Hkum4309 Tindak Pidana Khusus [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bolce
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



Sesi 1 Setelah mahasiswa/i mempelajari materi inisiaasi 1 ini, Silahkan rekan-rekan mahasiswa memberikan tanggapan/penjelasan atas materi diskusi di bawah ini. 1. Menurut pendapat saudara apakah yang membedakan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, berikan contoh pendapat ahli yang membedakan dua hukum pidana tersebut. 2. Tindak pidana khusus ada beberapa macam, Silahkan jelaskan 5 tindak pidana khusus yang sangat urgen dan harus segera ditanggulangi pemerintah? Lalu, Silahkan saudara berikan alasan mengapa memilih ke 5 tindak pidana khusus tersebut dan berikan juga bagaimana perkembangan dari 5 tindak pidana khusus tersebut sekarang ini? Selamat mengerjakan, semangat dan jaga kesehatan Jawab : 1.



Perbedaan : Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, sedangkan Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya, bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal. Menurut para Ahli : Moeljatno mengemukakan bahwa tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah hukum, maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana. Tindak pidana dalam KUHP dikenal dengan istilah strafbawleit dan dalam kepustaan tentang hukum pidana sebagai delik, sedangkan pembuat Undang-Undang merumuskan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau yang sering disebut sebagai tindak pidana. Sudarto mengemukakan bahwa pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan menurut Roeslan Saleh pidana itu adalah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu. Selain itu, Hart mengatakan bahwa pidana itu harus:' 1) Mengandung penderitaan atau konsekuensi-konsekuensi lain yang tidak menyenangkan; 2) Dikenakan kepada seseorang yang benar-benar atau disangka benar melakukan tindak pidana; 3) Dikenakan berhubung suatu tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum; 4) Dilakukan dengan sengaja oleh selain pelaku tindak pidana; 5) Dijatuhkan dan dilaksanakn oleh penguasa sesuai dengan ketentuan suatu sistem hukum yang dilanggar oleh tindak pidana tersebut. Teguh Prasetyo menyatakan bahwa istilah hukum pidana khusus sekarang diganti dengan istilah hukum tindak pidana khusus, namun pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara kedua istilah tersebut. Tidak ada pendefisian Tindak Pidana Khusus secara baku. Berdasarkan MvT dari pasal 103 KUHP, istilah "Pidana Khusus" dapat diartikan sebagai perbuatan pidana yang ditentukan dalam perundangan tertentu di luar KUHP. Rochmat Soemitro, mendefinisikan tindak pidana khusus sebagai tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidilcannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP.



2.



Tindak Pidana Khusus ada beberapa macam diantaranya adalah Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Perikanan, dan Tindak Pidana Kehutanan.



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



Tindak Pidana Korupsi Tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pengertian korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara." Sudarto berpendapat bahwa kata korupsi menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan. Selain itu, Henry Campbell Black mengemukakan bahwa korupsi itu sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hakhak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain. Tindak Pidana Pencucian Uang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.' Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang). Pencucian uang, sebagaitnana diatur claim Pasal 1 angka 1 UU Pencucian Uang, adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Pencucian Uang. Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak pidana. Sutan Remy Sjandeni mendefinisikan pencucian uang atau money laundering sebagai berikut:61 "Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (finacial system)sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal." Tindak Pidana Terorisme Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang (1513 Terorisme). Terorisme menurut Black Law's Dictionary merupakan kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, mempengaruhi kebijakan pemerintah, dan mempengaruhi penyelenggaraan dengan cara penculikan atau pembunuhan.' Kejahatan terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), hal ini dikarenakan terorisme dilakukan oleh penjahatpenjahat yang tergolong profesional, produk rekayasa dan pembuktian kemampuan intelektual, terorganisir, dan didukung dana yang tidak sedikit. Selain itu, terorisme tidak hanya menjatuhlcan kewibawaan Negara dan bangsa, tetapi juga mengakibatkan korhan dalam jumlah yang besar yang berjatuhan. Tindak Pidana Perikanan Tindak pidana perikanan diatur dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan). Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan.' Kegiatan yang termasuk ke dalam perikanan ialah praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.'' Selain itu, tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU Perikanan ialah delik kejahatan dan delik pelanggaran. Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan menetapkan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana perikanan ialah tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja di bawah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cam, dan/atau bangunan yang dapat merugikan



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



dan/atau membahayakan kelestarian cumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Tindak Pidana Kehutanan Tindak pidana kehutanan diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Tindak pidana kehutanan dapat mengakibatkan pengrusakan hutan yang semakin luas dan kompleks, berdampak luar biasa serta melibatkan banyak pihak di dalamnya. Kerusakan yang ditimbulkannya telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tindak( pidana kehutanan dilakukan dengan sengaja. Selanjutnya, penetapan larangan dalam hukum pidana kehutanan oleh pembuat UU Kehutanan dimaksudkan dapat menjadi kenyataan melalui proses penegakan hukum pidana kehutanan untuk mencegah kerusakan hutan dan mewujudkan cita-cita hukum. Perkembangan saat ini tindak pidana tersebut, bila dipandang secara normative, misalnya Tipikor merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak tatananan kehidupan bangsa. Apa lagi saat ini lebih cenderung untuk mengikuti orang yang korupsi dibanding memberantas korupsi. Terkait Perkembangan dari 5 tindak pidana khusus tersebut adalah bila dipandang secara normative untuk saat ini adalalah Terorisme, Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang, karena merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak tatanan kehidupan bangsa, mempengaruhi kebijakan pemerintah. apalagi terorisme saat ini semakin menjadi jadi yang mengancam ketentraman masyarakat awam dan negara, selain terorisme, korupsi dan pencucian uang lebih cenderung masyarakat mengikuti orang yang korupsi dibanding memberatas korupsi Sumber : HKUM4309/ MODUL 1/ MATERI INISIASI



Sesi 2



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



Setelah mahasiswa/i mempelajari materi inisiasi 2 ini, Silahkan rekan-rekan mahasiswa/i memberikan tanggapan/penjelasan atas materi diskusi di bawah ini. 1. Jelaskan beberapa ciri-ciri dari tindak pidana korupsi dan mengapa tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang berdampak luar biasa dan dikatagorikan sebagai extraordinary crime ? 2. Jelaskan cara-cara modus operandi kejahatan pencucian uang dan mengapa tindak pidana pencucian uang harus diperangi dan bagaimana dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan? Selamat mengerjakan, semangat dan jaga kesehatan Jawab : 1. Ciri-ciri tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut: 1) Tindak pidana korupsi melibatkan lebih dari satu orang. Namun, hal ini tidak sama dengan kasus pencurian atau penipuan. 2) Tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali telah menyebar dalam lingkungannya. 3) Tindak pidana korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. 4) Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum. 5) Mereka yang terlibat tindak pidana korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu. 6) Setiap perbuatan tindak pidana korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum. 7) Setiap bentuk tindak pidana korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan. Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Yang Berdampak Luar Biasa (Extraordinary Crime) Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang berdampak luar biasa. Dalam UU Tipikor disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang selatna int terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan bahwa meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. 2. Pada umumnya, modus operandi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai berikut: 1) Melalui kerja sama modal. Uang hasil kejahatan secara tunai dibawa ke luar negeri. Lalu, uang tersebut kembali dalam bentuk kerja sama modal (joint venture project). Keuntungan investasi tersebut diinvestasikan lagi dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha ini dinikmati sebagai uang yang sudah bersih karena tampaknya diolah secara legal, bahkan sudah dikenakan pajak. 2) Melalui agunan kredit Uang tunai. diselundupkan ke luar negeri, lalu disimpan di bank negara tertentu yang prosedur perbankannya tidak sulit. Dan bank tersebut lalu di transfer ke Bank Swiss dalam bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman suatu bank di Eropa dengan jaminan deposito. 3) Melalui perjalanan luar negeri. Uang tunai ditransfer ke luar negeri melalui bank asing yang ada di negaranya, lalu uang tersebut dicairkan kembali dan dibawa kembali ke negara asalnya oleh orang tertentu seakan-akan uang tersebut berasal dari luar negeri. 4) Melalui penyamaran usaha dalam negeri. Dengan uang tersebut didirikanlah perusahaan samaran, tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berasal dari mana atau halal tidaknya. Namun, kesannya usaha tersebut telah menghasilkan uang "bersih".



