Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Revisi



: 01



Halaman



: 1/3



Tanggal Terbit : 20/05/2019



FORM



FR-9-2



IDENTIFIKASI DAN EVALUASI KEPATUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN PERSYARATAN QHS Status



: ISI PERATURAN (PASAL-PASAL TERKAIT)



NO



NAMA PERATURAN



TENTANG



PASAL



PATUH



KRITIKAL POINT



RINGKASAN



Y



AKTIVITAS TERKAIT



T



KETERANGAN



K3 A



UNDANG-UNDANG K3



1



UU No. 36 Tahun 2009



Kesehatan



2



UU No. 24 Tahun 2007



Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.



Perizinan atau prosedur/License or standard operating procedure







Semua



Perusahaan menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja kepada seluruh karyawan dalam kontrak perjanjian awal



Penanggulangan Bencana



Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana



Perusahaan mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.







HSE



Terdapat simulasi penanggulangan bencana yang dilakukan secara rutin dan dimasukkan dalam rencana kerja HSE



Perusahaan memberikan perlindungan, kepada tenaga kerja diselenggarakan program tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi







HR



Terdapat JAMSOSTEK disediakan oleh perusahan untuk seluruh tenaga kerja



Perusahaan wajib memenuhi hak dan kewajiban dari setiap pekerjanya



47



3



UU No. 40 Tahun 2004 Jo UU No. 3/1992



Jaminan Sosial Tenaga Kerja



Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia



4



UU No. 13 tahun 2003



Ketenagakerjaan



Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.







Semua



Terdapat mapping Job desc berdasarkan analisa kebutuhan dan keahlian.



5



UU No 28 tahun 2002



Bangunan Gedung



Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan APAR, Fixed Fire Intallation (Perusahaan asas kemanfaatan, keselamatan, wajib menyediakan peralatan sesuai √ keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung standar dan wilayah kerja) dengan lingkungannya.



Semua



Bangunan yang digunakan oleh Perusahaan telah dilengkapi peralatan yang menunjang keselamatan kerja



Keselamatan Kerja



Ketentuan keselamatan harus disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, Perusahaan wajib melindungi tenaga kerja √ pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. barang,produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.



Semua



Ada Pedoman QHSE yang memuat ketentuan mengenai keselamatan kerja; Terdapat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) , STK yang mengatur prosedur kerja agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja



Perseroan Terbatas (PT)



Perseroan terbatas (perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang comply seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No.40 tahun 2007 serta peraturan pelaksananya. (Ps.1)



Semua



Pekerjaan konstruksi yang beresiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. (Ps.5 (4) UU Jasa Konstruksi)



SIUJK (comply)







Unit Konstruksi



Merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain



Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi



6



UU No. 1 tahun 1970



B



UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI



1



UU No. 40 Tahun 2007







2



UU No. 18 Tahun 1999



Jasa Konstruksi



Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional (termasuk pembangunan dalam bidang telekomunikasi)



3



UU No. 36 Tahun 1999



Telekomunikasi



Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembagunan dan hasil-hasilnya, serta mengingkatkan hubungan antar bangsa.



comply







Semua



4



UU No. 13 tahun 2003



Ketenagakerjaan



Bertujuan untuk memberdayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal & manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya



Perusahaan wajib memenuhi hak dan kewajiban dari setiap pekerjanya







Human Resources



Lingkungan Hidup



Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpada yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemamfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. (Ps.1 (2))



Perusahaan wajib memenuhi hak dan kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup (AMDAL)



Keselamatan Kerja



Ketentuan keselamatan harus disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, Perusahaan wajib melindungi tenaga kerja √ pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. barang,produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.



