Hukum Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Pengertian Kontrak



Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata (B.W.) perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang. Jadi makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena perikatan bisa ada karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang lahir karena undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak berlaku. Suatu perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang- undang. Untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian maka pembentuk undangundang memberikan aturan-atuan yang umum, namun tidak demikian halnya dengan perikatan yang lahir karena undang-undang, pembentuk undang-undang membuat aturanaturan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk memenuhi kewajibannya.



2. Syarat Syahnya Kontrak



Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Syarat Subjektif



Syarat pertama dan kedua adalah mengenai subyeknya / para pihak yang mengadakan kontrak, maka disebut syarat subyektif, karena jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya. syarat ini apabila dilangar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi: 1) kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan); 2) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.



Dengan diperlukannya kata ” sepakat ”, maka berarti kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak dan tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya ” cacat ” bagi perujudan kehendak tersebut. b. syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi: 1) suatu hal (objek) tertentu; 2) suatu sebab yang halal (kausa). 3. Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak Menurut pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyatakan : ” Bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ”. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas-asas kontrak sebagai berikut : 1). Konsensus / sepakat , artinya perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus / sepakat antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak. 2). Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas mengenai bentuk kontraknya. Asas kebebasan berkontrak ini juga meliputi : - Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian - Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian; - Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa / isi dari perjanjian yang akan dibuatnya; - Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian; - Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian. 3). Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ( mengikat dan memaksa ). 4). Asas kepercayaan, artinya kontrak harus dilandasi oleh i’tikad baik para pihak sehingga tidak unsur manipulasi dalam melakukan kontrak.( pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan : ” perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik ” 5). Asas persamaan hak dan keseimbangan dalam kewajiban 6). Asas moral dan kepatutan 7). Asas kebiasaan dan kepastian hukum 4. Sumber Hukum Kontrak Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari undang-undang dijelaskan: a. Persetujuan para pihak (kontrak); b. Undang-undang selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi: 1) Undang-undang saja 2) UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi: a) yang dibolehkan (zaakwaarnaming); b) yang berlawanan dengan hokum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hukum (onrechtsmatige daad),untuk hal ini dapat dilihat pasal 1365 KUH Perdata. B. JENIS-JENIS KONTRAK DAN BERAKHIRNYA KONTRAK



1. Macam-macam Kontrak Berikut ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam praktik bisnis pada umumnya. a. Perjanjian Kredit 1) Pengertian Kredit



Kredit atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjammeminjam (lihat lagi pasal 1754 KUH Perdata tentang Perjanjian Pinjam-Meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda. Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditor) denganpihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjamuntuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 2) Perjanjian Kredit Uang



Para Pihak. Menurut Pasal 16 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah : - susunan organisasi dan pengurusan - permodalan - kepemilikan - keahlian bidang Perbankan - kelayakan rencana kerja dan - hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia Bunga. Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis. Batas Maksimum Pemberian Kredit. Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas. Jaminan. Di dalam dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya.



Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht).







  



Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak (roerende goederen) dan benda tidak bergerak (onroerende goederen). Jangka Waktu. Dalam perjanjian kredit perlu diatur jangka waktunya mengingat kredit adalah kontrak yang suatu waktu harus dikembalikan. Bila suda jatuh tempo debitur masih juga tidak memenuhi kewajiban, apalagi dengan indikasi sengaja atau lalai, perlu dicantumkan sangsi atas kelalaian itu baik berupa benda, bunga, biaya perkara, jaminan sita barang atau sandera badan, termasuk waktu maksimal yang ditentukan sehingga debitur tidak berlarut-larut. b. Perjanjian Leasing (Kredit Barang) 1) Pengertian Leasing Leasing berasal dari kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah perjanjian yang membayarnya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsuranya lunas dibayar (Keputusan Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980). 2) Ciri – ciri Pokok Leasing hak milik atas barang baruberalih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor, hal ini berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual beli barang; swaktu-waktu lessor bisa membatalkan kontrak bila lessee lalai; leasing bukan perjanjian kredit murni, namun cendrung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung; ada regristrasi kredit dengan tujuan untuk melahirkan sifat kebendaan dari perjanjian jaminan. Menurut Komar Andasasmita (1983: 38), cirri-ciri pokok leasing adalah:



    



menyangkut barang atau objek khusus yang merupakan satu kesatuan tersendiri; memperoleh pemakaian merupakan tujuan utama; ada hubungan antara lamanya kontrak dengan jangka waktu pemakaian objek leasing; tenggang waktu kontrak berlaku tetap; tenggang waktu tersebut sesuai dengan maksud para pihak seluruhnya atau hamper sama dengan lamanya pemakaian barang yang merupakan objek perjanjian dilihat dari segi ekonomi menurut perkiraan para pihak.



c. Perjanjian Keagenan dan Dristibutor 1) Pengertian Keagenan Agen atau agent (dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produkindustri tertentu.



Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak. Sedangkan menurut Henry R. Cheeseman (1998:505): Agent is the party who agrees to act on behalf of another. Principal is the party who employs another person on act on his or her behalf. Agency is the princi pal-agent relationship; the fiduciary relationship “which results from the manifestation of consent by one person to another that the other shall act in his behalf and subject to his control, and consent by the other so to act.” 2) Hubungan Hukum Keagenan Hubungan hukum antara agen dengan principal merupakan hubungan yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual, disini hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari principal. Menurut Henry R. Cheeseman (1998:505), hubungan Aagen-Principal diilustrasikan sperti pada Gambar 1.1.



GAMBAR 1.1 Hubungan Agen dan Principal



sumber:



a)



b) c) d)  



Cheeseman, Henry, R., 1998, Business Law New Jersey: Prentice Hall International, Inc., hlm. 505.



3) Status Hukum Keagenan hukum keagenan hanya diatur oleh Keputusan Menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya status dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktikpraktik penyimpangan; kontrak harus di tandatangani secara langsung antara principal dan agen; kontrak antara principal dan agen wajib didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum; persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran menurut Instruksi Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri No. 01 Tahun 1985; surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);



  







 



Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahanya; Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku; Fotokopi surat penunjukan (letter of appointment) atau kontrak (agreement) yang telah di legalisir oleh notaris dan perwakilan RI di luar negeri di Negara domisili principal (dokumen asli diminta diperlihatkan); Surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan oleh supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut; Leaflet, brosur, catalog asli dari produk atau jasa yang hendak di ageni; dan Surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuj sebagai agen atau distributor.



4) Problematika Kontrak Keagenan a) hukum keagenan di Indonesia member kebebasan antara principal dan agen untuk menjalin hubungan hukum melalui petunjuk (sepihak dari principal) atau perjanjian (tunduk pada ketentuan mengenai perikatan dari Hukum Perdata), tentu keduanya memiliki implikasi hukum yang bverbeda; b) dilihat dari wajib dafta perusahaanya, maka hubungan hukum keagenan, apakah “perjanjian” ataukah “pendaftaran” sebagai penentu legalitas hubungan keagenan? kalau begitu pendaftaran merupakan norma hukum yang bersifat imperative, yang tak bisa dikesampingkan oleh para pelaku bisnis keagenan, sementara apabilah hubungan penentu hubungan keagenan perjanjian, maka pendaftaran hanya merupakancomplementary (pelengkap) yang dapat di kesampingkan; c) berbagi persyaratan yang diminta sehubungan permohonan pendaftaran tersebut, tidak hanya sekedar “tanda” menyangkut status dan kedudukan keagenan melainkan lebih menyerupai “izin”; d) dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987 tentang Agenan Tunggal Pemegang Merek, bila dicermati, untuk beberapa hal menimbulkan kontradiksi bahkan mengesankan terjadinya campur tangan pemerintah terhadap suatu transaksi perdata; e) mengenai hak prioritas untuk kepemilikan saham dari principal untuk mendirikan manufaktur dari barang yang diagenkan tersebut, bagaimana seandainya track record dan kinerja yang buruk dari agen buruk? Rasanya mustahul principal menggandengnya. 5) Sengketa-sengketa Keagenan a) perselisihan biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang dimaksud dengan “pihak”; versi principal, pihak adalah agen saja, sementara versi agen, pihak adalah baik principal maupun agen); b) standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen; c) penjukan agen lain ukuran sebelum ada penyelesaian tuntas; d) lemahnya system pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan; e) masih ada anggapan bahwa agen hanyalah melakukan sebatas working relationship, bukan sebagaipartnership dari principal yang kemudian berujung pada “habis manis sepah dibuang”,



