Izin Lingkungan Dan Pengelolaan Limbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IZIN LINGKUNGAN/PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH



Noor Rachmaniah Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 29 Maret 2021



1 KEBIJAKAN TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI SAWIT



UUD 1945 “Hak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” (Ps 28H (1))



PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Penngelolaan Lingkungan Hidup



Pengendalian Pencemaran Udara



KepMen No.13 thn 1995 PermenLH No. 7 thn 2007 PermenLH No. 21 thn 2008 PermenLH No. 13 thn 2009 Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Kepdal No. 205/1996



SUMBER PENCEMAR AN AIR



Pengelolaan Kualitas Aitr dan Pengendalian Pencemaran Air Kepmen LH No 28 tahun 2003 Kepmen LH No 29 Tahun 2003



Permen LH No 5 tahun 2014 Permen LH No 01 Tahun 2010



SUMBER EMISI TIDAK BERGERAK



PermenLHK P.68 Tahun 2016 PermenLHK No. 102 Tahun 2018 Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke laut PerMEN No. 12/2006



Pengelolaan Limbah B3 • PermenLHK No. P4/2020 tentang Pengangkutan Limbah B3 • Permen LH No. 02/2008 ttg “Pemanfaatan Limbah B3”. • Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara dan Persyaratan Teknik Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3”. • Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 ttg “Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3”. • Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 ttg “Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan Limbah B3”. • Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 ttg “Simbol dan Label Limbah B3”.



2 Dokumen lingkungan, & Persetujuan Lingkungan



PELKSANAAN TERKAIT IZIN LINGKUNGAN



KRITERIA 3.1 Memiliki dokumen terkait hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk pelaporannya kepada instansi yang berwenang.



PKS memiliki izin pemanfaatan limbah cair untuk Land Aplikasi maupun pembuangan ke badan air



yang sesuai dengan ketentuan baku mutu yang berlaku.



Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai



• • • • • •



Izin Lingkungan Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SEL dan sejenisnya)yang mencakup seluruh aktivitas operasional Dokumen RKL-RPL Bukti pelaksanaan RKL-RPL/UKL-UPL; Hasil pengelolaan dan pemantauan Bukti pelaporan berkala ke institusi terkait ( Pemda Kab.Kota, Pemda Provinsi, KLHK dan/atau institusi terkait lainnya



• •



Izin Pemanfaatan air Limbah (LA) Izin Pembuangan Air Limbah ( badan air atau Laut )







Dokumen terkait tata letak (layout) yang menjelaskan fungsi dari masing-masing kolam



PERSETUJUAN LINGKUNGAN



Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah (Pasal 1 PP 22 Tahun 2021)



• Persetujuan Lingkungan diterbitkan sebagai prasyarat penerbitan perizinan berusaha • Persetujuan perencanaan



Lingungan



diterbitkan



pada



tahap



DOKUMEN LINGKUNGAN



AMDAL



UKL- UPL



SPPL (SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LH)



Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup Setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup



 Usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap linhk. Hidup dan tidak termasuk dalam wajib UKL-UPL



Perkebunan Sawit > 3000 Ha



BAGAIMANA JIKA TELAH MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN TETAPI BELUM MEMILIKI PERSETUJUAN LINGKUNGAN? Jika Tidak ada perubahan kegiatan izin lingkungan, izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelurn berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap beriaku dan menjadi prasyarat serta termuat'dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Penrerintah



Ps. 527 Ketentuan Peralihan PP 22/2021



Jika terdapat perubahan kegiatan/direncanakan untuk dilakukan perubahan Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan Lingkungan, apabila usaha dan atau kegiatan yang telah memeperoleh Surat Keputusan Kelayakan LH/Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan LH PP 22 tahun 2021 pasal 89



PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (Ps. 89 dan Ps 90 PP 22 tahun 2021



MERUBAH IZIN LINGKUNGAN/PERSETUJUAN LINGKUNGAN TANPA MERUBAH DOKUMEN LINGKUNGAN



 Perubahan kepemilikan usaha dan atau kegiatan  Perubahan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup  Perubahan wilayah administrasi pemerintahan  SLO usaha/kegiatan yg lebih ketat dari PL  Penciutan/pengurangan dan/atau luas areal usaha/kegiatan  Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko LH berdasarkan hasil kajian analisis resiko LH dan/atau audit lingk.



PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (Ps. 89 dan Ps 90 PP 22 tahun 2021 MERUBAH IZIN LINGKUNGAN/PERSETUJUAN LINGKUNGAN DENGAN MERUBAH DOKUMEN LINGKUNGAN • AMDAL BARU • Adendum ANDAL, RKL, RPL • UKL-UPL



 Perubahan yang berpengaruh pada lingkungan:  Perubahan penggunaan alat  Penambahan kapasitas produksi  Perubahan spesifikasi teknis  Perubahan sarana  Perluasan lahan dan bangunan  Perubahan waktu atau durasi operasi  Usaha/kegiatan yang belum tercakup dalam IL  Perubahan kebijakan pemerintah  Perubahan mendasar akibat peristiwa alam  Tidak dilaksanakan 3 th setelah terbit IL



Kewajiban Pemegang Persetujuan Lingkungan 1. Pemegang Persetujuan Lingkungan berkewajiban untuk: a) menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan b) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c) Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU;



2. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan



IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) Izin pada tahap operasional yang jenis dan jumlah izinnya diterbitkan sesuai diktum persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan dalam rangka menjamin upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup



 Izin Pembuangan air limbah ke Air atau Badan Air  Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut  Izin Pemanfaatan Air limbah untuk land aplikasi  Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3  Izin Pemanfaatan Limbah B3



PERSETUJUAN TEKNIS



3 PENGELOLAAN AIR LIMBAH



PENGELOLAAN AIR LIMBAH



Tersedia izin pengelolaan air limbah



Tersedia SOP mengenai pengelolaan air limbah



Tersedia hasil pengukuran kualitas limbah cair



Tersedia dokumen pelaporan hasil pengukuran limbah cair



• Izin Pembuangan air limbah • Izin Pemanfaatan air limbah



• SOP penanganan Limbah • Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) • Parameter dan hasil harus memenuhi baku mutu air limbah • Pengukuran setiap bulan



Bukti pelaporan ke institusi terkait : Pemda kab/Kota, Pemda Provinsi, KLHK dan/atau institusi terkait lainnya



MUATAN TEKNIS IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9.



Nama, alamat dan kegiatan usaha Informasi Produksi Informasi Penggunaan Air Baku Informasi Pengelolaan Air Limbah yang dihasilkan Masa berlaku izin Tata cara Pembuangan Air Limbah Kewajiban Pemantauan Pelarangan Keadaan Darurat



Izin Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah Titik Penaatan (Outlet Pembuangan Air Limbah)



Parameter Pemantauan Kualitas Air Limbah



Pemenuhan BMAL



Persyaratan Teknis Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah



Pelaporan



MUATAN TEKNIS IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH PERKEBUNAN SAWIT (LAND APLIKASI)



1. 2. 3. 4.



Nama, alamat dan kegiatan usaha Masa berlaku izin Persyaratan dan Kewajiban Keadaan Darurat



Persyaratan dan kewajiban memuat : 1. Baku mutu /batas air limbah yang akan dimanfaatkan 2. Lokasi pemanfaatan (nama blok ) serta luasannya (diperinci luasan per Bloknya) 3. Penentuan titik penaatan untuk pemantauan air limbah (titik koordinat) dan Kewajiban memantau air limbah dengan parameternya 4. Penetapan titik pantau air tanah (blok dan titik koordinat) serta kewajiban memantau air tanah dengan parameternya 5. Penetapan titik pantau tanah (blok dan titik koordinat) serta kewajiban memantau tanah dengan parameternya 6. Dosis, debit dan Rotasi 7. Larangan-larangan dan atau kewajiban lainnya



Izin Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah Titik Penaatan (Outlet Pembuangan Air Limbah) Lokasi pemanfaatan (nama blok) dan luasan blok



Titik pantau air tanah dan titik pantau tanah



Parameter Pemantauan Kualitas Air Limbah Pemenuhan BMAL



Persyaratan Teknis Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah



Pelaporan KepmenLH No. 29/2003 & PermenLH 01/2010



BAKU MUTU AIR LIMBAH BERDASAR KEPMENLH NO 5 TAHUN 2014 DAN KEPMENLH NO 28/29 TAHUN 2003 Baku Mutu



Parameter



Sawit Pembuangan Kadar maks. (mg/L)



