Juknis Binter Satnonkowil 6-04-2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Keputusan Kasad Nomor Kep / 222 / IV / 2015 Tanggal 28 April 2015



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PETUNJUK TEKNIS



tentang PEMBINAAN TERITORIAL SATNONKOWIL BAB I PENDAHULUAN



1.



Umum. a. Petunjuk Teknis (juknis) tentang pembinaan teritorial satuan non komando kewilayahan (binter satnonkowil) merupakan jabaran lebih lanjut dari buku petunjuk administrasi kegiatan binter TNI AD (bujukmin giat binter TNI AD). Juknis binter satnonkowil ini menguraikan aturan-aturan secara rinci tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan binter oleh satnonkowil sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan. b. Penyelenggaraan binter satnonkowil selama ini mengacu pada buku petunjuk teknik tentang binter terbatas, surat keputusan Kasad Nomor: Skep/509/XII/2003. Namun dengan adanya binter sebagai fungsi utama TNI AD sebagaimana ditetapkan dalam DoktrinTNI AD Kartika Eka Paksi keputusan Kasad Nomor 480/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013, perlu diadakan perubahan terhadap penyelenggaraan binter oleh satnonkowil. c. Agar diperoleh kesamaan pemahaman, dan tindakan dalam penyelenggaraan binter satnonkowil maka perlu disusun petunjuk teknis tentang pembinaan teritorial satnonkowil yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi satnonkowil dan sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan di lingkungan TNI AD.



2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Juknis ini dimaksudkan untuk menguraikan secara rinci tentang langkah-langkah tindakan dan ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan binter oleh satnonkowil. b. Tujuan. Adapun tujuannya adalah untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi satnonkowil dalam menyelenggarakan pembinaan teritorial.



3.



Ruang Lingkup dan Tata urut.



4 a. Ruang Lingkup. Lingkup pembahasan juknis ini meliputi ketentuan umum, kegiatan yang dilaksanakan, hal-hal yang perlu diperhatikan serta pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pembinaan teritorial satnonkowil. b.



4.



Tata Urut.



Petunjuk teknis ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:



1)



Bab I



Pendahuluan.



2)



Bab II



Ketentuan Umum.



3)



Bab III



Kegiatan yang Dilaksanakan.



4)



Bab IV



Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan.



5)



Bab V



Pengawasan dan Pengendalian.



6)



Bab VI



Penutup.



Dasar: a. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/24-02/IX/2011 tanggal 1 September 2011 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan dan Penerbitan Doktrin dan Buku Petunjuk Angkatan Darat; b. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/106/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tentang Buku Petunjuk Induk Pembinaan Teritorial; c. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/56-02/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Buku Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Buku Petunjuk Angkatan Darat; d. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan darat; e. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/63-02/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Stratifikasi Bujuk TNI AD; dan f. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/480/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013, tentang pengesahan berlakunya Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi.



5.



Pengertian. (Sublampiran A)



5



BAB II KETENTUAN UMUM



6. Umum. Agar penyelenggaraan binter satnonkowil terarah dan sistematis maka perlu dibuat ketentuan umum yang memuat tujuan, sasaran, sifat, peranan, wilayah dan obyek pembinaan, organisasi, tugas dan tanggung jawab, syarat personel, metode dan teknik, sarana prasarana, dan faktor-faktor yang mempengaruhi. 7. Tujuan. Untuk mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh serta kemanunggalan TNI-Rakyat di wilayah-wilayah sekitar pangkalan, daerah latihan, daerah penugasan dan daerah operasi serta wilayah-wilayah yang ditentukan/dikoordinasikan dengan satkowil setempat. 8.



Sasaran: a. terwujudnya ruang juang yang tangguh pada wilayah-wilayah sekitar pangkalan, daerah latihan, daerah penugasan dan daerah operasi serta wilayahwilayah yang ditentukan/dikoordinasikan dengan satkowil setempat; b. terwujudnya alat juang yang tangguh berupa dukungan masyarakat di wilayah-wilayah sekitar pangkalan, daerah latihan, daerah penugasan dan daerah operasi serta wilayah-wilayah yang ditentukan/dikoordinasikan dengan satkowil setempat; c. terwujudnya kondisi juang yang tangguh berupa kondisi dinamis dalam aspek ipoleksubhankam masyarakat di wilayah-wilayah sekitar pangkalan, daerah latihan, daerah penugasan dan daerah operasi serta wilayah-wilayah yang ditentukan/dikoordinasikan dengan satkowil setempat; dan d. terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat berupa ikatan yang kokoh dan kuat serta bersatu padunya TNI-Rakyat, baik secara fisik maupun non fisik.



9.



Sifat. a. Terkoordinasi dan Terpadu. Kegiatan binter satnonkowil harus di koordinasikan dan dipadukan dengan kegiatan pihak-pihak terkait di wilayah antara lain program binter satkowil, program pembangunan pemda, instansi vertikal di daerah dan kegiatan-kegiatan sosial pihak swasta. b. Terencana dan Terprogram. Kegiatan binter satnonkowil harus direncanakan dengan baik dan dimasukan dalam program anggaran kegiatan satuan pada setiap tahun anggaran.



6 c. Sederhana. Kegiatan dilaksanakan secara sederhana, baik dalam perencanaan, pengorganisasian maupun pelaksanaannya disesuaikan dengan sasaran yang akan dicapai. d. Terbatas. Memiliki keterbatasan pada wewenang, tugas dan tanggung jawab serta terbatasnya kemampuan sarana prasarana yang digunakan. e. Fleksibel/Kenyal. Pelaksanaan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan dinamika yang berkembang di wilayah sekitar. f. Tepat dan Jelas (nyata). Kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dirasakan dan bermanfaat langsung oleh masyarakat di wilayah sekitar. g. Terus menerus. Dilaksanakan sepanjang masa dan berkesinambungan sehingga berhasil guna dan berdaya guna. 10.



Peranan. a.



Peran ke dalam (dalam rangka sistem pembinaan prajurit TNI AD). 1) Membina dan membentuk sikap teritorial prajurit satuan dalam rangka mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat; dan 2) Mewujudkan kondisi yang kondusif di lingkungan satuan, dalam rangka mendukung terlaksananya tugas pokok satuan.



b. Peran ke luar (dalam rangka pembinaan ketahanan wilayah dan pertahanan negara aspek darat). 1) Membantu terlaksananya program binter yang diprogramkan oleh komando kewilayahan setempat guna terwujudnya sasaran binter; 2) Membantu terlaksananya program pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemda setempat; dan 3)



11.



Mewujudkan ketahanan wilayah di daerah sekitar satuan.



Wilayah dan Obyek Pembinaan. a.



Wilayah Pembinaan. 1)



Wilayah disekitar pangkalan;



2)



Wilayah disekitar daerah penugasan; dan



3) Wilayah yang telah dikoordinasikan/ditentukan bersama dengan Dansatkowil. b.



Obyek Pembinaan. 1)



Geografi.;



7 2) 12.



Demografi; dan



3) Kondisi sosial. Organisasi. a.



Struktur organisasi. KASAD



PANGKOTAMAPUS/ BALAKPUS/LEMDIKPUS



PANG KOTAMAWIL



DANSAT KOWIL



DANSAT NONKOWIL



Keterangan :



DANSAT NONKOWIL



: Garis komando. : Garis koordinasi



b. Susunan Organisasi. Dalam penyelenggaraan binter satnonkowil, organisasi disusun menyesuaikan dengan jumlah satnonkowil yang berada di wilayahnya adalah sebagai berikut: 1) 2)



Penanggung jawab binter satnonkowil: Kasad. Koordinator binter satnonkowil: a) b)



3)



: Pangdam. : Dansatkowil.



Pelaksana binter satnonkowil: a) b)



13.



Kotamawil Satkowil



Kotamapus/balakpus/lemdikpus : Pang/Dan/Gub/Dir/Ka. Satnonkowil : Dansatnonkowil.



Tugas dan Tanggung Jawab. a.



Kasad. 1)



Menentukan kebijaksanaan dan strategi pembinaan teritorial TNI AD;



2) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembinaan teritorial; dan



8 3) b.



Dalam pelaksanaanya bertanggung jawab kepada Panglima TNI.



Pangdam. 1) Merumuskan program kerja dan anggaran pembinaan teritorial Kodam; 2) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan teritorial satnonkowil di wilayahnya; 3) Melakukan koordinasi dengan pemda dan instansi terkait serta komponen bangsa lainnya sehingga penyelenggaraan binter satnonkowil dapat berjalan dengan baik; dan 4)



c.



Dalam pelaksanaanya bertanggung jawab kepada Kasad.



Pang/Dan/Gub/Dir/Ka. 1) Merumuskan dan mengkoordinasikan rencana kegiatan pembinaan teritorial satuan jajarannya dengan kotamawil; 2) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan teritorial satnonkowil oleh jajarannya; 3) Melakukan koordinasi dengan satuan komando kewilayahan setempat untuk sinkronisasi rencana kegiatan binter satuan dengan program binter satkowil serta koordinasi tentang wilayah-wilayah binaan;



d.



4)



Menyelenggarakan pembinaan teritorial satnonkowil; dan



5)



Dalam pelaksanaanya bertanggung jawab kepada Kasad.



Dansatkowil. 1) Merencanakan/menentukan sasaran binter dan wilayah binaan satnonkowil yang ada di wilayahnya; 2) Mengoordinir kegiatan pembinaan teritorial satnonkowil yang ada di wilayahnya; 3) Membantu/memfasilitasi terselenggaranya komunikasi antara satnonkowil dengan pemda, instansi terkait, pihak swasta dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan binter satnonkowil; dan 4) Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Komandan atasan.



e.



Panglima/



Dansatnonkowil. 1) Merencanakan kegiatan binter satuan sesuai hasil koordinasi dengan Dansatkowil serta pihak-pihak terkait lainnya;



9 2) Mengoordinasikan rencana kegiatan binter satnonkowil yang telah disusun dengan Dansatkowil dan pihak-pihak terkait lainnya; 3) Melaporkan hasil pelaksanaan binter satnonkowil kepada Dansat atasan secara herarki dengan tembusan Dansatkowil setempat; 4) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan teritorial satnonkowil oleh jajarannya; dan 5) Dalam atasannya.



pelaksanaannya



bertanggung



jawab



kepada



komando



14. Syarat Personel. Setiap prajurit satnonkowil merupakan insan teritorial, untuk dapat melaksanakan binter secara berhasil guna dan berdaya guna diperlukan personel yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki integritas kepribadian sebagai prajurit pejuang sesuai dengan jiwa sapta marga, sumpah prajurit, 8 (delapan) wajib TNI dan 11 (sebelas) azas kepemimpinan TNI; b. Kehadirannya dapat diterima dan dibutuhkan oleh masyarakat disekitar satuan dengan kata lain ada rasa kemanunggalan TNI-Rakyat; c. Memahami situasi, kondisi lingkungan termasuk hubungan sosial masyarakat dan permasalahannya, adat istiadat dan budaya masyarakat yang ada di wilayah; d. Mengenal dengan baik aparat pemerintah dan tokoh masyarakat yang ada dalam lingkungannya serta mampu mengajak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan binter satnonkowil; e. Dapat membuat rencana kegiatan pembinaan teritorial yang dikoordinasikan dengan satkowil setempat; f. Dapat melaksanakan komunikasi dengan berbagai komponen masyarakat dan aparat di wilayah; g.