5



6



UU No. 32 Tahun 2009



UU No. 1 tahun 1970



Semua



Semua



Ada Pedoman QHSE yang memuat ketentuan mengenai keselamatan kerja; Terdapat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) , STK yang mengatur prosedur kerja agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja



QHS - TELKOM AKSES Revisi



: 01



Halaman



: 2/3



Tanggal Terbit : 20/05/2014



FORM



TAOP-SUM-PR02-FR02



IDENTIFIKASI DAN EVALUASI KEPATUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN PERSYARATAN QHS Status NO C



: NAMA PERATURAN



TENTANG



ISI PERATURAN (PASAL-PASAL TERKAIT) PASAL



PATUH



KRITIKAL POINT



Y



AKTIVITAS TERKAIT



T



KETERANGAN



PERATURAN PEMERINTAH Pasal 5 (1)



1



RINGKASAN



PP No 50 Tahun 2012



Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat Kewajiban sebagaimana dimaksud pada (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ayat (1) Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan berlaku bagi perusahaan: Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen a. mempekerjakan pekerja/buruh paling Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.







HSE



Sudah menerapkan namun Sistem manajemen K3 namun tidak tersertifikasi oleh DISNAKER



Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bahwa dalam rangka memberikan pelindungan bagi ditujukan kepada setiap orang yang pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu berada di Tempat Kerja. (2) dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.







HR, HSE



Pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan, namun belum sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam permenaker no 2/1980 tentang pemeriksaan kesehatan



Pasal 3 (1)



2



PP no 88 tahun 2019



Kesehatan Kerja



Pasal 4 Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi: a.Identifikasi, penilaian dan pengendalian potensi bahaya kesehatan b.Pemenuhan persyaratan lingkungan kerja d. Pemeriksaan kesehatan h. Surveilans Kesehatan Kerjawajib menerapakan Pasal 26



3



PP no 82 tahun 2019



D



PERATURAN PRESIDEN & MENTERI



Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian



bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kcmatian;



Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis



Pencatatan dan pelaporan penyakit yang telah didiagnosis sebagai penyakit akibat kerja dilakukan oleh pemberi keda, fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.



HR, HSE







HR



1



Peraturan Presiden no 7 tahun 2019



Penyakit akibat kerja



Pasal 5



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyakit Akibat Kerja



2



Per. Men Tenaga Kerja R.I. No. 08 Tahun 2010



Alat Pelindung Diri



Pasal 2



Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja



Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja secara √ cuma-cuma dan harus sesuai SNI atau standar yang berlaku



HSSE, Semua



Adanya APD yang digunakan di area tertentu yang memiliki resiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja



3



Per. Menakertrans R.I. No. 15 Tahun 2008



Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat Kerja



Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan Pasal 2 , fasilitas P3K di tempat kerja sesuai dengan Pasal 3 (1) persyaratan yang telah ditetapkan



Pengusaha wajib menyedeiakan petugas √ P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja



HR, Semua



Fasilitas P3K sudah disediakan di beberapa area kerja



4



Per. Menakertrans No: Per. 11/MEN/VI/2005



Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Tempat Kerja



Pasal 2 (1)



Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap √ narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja



HR



Terdapat PKB yang mengatur bahaya dan sanksi penggunaan narkoba



Untuk mencegah dan menanggulangi pengaruh buruk terhadap kesehatan, ketertiban, keamanan, dan produktivitas kerja akibat Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Tempat Kerja diperlukan usaha pencegahan dan penanggulangan yang optimal



Upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. penetapan kebijakan; b. penyusunan dan pelaksanaan program



Pasal 2(2)



Tata cara Pelaporan kecelakaan kerja



bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diperlukan adanya ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan di tempat kerja;



Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidaklebih dari 2 x 24 (dua √ kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan formulir laporan kecelakaan



HSE, Semua



Terdapat PEKA, Terdapat laporan kecelakaan kerja di HSE dan perihal hal tsb sudah diatur dalam TKO Penyelidikan kejadian



Pasal 2



Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja



Perusahaan yang telah menyelenggarakan Program Pemeliharaan Kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar √ Jaminan Sosial Tenaga Kerja harus tetap memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada semua pekerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1982



HR



Terdapat JAMSOSTEK untuk seluruh tenaga kerja



Pasal 2, Pasal 4



5



Permenaker No. 3/MEN/1998



6



Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Per.Men tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja



8



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per04/Men/1987



Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tatacara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja



Pasal 2



Tujuan pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja



setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3



9



Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 Instalasi Alarm Kebakaran Automatik



Pasal 2



Peraturan ini mulai berlaku untuk perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian instansi alarm kebakaran otomatik ditempat kerja.