Beban Pencemaran Maks. (kg/ton)



Sawit Pemanfaatan Kadar maks. (mg/L)



BOD



100



0,25



5000



COD



350



0,88



Wajib dipantau



TSS



250



0,63



Wajib dipantau



Minyak Lemak



25



0,063



Wajib dipantau



N Total



50



0,125



Wajib dipantau



Pb



Wajib dipantau



Cu



Wajib dipantau



Cd



Wajib dipantau



Zn



Wajib dipantau



pH



Debit maks.



6-9



2,5 m3 ton CPO



Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik



wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya PermenLHK No. P68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik



Pengolahan air limbah domestik



Pengolahan air limbah domestik



TERSENDIRI



TERINTEGRASI



LAMPIRAN I Parameter



Satuan



pH



Pengolahan air limbah proses



Kadar maksimum* 6-9



BOD



mg/L



30



COD



mg/L



100



TSS



mg/L



30



Minyak & lemak



mg/L



5



Amoniak



mg/L



10



Total Coliform



jumlah/ 100mL



3000



Debit



L/ orang/ hari



100



LAMPIRAN II



Debit air limbah paling tinggi Kadar air limbah gabungan paling tinggi Parameter



Kadar



sama dengan Lampiran I



Hitung dg neraca masa



Salah satu parameter dr kegiatan lain berbeda dengan Lampiran I



Tambahkan dlm izin



sama parameter dr kegiatan lain tidak diatur dlm Lampiran I



Tambahkan kadar yang paling ketat dlm izin



PERSYARATAN TEKNIS



KEWAJIBAN DAN LARANGAN



Setiap Penanggungjawab kegiatan industri wajib: 



PERSYARATAN TEKNIS















PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR



















Memiliki izin pembuangan air limbah dari Bupati/Walikota dengan didahului dengan pengkajian Tidak melakukan pembuangan limbah padat dan/atau gas ke badan air Memberikan informasi yang benar dan akurat tentang PP Air Melakukan Penanggulangan dan pemulihan serta melaporkan kepada Bupati/walikota/Menteri apabila terjadi kondisi darurat Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terhadi perembesan limbah cair ke lingkungan Memasang alat ukur debit atau laju air limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut Tidak melakukan pengenceran limbah cair, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair



PERSYARATAN TEKNIS



PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR (Lanjutan )







Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan







Memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan







Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya







Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair, produksi bulanan senyatanya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, e, g sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Gubernur, Instansi teknis yang membidangi industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PERSYARATAN TEKNIS



PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH (LA)







Wajib mematuhi seluruh persyaratan teknis pembuangan air limbah ke sumber air diluar izin dan baku mutu







Wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah ke tanah dari bupati dan walikota yang didasarkan pada pengkajian







Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang di manfaatkan tidak melampaui Baku Mutu pemanfaatan air limbah yang telah ditetapkan







Dilakukan di lahan selain : Lahan gambut Lahan berpermeabilitas > 15 cm/jam atau < 1,5 cm/jam  Lahan yang kedalaman air tanahnya < 2 meter  







Membuat sumur pantau



LARANGAN



PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH (LA)







Ada air larian (run off)







Pengenceran air limbah yang dimanfaatkan







Membuang air limbah pada tanah di luar lokasi pemanfaatan







Membuang air limbah ke sungai dalam kondisi melebihi Baku Mutu



Pasal 5 KepmenLH 29/2003



KEWAJIBAN PEMANTAUAN DALAM



PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH (LA)



 Pemantauan Kualitas Air Limbah (Debit & pH: Harian, parameter lain: Bulanan)  Pemantauan kualitas air tanah di tiga lokasi (sumur pantau di lahan LA, lahan kontrol (non LA) dan sumur penduduk) per 6 bulan



 Pemantauan Kualitas Tanah di tiga lokasi (rorak, antar rorak dan kontrol/non LA) setahun sekali  Pemantauan dampak LA terhadap tanaman, hewan dan kesehatan manusia selama kajian