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



5) Melalui penyamaran perjudian. Dengan uang tersebut didirikanlah usaha perjudian. Tidak menjadi masalah apakah menang atau kalah, tetapi akan dibuat kesan "menang" sehingga ada alasan asal-usul uang tersebut. 6) Melalui penyamaran dokumen. Uang tersebut secara fisik tidak ke mana-mana, tetapi keberadaannya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau dokumen yang di ada-adakan. 7) Melalui pinjaman luar negeri. Uang tunai dibawa ke luar negeri dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan kembali sebagai pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan memberi kesan bahwa pelaku memperoleh bantuan kredit dari luar negeri. 8) Melalui rekayasa pinjaman luar negeri. Uang secara fisik tidak ke mana-mana, tetapi kemudian dibuat suatu dokumen seakan-akan ada bantuan pinjaman luar negeri. Jadi, pada kasus ini sama sekali tidak ada pihak pemberi pinjaman. Hal yang ada hanya dokumen pinjaman, yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu. 9) Dengan can memberikan sumbangan, baik berupa uang ataupun benda-benda bergerak maupun benda tetap/tidak bergerak pada pihak-pihak tertentu. Benda bergerak seperti, mobil, motor, emas, mesin, dan lainnya. Benda tidak bergerak seperti, rumah, tanah, dan lainnya. Pihak-pihak tertentu seperti, yayasan, panti asuhan, majelis taqlim, pengurus masjid, gereja dan sebagainya. dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan adalah Mengurangi pendapatan pajak pemerintah karena objek pajaknya tidak dapat diketahui kemana. Hal ini mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah menjadi sulit, akibatnya berkurangnya pendapatan pajak tersebut maka tingkat pembayaran panjak menjadi lebih tinggi dari normalnya. Secara tidak Iangsung hal ini merugikan wajib pajak yang jujur. SUMBER : HKUM4309/MODUL 2/3



Sesi 3 Salaam



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



Setelah mempelajari materi inisiaasi 3 ini, mahasiswa/i silahkan memberikan tanggapan/penjelasan materi diskusi di bawah ini. 1. Mengenai kejahatan kemanusian, apa yang termasuk dalam lingkup kejahatan kemanusian dalam Statuta Roma 1998 dan jangan lupa pasalnya? 2. Bagaimana kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencegah dan menangani kejahatan kemanusian di Indonesia? 3. Apa yang merupakan karakterakteristik khusus sehingga tindak pidana dalam penerbangan dikatagorikan sebagai tindak pidana khusus dan bagaimana analisa saudara mengenai pertanggungjawaban pidana Lion Air dalam kasus kecelakaan JT-610? Selamat mengerjakan, semangat dan jaga kesehatan Jawab : 1. Dalam Pasal 7 Statuta Roma disebutkan bahwa kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada seuatu kelompok sipil, dengan mengetahui adanya serangan itu. Adapun yang termasuk dalam Iingkup kejahatan kemanusiaan menurut Pasal 7 Statuta Roma adalah: 1) Pembunuhan 2) Pemusnahan 3) Perbudakan 4) Deportasi atau pemindahan paksa penduduk 5) Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional 6) Penyiksaan 7) Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat 8) Persekusi (Penganiayaan) terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender, sebagai didefenisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diijinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dalam setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah. 9) Penghilangan paksa 10) Kejahatan apartheid 11) Perbuatan tidak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik 2. Di indonesia, istilah kejahatan terhadap kemanusiaan secara yuridis baru dikenal sejak diundangkannya UU Pengadilan HAM. Dalam UU Pengadilan HAM, salah satu kewenangan Pengadilan HAM adalah mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat menurut Theo Van Boven, kata berat menerangkan kata pelanggaran, dimana menunjukkan betapa parahnya akibat pelanggaran yang dilakukan. Kata berat juga berhubungan dengan jenis hak asasi manusia ayng dilanggar. Dalam penjelasan UU Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat merupakan wujud pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana telah disepakati oleh negaranegara dalam perjanjian-perjanjian internasional. Negara berkewajiban untuk mengadili para pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



yang berlaku. Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dilaksanakan secara imparsial dan bebas intervensi kepentingan dari pihak manapun, karena para pelaku yang diadili dapat saja dart pihak militer, polisi dan sipil. 3. Berdasarkan hal tersebut, dapat dinyatakan bahwa undang-undang penerbangan ini memiliki karakteristik yang khusus serta cakupan yang luas, karena tindak pidana penerbangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. oleh karena itu undang-undang yang mcngatur tentang tindak pidana penerbangan juga memiliki beberapa kekhususan yang bersifat menyimpang dari ketentuan umum KUHP. Penyimpangan terhadap ketentuan umum dalam KUHP dapat terlihat pada subyek delik yang dimana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dimungkinkan pemidanaan terhadap badan hukum, yang dalam KUHP tidak mengenal badan hukum sebagai subyek delik. Akan tetapi, undang-undang tentang penerbangan ini bukanlah sebagai hukum pidana khusus, karena sanksi pidana dalam ketentuan undang-undang ini ditempatkan sebagai daya paksa untuk melaksanakan aturan-aturan administratif. Terkait dengan pertanggungjawaban pidana Lion Air dalam kasus kecelakaan JT-610 adalah penyidikan atas tindak pidana penerbangan, UU Penerbangan menentukan bahwa yang bertindak selaku penyidik atas setiap bentuk tindak pidana penerbangan adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang instansinya berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawab dalam bidang penerbangan, diatur dalam Pasal 399 ayat (1). Akan tetapi, penyidik yang ditunjuk tersebut tetap melakukan koordinasi dan berada di bawah pengawasan penyidik Kepolisian serta meminta bantuan dari Kepolisian untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap tindak pidana penerbangan yang terjadi. Ketentuan tersebut didasarkan karena penyidikan terhadap tindak pidana penerbangan memerlukan suatu keahlian khusus dalam bidang penerbangan sehingga perlu adanya penyidik khusus untuk melakukan penyidikan disamping penyidik yang dilakukan oleh Kepolisian. SUMBER : HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



Sesi 4 Salaam, setelah rekan-rekan mahasiswa/i mempelajari materi inisiasi 4 ini,. Silakan mahasiswa/i memberikan tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi di bawah ini.



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS 1.



Pajak pada dasarnya memiliki fungsi anggaran atau budgeter dan fungsi mengatur atau regulerend. Silahkan rekan-rekan mahasiswa/i memberikan penjelaskan kedua fungsi tersebut dan bagaimana implementasinya di Indonesia?



2.



Silakan cermati mengenai “ Pembongkaran Penggelapan Pajak ” dan setelah itu berikan analisa hukum saudara mengenai Penggelapan Pajak yang sering terjadi di Indonesia dan faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penggelapan pajak serta bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penggelapan pajak di Indonesia?