Perusahaan diwajibkan memasang instalasi kebakaran alarm automatik sesuai dengan bentuk dan karakteristik bangunannya



Adanya Tim KPKD/ Tim PKD / komite HSSE √







Semua



Semua



(Pembentukan akan dilaksanakan tahun 2017)



Gedung memiliki instalasi alarm yang otomatis menyala ketika terjadi kebakaran (pihak Pengelola Gedung)



10



Per.MenTenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Syarat-syarat Pemasangan dan Per.04/MEN/1980 Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan



11



Permennaker No.03/men/tahun 1999



Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangutan orang dan barang



12



Per. Men Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980



Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja



13



Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.38/MEN/2016



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi



Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan



Perusahaan menyediakan APAR sesuai syarat K3 dan melakukan program pemasangan & pemeliharaan secara rutin



Tingkat pemeriksaan dan pengujian lift



Lift harus memiliki SILO



Pasal 2



Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja



Perusahaan mewajibkan tenaga kerjanya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan √ secara terjadwal



Pasal 2



Penyempurnaan atas peraturan menteri tenaga kerja Pengurus/pengusaha wajib menerapkan no 04/MEN/1985 tentang pesawat tenaga dan syarat syarat K3 pesawat tenaga dan produksi produksi



Pasal 4



Pasal 5



14



Bahwa setiap Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat memperoleh manfaat program kembali kerja dan kewajiban melakukan upaya preventif dan promotif terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja



Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif Dan Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.10/MEN/2016 Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja



15



16



Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.33/MEN/2015



18



Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.31/MEN/2015 Pengawasan Instalasi Penyalur Petir



19



Per.Men Tenaga Kerja RI no 5/Men/2018



Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Pasal 10 Di Tempat Kerja



Per. Menteri Kesehatan No. 258/MENKES/PER/III/1992



Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida



Permen Kesehatan No. 70 TAHUN 2016



E



KEPUTUSAN PRESIDEN & MENTERI



1



Kep.Menakertrans No. Kep.25/Men/2008



2



Kepmenakertrans RI No. : KEP.174/MEN/2002



3



Kep Menkes Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002



HR,HSE



Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang : Bahwa semua kegiatan bekerja pada ketinggian a. Kompeten; dan direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara b. berwenang di bidang K3; dalam yang aman dan diawasi pekerjaan pada ketinggian Sertifikasi personnel pekerja yang berkerja pada ketinggian Pemeriksaan dan pengujian dilakukan Bahwa pelaksanaan K3 listrik untuk melindungi K3 oleh : a. Pengawas ketenagakerjaan orang, menciptakan instalasi aman, handal dan spesialisis K3 Listrik memberikan keselamatan bangunan beserta isinya, b. Ahli K3 bidang listrik maka pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh pada perusahaan dan/atau pihak berkompeten c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3



HR, Operation



Operation



Operation



Pasal 2



Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat - syarat K3 lingkungan kerja



HSE



Perubahan peraturan menteri perburuhan no 7 tahun Syarat - syarat K3 lingkungan kerja 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta meliputi : a. Pengendalian faktor fisika dan penenrangan dalam tempat kerja dan permenaker kimia dibawah NAB no 13 tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor b. Pengendalian faktor biologi, fisika dan kimia. Kewajiban pemantauan, ergonomi dan psikologi kerja agar pengukuran dan pengawasan oleh AK3 Lingker memenuhi standar c. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana hygine ditempat kerja yang bersih dan sehat, d. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja



Pasal 2 (1) Mengatur tentang aur bersih yang digunakan



Kualitas Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, Fisika kimia, dan radioaktif.



