Juknis Penyaluran Dana BLM Program Pamsimas 2018 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



KATA PENGANTAR Program Pamsimas yang dilaksanakan sejak tahun 2008 telah mempunyai dampak yang positif bagi masyarakat yang tersebar di desa/kelurahan, khususnya untuk mencukupi kebutuhan air minum, sanitasi, dan perubahan perilaku kesehatan. Saat ini Pamsimas merupakan salah satu program unggulan untuk pembangunan sistem pentediaan air minum dan sanitasi di kawasan perdesaan dalam peningkatan jumlah warga masyarakat yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target 100% akses air minum dan sanitasi pada tahun 2019. Sebagai program yang menggunakan pendekatan berbasis masyarakat, Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan program ini didukung oleh unit pengelola program di tingkat pusat dan daerah, serta konsultan dan fasilitator. Untuk membantu penyelenggaraan program agar dapat berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman dan petunjuk teknis. Buku Petunjuk Teknis ini merupakan penyempurnaan dari buku petunjuk teknis tahun sebelumnya yang telah disesuaikan dengan pembelajaran pelaksanaan dan pendekatan Program Pamsimas III tahun 2017. Diharapkan dengan adanya perbaikan dari Petunjuk Teknis ini maka proses kegiatan khususnya di tingkat masyarakat akan terwujud hal-hal sebagai berikut: 



Seluruh proses kegiatan dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat dan lebih baik ;







Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran lebih berkualitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku;







Temuan-temuan dan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dapat menurun jumlah kejadiannya..



Pada akhirnya diharapkan seluruh kegiatan program Pamsimas dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat menikmati air minum dan sanitasi yang layak secara berkelanjutan.



Jakarta, September 2018 DIREKTUR PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM



Ir. Agus Achyar, M.Sc. NIP. 196708171996031002



i



DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR .................................................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................................................... ii LAMPIRAN ............................................................................................................................... iv DAFTAR SINGKATAN .............................................................................................................. v BAB 1. PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ................................................................................................... 1 1.2 Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis ................................................................ 2 1.3 Pengguna Petunjuk Teknis ................................................................................ 2 1.4 Sistematika Petunjuk Teknis .............................................................................. 2 BAB 2. GAMBARAN UMUM BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PROGRAM PAMSIMAS ................................................................................................................. 3 2.1 Dasar Hukum ..................................................................................................... 3 2.2 Tujuan Pemberian Bantuan Langsung Masyarakat .......................................... 4 2.2.1 Tujuan Pemberian Bantuan Langsung Masyarakat ................................. 4 2.2.2 Penggunaan Dana dalam Pembelanjaan................................................. 4 2.2.3 Jenis Kegiatan yang Dibiayai.................................................................... 5 2.3 Sumber Dana Bantuan Langsung Masyarakat ................................................. 5 2.4 Pemberi Bantuan Langsung Masyarakat .......................................................... 5 2.5 Penerima Bantuan Langsung Masyarakat ...................................................... 10 2.6 Syarat Penerima Bantuan Langsung Masyarakat ........................................... 11 2.7 Bentuk Bantuan Langsung Masyarakat........................................................... 11 BAB 3. TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT ............... 12 3.1. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan Langsung Masyarakat ................ 12 3.2. Rincian Jumlah Penerimaan Bantuan Langsung Masyarakat ........................ 12 3.3. Alokasi Anggaran dan Mekanisme Penganggaran ......................................... 13 BAB 4. TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT ................................................................................... 17 4.1 Ketentuan Umum Pencairan ............................................................................ 17 4.2 Langkah-langkah Pencairan ............................................................................ 19 4.2.1 BLM APBN .............................................................................................. 19 4.2.2 BLM APBD .............................................................................................. 20 4.2.3 APBDes ................................................................................................... 21 4.3 Administrasi dan Pembukuan Dana BLM ........................................................ 21 4.3.1 Ketentuan Umum .................................................................................... 21 4.3.2 Pembukuan dan Administrasi Kegiatan ................................................. 23 4.3.3 Pengelolaan Kearsipan/Dokumen .......................................................... 26



ii



4.4



4.5



4.6 4.7 4.8



Pertanggungjawaban ........................................................................................ 27 4.4.1 APBN ....................................................................................................... 27 4.4.2 APBD ....................................................................................................... 28 4.4.3 APBDes ................................................................................................... 29 Penggunaan Dana Penghematan, Bunga Bank, Diskon dan Cash Back ....... 30 4.5.1 Ketentuan Umum..................................................................................... 30 4.5.2 Prosedur Penggunaan Dana Penghematan, Bunga Bank, Diskon dan Cash Back ........................................................................................ 30 Pemantauan dan Evaluasi................................................................................ 32 Sanksi ............................................................................................................... 33 Prosedur Pengembalian ke Kas Negara .......................................................... 34



iii



DAFTAR LAMPIRAN Hal PT.6-01 Surat Keputusan Penerima BLM APBN ................................................................... 37 PT.6-02 Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD) ................................................ 38 PT.6-03 Rencana Penggunaan Dana (RPD).......................................................................... 40 PT.6-04 Kwitansi ..................................................................................................................... 41 PT.6-05 Laporan Penggunaan Dana (LPD) ........................................................................... 42 PT.6-06 Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK) ........................................ 43 PT.6-07 Lembar Kerja Pengisian Laporan Kemajuan Kegiatan dan Biaya .......................... 45 PT.6-08 Laporan Perhitungan Dana BLM .............................................................................. 47 PT.6-09 Laporan Keuangan Bulanan ..................................................................................... 46 PT.6-10 Buku Bank ................................................................................................................. 48 PT.6-11 Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pamsimas ....................................................... 50 PT.6-12 Contoh Buku In Kind ................................................................................................. 53 PT.6-13 Daftar Hadir dan Tanda Terima (Insentif / Kontribusi Inkind)* ................................. 54 PT.6-14 Buku Material/Bahan ................................................................................................. 55 PT.6-15 Bukti Setor ke Kas Negara ........................................................................................ 57 PT.6.16 Rencana Penarikan Dana Bank (RPDB) .................................................................. 60 PT.6-17 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) .............................................. 61



iv



DAFTAR SINGKATAN ADK



:



Arsip Data Komputer



APBD



:



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



APBN



:



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



BKD



:



Badan Keuangan Daerah



BLM



:



Bantuan Langsung Masyarakat



BOP



:



Biaya Operasional



BPK



:



Badan Pemeriksa Keuangan



BPKP



:



Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan



BPP



:



Bendahara Pengeluaran Pembantu



BUN



:



Bendahara Umum Negara



CLTS



:



Community Led Total Sanitation



CMAC



:



Central Management Advisory Consultant



CPIU



:



Central Project Implementaion Unit



CPMU



:



Central Project Mangement Unit



DIPA



:



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran



Dirjen



:



Direktur Jenderal



Ditjend



:



Direktorat Jenderal



DJCK



:



Direktorat Jenderal Cipta Karya



DJPb Kemenkeu



:



Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan



DPMU



:



District Project Management Unit



DPR



:



Dewan Perwakilan Rakyat



DPRD



:



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



EA



:



Executing Agency



HID



:



Hibah Insentif Desa



HIK



:



Hibah Insentif Kabupaten



IBRD



:



International Bank for Recontruction and Development



KKM



:



Kelompok Keswadayaan Masyarakat



KPA



:



Kuasa Pengguna Anggaran



KPPN



:



Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara



MDGs



:



Millennium Development Goals



MIS



:



Management Informastion System



v



NMC



:



National Management Consultant



PA



:



Pengguna Anggaran



Pakem



:



Panitia Kemitraan



PAMSIMAS



:



Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat



PHLN



:



Pinjaman / Hibah Luar Negeri



PIP



:



Pembangunan Infrastruktur Perdesaan



PIU



:



Project Inplementation Unit



PMK



:



Peraturan Menteri Keuangan



PPK



:



Pejabat Pembuat Komitmen



PPN



:



Pajak Pertambahan Nilai



PPSPM



:



Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar



RAB



:



Rencana Anggaran Biaya



RAPBN



:



Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



Reksus



:



Rekening Khusus



RenjaKL



:



Rencana Kerja Kementerian Lembaga



RKA-KL



:



Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga



RKM



:



Rencana Kerja Masyarakat



RKP



:



Rencana Kerja Pemerintah



RPJM



:



Rencana Pembangunan Jangka Menengah



Satker



:



Satuan Kerja



Satlak



:



Satuan Pelaksana



SIM



:



Sistem Informasi Manajemen



SPM



:



Surat Perintah Membayar



SPP



:



Surat Permintaan Pembayaran



SPTJM



:



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak



vi



BAB 1. PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Akses air minum yang aman dan akses sanitasi yang layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat demi mencapai standar hidup dan penghidupan yang layak dan produktif. Dalam upaya pencapaian “Akses Universal Air Minum dan Sanitasi tahun 2019. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mencapai target tersebut dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan. Atas dasar kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia menggagas Program Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas III) yang merupakan kelanjutan dari program Pamsimas sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, sumber pembiayaannya dilakukan secara komprehensif dan integratif baik dari dana pinjaman IBRD 8578-ID (International Bank for Recontraction and Development), rupiah murni (APBN dan APBD), maupun dari APBDesa dan dana kontribusi swadaya masyarakat. Penyaluran dana program Pamsimas III melalui dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) baik yang bersumber dari APBN maupun dari pinjaman mengacu pada PMK No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan PMK No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan bantuan pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah. Anggaran bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 168/PMK.05/2015 dan perubahannya (PMK No. 173/PMK.05/2016) untuk program Pamsimas adalah dalam bentuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang Ditetapkan oleh PA sebagaimana tercantum pada pasal 3 huruf g yang dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda.Tata kelola Bantuan Pemerintah ini mulai dari pengalokasian, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dijelaskan di dalam petunjuk teknis ini.



1



1.2 TUJUAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS Adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksana program Pamsimas agar penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.



1.3 PENGGUNA PETUNJUK TEKNIS Pelaksana kegiatan Pamsimas (KKM) dibantu oleh Fasilitator (FAS), Konsultan (NMC, ROMS) dan pengelola program (Project Management Unit dan Satker) di tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten. Para pelaksana dan pengelola program tersebut diharapkan menggunakan petunjuk ini sebagai acuan pelaksanaan.



1.4 SISTEMATIKA PETUNJUK TEKNIS Buku Petunjuk Teknis ini berisikan pendahuluan, gambaran umum bantuan langsung masyarakat program Pamsimas, tatacara penyaluran BLM, tatacara pencairan dan pertanggungjawaban BLM.



2



BAB 2. GAMBARAN UMUM BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PROGRAM PAMSIMAS 2.1 DASAR HUKUM Dasar Hukum Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Pamsimas adalah: 1. Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; 2. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; 4. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. 7. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga; 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang dikeluarkan setiap tahun; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 24/PRT/M/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktortat Jenderal Cipta Karya;



3



11. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dikeluarkan setiap tahun.



