18 0 1 MB
PENYELENGGARAAN DAN PERIJINAN BERUSAHA BIDANG PERUMAHSAKITAN (Peraturan Pemerintah No.47 Th 2021 dan Peraturan Pemerintah No.5 Th 2021) SUNDOYO, SH, MKM, M.HUM KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN
Jakarta, 3 Maret 2021
NAMA
: SUNDOYO, S.H., M.K.M., M.Hum
TTL
: Pati, 8 April 1965
NPWP
: 07.041.876.9-407.000
PANGKAT/GOL.
: Pembina Utama Muda/ IV c
JABATAN
: Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan RI
CURICULUM VITAE
PENDIDIKAN
:
S1 Ilmu Hukum, Universitas Ibnu Kaldum
Kementerian Kesehatan RI Jl. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan
S2 Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
Jl. Pemuda Kranji No. 56 Kota Bekasi
S2 Magister Hukum, Fakultas Hukum
[email protected]
0811 - 1831048
Universitas Gadjah Mada
01
PENDAHULUAN
02
PP NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG PEYELENGGAARAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
03
PP NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
SISTEMATIKA
PENDAHULUAN
PERJALANAN PENGATURAN KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENINGKATAN AKSES PELAYANAN RUMAH SAKIT
PERMOHONAN UJI MATERIIL Register No : 47P/HUM/2020
PENINGKATAN AKSES PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT
2021
2020 UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
PERMOHONAN UJI PMK NO 3/2020 MATERIIL TENTANG KLASIFIKASI Register No : DAN PERIZINAN 45P/HUM/2020
SE No. HK.02.01/MENKES/ 606/2019
2019
KAJIAN
PMK No. 30 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
KAJIAN
RUMAH SAKIT
PP No.47/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
KLASIFIKASI RS KHUSUS MASIH MENGGUNAKAN LAMPIRANPMK NO. 340/MENKES/PER/III/2010 .
PP No. 5/2021TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
START
2009
UU NO. 44 TAHUN 2009 KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RS
2010 PMK NO. 147/MENKES/PER/2010 TENTANG PERIZINAN RS PMK NO. 340/MENKES/PER/III/2010 TENTANG KLASIFIKASI RS
2014 PMK NO. 56 TAHUN 2014 KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RS
UU TENTANG CIPTA KERJA TENAGA KERJA Banyak orang butuh kerja dan terus bertambah setiap tahun.
UMKM Dari 64,19 juta UMK-M, 64,13 juta adalah UMK yang Sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal.
REGULASI Permasalahan Perizinan yang Rumit dengan banyaknya regulasi pusat & daerah (hiper-regulasi) yang mengatur sektor, menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.
MENDORONG PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA MEMUDAHKAN PEMBUKAAN USAHA BARU MENDUKUNG PEMBERANTASAN KORUPSI
MATERI MUATAN UU CIPTA KERJA Bab I
Ketentuan Umum
Bab II
Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bab IV
Ketenagakerjaan
Bab V
Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Bab VI
Kemudahan Berusaha
Bab VII
Dukungan Riset dan Inovasi
Bab VIII
Pengadaan Lahan
Bab IX
Kawasan Ekonomi
Bab X
Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
15 BAB
186 PASAL
78 UU
Bab XI
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja
Bab XII
Pengawasan dan Pembinaan
Bab XIII
Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV
Ketentuan Peralihan
Bab XV
Ketentuan Penutup
PENYEDERHANAAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KESEHATAN, OBAT DAN MAKANAN
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
PERATURAN PELAKSANAAN UU CK SEKTOR KESEHATAN
TINDAK LANJUT UU CIPTA KERJA DI SEKTOR KESEHATAN
PP TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
PP TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
MATERI MUATAN
MATERI MUATAN • • • •
klasifikasi rumah sakit kewajiban rumah sakit akreditasi rumah sakitpembinaan dan pengawasan tata cara pengenaan sanksi administratif
DIPRAKARSAI OLEH KEMENKES
• • •
Penetapan perizinan berbasis risiko di sektor kesehatan dan sektor lainnya Persyaratan dan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha Tata cara pengawasan
DIPRAKARSAI OLEH KEMENKO PEREKONOMIAN
PP NO. 47 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
PP TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
amanah pasal 61 undang-undang tentang cipta kerja
Pasal 24 ayat (2) KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Pasal 29 ayat (3) KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Pasal 40 ayat (4) AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 56 ayat (6) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA KRITERIA, JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Step 4 4