Pasal 5 KepmenLH 29/2003



4 PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA



PENGELOLAAN UDARA EMISI DAN GANGGUAN



Tersedia SOP mengenai pengelolaan air limbah



Tersedia hasil pengukuran kualitas udara emisi dan gangguan



Tersedia dokumen pelaporan hasil pengukuran udara emisi dan gangguan



• SOP penanganan udara emisi, dan gangguan • Pengelolaan emisi (cerobong dan sarana lainnya)



• Parameter dan hasil harus memenuhi baku mutu • Pengukuran minimal setiap 6 bulan dari setiap sumber emisi dan gangguan



Bukti pelaporan ke institusi terkait : Pemda kab/Kota, Pemda Provinsi, KLHK dan/atau institusi terkait lainnya



TANGGUNGJAWAB SETIAP ORANG PELAKU KEGIATAN/USAHA DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang Mengeluarkan emisi/dan atau baku tingkat gangguan ke udara ambien wajib,



PERSETUJUAN TEKNIS



a. mentaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi dan baku tingkat yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya ; b. melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;



KEPUTUSAN MEN LH NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK



ACUAN BAKU MUTU



Parameter non logam Lampiran



V- B



Peruntukan



Baku Mutu Emisi Untuk Jenis Kegiatan Lain ( Berlaku Efektif Tahun 2000)



Partiku lat



SO2



NO2



HCl



Cl2



NH3



HF



Opasi tas



H2S



mg/m3



mg/m3



mg/m3



mg/m 3



mg/m3



mg/m3



mg/m 3



%



Mg/m 3



350



800



1000



5



10



0,5



10



35



35



Parameter logam Hg mg/m3



5



As



Sb



Cd



Zn



Pb



mg/m3



mg/m3



Mg/m3



mg/m3



mg/m3



8



8



8



150



12



PERATURAN MEN LH NOMOR 07 TAHUN 2007 TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI KETEL UAP



ACUAN BAKU MUTU



Parameter Lampiran



Peruntukan Partiku lat



SO2



NO2



HCl



Cl2



NH3



HF



Opasit as



H2S



mg/m3



mg/m 3



mg/m3



mg/m 3



mg/m3



mg/m3



mg/m 3



%



Mg/m 3



I



Ketel Uap yang menggunakan Bahan Bakar Biomassa berupa serabut dan /atau cangkang



300



600



800



5



5



1



8



30



-



II



Ketel Uap yang menggunakan bahan bakar Biomassa berupa Ampas dan/atau Daun Tebu Kering



250



600



800



-



-



-



-



30



-



IV



Ketel Uap yang menggunakan Bahan bakar Batu bara



230



750



825



-



-



-



-



20



-



V



Ketel Uap yang menggunakan bahan bakar minyak



200



700



700



-



-



-



-



15



-



VI



Ketel Uap yang menggunakan bahan bakar Gas



-



150



650



-



-



-



-



-



-



III



Ketel Uap yang menggunakan Bahan Bakar Biomassa selain serabut dan /atau cangkang dan/atau Ampas dan/atau Daun Tebu Kering



350



800



1000



5



10



0,5



10



30



35



Parameter logam untuk lampiran III



ACUAN BAKU MUTU



PERATURAN MEN LH NOMOR 07 TAHUN 2007 TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI KETEL UAP



Lanjutan lampiran III Parameter (logam) Lampiran



Peruntukan Hg mg/m3



III



Ketel Uap yang menggunakan Bahan Bakar Biomassa selain serabut dan /atau cangkang dan/atau Ampas dan/atau Daun Tebu Kering



350



As



Sb



Cd



Zn



Pb



mg/m3



mg/m3



mg/m3



mg/m3



mg/m3



800



1000



5



10



0,5



PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS BUMI



ACUAN BAKU MUTU



Lampiran I, Baku Mutu Emisi Proses Pembakaran dari Mesin Pembakaran Dalam ( Genset) Parameter No



1



2



Kapasitas



≤ 570 KWth



≥ 570 KWth



Bahan Bakar



minyak



catatan



Total NO2 Partikulat



SO2



CO



mg/Nm3



mg/Nm3



mg/Nm3



--



600



--



mg/Nm3



1000



Gas



--



400



--



500



minyak



150



1000



800



600



Gas



50



--



150



--



Volume gas diukur dalam keadaan standar ( 1 Atm, t 25oC), semua parameter di koreksi dengan O2 sebesar 13%.