2.2 TUJUAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT 2.2.1



Tujuan Pemberian Bantuan Langsung Masyarakat Dana Bantuan Pemerintah untuk Program Pamsimas merupakan alokasi dana Bantuan Langsung kepada Masyarakat (BLM). Dana BLM ini adalah bantuan dana yang diberikan langsung kepada masyarakat agar dapat berperan sebagai pengelola program air minum dan sanitasi di tingkat desa. Tujuan pemberian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah untuk membiayai kegiatan di tingkat masyakarat seperti yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang direncanakan, dikelola, dan digunakan oleh masyarakat.



2.2.2



Penggunaan Dana dalam Pembelanjaan 1. Dana bantuan program Pamsimas hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan masyarakat yang telah direncanakan bersama dan dituangkan dalam RKM. Penggunaan di luar kegiatan yang telah disepakati dengan alasan apapun tidak dibenarkan. 2. Bila terdapat penggunaan untuk berbagai hal di luar rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam RKM, maka penggunaan tersebut masuk kategori pengeluaran yang tidak dapat dibiayai oleh dana bantuan Pamsimas. Pihak kedua wajib mengembalikan semua pengeluaran yang tidak dapat dibiayai oleh dana bantuan program Pamsimas tersebut kepada pihak kesatu. 3. Apabila pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100% dan terdapat sisa dana RKM, maka KKM mengajukan usulan “amandemen” Surat Perjanjian Kerja Sama kepada PPK Pamsimas kabupaten dengan melampirkan rincian Rencana Pengembangan dari sisa dana tersebut, dan tertuang didalam „amandemen RKM dan PKS‟. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipergunakan lagi, maka KKM harus menyetorkannya ke Kas Negara. 4. Semua bahan-bahan, alat-alat dan segala sesuatunya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut harus disediakan oleh pihak kedua. 5. Fasilitator masyarakat harus mendampingi pihak kedua dalam proses pengadaan barang dan jasa agar barang dan jasa yang diadakan sesuai kebutuhan seperti penentuan jenis dan spesifikasi teknis, kewajaran harga satuan dan metode pengadaannya.



4



2.2.3



Jenis Kegiatan yang Dibiayai Jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM yaitu: 1. Pelatihan bagi masyarakat, yang meliputi: a. administrasi dan keuangan b. pengadaan barang dan jasa c. teknik sarana air minum dan sanitasi d. kesehatan e. pengelolaan dan pemeliharaan 2. Pembangunan sarana dan prasarana, yang meliputi: a. air minum b. sanitasi (di sekolah dasar) 3. Peningkatan PHBS di masyarakat dan sekolah, yang melliputi a. produksi media promosi kesehatan b. kampanye Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) c. pemeriksaan Kualitas Air



2.3 SUMBER DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT Pembiayaan Pamsimas dilakukan melalui sharing program APBN, APBD, APBDesa dan masyarakat. Sedangkan untuk Bantuan Langsung Masyarakat bersumber dari dana APBN dan APBD. Porsi pembiayan BLM per kabupaten sebesar maksimal 80% bersumber dana dari APBN dan minimal 20% dari APBD.



2.4 PEMBERI BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT Untuk sumber dana yang berasal dari APBN, pemberi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut Menteri PUPR cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai Executing Agency (EA) untuk Program Pamsimas. Adapun Pejabat yang berhubungan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Masyarakat Program Pamsimas antara lain yaitu: 1. Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini adalah Menteri PUPR. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri PUPR berwenang bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian PUPR.



dan



Menteri PUPR selaku PA berwenang: a. Menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan



5



b. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya, meliputi PPK dan PPSPM 2. Satuan Kerja Pelaksana Pamsimas Provinsi Satuan Kerja Pelaksana Pamsimas di tingkat provinsi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (atau nama lain yang membidangi Cipta Karya) dan Dinas Kesehatan Provinsi. Satker tingkat provinsi pelaksana pamsimas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah pejabat pengelola anggaran Pamsimas di tingkat provinsi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri atas usulan Gubernur, dan diberikan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. 3. Satker Kabupaten Satuan Kerja di tingkat kabupaten adalah Satker PIP yang berada di Dinas Pekerjaan Umum (atau nama lain yang menangani bidang Cipta Karya). Organisasi Satuan Kerja PIP Kabupaten terdiri dari: Kepala Satuan Kerja PIP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pamsimas, Penguji Pembebanan dan Pejabat Penandatangan SPM (PPP/PSPM) Pamsimas, dan Bendahara. a. Kepala Satuan Kerja PIP Kabupaten Kepala Satuan Kerja PIP Kabupaten adalah pejabat pengelola anggaran, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang ditunjuk oleh Menteri PUPR atas usulan Bupati, dan diberi kewenangan menyelenggarakan kegiatankegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. i.



Bertanggung-jawab terhadap pengelolaan bantuan langsung masyarakat (BLM yang bersumberkan APBN dan APBD) di tingkat kabupaten, diantaranya adalah penyusunan rencana alokasi anggaran, penyaluran bantuan langsung masyarakat, serta pemantauan terhadap kemajuan penggunaan BLM;



ii.



Bertanggung-jawab terhadap pengelolaan dana yang bersumberkan dari APBD Kabupaten yang digunakan untuk mendukung kegiatan Pamsimas, termasuk kegiatan operasional, penyediaan kegiatan pengembangan kapasitas, lokakarya RAD-AMPL, perbaikan kinerja SPAM dan keberlanjutan;



iii. Bersama Pakem dan PPK, melaksanakan evaluasi terhadap rencana kerja masyarakat (RKM), termasuk kelayakan rancang teknis dan biaya, kesesuaian jumlah target pemanfaat, dan pengelolaan keberlanjutan; iv. Memastikan akuntabilitas penggunaan dana BLM dan APBD Kabupaten yang digunakan untuk mendukung Pamsimas; v. Bersama DPMU, mengendalikan kinerja bantuan teknis tingkat kabupaten (Tim Koordinator Kabupaten dan Tim Fasilitator Masyarakat), termasuk



6



diantaranya adalah memimpin strategi pendampingan tingkat kabupaten dan desa, memberikan panduan dan arahan kepada tim korkab dan TFM, memantau dan mengevaluasi kinerja tim korkab dan TFM, memberikan usulan perbaikan kinerja tim korkab dan TFM kepada Satker Pusat dan CPMU, dan lainnya; vi. Melaporkan kemajuan kegiatan dan penyerapan anggaran dalam SIM Pamsimas, E-mon (electronic monitoring) dan SP2D Online, serta menyampaikannya kepada Kepala Daerah, Satker Provinsi dan DPMU b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini adalah PPK Pamsimas pada Satker PIP Kabupaten Satuan Kerja di tingkat kabupaten adalah Satker PIP yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (atau nama lain yang menangani bidang Cipta Karya). Organisasi Satuan Kerja PIP Kabupaten terdiri dari: Kepala Satuan Kerja PIP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pamsimas, Penguji Pembebanan dan Pejabat Penandatangan SPM (PPP/PSPM) Pamsimas, dan Bendahara. i.



PPK Pamsimas diberi kewenangan meliputi penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan penerima bantuan.



ii.



PPK bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari PKS tersebut dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja PIP Kabupaten.



iii. PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara, iv. Dalam melaksanakan kewenangannya, pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA.



PPK



mempedomani



v. Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: (1) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; (2) Dilakukan dengan menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; (3) Menyusun perhitungan kebutuhan pembuatan SPP-UP/TUP; dan



UP/TUP



sebagai



dasar



(4) Mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA. vi. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; vii. Membuat, menandatangani dan dengan penyedia Barang/Jasa;



melaksanakan



perjanjian/kontrak



viii. Melaksanakan kegiatan swakelola;



7



ix. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukan; x.



Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;



xi. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; (1) Menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; dan/atau (2) Menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. xii. Membuat dan menandatangani SPP; (1) Kelengkapan dokumen tagihan; (2) Kebenaran perhitungan tagihan; (3) Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; (4) Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; (5) Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; (6) Kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; dan (7) Ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak. xiii. Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian kegiatan kepada KPA; (1) Pelaksanaan kegiatan; (2) Penyelesaian kegiatan; dan (3) Penyelesaian tagihan kepada negara xiv. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; xv. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan xvi. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan



8



4. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) a. PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM. b. Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: i.



Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; Meliputi: (1) Kelengkapan dokumen pendukung SPP; (2) Kesesuaian penandatangan SPP dengan specimen tanda tangan PPK; (3) Kebenaran pengisian format SPP; (4) Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker, termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya; (5) Ketersediaan pagu sesuai BAS pada DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;



SPP



dengan



(6) Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang persyaratan /kelengkapan pembayaran belanja pegawai;



menjadi



(7) Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan /kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; (8) Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; (9) Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;



di



bidang



(10) Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara; dan (11) Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaan dalam perjanjian/kontrak. ii.



Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;



iii. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; iv. Menerbitkan SPM; (1) Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; (2) Menandatangani SPM; dan (3) Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM. 9



v. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; vi. Melaporkan pelaksanaan ujian dan perintah pembayaran kepada KPA, paling sedikit memuat: (1) Jumlah SPP yang diterima; (2) Jumlah SPM yang diterbitkan; dan jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM. vii. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. c.



Tata cara pelaksanaan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM pada ADK SPM diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.



d. Dalam kaitannya dengan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM bertanggung jawab atas: i.



Kebenaran, kelengkapan dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan



ii.



Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.



2.5 PENERIMA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT Penerima BLM Program Pamsimas adalah Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM). Anggota KKM adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih secara demokratis, partisipatif, transparan, akuntabel, berbasis nilai, dan kesetaraan gender. KKM berkedudukan di desa, dan dicatatkan di Notaris dengan kriteria keanggotaan sebagai berikut: 1. Merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, seperti antara lain; dapat dipercaya masyarakat, jujur, adil, ikhlas, dan sebagainya. Faktor pendidikan, status, pengalaman, keterampilan, jabatan dan kriteria-kriteria lain yang tidak langsung terkait dengan nilai-nilai kepribadian manusia merupakan nilai tambahan. 2. Jumlah anggota KKM antara 5 sampai dengan 9 orang dan harus ganjil. Peran KKM dalam Program Pamsimas adalah sebagai pengelola, sedangkan untuk pelaksanaannya KKM membentuk Satuan Pelaksana Program Pamsimas (Satlak Pamsimas). Proses pembentukan KKM dan Satlak Pamsimas secara lebih rinci dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat.



10



2.6 SYARAT PENERIMA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT Desa Penerima BLM APBN Program Pamsimas adalah desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya tentang Penetapan Desa Sasaran Program Pamsimas Tahun Anggaran bersangkutan. Sedangkan desa penerima BLM APBD adalah desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Desa Sasaran Program Pamsimas Tahun Anggaran bersangkutan. Proses penetapan desa sasaran dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pemilihan Desa.