a)



b) c) d)



setelah melakukan berbagai upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain-lainya. Biasanya, sengketa keagenan dimulai dari tindakan principal yang secara sepihak memutuskan hubungan keagenan, melihat hal demikian, seharusnya untuk menyelesaikan kasus secara tuntas menjadi tanggung jawab pihak principal sekaligus untuk membayar ganti sugi kepada pihak agen. 6) Perbedaan Pokok Agen dengan Distributor Nathan Weinstock (1987), seperti dikutip Levi Lana (dalam Jurnal Hukum Bisnis, 2001:67), membedakan secara tegas antara agen dengan distributor: distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua risiko, sedangka agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal dan risiko dipikul oleh principal; dristributor mendapat keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapatkan komisi; distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen memunta pembiayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya; system manajemen dan akuntansi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.



d. Perjanjian Franchising dan Lisensi 1) Pengertian Franchising Franchising merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel, copy center, kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultan lainnya.Franchising adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama dagang sebuah rahasia dagang, paten, atau produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut (franchisee) ) untuk menjual atau member pelayanan dari produk di bawah nama franchisor. Franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Franchisee dan franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainya. Di samping beberapa jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk:  Kontrak jual beli  Kontrak sewa menyewa  Pemberian atau hibah (shenking)  Perseroan (maatchap)  Kontrak pinjam meminjam  Kontrak penanggungan utang (borgtocht)  Kontrak kerja







Kontrak pembiayaan C. BERAKHIRNYA PERJANJIAN Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi: a. berakhirnya perikatan karena undang–undang : 1. konsignasi; 2. musnahnya barang terutang; 3. kadaluarsa. b. berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu: 1. pembayaran; 2. novasi (pembaruan utang); 3. kompensasi; 4. konfusio (percampuran utang); 5. pembebasan utang; 6. kebatalan atau pembatalan, dan 7. berlakunya syarat batal.



Disamping ketujuh cara perjanjian (kontrak), yaitu:



tersebut,



dalam



praktik



dikenal



pula



cara



berakhirnya



1. jangka waktu berakhir; 2. dilaksanakan obyek perjanjian; 3. kesepakatan kedua belah pihak; 4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan 5. adanya putusan pengadilan D. FUNGSI PERJANJIAN Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.



E. PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM HUKUM KONTRAK 1. Pengertian Prestasi Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan“term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :  Memberikan sesuatu;  Berbuat sesuatu;  Tidak berbuat sesuatu. — 2. Pengertian Wanprestasi Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena *:  Kesengajaan, maksudnya tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;  Kelalaian, yang dimaksud melaksanakan apa yang dijanjikanya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;  Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)  Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; atau  Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukanya. * Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya). Namun tidak sepenuhnya.  Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.



Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara. Sebagai contoh seorang debitor (si berutang) dituduh melakukan perbuatan hukum, lalai atau sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang telah disepakati dalam kontrak, jika terbukti, maka debitor harus mengganti



kerugian (termasuk ganti rugi + bunga + biaya perkaranya). Meskipun demikian debitor bisa saja membela diri dengan alasan :  Keadaan memaksa (overmacht/force majure)  Kelalaian kredito sendiri  Kreditor telah melepas haknya untuk menuntut ganti rugi. Untuk hal yang demikian debitor tidak harus mengganti kerugian. Oleh karena itu, sebaiknya dalam setiap kontrak bisnis yang kita buat dapat dicantumkan juga mengenai risiko, wanprestasi, dan keadaan memaksa ini. F. FORMAT PENULISAN KONTRAK BISNIS Untuk membuat surat perjanjian (kontrak) yang baik di perlukan adanya perencanaan dahulu. Ada beberapa tahapan dalam penyusunan surat perjanjian (kontrak) meliputi beberapa tahap sejak persiapan sampai dengan pelaksanaan isi perjanjian atau kontrak.



1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3.



