6 0 115 KB
GUGATAN KONVENSI DAN REKONVENSI Dalam hukum Acara Perdata, gugat rekonvensi diatur dalam pasal 132 a dan b HIR. Gugat rekonvensi yang biasa disebut sebagai ”gugat balik” ini
memberi hak kepada
Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat. Tergugat dapat melakukan gugat rekonvensi yang berkaitan dengan hukum kebendaan, tidak dapat dilaksanakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perorangan atau menyangkut dengan status orang, jadi tidak semua gugatan Penggugat bisa dibalas dengan gugat rekonvensi. Tujuan pokok gugat rekonvensi adalah untuk mengimbangi gugatan Penggugat agar sama-sama dapat diperiksa sekaligus. Tujuan lainnya adalah untuk menggabungkan dua tuntutan yang berhubungan untuk diperiksa dalam persidangan sekaligus, mempermudah prosedur pemeriksaan, menghindarkan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, menetralisisr tuntutan konvensi, memudahkan acara pembuktian dan menghemat biaya. Dengan dimungkinkannya pihak Tergugat mengajukan gugat rekonvensi kepada Penggugat maka Tergugat tidak perlu mengajukan gugatan baru, gugat rekonpensi cukup disampaikan bersama-sama dengan jawaban terhadap gugatan Penggugat, baik tertulis maupun secara lisan. Gugat rekonvensi disusun sama dengan form gugatan konvensi dibuat menurut pasal 120 HIR dengan memuat identitas para pihak dan kedudukannya masing-masing dalam perkara rekonpensi, posita dan petitum rekonpensi dan apabila rekonpensi diajukan secara lisan, hakim merumuskannya dalam berita acara persidangan. Dalam prakteknya sering dijumpai pihak-pihak yang berperkara awam akan proses hukum yang berlaku di Pengadilan Agama sehingga ketika terjadi gugatan rekonpensi, hakim perlu menyikapinya demi terlaksananya asas peradilan, termasuk tuntutan isteri yang berhubungan dengan biaya penghidupan bekas istri dan anak. A. Gugat Rekonvensi bagi pihak yang awam hukum Hakim secara aktif memberikan bantuan hukum sebatas tata cara mengajukan gugatan Rekonvensi yang benar, yaitu disampaikan secara rinci peristiwa kejadian dan peristiwa hukum yang dijadikan dasar tuntutannya sehingga nantinya Hakim akan mempertimbangkan gugat rekonvensi tersebut terbukti atau tidak.
B. Gugatan rekonvensi biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri Gugat rekonpensi harus dibedakan dengan syarat, seperti isteri (Termohon) dalam akhir jawabannya menyatakan bahwa “saya bersedia bercerai dengan syarat Pemohon membayar mut’ah, nafkah, maskan dan kiswah selama iddah dan biaya hadhanah”. Bila hanya berupa syarat dan tidak
diformulasikan
sebagai
gugat
rekonpensi,
maka
tidak
perlu
dipertimbangkan sebagai gugat rekonvensi. Jadi para pihak tetap seperti gugatan semula tidak perlu ada Penggugat rekonvensi atau Tergugat Rekonvensi. Tuntutan Termohon sebagai syarat tersebut dapat diterima dan atau dikabulkan sepanjang mengenai ex officio hakim. Bila
syarat
yang
diajukan
Termohon
tersebut
terbatas
pada
ketentuan Pasal 41 huruf b Undang-undang no. 1 tahun 1974 dan pasal 149 KHI, maka hakim karena jabatannya (ex officio) dapat menghukum Pemohon
untuk
membayar
Termohon
merumuskannya
biaya-biaya sebagai
gugat
tersebut.
Namun
rekonvensi
maka
apabila harus
dipertimbangkan sebagai gugatan rekonvensi pula. C. Tahapan Acara Rekonvensi Tata cara pengajuan gugat rekonvensi Mengenai tata cara mengajukan Gugat rekonpensi ada yang berpendapat dengan membatasi kebolehan mengajukan gugat rekonpensi hanya terbatas pada saat jawaban pertama. Pendirian yang semacam ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 26 April 1979 Nomor : 436 K/Sip/1975 . Dalam putusan ini gugat rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan pertimbangan yang berbunyi ” Karena gugat rekonpensi baru diajukan pada jawaban tertulis kedua, gugat rekonpensi tersebut adalah terlambat”. Menurut putusan ini gugatan rekonpensi seperti itu dianggap melampaui batas pengajuan, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Apabila pendapat di atas diuji dengan ketentuan pasal 132 huruf b HIR maka pendapat ini sangat bertentangan dengan semangat dan jiwa asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, padahal dalam pasal
ini tidak ditegaskan secara pasti kapan mesti mengajukan gugat rekonpensi. Rumusannya boleh dikatakan bersifat umum : ” Tergugat wajib mengajukan gugatan rekonpensi bersama-sama jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan”. Jawaban yang keberapa tidak ditentukan, sebab ditinjau dari segi praktek yang dimaksud dalam pengertian jawaban adalah selama proses
replik-duplik yang bisa
berlangsung sampai beberapa kali. Menurut pendapat mantan Hakim Agung Yahya Harahap bahwa putusan
MA
di
atas
terlampau
kaku
dan
formalistik
serta
tidak