Selamat mengerjakan dan tetap semangat serta jaga kesehatan. Jawab : Jawab Pertanyaan 1 Fungsi Anggaran atau Budgetair Fungsi budgetair pajak yaitu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, yang akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Fungsi budgetair pajak disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya. Selain itu ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak, antara lain falsafah negara, kejelasan Undang-Undang dan peraturan perpajakan, tingkat pendidikan penduduk/Wajib Pajak, kualitas dan kuantitas petugas pajak dan strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak. Selain itu, pajak sering digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barking, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan Pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan Pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. Fungsi Mengatur atau Regulerend Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh Pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, sebagai contoh dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, Pemerintah menetapkan Bea Masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Fungsi regulerend disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair. Pajak sebagai sumber pendapatan negara memiliki fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Terdapat fungsi pajak Iainnya, yaitu: 1.



Fungsi stabilitas



2.



Fungsi retribusi pendapatan



Implementasinya di Indonesia sangat bergantung pada Pendapatan Negara ( pajak ) itu sendiri. Pajak memiliki peran penting yang sangat besar untuk kemajuan suatu negara, seperti fungsi utama pajak sebagai anggaran ( budgetair ) yang mana pajak sebagai sumber pembiayaan negara yang yang paling besar digunakan untuk masukan dana kedalam kas negara sesuai UU yang berlaku.



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



Jawab Pertanyaan 2 Penggelapan Pajak merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa yang tingkat penanganannya harus lebih serius, karena tindak pidana penggelapan pajak tidak hanya merugikan Negara tetapi lebih dari pada itu dapat menghancurkan stabilitas ekonomi suatu Negara. Disamping itu pula kejahatan Tindak Pidana Penggelapan Pajak akan merujuk kepada Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Korupsi. Bila seseorang melakukan tindak pidana penggelapan pajak maka akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UndangUndang Perpajakan sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU KUP Pasal 38 dan Pasal 39. Pasal 38 disebutkan bahwa : 1.



Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau



2.



Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.



Dalam Pasal 39 ayat 1 juga disebutkan bahwa: 1)



Setiap orang yang dengan sengaja: a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. c. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; e. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. g. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan diIndonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain. h. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.



2)



Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.



3)



Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Terjadinya penggelapan pajak dipengaruhi berbagai faktor. Faktor pertama adalah keadilan pajak. Pentingnya keadilan bagi wajib pajak dalam pengenaan dan pemungutan pajak dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak terutangnya. Jika bagi mereka apa yang telah mereka bayarkan sesuai dengan apa yang mereka dapatkan maka wajib pajak akan patuh dalam membayar pajak terutangnya, dan jika bagi mereka merasa diperlakukan tidak adil seperti pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak tidak sesuai dengan penghasilan yang mereka punya maka wajib pajak akan cenderung melakukan kecurangan seperti penggelapan pajak. Faktor kedua yang mempengaruhi yaitu Sistem Perpajakan. Apabila sistem yang ada dirasa sudah cukup baik dan sesuai dalam penerapannya, maka wajib pajak akan memberikan respon yang baik dan taat pada sistem yang ada dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan jika wajib pajak merasa bahwa sistem pajak yang ada belum cukup baik mengakomodir segala kepentingannya, maka wajib pajak akan menurunkan tingkat kepatuhan atau menghindar dari kewajiban perpajakannya. Faktor ketiga yang mempengaruhinya yaitu norma subjektif. Sifat manusia yang kadang mudah terpengaruhi oleh orang lain sehingga pendapat orang-orang disekitarnya akan sangat mempengaruhi niat seseorang untuk berperilaku, sehingga dalam perpajakan norma subjektif juga akan mempengaruhi niat individu untuk berperilaku tidak patuh dalam membayar pajak. Jika seseorang memiliki norma subjektif yang baik, maka kecenderungan untuk melakukan penggelapan pajak akan menurun. Faktor keempat yang mempengaruhinya adalah kepatuhan pajak. Kepatuhan wajib pajak yang baik akan dapat dilihat dari keteraturannya untuk menyetorkan pajak, dan jika perilaku seseorang ini tidak baik maka kecenderungan untuk melanggar peraturan pajak akan semakin besar. Faktor kelima yang mempengaruhinya adalah Diskriminasi. Diskriminasi ini akan meningkatkan penggelapan pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak, dimana kondisi ini disebabkan oleh pihak DJP sendiri yang tidak mampu berlaku adil. Semakin banyak peraturan perpajakan yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang merugikan, maka masyarakat akan cenderung untuk tidak patuh terhadap peraturan. Faktor keenam yang mempengaruhinya adalah kualitas pelayanan pajak. Dalam sektor perpajakan dapat diartikan sebagai pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak oleh DJP untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga pelayanan yang baik dapat mengatasi tindak kecurangan-kecurangan dalam perpajakan. Semakin bagus kualitas pelayanan maka wajib pajak akan puas sehingga cenderung untuk tidak melakukan penggelapan pajak. Upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penggelapan pajak di Indonesia adalah dengan dilakukannya Program Amnesti Pajak. Amnesti pajak adalah sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Penerapan Amnesti Pajak berdasarkan Undang-undang



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak sangat bermanfaat sebagai salah satu sumber Kas Negara dari penerimaan pajak. SUMBER : BMP HKUM4309 TINDAK PIDANA KHUSUS/ JURNAL USTJOGJA



Sesi 5 Setelah rekan-rekan mahasiswa/i mempelajari materi inisiasi 5 ini, mahasiswa/i diminta untuk memberikan tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi di bawah ini. 1. Bagaimana efek atau reaksi yang timbul saat menggunakan narkotika terhadap pemakainya dan apa dampaknya terhadap sosial?



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



2. Silakan cermati perkembangan tindak pidana narkoba dan “ Penangkapan Kapal Penyelundupan Narkoba ”, yang telah sajikan dan setelah itu silahkan rekan-rekan mahasiswa/i memberikan analisa hukum dan apakah upaya yang dilakukan pemerintah dalam pencegahan dan memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia sudah berjalan dengan baik dan mampu menurunkan tindak pidana narkotika tersebut? berikan ulasan saudara. 3. Apa saja yang membedakan narkotika dan phisikotropika dan apa tujuan pengaturan phisikotropika di Indonesia? Selamat mengerjakan, tetap semangat dan tetap jaga kesehatan. Jawab Pertanyaan 1 Narkotika yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai, yaitu: 1. Mempengaruhi kesadaran 2. Memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku 3. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa: (1) Penenang (2) Perangsang (bukan rangsangan sex) (3) Menimbulkan halusinasi ( pemakainya tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan, kehilangan kesadaran akan waktu dan tempat ) Dampaknya terhadap sosial yaitu Ketergantungan penyalahgunaan di lingkungan keluarga, suasana nyaman yang terganggu, sering terjadi pertengkaran, marah yang tak terkendali, dan mudah tersinggung, Serta perilaku menyimpang anak meningkatkan, dan dapat tercipta pasar gelap, pengedar atau bandar sering menggunakan perantara remaja atau siswa, meningkatnya kejahatan, meningkatnya kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya daya tahan sosial. Jawab Pertanyaan 2 Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. Dan ketika permintaan tetap tinggi, maka para sindikat internasional akan terus menggelontorkan dengan 1001 macam cara, 1001 macam jalur, 1001 macam modus, agar narkoba sampai ke pasar Indonesia. Di sisi lain pemerintah Indonesia, tidak memungkiri bahwa Indonesia saat ini mendapatkan banjir narkoba yang tiap hari terus meningkat. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap penyalahgunaan narkotika untuk saat ini belum dapat dirasakan secara maksimal untuk mencegah pengedaran, penggunaan, dan penjualan narkotika dikalangan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Masuknya narkoba ke dalam lingkungan pendidikan, khususnya di kalangan mahasiswa bukan lagi menjadi isu belaka dan sudah tidak dapat dipungkiri. Hal ini dikarenakan kehidupan yang sedemikian bebas tanpa aturan, sehingga menganggap narkotika adalah sebagai gaya hidup. jadi upaya penegakan Hukum di Indonesia perlu bertindak tegas dengan menembak pengedar narkoba. dengan alasan masalah peredaran narkoba di Indonesia sudah sampai di titik darurat. Sudah tidak diragukan lagi bahwa kejahatan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang serius dan dapat mengancam keamanan nasional. Dan sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan negara, yakni dalam hal ini menyangkut kejahatan peredaran gelap narkotika. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 4 yang menyatakan bahwa ;