2.7 BENTUK BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT Bentuk Bantuan Pemerintah yang dimaksud dalam program Pamsimas adalah dana Bantuan Langsung Mayarakat (BLM) dan diberikan dalam bentuk uang. BLM digunakan untuk membiayai kegiatan swakelola yang tertuang dalam RKM dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat. Alokasi dana kegiatan Pamsimas ditetapkan berdasarkan usulan didalam RKM, dimana nilainya dapat bervariasi berdasarkan pilihan teknologi sistem penyediaan air minum, sanitasi sekolah, peningkatan kapasitas/pelatihan masyarakat, dan peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat. Jumlah besaran RKM adalah rata-rata sebesar Rp 350.000.000 per desa, hal ini berarti bahwa jumlah nilai RKM per desa harus mempertimbangkan prioritas kegiatan pengembangan air minum dan sanitasi di masyarakat, serta kemampuan masyarakat untuk mengelola dan berkontribusi terhadap program.



11



BAB 3. TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT 3.1.



MEKANISME PENETAPAN MASYARAKAT



PENERIMA



BANTUAN



LANGSUNG



Berdasarkan surat penetapan desa program Pamsimas yang telah diterbitkan oleh Dirjen Cipta Karya dan setelah DIPA berlaku efektif, selanjutnya PPK Pamsimas menyusun Surat Keputusan Penerima BLM yang ditandatangani oleh PPK Pamsimas dan disahkan oleh Satker PIP Kabupaten (format PT.6-01 Surat Keputusan Penerima Bantuan). Surat Keputusan Penerima BLM tersebut menjadi dasar pemberian Bantuan Pemerintah. Dasar pemberian BLM yang bersumber dari APBN dan APBD adalah SK Bupati tentang penetapan desa sasaran Program Pamsimas. Setelah SK Bupati diterbitkan maka OPD pengelola Program Pamsimas dapat memproses Perjanjian Kerja Sama (atau perjanjian sejenis) dengan KKM.



3.2.



RINCIAN JUMLAH PENERIMAAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT Jumlah dana BLM untuk Program Pamsimas di masing-masing desa berbeda, sesuai dengan kegiatan yang direncanakan di dalam RKM. Adapun jumlah dana BLM adalah sebesar 70% terhadap total nilai RKM yang kemudian akan dituangkan dalam perikatan berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemberi Bantuan dengan Penerima Bantuan. Untuk dana RKM dengan sumber dana dari APBDes sebesar 10% dari nilai RKM yang akan dituangkan dalam perikatan tersendiri antara KKM dengan Pemerintah Desa. Rincian alokasi dana RKM per desa dari jumlah RKM adalah sebagai berikut:



12



No



3.3.



Desa



1



Desa Baru / Pasca bersumber APBN



2



Desa Baru / Pasca bersumber APBD



Alokasi Dana APBN



APBD



70%,



70%



APBDesa



Kontribusi Masyarakat



10%



20%: - 4% Incash - 16% Inkind



10%



20%: - 4% Incash - 16% Inkind



ALOKASI ANGGARAN DAN MEKANISME PENGANGGARAN A. APBN BLM Pamsimas merupakan bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat di desa yang terpilih melalui seleksi yang ditetapkan oleh PA. Pemilihan desa diatur di dalam Juknis Pemilihan Kabupaten dan Desa. Oleh karena itu BLM Pamsimas yang bersumber dari APBN lebih tepat dialokasikan pada akun Belanja Barang Lainya untuk diserahkan kepada masyarakat (526311). Alokasi anggaran BLM program Pamsimas pada dasarnya adalah Bantuan Pemerintah berupa dana yang diberikan langsung kepada masyarakat dimana rincian jumlah bantuan pemerintah seperti tercantum dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM).Jumlah BLM APBN per kabupaten tidak melebihi pagu kabupaten yaitu sebesar Rp. 245.000.000 dikalikan jumlah usulan desa yang telah diverifikasi. Mekanisme penganggaran BLM tersebut, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang kemudian dituangkan dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Secara garis besar mekanisme penganggaran adalah sebagai berikut:



13



B. APBD Alokasi anggaran BLM program Pamsimas pada dasarnya adalah Bantuan Pemerintah berupa dana yang diberikan langsung kepada masyarakat dimana rincian jumlah bantuan pemerintah seperti tercantum dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Jumlah BLM APBD per kabupaten diperbolehkan melebihi pagu kabupaten yaitu sebesar Rp. 245.000.000 dikalikan jumlah usulan desa yang telah diverifikasi.



14



Untuk penganggaran APBD, BLM dapat dialokasikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut: 



Bantuan Keuangan, atau Bantuan Hibah, atau Bantuan Sosial (kelompok Belanja Tidak Langsung) Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.







Belanja Barang/Jasa, atau Belanja Modal (kelompok Belanja Langsung) Kelompok Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.



Penyusunan belanja daerah dalam PP no 58 tahun 2005, pasal 26 ayat I, pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, adalah sebagai berikut: 



Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundangundangan.







Belanja Daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan (disesuaikan dengan urusan), serta jenis belanja.







Klasifikasi belanja menurut organisasi disesuaikan dengan urusan organisasi pemerintah daerah.



Pamsimas merupakan program penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk kemudahan penyelenggaraan program, akun belanja dan kelompok belanja untuk alokasi dana serta perangkat daerahnya disesuaikan dengan instansi teknis terkait. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masingmasing sepanjang dapat memperlancar penyelenggaraan program. Apabila akibat pengalokasian tersebut terjadi pengurangan, maka alokasi dana ditambah sebesar pengurangannya, sehingga dana yang disalurkan ke masyarakat sesuai dengan ketentuan program. Mekanisme penganggaran APBD berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, serta peraturan daerah lainnya. C. APBDes Alokasi belanja desa menurut pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri no 113 tahun 2014 mengenai pengelolaan Keuangan Desa, diklasifikasikan menurut kelompok, organisasi, dan jenis. Belanja BLM dalam rangka sharing Program Pamsimas dari APBDes sebesar minimal 10% dan atau untuk mendukung akses 100% dan keberlanjutan Program ditetapkan melalui musyawarah desa. Belanja tersebut dapat dalam klasifikasi pada kelompok pemberdayaan masyarakat, belanja barang. Kegiatan Pamsimas 10% dari APBDes dapat dikerjakan sendiri oleh Pemerintah Desa dengan supervisi pendamping Pamsimas. Hal ini agar kegiatan sesuai dengan ketentuan didalam Pamsimas. 15



Dan untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Desa mengikuti peraturan Menteri Dalam Negeri, saat ini yang berlaku adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam hal pencairan dikenai perpajakan, maka alokasi sharing program adalah sebesar minimal 10% ditambah perpajakan



16



BAB 4. TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT Dana BLM APBN Pamsimas di masing-masing kabupaten disalurkan dari DIPA Satker PAMBM DJCK Kementerian PUPR ke dalam DIPA Satker PIP di Dinas PU Kabupaten. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada kelompok masyarakat penerima dengan mekanisme SPM/SP2D LS. Sedangkan untuk dana BLM APBD untuk masing-masing kabupaten disalurkan melalui DPA kabupaten. Pencairan Bantuan Pemerintah dalam Program Pamsimas dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: No. Urut



Jenis Bantuan



Prosentase (%) Pencairan



Tahap



1



Desa Baru



I, II, III



40%, 40%, 20%



2



Desa Pasca / Hibah Insentif



I, II



50%, 50%



3



Bantuan insentif lainnya



Ditetapkan didalam juknis terkait



4.1 KETENTUAN UMUM PENCAIRAN 1. Penyaluran BLM APBN menggunakan mekanisme pembayaran langsung (SPM-LS) kepada penerima bantuan. 2. Pencairan Dana BLM dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama antara penerima bantuan (KKM) dengan PPK Pamsimas. Untuk itu maka PPK harus menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara KKM dengan PPK yang antara lain memuat: a. Hak dan kewajiban kedua belah pihak: i.



Memuat tugas KKM yaitu untuk melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan sesuai RKM.



17



ii. KKM didalam melaksanakan kegiatannya berhak didampingi Fasilitator. iii. Satker PIP Kabupaten dalam hal ini PPK menyalurkan dana sesuai peraturan.



Pamsimas



bertugas



iv. Satker PIP Kabupaten dalam hal ini PPK Pamsimas berhak meminta laporan pertanggungjawaban. b. Jumlah bantuan yang diberikan kepada KKM sesuai RKM; c. Tata cara dan syarat penyaluran; d. Pernyataan kesanggupan penerima dana BLM untuk menggunakan dana bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; e. Pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara dalam PKS APBN; f.



Sanksi, dapat berupa: i.



Pemberian teguran dan peringatan secara tertulis;



ii. Penangguhan pembayaran; iii. Pemberian perintah perbaikan/penggantian; iv. Pemutusan Perjanjian Kerja Sama; g. Penyampaian laporan penggunaan dana sesuai tahapan pencairan dana kepada PPK; h. Menyampaikan laporan kemajuan kegiatan berdasarkan data SIM didalam web Pamsimas; i.



Penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah seluruh pekerjaan selesai. Laporan dilengkapi dengan foto 100% kegiatan.



3. Setelah 5 (lima) hari penandatanganan PKS APBN, maka Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) mendaftarkan PKS ke KPPN untuk dicatatkan ke dalam data supplier (data base SPAN). Waktu penyampaian data supplier ini dilakukan sesuai ketentuan agar tidak terjadi keterlambatan didalam pencairan. Data supplier yang didaftarkan minimal berisi: a. Nama penerima Bantuan sesuai yang tertera didalam PKS; Nama harus jelas dan diperhatikan format penulisan (huruf kapital/kecil, memakai KKM atau langsung nama KKM, spasi, dan sebagainya); b. Nilai pembayaran; c. Jadwal pembayaran. 4. KKM menerima dana BLM (bersumber APBN atau APBD) melalui mekanisme transfer bank, untuk itu KKM harus membuka rekening atas nama KKM dengan 3 spesimen yaitu: Koordinator KKM, Bendahara dan Ketua Satlak. 5. KKM menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang disetujui oleh PPK dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) serta dokumen lain yang diperlukan didalam proses tahapan pencairan.