KEWAJIBAN



Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib:  Membuang emisi gas melalui cerobong yang dilengkapi dengan sarana pendukung dan alat pengaman  Melakukan pengujian emisi dari setiap cerobong paling sedikit 2 kali selama periode operasi setiap tahunnya bagi ketel uap yang beroperasi selama 6 bulan atau lebih  Melakukan pengujian emisi paling sedikit 1 kali selama periode operasi setiap tahunnya bagi ketel uap yang beroperasi selama kurang dari 6 bulan  Menggunakan laboratorium yang terakreditasi  Melakukan pengujian emisi setelah kondisi proses pembakaran stabil  Menyampaikan laporan hasil analisa pengujian emisi kepada Bupati/Walikota tembusan Gubernur dan Menteri paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan



PERSYARATAN TEKNIS & KEWAJIBAN



SUMBER EMISI TIDAK BERGERAK



Lampiran III Kep. Bapedal No. 205 Tahun 1996







Tinggi cerobong sebaiknya 2 – 2 1/2 kali tinggi bangunan sekitar sehingga lingkungan sekitarnya tidak terkena turbulensi.







Kecepatan aliran gas dari cerobong sebaiknya lebih besar dari 20 m/detik sehingga gas-gas yang keluar dari cerobong aan terhindar dari turbulensi.







Gas-gas dari cerobong dengan diameter lebih kecil dari 5 feet dan tinggi kurang dari 200 feet akan mengakibatkan konsentrasi di bagian bawah menjadi tinggi.







Konsentrasi maksimum bagian permukaan tanah dari cerobong gas-gas (agar terjadi difusi) biasanya terjadi pada jarak 5 – 10 kali tinggi cerobong downwind.







Konsentrasi maksimum zat pencemar berkisar antara 0,001 – 1% dari konsentrasi zat pencemar dalam cerobong.







Konsentrasi di permukaan dapat dikurangi dengan menggunakan cerobong yang tinggi. Variasi konsentrasi pencemar pada permukaan akan berbanding terbalik dengan kuadrat tinggi cerobong efektif.







Warna cerobong harus mencolok sehingga terlihat.







Cerobong dilengkapi dengan pelat penahan angin yang melingkari cerobong secara memanjang ke arah ujung atas.







Puncak cerobong sebaiknya terbuka, jika pihak industri perlu memberi penutup (biasanya cerobong kecil/rendah) maka penutup berbentuk segitiga terbalik







Setiap cerobong diberi nomor dan dicantumkan dalam denah industri.



Persyaratan lubang sampling : 



PERSYARATAN TEKNIS & KEWAJIBAN (Lanjutan)



  



Lokasi lubang pengambilan sampel sebaiknya pada posisi 2 di bagian atas dan 8 dibagian bawah ( 2D dan 8D D= diameter cerobong) Diameter lubang sampel sekurang-kurangnya sepuluh sentimeter Lubang pengambilan sampel harus memakai tutup dengan sistem pelat flange yang dilengkapi dengan baut Arah lubang pengambilan sampel tegak lurus dinding cerobong



Persyaratan Pendukung:



SUMBER EMISI TIDAK BERGERAK



         



Lampiran III Kep. Bapedal No. 205 Tahun 1996



tangga besi dan selubung pengaman berupa pelat besi Lantai kerja (landasan pengambil sampel) dengan ketentuan: dapat mendukung beban minimal 500 kilogram keleluasaan kerja bagi minimal tiga orang lebar lantai kerja terhadap lubang pengambilan sampel adalah 1,2 meter dan melingkari cerobong. pagar pengaman setinggi satu meter dilengkapi dengan katrol pengangkat alat pengambil sampel. Stop kontak aliran listrik sesuai dengan peralatan yang digunakan, yaitu voltase 220V, 30A, single phase, 50Hz Ac. Penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambil sampel Sarana dan prasarana pengangkutan serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas disediakan oleh industrri.