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS “ Undang-Undang tentang narkotika bertujuan untuk menjamin ketersediannarkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika “ Jadi, perlu ada upaya-upaya lain yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dan berbagai pihak yang bertugas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika baik secara preemtif, preventif, dan represif harus dapat dilakukan oleh setiap lembaga negara maupun masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Jawab Pertanyaan 3 Perbedaan antara Narkotika dan Psikotropika tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Di sana tertera dengan jelas mengenai perbedaan Narkotika dan Psikotropika. Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pada Pasal 3 Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : 1. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; 2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; 3. Memberantas peredaran gelap psikotropika. Jadi bisa disimpulkan, Narkotika termasuk obat untuk mengurangi rasa nyeri, sementara Psikotropika memengaruhi sifat dan perilaku seseorang.



Sumber : BMP HKUM4309, Modul 6/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika



Sesi 6 Setelah rekan-rekan mahasiswa/i mempelajari materi inisiasi 6 ini, mahasiswa/i diminta tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi di bawah ini.



memberikan



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS 1.



Sanksi pidana di dalam hukum lingkungan mencakup 2 macam perbuatan yakni: perbuatan pencemaran terhadap lingkungan dan perbuatan merusak lingkungan. Silakan berikan pandangan mengenai apa itu perbuatan pencemaran terhadap lingkungan dan perbuatan merusak lingkungan tersebut, berikan pula masingmasing satu contoh kasus dan analisis atas kasus yang dibuat.



2.



Berdasarkan video tentang lingkungan yang telah saya sajikan. Menurut saudara, mengapa sampai saat ini masih terjadinya kerusakan terhadap lingkungan dan apakah upaya penanggulangan tindak pidana di bidang lingkungan hidup sudah berjalan optimal, berikan contoh putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tindak pidana dibidang lingkungan hidup dan berikan pula analisis terhadap putusan dimaksud ?



Selamat mengerjakan, semangat dan tetap menjaga kesehatan.



Jawab Pertanyaan 1 : Tindak pidana di bidang Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU Lingkungan ). Dalam UU Lingkungan diatur larangan -larangan yang tidak boleh dilanggar. Subyek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban, di dalam Pasal 1 angka 32 dari UU Lingkungan, siapa yang dikelompokkan sebagai subyek hukum yang dalam pasalnya Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Subjek hukum atau pelaku tindak pidana Iingkungan hidup dapat berupa : 1.



Orang perseorangan Yang dimaksud dengan orang perseorangan dalam tindak pidana Iingkungan hidup yaitu orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.



2.



Korporasi Korporasi sebagai subjek tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, yaitu sebagai berikut: 



Dapat dikenakan terhadap korporasi (badan hukum) itu sendiri







Dikenakan kepada mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan tindak pidana (pengurus)







Dikenakan balk terhadap korporasi maupun mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan melakukan tindak pidana tersebut (pengurus) atau keduaduanya, yaitu badan hukum dan pengurus



Selanjutnya, dalam UU Lingkungan, unsur-unsur tindak pidana di bidang Lingkungan hidup adalah sebagai berikut :



Pasal 98 ayat (1) Setiap orang Dengan sengaja Melakukan perbuatan mengakibatkan Dilampauinya baku mutu udara ambien. baku mutu air, baku mutu air taut, atau kriteria baku mutu kerusakan lungkungan hidup maka Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-



Perbuatan Pencemaran Terhadap Lingkungan Dalam menimbulkan masalah lingkungan hidup, manusia adalah merupakan komponen yang paling dominan, karena manusia mempunyai konstruksi yang paling sempurna jika dibanding dengan komponen-komponen yang



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS lain. Kelebihan manusia adalah manusia memiliki akal dan budi. Kemudian manusia memiliki keinginan yang tidak ada pernah habis-habisnya Menurut Harun M. Husein ada dua macam pandangan manusia terhadap lingkungan hidupnya sebagai berikut : 1.



Pandangan immanen yaitu pandangan yang menempatkan manusia dan lingkungan hidupnya dalam hubungan yang bersifat fungsional. Ciri cirinya yaitu :



2.







Kehidupannya masih sederhana dimana manusia meletakkan lingkungan hidupnya sejajar di sampingnya.







Dalam masyarakat ini masih berkembang berbagai kebiasaan yang bersifat mitos dan mistik.



Pandangan transenden yaitu pandangan yang menempatkan lingkungan hidupnya sebagai suatu obyek yang harus dieksploitasi seoptimal mungkin guna memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Ciri – cirinya yaitu : 



Peradaban manusia sudah maju yaitu manusia sudah menentukan dan menguasai teknologi, dimana dengan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut manusia berusaha menundukkan alam.







Telah terjadi pergeseran nilai, terutama nilai interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya



Akibat ulah manusia yang mengeksploitasi alam tanpa kendali, maka memberikan tekanan yang semakin lama semakin berat kepada daya dukung lingkungan hidup. Dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2009, berbunyi Dalam pasal 1 ayat 7 UU No. 32 Tahun 2009, “ Daya dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan



hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antara keduanya “. Contoh Kasus : Pencemaran merkuri yang cukup serius juga pernah terekspos di Teluk Buyat, Sulawesi Utara pada 2004. Perusahaan tambang emas PT Newmont Minahasa Raya yang beroperasi di area Teluk Buyat diduga telah membuang limbah tailing-nya ke ke dasar Teluk Minahasa sehingga menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat yang serius.  Sejumlah ikan mati mendadak dan menghilangnya beberapa beberapa jenis ikan. Selain itu, ditemukan sejumlah ikan memiliki benjolan semacam tumor dan mengandung cairan kental berwarna hitam dan lendir berwarna kuning keemasan. Fenomena yang sama juga ditemukan pada sejumlah penduduk Buyat, di mana mereka memiliki benjol-benjol di leher, payudara, betis, pergelangan, pantat dan kepala Terkait Kasus diatas, analisis menemukan bahwa sejumlah konsentrasi logam berat ( arsen, merkuri, antimon, mangan ) dan senyawa sianida pada sedimen di Teluk Buyat sudah tinggi. Perbuatan Merusak Lingkungan Menurut Pasal 1 ayat 16 UU No.32 Tahun 2009, " perusakan Iingkungan adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan-perubahan Iangsung atau tidak Iangsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati Iingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan Iingkungan hidup." Untuk Iebih jelasnya mengenai tolok ukur pencemaran/ perusakan Iingkungan hidup secara yuridis perlu melihat ketentuan mengenai Baku Mutu Lingkungan (BML), yaitu: 1.