Step 3 3
Step 2 2 Step 1
1
PERMENKES NO 3 TH 2020 TTG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
PERMENKES NO 4 TH 2018 TTG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
PERMENKES NO 12 TH 2020 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT
PERMENKES NO 18 TH 2018 TENTANG PENGAWASAN BIDANG KESEHATAN DAN BERBAGAI PUU DI BIDANG PERUMAHSAKITAN LAINNYA
REFORMASI REGULASI KLASIFIKASI RS
PELAYANAN SPESIALISTIK DAN SUBSPESIALISTIK KELAS A&B
Kelas A: 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) penunjang medik spesialis, 12 (dua belas) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 13 (tiga belas) subspesialis
KELAS A
Kelas B: 4 (empat) spesialis dasar,4 (empat) penunjang medik spesialis, 8 (delapan) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 2 (dua) sub spesialis dasar
KELAS C
PELAYANAN SPESIALISTIK KELAS C&D
KELAS B
Kelas C: 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (em pat) penunjang medik spesialis
Kemampuan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Sarana Penunjang Sumber Daya Manusia
01
AKSES PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT
02
KEMUDAHAN PELAKU USAHA DALAM MENYEDIAKAN PELAYANAN KESEHATAN
03
KEMUDAHAN PEKERJA/TENAGA KESEHATAN DALAM MEMPEROLEH LAPANGAN KERJA & MENINGKATKAN KOMPETENSI
KELAS D
Kelas D: 2 (dua) spesialis dasar
1 2
Izin Mendirikan Izin Operasional
EKSISTING
Perizinan Berusaha KEDEPAN
SISTEMATIKA PENGATURAN 8. KETENTUAN PENUTUP 1. KETENTUAN UMUM 7. KETENTUAN PERALIHAN 2. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
6. TATA CARA PENGENAAN SANKSI RUMAH SAKIT
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RUMAH SAKIT
3. KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
4. AKREDITASI RUMAH SAKIT
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KELAS A KELAS B RS UMUM
KELAS C
KETENTUAN : 01 Pemerintah menetapkan klasifikasi RS berdasarkan: Kemampuan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Sarana Penunjang Sumber Daya Manusia
KELAS D 02
KELAS A RS KHUSUS
KELAS B
Menjabarkan gambaran RS Umum dan RS Khusus berdasarkan kemampuan pelayanan yang diberikan, bangunan dan prasarana, ketersediaan tempat tidur, dan peralatan, serta Sumber Daya Manusia.
KELAS C RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT FUNGSI RUMAH SAKIT Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
TUGAS RUMAH SAKIT Memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA HANYA DAPAT DIDIRIKAN PADA DAERAH YANG MEMENUHI KRITERIA: Daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis; Daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis Daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut
Daerah tertinggal Daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulaupulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT KATEGORI BERDASARKAN JENIS PELAYANAN YANG DIBERIKAN
1
RUMAH SAKIT UMUM Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
RUMAH SAKIT KHUSUS memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya
KEMAMPUAN PELAYANAN Kemampuan pelayanan merupakan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Rumah Sakit
FASILITAS KESEHATAN DAN SARANA PENUNJAN Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada Rumah Sakit terdiri atas: (a). bangunan dan prasarana (b). ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan (c). peralatan
SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia untuk setiap kelas Rumah Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit
PEMERINTAH MENETAPKAN KLASIFIKASI RS BERDASARKAN
2
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT BATANG TUBUH Pelayanan yang diberikan • RS umum meliputi pelayanan medik dan penunjang medik, keperawatan dan kebidanan, kefarmasian, dan pelayanan penunjang. • RS khusus meliputi pelayanan medik dan penjang medik sesuai kekhususan, , keperawatan dan/atau kebidanan, kefarmasian, dan pelayanan penunjang,
Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang Rumah Sakit terdiri atas: a. bangunan dan prasarana; b. ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan c. Peralatan, disesuaikan dengan kelas RS dan kebutuhan pelayanan
Sumber daya manusia untuk setiap kelas Rumah Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit..
