HK Perdagangan Inter [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEJARAH LAHIRNYA WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)



Diajukan untuk memenuhi salah satuTugas Mata Kuliah : Hukum perdagangan internasional Dosen : PROF.DR. H. Hata, S.H., M.H. Meliyana Sidiqah, S.H., M.H.



Oleh : WAHYU ARIHTA (17.4301.101) Kelas : A



SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG 2020



SEJARAH LAHIRNYA WTO World



Trade



Organization



(WTO)



merupakan



satu-satunya



badan



internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui persetujuan yang berisikan aturan-aturan dasar perdagangan internasional yang dihasilkan oleh para negara anggota melalui proses negosiasi. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian antar negara anggota yang mengikat pemerintah negara anggota untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan mereka. Selama ini telah dilakukan delapan periode negosiasi yang disebut dengan perundingan multilateral perdagangan semenjak General Agreement on Tariff and Trade (GATT) didirikan, yang terakhir yaitu Putaran Uruguay yang berakhir pada tahun 1994. Perundingan ini merupakan suatu upaya untuk memperkuat sistem GATT dan mencegah semakin meningkatnya kecenderungan proteksionisme di berbagai negara.1 Pada tahun 1948 GATT mulai berlaku dan menjadi satu-satunya lembaga yang berperan mengatur perdagangan internasional, sehingga GATT pun menjadi aturan permainan dihampir seluruh perdagangan internasional. GATT 1947 mempunyai tujuan untuk menciptakan perdagangan semakin terbuka dengan cara mengurangi hambatan-hambatan dalam bentuk tarif maupun non tarif2 Tanggal 31 Desember 1994, negara-negara anggota telah menyetujui untuk mendirikan badan baru, yang disebut WTO pada tanggal 1 Januari 1995 WTO atau organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan tersebut diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negaranegara anggota. Persetujuan tersebut mengikat setiap negara anggota, sehingga



1



Amesta Yisca Putri, Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib Berdasarkan Perjanjian Technical Barrier To Trade (TBT) dan Good Regulatory Practice (GRP), (Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010). Hlm. 1 2



H.S.Kartadjoemena, GATT DAN WTO Sistem,Forum dan Lembaga International di Bidang Perdagangan (Jakarta: Universitas Indonesia, 2002) hlm. 77



pemerintahan dari negara tersebut harus mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Pada prakteknya, kerjasama antarnegara di bidang perdagangan internasional sering tidak berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana terdapat suatu negara yang melakukan tindakan yang melanggar peraturan WTO. Oleh karena itu, didalam GATT/WTO terdapat aturan tentang tata cara penyelesaian sengketa. Sistematik pengaturan penyelesaian sengketa GATT diatur dalam Pasal XXII dan Pasal XXIII. Pasal XXII berjudul consultation dan Pasal XXIII berjudul nullification or impairment. 3 Pasal XXII menyatakan bahwa anggota perjanjian GATT wajib memberi kesempatan mengadakan konsultasi/perundingan dengan pihak lain sedangkan dalam Pasal XXIII menjelaskan adanya keadaan yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan apabila konsultasi antar pihak yang bersengketa gagal maka sengketa itu dilimpahkan kepada badan tertinggi GATT (CONTRACTING PARTIES).4 Pada tahun 1950an, peningkatan jumlah kegiatan GATT mengubah cara penyelesaian sengketa dengan membentuk panel yang bertugas sebagai pendengar didalam persidangan untuk mendengarkan pandangan mereka dan pendapat dari pihak yang terlibat sengketa. Pada tahun 1960an penggunaan panel untuk menyelesaikan sengketa mulai berkurang. Hal ini disebabkan karena negaranegara



maju



yang



terlibat



sengketa



sering



tidak



melaksanakan



keputusankeputusan dari CONTRACTING PARTIES. Fungsi atau Tugas WTO World Trade Organization (WTO) menurut Kamus Perdagangan Internasional adalah salah satu hasil Uruguay Round, WTO antara lain berfungsi : 1. Mengadministrasikan persetujuan yang dihasilkan Uruguay Round dan mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar



3



4



Ibid hlm. 141



Huala Adolf, Penyelesaian sengketa dalam dagang World Trade Organization (Bandung: Mandar Maju, 2005), hlm. 5-7



2. Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional, secara reguler meninjau kebijakan perdagangan negara anggota 3. Sebagai forum penyelesaian perselisihan perdagangan dan menyediakan mekanismenya 4. Menyediakan bantuan teknik5 Tujuan utama WTO adalah untuk membantu kelancaran perdagangan sebebas mungkin - asalkan tidak ada efek samping yang tidak diinginkan - karena ini penting bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Itu berarti sebagian menghilangkan hambatan. Ini juga berarti memastikan bahwa individu, perusahaan dan pemerintah tahu apa aturan perdagangan di seluruh dunia, dan memberi mereka keyakinan bahwa tidak akan ada perubahan kebijakan mendadak. Dengan kata lain, aturan harus 'transparan' dan dapat diprediksi. Hubungan perdagangan sering melibatkan konflik kepentingan. Perjanjian, termasuk yang susah payah dinegosiasikan dalam sistem WTO, sering perlu menafsirkan. Cara yang paling harmonis untuk menyelesaikan perbedaanperbedaan ini adalah melalui beberapa prosedur netral didasarkan pada landasan hukum yang disepakati. Itu adalah tujuan di balik proses penyelesaian sengketa ditulis ke dalam perjanjian WTO. Prosedur WTO untuk menyelesaikan pertengkaran perdagangan di bawah Memahami Penyelesaian Sengketa sangat penting untuk menegakkan aturan dan oleh karena itu untuk memastikan bahwa perdagangan mengalir lancar.6 Negara-negara membawa sengketa ke WTO jika mereka berpikir hak mereka di bawah perjanjian yang dilanggar. PENILAIAN oleh para ahli independen yang ditunjuk secara khusus didasarkan pada interpretasi dari perjanjian dan komitmen masing-masing negara.



5



Tumpal Rumapea, Kamus Lengkap Perdagangan Internasional (Jakarta: Gramedia Pustaka, 1999), hlm.384. 6



http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/what_we_do_e.htm (Understanding The WTO, What We Do)



Badan Sejenis WTO Dalam dunia perdagangan internasional, terdapat badan yang disebut sebagai badan organisasi internasional. Organisasi ini berfungsi untuk memfasilitasi kepentingan semua negara yang terlibat di dalam perdagangan internasional. Tujuannya adalah menyeragamkan (harmonisasi) semua bentuk aturan yang berlaku dalam perdagangan internasional. Tujuan lainnya yaitu menetapkan unifikasi ketentuan atau peraturan tersebut, agar menjadi pedoman bagi pelaku usaha di setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional. Unifikasi berperan dalam menyeragamkan ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk menetapkan persyaratan dalam membuat perjanjian hubungan dagang terutama lintas batas negara. Organisasi perdagangan tingkat internasional adalah badan-badan yang secara khusus dibentuk oleh banyak negara dalam mengorganisasikan perdagangan dunia, agar secara operasional mempunyai unifikasi atau keseragaman, dan tidak merugikan pihak-pihak atau negara-negara tertentu. Organisasi perdagangan dunia pada umumnya dibentuk dari kesepakatan banyak negara dan bersifat internasional. PBB merupakan badan dunia yang secara aktif melakukan koordinasi dalam membentuk organisasi perdagangan dunia. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah badan-badan nonpemerintah yang sangat berperan dan produktif dalam menerbitkan atau mempublikasikan berbagai panduan atau rujukan dalam operasionalisasi perdagangan internasional seperti Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce.



World Trade Organization World Trade Organization (WTO) adalah organisasi yang resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. WTO dibentuk setelah penandatangan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) sepakat mendirikan organisasi payung yang baru dan tetap untuk menggantikan GATT yang sudah ada sejak tahun 1947. Dalam perkembangannya, WTO menjadi forum bagi perundingan perdagangan antar negara, meninjau kebijakan-kebiajakan perdagangan negara anggota, serta bekerja sama dengan World Bank dan International Monetary



Fund dalam upaya yang lebih terpadu untuk menghasilkan kebijakan perdagangan dunia International Chamber of Commerce International Chamber of Commerce (ICC) adalah organisasi tingkat internasional dalam bentuk badan internasional nonpemerintah yang secara khusus menyusun berbagai kebijakan dan kesepakatan internasional di bidang perdagangan internasional. ICC juga memberikan jasa dalam bentuk konsultasi, arbitrase, dan fasilitas peningkatan pengetahuan melalui berbagai penerbitan dan penyelenggaraan seminar. International Development Association International Development Association (IDA) adalah organisasi keuangan internasional yang merupakan salah satu grup dari World Bank  dan berafiliasi dengannya. IDA dibentuk dengan tujuan memberikan kredit tanpa bunga dan dengan syarat-syarat lunak (soft and flexible loan) kepada negara-negara berkembang berpenghasilan rendah, untuk memajukan pembangunan ekonomi dan mendorong produktivitas sehingga dapat meningkatkan taraf hidup rakyat. International Anticounterfeiting Coalition International



Anticounterfeiting



Coalition (IACC)



adalah



organisasi



internasional nirlaba yang bergerak di bidang perlindungan Hak Milik Intelektual seperti pengembangan hukum dan ketentuan, pelanggaran undangundang dan lainnya. IACC didukung oleh banyak pihak, terutama oleh para pemegang hak milik intelektual seperti hak cipta, paten, dan lainnya, yang sering digandakan haknya tanpa izin, sehingga merugikan pemegang hak cipta dan negara International Maritime Organization International Maritime Organization (IMO) adalah organisasi kelautan internasional yang didirikan pada tahun 1948. Kesepakatan yang ditetapkan oleh IMO sangat berpengaruh terhadap ketentuan di bidang kelautan dan lalu lintas pelayaran dagang internasional.



International Trade Centre International Trade Centre (ITC) adalah organisasi internasional yang bertujuan untuk mengakomodasi permintaan negara-negara berkembang dalam membentuk dan mengembangkan program ekspor. Secara fungsional, ITC menyediakan sarana informasi dan sarana yang menyangkut promosi ekspor dan teknik-teknik pemasaran bagi negara berkembang. International Trade Organization International Trade Organization (ITO) adalah organisasi internasional yang terkait dengan perdagangan internasional yang bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi dunia. Namun, gagasan tersebut banyak mendapat tantangan politik, sehingga kemudian Amerika Serikat menolaknya terutama akibat hubungan diplomatik dengan Kuba yang notabene sebagai tempat pembentukan ITO. Sebagai usaha sementara dan untuk menengahi pertentangan tersebut kemudian dibentuklah GATT yang dalam perkembangannya justru menjadi suatu organisasi dalam mempelopori pembaruan di bidang perdagangan internasional terutama pembentukan WTO. Organization for Economic Cooperation and Development Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan Paris Convention pada tahun 1960 yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan promosi di bidang ekonomi, merumuskan dan mengoordinasikan bantuan yang akan diberikan negara anggota kepada negara-negara sedang berkembang termasuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan perdagangan dunia.



DAFTAR PUSTAKA Putri Yisca, Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib Berdasarkan Perjanjian Technical Barrier To Trade (TBT) dan Good Regulatory Practice (GRP) Kartadjoemena H.S, GATT DAN WTO Sistem,Forum dan Lembaga International di Bidang Perdagangan Adolf Huala, Penyelesaian sengketa dalam dagang World Trade Organization Tumpal Rumapea, Kamus Lengkap Perdagangan Internasional http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/what_we_do_e.htm (Understanding The WTO, What We Do) https://bahasan.id/desy/mengenal-organisasi-perdagangan-tingkat-internasional/ https://www.wto.org/ https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia https://portal-ilmu.com/profil-wto/ jurnal.ugm.ac.id