Menguasai lima kemampuan teritorial sebagai berikut: 1) 2) 3) 4) 5)



h.



Kemampuan temu cepat dan lapor cepat; Kemampuan manajemen teritorial; Kemampuan penguasaan wilayah; Kemampuan pembinaan perlawanan rakyat; dan Kemampuan komunikasi sosial.



Memiliki dan mampu mengamalkan sikap teritorial.



i. Prajurit yang melaksanakan binter harus mengerti dan dapat menggunakan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas binter satnonkowil. 15.



Metode dan Teknik.



10 a. Metode. Metode binter yang dilaksanakan oleh satnonkowil pada prinsipnya sama dengan metode binter yaitu: 1) 2) 3)



Komsos; Binwanwil; dan Bakti TNI.



b. Teknik. Penerapan teknik binter satnonkowil mencerminkan seni dan kepemimpinan dari komandan satuan melalui pendekatan, ajakan dan kegiatankegiatan berupa: 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Pelatihan; Anjangsana; Pentas seni budaya; Wisata militer/pameran; Tatap muka/ceramah; dan Kegiatan bersama/gotong royong.



16. Sarana Prasarana. Dalam pelaksanaan binter satnonkowil menggunakan alat peralatan dan sarana prasarana yang ada di satuan maupun di wilayah, setelah melaksanakan koordinasi antara Dansatkowil, instansi terkait dan masyarakat setempat. 17.



Faktor-Faktor yang Mempengaruhi. a.



Faktor Internal. 1)



Disiplin prajurit satuan yang akan melaksanakan binter satnonkowil;



2) Sikap mental anggota satuan untuk mewujudkan diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional yang senantiasa berfikir, bersikap dan bertindak membela kepentingan rakyat; 3) Tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap prajurit dalam melaksanakan kegiatan binter satnonkowil;



b.



4)



Padatnya penugasan satuan; dan



5)



Alat peralatan yang terbatas.



Faktor Eksternal. 1) Pola sikap dan perilaku masyarakat yang ada disekitar tempat diselenggarakannya kegiatan binter satnonkowil; 2)



Adat istiadat dan budaya masyarakat di wilayah tanggung jawabnya;



3)



Tingkat ekonomi masyarakat sekitar satuan;



4)



Kondisi alam; dan



11 5)



Perkembangan ilpengtek yang ada di masyarakat. BAB III KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



18. Umum. Agar pelaksanaan binter satnonkowil dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan komunikasi sosial, pembinaan perlawanan wilayah dan bakti TNI. 19. Komunikasi Sosial. Komunikasi sosial yang dilaksanakan oleh satnonkowil adalah kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan keeratan hubungan dengan masyarakat sekitarnya guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka mendukung pencapaian tugas pokok TNI AD. Pelaksanaan komsos dalam binter satnonkowil melalui tahapan sebagai berikut: a. Tahap Perencanaan. Tahap perencanaan dalam pelaksanaan komsos merupakan kegiatan koordinasi awal yang dilakukan Satnonkowil dalam penentuan obyek dan bentuk kegiatan, meliputi: 1) Merencanakan kegiatan komsos yang akan dilaksanakan oleh satuan; 2) Melaksanakan koordinasi dengan satkowil, instansi terkait/pemda setempat tentang rencana kegiatan komsos meliputi obyek, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, personel, masyarakat yang terlibat dan sarana prasarana yang diperlukan; dan 3) Membuat rencana kegiatan komsos sesuai hasil koordinasi dan pertimbangan berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi wilayah. b. Tahap Persiapan. Merupakan kegiatan lanjutan dari pentahapan sebelumnya agar pelaksanaan komsos dapat berjalan dengan lancar antara lain: 1) Menyiapkan personel yang diperlukan sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan; 2) Memberikan arahan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan ketentuan yang berlaku di wilayah; 3)



Mengeluarkan surat perintah pelaksanaan kegiatan komsos;



4) Menyiapkan materi komsos sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai; 5) Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan; dan



12 6) Melaksanakan koordinasi dengan media cetak, elektronik dan online dalam rangka mempublikasikan kegiatan yang dilaksanakan. c. Tahap pelaksanaan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka komsos antara lain: tatap muka dengan tokoh masyarakat tenaga ahli profesional sesuai fungsi, olah raga bersama, wisata militer dan pameran alutsista, membentuk keluarga asuh di masyarakat, loka karya, membuat website satuan dan group media online, anjangsana, membentuk club profesi/club pecinta hobi dan kegiatan komsos lainnya bisa dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan situasi dan kondisi serta inisiatif dan kreativitas komandan satuan. 1) Tatap muka dengan tokoh masyarakat tenaga ahli profesional sesuai fungsi antara lain. a) Satpur/Banpur. Tatap muka dilaksanakan terhadap para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh suku, tokoh agama, pimpinan pemerintah, ormas/orsospol, OKP disekitar pangkalan dan daerah penugasan untuk mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan tugas satuan. b) Satbanmin. Tatap muka dilaksanakan terhadap para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh organisasi profesi dan tenaga ahli sesuai dengan tupoksi satuannya. (1) satuan perhubungan melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli komunikasi, orari, rapi, telepon seluler, operator telekomunikasi, sound system dan sebagainya; (2) satuan peralatan melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli mesin, mekanik, metal, senjata, munisi, bahan peledak, otomotif dan sebagainya; (3) satuan kesehatan melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli kedokteran, para medis, rumah sakit, klinik dan sebagainya; (4) satuan polisi militer melaksanakan komsos dengan tokoh masyarakat di sekitar satuan, kepolisian, kejaksaan, POM AL dan AU, kelompok penggemar motor besar dan sebagainya. (5) satuan ajudan jenderal melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli administrasi, tulis menulis, arsip, dosir, menejemen dan sebagainya; (6) satuan topografi melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli pemetakan, peta, tapel batas wilayah, percetakan dan sebagainya;



13 (7) satuan hukum melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang hukum, advokasi, kejaksaan, pengadilan, notaris dan sebagainya; (8) satuan keuangan melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang keuangan, perbankan dan sebagainya; (9) satuan jasmani militer melaksanakan komsos dengan organisasi pembina olah raga; (10) satuan bintal melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang kerohanian, para da’i, ustad/ustadzah, pondok pesantren, dewan masjid, ketua organisasi keagamaan, pendeta, pendande, pengurus pure, paroki, pastur, biksu, pengelola tempat-tempat ibadah dan sebagainya; (11) satuan psykologi melaksanakan komsos dengan tokoh masyarakat disekitar satuan, kelompok organisasi profesi psykologi, lembaga/badan penelitian bidang psykologi, civitas akademika fakultas psykologi perguruan tinggi dan lain-lain. (12) satuan penelitian dan pengembangan melaksanakan komsos dengan masyarakat sekitar, organisasi profesi dibidang riset, lembaga penelitian perguruan tinggi dan lainlain. (13) satuan sejarah melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang sejarah, arkeolog, museum, perpustakaan, artefak, prasasti dan lain-lain; (14) satuan infolahta melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli komputer, media online dan sebagainya; (15) satuan penerangan melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang penerbitan, wartawan, media masa cetak, elektronik, media online dan sebagainya; (16) satuan bekang melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli angkutan, pertekstilan, makanan, pertukangan, perkayuan dan sebagainya; (17) satuan lembaga pendidikan melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, PGRI, ikatan dosen, lembaga pelatihan, kursus dan sebagainya; dan



14 (18) satuan intelijen melaksanakan komsos dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang intelijen dari berbagai lembaga, badan, instansi dan juga tokoh-tokoh masyarakat, adat, suku, agama, ekonomi, ormas, OKP, LSM, media dan sebagainya. c) Menerima kehadiran tokoh masyarakat yang telah diundang pada waktu dan tempat yang telah direncanakan. Para tokoh yang diundang dalam kegiatan tatap muka sesuai dengan rencana dan persiapan diterima dengan baik sehingga tercipta suasana kekeluargaan dan kebersamaan. d) Menyampaikan maksud dan tujuan serta inti materi tatap muka yang sudah dipersiapkan. Dalam kegiatan tatap muka komandan satuan bisa menyampaikan pesan-pesan yang sudah direncanakan dan dipersiapkan antara lain tentang: wawasan kebangsaan, hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara, perang modern, kewaspadaan nasional terhadap berbagai bentuk ancaman kedaulatan negara, pentingya kemanunggalan TNI-Rakyat, program ketahanan pangan, pembinaan teritorial, pengenalan tugas pokok dan tugas-tugas TNI AD dan lain-lain. e) Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi/pendapat/saran dan tanya jawab tentang kegiatan satuan. f) Merumuskan kesimpulan dari hasil tatap muka yang pada intinya memuat hal-hal sebagai berikut: (1) pentingnya pembinaan teritorial bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan negara; (2) perlunya dukungan, kerjasama dan kemanunggalan TNI-Rakyat dalam penyelenggaraan binter; dan (3) pentingnya komunikasi yang intensif antara prajurit TNI dengan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di wilayah. g) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 2) Kegiatan olah raga bersama dengan masyarakat sekitar satuan dan komunitas profesi sesuai fungsi satuan, antara lain: a) Satpur/Banpur. Kegiatan olah raga bersama dilaksanakan dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh suku, tokoh agama, pimpinan pemerintah, ormas/orsospol, OKP disekitar pangkalan, daerah latihan dan daerah operasi untuk lebih mempererat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan.



15 b) Satbanmin. Kegiatan olah raga bersama dilaksanakan dengan para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh organisasi profesi dan tenaga ahli sesuai dengan tupoksi satuannya. (1) satuan perhubungan melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli komunikasi, orari, rapi, telepon seluler, operator telekomunikasi, sound system dan sebagainya; (2) satuan peralatan melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli mesin, mekanik, metal, bahan peledak dan sebagainya; (3) satuan kesehatan melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli kedokteran, para medis, rumah sakit, klinik dan sebagainya; (4) satuan polisi militer melaksanakan olah raga bersama dengan tokoh masyarakat disekitar satuan, kepolisian, kejaksaan, POM AL dan AU, kelompok penggemar motor besar dan sebagainya. (5) satuan ajudan jenderal melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli administrasi, tulis menulis, arsip, dosir, menejemen dan sebagainya; (6) satuan topografi melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli pemetakan, peta, peralatan batas wilayah, percetakan dan sebagainya; (7) satuan hukum melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang hukum, advokasi, kejaksaan, pengadilan, notaris dan sebagainya; (8) satuan keuangan melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang keuangan, perbankan dan sebagainya; (9) satuan jasmani militer melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi pembina olah raga dan lain-lain; (10) satuan bintal melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang kerohanian, para da’i, ustad/ustadzah, pondok pesantren, dewan masjid, ketua organisasi keagamaan, pendeta, pendande, pengurus pure, paroki, pastur, biksu, pengelola tempat-tempat ibadah dan sebagainya; (11) satuan psykologi melaksanakan olah raga bersama dengan tokoh masyarakat disekitar satuan, kelompok