mencerminkan semangat asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sikap dan praktek yang bijaksana dapat diteladani dari putusan Mahkamah Agung nomor 329 K/Sip/1968 yang menegaskan : ” Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-jinawab, karena dalam pasal 132 HIR hanya menyebut ”jawaban” saja sedangkan replik dan duplik juga merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama”. Pendapat yang dikemukakan di atas sejalan dengan Putusan MA no. 642 K/Sip/1972 yang menegaskan bahwa batas pengajuan gugatan
rekonpensi
masih
terbuka
sampai
dimasukinya
tahap
pembuktian. Sistem pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi Untuk mempertajam pembahasan sistem pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi, kami akan berusaha mengembangkan tahapan dalam beracara model rekonvensi dengan berdasarkan Pasal 132 b ayat (3) dan ayat (5) HIR sebagai berikut :
Diperiksa dan diputus dalam satu putusan. Sistem ini merupakan aturan umum yang menggariskan aturan
proses pemeriksaaan dan penyelesaian konvensi dan rekonvensi :
Dilakukan secara bersamaan dalam satu proses pemeriksaaan sesuai hukum acara yang berlaku dengan ketentuan pihak yang berperkara terbuka
mengajukan
eksepsi,
mengajukan
replik
dan
duplik,
mengajukan
pembuktian
dan
konklusi
pada
konvensi
maupun
rekonvensi Proses pemeriksaan dituangkan dalam satu berita acara yang sama Selanjutnya hasil pemeriksaan dituangkan dalam satu putusan dengan sistematika : a. Menempatkan uraian putusan konvensi pada bagian awal, meliputi : dalil
gugatan
konvensi,
petitum
gugatan
konvensi,
uraian
pertimbangan konvensi dan kesimpulan gugatan konvensi b. Menyusul kemudian uraian gugatan rekonvensi yang meliputi hal-hal yang sama dengan substansi gugatan konvensi c. Amar putusan sebagai bagian akhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi, dalam rekonvensi serta dalam konvensi dan rekonvensi.
Proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Pada
pasal 132 b ayat (3) HIR selain mengatur tata cara
pemeriksaan konvensi dan rekonvensi secara bersamaan juga mengatur pengecualian
berupa sistem pemeriksaaan dan penyelesaian secara
terpisah dengan menerapkan : a. Diperiksa secara terpisah dituangkan dalam satu putusan. pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi dilakukan secara terpisah masing-masing pemeriksaaan dituangkan dalam beriata acara sidang
yang berlainan cara pemeriksaan, proses pemeriksaan gugatan konvensi dituntaskan terlebih
dahulu,
pemeriksaaan
namun
gugatan
penjatuhan
rekonvensi,
putusan
baru
sampai
menyusul
selesai
penyelesaian
pemeriksaaan gugatan rekonvensi. meskipun proses pemeriksaan terpisah dan berdiri sendiri namun penyelesaian akhir dijatuhkan dalam satu putusan. b. Diperiksa secara terpisah dan diputus dalam putusan yang berbeda. Pada huruf a di atas, meskipun proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah namun penyelesaian antara konvensi dan rekonvensi dituangkan dalam satu putusan yang sama. Untuk pemeriksaaan model ini tidak hanya proses pemeriksaaanya yang terpisah tetapi putusan yang dijatuhkan pun dituangkan pada masing-masing putusan yang tersendiri, sehingga terdapat dua putusan yang berdiri sendiri, Putusan Konvensi dan
Putusan Rekonvensi. Alasan yang dianggap rasional dan obyektif dngan menggunakan cara ini adalah apabila antara keduanya tidak terdapat koneksitas yang erat, sehingga penyelesaian memerlukan penanganan yang terpisah. Apabila sistem penyelesaian ditempuh cara seperti ini, maka upaya banding terhadap kedua putusan ini mengacu pada pasal 132 b ayat (5) HIR
:
masing-masing
penggugat
konvensi
dan
rekonvensi
dapat
mengajukan banding terhadap putusan yang bersangkutan dengan tenggang waktu banding tunduk pada ketentuan pasal 7 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947. D. Gugat Rekonvensi dipisahkan dari gugat Konvensi Gugat
rekonpensi
sebagaimana
penjelasan
di
atas
dapat
menyelesaikan seluruh sengketa yang timbul akibat cerai talak apabila dikabulkan. Juga mempersingkat proses pemeriksaaan perkara karena dalam satu proses yang sama dapat diselesaikan beberapa sengketa sekaligus menghemat waktu dan memperingan biaya perkara, sebab isteri tidak perlu mengajukan gugatan baru lagi dan tidak dibebani membayar biaya perkara. Namun demikian apabila ada pihak yang merasa tidak puas dan mengajukan upaya hukum banding/kasasi yang tentunya akan memakan waktu panjang, justru yang terjadi adalah tidak tercapainya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan semakin menambah waktu tunggu terjadinya perceraian. Oleh
karena
itu,
dalam
menyikapi
masalah
yang
demikian
Mahkamah Agung RI mengeluarkan himbauan untuk mempermudah dan mempercepat
penyelesaian
perkara
tersebut,
sebaiknya
gugatan
perceraian tidak dikumulasikan (baca : sebagai gugat rekonvensi) dengan sengketa hadhonah, nafkah anak, nafkah isteri, dan harta bersama. (Surat Edaran MARI Nomor. 17/TUADA-A6/IX/2009)