LAMPIRAN
KEMAMPUAN PELAYANAN
FASILITAS KESEHATAN DAN SARANA PENUNJANG
SUMBER DAYA MANUSIA
Digunakan sebagai Self assessment dalam pendirian rumah sakit
KEMAMPUAN PELAYANAN RUMAH SAKIT KHUSUS Memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya
RUMAH SAKIT UMUM RS yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit
Dapat menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya (paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur rawat inap). Menteri dapat menetapkan (koordinasi dg K/L terkait) RS khusus lainnya berdasarkan hasil kajian kebutuhan pelayanan
PELAYANAN KESEHATAN BERUPA: 1. Pelayanan medik dan penunjang medik 2. Pelayanan keperawatan dan kebidanan 3. Pelayanan kefarmasian 4. Pelayanan penunjang lainnya (yang diberikan oleh nakes dan non nakes)
KLASIFIKASI
PELAYANAN KESEHATAN BERUPA: 1. 2. 3. 4.
Pelayanan medik dan penunjang medik sesuai dengan kekhususan Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan Pelayanan kefarmasian Pelayanan penunjang lainnya (yang diberikan oleh nakes dan non nakes)
FASILITAS KESEHATAN DAN SARANA PENUNJANG TEMPAT TIDUR RAWAT INAP KELAS STANDAR a. b.
60% dari seluruh tempat tidur untuk RS milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan 40% dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta.
DITERAPKAN SECARA BERTAHAP PALING LAMBAT SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 2023
TEMPAT TIDUR PERAWATAN INTENSIF
1
BANGUNAN DAN PRASARANA • Harus memenuhi aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi • Harus memenuhi persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit
2
PERALATAN • Peralatan medis dan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
3
KETERSEDIAAN TEMPAT TIDUR RS Umum Kelas A paling sedikit 250 Kelas B paling sedikit 200 Kelas C paling sedikit 100 Kelas D paling sedikit 50 RS Khusus Kelas A paling sedikit 100 Kelas B paling sedikit 75 Kelas C paling sedikit 25
RS Khusus Gigi dan Mulut
RS Khusus THT KL dan Mata
• Kelas A paling sedikit 14 TT dan 75 dental unit • Kelas B paling sedikit 12 TT dan 50 dental unit • Kelas C paling sedikit 10 TT dan 25 dental unit
• Kelas A paling sedikit 40 TT • Kelas B paling sedikit 25 TT • Kelas C paling sedikit 15 TT
DIKECUALIKAN BAGI RS KHUSUS GILUT, MATA DAN THT-KL
Paling sedikit 10% dari seluruh tempat tidur a. 6% untuk pelayanan unit perawatan intensif/ICU; dan b. 4% untuk pelayanan intensif lain yang terdiri atas perawatan intensif neonatus dan perawatan intensif pediatrik (NICU dan PICU).
RUANG SEBAGAI TEMPAT ISOLASI • Paling sedikit 10% dari seluruh tempat tidur • Dalam kondisi wabah atau KKM, kapasitas ruang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi paling sedikit: a. 30% dari seluruh tempat tidur untuk RS milik Pemerintah Pusat dan Pemda; dan b. 20% dari seluruh tempat tidur untuk RS milik swasta.