16 organisasi profesi psykologi, lembaga/badan penelitian bidang psykologi, civitas akademika fakultas psykologi perguruan tinggi dan lain-lain; (12) satuan penelitian dan pengembangan melaksanakan olah raga bersama dengan tokoh masyarakat disekitar satuan, organisasi profesi dibidang riset, lembaga penelitian perguruan tinggi dan lain-lain; (13) satuan sejarah melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang sejarah, arkeolog, museum, perpustakaan, artefak, prasasti dan lainlain; (14) satuan infolahta melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli komputer, media online dan sebagainya; (15) satuan penerangan melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang penerbitan, wartawan, media masa cetak, elektronik, media online dan sebagainya; (16) satuan bekang melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli angkutan, pertekstilan, makanan, pertukangan, perkayuan dan sebagainya; (17) satuan lembaga pendidikan melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, PGRI, ikatan dosen, lembaga pelatihan, kursus dan sebagainya; dan (18) satuan intelijen melaksanakan olah raga bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang intelijen dari berbagai lembaga, badan, instansi dan juga tokoh-tokoh masyarakat, adat, suku, agama, ekonomi, ormas, OKP, LSM, media dan sebagainya. c) Menerima kehadiran peserta/tim olah raga yang telah diundang pada waktu dan tempat yang telah direncanakan. Penerimaan dan penyambutan dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan sehingga para peserta merasa menjadi bagian dari keluarga besar satuan. d) Menyampaikan maksud dan tujuan serta inti dari diadakannya kegiatan bersama/pertandingan/perlombaan olah raga. Kegiatan olah raga bersama satnonkowil dengan masyarakat dan komunitas profesi sesuai fungsi pada prinsipnya ditujukan untuk mempererat hubungan kekeluargaan, meningkatkan semangat kebersamaan, memelihara kesehatan dan kebugaran jasmani, meningkatkan prestasi olah raga,



17 mendukung program pemerintah dalam rangka mengolah ragakan masyarakat dan memasyarakatkan olah raga. e) Melaksanakan kegiatan olah raga bersama sesuai rencana dan persiapan, mulai pembukaan, pelaksanaan sampai dengan selesai. Jenis-jenis olah raga yang dilaksanakan antara lain: sepeda santai, jalan santai, senam jantung sehat, lari 5-10 Km, sepeda motor trail (trabas), of road, pertandingan sepak bola, bola voli, tenis, badminton, bela diri: karate, pencak silat, tinju, gulat, jujitsu, taekwondo, tarung drajat, kempo dan lain-lain. f) Penutupan kegiatan dan pemberian hadiah/piala/piagam bagi para pemenang. Setelah kegiatan olah raga bersama selesai dilaksanakan penutupan dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi para peserta. Apabila disiapkan hadiah/piala/piagam bagi para pemenang maka pada saat itu juga diumumkan dan dibagikan kepada yang berhak menerima. g) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 3) Wisata militer dan pameran alutsista dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kondisi satuan antara lain sebagai berikut: a) Satpur/Banpur. Kegiatan wisata militer dan pameran alutsista dilaksanakan dengan: gelar alutsista satuan (senjata, ranpur, rantis, pesawat, kaperalatan), demonstrasi ketrampilan (beladiri, terjun payung, PBB, PPM, defile, bongkar pasang senjata dll), sambang sekolah/kampus, pameran foto dan film kegiatan di daerah latihan dan daerah penugasan. b) Satbanmin. Kegiatan wisata militer dan pameran alutsista dilaksanakan sesuai dengan fungsi, situasi dan kondisi satuannya, antara lain: (1) satuan perhubungan melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan alat peralatan komunikasi dan demontrasi ketrampilan menggunakan dan merawat peralatan komunikasi, pameran foto dan film kegiatan di daerah latihan dan daerah penugasan dan lain-lain; (2) satuan peralatan melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan alat peralatan perbengkelan kendaraan, perawatan/perbaikan senjata, demonstrasi bongkar pasang mesin, pameran foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain; (3) satuan kesehatan melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan alat peralatan pelayanan kesehatan, ambulance, pameran foto dan film tentang berbagai penyakit dan pengobatannya dan lain-lain;



18 (4) satuan polisi militer melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan ranmor pengawalan, pakaian seragam CPM, demonstrasi ketrampilan mengendarai sepeda motor/mobil pengawalan, PBB, PPM, pameran foto dan film kegiatan polisi militer dan lain-lain; (5) satuan ajudan jenderal melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan foto dan film kegiatan pelayanan administrasi prajurit TNI AD, penerimaan pendaftaran prajurit TNI AD dan lain-lain; (6) satuan topografi melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan alat peralatan penginderaan, pemetaan, pembuatan peta, foto dan film tentang kegiatan pemetaan daerah-daerah perbatasan Indonesia dan lain-lain; (7) satuan hukum melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan memamerkan buku-buku bidang hukum, demonstrasi tentang proses sidang peradilan disiplin di satuan, pameran foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain; (8) satuan keuangan melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain; (9) satuan jasmani militer melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan memamerkan alat peralatan pembinaan jasmani (lempika, togel rop, tali penyeberangan, tali rayapan dll), demonstrasi keterampilan jasmani militer (BDM, yong modo, lempika, rayapan tali satu, rayapan tali dua, penyebrangan basah, turun hesti, mountenering, turun tebing, renang militer dsb), pameran foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain; (10) satuan bintal melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menggelar pameran buku-buku keagamaan, kitab suci agama, demontrasi manasik haji, demonstrasi mengurus jenazah, pameran foto tempat-tempat suci agama, pameran foto dan film pelaksanaan ibadah haji, ibadah agama islam, hindu, nasrani, budha, pameran foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain; (11) satuan psykologi melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menggelar pameran buku-buku psykologi, pameran foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain; (12) satuan penelitian dan pengembangan melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menggelar pameran buku-buku hasil riset, foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain;



19 (13) satuan sejarah melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan koleksi perpustakaan militer, pameran koleksi museum militer, pameran foto dan film sejarah perjuangan TNI dan lain-lain; (14) satuan infolahta melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan alat peralatan komputer dan IT, buku-buku tentang komputer dan IT, foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain; (15) satuan penerangan melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan koleksi liputan media tentang kegiatan TNI AD, foto dan film kejadian/peristiwa penting dan lain-lain; (16) satuan bekang melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan jenis-jenis bekal yang diberikan kepada prajurit TNI AD dalam berbagai penugasan dan latihan, foto dan film kegiatan satuan dan lain-lain; dan (17) satuan lembaga pendidikan melaksanakan wisata militer dan pameran alutsista dengan menampilkan alat peralatan pendidikan dan latihan, alin/alongin, foto dan film kegiatan pendidikan serta latihan siswa dan lain-lain; c) Menerima kehadiran mahasiswa/pelajar, warga masyarakat di sekitar pangkalan, daerah latihan dan daerah operasi yang akan berwisata dan melihat pameran pada waktu dan tempat yang telah direncanakan. d) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 4) Membentuk keluarga asuh di masyarakat dilaksanakan dengan cara memerintahkan kepada setiap anggota untuk mencari satu keluarga untuk dijadikan sebagai keluarga asuh disekitar pangkalan atau menempatkan anggota di rumah-rumah penduduk pada saat bertugas di daerah perkampungan/pedalaman misalnya pada saat TMMD. Agar terjadi ikatan batin dan kekeluargaan antara prajurit dengan warga masyarakat setempat selama pelaksanaan kegiatan, ULP dan beras dari satuan diserahkan kepada keluarga yang ditumpangi untuk dimasak bersama. Pada saat makan juga dilakukan bersama-sama anggota keluarga yang ditumpangi. Dengan demikian diharapkan dapat tercipta suasana kekeluargaan dan kebersamaan antara prajurit dengan warga masyarakat di tempat penugasan. Ikatan kekeluargaan tersebut diharapkan tetap terpelihara pada saat prajurit kembali kekesatuan, bahkan ketika prajurit yang bersangkutan sudah pindah tugas di wilayah lain, dengan cara tetap memelihara komunikasi dan saling mengunjungi. Ikatan batin dan kekeluargaan tersebut sangat dibutuhkan pada saat di wilayah tersebut terjadi konflik sosial atupun terjadi ancaman kerusuhan sosial, maka anggota keluarga yang sudah



20 menjadi keluarga asuh tersebut akan menjadi informan dan juga menjadi sarana mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. 5) Lokakarya dilaksanakan dengan menggelar pertemuan dengan berbagai kelompok ahli/profesi/praktisi untuk membahas suatu karya/ pekerjaan sesuai dengan fungsi masing-masing satuan antara lain: a) Satpur/Banpur. Lokakarya dilaksanakan dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh suku, tokoh agama, pimpinan pemerintah, ormas/orsospol, OKP disekitar pangkalan, daerah latihan dan daerah operasi untuk membahas karya/pekerjaan yang akan dilaksanakan di daerah tersebut. Jenis karya/pekerjaan yang bisa dijadikan tema, antara lain: masalah peningkatan produksi pertanian, masalah upaya mewujudkan swasembada pangan, masalah kelestarian lingkungan, kebersihan lingkungan, normalisasi sungai/irigasi dan lain-lain. b) Satbanmin. Lokakarya dilaksanakan dengan para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh organisasi profesi dan tenaga ahli sesuai dengan tupoksi satuannya. (1) satuan perhubungan melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan sistem komunikasi dan perhubungan bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli komunikasi, orari, rapi, telepon seluler, operator telekomunikasi, sound system dan sebagainya; (2) satuan peralatan melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan perbengkelan, perawatan kendaraan, perbaikan senjata dilakukan bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli mesin, mekanik, metal, bahan peledak dan sebagainya; (3) satuan kesehatan melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pengobatan penyakit, pencegahan penyakit, dilakukan bersama dengan organisasi profesi dan tenaga ahli kedokteran, para medis, rumah sakit, klinik dan sebagainya; (4) satuan polisi militer melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan penegakkan hukum dan disiplin prajurit, tertib lalu lintas bagi prajurit, dilakukan bersama tokoh masyarakat disekitar satuan, kepolisian, kejaksaan, POM AL dan AU, kelompok penggemar motor besar dan sebagainya; (5) satuan ajudan jenderal melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan sistem pelayanan administrasi prajurit, sistem pendaftaran dan seleksi masuk TNI, dilakukan bersama tenaga ahli



21 administrasi, tulis menulis, arsip, dosir, menejemen dan sebagainya; (6) satuan topografi melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli pemetakan, peta, tapel batas wilayah, percetakan dan sebagainya; (7) satuan hukum melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang hukum, advokasi, kejaksaan, pengadilan, notaris dan sebagainya; (8) satuan keuangan melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang keuangan, perbankan dan sebagainya; (9) satuan jasmani militer melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi pembina olah raga dan lain-lain; (10) satuan bintal melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang kerohanian, para da’i, ustad/ustadzah, pondok pesantren, dewan masjid, ketua organisasi keagamaan, pendeta, pendande, pengurus pure, paroki, pastur, biksu, pengelola tempat-tempat ibadah dan sebagainya; (11) satuan psykologi melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi psykologi, lembaga/badan penelitian bidang psykologi, civitas akademika fakultas psykologi perguruan tinggi dan lain-lain; (12) satuan penelitian dan pengembangan melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi bidang riset, lembaga penelitian perguruan tinggi dan lain-lain; (13) satuan sejarah melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang sejarah, arkeolog, museum, perpustakaan, artefak, prasasti dan lain-lain; (14) satuan infolahta melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli komputer, media online dan sebagainya;



22 (15) satuan penerangan melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang penerbitan, wartawan, media masa cetak, elektronik, media online dan sebagainya; (16) satuan bekang melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli perbekalan, jasa angkutan, jasa intendan, pertekstilan, makanan, pertukangan, perkayuan dan sebagainya; (17) satuan lembaga pendidikan melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, PGRI, ikatan dosen, lembaga pelatihan, kursus dan sebagainya; dan (18) satuan intelijen melaksanakan lokakarya untuk membahas masalah karya/pekerjaan yang berkaitan dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang intelijen dari berbagai lembaga, badan, instansi dan juga tokoh-tokoh masyarakat, adat, suku, agama, ekonomi, ormas, OKP, LSM, media dan sebagainya. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 6)



Membuat website satuan dan group media online. a) Satpur/Banpur. Pembuatan website satuan dilaksanakan dengan membuka website di media internet untuk media sosialisasi kegiatan binter yang dilaksanakan oleh satuan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan data-data yang tidak diperbolehkan di ekspose keluar. Sedangkan untuk group media online bisa dibuat dengan membuat group jejaring sosial antara lain face book, whats app, line, twitter dan sebagainya yang melibatkan anggota satuan dan warga masyarakat, adat, suku, agama, aparat pemerintah, ormas/orsospol, OKP disekitar pangkalan, daerah latihan dan daerah operasi untuk lebih mempererat hubungan silaturahmi dan saling bertukar informasi guna mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan tugas satuan. b) Satbanmin. Pembuatan website dan group media online pada prinsipnya sama dengan Satpur/Banpur hanya yang berbeda adalah isi berita dan informasi yang dimasukkan dalam media online di sesuaikan dengan fungsi dan tugas pokok satuan yang bersangkutan.



7) Anjangsana merupakan salah satu bentuk komunikasi sosial yang cukup efektif untuk membina dan meningkatkan keeratan hubungan satuansatuan TNI AD dengan masyarakat disekitar satuan. Dalam pelaksanaannya



23 satuan melaksanakan komunikasi dengan masyarakat sekitar dan komunitas organisasi profesi sesuai dengan fungsi masing-masing satuan, antara lain sebagai berikut: a) Satpur/Banpur. Anjangsana dilaksanakan terhadap para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh suku, tokoh agama, pimpinan pemerintah, ormas/orsospol, OKP disekitar pangkalan, daerah latihan dan daerah operasi untuk mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan tugas satuan. b) Satbanmin. Anjangsana dilaksanakan terhadap para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh organisasi profesi dan tenaga ahli sesuai dengan tupoksi satuannya, antara lain: (1) satuan perhubungan melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli komunikasi, orari, rapi, telepon seluler, operator telekomunikasi, sound system dan sebagainya; (2) satuan peralatan melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli mesin, mekanik, metal, bahan peledak dan sebagainya; (3) satuan kesehatan melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli kedokteran, para medis, rumah sakit, klinik dan sebagainya; (4) satuan polisi militer melaksanakan anjangsana dengan tokoh masyarakat disekitar satuan, kepolisian, kejaksaan, POM AL dan AU, kelompok penggemar motor besar dan sebagainya; (5) satuan ajudan jenderal melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli administrasi, tulis menulis, arsip, dosir, menejemen dan sebagainya; (6) satuan topografi melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli pemetakan, peta, tapel batas wilayah, percetakan dan sebagainya; (7) satuan hukum melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang hukum, advokasi, kejaksaan, pengadilan, notaris dan sebagainya; (8) satuan keuangan melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang keuangan, perbankan dan sebagainya; (9) satuan jasmani militer melaksanakan anjangsana dengan organisasi pembina olah raga dan lain-lain;



24 (10) satuan bintal melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang kerohanian, para da’i, ustad/ustadzah, pondok pesantren, dewan masjid, ketua organisasi keagamaan, pendeta, pendande, pengurus pure, paroki, pastur, biksu, pengelola tempat-tempat ibadah dan sebagainya; (11) satuan psykologi melaksanakan anjangsana dengan tokoh masyarakat disekitar satuan, kelompok organisasi profesi psykologi, lembaga/badan penelitian bidang psykologi, civitas akademika fakultas psykologi perguruan tinggi dan lainlain; (12) satuan penelitian dan pengembangan melaksanakan anjangsana dengan tokoh masyarakat disekitar satuan, organisasi profesi dibidang riset, lembaga penelitian perguruan tinggi dan lain-lain; (13) satuan sejarah melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang sejarah, arkeolog, museum, perpustakaan, artefak, prasasti dan lain-lain; (14) satuan infolahta melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli komputer, media online dan sebagainya; (15) satuan penerangan melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang penerbitan, wartawan, media masa cetak, elektronik, media online dan sebagainya; (16) satuan bekang melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli angkutan, pertekstilan, makanan, pertukangan, perkayuan dan sebagainya; (17) satuan lembaga pendidikan melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, PGRI, ikatan dosen, lembaga pelatihan, kursus dan sebagainya; dan (18) satuan intelijen melaksanakan anjangsana dengan organisasi profesi dan tenaga ahli bidang intelijen dari berbagai lembaga, badan, instansi dan juga tokoh-tokoh masyarakat, adat, suku, agama, ekonomi, ormas, OKP, LSM, media dan sebagainya. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 8) Membentuk club profesi/club pecinta hobi sebagai wadah untuk saling asih, asah dan asuh demi kemajuan bersama. Bentuk dan jenis club



25 profesi/pecinta hobi disesuaikan dengan fungsi satuan masing-masing, antara lain: a) Satpur/Banpur. Membentuk club profesi/club pecinta hobi dibidang olah raga menembak, olah raga atletik, olah raga berburu, olah raga berkuda, olah raga sepak bola, bola voli dan lain-lain. b) Satbanmin. Membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh organisasi profesi dan tenaga ahli sesuai dengan tupoksi satuannya, antara lain: (1) satuan perhubungan membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama tenaga ahli komunikasi, orari, rapi, telepon seluler, operator telekomunikasi, sound system dan sebagainya; (2) satuan peralatan membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli mesin, mekanik, metal, bahan peledak dan sebagainya; (3) satuan kesehatan membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli kedokteran, para medis, rumah sakit, klinik dan sebagainya; (4) satuan polisi militer membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama tokoh masyarakat disekitar satuan, kepolisian, kejaksaan, POM AL dan AU, kelompok penggemar motor besar dan sebagainya. (5) satuan ajudan jenderal membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli administrasi, tulis menulis, arsip, dosir, menejemen dan sebagainya; (6) satuan topografi membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli pemetakan, peta, tapel batas wilayah, percetakan dan sebagainya; (7) satuan hukum membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli bidang hukum, advokasi, kejaksaan, pengadilan, notaris dan sebagainya; (8) satuan keuangan membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli bidang keuangan, perbankan dan sebagainya; (9) Satuan jasmani militer membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi pembina olah raga dan lainlain;



26 (10) satuan bintal membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli bidang kerohanian, para da’i, ustad/ustadzah, pondok pesantren, dewan masjid, ketua organisasi keagamaan, pendeta, pendande, pengurus pure, paroki, pastur, biksu, pengelola tempat-tempat ibadah dan sebagainya; (11) satuan psykologi membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama tokoh masyarakat disekitar satuan, kelompok organisasi profesi psykologi, lembaga/badan penelitian bidang psykologi, civitas akademika fakultas psykologi perguruan tinggi dan lain-lain; (12) satuan penelitian dan pengembangan membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama tokoh masyarakat disekitar satuan, organisasi profesi dibidang riset, lembaga penelitian perguruan tinggi dan lain-lain; (13) satuan sejarah membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli bidang sejarah, arkeolog, museum, perpustakaan, artefak, prasasti dan lain-lain; (14) satuan infolahta membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli komputer, media online dan sebagainya; (15) satuan penerangan membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli bidang penerbitan, wartawan, media masa cetak, elektronik, media online dan sebagainya; (16) satuan bekang membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli angkutan, pertekstilan, makanan, pertukangan, perkayuan dan sebagainya; (17) satuan lembaga pendidikan membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli bidang pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, PGRI, ikatan dosen, lembaga pelatihan, kursus dan sebagainya; dan (18) satuan intelijen membentuk club profesi/club pecinta hobi bersama organisasi profesi dan tenaga ahli bidang intelijen dari berbagai lembaga, badan, instansi dan juga tokoh-tokoh masyarakat, adat, suku, agama, ekonomi, ormas, OKP, LSM, media dan sebagainya. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online).



27



d.



Pengakhiran. 1) Menyusun laporan hasil pelaksanaan komunikasi sosial sesuai dengan materi; 2) Melaporkan hasil pelaksanaan komunikasi sosial kepada komando atas, dengan tembusan Dansatkowil setempat; dan 3) Menginventarisir hasil evaluasi yang meliputi data, fakta dan pengaruh kegiatan komunikasi sosial untuk dijadikan bahan perencanaan, pelaksanaan komunikasi sosial yang akan datang.



20. Pembinaan Perlawanan Wilayah (Binwanwil). Binwanwil dalam binter satnonkowil adalah upaya, pekerjaan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh satnonkowil dalam rangka mewujudkan kekuatan pertahanan aspek darat, khususnya kekuatan pendukung dalam bentuk ketahanan dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan dan keterampilan serta upaya bela negara, untuk menangkal setiap ancaman dan gangguan yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Pelaksanaan binwanwil dalam binter satnonkowil melalui tahapan sebagai berikut: a. Tahap Perencanaan. Tahap perencanaan dalam pelaksanaan binwanwil merupakan kegiatan koordinasi awal yang dilakukan satnonkowil dalam penentuan obyek dan bentuk kegiatan, meliputi: 1) Merencanakan kegiatan binwanwil yang akan dilaksanakan oleh satuan; 2) Melaksanakan koordinasi dengan satkowil, Instansi terkait/pemda setempat tentang rencana kegiatan binwanwil meliputi obyek, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, personel, masyarakat yang terlibat dan sarana prasarana yang diperlukan; dan 3) Membuat rencana kegiatan binwanwil sesuai hasil koordinasi dan pertimbangan berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi wilayah. b. Tahap Persiapan. Merupakan kegiatan lanjutan dari pentahapan sebelumnya agar pelaksanaan binwanwil dapat berjalan dengan lancar antara lain: 1) Menyiapkan personel yang diperlukan sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan; 2) Memberikan arahan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan ketentuan yang berlaku di wilayah; 3)



Mengeluarkan surat perintah pelaksanaan kegiatan binwanwil;



28 4) Menyiapkan materi binwanwil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai; 5) Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan; dan 6) Melaksanakan koordinasi dengan media cetak, elektronik dan online dalam rangka mempublikasikan kegiatan yang dilaksanakan. c. Pelaksanaan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka binwanwil antara lain pelatihan bela negara bagi mahasiswa/pelajar, ceramah/penyuluhan/kuliah umum tentang perang modern , pelatihan bela negara bagi karyawan, anggota ormas, pemuda, tokoh masyarakat, pelatihan/perkemahan pramuka saka wira kartika dan kegiatan lainnya yang dipandang perlu berdasarkan perkembangan situasi, kondisi dan kebutuhan wilayah serta berdasarkan inisiatif dan kreativitas komandan satuan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan dan sasaran binter. 1) Kegiatan pelatihan bela negara bagi mahasiswa, pelajar, tokoh masyarakat, komunitas profesi. Pelatihan bela negara dilaksanakan oleh Satnonkowil terhadap komponen-komponen masyarakat di sekitar pangkalan, daerah penugasan dan daerah operasi serta komunitas profesi sesuai dengan fungsi satuan, antara lain: a) Satpur/Banpur. Melaksanakan pelatihan bela negara bagi mahasiswa dan pelajar. Pelatihan bela negara bagi pelajar dan mahasiswa dilaksanakan dengan melakukan kerjasama antara satuan dengan pihak kampus dan sekolah yang ada di daerah tersebut. Dalam hal ini pihak sekolah dan kampus membutuhhkan sarana pelatihan bela negara bagi pelajar dan mahasiswa pada sisi lain pihak satuan siap membantu pelaksanaan pelatihan bela negara. Sasaran yang ingin dicapai dari pelatihan bela negara bagi pelajar dan mahasiswa ini adalah: terjalinnya hubungan yang baik antara TNI dengan pihak kampus/sekolah sehingga timbul kecintaan TNI terhadap rakyat dan rakyat terhadap TNI serta sebagai pintu gerbang TNI masuk kampus. Disamping itu juga tersosialisasinya wawasan kebangsaan, rasa nasionalisme, cinta tanah air, kewaspadaan nasional dan ketahanan nasional. Serta terbentuknya mitra TNI AD/ jaring teritorial dari kalangan kampus, akademisi dan intelektual. Mekanisme penyelenggaraan pelatihan belanegara bagi mahasiswa dan pelajar adalah sebagai berikut: (1) penyambutan peserta (para mahasiswa) saat tiba di satuan baris komando masuk satuan, di sambut hormat berjajar dengan aba-aba “kepada generasi muda calon pemimpin bangsa, hormat senjata, gerak” dilanjutkan disambut dengan menyanyikan lagu “selamat datang pahlawan muda”; (2) ucapan selamat datang, pengenalan satuan, tata tertib, ice breaking, pemeriksaan kesehatan, orientasi dan ikuti kegiatan satuan, mulai bangun pagi, sholat, senam (diisi



29 permainan), makan pagi bersama, PBB, PPM, olahraga dan lain-lain dan lain-lain; (3)



ceramah wawasan kebangsaan dan perang modern;



(4) pengenalan TNI AD, pembinaan teritorial, mountainering, menembak; (5) navigasi darat, karya bakti, caraka malam, api unggun dan malam inagurasi; (6) foto, isi formulir data pribadi, penyerahan nomor kode/ nomor sandi setiap peserta; dan (7) mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). b) Satbanmin. Melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas profesi sesuai dengan fungsi masing-masing, antara lain: (1) satuan perhubungan melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli komunikasi, orari, rapi, telepon seluler, operator telekomunikasi, sound system dan sebagainya; (2) satuan peralatan melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli mesin, mekanik, metal, bahan peledak dan sebagainya; (3) satuan kesehatan melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli kedokteran, para medis, rumah sakit, klinik dan sebagainya; (4) satuan polisi militer melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas tokoh masyarakat disekitar satuan, kepolisian, kejaksaan, POM AL dan AU, kelompok penggemar motor besar dan sebagainya. (5) satuan ajudan jenderal melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli administrasi, tulis menulis, arsip, dosir, menejemen dan sebagainya; (6) satuan topografi melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli pemetakan, peta, tapel batas wilayah, percetakan dan sebagainya; (7) satuan hukum melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli bidang hukum, advokasi, kejaksaan, pengadilan, notaris dan sebagainya;



30 (8) satuan keuangan melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli bidang keuangan, perbankan dan sebagainya; (9) satuan jasmani militer melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi pembina olah raga dan lainlain; (10) satuan bintal melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli bidang kerohanian, para da’i, ustad/ustadzah, pondok pesantren, dewan masjid, ketua organisasi keagamaan, pendeta, pendande, pengurus pure, paroki, pastur, biksu, pengelola tempat-tempat ibadah dan sebagainya; (11) satuan psykologi melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas tokoh masyarakat disekitar satuan, kelompok organisasi profesi psykologi, lembaga/badan penelitian bidang psykologi, civitas akademika fakultas psykologi perguruan tinggi dan lain-lain; (12) satuan penelitian dan pengembangan melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas tokoh masyarakat di sekitar satuan, organisasi profesi dibidang riset, lembaga penelitian perguruan tinggi dan lain-lain; (13) satuan sejarah melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli bidang sejarah, arkeolog, museum, perpustakaan, artefak, prasasti dan lain-lain; (14) satuan infolahta melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli komputer, media online dan sebagainya; (15) satuan penerangan melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli bidang penerbitan, wartawan, media masa cetak, elektronik, media online dan sebagainya; (16) satuan bekang melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli angkutan, pertekstilan, makanan, pertukangan, perkayuan dan sebagainya; (17) satuan lembaga pendidikan melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli bidang pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, PGRI, ikatan dosen, lembaga pelatihan, kursus dan sebagainya; dan



31 (18) satuan intelijen melaksanakan pelatihan bela negara bagi komunitas organisasi profesi dan tenaga ahli bidang intelijen dari berbagai lembaga, badan, instansi dan juga tokoh-tokoh masyarakat, adat, suku, agama, ekonomi, ormas, OKP, LSM, media dan sebagainya. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 2) Ceramah/penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern. Salah satu faktor yang harus diberikan kepada komponen-komponen masyarakat khususnya para mahasiswa dan pelajar dalam rangka pembinaan perlawanan wilayah adalah wawasan kebangsaan dan kewaspadaan terhadap ancaman perang modern. Dalam pelaksanaanya satnonkowil memberikan ceramah/penyuluhan/kuliah umum kepada warga masyarakat sekitar pangkalan serta komunitas profesi sesuai dengan fungsi masing-masing, antara lain: a) Satpur/Banpur. Melaksanakan ceramah/penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh suku, tokoh agama, pimpinan pemerintah, ormas/orsospol, OKP disekitar pangkalan, daerah penugasan untuk meningkatkan semangat perlawanan rakyat terhadap berbagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara. b) Satbanmin. Melaksanakan ceramah/penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh organisasi profesi dan tenaga ahli sesuai dengan tupoksi satuannya, antara lain: (1) satuan perhubungan melaksanakan ceramah/ penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli komunikasi, orari, rapi, telepon seluler, operator telekomunikasi, sound system dan sebagainya; (2) satuan peralatan melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap organisasi profesi dan tenaga ahli mesin, mekanik, metal, bahan peledak dan sebagainya; (3) satuan kesehatan melaksanakan ceramah/ penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli kedokteran, para medis, rumah sakit, klinik dan sebagainya; (4) satuan polisi militer melaksanakan ceramah/ penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap tokoh masyarakat di sekitar satuan, kepolisian, kejaksaan, POM AL dan AU, kelompok penggemar motor besar dan sebagainya;



32 (5) satuan ajudan jenderal melaksanakan ceramah/ penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli administrasi, tulis menulis, arsip, dosir, menejemen dan sebagainya; (6) satuan topografi melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli pemetakan, peta, tapel batas wilayah, percetakan dan sebagainya; (7) satuan hukum melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli bidang hukum, advokasi, kejaksaan, pengadilan, notaris dan sebagainya; (8) satuan keuangan melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli bidang keuangan, perbankan dan sebagainya; (9) satuan jasmani militer melaksanakan ceramah/ penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi pembina olah raga dan lain-lain; (10) satuan bintal melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli bidang kerohanian, para da’i, ustad/ustadzah, pondok pesantren, dewan masjid, ketua organisasi keagamaan, pendeta, pendande, pengurus pure, paroki, pastur, biksu, pengelola tempat-tempat ibadah dan sebagainya; (11) satuan psykologi melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap tokoh masyarakat disekitar satuan, anggota organisasi profesi psykologi, lembaga/badan penelitian bidang psykologi, civitas akademika fakultas psykologi perguruan tinggi dan lain-lain; (12) satuan penelitian dan pengembangan melaksanakan ceramah/penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap tokoh masyarakat di sekitar satuan, anggota organisasi profesi dibidang riset, lembaga penelitian perguruan tinggi dan lain-lain;



33 (13) satuan sejarah melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli bidang sejarah, arkeolog, museum, perpustakaan, artefak, prasasti dan lain-lain; (14) satuan infolahta melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli komputer, media on line dan sebagainya; (15) satuan penerangan melaksanakan ceramah/ penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli bidang penerbitan, wartawan, media masa cetak, elektronik, media online dan sebagainya; (16) satuan bekang melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli perbekalan, jasa angkutan, jasa intendan, pertekstilan, makanan, pertukangan, perkayuan dan sebagainya; (17) satuan lembaga pendidikan melaksanakan ceramah/ penyuluhan/kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli bidang pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, PGRI, ikatan dosen, lembaga pelatihan, kursus dan sebagainya; dan (18) satuan intelijen melaksanakan ceramah/penyuluhan/ kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan perang modern terhadap anggota organisasi profesi dan tenaga ahli bidang intelijen dari berbagai lembaga, badan, instansi dan juga tokoh-tokoh masyarakat, adat, suku, agama, ekonomi, ormas, OKP, LSM, media dan sebagainya. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 3) Kegiatan pelatihan/perkemahan pramuka saka wira kartika. Pramuka saka wira kartika, merupakan wadah pembinaan generasi muda yang sudah dilaksanakan di satuan-satuan. Kegiatan ini sangat efektif untuk peningkatan kesadaran bernegara, bela negara, rasa cinta tanah air, disiplin dan wawasan kebangsaan bagi generasi muda. Dalam pelaksanaannya satnonkowil berkoordinasi dengan satkowil dan dewan pembina pramuka di sekolah-sekolah yang ada di sekitar satuan. Beberapa materi latihan yang bisa di berikan antara lain: PBB, PPM, wawasan kebangsaan, bela negara, perang modern , perkemahan, survival, mountenering, tali temali, P-3K, pioner, navigasi darat, membaca peta, dan sebagainya. Peran pelatih dalam kegiatan pelatihan pramuka ini sangat menentukan oleh karena itu perlu disiapkan dengan baik.



34 d.



Pengakhiran. 1) Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembinaan perlawanan wilayah sesuai dengan materi; 2) Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan perlawanan wilayah kepada komando atas; dan 3) Menginventarisir hasil evaluasi yang meliputi data, fakta dan pengaruh kegiatan pembinaan perlawanan wilayah untuk dijadikan bahan perencanaan, pelaksanaan pembinaan perlawanan wilayah yang akan datang.



21. Bakti TNI. Bakti TNI dalam binter satnonkowil adalah pelibatan satuan TNI AD sebagai komponen utama pertahanan dalam membantu menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan (Civic Mission) dan membantu pemerintah daerah untuk menangani masalah-masalah sosial dan kemanusiaan atas permintaan instansi terkait dan atau atas inisiatif sendiri yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi terkait tanpa mengabaikan kesiapan satuan. Pelaksanaan bakti TNI dalam binter satnonkowil melalui tahapan sebagai berikut: a. Tahap Perencanaan. Tahap perencanaan dalam pelaksanaan bakti TNI merupakan kegiatan koordinasi awal yang dilakukan satnonkowil dalam penentuan obyek dan bentuk kegiatan, meliputi: 1) Merencanakan kegiatan bakti TNI yang akan dilaksanakan oleh satuan; 2) Melaksanakan koordinasi dengan satkowil, Instansi terkait/pemda setempat tentang rencana kegiatan bakti TNI meliputi obyek, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, personel, masyarakat yang terlibat dan sarana prasarana yang diperlukan; dan 3) Membuat rencana kegiatan bakti TNI sesuai hasil koordinasi dan pertimbangan berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi wilayah. b. Tahap Persiapan. Merupakan kegiatan lanjutan dari pentahapan sebelumnya agar pelaksanaan bakti TNI dapat berjalan dengan lancar antara lain: 1) Menyiapkan personel yang diperlukan sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan; 2) Memberikan arahan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan ketentuan yang berlaku di wilayah; 3)



Mengeluarkan surat perintah pelaksanaan kegiatan bakti TNI;



4) Menyiapkan materi bakti TNI sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai;



35 5) Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan; dan 6) Melaksanakan koordinasi dengan media cetak, elektronik dan online dalam rangka mempublikasikan kegiatan yang dilaksanakan. c. Pelaksanaan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam bakti TNI satnonkowil antara lain: pembukaan lahan pertanian/perkebunan, pembukaan dan pembangunan jalan, normalisasi sungai dan irigasi, saluran irigasi/sungai, membantu penanganan bencana alam di wilayah, membantu pencarian dan penyelamatan/search and rescue (SAR), kegiatan sosial pengobatan massal, donor darah, kawin massal masyarakat, sunatan massal dan kegiatan bakti TNI lainnya bisa dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan situasi dan kondisi serta inisiatif dan kreativitas komandan satuan. 1) Pembukaan lahan pertanian/perkebunan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk daerah-daerah yang masih tersedia kawasan hutan rakyat, daerah pasang surut, dan lahan non produktif lainnya yang diperkirakan memiliki tingkat kesuburan cukup baik namun belum dimanfaatkan. Pembukaan lahan-lahan pertanian/perkebunan baru ini akan sangat mendukung program ketahanan pangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan juga menjadi atensi pimpinan TNI AD. Dalam pelaksanaannya satnonkowil mengambil peran sesuai dengan fungsi masing-masing antara lain: a) Satpur/Banpur. Pembukaan lahan pertanian/perkebunan dilaksanakan bersama dengan Satkowil dan pemda serta masyarakat di wilayah. Khusus untuk satuan zeni dapat mengerahkan alat berat yang ada di satuan untuk mendukung kegiatan pembukaan lahan pertanian/perkebunan baru. Sedangkan untuk Satpur/Banpur lainnya dapat mengerahkan anggota satuan dalam rangka mendukung kegiatan pembukaan lahan pertanian/perkebunan baru. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain adalah: (1) kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan dengan baik;



disiapkan



dan



(2) status lahan yang akan dibuka tidak dalam sengketa ataupun dalam status dilarang untuk dijadikan sebagai lahan pertanian/perkebunan; (3) diperlukan adanya MOU antara satuan dengan pemda ataupun pihak lain yang terkait dengan lahan dan dukungan akomodasi; (4) pekerjaan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat sehingga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat; (5) hasil pekerjaan pembukaan lahan baru diserahkan kepada pihak pemda/masyarakat untuk diberdayakan sebagai lahan pertanian/perkebunan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan; dan



36 (6) hasil kegiatan pembukaan lahan baru dilaporkan kepada komando atas tembusan kepada Dansatkowil untuk dilakukan pendataan. b) Satbanmin. Pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan pertanian/perkebunan oleh satbanmin pada prinsipnya sama dengan yang dilaksanakan oleh satpur/banpur namun pelibatan dalam kegiatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tupoksi satuannya untuk mendukung kegiatan satkowil ataupun satpur/ banpur. (1) satuan perhubungan memberikan dukungan berkaitan dengan sistem komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; (2) satuan peralatan memberikan dukungan berkaitan dengan perbaikan kendaraan dan pemeliharaan alat peralatan mesin yang digunakan dalam kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; (3) satuan kesehatan memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi prajurit dan warga masyarakat yang terlibat dalam kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; (4) satuan polisi militer memberikan dukungan dalam hal penegakan hukum, disiplin dan tata tertib dalam penyelenggaraan bakti TNI pembukaan lahan pertanian dan lain-lain; (5) satuan ajudan jenderal memberikan dukungan berkaitan dengan administrasi bagi prajurit yang terlibat dalam kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lainlain; (6) satuan topografi memberikan dukungan berkaitan dengan pemetaan masalah batas wilayah dan status lahan yang menjadi sasaran kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; (7) satuan hukum memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan dan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/ perkebunan dan lain-lain; (8) satuan keuangan memberikan dukungan berkaitan dengan pembuatan wabku kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain;



37 (9) satuan jasmani militer memberikan dukungan dalam hal kegiatan jasmani dan olah raga bersama masyarakat di daerah sasaran bakti TNI pembukaan lahan pertanian guna meraih simpati masyarakat dan lain-lain; (10) satuan bintal memberikan dukungan berkaitan dengan pembinaan rohani bagi prajurit dan warga masyarakat di daerah sasaran bakti TNI pembukaan lahan pertanian/ perkebunan dan lain-lain; (11) satuan psykologi memberikan dukungan dalam bentuk ceramah motivasi kepada prajurit dan warga masyarakat yang melaksanakan karya bakti pembukaan lahan pertanian sehingga lebih semangat dan lain-lain; (12) satuan litbang memberikan dukungan dalam bentuk saran masukan tentang hasil litbang yang diperlukan dalam penelitian bidang pertanian yang berkaitan dengan kegiatan bakti TNI yang sedang di kerjakan dan lain-lain; (13) satuan sejarah memberikan dukungan berkaitan dengan pencatatan dan pengarsipan kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; (14) satuan infolahta memberikan dukungan berkaitan dengan penyediaan, penyimpanan dan pencarian data komputer serta sistem informasi internet yang berkaitan dengan kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; (15) satuan penerangan memberikan dukungan berkaitan dengan publikasi dan penyiaran kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; (16) satuan bekang memberikan dukungan berkaitan dengan tenaga ahli perbekalan, jasa angkutan, jasa intendan dalam penyelenggaraan kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; (17) satuan lembaga pendidikan memberikan dukungan berkaitan dengan pelatihan bagi warga masyarakat sebagai kegiatan tambahan untuk membangkitkan semangat dalam kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/perkebunan dan lain-lain; dan (18) satuan intelijen memberikan dukungan berkaitan dengan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kegiatan bakti TNI pembukaan lahan pertanian/ perkebunan.



38 c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 2) Pembukaan dan pembangunan jalan. Infra struktur jalan merupakan faktor penting dan strategis dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun untuk kepentingan pertahanan negara. Dalam kenyataannya masih banyak wilayah/daerah yang terisolir dikarenakan tidak tersedia akses jalan penghubung antar daerah ataupun adanya kondisi jalan yang rusak. Hal tersebut akan menghambat kemajuan masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut satuan TNI AD bisa melaksanakan kegiatan bakti TNI dengan sasaran pembangunan/perbaikan infrastruktur jalan. Dalam pelaksanaan kegiatan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan masing-masing satuan berperan sesuai fungsinya, antara lain sebagai berikut: a) Satpur/Banpur. Pembukaan dan pembangunan jalan dilaksanakan bersama dengan satkowil dan pemda serta masyarakat di wilayah. Khusus untuk satuan zeni dapat mengerahkan alat berat yang ada di satuan untuk mendukung kegiatan pembukaan pembukaan dan pembangunan jalan baru. Sedangkan untuk satpur/ banpur lainnya dapat mengerahkan anggota satuan dalam rangka mendukung kegiatan pembukaan dan pembangunan jalanbaru. Halhal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain adalah: (1) kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan dengan baik;



disiapkan



dan



(2) status tanah yang akan dibuka tidak dalam sengketa ataupun dalam status dilarang untuk dijadikan sebagai jalan; (3) diperlukan adanya MOU antara satuan yang akan melaksanakan dengan pemda ataupun pihak lain yang terkait dengan jalan dan dukungan akomodasi selama pelaksanaan; (4) pekerjaan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat sehingga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat; (5) hasil pekerjaan pembukaan jalan baru diserahkan kepada pihak pemda/masyarakat untuk diberdayakan sebagai sarana penghubung antar wilayah/daerah; dan (6) hasil kegiatan pembukaan jalan baru dilaporkan kepada komando atas tembusan kepada Dansatkowil untuk dilakukan pendataan. b) Satbanmin. Pelaksanaan kegiatan pembukaan jalan baru oleh Satbanmin pada prinsipnya sama dengan yang dilaksanakan oleh Satpur/Banpur namun pelibatan dalam kegiatan tersebut disesuaikan



39 dengan kemampuan dan tupoksi satuannya untuk mendukung kegiatan satkowil ataupun satpur/banpur. (1) satuan perhubungan memberikan dukungan berkaitan dengan dukungan komunikasi untuk memperlancar kegiatan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan dan lain-lain; (2) satuan peralatan memberikan dukungan berkaitan dengan perbaikan kendaraan dan pemeliharaan mesin alat berat yang digunakan dalam kegiatan bakti TNI pembukaan/ pembangunan jalan dan lain-lain; (3) satuan kesehatan memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, bagi prajurit dan masyarakat yang melaksanakan karya bakti pembukaan/pembangunan jalan dan lain-lain; (4) satuan polisi militer memberikan dukungan dalam hal penegakan hukum, disiplin dan tata tertib dalam penyelenggaraan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan dan lain-lain; (5) satuan ajudan jenderal memberikan dukungan berkaitan dengan administrasi personel yang melaksanakan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan dan lain-lain; (6) satuan topografi memberikan dukungan berkaitan dengan pemetaan masalah status dan batas wilayah yang menjadi sasaran bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan dan lain-lain; (7) satuan hukum memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan dan bantuan hukum, apabila terjadi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan bakti TNI pembukaan/ pembangunan jalan dan lain-lain; (8) satuan keuangan memberikan dukungan berkaitan dengan pembuatan wabku kegiatan bakti TNI pembukaan/ pembangunan jalan dan lain-lain; (9) satuan jasmani militer memberikan dukungan dalam hal kegiatan jasmani dan olah raga bersama masyarakat di daerah sasaran bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan guna meraih simpati masyarakat dan lain-lain; (10) satuan bintal memberikan dukungan berkaitan dengan pembinaan rohani bagi prajurit dan warga masyarakat yang terlibat bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan dan lain-lain; (11) satuan psykologi memberikan dukungan dalam bentuk ceramah motivasi kepada prajurit dan warga masyarakat yang