18



6. Pencairan dana BLM APBN untuk Program Pamsimas tidak dikenakan pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan pengenaan pajak untuk BLM APBD merujuk pada aturan yang berlaku di kabupaten masing-masing. 7. Pencairan dan pertanggungjawaban BLM bersumber dana APBN harus dilakukan pada tahun anggaran yang sama. Penjelasan terkait dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS, format PT.3 – PKS APBN, PT.3-PKS APBD, PT.3-PKS APBDes, PT.3-PKS HKP APBN) antara KKM dengan PPK, dijelaskan di dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan



4.2 LANGKAH-LANGKAH PENCAIRAN 4.2.1



BLM APBN Langkah-langkah pencairan dana BLM APBN adalah sebagai berikut: KKM mengajukan permohonan pembayaran yaitu Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD) (format PT.6-02) masing-masing tahap pencairan adalah sebagai berikut: Tahap I sebesar 40% dilampiri dengan: 1. PKS (PKS, format PT.3-01) 2. Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD I, format PT.6-03) 3. Kwitansi Tahap I bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK. (Kwitansi, format PT.6-04) Tahap II sebesar 40% dilampiri dengan: 1. Rencana Penggunaan Dana Tahap II (RPD II) 2. Laporan penggunaan Dana (LPD, format PT.6-05) Tahap I 3. Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK, format PT.6-06) minimal sebesar 30%, dan Lembar Kerja Pengisian Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan dan Biaya (format PT.6-07) 4. Kwitansi Tahap II bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK. Tahap III sebesar 20% dilampiri dengan: 1. Rencana Penggunaan Dana Tahap III (RPD III) 2. Laporan LPD (Laporan Penggunaan Dana) Tahap II



19



3. Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK, format PT.6-06) minimal sebesar 70%, Lembar Kerja Pengisian Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan dan Biaya (format PT.6-07). 4. Bukti pelunasan dana incash masyarakat dengan melampirkan copy Buku Bank 5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM, format PT.6-17) 6. Kwitansi Tahap III bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK. 4.2.2



BLM APBD Tahapan pencairan BLM APBD mengikuti peraturan/ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Langkah-langkah pencairan dana BLM APBD adalah sebagai berikut: Tahap I sebesar 40% dilampiri dengan: 



Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD I, format PT.6-03)







Kwitansi Tahap I yang ditandatangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPTK OPD (Kwitansi, format PT.6-04)



Tahap II sebesar 40% dilampiri dengan: 



Rencana Penggunaan Dana Tahap II (RPD II)







Laporan penggunaan Dana (LPD, format PT.6-05) Tahap I







Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK, format PT.6-06) minimal sebesar 30%, dan Lembar Kerja Pengisian Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan dan Biaya (format PT.6-07)







Kwitansi sesuai jumlah dana Tahap II ditandatangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPTK OPD.



Tahap III sebesar 20% dilampiri dengan:



20







Rencana Penggunaan Dana Tahap III (RPD III)







Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap II







Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK, format PT.6-06) minimal sebesar 70%, Lembar Kerja Pengisian Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan dan Biaya (format PT.6-07).







Bukti pelunasan dana incash masyarakat dengan melampirkan copy buku Bank







Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM, format PT.6-17)







Kwitansi Tahap III bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPTK OPD.



4.2.3



APBDes Prosedur Pencairan Dana APBDes adalah sebagai berikut: 



Disalurkan dan dilaksanakan oleh KKM: KKM mengajukan permintaan dana kepada pelaksana kegiatan dilampiri dengan: 



Perjanjian Kerja Sama (PKS)







Kwitansi sesuai jumlah dana minimal 10%



Secara umum mekanisme pencairan seperti didalam gambar berikut:



#1 BKD (Badan Keuangan Daerah) untuk pencairan APBD #2 Kas Daerah untuk pencairan APBD



4.3 ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN DANA BLM 4.3.1



Ketentuan Umum 1. KKM wajib melakukan pembukuan sejak diterimanya kontribusi dana tunai dari masyarakat.



21



2. Kegiatan administrasi dan pembukuan program Pamsimas dilakukan Sekretaris Satlak Pamsimas. Dalam menyusun RKM Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) harus lebih cermat dan keinginan masyarakat perlu didengar dan dilaksanakan 3. Kegiatan administrasi dan pembukuan dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program yang membutuhkan pencatatan yang jelas dan cermat yang dilengkapi dengan bukti-bukti nyata. 4. KKM harus menyusun laporan keuangan setiap bulan dan diumumkan melalui papan informasi (Lampiran PT.6-09). 5. KKM mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada masyarakat melalui Laporan Penggunaan Dana (LPD) secara terbuka (transparan) dan dapat dipertanggungjawabkan, sebelum melakukan pengajuan pencairan dana BLM tahap berikutnya. 6. Pemeriksaan pembukuan KKM dilakukan oleh TFM setiap bulan dengan menggunakan Form Pengukuran Indikator Kinerja Pengelolaan Keuangan KKM. Prosedur selengkapnya lihat POB Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keuangan KKM. Pengukuran kinerja keuangan wajib dilakukan di desa baru baik desa sumber dana APBN maupun APBD, Hibah, dan desa lainnya. Laporan pengukuran kinerja dilaporkan secara rutin setiap bulan secara berjenjang. Tujuan dilakukannya Pengukuran Kinerja pengelolaan keuangan di KKM adalah: a. Memastikan bahwa seluruh kebijakan keuangan di tingkat KKM (bendahara) telah ditetapkan sesuai dengan pedoman Pamsimas dan petunjuk teknis Penyaluran BLM Program Pamsimas b. Memastikan seluruh transaksi keuangan telah dilakukan sesuai dengan prinsip dasar manajemen keuangan c. Memastikan seluruh transaksi keuangan dicatat dan dilaporkan tepat waktu dan layak d. Memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan sehingga dapat ditunjukkan kepada pihak pemberi dana dan penerima manfaat bahwa keuangan proyek telah digunakan sebagaimana mestinya. Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan; a. Tidak terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana. b. Tidak terdapat dana yang dikeluarkan untuk konsultan, fasilitator, aparat pemerintah dan unsur yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Pamsimas. c.



Laporan keuangan dan kemajuan kegiatan tersedia pada saat dibutuhkan dan ditempelkan di papan pengumuman.



d. Setiap transaksi paling lambat dibukukan 1 hari setelah transaksi terjadi oleh bendahara KKM.



22



e. Tanda bukti lengkap dan disusun rapi sesuai dengan urutannya. Bukti bukti asli harus dilampirkan. f.



Pencatatan rapi dan tersedia apabila dilakukan pemeriksaan setiap saat.



g. Jumlah saldo tunai buku kas sama dengan uang tunai yang terdapat dalam kas KKM. h. Saldo Kas ditangan Bendahara tidak diperbolehkan melebihi Rp 2.000.000 paling lama 5 hari. i.



Setiap tanggal 25 laporan keuangan ditutup, dijumlahkan dan dibuat saldo akhirnya.



j.



Laporan keuangan KKM harus ditandatangani oleh koordinator KKM dan bendahara, dan diverifikasi oleh fasilitator.



k.



Laporan Keuangan Bulanan ditempelkan dipapan informasi atau di tempat yang strategis sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat



l.



Prosedur Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keuangan KKM selengkapnya diatur pada POB Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keuangan Tingkat Masyarakat (KKM).



7. Fasilitator wajib meningkatkan kapasitas dan melakukan pendampingan kepada KKM, Petugas Sekretariat KKM, Satlak Pamsimas (Ketua, Sekretaris dan Bendahara Satlak) dalam hal pengelolaan dan pembukuan keuangan. 8. KKM melalui Petugas Sekretariat KKM diwajibkan menyimpan seluruh dokumen setiap tahapan proses baik yang bersifat keuangan ataupun non-keuangan selama 10 (sepuluh) tahun sejak pasca program di sekretariat KKM. 4.3.2



Pembukuan dan Administrasi Kegiatan Jenis Pembukuan Rencana Penggunaan Dana – RPD dan Rencana Penarikan Dana Bank (Lampiran PT.6-03)



Uraian



Kelengkapan



1. RPD dibuat sesuai dengan kebutuhan dan target pelaksanaan kegiatan. 2. RPD memuat rencana kebutuhan bahan & jasa dan nilai yang akan dibelanjakan pada rencana pekerjaan. Sebelum diajukan RPD harus disetujui oleh Koordinator KKM, diverifikasi oleh Fasilitator Masyarakat dan Fasilitator Senior. (Lampiran PT.603) 3. RPD bukan merupakan dasar untuk menentukan proses pengadaan bahan, yang harus melalui proses swadaya/survei harga/pemilihan langsung/penunjukan. Proses pengadaan bahan lebih lanjut ditentukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 4. RPDB disusun sesuai dengan kebutuhan biaya pada pelaksanaan kegiatan dan dibuat bersamaan dengan penyusunan RPD pada setiap tahap.



1. RPD merupakan dokumen yang memuat rincian penggunaan dana setiap tahap pencairan dengan uraian jumlah total sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2. RPDB merupakan dokumen untuk penarikan dana pada Bank yang memuat rincian sesuai dengan yang ada pada RPD setiap tahap



Pelaku KKM



23



Jenis Pembukuan



Uraian 5. Untuk dapat melakukan penarikan dana pada bank, Ketua Satlak Pamsimas harus terlebih dahulu menyusun RPDB dan disetujui oleh Koordinator KKM, diverifikasi oleh Fasilitator Masyarakat dan Fasilitator Senior serta mengetahui DC dan PPK Kab. Penarikan dana bank untuk RPD I dan RPD II dilakukan minimal 3 (tiga) kali dan untuk RPD III minimal 2 (dua) kali (Lampiran PT.6-16). Catatan untuk daerah Remote RPDP boleh ditentukan satu kali tetapi harus mendapat persetujuan PPK 6. Dalam hal akan melakukan pengadaan, tidak dibenarkan menguraikan atau memecah jumlah pembiayaan untuk pengadaan barang/jasa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses pengadaan barang dan jasa selanjutnya diatur dalam Juknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarkat



24



Kelengkapan



Pelaku



pencairan jumlah total sesuai RPDB



Buku Bank (Lampiran PT.6-10)



1. Buku Bank digunakan Untuk mencatat penerimaan dana incash, APBD/ APBN, bunga bank serta pengeluaran untuk kegiatan KKM, serta biaya pajak dan administrasi bank 2. Pencatatan buku bank dilakukan oleh Bendahara Satlak Pamsimas setiap ada transaksi. 3. Saldo di buku Bank harus sama dengan Rekening Bank KKM 4. Buku Bank ditutup setiap tanggal 25. Setelah ditutup kemudian diperiksa oleh FM CD dan disetujui coordinator KKM, ditandatangani oleh ketua Satlak Program Pamsimas dan bendahara, diketahui oleh Keplada Desa.



1. Slip setor, SP2D APBD, SP2D APBN 2. Rekening Bank KKM dicetak (print) setiap bulan 3. Tanda bukti harus diberi nomor urut. 4. Bukti transaksi harus disimpan sesuai tanggal dan disimpan sedemikian rupa sehingga tidak bercecer



KKM



Buku Penerimaan dan Pengeluaran (Lampiran PT.6-11)



1. Keluar-masuknya dana Pamsimas, baik tunai (incash) maupun natura (inkind) dicatat dalam buku penerimaan dan pengeluran. Pencatatan dilakukan oleh Satlak Program Pamsimas.