Gambar 6. Lubang sampel dgn penutup plat flange



PENEMPATAN LUBANG SAMPEL 2D



2D



2De



2De



8D 8D



8De



8De



D



De=2xdxD/(D+d)



L



De=2LW/(L+W)



PENEMPATAN SAMPLING HOLE Cerobong Bagian Tengah Diameter mengecil



2D



8D



D =Diameter Dalam Cerobong



Bag House Filter



PENEMPATAN LUBANG SAMPEL



2D



Silentser 8D



2D



8D



Silentser



Genset / Boiler



Genset / Boiler



KEBISINGAN



KEWAJIBA N



Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib:



KEBISINGAN



 Mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan  Memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan  Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan Instansi Teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta Instansi lain yang dipandang perlu



Lampiran I KepMENLH No.: 48/MENLH/11/1996 Baku Tingkat Kebisingan



Peruntukan Kawasan/ Lingkungan kegiatan



Tingkat Kebisingan (db(A))



a. Peruntukan Kawasan 1. Perumahan pemukiman



55



...... 5. Industri



70



b. Lingkungan Kegiatan



1. Rumah Sakit atau sejenis .....



55



GETARAN



KEWAJIBA N



Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib:







Mentaati baku tingkat getaran yang telah dipersyaratkan







Memasang alat pencegahan terjadinya getaran







Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat getaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan Instansi Teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta Instansi lain yang dipandang perlu



PENGATURAN BAKU TINGKAT GETARAN (KepMenLH No 49 tahun 1996) 















Baku Tingkat Getaran untuk kenyamanan dan kesehatan Baku Tingkat Getaran Mekanik Berdasarkan Dampak Kerusakan Baku Tingkat Getaran Mekanik berdasarkan Jenis Bangunan Baku Tingkat Getaran Kejut



KEWAJIBA N



Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib:



TINGKAT KEBAUAN



 Mentaati baku tingkat kebauan yang



telah dipersyaratkan



 Mengendalikan sumber penyebab bau



yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan



 Menyampaikan



laporan hasil pemantauan tingkat kebauan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan Instansi Teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta Instansi lain yang dipandang perlu



Lampiran KepMENLH No. 50/MENLH/11/1996 Baku Tingkat Kebauan a. Bau dari Odoran Tunggal No. Parameter



Nilai Batas (ppm)



Metode Pengukuran



Peralatan



1.



NH3



2,0



Metode Indofenol



Spectrophotom eter



2.



Metil Merkaptan



0,002



Absorbsi Gas



Gas Khromathograf



3.



Hidrogen Sulfida (H2S)



0,02



a. b.



Merkuri Spectrophotom Tiosianat eter Absorbsi gas



4.



Metil Sulfida (CH3)2S



0,01



Absorbsi gas



Gas Khromathograf



5.



Stirena (C6H5CHCH2)



0,1



Agsorbsi Gas



Gas Khromathograf



KRITERIA 3.4



5 PEMANFAATAN LIMBAH



KRITERIA 3.4 PEMANFAATAN LIMBAH



Tersedia SOP Pemanfaatan Limbah



Tersedia dokumen pemanfaatan limbah



Tersedia dokumen pelaporan pengelolaan LB3



• SOP pemanfaatan Limbah padat dan Air limbah untuk LA



• Logbook/buku pencatatan



Bukti pelaporan ke institusi terkait : Pemda kab/Kota, Pemda Provinsi, KLHK dan/atau institusi terkait lainnya



6



PENGELOLAAN LIMBAH B3



PRINSIP



KRITERIA 3.5



INDIKATOR



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI



Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Serta Limbah B3 Bahan berbahaya dan beracun dan Limbah B3 harus dikelola sesuai peraturan perundangan. ( I, B, P )



1.



Memiliki SOP atau instruksi kerja dan implementasiny a terkait dengan pengelolaan B3 dan Limbah B3.



2. Memiliki dokumen hasil pemantauan implementasi prosedur pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang tersedia. 3. Memiliki izin dan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota 4. Memiliki dokumen perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari instansi terkait untuk menangani limbah B3. 5. . Memiliki dokumen penyimpanan dan penanganan Limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. 6. Limbah B3 hanya boleh dijual/ dipindah tangankan kepada pihak yang mempunyai izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dirjen Perhubungan.



PENGELOLAAN LIMBAH B3



KRITERIA 3.5 Tersedia izin pengelolaan limbah B3



• Izin TPS • Izin Pemanfaatan



• SOP penanganan Limbah B3 Tersedia SOP mengenai pengelolaan limbah B3



Tersedia dokumen penyimpanan dan penanganan LB 3



Tersedia dokumen pelaporan pengelolaan LB3



• Neraca Limbah • Label dan Simbol • Kontrak kerjasama



Bukti pelaporan ke institusi terkait : Pemda kab/Kota, Pemda Provinsi, KLHK dan/atau institusi terkait lainnya



PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN LIMBAH B3  Minimisasi limbah adalah prioritas;  Untuk meminimalkan risiko, maka pengolahannya harus sedekat mungkin dengan tempat limbah tsb dihasilkan (proximity);  “Polluter pays principle” berlaku, artinya siapapun yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab untuk mengelolanya;  Prinsip pengawasan pengelolaan limbah B3 adalah “from cradle to grave”  Mengoptimalkan pelaksanaan komitmen internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional 53



Definisi Limbah B3 PP No. 22 Tahun 2021



• Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang rnengandung B3.



Definisi Pengelolaan Limbah B3 PP No. 22 Tahun 2021



• adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3



 Penyimpanan LB3: kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya  Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengurmpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limhah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.



PENGELOLAAN LIMBAH B3



PENYIMPANAN & PEMANFAATAN PENGUMPULAN



PENGANGKUTAN PENGOLAHAN PENIMBUNAN



Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021 56



Jenis-jenis Perizinan dalam Pengelolaan Limbah B3 PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK Pertek



    



Penyimpanan sementara Pengumpulan Pemanfaatan Pengolahan Izin operasi alat pengolah limbah B3 (incinerator, tank cleaning)  Penimbunan



Rekomendasi dari KLHK



Pengangkutan (Pertek dari Dephub);



Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang).



PENGEMASAN LIMBAH B3 (PP 22/2021)  Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang : • Terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan; • Mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan; • Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan atau pengangkutan; dan • Berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.



 Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.  Label Limbah B3 paling sedikit meliputi keterangan mengenai : • • • •



Nama Limbah B3; Identitas Penghasil Limbah B3; Tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan Tanggal Pengemasan Limbah B3.



SIMBOL LIMBAH B3 SESUAI PERMEN LH 14/2013 TENTANG SIMBOL DAN LABEL LIMBAH B3



59



SIMBOL LIMBAH B3 SESUAI PERMEN LH 14/2013 TENTANG SIMBOL DAN LABEL LIMBAH B3



LABEL



SIMBOL



LABEL



SIMBOL



PENYIMPANAN/PENGUMPULAN LIMBAH B3 Pertimbangan Teknis



Lokasi Bebas banjir, tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung, sesuai dengan tata ruang. Kemasan Sesuai dengan karakteristik LB3; kondisi baik (tidak : rusak, bocor, karat); diberi simbol & label LB3; Rancang bangun tempat penyimpanan Sesuai dengan karakteristik LB3; lantai kedap & landai ke arah pit pengumpul; beratap; ventilasi memadai; mempunyai pit pengumpul. Tata cara penyimpanan : Disesuaikan dengan jumlah, jenis & karakteristik LB3; kondisi (tidak ada ceceran, lantai bersih dll); memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP); memiliki Emergency Response System ; 61



PENYIMPANAN/PENGUMPULAN LIMBAH B3 Pertimbangan Teknis



• • • • •



Memiliki catatan penyimpanan LB3; Membuat Neraca LB3; Menyimpan LB3 sesuai aturan yang ada Melaporkan kegiatan penyimpanan LB3 Hanya melakukan penyimpanan sementara di lokasi kegiatannya sebelum diserahkan kpd pengumpul &/ pengolah /pemanfaat /penimbun LB3.