40 melaksanakan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan sehingga lebih semangat dan lain-lain; (12) satuan litbang memberikan dukungan dalam bentuk saran masukan tentang hasil-hasil litbang yang diperlukan dalam penelitian bidang pertanian yang berkaitan dengan kegiatan bakti TNI pembukaan/ pembangunan jalan yang sedang dikerjakan dan lain-lain; (13) satuan sejarah memberikan dukungan berkaitan dengan pencatatan dan pengarsipan kegiatan bakti TNI pembukaan/ pembangunan jalan dan lain-lain; (14) satuan infolahta memberikan dukungan berkaitan dengan penyediaan, pembuatan dan penyimpanan data computer dan sistem informasi internet berkaitan dengan kegiatan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan dan lainlain; (15) satuan penerangan memberikan dukungan berkaitan dengan publikasi dan penyiaran kegiatan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan dan lain-lain; (16) satuan bekang memberikan dukungan berkaitan dengan tenaga ahli perbekalan, jasa angkutan, jasa intendan dalam penyelenggaraan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan dan lain-lain; (17) satuan lembaga pendidikan memberikan dukungan berkaitan dengan pelatihan bagi warga masyarakat sebagai kegiatan tambahan untuk membangkitkan semangat dalam kegiatan bakti TNI pembukaan/pembangunan jalan; dan (18) satuan intelijen memberikan dukungan berkaitan dengan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, terhadap penyelenggaraan kegiatan bakti TNI pembukaan/ pembangunan jalan. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 3) Normalisasi sungai dan irigasi. Saluran irigasi/sungai memiliki peran penting dan menentukan keberhasilan dan peningkatan produktifitas hasil pertanian/perkebunan. Namun kondisi saluran irigasi/sungai dibeberapa wilayah dalam keadaan kurang terawat bahkan mengalami kerusakan akibat pendangkalan ataupun jebol sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian/perkebunan di wilayah tersebut. Ada juga satu kawasan yang cukup subur akan tetapi tidak terdapat sistem irigasi yang memadai, sehingga mengakibatkan kurangnya produksi hasil pertanian/ perkebunan di wilayah tersebut. Dalam penyelenggaraan bakti TNI



41 normalisasi sungai dan irigasi Satnonkowil dapat mengambil peran sesuai fungsi masing-masing, antara lain: a) Satpur/Banpur. Normalisasi sungai dan irigasi dilaksanakan bersama dengan satkowil dan pemda serta masyarakat di wilayah. Khusus untuk satuan zeni dapat mengerahkan alat berat yang ada di satuan untuk mendukung kegiatan pembukaan normalisasi sungai dan irigasi. Sedangkan untuk satpur/banpur lainnya dapat mengerahkan anggota satuan dalam rangka mendukung kegiatan normalisasi sungai dan irigasi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain adalah: (1) kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan dengan baik;



disiapkan



dan



(2) status tanah yang akan digunakan tidak dalam sengketa ataupun dalam status dilarang untuk dijadikan sebagai saluran irigasi/sungai; (3) diperlukan adanya MOU antara satuan yang akan melaksanakan dengan pemda ataupun pihak lain yang terkait dengan normalisasi sungai dan irigasi serta berkaitan dengan dukungan akomodasi selama pelaksanaan; (4) pekerjaan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat sehingga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat; (5) hasil pekerjaan normalisasi sungai dan irigasi diserahkan kepada pihak pemda/masyarakat untuk diberdayakan sebagai pendukung program pertanian/ perkebunan; dan (6) hasil kegiatan normalisasi sungai dan irigasi dilaporkan kepada komando atas tembusan kepada Dansatkowil untuk dilakukan pendataan. b) Satbanmin. Pelaksanaan kegiatan normalisasi sungai dan irigasi oleh satbanmin pada prinsipnya sama dengan yang dilaksanakan oleh satpur/banpur namun pelibatan dalam kegiatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tupoksi satuannya untuk mendukung kegiatan satkowil ataupun satpur/banpur. (1) satuan perhubungan memberikan dukungan berkaitan dengan dukungan komunikasi untuk memperlancar kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (2) satuan peralatan memberikan dukungan berkaitan dengan perbaikan kendaraan dan pemeliharaan mesin alat berat yang digunakan dalam kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain;



42 (3) satuan kesehatan memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, bagi prajurit dan masyarakat yang melaksanakan karya bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (4) satuan polisi militer memberikan dukungan dalam hal penegakan hukum, disiplin dan tata tertib dalam penyelenggaraan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (5) satuan ajudan jenderal memberikan dukungan berkaitan dengan administrasi personel yang melaksanakan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (6) satuan topografi memberikan dukungan berkaitan dengan pemetaan masalah status dan batas wilayah yang menjadi sasaran bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (7) satuan hukum memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan dan bantuan hukum, apabila terjadi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (8) satuan keuangan memberikan dukungan berkaitan dengan pembuatan wabku kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (9) satuan jasmani militer memberikan dukungan dalam hal kegiatan jasmani dan olah raga bersama masyarakat di daerah sasaran bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi guna meraih simpati masyarakat dan lain-lain; (10) satuan bintal memberikan dukungan berkaitan dengan pembinaan rohani bagi prajurit dan warga masyarakat yang terlibat bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (11) satuan psykologi memberikan dukungan dalam bentuk ceramah motivasi kepada prajurit dan warga masyarakat yang melaksanakan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi sehingga lebih semangat dan lain-lain; (12) satuan litbang memberikan dukungan dalam bentuk saran masukan tentang hasil-hasil penelitian bidang pertanian yang berkaitan dengan kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi yang sedang dikerjakan dan lain-lain; (13) satuan sejarah memberikan dukungan berkaitan dengan pencatatan dan pengarsipan kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain;



43 (14) satuan infolahta memberikan dukungan berkaitan dengan penyediaan, pembuatan dan penyimpanan data komputer dan sistem informasi internet berkaitan dengan kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (15) satuan penerangan memberikan dukungan berkaitan dengan publikasi dan penyiaran kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (16) satuan bekang memberikan dukungan berkaitan dengan tenaga ahli perbekalan, jasa angkutan, jasa intendan dalam penyelenggaraan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; (17) satuan lembaga pendidikan memberikan dukungan berkaitan dengan pelatihan bagi warga masyarakat sebagai kegiatan tambahan untuk membangkitkan semangat dalam kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi dan lain-lain; dan (18) satuan intelijen memberikan dukungan berkaitan dengan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, terhadap penyelenggaraan kegiatan bakti TNI normalisasi sungai dan irigasi. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 4) Membantu penanganan bencana alam. Wilayah Indonesia dikenal sebagai kawasan rawan bencana. Beberapa jenis bencana yang sering terjadi dibeberapa wilayah Indonesia antara lain: bencana banjir, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, kebakaran hutan dan lahan, tsunami, gempa bumi dan sebagainya. Sesuai amanat undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2.b pelaksanaan tugas TNI dalam rangka OMSP diantaranya membantu mengatasi akibat bencana alam dan pengungsian. Berkaitan hal tersebut apabila disuatu wilayah terjadi bencana alam maka satuan TNI harus dapat melaksanakan bantuan penanggulangan akibat bencana alam dan pengungsian penduduk. Pelibatan satnonkowil dalam membantu mengatasi akibat bencana alam dan pengungsian dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing satuan, antara lain: a) Satpur/Banpur. Bakti TNI bantuan penanganan bencana alam dilaksanakan bersama dengan satkowil dan pemda serta masyarakat di wilayah. Khusus untuk satuan zeni dapat mengerahkan alat berat yang ada di satuan untuk mendukung kegiatan bantuan penanganan bencana alam. Sedangkan untuk satpur/banpur lainnya dapat mengerahkan anggota satuan dalam rangka mendukung kegiatan bantuan penanganan bencana alam. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain adalah:



44 (1) kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan dengan baik;



disiapkan



dan



(2) diperlukan adanya MOU antara satuan yang akan melaksanakan dengan pemda ataupun pihak lain yang terkait dengan bantuan penanganan bencana alam serta berkaitan dengan dukungan akomodasi selama pelaksanaan; (3) pekerjaan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat sehingga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat; dan (4) hasil kegiatan bantuan penanganan bencana alam di laporkan kepada komando atas tembusan kepada Dansatkowil untuk dilakukan pendataan. b) Satbanmin. Pelaksanaan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam oleh satbanmin pada prinsipnya sama dengan yang dilaksanakan oleh satpur/banpur namun pelibatan dalam kegiatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tupoksi satuannya untuk mendukung kegiatan satkowil ataupun satpur/ banpur, antara lain sebagai berikut: (1) satuan perhubungan memberikan dukungan berkaitan dengan dukungan komunikasi untuk memperlancar kegiatan bakti dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (2) satuan peralatan memberikan dukungan berkaitan dengan perbaikan kendaraan dan pemeliharaan mesin alat berat yang digunakan dalam kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (3) satuan kesehatan memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, bagi prajurit dan masyarakat yang melaksanakan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (4) satuan polisi militer memberikan dukungan dalam hal penegakan hukum, disiplin dan tata tertib dalam penyelenggaraan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (5) satuan ajudan jenderal memberikan dukungan berkaitan dengan administrasi personel yang melaksanakan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lainlain; (6) satuan topografi memberikan dukungan berkaitan dengan pemetaan masalah status dan batas wilayah yang



45 menjadi sasaran bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (7) satuan hukum memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan dan bantuan hukum, apabila terjadi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (8) satuan keuangan memberikan dukungan berkaitan dengan pembuatan wabku kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (9) satuan jasmani militer memberikan dukungan dalam hal kegiatan jasmani dan olah raga bersama masyarakat di daerah sasaran bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam guna meraih simpati masyarakat dan lain-lain; (10) satuan bintal memberikan dukungan berkaitan dengan pembinaan rohani bagi prajurit dan warga masyarakat yang terlibat bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (11) satuan psykologi memberikan dukungan dalam bentuk ceramah motivasi kepada prajurit dan warga masyarakat yang melaksanakan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam sehingga lebih semangat dan lain-lain; (12) satuan litbang memberikan dukungan dalam bentuk saran masukan tentang hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam yang sedang dikerjakan dan lain-lain; (13) satuan sejarah memberikan dukungan berkaitan dengan pencatatan dan pengarsipan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (14) satuan infolahta memberikan dukungan berkaitan dengan penyediaan, pembuatan dan penyimpanan data komputer dan sistem informasi internet berkaitan dengan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (15) satuan penerangan memberikan dukungan berkaitan dengan publikasi dan penyiaran kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; (16) satuan bekang memberikan dukungan berkaitan dengan tenaga ahli perbekalan, jasa angkutan, jasa intendan dalam penyelenggaraan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain;



46 (17) satuan lembaga pendidikan memberikan dukungan berkaitan dengan pelatihan bagi warga masyarakat sebagai kegiatan tambahan untuk membangkitkan semangat dalam kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam dan lain-lain; dan (18) satuan intelijen memberikan dukungan berkaitan dengan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, terhadap penyelenggaraan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan penanganan bencana alam. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 5) Membantu pencarian dan penyelamatan/search and rescue (SAR). Berbagai kejadian tentang hilangnya warga masyarakat akibat suatu peristiwa antara lain: kecelakaan pesawat terbang, kecelakaan kaperalatan, kecelakaan lalulintas darat, kecelakaan tambang, pendaki gunung tersesat di hutan, kebakaran dan lain-lain sering terjadi di wilayah. Pada saat terdapat kejadian tersebut disekitar wilayah pangkalan, satnonkowil diharapkan dapat melaksanakan kegiatan bakti TNI dalam rangka membantu pencarian dan penyelamatan korban. Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi bisa dilaksanakan di wilayah perkotaan. Pelibatan satnonkowil dalam bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan di laksanakan sesuai kemampuan dan fungsinya, antara lain: a) Satpur/Banpur. Bantuan pencarian dan penyelamatan/search and rescue (SAR) dilaksanakan bersama dengan satkowil dan pemda serta masyarakat di wilayah. Khusus untuk satuan zeni dapat mengerahkan alat berat yang ada di satuan untuk mendukung kegiatan bantuan pencarian dan penyelamatan/search and rescue (SAR), untuk satuan penerbad bisa mengerahkan pesawat helly coopter yang ada di satuan untuk mendukung kegiatan. Sedangkan untuk satpur/banpur lainnya dapat mengerahkan anggota satuan dalam rangka mendukung kegiatan pencarian dan penyelamatan/search and rescue (SAR). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain adalah: (1) kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan dengan baik;



disiapkan



dan



(2) diperlukan adanya MOU antara satuan yang akan melaksanakan dengan pemda ataupun pihak lain yang terkait dengan bantuan pencarian dan penyelamatan/search and rescue (SAR) satnonkowil serta berkaitan dengan dukungan akomodasi selama pelaksanaan; (3) pekerjaan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat sehingga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat; dan



