat jurusan dan merupakan kelengkapan nonstruktural pada masing-masing jurusan.



4.



Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) berkedudukan di tingkat program studi dan merupakan kelengkapan nonstruktural pada masing-masing program studi. Pasal 2 BENTUK



1.



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO berbentuk lembaga legislatif.



2.



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO berbentuk lembaga eksekutif.



3.



Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) berbentuk lembaga kajian dan diskusi.



4.



Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) berbentuk lembaga kajian dan diskusi.



BAB II DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FKIP-UHO Pasal 3 PENGERTIAN Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO adalah lembaga kemahasiswaan yang keanggotaannya mencerminkan perwakilan dari seluruh mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang menjalankan tugas dan fungsi lembaga kemahasiswaan dibidang legislatif. Pasal 4 FUNGSI, WEWENANG DAN TUGAS POKOK 1.



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO berfungsi sebagai lembaga aspiratif dan normative di tingkat fakultas.



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) Sekretariat: Bersama, FKIP UHO Telp. 0822 7139 6261 2.



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO berwenang: a. Menyelenggarakan pengawasan terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIPUHO dalam melaksanakan wewenang dan tugas pokoknya. b. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO apabila dalam kepengurusannya melakukan pelanggaran dalam melaksanakan wewenang dan tugas pokoknya. c. Memberhentikan secara hormat Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO hasil pemilihan umum, apabila tidak dapat melaksanakan wewenang dan tugas pokoknya. d. Menunjuk secara langsung pelaksana jabatan sementara Ketua BEM dari anggota DPM berdasarkan hasil Rapat Paripurna.



3.



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO mempunyai tugas pokok: a. Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja(GBPK) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO yang tidak bertentangan dengan GBHO dan GBPK yang ditetapkan DPMF. b. Menetapkan dan melantik Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIPUHO hasil pemilihan umum dengan mengetahui pimpinan fakultas. c. Memilih dan menetapkan KPPS dari masing-masing jurusan atas persetujuan wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni sebagai pelaksana penyelenggara PEMIRA UHO yaitu: BEM, MPM, BEMF, dan DPMF UHO periode berikutnya.



BAB III BADAN EKSEKUT1F MAHASISWA (BEM) FKIP-UHO Pasal 5 PENGERTIAN Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO adalah lembaga kerja operasional yang dipimpin oleh seorang ketua umum dan dibantu oleh beberapa orang pengurus yang menjabarkan dan melaksanakan amanah mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Haluoleo yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO dalam bentuk GBPK.



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) Sekretariat: Bersama, FKIP UHO Telp. 0822 7139 6261 Pasal 6 FUNGSI, WEWENANG DAN TUGAS POKOK 1.



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO



berfungsi sebagai lembaga kerja



operasional di tingkat fakultas. 2.



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO berwenang: a. Memberikan pendapat, usul dan saran baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan fakultas khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler, intrakurikuler dan kurikuler. b. Melakukan koordinasi dengan pimpinan fakultas tentang kegiatan organisasi kemahasiswaan ekstrakurikuler dan intrakurikuler di fakultas.



3.



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO mempunyai tugas pokok: a. Menjabarkan dan melaksanakan program kerja berdasarkan GBPK yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pewakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO dan tidak dapat melaksanakan rapat program kerja setelah DPM telah menetapkan GBHO dan GBPK DPMF b. Mendengarkan dan memperhatikan pendapat, usul dan saran dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO. c. Melaksanakan kerjasama yang baik dengan lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas dan universitas lain melalui Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS). d. Mempertanggungjawabkan Garis-Garis Besar Program Kerja(GBPK) di depan forum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO. BAB IV HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ) Pasal 7 PENGERTIAN



Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan adalah lembaga kajian dan diskusi dibidang keilmuan, jurusan Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Pasal 8 FUNGSI, WEWENANG DAN TUGAS POKOK 1.



Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) berfungsi sebagai lembaga kajian dan diskusi.



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) Sekretariat: Bersama, FKIP UHO Telp. 0822 7139 6261 2.



Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) berwenang: a. Memberikan pendapat, usul dan saran baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan jurusan khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan perkuliahan. b. Melakukan koordinasi dengan pimpinan jurusan tentang kegiatan yang dilakukannya.



3.



Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) mempunyai tugas pokok: a. Melaksanakan program kajian dan diskusi sesuai dengan disiplin ilmunya sebagai amanah Rapat Umum Anggota (RUA). b. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA). c. Melaporkan hasil pelaksanaan program kerja di depan forum Rapat Umum Anggota (RUA) pada akhir masa kerjanya. d. Melaksanakan kerjasama yang baik dengan universitas lain melalui Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS).



BAB V HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMPS) Pasal 9 PENGERTIAN Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan adalah lembaga kajian dan diskusi dibidang keilmuan , program studi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Pasal 10 FUNGSI, WEWENANG DAN TUGAS POKOK 1.



Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) berfungsi sebagai lembaga kajian dan diskusi.



2.



Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) berwenang: a. Memberikan pendapat, usul dan saran baik lisan maupun terlulis kepada pimpinanprogram studi khususnya yang berkaitan



dengan penyelenggaraan



perkuliahan. b. Melakukan koordinasi dengan pimpinan program studi tentang kegiatan yang dilakukannya.



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) Sekretariat: Bersama, FKIP UHO Telp. 0822 7139 6261 3.



Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) mempunyai tugas pokok: a. Melaksanakan program kajian dan diskusi sesuai dengan disiplin ilmunya sebagai amanah Rapat Umum Anggota (RUA). b. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA). c. Melaporkan hasil pelaksanaan program kerja di depan forum Rapat Umum Anggota (RUA) pada akhir masa kerjanya. d. Melaksanakan kerjasama yang baik dengan universitas lain melalui Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS).



BAB VI ANGGARAN Pasal 11 1.



Anggaran lembaga kemahasiswaan lingkup Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo diperoleh dari dana matriks anggaran lembaga kemahasiswaan dan usaha-usaha lain yang sifatnya halal dan tidak mengikat.



2.



Proses penggunaan anggaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO harus mendapat pengawasan dan evaluasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIPUHO.



BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 12 1.



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggung jawab pada anggotanya.



2.



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab pada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO.



3.



Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP-UHO.



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) Sekretariat: Bersama, FKIP UHO Telp. 0822 7139 6261 4.



Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) bertanggungjawab kepada anggotanya pada Rapat Umum Anggota (RUA).



5.



Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) bertanggungjawab kepada anggotanya pada Rapat Umum Anggota (RUA). BAB VIII PENUTUP Pasal 13



1.



Ha-hal yang belum diatur pada Aturan Umum akan diatur selanjutnya dalam Aturan Khusus Lembaga Kemahasiswaan Lingkup FKIP-UHO.



2.



Aturan Umum ini hanya dapat diubah oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIPUHO melalui Rapat Paripurna.