62



WAKTU PENYIMPANAN LIMBAH B3 (PP 22 /2021) LIMBAH B3 YANG DISIMPAN



WAKTU PENYIMPANAN (MAKSIMUM)



 Limbah B3 yang dihasilkan 50 (lima puluh) 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 kilogram per hari atau lebih; dihasilkan  Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 1;



180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan



 Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan dari sumber spesifik umum;



365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan



 Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak khusus. Limbah B3 dihasilkan Catatan: Jumlah 50 (lima puluh) kilogram per hari merupakan jumlah kumulatif dari 1 (satu) atau lebih nama limbah B3



63



64



NERACA LIMBAH B3 PERIODE



LIMBAH DIKELOLA TAHUN 2013



NO.



JENIS LIMBAH B3



SUMBER



SATUAN



PERLAKUAN



Periode LIMBA DIMANF DISERAHK DIOLAH sebelumn H LIMBAH TIDAK DISIMPA AATKA LANDFILL AN PIHAK SENDIR ya DIHASI DIKELOLA Agustu Septe Okto N DI TPS N SENDIRI KETIGA Juli Nov Des Jan Feb Mare April Mei Juni I ( SALDO ) LKAN s mber ber SENDIRI BERIZIN



DIHASILKAN DISIMPAN DI TPS



1



Oli bekas



Proses



TAHUN 2014



KETERANGAN



KODE MANIFEST



-



-



0.000 0.000 0.000 0.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.000 0.000



0.000



0.000 0.000 0.000 0.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.000



DIMANFAATKAN SENDIRI



0.000 0.000 0.000 0.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.000



DIOLAH SENDIRI



0.000 0.000 0.000 0.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.000



LANDFILL SENDIRI



0.000 0.000 0.000 0.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.000



DISERAHKAN KEPIHAK KETIGA BERIZIN



0.000 0.000 0.000 0.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.000



TIDAK DIKELOLA



0.000 0.000 0.000 0.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.0000.000



0.000



0.000



0.000



TON



JUMLAH LIMBAH B3



0.000



0.000



0.000



0.000



0.000



0.000



0.000



#DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!



0.000



0.000



0.000



#DIV/0!



#DIV/0!



#DIV/0!



PERSENTASE PENAATAN #DIV/0!



#DIV/0!



KONTRAK KERJASAMA PENGELOLAAN LB3 KONTRAK KERJASAMA



TIDAK



YA



YA



PENGUMPUL



PEMANFAAT, PENGOLAH DAN /ATAU PENIMBUN



KONTRAK KERJASAMA



PENGANGKUT



PENGHASIL LB 3



KONTRAK KERJASAMA Keterangan : Ya apabila ada kontrak kerjasama Tidak apabila tidak ada kontrak kerjasama



66



PENGANGKUTAN LB3 PermenLHK P.4 Tahun 2020



FESTRONIK Manifest Pengangkutan LB3 WAJIB UNTUK



 Pengangkut Limbah B3  Penghasil Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3. Registrasi Laman : http://festronik.menlhk.go.id



67



TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3



CONTOH: TAMPAK DEPAN



10. Terlindung dari hujan&sinar matahari 11. Bangunan mempunyai sistem ventilasi



TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 CONTOH: TAMPAK DALAM 16. Tumpukan limbah B3 maksimal 3 lapis



13. Penyimpanan sistem blok/sel 14. dipisahkan gang/tanggul



15. Kemasan limbah B3 diberi alas / pallet



12. Memiliki saluran&bak penampungan untuk LB3 cair



26. Kebersihan/housek eeping terkelola dengan baik



TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 CONTOH: Kemasan drum oli bekas 1. Pengemasan LB3 sesuai dengan bentuk LB3 2. Pengemasan LB3 sesuai dng Karakteristik LB3 4. Penempatan LB3 sesuai dengan jenis dan karakteristik LB3



5.6.7. Kondisi kemasan limbah B3 bebas karat, tidak bocor dan tidak meluber



3. Pengemasan LB3 dilengkapi dengan simbol&label LB3



KET. LABELING:



SIMBOL



LABEL



TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 CONTOH: TAMPAK DALAM 18. Logbook/catatan untuk mencatat keluar masuk LB3 19. Cek di logbook jumlah dan jenis LB3 sesuai dengan yg tercatat dicatatan/logbook



21. Tersedia alat tanggap darurat (APAR, eye wash dll) 22. Tersedia P3K



TERIMAKASIH



DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN Jl. D.I. Panjaitan Kav 24 Jakarta 13410