1. Bukti pembelian dicatat setiap transaksi dilakukan.



KKM



2. Buku penerimaan dan pengeluran ditutup tiap akhir bulan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 25 tiap bulannya agar setelah tutup buku masih ada waktu untuk membuat Lembar Kerja Pengisian Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan dan Biaya (Lampiran PT.6-11). 3. Buku Penerimaan dan Pengeluaran setelah ditutup kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh Bendahara, Ketua Satlak Program dan Koordinator KKM, diketahui oleh Kepala Desa.



2. Nota asli dari toko harus mencantumkan informasi: nama toko, alamat, harga, dan cap/stempel dari toko. 3. Tanda bukti harus diberikan nomor urut sesuai tanggal transaksi.



Jenis Pembukuan Buku Inkind (Lampiran PT.6-12)



Uraian 1. Penerimaan kontribusi dari masyarakat berupa material dan tenaga kerja dicatat didalam buku inkind. 2. Form Tanda terima Insentif/Kontribusi Inkind (Lampiran PT.6-13). Jumlah nilai rupiah di kolom “Jumlah/nilai Rp. Kerja” harus sama dengan kolom 9 (total Rp). Buku in-kind (PT.6-12) tersebut ditutup setiap tanggal 25 setiap bulan.



Buku Material / Bahan (Lampiran PT.6-14)



1. Buku Material/bahan digunakan untuk mencatat material/bahan yang telah diterima dan bahan/material yang telah dibayar. 2. Buku material berguna untuk penyiapan RPD, menyiapkan pembayaran, mengendalikan pengadaan agar sesuai target, dan mengevaluasi pengadaan bahan.



Kelengkapan



Pelaku



Bukti HOK harus dirinci setiap orang dan ditandatangani oleh orang yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan



Nomor Bukti yang dicatat dalam buku material adalah nomor bukti penerimaan barang



KKM



1. LPD merupakan dokumen pertanggungjawa ban Satlak Pamsimas atas penggunaan dana baik dari APBD maupun APBN



KKM



3. Buku material dibuat oleh Unit Kerja Satlak Pamsimas (Teknik dan Kesehatan) ditutup setiap bulan mengikuti buku penerimaan dan pengeluaran. Setiap penutupan harus diperiksa oleh Ketua Satlak Program Pamsimas dan Tim Fasilitator Masyarakat dan di arsipkan oleh Sekretaris Satlak Pamsimas; Laporan Penggunaan Dana (LPD) (Lampiran PT.6-05)



1. LPD dibuat oleh Ketua Satlak Pamsimas dan disetujui oleh Koordinator KKM, diketahui oleh Kepala Desa dan diperiksa oleh Fasilitator Senior mengetahui PPK/Satker PIP/OPD. 2. LPD dibuat sebelum pencairan tahap II dan III APBD/APBN dan setelah kegiatan selesai 100%. LPD dibuat jika penggunaan dana telah mencapai lebih dari 90% dan merupakan salah satu persyaratan untuk mencairkan dana selanjutnya dari KPPN (APBN)/Kas Daerah (APBD) LPD yang diajukan harus dilampiri dengan bukti-bukti transaksi pembayaran yang didokumentasikan secara khusus sesuai prinsip pengarsipan yang rapi dan lengkap.



2. LPD APBN digunakan sebagai dokumen pencairan tahapan BLM dan kegiatan telah selesai 100%



1. Transaksi diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) harus dilakukan melalui mekanisme Transfer 2. Uang tunai di Kas Satlak tidak boleh lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan mengendap terlalu lama (maksimal 5 hari)



25



4.3.3



Pengelolaan Kearsipan/Dokumen Jenis Dokumen



26



Uraian



Kelengkapan



Pelaku



Dokumen Proses Kegiatan Pamsimas



Semua dokumen yang berkaitan dengan proses Pamsimas mulai dari sosialisasi sampai dengan realisasi penyaluran dan pencairan dana, pelaporan, permasalahan, dlsb. Penyusunan dokumen ini berdasarkan urutan kegiatan



1. 2. 3. 4. 5.



Proposal PJM Proaksi RKM Hasil IMAS dan Peta Sosial Berita Acara Pembentukan KKM, Satlak, BPSPAM 6. Akte Notaris/Pencatatan Notaris 7. Surat Hibah/Izin Pakai Lahan 8. Foto Dokumentasi



KKM



Dokumen Proses Pengadaan Tingkat Masyarakat



Semua dokumen proses terkait kegiatan pengadaan di tingkat masyarakat



1. Berita Acara Pembentukan Tim Pengadaan 2. Berita Acara Survei harga 3. Rencana Pengadaan 4. Undangan Pemasukan Penawaran (Pengumuman Pengadaan) 5. Daftar penyedia barang dan jasa yang masuk, Berita Acara Pembukaan, dan Berita Acara Evaluasi dan Penetapan Pemenang 6. Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak.



KKM, Satlak dan Tim Pengadaan



Dokumen Keuangan



1. Semua pencatatan keuangan baik asli ataupun foto copy yang mencakup seluruh tahapan mulai dari pengajuan penarikan dana ke KPPN hingga pengajuan pencairan dana ke dan dari masyarakat. 2. Penyusunan dokumen ini berdasarkan penggolongan kegiatan keuangan.



1. Dokumen perencanaan keuangan (RPD), RPDB 2. SP2D, SPM dan dokumen pendukungnya. 3. Tanda terima uang maupun bukti transaksi (nota/faktur, dan kwitansi ). 4. Semua Rekening Koran dan Buku Tabungan (minimal harus dicetak setiap akhir bulan), 5. Catatan keuangan (Buku Penerimaan dan Pengeluaran, beserta buku Bantu) 6. Laporan keuangan (Laporan Keuangan Bulanan, dan LPD)



KKM



Dokumen Kegiatan bidang higienis dan kesehatan baik di masyarakat ataupun di sekolah



Penyusunan dokumen ini berdasarkan urutan kegiatan dan menyangkut : lokasi, pelaku, sasaran, dan hasil kegiatan



1. semua dokumen pemicuan perubahan perilaku dengan CLTS, 2. promosi dan pemasaran STBM, 3. advokasi / pelatihan STBM (sanitasi total berbasis masyarakat)



KKM



Dokumen Kegiatan pelatihan sarana air minum dan sanitasi sekolah



Penyusunan dokumen ini berdasarkan jenis kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat



Dokumen kegiatan: 1. pelatihan pengelolaan administrasi dan keuangan, 2. pelatihan teknik sarana air minum dan sanitasi, 3. dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pembentukan KKM



KKM



Dokumen Kegiatan pembangunan sarana air minum dan sanitasi sekolah



Penyusunan dokumen ini berdasarkan urutan kegiatan di lapangan



Dokumen yang meliputi: 1. hasil survei harga bahan/peralatan/upah, 2. hasil survei dan pengukuran bangunan prasarana, 3. gambar rancangan dan pelaksanaan,



KKM



Jenis Dokumen



Uraian



Kelengkapan



Pelaku



4. rencana anggaran biaya, jadwal pelaksanaan pekerjaan, 5. revisi pelaksanaan kegiatan Foto-foto kegiatan dan dokumentasi kegiatan



Foto kegiatan pembangunan mulai dari : 0%, 25%, 50%, 75 % dan 100% serta foto sarana yang telah dimanfaatkan masyarakat (dilengkapi dengan pemanfaat/pengguna sarana tersebut) untuk sarana pengambilan (misal HU, KU dan SR)



KKM



Hal-hal Penting dalam Pengelolaan Keuangan oleh Satlak Pamsimas 1. Setiap buku dan laporan harus diberi nama KKM, judul buku/laporan, dan periode 2. Satlak Pamsimas tidak boleh mengeluarkan biaya untuk Konsultan dan Fasilitator, seluruh aparat pemerintah dan seluruh unsur yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Pamsimas. 3. Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati dalam kontrak pengadaan barang/jasa atau kontrak sewa peralatan. Tim Fasilitator dan Fasilitator Senior harus memantau proses kemajuan pengadaan tersebut. 4. Dana Kas Satlak Pamsimas dilarang dipegang/dititipkan kepada pihak manapun juga atau disimpan dalam rekening apapun. Dana tersebut hanya boleh dipegang Bendahara sebagai kas Satlak Program Pamsimas. 5. Bukti-bukti pembayaran yang telah dijilid dalam berkas LPD harus disimpan di Sekretariat KKM dalam rangka pengajuan pencairan dana. Koordinator KKM berhak untuk memeriksa arsip dan pembukuan Satlak program Pamsimas kapan saja, dan sewaktu-waktu dapat meminta fotocopy bukti pembayaran dalam rangka tugasnya sebagai pengendali dan pembina Satlak Program PAMSIMAS. 6. Bila terjadi perubahan harga, item dan volume pekerjaan antara perencanaan dalam RKM dengan pelaksanaan kegiatan dan adanya penghematan karena efisiensi harus digunakan untuk pengembangan kegiatan yang menunjang pelaksanaan Pamsimas dengan membuat Berita Acara Revisi RKM (Juknis Pelaksanaan, Lampiran PT.3-05 dan PT.3-06)



7. Apabila dana kas operasional di Bendahara melebihi 2 juta dan telah mengendap selama 5 hari, maka harus disetorkan kembali ke Rekening KKM.



4.4 PERTANGGUNGJAWABAN 4.4.1



APBN Proses pertanggungjawaban kegiatan Pamsimas dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. KKM wajib menyusun administrasi, melaksanakan pencatatan dan pembukuan serta menyimpan semua pencatatan dan dokumen secara rapi dan aman dan mempertanggungjawabkan kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan: a. Surat Pengantar DPMU (PT.3-09B), didukung dengan i.



Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K, format PT.3);



27



ii.



Berita Acara Uji Fungsi (format dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT.3-09);



iii. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K, format dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT.3-09A); iv. Laporan Perhitungan Dana BLM (format PT.6-08); b. Berita Acara Serah Terima Pertanggungjawaban BLM yang ditanda tangan Koordinator KKM (BAST, format PT.3); c.



Foto/film kegiatan yang dihasilkan;



d. Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I, Tahap II dan Tahap III; e. Surat Bukti Setoran Sisa Dana ke rekening Kas Negara, disampaikan oleh KKM kepada PPK apabila terdapat sisa dana. 2. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, PPK melakukan verfikasi atas laporan pertanggungjawaban; kemudian PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima (BAST- format PT.3) hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerjasama. 3. KKM menyelesaikan proses pelaksanaan kegiatan lebih awal untuk mencegah terjadinya penumpukan pekerjaan administrasi menjelang akhir tahun anggaran. 4. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pertanggungjawaban yang disahkan oleh PPK, Kepala Satker PIP Kabupaten mengesahkan Berita Acara Serah Terima dari Kepala Satker PIP Kabupaten kepada KKM (format PT.3). 4.4.2



APBD Laporan pertanggungjawaban untuk hibah desa yang dibiayai oleh APBD dapat mengikuti mekanisme dan pedoman yang sama dengan hibah APBN, disesuaikan dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. KKM wajib menyusun administrasi, melaksanakan pencatatan dan pembukuan serta menyimpan semua pencatatan dan dokumen secara rapi dan aman dan mempertanggungjawabkan kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan: a. Surat Pengantar DPMU (PT.3-09B), didukung dengan i.



Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K, format PT.3-09A);



ii.



Berita Acara Uji Fungsi (format dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT.3-08);



iii. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K, format dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT.3-09);



28



b. Berita Acara Serah Terima Pertanggungjawaban BLM yang ditanda tangan Koordinator KKM (BAST, format PT.3-07); c.



Foto/film kegiatan yang dihasilkan;



d. Laporan Penggunaan Dana (LPD) 2. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, PPK melakukan verfikasi atas laporan pertanggungjawaban; kemudian PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima (BAST- format PT.3-07) hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerjasama. 3. KKM menyelesaikan proses pelaksanaan kegiatan lebih awal untuk mencegah terjadinya penumpukan pekerjaan administrasi menjelang akhir tahun anggaran. 4. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pertanggungjawaban yang disahkan oleh PPK, Kepala Satker PIP Kabupaten mengesahkan Berita Acara Serah Terima dari Kepala Satker PIP Kabupaten kepada KKM (format PT.3-07). 4.4.3



APBDes Laporan pertanggungjawaban untuk hibah desa yang dibiayai oleh APBDes dapat mengikuti mekanisme dan pedoman yang sama dengan hibah APBN, disesuaikan dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan peraturan Bupati terkait, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. KKM wajib menyusun administrasi, melaksanakan pencatatan dan pembukuan serta menyimpan semua pencatatan dan dokumen secara rapi dan aman dan mempertanggungjawabkan kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan: a. Surat Pengantar DPMU (PT.3-09B), didukung dengan i.



Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K, format PT.3-09A);



ii.



Berita Acara Uji Fungsi (format dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT.3-08);



iii. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K, format dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT.3-09); b. Foto/film kegiatan yang dihasilkan; c.



Laporan Penggunaan Dana APBDes



2. KKM menyelesaikan proses pelaksanaan kegiatan lebih awal untuk mencegah terjadinya penumpukan pekerjaan administrasi menjelang akhir tahun anggaran.



29



4.5 PENGGUNAAN DANA PENGHEMATAN, BUNGA BANK, DISKON DAN CASH BACK 4.5.1



Ketentuan Umum 1. Penghematan dana BLM merupakan penghematan dari pelaksanaan kegiatankegiatan yang direncanakan dalam RKM, seperti kegiatan pelatihan, pembangunan fisik, pelaksanaan pengadaan, kegiatan bidang kesehatan - PBHS di masyarakat dan di sekolah dan termasuk bunga bank. 2. Bunga Bank merupakan pendapatan yang diperoleh dari bank atas dana yang mengendap di bank untuk periode tertentu (biasanya per bulan), 3. Diskon adalah potongan harga yang diberikan penjual kepada pembeli; 4. Cashback adalah sejumlah uang tunai / uang virtual sebesar persentase tertentu yang dikembalikan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli karena pihak pembeli telah memenuhi persyaratan pembelian yang telah ditentukan. 5. Pemanfaatan dana penghematan BLM, bunga bank, diskon dan cash back hanya diperkenankan untuk kegiatan pengembangan yang dapat menambah pemanfaat bagi masyarakat dengan menambah volume kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan kegiatan pendukungnya, antara lain pemicuan PHBS melalui rembug/pertemuan pleno masyarakat tentang penggunaan dana penghematan dana BLM bunga bank, diskon dan cash back. 6. Penggunaan dana penghematan BLM, bunga bank, diskon dan cash back harus dilengkapi Berita Acara Revisi RKM serta mendapatkan persetujuan PPK. 7. Pemanfaatan dana penghematan BLM, bunga bank, diskon dan cash back tidak diperkenankan digunakan untuk mendanai Biaya Operasional KKM. 8. Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan. 9. Sisa dana dari hibah desa harus diprioritaskan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan seperti sambungan rumah tambahan atau keran umum. 10. Fasilitasi untuk amandemen PKS dari sisa dana harus dimulai setelah finalisasi rencana pemanfaatan/pengunaan dana.



4.5.2



Prosedur Penggunaan Dana Penghematan, Bunga Bank, Diskon dan Cash Back Prosedur pemanfaatan dana penghematan, bunga bank, diskon dan cash back diuraikan sebagai berikut:



30



No



LangkahLangkah



Tujuan



Hasil



Uraian



Pelaku



1.



Membuat Laporan Realisasi Fisik dan Biaya



Membuat Laporan Realisasi Fisik dan Biaya demi kejelasan apa yang telah dilaksanakan/ dibangun serta penggunaan dananya.



1. Laporan Realisasi Fisik dan Biaya 2. Berita Acara Revisi RKM amandment (Juknis Pelaksanaan, Lampiran PT.3-05 dan PT.3-06)



Laporan Realisasi Fisik dan Biaya dibuat berdasarkan target yang tertuang di dalam RKM dan Berita Acara Revisi RKM, hargaharga aktual, jumlah orang maupun peralatan yang telah digunakan. Jumlah rekapitulasi harganya adalah dana yang akhirnya dikeluarkan oleh KKM.



KKM dan Satlak PAMSIMAS dibantu oleh TFM



2.



Memfasilitasi masyarakat untuk pertemuan pleno merencanakan Penggunaan dana penghematan BLM, bunga bank, diskon dan cas back



Masyarakat dapat menyepakati kegiatan untuk penggunaan dana penghematan, bunga bank, diskon dan cas back



Berita Acara  Dari kegiatan uji fungsi Penggunaan dana (langkah-langkah no 2) Penghematan, bunga Bila telah dinyatakan, bank, diskon dan cas berfungsi baik dan tidak back (Juknis perlu ada penyempurnaan Pelaksanaan, Lampiram maka dana penghematan PT.3-11) BLM, bunga bank, 3. diskon dan cash back



KKM dan Satlak PAMSIMAS, TFM, Fasilitator Senior



dapat direncanakan untuk dimanfaatkan pengembangan  Bila hasil uji fungsi perlu penyempunaan maka dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana penghematan BLM, bunga bank, diskon dan cas back (penggunaan dana harus efektif)  Bila setelah perbaikan untuk penyempurnaan sarana masih ada sisa dana, dapat digunakan pengembangan untuk menambah pemanfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mendukung kegiatan air minum dan sanitasi di desa sasaran dengan melalui musyawarah



3.



Memfasilitasi penyusunan amandment PKS



Perubahan kegiatan dan atau biaya harus tertuang didalam PKS



Amandment Perjanjian Kerja Sama (PKS)-BLM APBN, atau APBD yang ditandatangani oleh KKM, PPK Pamsimas dan disahkan oleh Satker PIP



Setelah penggunaan dana KKM, TFM, penghematan dana BLM, Fasilitator bunga bank, diskon dan cas Senior back dibuatkan revisi RKM, maka KKM dibantu oleh TFM menyusun amendment PKS (PT.3-01) – APBN, (PT.3-02) APBD



31



No



LangkahLangkah



Tujuan



Hasil



Uraian



Pelaku



4.



Finalisasi Penggunaan dana penghematan BLM, bunga bank, diskon dan cas back



Penggunaan dana penghematan dana BLM, bunga bank, diskon dan cas back secara efektif dan tepat sasaran



Berita Acara Revisi RKM yang memuat rencana penggunaan dana penghematan, bunga bank, diskon dan cas back (Juknis Pelaksanaan, Lampiran PT.3-05) dan Lampiran BA Revisi RKM (Juknis Pelaksanaan, Lampiran PT.3-06) siap ditandatangani DPMU



Setelah pertemuan pleno, KKM dibantu oleh TFM memfinalkan penggunaan dana penghematan, bunga bank, diskon dan cas back dalam BA Revisi RKM & Lampiran BA Revisi RKM



KKM, TFM, Fasilitator Senior



5.



Melakukan Uji Fungsi Fisik 100% RKM



Memastikan keberfungsian dari sarana air minum, sanitasi di sekolah yang sudah selesai dibangun



Berita Acara Uji Fungsi (Juknis Pelaksanaan, Lampiran PT.3-09)



Uji Fungsi dilakukan terhadap semua sarana air minum yang telah selesai dibangun.



DPMU/Pake m dan Koordinator Kabupaten



4.6 PEMANTAUAN DAN EVALUASI Terkait dengan penyaluran BLM, Satker PIP Kabupaten dan DPMU bertanggungjawab atas: 1. Pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran dana BLM di wilayah kabupaten; 2. Transparansi pelaksanaan dan penyaluran dana BLM di wilayah kabupaten; 3. Akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran dana BLM di wilayah kabupaten. Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, DPMU dan Satker PIP Kabupaten melaksanakan monitoring dan evaluasi antara lain dengan melakukan pengawasan terhadap: 1. Kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran bantuan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pamsimas di Tingkat Masyarakat dan Petunjuk Teknis ini serta ketentuan peraturan terkait lainnya; 2. Kesesuaian antara target capaian dengan realisasi berdasarkan data Quick Status QS) didalam www.pamsimas.org. Satker PIP Kabupaten diharuskan untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran bantuan di masyarakat. Proses pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:



32







Internal



:



Satker PIP, DPMU, Satker PSPAM, PPMU, Satker PAMBM, CPMU dan Inspektorat Jenderal KemenPUPR.







Eksternal :



Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), World Bank.



4.7 SANKSI Sanksi dikenakan terhadap setiap orang dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Bantuan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan penyimpangan atau penyalahgunaan BLM adalah penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan BLM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Umum PAMSIMAS dan ketentuan-ketentuan yang diatur di petunjuk teknis ini beserta lampirannya. Yang termasuk penyimpangan atau penyalahgunaan BLM dalam hal ini, antara lain: 1. BLM digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan fiktif; dan/atau 2. Dilakukan potongan BLM yang disalurkan kepada KKM yang tidak sesuai dengan ketentuan PAMSIMAS; dan/atau 3. Menggelapkan atau Melarikan BLM; dan/atau 4. Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau 5. Bentuk-bentuk penyalahgunaan BLM lainnya. Sanksi terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan BLM adalah sebagai berikut: 1. Sanksi Penghentian Sementara dan Audit Khusus dikenakan: a. Apabila terdapat indikasi kuat, terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan BLM, secepatnya diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat (PPM) hingga BLM yang disalahgunakan dikembalikan oleh pelaku sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan; b. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, BLM tersebut belum dikembalikan, Satker dapat melakukan penghentian kegiatan yang dibiayai BLM untuk sementara waktu di wilayah bersangkutan; c.