Keputusan Nomor: KEP-02/MENKLH/1/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.



2.



Keputusan Nomor: KEP-/MENKLH/11/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair.



BML berfungsi sebagai tolok ukur untuk mengetahui apakah telah terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan. Gangguan terhadap lingkungan diukur menurut besar kecilnya penyimpangan dari batas-batas yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan atau daya tenggang ekosistem lingkungan.



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS Batas-batas daya dukung lingkungan disebut nilai ambang batas (NAB). NAB menurut NHT. Siahaan adalah batas tertinggi (maksimum) dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain yang dapat atau yang diperbolehkan dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan. Dari pengertian di atas, menyimpulkan bahwa ekosistem telah tercemar/rusak, apabila ternyata kondisi lingkungan itu telah melebihi NAB yang ditentukan berdasarkan baku mutu lingkungan. Contoh Kasus : Maraknya dikabupaten Bojonegoro penggalian pasir bengawan solo,Yang bisa menjadikan kerusakan erosi tanah pinggir bengawan, juga pembalakan liar (Blandong), yang bisa mengakitbatkan hutan gundul dan keruskan ekosistem dan juga bisa menjadi banjir bandang, membuang sampah tidak pada tempatnya yang bisa mengakibatkan banjir ,lingkungan dan pencemaran air juga tanah. Terkait Kasus diatas, analisis menemukan bahwa terjadinya perubahan lingkungan akibat sejumlah pembalakan liar, pembuangan sampah, dan pengrusakan ekosistem serta mengakibatkan banjir, tanah longsor, serta pencemaran air di kabupaten Bojonegor.



Perwujudan dari masalah lingkungan bisa berupa pencemaran maupun perusakan lingkungan. Definisi dari pencemaran Iingkungan menurut Pasal 1 ayat (14) UU No. 32 Tahun 2009 adalah "masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan." Kemudian definisi perusakan Iingkungan menurut Pasal 1 ayat (16) UU No. 32 Tahun 2009 adalah "tindakan orang yang menimbulkan perubahan-perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Iingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." Jadi, pencemaran dan perusakan lingkungan termasuk kategori delik materiel, sehingga dalam proses pembuktiannya dituntut dua hal yaitu terbukti perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang mampu bertanggungjawab dan harus pula dibuktikan perbuatan tersebut menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang. Sedangkan versi UU No. 32 Tahun 2009, tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan termasuk kategori delik formal, sehingga hanya perlu dibuktikan suatu perbuatan yang dilarang saja. Upaya penegakan hukum pidana lingkungan dalam menanggulangi kerugian Negara meliputi penegakan hukum dalam arti luas berupa peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan, tetapi juga menjadi pusat perhatian dan tanggung jawab semua aparat dan pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, perbankan, pertahanan-keamanan dan sebagainya) termasuk masyarakat. Tindak pidana lingkungan tidak hanya menyebabkan Kerugian secara materi (ekonomi) disamping itu juga dapat bersifat ancaman kerusakan yang potensial baik terhadap lingkungan hidup ataupun kesehatan umum.



Jawab Pertanyaan 2 Dalam sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia perangkat Peraturan Perundang - Undangan tentang lingkungan sudah memadai, namun penegakan hukum di Indonesia oleh dinas/instansi dan aparat penegak hukum belum berjalan secara profesional dan optimal. Hal dikarenakan pihak terkait dan aparat penegak hukum juga belum



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS bekerja secara profesional dan optimal. Menurut Lunsted, “ hukum itu baru akan bermakna setelah ditegakan ”. Jadi, dalam suatu negara betapa baiknya suatu Peraturan Perundang-Undangan jika tidak disertai dengan jaminan pelaksanaan hukum yang baik niscaya sistem penegakan hukum itu akan sia-sia. disamping adanya Peraturan Perundang-Undangan tentang Lingkungan Hidup yang lengkap, tidak kalah pentingnya adalah optimalisasi tugas dan tanggung jawab dinas dan instansi terkait di dalam pengelolaan lingkungan hidup.



Sumber : BMP HKUM4309, Modul 7/ Tinjauan Yuridis tentang Kriteria Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Nikmah Fitriah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasi / gramedia.com/ pejambon-bjn.desa.id/ Wacana Hukum, Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Oleh Santoso Budi Nurs-Al Umar.



Sesi 7 Setelah mempelajari materi pada inisiasi 7, mahasiswa/i diminta untuk memberikan tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi di bawah ini.



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS 1. Apa tujuan pengaturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia dan faktor apa yang menyebabkan terjadinya komersialisasi jabatan di bidang kepegawaian dan berikan contoh kasus mengenai tindak pidana dalam pengisian jabatan di lingkungan kepegawaian(negeri), disertai analisis atas kasus dimaksud. 2. Kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia tidak jarang mendapat kritik dan protes dari beberapa pihak atau setidaknya ada pro-kontra. Silahkan berikan pandangan mengenai keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia, keuntungan/kekuatannya dan kerugian/kelemahannya, berikan contoh dan analisis saudara. Selamat mengerjakan, tetap semangat dan jaga terus kesehatan.



Jawab Pertanyaan 1 Tujuan Pengaturan Ketenagakerjaan di Indonesia Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai berbagai hal di bidang ketenagakerjaan demi terciptanya kesejahteraan para pekerja atau buruh, termasuk mengatur mengenai ketentuan pidana terhadap tindak pidana yang terdapat dalam bidang ketenagakerjaan. Salah satu usaha pencegahan dan pengendalian kejahatan itu ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Peraturan Perundang-Undangan yang paling utama adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Payaman J. Simanjuntak mengemukakan bahwa pengertian tenaga kerja atau manpower mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah ataupun mengurus rumah tangga. Sedangkan, Pekerja atau buruh itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam UU Ketenagakerjaan diatur mengenai hak dan kewajiban sebagai berikut : Hak Pekerja/ Buruh : 1. Hak Dasar Dalam UU Ketenagakerjaan 2. Hak Dasar Pekerja Atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) 3. Hak Dasar Pekerja Atas Perlindungan Upah 4. Hak Dasar Pekerja Atas Pembatas Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur. 5. Hak Dasar Untuk Membuat Perjanjian Kerja Sama Serikat Pekerja/ Serikat Buruh 6. Hak Dasar Khusus Untuk Pekerja/ Buruh Perempuan 7. Hak Dasar Pekerja Mendapat Perlindungan Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Kewajiban Pekerja/ Buruh : 1. Pekerja/ Buruh Wajib Melakukan Pekerjaan 2. Pekerja/ Buruh Wajib Mentaati Peraturan dan Petunjuk Pengusaha. 3. Kewajiban Membayar Ganti Rugi dan Denda Apabila Melakukan Perbuatan Yang Merugikan Perusahaan Baik Disengaja Maupun Karena Kelalaian



faktor yang menyebabkan terjadinya komersialisasi jabatan di bidang kepegawaian Faktor terjadinya Komersialisasi Jabatan adalah Lemahnya pengawasan dalam proses pengisian jabatan di daerah. penyebab maraknya aksi jual beli jabatan seperti kursi camat, kepala dinas dan kepala bagian di kantor Bupati atau



