Hakikat Otonomi Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAKIKAT OTONOMI DAERAH



A.



PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos



berarti hukum. Jadi, secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.



Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, terdapat beberapa istirahat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu a.



Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945.



b.



Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945



c.



Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.



d.



DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.



e.



Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



f.



Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).



g.



Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.



h.



Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 1



i.



Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik Indonesia.



B.



PENGERTIAN OTONOMI DAN VISI DAERAH Dalam kaitannya dengan hukum dan politik, otonomi daerah berarti self



government atau the condition of living under one's own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. Karena itu, otonomi lebih menitik-beratkan aspirasi daripada kondisi. Otonomi daerah juga mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kemandirian, bukan berarti kesendirian, bukan pula sendiri-sendiri karena tetap bhinneka tunggal ika, melainkan untuk memecahkan



masalah-masalah



daerahnya



sendiri



tidak



selalu



dan



terlalu



menggantungkan diri kepada pemerintah pusat.



TUJUAN OTONOMI DAERAH Berkenaan dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan otonomi daerah setidak-tidaknya mencakup empat aspek utama sebagai berikut. Pertama, dari segi politik, untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun mendukung politik dan kebijakan nasional dalam rangka pengembangan proses dan mekanisme demokrasi di lapisan bawah. Kedua, dari segi manajemen pemerintahan, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan publik dengan memperluas jenis¬-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha em¬powerment masyarakat sehingga mereka makin mandiri/ self-sustainable dan tidak tergantung kepada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhannya. Keempat, dari segi ekonomi pembangunan ialah untuk melancarkan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.



C.



SEJARAH OTONOMI DAERAH Perkembangan sebuah ilmu sangat ditentukan oleh kemampuannya menjawab



berbagai masalah-masalah sosial dan alam yang menjadi bidang garapannya. Semakin fungsional sebuah ilmu- dalam arti mampu menjalankan sekurang-kurangnya lima fungsi utama ilmu – akan semakin banyak pendukungnya. Hal tersebut pada gilirannya akan mendorong semakin banyak orang yang mempelajari dan menghasilkan teori 2



maupun konsep baru. Sebaliknya, apabila sebuah ilmu tidak fungsional dalam menjawab kebutuhan masyarakat, maka ilmu tersebut akan ditinggalkan oleh masyarakat dan akhirnya akan mati. Kemampuan suatu ilmu untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat akan sangat tergantung pada epistemologinya, karena salah satu hal yang membedakan antara ilmu satu dengan ilmu lainnya adalah dari segi metodologinya.(Wasistiono, 2001) Demikian juga halnya dengan Ilmu Pemerintahan. Dari berbagai literature dapat lihat bahwa bahwa pemerintahan disamping sebagai sebuah pengetahuan (knowledge) adalah sekaligus juga meruapakan sebuah kemahiran (know-how). Karena itu Ilmu Pemerintahan diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini. Gelombang perubahan yang melanda Indonesia pasca jatuhnya pemerintahan orde baru, membuka wacana dan gerakan baru diseluruh aspek kehidupan masyarakat, tak terkecuali dalam dunia pemerintahan. Semangat yang menyala-nyala untuk melakukan reformasi, bahkan cennderung melahirkan euphoria, memberikan energi yang luar biasa bagi bangkintya kembali wacana otonomi daerah, setelah hampir sepertiga abad ditenggelamkan oleh rezim otoritarian orde baru dengan politik stick and carrot-nya (Sri Budi Santoso : 2000). Salah satu unsur reformasi total itu adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabupaten dan kota. Marsdiasmo (1999), menyatakan bahwa tuntutan seperti itu adalah wajar, paling tidak untuk dua alasan. Pertama, intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar di masa yang lalu telah menimbulkan masalah rendahnya kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah , Kedua, tuntutan pemberian otonomi itu juga muncul sebagai jawaban untuk memasuki era new game yang membawa new rules pada semua aspek kehidupan manusia di masa akan datang.



D.



PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah



adalah sebagai berikut : 1.



Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspekaspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.



2.



Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab



3.



Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerahKota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.



3



4.



Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.



5.



Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.



6.



Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.



7.



Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.



8.



Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.



9.



Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia



dengan kewajiban



melaporkan pelaksanaan dan



mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.



I.



OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos



yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara. Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan. Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.



4



Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. 1.



Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.



2.



Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.



PELAKSANAAN DAN PENYELEWENGAN PILKADA Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini. Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali. Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di 5



pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut. Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta. Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti : 1.



Money politik Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang. Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.



2.



Intimidasi Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.



3.



Pendahuluan start kampanye Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi 6



media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai. 4.



Kampanye negative Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.



PILKADA LANGSUNG Survai Pilkada langsung ini adalah merupakan bagian kecil namun sebagai upaya merekam kecenderungan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada langsung.



Berdasarkan pembahasan itulah, maka dalam bab terakhir ini, mau



mendeskripsikan bahwa kehendak perubahan dalam kehidupan politik dan pemerintahan daerah, terutama dalam pemilihan kepala daerah telah bergeser kepada yang memiliki kedaulatan, yaitu rakyat. 1.



Pilkada langsung adalah merupakan model melembagakan demokrasi lokal, sebagai agenda penting dan strategis dalam membangun pemerintahan daerah yang akuntabel dan demokratis.



2.



Pemilihan kepala daerah sekaligus telah membuka ruang partisipasi politik rakyat dalam menentukan dan atau memilih figur pemimpin di daerahnya. Karena itu, merupakan



perwujudan



penyelenggaraan



nyata



kedaulatan



asas rakyat



responsibilitas serta



dan



akuntabilitas



mengharuskan



adanya



pertanggungjawaban Kepala Daerah langsung kepada rakyat maka dengan demikian Pilkada dinilai lebih akuntabel dibandingkan sistem pemilihan yang dilakukan oleh DPRD. 3.



Desentralisasi dalam tataran lebih luas, bahwa pemerintahan pusat tidak hanya sekedar memberikan kewenangan terhadap pemerintahan daerah, namun juga memberikan penguatan demokrasi lokal (local democracy), di mana kedudukan dan keterlibatan warganegara dalam setiap proses dan pengambilan keputusan di tingkat lokal benar-benar berjalan signifikan. Berarti, Pilkada langsung merupakan titik awal perubahan menuju democratic governance (tata kelola pemerintahan yang demokratis).



4.



Pilkada langsung dapat dipandang sebagai salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mendorong terjadinya suatu tata hubungan yang seimbang dan sinergis antar seluruh pelaku pembangunan mulai dari unsur pemerintahan (eksekutif dan legislatif) dalam kerjasama atau kemitraan dengan unsur-unsur masyarakat madani. 7



Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan. Pelaksanaan pemerintahan daerah yang seharusnya didalam prakteknya haruslah sesuai dengan asas legalitas. Pemerintah daerah harus bertindak sesuai kewenangan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak dengan menyalahgunakan wewenang dan melampaui wewenang, atau tanpa wewenang, sehingga dengan demikian dapat mewujudkan Negara Sejahtera (welfare state )



SARAN



Bagi incumbent (calon yang sedang menjabat) diharapkan sebagai bahan pertimbangan masukan dalam menentukan program-program strategis pemerintahan dan pembangunan selanjutnya dalam mengelola kepemerintahaan yang baik yang berimplikasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.



D.



PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah



adalah sebagai berikut : 



Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspekaspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.







Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.







Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.







Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. 8







Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.







Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.







Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.







Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.







Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia



dengan kewajiban



melaporkan pelaksanaan dan



mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.



E.



PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH Dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat



federalisme. Kekuasaan yang ditangani pusat hampir sama dengan oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional.



Tujuan otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah.



Kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Otonomi Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup: a.



Yang bersifat lintas kabupaten dan kota (bidang PU, Perhubungan, Perkebunan)



b.



Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro



c.



Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, akspluoitasi, konservasi



d.



Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten 9



Keseimbangan kekuasaannya: penguasaan ini tidak lagi dilakukan secara struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap perda memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.



11 kewajiban yang diserahkan kepada Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota: 1.



Peternakan



2.



Pertanian



3.



Pendidikan dan Kebudayaan



4.



Tenaga Kerja



5.



Kesehatan



6.



Lingkungan Hidup



7.



Pekerjaan Umum



8.



Perhubungan



9.



Pedagangan dan Industri



10.



Penanaman Modal dan



11.



Koperasi



4 kewenangan didasari pada: 1.



