Gugatan Phi - Barkah M [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Yogyakarta, 24 Februari 2021 Kepada Yang Terhormat ; Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Di_ Jogyakarta. Perihal : GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : NOVAL SATRIAWAN, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada B.O.P Law Office yang beralamat di DK.XVIII Mangiran, RT. 124 Trimurti, Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55762, Telp 0812 7707 2583. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 17/PHI/OP/I/2021 tertanggal 02 Februari 2021 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sehingga demikian sah dan berhak bertindak untuk dan atas nama: BARKAH MARYUNANTO, NIK : 3471011405640001, Tempat Tgl. Lahir : Yogyakarta, 14 Mei 1964 ( 56 th ), Alamat : Tegalrejo TR 3/287 RT. 024 RW. 006, Kel. Tegalrejo, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pekerjaan : Pensiunan Karyawan Swasta; Selanjutnya



disebut



sebagai



-----------------------------------------------------------------------



PENGGUGAT. Dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap : PT. ADHI PURI BINTANG (PURI ARTHA HOTEL) yang beralamat di Jl. Cendrawasih No. 36 Demangan Baru, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; Selanjutnya



disebut



sebagai



-------------------------------------------------------------------------



TERGUGAT. Perkenankanlah kami untuk menyampaikan Gugatan Penggugat yang uraikan sebagai berikut : POKOK PERKARA 1. Bahwa gugatan ini diajukan setelah melewati proses bipartit ( tanggal 17 Januari 2020, 02 Juni 2020 dan 09 Juni 2020 ) namun tidak tercapai kesepakatan dan mediasi sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan



Hubungan Industrial namun tetap tidak tercapai kesepakatan, hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Anjuran Nomor : 565/0574 Tertanggal 11 Agustus 2020 dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tertanggal 31 Agustus 2020 oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta; 2. Bahwa Penggugat telah bekerja kepada Tergugat sejak Tahun 1993 sampai dengan 31 Agustus Tahun 2019 dengan Jabatan Terakhir sebagai Gardener; 3. Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tergugat dengan status Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PWTT) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetentu yang telah dibuat dan ditandatangani Penggugat selaku Pekerja dan Tergugat selaku Perusahaan / Pemberi kerja, akan tetapi Rangkap Dua (2) Surat Perjanjian Kerja tidak pernah diberikan Penggugat kepada Tergugat sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja. 4. Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat hak-hak yang diterima oleh Penggugat berupa upah yang diberikan satu kali dalam sebulan secara terus menerus yang dibayarkan secara langsung oleh Tergugat dengan pembayaran upah Penuh terakhir sebesar Rp. 1.800.000.,- (Satu juta Delapan ratus ribu Rupiah) dan insentif (service fee) yang besarannya tidak tetap setiap bulannya; 5. Bahwa Penggugat selalu melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat dengan penuh tanggungjawab dan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Tergugat selaku Pemberi kerja, hal tersebut dapat dibuktikan dengan diterimanya insentif (uang service) oleh Penggugat setiap bulannya yang dibayarkan bersamaan dengan Upah bulanan. Selain itu juga Penggugat adalah Karyawan yang baik dengan masa kerja yang cukup lama sampai kemudian berakhir karena usia pensiun ; 6. Bahwa pada Hari Sabtu tangggal 31 Agustus Tahun 2019, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Surat Perjanjian untuk mengakhiri hubungan kerja dan mensepakati halhal sebagai berikut :