Pasal 2 (2)



Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran I,II,III, dan IV peraturan ini.



Pasal 2 (2) Persyaratan penggunaan pestisida



Pestisida yang dimaksud dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberikan tanda peringatan bahaya dengan warna dasar tertentu yang melekat dalam label kemasannya.



Pasal 4 (1)



Setiap usaha jasaboga harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.



Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga



Standard dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri



Persyaratan dapat memperoleh manfaat program kembali kerja a. Terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dalam program JKK b. Pemberi kerja tertib membayar iuran c. Mengalami KK atau PAK yang mengakibatkan kecacatan d. Rekomendasi dari dokter penasehat e. Pemberi kerja dan pekerja menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja



Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrik dan/atau ahli K3 bidang listrik



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja



tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air



Terdapat general check-up untuk seluruh tenga kerja dan dilakukan secara rutin setahun sekali



Semua



Pasal 49 (a) Mengatur tentang K3 instalasi penyalur petir



Pasal 3



Peraturan Menteri Kesehatan No.. 416 tahun 1990



Gedung memiliki instalasi lift untuk pengakutan orang dan barang (pihak Pengelola Gedung)







Kegiatan promotif dan kegiatan preventif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja merupakan tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan



Pasal 11



Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.09/MEN/2016 Pekerjaan Ketinggian Pasal 31



Pemasangan APAR di beberapa titik vital dan Pemelihraan APAR secara rutin enam bulan sekali



Semua







Persyaratan penyelenggara catering/kantin Pasal 5 (2)



Penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2(dua) kali dalam satu tahun.



Pasal 3 (1) Standar kesehatan lingkungan kerja



(1) Standar kesehatan lingkungan kerja industri meliputi: a. nilai ambang batas faktor fisik dan kimia; b. indikator pajanan biologi; dan c. standar baku mutu kesehatan lingkungan.



HSE



Pedoman Diagnosis Dan Penilain Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja



Penetapan kompensasi bagi tenaga kerja yang menderita karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja, perlu dilakukan diagnosis dan penilaian serta penetapan tingkat kecacatannya



perusahaan harus menetapkan diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna √ memperhitungkan kompensasi yang menjadi hak tenaga kerja



HR, HSE



Terdapat General Check-up yang dilakukan secara rutin dan mengenai jaminan kecelakaan kerja sudah diatur dalam PKB



PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI 2 PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA



Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.



Instalasi listrik yang telah terpasang sebelum diberlakukannya Keputusan ini, wajib disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-02252000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.



Pihak Gedung, HSSE



pemenuhan kewajiban dan dokumentasi oleh pihak gedung, Fungsi HSSE pun melakukan rutin inspeksi HSSE (Pihak Pengelola Gedung)



Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran Dan Industri



bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di perkantoran dan industri, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri



Pimpinan perkantoran bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja perkantoran dan dapat menunjuk seorang petugas atau √ membentuk satuan kerja/unit organisasi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan kerja



HSE, HR



Dilakukan general check-up secara rutin denganmemberikan informasi untuk tenaga kerja dan perusahaan itu sendiri







QHS - TELKOM AKSES Revisi



: 01



Halaman



: 3/3



Tanggal Terbit : 20/05/2014



FORM



TAOP-SUM-PR02-FR02



IDENTIFIKASI DAN EVALUASI KEPATUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN PERSYARATAN QHS Status NO



4



: NAMA PERATURAN



Kep.Menakertrans No. Kep.186/MEN/1999



5



6



ISI PERATURAN (PASAL-PASAL TERKAIT)