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS Walikota. Aksi ini makin mulus karena adanya peran makelar jabatan atau marjan, yang biasa dipegang orang dekat sang kepala daerah. Contoh kasus mengenai Tindak Pidana dalam Pengisian Jabatan Di Lingkungan Kepegawaian ( Negeri )Pada Kasus Suap Komersialisasi Jabatan di Kabupaten Klaten. Mengingat pemerintah merupakan subjek hukum yang mana memiliki konsekuensi dapat melakukan perbuatan hukum. sehingga berpotensi untuk melakukan suatu pelanggaran atau penyimpangan hukum salah satunya adalah melakukan tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya terjadi pada Pemerintah Pusat akan tetapi terjadi pula pada Pemerintah Daerah seperti halnya kasus bupati Klaten yang belum lama ini terjadi. Dalam kasus tersebut, ibu Sri Hartini di duga melakukan komersialisasi atau jual beli jabatan yang ada di Kabupaten Klaten untuk mengisi jabatan dan atau mempertahankan jabatan seseorang agar terjaga eksistensinya dengan menerima suap berupa sejumlah uang. Analisis Kasus jual beli jabatan tersebut dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh ibu Sri Hartini memenuhi beberapa kriteria sebagaimana kriteria PMHP yaitu : Perbuatan melawan UU ( baik di lapangan publik/ privat ) Perbuatan yang dilakukan oleh ibu Sri Hartini dalam hal pengisian jabatan maupun mempertahankan jabatan yang di miliki oleh seseorang agar tetap terjaga eksistensinya dengan cara jual bell jabatan merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, karena terkait dengan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui open recruetmen atau open bidding, yang lebih menjamin terwujudnya sistem merit. Dalam Pasal 1 ayat 22 UU ASN dijelaskan bahwa " Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pemikahan, umur, atau kondisi kecacatan. " Apabila dilihat dari pengertian sistem merit tersebut, maka pengisian jabatan di Kabupaten Klaten yang dilakukan oleh Ibu Sri Hartini tidak dilakukan secara adil dan wajar karena hanya pihak tertentu yang dapat mengisi jabatan tersebut yakni pihak-pihak yang mampu untuk memberikan sesuatu terhadapnya, sedangkan bagi pihak yang tidak dapat memberikan sesuatu, kemungkinan besar akan tersingkirkan, padahal semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Adanya persamaan kedudukan (equality hefrre the law) setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasiya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan 'affirmative actions' guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Dapat diketahui bahwa selama kurun waktu tertentu yang memegang kekuasaan di Kabupaten Klaten masih memiliki hubungan khusus sehingga dapat dikatakan bahwa dalam roda pemerintahan di Kabupaten Klaten telah terjadi suatu dinasti politik, yang mana hal tersebut merupakan gerbang untuk terjadinya suatu jual beli jabatan. Dapat diketahui pula bahwa perbuatan suap jual bell jabatan untuk kepentingan pribadi jelas telah melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf UU ASN. Adapun bunyi pasal tersebut adalah " tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain ". namun pada kenyataannya Ibu Sri Martini telah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi. Sehingga dal= hal ini dapat dikatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum oleh penguasa.



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban penguasa itu sendiri Perbuatan komersialisasi atau jual bell apalagi yang diperjualbelikan adalah suatu jabatan, jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan maupun kewajiban dari penguasa itu sendiri yang dalam hal ini adalah bertentangan dengan kewajiban Ibu Sri Hartini yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dapat dipahami bahwa seorang PNS memiliki kewajiban dan larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 ayat 4 dijelaskan bahwa seorang PNS wajib menaati segala ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, akan tetapi dalam kasus ini perbuatan komersialisasi jabatan merupakan salah satu perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-Undangan sehingga dalam hal yang demikian, lbu Sri Hartini tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dalam Pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa seorang PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, namun pada kenyataannya kewenangan yang dimiliki oleh Ibu Sri Hartini disalah gunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu yang dalam hal ini adalah pemberi suap jual bell jabatan di Kabupaten Klaten. Selain melanggar pasal 4 ayat 1, perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Ibu Sri Hartini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat 8 yang mana dalam kasus komersialisasi jabatan tersebut Ibu Sri Hartini telah menerima suap sejumlah uang dad salah satu pihak. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap kehati – hatian/ kecermatan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Dalam menjalankan roda pemerintahan, seorang pejabat dituntut untuk memiliki sikap hati-hati agar tidak mudah untuk tergoda dengan apa raja yang hendak diberikan kepadanya yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya, akan tetapi dalam kasus tersebut Ibu Sri Hartini menerima sejumlah uang soap terkait dengan kasus komersialisasi jabatan yang terjadi di Kabupaten Klaten. Perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan/kelayakan dalam hidup bermasyarakat. Dapat dipahami bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ibu Sri Hartini selaku Bupati Klaten tersebut bukan merupakan suatu perbuatan yang patut atau layak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai seorang yang memegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Klaten, seharusnya Ibu Sri Hartini dapat memberikan contoh yang baik terhadap pejabat-pejabat dibawahnya di Kabupaten Klaten, serta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Klaten. Terkait dengan adanya kasus suap komersialisasi jabatan tersebut maka sanksi yang diterima oleh Ibu Sri Hartini adalah penonaktifan dari jabatannya sebagai Bupati di Kabupaten Klaten, selain itu terdapat Pula sanksi pidana. Akibat dari tertangkapnya beliau pada OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu yang lalu, Ibu Sri Hartini dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota PDIP. Jadi, Terkait dengan Kasus komersialisasi jabatan yang terjadi di Kabupaten Klaten tersebut, Ibu Sri Hartini telah memenuhi beberapa kriteria sebagaimana kriteria PMHP. Terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Klaten yang dilakukan dengan cara jual beli tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yangmana dalam UU tersebut menjelaskan tentang pengisian jabatan seharusnya dilakukan dengan cara open reendtmen. Dalam hal jual beli jabatan yang dilakukan oleh ASN, hukum sulit untuk menjeratnya karena kewenangan KPK dibatasi hanya untuk penyelenggara negara yakni kepala daerah yang bersangkutan dan penegak hukum raja. Sulitnya hukum menjerat ASN yang melakukan jual beli jabatan dikarenakan pula tidak adanya pihak yang mau melaporkan secara resmi mengenai suap jual beli jabatan tersebut. Jawab Pertanyaan 2 Menurut Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia. Tenaga kerja asing