Tahapan-tahapan pembuatan surat perjanjian ini adalah sebagai berikut: I. Pra Kontrak Negosiasi Memorandum of Understanding (MoU) Studi kelayakan Negosiasi (lanjutan) II. Kontrak Penulisan naskah awal Perbaikan naskah Penuklisan naskah akhir Penandatanganan III. Pasca Kontrak Pelaksanaan Penafsiran Penyelesaian sengketa Sebelum surat perjanjian (kontrak) disusun biasanya terlebih dahulu di lakukan negosiasi awal. Negosisasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi ini proses tawar menawar biasanya berlangsung. Tahap berikutnya adalah pembuatan MoU, yang merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, tetapi penting sebagai pegangan untuk digunakan dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar melakukan studi kelayakan. Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan, baru kemudian di lanjutkan dengan studi kelayakan untuk melihat tingkat kelayakan dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, keuangan, teknik, pemasaran, lingkungan, sosial budaya, dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan negosiasi



lanjutan. Apabila diperlukan, maka dilanjutkan dengan negosiasi dan hasilnya di tuangkan dalam kontrak. Dalam penulisan naskah perjanjian (kontrak) diperlukan ketelitian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu menggunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku, dan penggunaan bahasa ini harus tepat, singkat, jelas, dan sistematis. Walaupun tidak ada format baku dalam perundang-undangan, penulisan surat perjanjian (kontrak) biasanya meliputi hal-hal berikut ini : 1. Judul Judul harus di rumuskan secara singkat, padat, dan jelas, misalnya Perjanjian Jual Beli, Kontrak Sewa Menyewa, Joint Agreement, dll. 2. Pembukaan Berupa kata-kata pembuka, misalnya : “ Pada hari ini Selasa tanggal empat Januari tahun 2013, kami yang bertanda tangan di bawah ini…” 3. Pihak-pihak Setelah pembukaan dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak, dengan menyebutkan nama lengkap, pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Untuk perusahaan atau badan hukum, tempat kedudukan bisa digunakan sebagai pengganti tempat tinggalnya. Contoh : “ Nama :…….; Pekerjaan: ……….; Bertempat tinggal di : …….dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama………berkedudukan di ……….., selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA; “Nama :…….; Pekerjaan: ……….; Bertempat tinggal di : …….dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama………berkedudukan di ……….., selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA; 4. Latar Belakang Kesepakatan (Recital) Pada bagian ini diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital), contoh : …dengan menerangkan pihak PERTAMA telah menjual kepada pihak KEDUA dan pihak KEDUA telah membeli dari pihak PERTAMA sebuah mobil kuno merk ….tipe….dengan ciriciri : No mesin …., No rangka….., tahun pembuatan……, faktur kendaraan tertulis atas nama ….alamat…..dengan syarat-syarat yang telah di sepakati pihak PERTAMA dan pihak KEDUA sebagai berikut ini. 5. Isi Pada bagian isi sebuah kontrak diuraikan secara panjang lebar isi kontrak yang di buat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, dan angka-angka tertentu. Isi kontrak ini juga mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan berbagai janji atau ketentuan yang disepakati bersama. Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung dalam bagian isi tersebut, kontrak di akhiri dengan kata-kata penutup. Misalnya : “ Dibuat dan ditandatangani di ….pada hari ini…….tanggal….. .



Kemudian di bawah kontrak di bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada), serta di tempeli materai. Untuk perusahaan atau badan hukum bisa memakai cap lembaga masing-masing dalam surat perjanjian ini. 6. Penutup Di bagian penutup sebuah kontrak berisikan pengesahan beserta tanda tangan atas nama pihakpihak yang bersangkutan pertama dan kedua, yang di temple materai Rp 6.000,- sebagai penguat kontrak tersebut.



Contoh: Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebut pada awal perjanjian ini. PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



materai Rp. 6.000,Frida Nurmalita Direktur



Deasy Anggrainy Direktur



BAB III PENUTUP



KESIMPULAN Perjanjian (Kontrak) baik di dunia bisnis maupun non bisnis ialah hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut sebuah kepastian, kejujuran, konsisten terhadap apa yang telah di sepakati dan hasil apa yang telah disepakati berhubungan dengan rekan/pihak yang berkontrak dengan kita, baik maupun buruk hasil kontrak terebut



DAFTAR PUSTAKA Ade Maman Suherman, 2004. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Bintang, Sanusi dan Dahlan, 2000. Pokok-pokok Hukum dan Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Saliman, Abdul R. dkk, 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana. Soebekti, R., 1992. KUH perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita. __________, 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa