Hkum 4401 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nunu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH



Nama Mahasiswa



: M. Husni Lante



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 043118245



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4401/Interpretasi dan Penalaran Hukum



Kode/Nama UPBJJ



: 80 / Makassar



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2022.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.



Treatise dan Treaties a. Definisi dan arti kata Treatise adalah suatu karya ilmiah yang membahas secara spesifik suatu



hal. Karya ilmiah ini dapat dipersamakan dengan esai namun kajiannya lebih mendalam karena memuat berbagai aspek yang sedang dalam kajian. Istilah ini muncul dalam Bahasa Inggris yang berasal dari kata treat yang biasa digunakan untuk memperlakukan suatu hal dengan baik dan menyeluruh.dalam kamus hukum Treatise berarti perjanjian. Treatise hanya dapat dibuat oleh subjek hukum internasional sehingga mengikat hanya pada mereka yang membuat dan/atau tunduk pada perjanjian tersebut. Hal ini berarti, Treatise juga tunduk pada asas pacta sunt servanda. Sebagai suatu perjanjian internasional, pembuatan dan pelaksanaan Treatise sangat bergantung pada iktikad baik yang juga menjadi salah satu asas hukum internasional. Treatise bersifat luas dengan pengecualian pada hubungan internasional yang menimbulkan akibat hukum perdata. Definisi dan arti kata Treaties adalah bentuk jamak dari Treaty yang merupakan salah satu bentuk penamaan perjanjian internasional dalam praktik hukum internasional. b. Treatise dan treaties menurut positivisme hukum memiliki makna yang berbeda. Treatise



adalah perjanjian internasional dimana mereka yang melakukan perjanjian membentuk kesepakatan yang terikat, dan harus tunduk pada perjanjian yang telah disepakati dalam BIT treatise. Apabila ada hal yang terjadi yang diluar dari perjanjian berdasar treatise maka tidak akan diproses. Semetara treaties adalah perjanjian internasional dimana mereka yang melakukan perjanjian membentuk kesepakatan yang tidak terikat, sehingga Apabila ada hal yang terjadi yang diluar dari perjanjian berdasar treaties dan merugikan salah satu pihak maka akan diproses secara hukum internasional. 2.



UU No. 22 Tahun 2009 a.



Menurut saya tindakan polisi tersebut sudah benar dengan memberikan surat tilang kepada pengendara yang berhenti. Alasan nya karena berhentinya pengendara tersebut menyebabkan kemacetan di jalan. Hal ini diperkuat dengan aturan pada pasal 118/b. Pasal 118 Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali: a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau c. dijalan tol.



b.



Kesulitan menginterpretasikan pasal tersebut karena tidak ada batasan waktu yang dijelaskan dala UU untuk bisa membedakan kendaraan dinyatakan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat



3.



Pasal



a. Dogmatika hukum/Ajaran Hukum adalah cabang ilmu hukum yang memaparkan dan



mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik internal ataupun ekstra yuridik. Menggali sumber-sumber hukum formal. Dogmatic hukum bertujuan untuk sebuah penyelesaian konkrit secara yuridik-tehnikal bagi sebuah masalah konkrit atau membangun sebuah kerangka yiridik-tehnikal yang didalamya berdasarkan sejumlah masalah yang kemudian harus memperoleh penyelesaian yuridik. b. Pasal 1 UU no. 26 Tahun 2000 1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Jika berdasrkan kerangka konsep legal dogmatic maka perbuatan tersangka A pasti sudah jelas akan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Berdasar legal dogmatik keputusan ditetapkan tanpa mempertimbngkan atau menganalisa kejadian sebelum tersangka A menganiaya korban, atau tanpa mempertimbangkan alasan tersangka A menganiaya korban. Karena berdasar legal dogmatic tersangka A sudah melanggar HAM dimana dia telah merebut hak korban untuk mendapat rasa aman dan nyaman. 4.



Pasal



a. Asas legalitas adalah asas tentang sumber hukum, khususnya di bidang hukum pidana, yang menyatakan sumber hukum pidana adalah Undang-Undang. Rumusan formulasi asas legalitas bila dilihat dari sistem hukum nasional maka jelas tidak sesuai maupun harmonis. Dalam artian keputusan menangkap tangan pejabat A memang sudah disadari atas UU karena adanya dugaan penyalahgunaan. b. Berdasrkan UU no.35 tahun 2009 pasal 75/s “ Penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Dengan demikian Pejabat A tidak dpat dihukum karena tidk melakukan pelanggaran berdsarkan Pasal 1 no. 13. “Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis” dan no. 15 “Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”, dan pejabat A bukan tidak terbukti keduanya.