Selama masa penghentian bantuan sementara, Satker dapat melakukan audit internal dan/atau menunjuk auditor untuk melakukan audit khusus;



d. Apabila hasil audit internal dan/atau audit khusus, memperkuat indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan BLM yang disimpangkan atau disalahgunakan belum dikembalikan oleh pelaku sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dikenakan sanksi bagi pelaku dan



33



keberlanjutan atas pelaksanaan kegiatan PAMSIMAS di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. Penghentian sementara dapat dicabut, bila BLM yang disimpangkan atau disalahgunakan telah dikembalikan dengan tetap diberikan sanksi bagi pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Sanksi Penghentian BLM dan Tindakan Hukum dikenakan: a. Apabila berdasarkan hasil audit internal atau audit khusus tersebut menunjukkan secara nyata adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dan BLM belum dikembalikan oleh pelaku sampai batas waktu yang ditetapkan, maka Satker dapat mengusulkan kepada Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk menghentikan BLM secara tetap; b. Satker berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; c.



Penghentian tetap dapat dicabut, bila BLM yang disimpangkan atau disalahgunakan telah dikembalikan dengan tetap diberikan sanksi bagi pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku;



d. Apabila BLM yang disimpangkan atau disalahgunakan telah dikembalikan oleh pelaku tetapi melewati Tahun Anggaran, akan dikembalikan atau disetorkan ke kas negara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



4.8 PROSEDUR PENGEMBALIAN KE KAS NEGARA Apabila terdapat penghematan dana yang tidak memungkinkan untuk digunakan, maka harus dikembalikan pada ke Kas Negara. Prosedur pengembalian ke Kas Negara adalah sebagai berikut: 1. KKM difasilitasi oleh fasilitator berkoordinasi dengan PPK untuk mengembalikan sisa dana. 2. KKM mendatangi Bank/kantor pos persepsi terdekat untuk menyetorkan uang ke Kas Negara via Aplikasi Simponi dan menyimpan dan men-scan bukti setoran (BPN). 3. Mengumpulkan bukti setor & SKTB dari PPK/Satker dan melakukan rekapitulasi bukti setor (Nilai, tanggal setor & NTPN) dilaporkan kepada Pengelola Program Pusat cq. CPMU oleh ROMS Kabupaten, dan kemudian menyampaikan surat beserta dokumen pendukung (copy bukti setor) ke Direktorat PKN Kementerian Keuangan. Direktorat OKN melakukan verifikasi dan validasi atas bukti setor dan mengembalikan dana ke Reksus.



34



TATA CARA PENYETORAN KAS NEGARA VIA SIMPONI: 1. Registrasi Pengguna 



Akses website Simponi di alamat : www.simponi.kemeneu.go.id







Registrasi (cukup 1x)







Pilih Tipe Pengguna: “User Billing K/L”







Isikan alamat email dengan benar (notifikasi pembayaran akan dilakukan melalui email tersebut)







Aktivasi Regisrasi via email



2. Pembuatan Kode Billing (Pembuatan Tagihan) 



Login di website Simponi di alamat : www.simponi.kemenkeu.go.id







Klik Menu Pembuatan Billing (KL)







Pada Kelompok PNBP: pilih “umum”



3. Setoran ke Bank/Pos Persepsi 



Dilakukan pada Bank/Pos Persepsi: Teller, ATM, E-Banking, EDC



4. Pengiriman Bukti Setor (Bukti Penerimaan Negara) 



Otomatis via email







Dapat diunduh melalui web Simponi pada menu “Hustory Billing”



35



LAMPIRAN



PT.6-01 KOP SATKER PIP KABUPATEN



PT.6-01 SURAT KEPUTUSAN No. ………………………………………. Tentang



PENERIMA BLM APBN



Menimbang Berdasarkan Surat Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian PUPR nomor ……………. Tanggal ………… tentang ……………………… Memutuskan Menetapkan Penerimaan dana Bantuan Langsung Masyarakat tahun anggaran ……. adalah sebagai berikut:



No



Penerima BLM Desa, Kecamatan



Nama KKM



Nilai Bantuan (Rp)



Nama Bank



Nomor Rekening KKM



Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



______________________, tanggal____________ Dibuat oleh PPK PAMSIMAS Kabupaten ……………



Disahkan oleh Satker PIP Kabupaten …………..



Nama : ………………...…. NIP ……………………



Nama : ……………..…...…. NIP ………………………



Surat Keputusan



PT.6-01



37



PT.6-02 PT.6-02 BERITA ACARA PERMINTAAN PENCAIRAN DANA (BAPPD) Nomor : .......................................... Pada hari ini .................. tanggal .................. bulan ...................... tahun dua ribu .................., yang bertanda tangan di bawah ini : I.



Nama Jabatan



: : Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (Satker PIP)/PPTK OPD pengelola Pamsimas * ) kabupaten ....................... propinsi ................................. :



Alamat II. Nama Jabatan



: : Koordinator KKM desa......................... kabupaten .......................... propinsi ........................... :



Alamat Berdasarkan : 1)



DIPA APBN/DPA APBN *)



:



nomor ............................. tanggal ...............



2)



PKS



:



nomor ............................. tanggal ...............



3)



Nilai PKS



:



Rp. .................... (....................................................... rupiah)



4)



Pekerjaan



:



 pembangunan sarana air minum/sarana sanitasi  promosi/penyuluhan/pelatihan perilaku hidup bersih dan sehat



 penyiapan dan pelatihan unit kerja teknis dan kesehatan sebagai badan pengelola sarana dan kegiatan Pembayaran ............................................................................................................................. Dengan ini secara bersama-sama telah melakukan penelitian : 1) KKM desa.................... kecamatan.................... kabupaten ...................... telah siap melaksanakan pekerjaan yang tercantum dalam RKM, dengan tahap pembayaran (I, II, III) program Pamsimas tahun anggaran .................................... 2) Rincian penggunaan dana : 



38



PT.6-01



Surat Keputusan Penerima BLM APBN



3) Telah dipenuhinya persyaratan teknis dan administrasi, maka KKM layak untuk memperoleh pembayaran tahap ke ................ sebesar Rp. ................................ dengan rincian :    4) Pembayaran dana BLM tersebut di atas disalurkan ke rekening KKM yang bersangkutan, nomor rekening .................................... nama pemilik rekening .................................... bank .......................... 5) Dengan telah disalurkannya pemberian bantuan ini maka KKM bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelesaian pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai jadwal dan target yang telah ditentukan. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



.........................., ................. 20.....



Pejabat Pembuat Komitmen Pamsimas/SKPD……. . Kabupaten ............................



Koordinator KKM Desa...............................



( .......................................... )



Diverifikasi kebenarannya oleh :



Fasilitator Senior



PPK Kab./PPTK OPD. ...................................



( ........................................ ) ( ........................................ )



* ) Coret yang tidak diperlukan



Berita Acara Permintaan Pecairan Dana



PT.6-02



39



PT.6-03 PT.6-03 RENCANA PENGGUNAAN DANA (RPD) Desa/Kecamatan/Kabupaten: ……………………………………. RPD ke : Volume No.



Uraian



1



2



Kebutuhan



Real. s/d Tahap Lalu



Pengajuan Sekarang



Jumlah Kumulatif



3



4



5



6=4+5



Unit/ Satuan



Harga Satuan



Jumlah



7



8



9=5*8



Jumlah Pengajuan Rp (………………………………………………………………………………………….) ….……………….,……………… Disetujui : Koordinator KKM



Dibuat : Ketua Satlak PAMSIMAS



(..............................)



(…………………….) Diperiksa :



Fasilitator Senior



Fasilitator Masyarakat



(................................)



(………………………….) Mengetahui,



PPK/Satker PIP…………



(……………………….) Keterangan 1. 2. 3. 4. 5. 40



Nomor urut Uraian mengenai kegiatan Volume kebutuhan kegiatan Volume kegiatan yg sudah direalisasikan Kebutuhan volume kegiatan saat ini



PT.6-03



6. 7. 8. 9.



Jumlah volume keseluruhan Satuan (unit) Harga satuan Jumlah biaya Rencana Penggunaan Dana (RPD)



PT.6-04 Nomor Kode Satker MAK Tahun Anggaran



: : : :



PT.6-04 KWITANSI Sudah terima dari



: Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan OPD pengelola Pamsimas* kabupaten ............................... propinsi .........................



Jumlah uang



: Rp. .....................



Dengan huruf



:



Untuk keperluan



: Pembayaran dana BLM Pamsimas tahap ke ....... kegiatan: 1) peningkatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat, 2) pembangunan sarana air minum dan sanitasi, dan 3) peningkatan derajat kesehatan melalui penyuluhan/promosi dan pelatihan pola hidup bersih dan sehat, dan pemicuan perubahan perilaku hidup tidak bersih dan sehat; sesuai dengan PKS nomor .......... tanggal .............. dan BAPPD nomor .......... tanggal ........... ................................, tanggal ...................... 20.... Yang menerima, Koordinator KKM desa................................



(..........................................)



Setuju dibayar/disahkan : Pejabat Pembuat Komitmen Satker PIP / OPD Pengelola Pamsimas* kabupaten ..............................



(..........................................) * ) Coret yang tidak diperlukan Kwitansi



PT.6-04



41



PT.6-05



PT.6-05 LAPORAN PENGGUNAAN DANA (LPD) Desa



:



Kabupaten



:



Kecamatan



:



Propinsi



:



No.



Jenis Kegiatan



1



2



Jumlah



Jumlah Biaya



Kumulatif



Laporan Ini



Biaya



3



4



Rp.



Rp.



Saldo Kas pada saat ini ……………………………………………………… Penggunaan dana APBD/APBN tahap …… =



Rp.



% ………………………,…………………20..…



Dibuat oleh : Ketua Satlak PAMSIMAS



Disetujui oleh: Koordinator KKM



(………………………)



(…………………….)



Diketahui : Kepala Desa



Diperiksa : Fasilitator Senior



(………………………………)



(……………………..) Mengetahui,



PPK/Satker PIP/OPD………………



(…………………………..) Keterangan : 1 Nomor urut 2 Jenis kegiatan yang dilakukan 3 Jumlah biaya yang dilaporkan (LPD) saat ini 4. Jumlah biaya secara keseluruhan yaitu saldo kolom 4 baris sebelumnya ditambah dengan jumlah kolom 3 pada baris yang sama.



42



PT.6-05



Laporan Penggunaan Dana (LPD)



PT.6-06 PT.6-06 BERITA ACARA KEMAJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN (BAKPK) Nomor : ...........................................................