RUMAH SAKIT PMA • Jumlah tempat tidur RS Umum PMA paling sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur RS Umum kelas B • Jumlah tempat tidur untuk RS Khusus PMA paling sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur RS kelas A pada setiap jenis Rumah Sakit khusus. ATAU SESUAI KESEPAKATAN/KERJA SAMA INTERNASIONAL
SUMBER DAYA MANUSIA SDM PADA RUMAH SAKIT UMUM DAN RS KSUSUS
-40
01
Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan/atau tenaga lainnya berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit
02
SDM RS diangkat dan ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit
03
Pemilik Rumah sakit dan kepala atau direktur RS bertanggung jawab dalam pemenuhan SDM dengan jumlah dan kualifikasi sesuai hasil ABK, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit
04 05
Meliputi tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lain, tenaga manajeman rumah sakit, dan tenaga non kesehatan
Merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu
PERUBAHAN KELAS RUMAH SAKIT DASAR PERUBAHAN KELAS RS
SYARAT PERUBAHAN KELAS RS MEKANISME PERUBAH KELAS RS
TINDAKLANJUT
1.
1. Usulan dari pemilik atau Kepala/Direktur RS 2. Hasil pengawasan oleh Pemerintah Pusat/Pemda
2.
Usulan perubahan kelas dari pemilik atau kepala/direktur rumah sakit hanya dapat dilakukan terhadap Rumah Sakit yang telah terakredi
3.
Perubahan kelas dilakukan dengan menilai pemenuhan kemampuan pelayanan, faskes dan sarana penunjang, dan SDM sesuai ketentuan klasifikasi RS
4.
Perubahan kelas Rumah Sakit ditindaklanjuti dengan penetapan kelas Rumah Sakit yang baru melalui perubahan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT 1. 2.
3. 4. 5. 6.
7. 8. 9.
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan RS kepada masyarakat; memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan RS; memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya; menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; menyelenggarakan rekam medis; menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
10. melaksanakan sistem rujukan; 11. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; 13. menghormati dan melindungi hak pasien; 14. melaksanakan etika Rumah Sakit; 15. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; 16. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional; 17. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; 18. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); 19. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan 20. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
MENGURAIKAN 20 KEWAJIBAN RS SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT … MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR TENTANG PELAYANAN RUMAH SAKIT KEPADA MASYARAKAT
1. 2. 3. 4. 5.
Dikecualikan bagi informasi yang bersifat rahasia kedokteran
PENGECUALIAN
INFORMASI TERKAIT KINERJA PELAYANAN RUMAH SAKIT Paling sedikit berupa hasil pencapaian indikator nasional mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
profil Rumah Sakit; tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; hak dan kewajiban Pasien; mekanisme pengaduan; dan pembiayaan.
INFORMASI UMUM RUMAH SAKIT
12 43
INFORMASI TERKAIT PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PASIEN Paling sedikit berupa: pemberi pelayanan, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif Tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadiI, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan perkiraan pembiayaan.
AKREDITASI RUMAH SAKIT 01 02
LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI Lembaga Independen dari dalam atau luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat (Menteri Kesehatan)
KEGIATAN • Persiapan Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi, untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi • Pelaksanaan Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi, yang meliputi kegiatan survei akreditasi dan penetapan status akreditasi • Pascaakreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
03
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan Akreditasi baik untuk Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta
Akreditasi RS dilakukan paling lambat setelah 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha pertama kali
02 Akreditasi RS secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali Penjelasan PP:
01
DIMAKNAI PALING CEPAT 3 TAHUN SEKALI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 1 PELAKSANA BINWAS
BENTUK PEMBINAAN
a. b. c. d.
bimbingan teknis; advokasi; konsultasi; dan/atau pendidikan dan pelatihan
TUJUAN BINWAS Diarahkan untuk: pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian RS
BENTUK PENGAWASAN
a. b. c.
monitoring; evaluasi; dan pemeriksaan
Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing (dilakukan sesuai NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat)
LINGKUP BINWAS Lingkup binwas: pemenuhan persyaratan RS; kesesuaian klasifikasi RS; perizinan RS; pemenuhan kewajiban dan hak RS dan Pasien; dan standar dan mutu pelayanan RS.
2
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA PENGAWAS PENGAWASAN BERSIFAT TEKNIS MEDIS DAN TEKNIS PERUMAHSAKITAN
Pembinaan dan pengawasan secara internal
Pembinaan dan pengawasan secara eksternal
o Pengawasan yang bersifat teknis medis berupa audit medis eksternal o Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan berupa evaluasi kinerja pelayanan dan keuangan RS.
Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat mengangkat tenaga pengawas dalam melakukan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan
DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF JENIS SANKSI
KRITERIA SANKSI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI
Jenis sanksi administratif: a. teguran; b. teguran tertulis; c. denda; dan/atau d. pencabutan perizinan berusaha 1. Melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan kewajiban Rumah Sakit 2. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan 1. Pengenaan sanksi berdasarkan laporan dari: a.Pengaduan b.Pemberitaan media elektronik/cetak c. Hasil monitoring evaluasi 2. Pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran dengan membentuk tim panel yang bersifat adhoc 3. Tim Panel memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi (Pemerintah Pusat dan Pemda) 4. Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap mulai dari sanksi teguran, teguran tertulis, denda, sampai dengan pencabutan perizinan berusaha SANKSI DENDA PALING BANYAK SEBESAR RP.100.000.000, 27DENGAN PERHITUNGAN UNTUK SETIAP 1 (SATU) JENIS PELANGGARAN SEBESAR RP.10.000.000 27
PP No.5 TH 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
1. Pangkas Perizinan Berusaha 2. Sederhanakan Posedur Perizinan 3. Penerapan Standar Usaha 4. Perlakuan Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
REFORM PERIZINAN BERUSAHA Kegiatan usaha saat ini menggunakan pendekatan izin (license approach) dimana seluruh kegiatan usaha harus memiliki izin Sangat banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan untuk usaha DAN tumpang tindih pengaturan antar sektor
UU CIPTA KERJA Mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA)
Format NSPK tidak terstandardisasi, sehingga implementasi di lapangan menjadi bervariasi Pelaksanaan pengawasan kegiatan tidak standar dan belum optimal
usaha
Izin hanya untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi Risiko Menengah Sertifikat Standar; Risiko Rendah Pendaftaran/ NIB (Nomor Induk Berusaha). Pemerintah melakukan kegiatan usaha
pengawasan
KONDISI SAAT INI
PERIZINAN BERUSAHA TINGKAT RISIKO
KRITERIA RISIKO (DASAR)
KESEHATAN
LINGKUNGAN KETERBATASAN SUMBER DAYA ASPEK RISIKO LAINNYA DISESUAIKAN DENGAN KEGIATAN USAHA
NIB
RENDAH
ANALISIS RISIKO TERINTEGRASI
KESELAMATAN
JENIS PERIZINAN BERUSAHA
potensi bahaya x probabilitas terjadinya
MENENGAH NIB +SERTIFIKAT STANDAR
MENENGAH RENDAH MENENGAH TINGGI
NIB + IZIN
TINGGI
(SERTIFIKAT STANDAR)
RUMAH SAKIT
PERIZINAN BERUSAHA RUMAH SAKIT PEMBERIAN IZIN BERUSAHA
RS Kelas A : Menteri Kesehatan RS Kelas B : Gubernur RS Kelas C dan D : Bupati/Walikota
SEBELUM OPERASIONAL
MELALUI LEMBAGA OSS
1 Izin mendirikan REFORM bangunan rumah sakit PERIZINAN BERUSAHA 2 Izin Pelayanan Kesehatan Tertentu RUMAH SAKIT
IMB dengan tambahan standar bangunan rumah sakit
x IZIN Bukti pemenuhan standar berupa sertifikat atau checklist di sitem OSS
Memenuhi Persyaratan Administrasi Umum dan Teknis (lokasi, bangunan, prasarana dan alat kesehatan, struktur organisasi SDM dan SDM, pelayanan) Perizinan Berusaha berlaku selama 5 tahun
SETELAH OPERASIONAL Harus melaksanakan KEWAJIBAN: 1. Standar pelayanan rumah sakit 2. Bukti akreditasi RS 3. Nomor register RS 4. Indikator mutu RS 5. Update/pembaruan jika terjadi perubahan data RS
PENGAWASAN PELAKSANAAN USAHA Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Untuk memastikan kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban Dilakukan secara rutin dan insidental
Thank you KEMENTERIAN KESEHATAN RI