1. Pihak Pertama ( Tergugat ) menyetujui keiginan Pihak Kedua ( Penggugat ) untuk mengakhiri hubungan kerja sesuai tanggal tersebut diatas dengan memberikan tali asih sejumlah uang Rp. 57.960.000,- dimana jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak oleh Pihak Pertama ( Tergugat ) akan diangsur dalam tempo dua belas bulan dan Pihak Kedua ( Penggugat ) menyetujui. Adapun angsuran pertama akan dimulai pada bulan September 2019 sejumlah Rp. 4.830.000,2. Apabila pada suatu saat disaat jatuh tempo salahsatu angsuran ternyata keadaan keuangan Pihak Pertama ( Tergugat ) tidak memungkinkan mohon Pihak Kedua ( Penggugat ) menyetujui untuk dibayarkan pada bulan berikutnya. Setelah surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak maka Pihak Kedua ( Penggugat ) tidak akan tuntutan apapun dikemudian hari baik pidana maupun perdata. 7. Bahwa pada bulan September 2019 Tergugat ternyata tidak melakukan pembayaran angsuran uang taliasih sesuai kesepakatan, dan baru pada tanggal 05 Februari 2020 untuk pertama kalinya Tergugat melakukan pembayaran angsuran pertama melalui transfer, setelah Penggugat berulang kali menanyakan langsung ke Tergugat melalui HRD Hotel Bapak I Wayan Sukarna; 8. Bahwa pada bulan selanjutnya, Tergugat kembali mengingkari kesepakatan dan apabila ditanyakan perihal realisasi pembayaran angsuran uang taliasih, Tergugat melalui HRD Hotel Bapak I Wayan Sukarna selalu beralasan akan mentransfer nanti setelah ada uang; 9. Bahwa dari jawaban-jawaban yang disampaikan Tergugat melalui HRD Hotel Bapak I Wayan Sukarna, Penggugat baru menyadari telah khilaf mensepakati klausula angka dua (2) dalam Surat Perjanjian mengakhiri masa kerja, dan merasa terjebak karena klausula tersebut bukan saja tidak memberi kepastian terpenuhinya hak-hak Penggugat, namun juga menutup peluang bagi Penggugat untuk melakukan upaya-upaya yang sah menurut hukum dalam memperjuangkan hak Penggugat; 10. Bahwa Penggugat yang berusia lanjut, dengan pengetahuan dan pengalaman yang terbatas, baru menyadari segala kelemahannya telah dimanfaatkan Tergugat untuk mensepakati serta menandatangani klausula perjanjian yang merugikan hak hukum Penggugat; 11. Bahwa atas Surat Perjanjian yang cacat kehendak tersebut, serta tidak direalisasikannya pembayaran oleh Tergugat sesuai Surat Perjanjian, Penggugat bersama tiga (3) orang rekan Penggugat mengajukan perundingan bipartite untuk mencari jalan keluar; 12. Bahwa perundingan Bipartit antara Penggugat bersama tiga (3) orang rekan Penggugat dengan Tergugat dilaksanakan sebanyak tiga (3) kali yaitu tanggal 17 Januari 2020, 02 Juni 2020 dan 09 Juni 2020 namun tidak tercapai kesepakatan;



13. Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan Bipartit, maka Penggugat bersama



tiga (3) orang rekan Penggugat kemudian mengadukan permasalahan terkait



pembayaran kompensasi PHK Karena Pensiun yang belum direalisasikan Tergugat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman; 14. Bahwa sejak Surat Perjanjian mengenai Pengakhiran Hubungan Kerja karena usia Pensiun antara Penggugat dan Tergugat ditandatangani, Tergugat baru satu (1) kali melakukan pembayaran dengan Rincian sebagai berikut : RINCIAN PEMBAYARAN UANG TALIASIH PENSIUNAN PURI ARTHA HOTEL NAMA PENSIUNAN TANGGAL P.B NILAI TALI ASIH SESUAI P.B TEMPO ANGSURAN ANGSURAN PERTAMA SESUAI P.B NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



: : : : :



BARKAH MARYUNANTO 31 AGUSTUS 2019 Rp 57.960.000,00 ( Lima Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) 12 BULAN SEPTEMBER 2019



BULAN PEMBAYARAN SEPTEMBER 2019 OKTOBER 2019 NOVEMBER 2019 DESEMBER 2019 JANUARI 2020 FEBRUARI 2020 MARET 2020 APRIL 2020 MEI 2020 JUNI 2020 JULI 2020 AGUSTUS 2020 Jumlah Penerimaan



Rp. Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



4.830.000,00 -



Rp



4.830.000,00



REALISASI PEMBAYARAN TANGGAL



05 FEBRUARI 2020



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



SISA KEWAJIBAN PEMBAYARAN 57.960.000,00 57.960.000,00 57.960.000,00 57.960.000,00 57.960.000,00 53.130.000,00 53.130.000,00 53.130.000,00 53.130.000,00 53.130.000,00 53.130.000,00 53.130.000,00



Rp



53.130.000,00



TRANSFER / TUNAI



TRANSFER



Sisa kewajiban Perusahaan



15. Bahwa sampai saat gugatan ini diajukan, Tergugat belum menyelesaikan sisa kewajiban Pembayaran sebanyak sebelas (11) kali pembayaran sebagaimana diuraikan dan tidak memberi jawaban yang pasti kapan sisa kewajiban pembayaran akan dilakukan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat sama sekali tidak beritikad baik; 16. Bahwa isi Surat Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja yang tidak menyertakan detail dasar perhitungan nilai tali asih ( angka (1) Surat Perjanjian ), merupakan suatu upaya dari Tergugat untuk mengaburkan hak-hak pesangon Penggugat yang Hubungan Kerjanya berakhir karena usia pensiun sesuai Undang-Undang ; 17. Bahwa dengan dicantumkannya klausula pengesampingan ( angka (2) Surat Perjanjian), maka patut diduga bahwa Tergugat sejak awal tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak Penggugat dengan mengaburkan masa kerja dan perhitungan nilai tali asih dan dengan sengaja menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan upaya hukum ; 18. Bahwa Pada Prinsipnya Surat Perjanjian mengenai Pengakhiran Hubungan Kerja karena usia Pensiun antara Penggugat dan Tergugat merupakan sebuah Perjanjian Bersama yang



mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak, yang sepatutnya didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat ; 19. Bahwa Tergugat yang secara ekonomi, pengetahuan dan pengalaman jauh lebih unggul dari Penggugat, selayaknya melakukan pendaftaran Perjanjian Bersama; 20. Bahwa Tergugat dengan keunggulan ekonomi, pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, secara sengaja melakukan Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden / undue influence) terhadap Penggugat yang dari segi ekonomi, pengetahuan dan pengalaman serta usia, jauh berada di bawah Penggugat, untuk mensepakati dan menandatangani Surat Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja yang klausula-klausulanya telah dipersiapkan oleh Tergugat, semata-mata demi kepentingan Tergugat sendiri dan merugikan hak-hak Penggugat ; 21. Bahwa demi kepentingan hukum dan hak-hak hukum Penggugat, maka Surat Perjanjian pengakhiran masa kerja yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat tanggal 31 Agustus 2019 tersebut sepatutnya dibatalkan, karena adanya cacat kehendak yang timbul dari perbuatan Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden / undue influence) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat terkait klausula-klausula dalam Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo ; 22. Bahwa Tergugat seharusnya mengerti akibat-akibat yang timbul dari Pemutusan Hubungan Kerja dengan dasar Pensiun sebagaimana diatur dalam pasal 167 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dengan sengaja mengaburkan hak-hak Penggugat dengan memanfaatkan keadaan Penggugat yang lebih rendah dari Tergugat secara ekonomi, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki untuk menandatangani Surat Perjanjian pengakhiran hubungan kerja yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sah perjanjian pada umumnya dan tata cara pemutusan hubungan kerja dengan dasar pensiun : Pasal 167 (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),



dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. (3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha. 23. Bahwa Tergugat juga sepatutnya mengetahui akibat hukum yang timbul dari pelanggaran atas Pasal 167 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 184 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut : Pasal 184 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat Kemukakan di atas, Mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk berkenan kiranya menerima dan memeriksa serta memutus Perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat sebagai Pemberi Kerja yang beritikad buruk; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan Rangkap dua (2) Surat Perjanjian Kerja kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 54 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; 4. Menyatakan Surat Perjanjian pengakhiran masa kerja antara Penggugat dan Tergugat tanggal 31 Agustus 2019 mengandung Cacat Kehendak; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden / undue influence) kepada Penggugat dalam mensepakati dan menandatangani Surat Perjanjian pengakhiran masa kerja antara Penggugat dan Tergugat tanggal 31 Agustus 2019; 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat terkait pembuatan dan realisasi Surat Perjanjian pengakhiran masa kerja antara Penggugat dan Tergugat tanggal 31 Agustus 2019 bertentangan dengan Pasal 167 dan 184 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;



7. Membatalkan Surat Perjanjian pengakhiran masa kerja antara Penggugat dan Tergugat tanggal 31 Agustus 2019 ; 8. Menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Berakhir atas dasar Usia Pensiun; 9. Menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Berakhir sejak tanggal diputuskannya Perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara ini; 10.



Menetapkan pembayaran Uang Tali Asih sebesar Rp. 57.960.000,- (lima puluh



tujuh juta, Sembilan ratus Enam puluh ribu Rupiah) dari Tergugat kepada Penggugat; 11.



Menetapkan seluruh Pembayaran yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat



sebesar Rp. 4.830.000,- (Empat juta, Delapan ratus Tiga puluh ribu Rupiah), menjadi milik Penggugat sebagai sebagai kompensasi atas kerugian yang di derita Penggugat dalam perkara ini; 12.



Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Tali Asih sebesar Rp. 57.960.000,-



(lima puluh tujuh juta, Sembilan ratus Enam puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat sekaligus dan serta merta; 13.



Menghukum Tergugat untuk membayar penuh upah Penggugat selama tujuh belas



(17) bulan sejak 01 September 2019 dengan perhitungan Rp. 1.800.000,- (Satu juta Delapan ratus ribu Rupiah) X 18 Bulan = Rp. 32.400.000,- (Tiga puluh Dua juta, Empat ratus ribu Rupiah) sekaligus dan serta merta; 14.



Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij



voorraad) meskipun ada upaya kasasi; 15.



Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul disemua tingkat sesuai undang-



undang yang berlaku; SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.



Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan kehadapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, c/q. Majelis Hakim Yang Mulia. Atas perhatiannya Penggugat mengucapkan terima kasih.



Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat



NOVAL SATRIAWAN, SH.