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS yang masuk ke Indonesia melalui 2 jalur yaitu Penugasan dan Rekrutmen. Penugasan adalah penempatan pegawai oleh perusahaan multinasional untuk menduduki satu posisi/jabatan tertentu di salah satu cabang ataupun anak perusahaannya di Indonesia. Berdasarkan jangka waktunya, penugasan dapat bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Salah satu contoh penugasan yang bersifat jangka pendek (kurang dari 1 tahun) adalah pemasangan instalasi/ mesin/ teknologi yang dibeli oleh perusahaan di Indonesia sekaligus melakukan pelatihan kepada pegawai yang akan menanganinya. Sedangkan contoh penugasan yang bersifat jangka panjang (lebih dari 1 tahun) adalah pekerjaan manajerial dan pengelolaan perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan jalur rekrutmen adalah masuknya TKA melalui jalur penerimaan pegawai baik yang berstatus kontrak maupun tetap. Rekrutmen tersebut pada umumnya dilakukan oleh perusahaan lokal yang memiliki bisnis berskala global sehingga membutuhkan tenaga kerja asing sebagai upaya menghadapi kompetisi di dunia internasional. Keuntungan Masuknya tenaga kerja asing juga berdampak baik pada ekonomi karena dapat menjadi insentif untuk berkompetisi. Pemerintah dan masyarakat akan lebih terpacu untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia, pendidikan, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Pengembangan suatu bidang pekerjaan sangat didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli. Penggunaan tenaga kerja asing yang sudah berpengalaman di suatu bidang akan dapat menjadi sarana pengembangan yang baik di suatu bidang pekerjaan. Dan pengalaman yang baik ini bisa ditularkan untuk orang- orang lokal Indonesia. Dengan adanya tenaga kerja asing yang datang di Indonesia maka diperkirakan akan adanya peningkatan investasi di Indonesia serta pastinya akan memicu semangat tenaga kerja lokal untuk terus memacu dirinya agar dapat tetap bertahan dalam persaingan. Kelemahan Penggunaan tenaga kerja asing memang menuai banyak kotroversi di kalangan masyarakat. Hal ini karena mempertimbangkan kemungkinan dampak yang bisa ditimbulkan dari masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, masuknya tenaga kerja asing yang paling terasa adalah terasa menyempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini karena jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit. Selain itu menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan lebih. Jika tidak diasah, maka tenaga kerja lokal tidak akan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing. Hadirnya tenaga kerja asing apabila tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan maka hanya akan menimbulkan banyak pengangguran. Sebagai satu solusi maka penambahan lapangan pekerjaan harus pula dilakukan. Contoh Kasus WNA Masuk Indonesia di Tengah Wabah Corona, TKA China di Bintan Dipulangkan. Terkait pada Contoh kasus yang diberitakan Kompas.com tersebut, bahwa Sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (31/3/2020) malam. Mereka masuk melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban dan akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Kedatangan mereka membuat keresahan masyarakat karena pemerintah telah melarang WNA masuk Indonesia di tengah wabah corona. Secara protokol, 39 WAN tersebut mengikuti rapid tes Covid-19. Lalu oleh pemmerintah setempat, PT BAI diminta memulangkan 39 TKA China tersebut Analisis menunjukan bahwa para TKA akan dipulangkan secara bertahap. TKA yang dipulangkan akan dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, dari pemeriksaan tersebut terdapat beberapa tidak melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Berdasarkan



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS berita Kompas.com, sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.



Sumber : HKUM4309, Modul 8/ Materi Inisiasi/ Analisis Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa “ Onrechtmatige Overheidsdaad ” dan Sanksi Yang Diterapkan/ https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/06160071/kasus-wnamasuk-indonesia-di-tengah-wabah-corona-tka-china-di-ketapang?page=all /



Sesi 8 Setelah mahasiswa/i mempelajari materi inisiaasi 8 ini, mahasiswa/i diminta memberikan tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi sebagaimana terdapat di bawah ini. 1. Saat ini masih maraknya pertambangan tanpa izin. Silahkan berikan tanggapan mengenai apa faktor-faktor penyebab maraknya pertambangan tanpa izin/illegal mining tersebut, berikan contoh kasus disertai analisis ?



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS 2. Pada tahun 2009 dibentuk UU N0. 41 tahun 2009, apa latar belakang dibentuknya UU tersebut dan apakah ada kasus yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana karena melanggar ketentuan dalam UU tersebut, jika ada, berikan contoh kasus. 3. Silakan berikan pandangan mengenai kebijakan yang diambil pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana Illegal Fishing, apakah "penenggelaman kapal" yang dilakukan pemerintah



memiliki dasar



hukum dan



bagaimana seharusnya tindakan yang perlu dilakukan terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing? Selamat mengerjakan, tetap semangat dan laksanakan terus protokol kesehatan. Jawab Pertanyaan 1 : Tindak pidana pertambangan yang sering disebut sebagai illegal mining juga terdapat bermacam-macam tindak pidana Iainnya, yang sebagaian besar yang ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan, dan hanya satu macam tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan. Faktor-faktor penyebab maraknya pertambangan tanpa izin/illegal mining adalah sebagai berikut: 1. Faktor ekonomi 2. Pelaku ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan 3. Sulitnya inendapatkan IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) 4. Minimnya sosialisasi mengenai peraturan perundangundangan 5. Lemahnya penegakan hukum Contoh Kasus : Kasus Abdul Talib, Pertambangan Tanpa Izin Usaha di Kabupaten Gowa ( Nomor: 446/Pid.Sus/2018/PN Sgm ) Abdul Talib melakukan kegiatan pertambangan pasir di aliran sungai Jeneberang di Dusun Bonto-Bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, ia telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut, terdakwa memerintahkan buruh sekop diantaranya Caca dengan Rani untuk mengoperasikan mesin penghisap pasir sekaligus sebagai tukang sekop yang menaikkan pasir ke atas bak truck yang datang untuk membeli pasir, dari hasil tambang tersebut dijual dengan harga Rp 300.000,00 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per- ritnya atau per-truknya, dimana uang tersebut dibagi untuk operator dan tukang sekop yang menaikkan pasir ke atas bak truck sebesar Rp 200.000,00 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) sedangkan ia menerima bagian Rp 100.000,00 ( Seratus Ribu Rupiah ). Kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh Abdul Talib tersebut termasuk kategori kegiatan usaha pertambangan dalam tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 6 jo Pasal 40 ayat (3) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga wajib memiliki ijin dari yang berwenang seperti: Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus.



Berdasarkan Putusan Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 446/Pid.Sus/2018/PN SgmTanggal 21 Nopember 2018. Catatan amar sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Abd. Talib Bin H. Mudeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan ?



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin merk Yanmar TS23H-di dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ). Jawab Pertanyaan 2 Latar belakang dibentuknya UU N0. 41 tahun 2009 adalah Tindak pidana dalam perlindungan lahan pertanian. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLPPB). Lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 1 UU PLPBB adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklitn, relief, aspek geologi, clan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. Pasal 1 angka 3 UU PLPPB menyatakan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 5 UU PLPBB diatur bahwa Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan clan kawasannya secara berkelanjutan. Contoh Kasus : Alih Fungsi Lahan Pertanian menajdi Areal Perumahan yang dilakukan oleh PT. Citra Gading Asritama dalam Proyek Perumahan Tirtasani Royal Resort sesuai dengan ketentuan yang Berlaku kasus yang awalnya PT. Citra Gading Asritama selaku Developer sempat kesulitan saat menemukan masalah, yaitu 5 sawah yang dimiliki oleh Suwandi, Sumarni, Sulikan, Sumiaji dan Sulastri tidak ingin dijual. Dikarenakan 5 sawah tersebut warisan dari orangtua mereka. Ternyata Suwandi, Sumarni, dan Sulikan tetap bersikeras ingin menjualnya, dan menyebabkan adanya konflik internal. Diduga ketiga pihak ini yaitu Suwandi, Sumarni, dan Sulikan akan melepaskan 5 sawahnya kepada pihak Developer tanpa sepengetahuan Sumiaji dan Sulastri. Padahal Suwandi, Sumarni, Sulikan, Sumiaji dan Sulastri telah melakukan kesepakatan untuk tidak menjual kelima sawah mereka. Sempat ingin memalsu tanda tangan kepemilikan sawah dari Sumiaji dan Sulastri, dan rencana mereka gagal karena tertangkap basah Sulastri saat melewati mereka dan mendengar apa yang Suwandi, Sumarni dan Sulikan rencanakan. Segera Sulastri menyampaikan ke Sumiaji dan mereka tidak terima atas itu semua. Hal ini menyebabkan perpecahan didalam keluarga besar tersebut, antara mereka ingin saling bentrok atau akan dilaporkan ke pengadilan. Seandainya kejadian tersebut terjadi dan akhirnya pihak Developer membuat perjanjian atas jual beli sawah, maka secara tidak langsung perbuatan Suwandi, Sumarni dan Sulikan dianggap melanggar aturan hukum. PT. Citra Gading Asritama bilamana dilihat dari memperoleh tanah yang akan dibangun proyek perumahan ialah berupa lahan pertanian yang dilakukan secara bertahap-tahap mulai awal tahun 1999 sampai dengan sekarang. Perolehan tersebut dilakukan dengan Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris dengan perseorangan (pada akhirnya akan menjadi milik PT. Citra Gading Asritama) dengan para penduduk yang awalnya memiliki mata pencaharian yang diperlukan untuk lahan Pembangunan Perumahan Tirtasani Royal Resort. Tanah yang akan dibeli dari para penduduk terdiri dari bermacammacam hak, mayoritas adalah Tanah Hak Milik. maka, dibutuhkan suatu bentuk Ijin Perubahan Status Tanah Sawah untuk Kering yang berawal dari lahan pertanian