TENTANG



PASAL



RINGKASAN



bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya pralatan proteksi kebakaran yang memadahi, Pasal 2 (1), petugas penanggulangan yang Pasal 3 (1) ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat



Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja



T



Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan √ penganggulangan kebakaran di tempat kerja



AKTIVITAS TERKAIT



KETERANGAN



HSSE



Terdapat Tim KPKD



HSE, Pihak Gedung



Dilakukan secara rutin oleh pihak Gedung minimal 2 kali setahun dan dilakukan update dokumen UKLUPL



Kep Men LH No. 48 Tahun 1996



Baku Tingkat Kebisingan



Kep Pres No. 22 Tahun 1993



Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja



Perusahaan memberikan jaminan kepada setiap tenaga kerja yang menderita Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang timbul karena hubungan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau kerja berhak mendapat jaminan √ lingkungan kerja Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir



HR, Semua



Dilakukan general check-up untuk seluruh tenaga kerja secara rutin



Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.245/MEN/1990



Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional



Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional



Semua



Akan di programkan tahun 2017



Peran perusahaan dalam Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang terus meningkatkan pengenalan, kesadaran, penghayatan dan pengamalan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga membudaya di kalangan masyarakat Indonesia.



Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja no 13/MEN/XI/2015



Peningkatan Pembinaan Dan Pengawasan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja



Program pengendalian kebakaran ditempat kerja



(b) Penyediaan instalasi, sarana dan prasarana serta peralatan proteksi kebakaran ( c) Pemeriksaan dan pengujian secara rutin terhadap instalasi, sarana dan prasarana serta peralatan proteksi kebakaran (d) Pnyediaan sarana dan prasarana evakuasi dan penyelamatan ditempat kerja pada kondisi darurat kebakaran (e) Pemeriksaan dan pengujian secara rutin terhadap sarana dan prasarana dan penyelamatan (f) Pembentukan unit penanggulangan kebakaran yang meliputi petugas, koordinator dan ahli K3 bidang penanggulangan kebakaranPengusaha dan/atau pengurus (g) Pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala



Keputusan Dirjen Kep 45/DJPPK/IX/2008



Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)



bahwa penggunaan akses tali yang tidak di kelola secara baik mengandung potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada gilirannya juga dapat mengakibatkan berkurangnya produktivita



Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang telah memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan akses tali dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan serta lisensi.



Peraturan Gubernur No 88 tahun 2010



Perubahan pergub DKI no.75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok



Kawasan dilarang merokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan sebagai. tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anakanak dan angkutan umum.



Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 120 tahun 2016



tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah



8



9







HSE



PERATURAN DAERAH PROVINSI JAKARTA



1



Pasal 17 (1) Perijinan unit ambulans



Sudah memasang sign dilarang merokok dan melakukan sosialisasi larangan merokok



Setiap orang, badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP



Surat ederan gubernur Provinsi DKI jakarta Larangan Merokok di gedung, tempat kepada pengelola gedung tempat kegiatan/usaha umum dan tempat kerja nomor 42/SE/2010 tgl 18 okt 2010



Sudah memasang sign dilarang merokok dan melakukan sosialisasi larangan merokok



2



G



PATUH



Y



Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurangkurangnya 3 (tiga) Perusahaan memiliki kewajiban yang relevan untuk bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, mengendalikan tingkat kebisingan dari setiap usaha Instansi yang bertanggung jawab di √ atau kegiatan yang bersangkutan. bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu.



7



F



KRITIKAL POINT



PERSYARATAN LAINNYA ISO 9001:2015



Persyaratan sistem management mutu



ISO 45001:2018



Persyaratan sistem management Kesehatan dan keselamatan Kerja



1



2



Jakarta, 19 Oktober 2021 Total Jumlah Regulasi Total Jumlah regulasi yang terpenuhi Persentase Pemenuhan regulasi



35 32 91%



Juni Agung Sukoco