Maka dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau pelayanan publik tersebut.



2.



Akun membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politiklokal dan sumber daya manusia yang berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa.



3.



Karena distributor SDM yang berkualitas tidak merata dan kebanyakan berada di Jakarta dan kota besar lainnya



4.



Pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya diperlukan kepada pemerintah pusat semata.



F.



PEMILIHAN PENETAPAN DAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH







UU No.22 Tahun 1999bupati dan walikota sepenuhnya menjadi kepaladaerah otonom yg dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan dapat dihentikan olehDPRD







UU No.32 Tahun 2004kepala daerah dipilih langsung oleh rakyatmelalui pilkada langsung



10



G.



KESALAHPAHAMAN TERHADAP OTONOMI DAERAH Otonomi daerah yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi



nasional. Otonomi akan kembali memperkuat ikatan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga bangsa ini.



UU no.33 tahun 2004 memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, ini ditempuh karena dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat didaerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan percepatan pembangunan dan diharapkan penciptaan cara pemerintahan yang baik.



Salah paham denga kebijakan dan implementasi OD (Otonomi Daerah): 1.



Otonomi semata-mata dikaitkan dengan uang (kenyataannya tidak)



2.



Daerah belum siap dan belum mampu (kenyataannya mampu)



3.



Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepas tanggung jawabuntuk memantu dan membina daerah (kenyataannya pemerintah pusat membantu)



4.



Daerah dapat melakukan apa saja (daerah tidak mengabaikan aturan dan norma yang berlaku)



5.



Akan menciptakan raja-raja kecil didaerah dan memindahkan korupsi didaerah (benar bila didaerah terjadi KKN)



H.



OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan



langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Pembangunan didaerah, baru akan berjalan kalau sejumlah prasarat dapat dipenuhi, terutama oleh para penyelenggara pemerintahan didaerah, yaitu pihak legislatif (DPRD, Propinsi, Kabupaten dan Kota) dan eksekutif didaerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).



Prakondisi yang diharapkan dari Pemerintahan Daerah: 1.



Fasilitas (memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi)



2.



Pemerintahan daerah harus kreatif



3.



Politik lokal yang stabil



4.



Pemerintahan Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha



5.



Pemerintahan Daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.



11



I.



OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG PILKADA langsung (UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang



merupakan hasil revisi dari UU no. 22 tahun 1999). Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.



Azas yang berlaku dalam pemilu: 1.



Langsung (tanpa perantara)



2.



Umum (menjamin kesempatan yang berlaku meyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, rasi, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial)



3.



Bebas (pemilihan tanpa tekanan dan paksaan)



4.



Rahasia (dijamin dan dipilih tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun)



5.



Jujur (sesuai dengan peraturan perundangan-undangan)



6.



Adil (mendapat perlakuan yang sama)



Menurut Axel Hadenrus, PILKADA disebut demokratis jika ada 3 kriteria: 1. Keterbukaan 2. Ketepatan 3. Keefektifan pemilu



Kedaulatan rakya mengandung pengertian: PILKADA langsung harus efektif yang berarti jabatan kepala eksekutif atau anggota legislatif harus diisi semata-mata denagn pemilu. Pandangan pesimistik bahwa dinegara-negara demokrasi dengan sistem pemerintahan yang relatif mapan. Pandangan optimistikbahwa kepala daerah membutuhkan legitimasi rakyat yang terpisah dari legislatif bertanggung jawab terhadap rakyat, sehingga kepala daerah akan mampu mengoptimalkan fungsi pemerintahan.



Argumen PILKADA langsung terakit dengan kedaulatan rakyat: 1.



Rakyat secara langsung dapat menggunakan hak-haknya secara utuh.



2.



Wujud nyata atas pertanggung jawaban dan akuntabilitas



3.



Menciptakan suasana kondusif bagi terciptanya hubungan sinegis antara pemerinyahan dan rakyat.



PILKADA tidak menjamin peningkatan kualitas demokrasi sendiri. Demokrasi membutuhkan persyaratan. Efektifitas PILKADA ditentukan oleh faktor-faktor: kualitas pemilih, kualitas dewan, sistem rekrutmen dewan, fungsi partai, kebebasan dan konsistensi pers dan pemberdayaan masyarakat madani. 12