47 (4) hasil kegiatan bantuan pencarian dan penyelamatan/ search and rescue (SAR) dilaporkan kepada komando atas tembusan kepada Dansatkowil untuk dilakukan pendataan. b) Satbanmin. Pelaksanaan kegiatan bantuan pencarian dan penyelamatan/search and rescue (SAR) oleh satbanmin pada prinsipnya sama dengan yang dilaksanakan oleh satpur/banpur namun pelibatan dalam kegiatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tupoksi satuannya untuk mendukung kegiatan satkowil ataupun satpur/banpur, antara lain: (1) satuan perhubungan memberikan dukungan berkaitan dengan dukungan komunikasi untuk memperlancar kegiatan bakti dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (2) satuan peralatan memberikan dukungan berkaitan dengan perbaikan kendaraan dan pemeliharaan mesin alat berat yang digunakan dalam kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (3) satuan kesehatan memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, bagi prajurit dan masyarakat yang melaksanakan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (4) satuan polisi militer memberikan dukungan dalam hal penegakan hukum, disiplin dan tata tertib dalam penyelenggaraan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (5) satuan ajudan jenderal memberikan dukungan berkaitan dengan administrasi personel yang melaksanakan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (6) satuan topografi memberikan dukungan berkaitan dengan pemetaan masalah status dan batas wilayah yang menjadi sasaran bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (7) satuan hukum memberikan dukungan berkaitan dengan pelayanan dan bantuan hukum, apabila terjadi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (8) satuan keuangan memberikan dukungan berkaitan dengan pembuatan wabku kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain;



48 (9) satuan jasmani militer memberikan dukungan dalam hal kegiatan jasmani dan olah raga bersama masyarakat di daerah sasaran bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban guna meraih simpati masyarakat dan lain-lain; (10) satuan bintal memberikan dukungan berkaitan dengan pembinaan rohani bagi prajurit dan warga masyarakat yang terlibat bakti TNI dalam rangka pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (11) satuan psykologi memberikan dukungan dalam bentuk ceramah motivasi kepada prajurit dan warga masyarakat yang melaksanakan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban sehingga lebih semangat dan lain-lain; (12) satuan litbang memberikan dukungan dalam bentuk saran masukan tentang hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban yang sedang dikerjakan dan lainlain; (13) satuan sejarah memberikan dukungan berkaitan dengan pencatatan dan pengarsipan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban; (14) satuan infolahta memberikan dukungan berkaitan dengan penyediaan, pembuatan dan penyimpanan data komputer dan sistem informasi internet berkaitan dengan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (15) satuan penerangan memberikan dukungan berkaitan dengan publikasi dan penyiaran kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lainlain; (16) satuan bekang memberikan dukungan berkaitan dengan tenaga ahli perbekalan, jasa angkutan, jasa intendan dalam penyelenggaraan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; (17) satuan lembaga pendidikan memberikan dukungan berkaitan dengan pelatihan bagi warga masyarakat sebagai kegiatan tambahan untuk membangkitkan semangat dalam kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban dan lain-lain; dan (18) satuan intelijen memberikan dukungan berkaitan dengan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, terhadap penyelenggaraan kegiatan bakti TNI dalam rangka bantuan pencarian dan penyelamatan korban.



49 c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). 6) Kegiatan sosial kemasyarakatan. Bentuk-bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain: pengobatan massal, donor darah, pernikahan massal untuk masyarakat tidak mampu, sunatan massal, santunan anak yatim, bazar sembako. Kegiatan sosial merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Pengobatan massal dilaksanakan apabila warga masyarakat di suatu wilayah banyak menderita gangguan penyakit dan akses pelayanan kesehatan belum bisa menjangkau secara keseluruhan di wilayah tersebut. Donor darah sangat dibutuhkan pada saat-saat kritis dimana ada warga yang memerlukan bantuan pertolongan transfusi darah, akan sangat membantu penyelamatan jiwa yang bersangkutan. Pernikahan massal dilaksanakan disuatu wilayah khususnya kawasan miskin perkotaan yang terdapat banyak pasangan hidup bersama tanpa status pernikahan yang jelas akibat tidak adanya biaya. Sunatan massal dilaksanakan pada musim liburan sekolah dan banyak terdapat anak-anak dari kalangan ekonomi tidak mampu yang belum di sunat, sehingga pelaksanaan sunatan massal ini akan sangat membantu warga masyarakat yang tidak mampu. Pelibatan satnonkowil dalam kegiatan sosial kemasyarakatan disesuaikan dengan fungsi masing-masing satuan, antara lain: a) Satpur/Banpur. Kegiatan sosial kemasyarakatan dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan sebagainya dilaksanakan bersama dengan satkowil dan pemda serta masyarakat di wilayah. Bentuk kegiatan sosial yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain adalah: (1) kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan dengan baik;



disiapkan



dan



(2) memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk kelancaran pelaksanaanya; (3) pekerjaan dilakukan bersama-sama dengan komponen masyarakat lainnya sehingga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat; dan (4) hasil kegiatan sosialdi laporkan kepada komando atas tembusan kepada Dansatkowil untuk dilakukan pendataan. b) Satbanmin. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan pada prinsipnya sama dengan yang dilaksanakan oleh satpur/banpur namun pelibatan dalam kegiatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tupoksi satuannya, antara lain:



50 (1) satuan perhubungan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi perhubungan; (2) satuan peralatan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi perbengkelan; (3) satuan kesehatan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk pengobatan massal, sunatan massal, donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi kesehatan; (4) satuan polisi militer melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi penyidik; (5) satuan ajudan jenderal melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah, sunatan masal dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi ajudan jenderal; (6) satuan topografi melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah, sunatan massal dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi topografi; (7) satuan hukum melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah, pemberian bantuan hukum dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi di bidang hukum; (8) satuan keuangan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi keuangan; (9) satuan jasmani militer melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi pembina jasmani;



51 (10) satuan bintal melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk menyelenggarakan pernikahan massal, donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi pembina mental kerohanian; (11) satuan psykologi melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi psykologi; (12) satuan litbang melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi peneliti/riset; (13) satuan sejarah melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi kesejarahan; (14) satuan infolahta melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi ahli komputer/IT; (15) satuan penerangan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi penerangan/jurnalistik; (16) satuan bekang melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi perbekalan dan angkutan; (17) satuan lembaga pendidikan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi guru dan pelatih; dan



52 (18) satuan intelijen melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain dalam bentuk donor darah, santunan anak yatim, bazar sembako murah dan lain-lain di lingkungan masyarakat sekitar pangkalan dan lingkungan komunitas profesi intelijen. c) Mempublikasikan pelaksanaan kegiatan melalui media massa (cetak, elektronik dan online). d.



Pengakhiran. 1)



Menyusun laporan hasil pelaksanaan bakti TNI sesuai dengan materi;



2)



Melaporkan hasil pelaksanaan bakti TNI kepada komando atas; dan



3) Menginventarisir hasil evaluasi yang meliputi data, fakta dan pengaruh kegiatan bakti TNI untuk dijadikan bahan perencanaan, pelaksanaan bakti TNI wilayah yang akan datang.



BAB IV HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



22. Umum. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan kegiatan binter satnonkowil perlu diperhatikan beberapa tindakan guna tercapainya program yang sudah direncanakan. 23. Tindakan Pengamanan. Dalam pelaksanaan kegiatan binter satnonkowil perlu diperhatikan tindakan pengamanan meliputi pengamanan personel, materiil, berita dan kegiatan. a. Pengamanan personel. Pengamanan personel dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan binter satnonkowil tidak menimbulkan kerugian dari segi personel akibat adanya hal-hal yang tidak diharapkan. b. Pengamanan materiil. Pengamanan materiil dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan binter satnonkowil tidak menimbulkan kerugian dari segi materiil. c. Pengamanan berita. Pengamanan berita dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan binter satnonkowil tetap memegang teguh rahasia tentara, khususnya dalam berkomunikasi dengan masyarakat ada hal-hal yang boleh diceritakan dan tidak boleh diceritakan. d. Pengamanan kegiatan. Pengamanan kegiatan dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan binter satnonkowil sesuai dengan pentahapan kegiatan yang telah ditentukan.



53 24. Tindakan Administrasi. Dalam pelaksanaan kegiatan binter satnonkowil perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai berikut: a. Sebelum melaksanakan kegiatan, Dansatkowil melakukan rapat koordinasi dengan para Dansatnonkowil guna memberikan informasi tentang kondisi wilayah dan menjelaskan program binter serta pembagian wilayah tanggung jawab binter satnonkowil masing-masing; dan b. Dansatnonkowil melaporkan kepada komandan atasan dengan tembusan Dansatkowil tentang program binter satnonkowil yang akan dilaksanakan satuan.



BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



25. Umum. Agar pelaksanaan binter satnonkowil dapat terselenggara dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan maka diperlukan pengawasan dan pengendalian. 26.



Pengawasan. a.



Tingkat Pusat. Kasad dibantu oleh Aster Kasad dan Danpusterad.



b. Tingkat Kotamapus/Balakpus/Lemdikpus. Pang/dan/Gub/Dir/Ka masingmasing satuan.



27.



c.



Tingkat Kotamawil. Pangdam.



d.



Tingkat satuan. Dansat masing-masing satuan.



Pengendalian. a.



Kasad mengendalikan binter satnonkowil ditingkat pusat.



b. Pang/dan/Gub/Dir/Ka mengendalikan binter satnonkowil tingkat Kotamapus/ Balakpus/Lemdikpus. c.



Pangdam mengendalikan binter satnonkowil ditingkat Kotamawil.



d.



Dansat mengendalikan binter satnonkowil ditingkat satuan.



BAB VI PENUTUP



54 28. Keberhasilan. Keberhasilan pelaksanaan binter satnonkowil ini sangat tergantung dari motivasi dan kemampuan para Dansatnonkowil, sehingga pelaksanaannya dirasakan bermanfaat bagi masyarakat dan suksesnya pencapaian tugas pokok satuan. 29. Penyempurnaan. Juknis tentang penyelenggaraan binter satnonkowil ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan telah disyahkannya juknis ini, maka hal-hal yang dianggap perlu akibat adanya kekurangan serta tuntutan kebutuhan untuk penyempurnaan agar disarankan kepada Kasad melalui Danpusterad.



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Danpusterad,



Meris Wiryadi, S.I.P., M.Si Mayor Jenderal TNI