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS menjadi areal kawasan tanah yang akan digunakan menjadi perumahan dan akan dimohonkan ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah untuk tahap awal. Pada Kasus tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Pasal 1 No. 33 Tahun 1990, bahwa “ Pencadangan tanah dan/atau pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan kawasan industri dilakukan dengan ketentuan: 1. Tidak mengurangi areal tanah pertanian 2. Tidak dilakukan diatas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dari warisan budaya, dan 3. Sesuai dengan sarana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. “ Dan perbuatan ini juga melanggar yang ada pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu penggunaan lahan pertanian untuk dijadikan alih fungsi lahan pertanian menyebabkan terjadinya kerusakan sistem irigasi dan menyebakan polusi. Jadi, PT. Citra Gading Asritama seharusnya mengetahui hal tersebut dan menyediakan pencadangan tanah atau tidak mengurangi areal lahan pertanian guna mencegah terjadinya kerusakan irigasi dan melindungi penghijauan agar tidak sepenuhnya menjadi polusi disekitar. Upaya yang sebaiknya diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan dengan mengganti lahan pengganti dengan menyisakan dari areal perumahan atau mencari lahan pengganti di lokasi lain. Jawab Pertanyaan 3 Sebagai negara kepulauan yang sangat kaya akan ikan, penangkapan ikan secara illegal marak dan menjadi tantangan tersendiri yang di hadapi Indonesia. Kemampuan pengawasan laut yang sangat terbatas dan luasnya perairan yang dihadapi membuat kegiatan Illegal Fishing masih menjadi masalah besar bagi Indonesia. Fenomena Illegal Fishing juga marak dijumpai di Perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, daerah perbatasan Indonesia dengan Filipina. Perairan Talaud merupakan bagian dari Sulawesi Utara yang tercatat memiliki keanekaragaman hayati bawah laut terbaik di Asia Pasifik dan sumber daya ikan yang melimpah. Tidak mengherankan jika pemerintah Talaud ini tercatat sebagai daerah yang memiliki tingkat Illegal fishing sangat tinggi dibanding daerah lain di wilayah Republik Indonesia, pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh kapal ikanasing berbendera Filipina, Vietnam dan Malaysia. Maraknya Illegal Fishing diperbatasan Indonesia-Filipina ini tidak lepas dari faktor luasnya cakupan wilayah dan kondisi geografis yang sulit dijangkau menjadikan sulitnya pengamanan oleh aparat ditambah faktor sarana dan prasarana yang terbatas. Kebijakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing selain melalui penangkapan kapal asing merupakan Kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk menggali potensi kelautan dan perikanan, namun dengan masih memperhatikan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan itu sendiri. Kebijakan penghentian sementara moratorium perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang dituliskan dalam PERMEN KP No 56/permenKP/2014 merupakan salah satu upaya negara Indonesia untuk memberantas Illegal Fishing. Didukung oleh PERMEN KP No 57/permen-KP/2014 tentang usaha perikanan tangkap di



wilayah



pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, yang mendukung penghentian ahli muatan (transshipment) ditengah laut. Terdapat pula peraturan yang mengatur aparatur sipil negara yang mendukung dalam pemberantasan illegal fishing tertuang dalam PERMEN KP No 58/permen-KP/2014. Dengan adanya penerapan Peraturan atau kebijakan tersebut dapat mengurangi terjadinya kasus Illegal Fishing di Indonesia yang selama ini mengakibatkan terancamnya sustainbilitas stok perikanan Indonesia dan merugikan secara Finansial.



HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS Mengacu pada undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perikanan, pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 76A jis. Pasal 38 jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), “ kebijakan penenggelaman kapal



ikan berbendera asing (kapal ikan asing) pelaku tindak pidana Illegal Fishing ” pada dasarnya adalah istilah yang digunakan untuk tindakan khusus berupa pemusnahan barang bukti berupa kapal ikan berbendera asing yang di gunakan untuk melakukan tindak pidana perikanan (illegal fishing). Penenggelaman terhadap kapal pelaku Illegal fishing yang tidak memiliki dokumen resmi atau melanggar ketentuan hukum RI merupakan tindakan yang didasarkan pada ketentuan pasal 69, ayat 1 dan 4, UU RI, Nomor 45,Tahun 2009, tentang perikanan. Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya tindakan pemusnahan merujuk pada ketentuan pasal 76 (a) dalam UU RI tersebut, yaitu benda atau alat yang di gunakan atau dihasilkan dari pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan. Peraturan dan ketentuan lain sebagai dasar dari tindakan penenggelaman kapal,adalah instruksi Presiden (Inpres) nomor 15, tahun 2011 tentang perlindungan nelayan dimana KKP RI menindak tegas setiap pelaku kejahatan perikanan yang melakukan penangkapan ikan secara illegal baik tidak melaporkan dan penangkapan ikan yang merusak di wilayah pengelolaan perikanan negara RI. Dengan demikian tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku. Terkait dengan illegal Fishing kebijakan dan upaya suatu negara yang mengalami kerugian juga merupakan hal yang patut diperhitungkan. Upaya yang diambil suatu negara dalam menangani kasus Illegal Fishing harus diatur dalam suatu peraturan yang jelas. Kebijakan penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana Illegal fishing, pada dasarnya merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan kriminal, yang merupakan bagian dari kebijakan sosial pemerintah Indonesia yaitu keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Kebijakan ini dilakukan dengan didasarkan dan berpedoman pada ketentuan undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 69 ayat (1) jo. Pasal 76 A dan ayat (4) jo. Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 pasal 38 jo. Pasal 48 pasal 38 jo. Kebijakan penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana Illegal Fishing pada dasarnya merupakan penegasan, perwujudan, dan pelaksanaan yuridiksi dan kedaulatan negara Indonesia. kebijakan ini tidak hanya untuk menjaga kedaulatan dan menegakkan peraturan perundng-undangan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tetapi juga bentuk tanggung jawab Indonesia dalam menjaga keselamatan dan keamanan dunia kemaritiman internasional. Kebijakan penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana Illegal Fishing dengan cara membakar, meledakkan serta menenggelamkan kapal berbendera asing pelaku Illegal Fishing, kebijakan dan tindakan tegas semacam ini tampak efektif memberikan shock therapy terhadap pelaku, sekaligus mampu mengembalikan kehormatan dan martabat Indonesia atas kedaulatan wilayahnya.



Sumber



:



HKUM4309,



Modul



https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/70acace2272adeb87781fc56f5b02a80.html/



9/ Jurnal



Pelaksanaan Perlindungan Lahan Milik Warga (Studi Kasus Desa Kepuharjo, Tunjungtirta, Ngenep Kab. Malang)/ Kebijakan Pemerintah Dalam Menanggulangi Illegal Fishing Di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia-Filipina Oleh : Melita Elam