Pada hari ini ..................... tanggal ..................... bulan ..................... tahun dua ribu …… telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian secara seksama terhadap kegiatan program Pamsimas di desa ...................... kecamatan ...................... kabupaten ....................... provinsi ....................., dengan hasil sebagai berikut: 1) Kemajuan pelaksanaan kegiatan: 



kegiatan peningkatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat saat ini telah mencapai ........%, telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang direncanakan. Sisa kegiatan .......% berupa : pelatihan ...............







pekerjaan fisik sarana dan sanitasi saat ini telah mencapai ........%, telah dilaksanakan sesuai dengan gambar desain dan spesifikasi / persyaratan teknis yang direncanakan. Sisa kegiatan .......% berupa : pekerjaan ...............







kegiatan peningkatan derajat kesehatan saat ini telah mencapai ........% telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang direncanakan. Sisa kegiatan .......% berupa : pelatihan/penyuluhan ...............



2) Jumlah pengeluaran proyek yang sudah dipertanggungjawabkan Rp. ........................  LPD tahap 1 sebesar Rp. ......................  LPD tahap 2 sebesar Rp. ...................... Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Yang membuat berita acara: No.



Nama



Selaku



Tandatangan



1.



Koord. KKM



1.



2.



Fasilitator Masyarakat Bidang CD



3.



Fasilitator Masyarakat Bidang WSS



2. 3



Mengetahui: PPK/Satker PIP



Fasilitator Senior



(………………………………….)



(………………………………….)



Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK)



PT.6-06



43



PT.6-07 PT.6-07 LEMBAR KERJA PENGISIAN LAPORAN KEMAJUAN KEGIATAN DAN BIAYA Kecamatan :



Desa:



PERHITUNGAN KEMAJUAN KEGIATAN Target Kegiatan



Biaya (Rp)



Realisasi



Bobot (%)



Volume (satuan)



Biaya (Rp)



Kegiatan (%)



Kegiatan Tertimbang



Jumlah Tertimbang Tertimbang adalah % bobot x % kegiatan dibagi 100 KEUANGAN Uraian



Kumulatif s/d Bulan Lalu



Bulan Ini



Kumuatif s/d Bulan Ini



Saldo



Kontribusi inCash Kontribusi inKind Kantor Kas Daerah KPPN Total Cash Total Cash+Kind Pencairan dari Bank Pengeluaran Kas



Lembar Kerja Pengisian Laporan Kemajuan Kegiatan dan Biaya



PT.6-07



45



HARI ORANG KERJA Target HOK Jenis Pekerja



Bulan Lalu



Realisasi HOK



Bulan Ini



s/d Bulan Lalu



Bulan Ini



kum. s/d Bulan Ini



Pekerja Biasa Tukang Kep. Kelompok / Mandor ANGKATAN KERJA Target HOK Jenis Pekerja



Bulan Lalu



Bulan Ini



Tanggal mulai pelaksanaan kegiatan : ____________ Perkiraan selesai kegiatan : ____________________



Laki-laki Perempuan



Target kegiatan dan HOK berdasarkan SPK



Kurang mampu



dan ………… Berita Acara Revisi



Jumlah Angkatan Kerja (=Laki + Perempuan)



Diperiksa Oleh Fasilitator Senior



Diketahui Oleh: Koordinator KKM



Dibuat Oleh: Satlak



(……………………….)



(……………………….)



(……………………….)



*) dari Tim Fasilitator Masyarakat yang bertugas di KKM ditunjuk salah satu sebagai koordinator TFM.



46



PT.6-07



Lembar Kerja Pengisian Laporan Kemajuan Kegiatan dan Biaya



PT.6-08 Program Pamsimas



PT.6-08 LAPORAN PERHITUNGAN DANA BLM KKM………… Desa……………… Kab………………, Provinsi…………….



I.



Penerimaan Bantuan Langsung Masyarakat APBN/APBD* 1. Tahap I



(a)



: Rp ………………………………….



2. Tahap II



(b)



: Rp ………………………………….



3. Tahap III (c)



: Rp ………………………………….



Jumlah (d= a+b+c)



II.



: Rp ………………………………….



Pembayaran untuk kegiatan: 1. Pelatihan……………….



(e)



: Rp ………………………………….



2. SAM



(f)



: Rp ………………………………….



3. PHBS



(g)



: Rp ………………………………….



Jumlah (h= e+f+g) Saldo (i= d-h)



III. Kas di rekening Bank KKM (j)



: Rp …………………………………. Rp ………………………………….



: Rp ………………………………….



IV. Kas di Bendahara Satlak Pamsimas (k) : Rp …………………………………. Jumlah (l= j+k)



: Rp ………………………………….



Sisa/lebih dana di kas (m= i-l) : Rp ………………………………….



Laporan Perhitungan Dana BLM



PT.6-08



47



Yang membuat Bendahara Satlak Pamsimas



Mengetahui Koordinator KKM…………………



(……………………………………)



(……………………………………)



Verifikasi oleh Fasilitator



(………………………………….)



Laporan Perhitungan Dana BLM



PT.6-08



45



PT.6-09 PT.6-15PT.6-15 KKM



PT.6-09 LAPORAN KEUANGAN BULANAN Periode:____________



46



PT.6-09



Laporan Keuangan Bulanan



LKM Laporan Keuangan Bulanan Periode Desa Kec/Kab/Kota A. Penarikan dari Bank:



B



C. Digunakan untuk



: : : : Saldo Awal tanggal Bank Kas Jumlah



Rp Rp



Penerimaan di Bank 1 tanggal 2 tanggal 3 dan seterusnya Jumlah Penerimaan Jumlah Kas dan Bank (A+B)



Rp Rp Rp



D. Digunakan untuk 1. Kegiatan …………………………… Belanja: 1. ………….. 2. ………….. 3. ………….. Jumlah 2.



dst



………………………… …………………………



Rp Rp Rp Rp



………………………… ………………………… ………………………… …………………………… .



Kegiatan…………………………………… . Belanja: Rp 1. ………….. Rp 2. ………….. Rp 3. ………….. Rp Jumlah



………………………… ………………………… ………………………… …………………………… .



Jumlah Belanja Kegiatan (1+2)



Saldo kas di Bank Saldo Kas di Bendahara Jumlah Saldo Kas



Rp Rp



………………………



Rp Rp



……………………… ………………………



Rp



………………………



Rp



………………………



Rp



………………………



………………………… ………………………… …………………………



E. Sisa penggunaan Dana (C-D) F



Rp



………………………… …………………………



G



Selisih (E-F) #



Rp



#



apabila tidak sama dengan 0 (Nol) harus ditelusuri dan diberi penjelasan Laporan Keuangan Bulanan ini harus ditempel di papan informasi



0



……………………… .., Tanggal /Bulan/tahun Disetujui Oleh Koordinator KKM



Dbuat Oleh: Satlak PAMSIMAS



(…………………………………… )



(………………………… ..) Diperiksa: TFM (……………………………………… ..)



47



PT.6-09



Laporan Keuangan Bulanan



PT.6-10 KKM………………………….



Desa Kec/Kabupaten



PT.6-10 BUKU BANK No. Rek…………………….. Periode:



: :



No Urut



Tanggal



1



2



1 2 3 4 5 6 7



26-Sep-16 2-OKt-16 9-Okt-16 10-Okt-16 10-Okt-16 12-Okt-16 20-Okt-16



Uraian 3 Saldo Awal Setor Tunai Dana In Cash Tarik tunai Terima transfer BLM APBD Bunga bank Admin bank Terima transfer BLM APBN T1 Tarik tunai



No Bukti



Penerimaan



Pengeluaran



Saldo



4



5



6



7 {(7+5)-6}



001/2016 001/kas/2016 002/2016



11,000,000



003/2016 002/kas/2016



38,500,000



Jumlah



27,500,000 20,000



77,020,000



20,000,000



11,000,000 1,000,000 28,500,000 28,520,000 28,515,000 67,015,000 47,015,000



30,005,000



47,015,000



10,000,000 5,000



……………….., tanggal….bulan…tahun…… Dibuat oleh : Satlak Pamsimas,



48



Bendahara



Ketua



(……………………………)



(……………………………)



Diperiksa Oleh : FM CD



Disetujui oleh : Koordinator KKM



Diketahui Oleh : Kepala Desa



(……………………………)



(……………………………)



(……………………………)



PT.6-10



Buku Bank



Buku Bank



1



diisi no urut transaksi



2.



diisi tanggal transaksi



3.



diisi uraian transaksi



4.



Diisi No Bukti transaksi secara berurutan sesuai dengan jenis transaksi



5.



Diisi transasi dana yang diterima



6.



diisi transasi dana yang dikeluarkan



7.



diisi dengan transaksi penerimaan sebelumnya ditambah dengan transaksi penerimaan pada baris yang sama dikurangi dengan pengeluaran kolom 5, kolom 6 dijumlahkan ke bawah



PT.6-10



49



PT.6-11 KKM……………………………….



PT.6-11 BUKU PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PAMSIMAS PERIODE …………………………. Jumlah Nilai Kegiatan: Rp. ……………….



Desa : ………………….. Penerimaan (Rp) No



Tanggal



1



2



1



26-Aug-16



2



2-Sept-16



3



7-Sept-16



4



8-Sept-16



5



9-Sept-16



6



10-Sept-16



7 8 9



14-Sept-16 20-Sept-16 21-Sept-16



10



24-Sept-16



11



50



24-Sept-16



Uraian



3 Setor Tunai Dana In Cash Tarik tunai 10 juta Pembayaran untuk biaya pelatihan



In Cash



APBN/APB D/ APBDes



In Kind



Jumlah Penerimaan



Kas yang Ditarik dari Bank



4



5



6



7



8



11,000,000



11,000,000



Terima transfer BLM APBN Tahap I Pembayaran ongkos tukang Pembelian Pasir Tarik tunai 20 juta Pembelian batu bata Sumbangan tenaga pemasangan pipa



10,000,000



Pembanyaran uang muka pengeboran



38,500,000



001/kas/2016 01/in cash/ B/2016 02/in cash/ BO/2016



49,500,000



002/2016



_



03/BLM/U/2016 20,000,000



1,000,000



9



50,500,000



Pengeluaran (Rp)



BOP



Pelatihan



SAM



SS



Jumlah Pengeluaran



Kumulatif Pengeluaran



Saldo



10



11



12



13



14



15



16



001/2016



-



Pembelian ATK



Nomor Bukti, Sumber Dana (BLM, incash, in kind) dan Kode Kategori (BO/B/A/U/K)



10,000,000 1,000,000 500,000



2,000,000



1,000,000



1,000,000



9,000,000



500,000



1,500,000



8,500,000



-



-



8,500,000



2,000,000



3,500,000



6,500,000 4,500,000 24,500,000 21,500,000



04/BLM/B/2016 002/kas/2016 05/BLM/B/2016 001/in kind/ 2016 07/in kind/ U/2016



2,000,000



2,000,000



5,500,000



3,000,000



3,000,000



8,500,000



1,000,000



1,000,000



9,500,000



21,500,000



08/BLM/K/2016



20,000,000



20,000,000



29,500,000



1,500,000



PT.6-11



22,500,000



Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pamsimas



Penerimaan (Rp) No



Tanggal



Uraian



In Cash



APBN/APB D/ APBDes



In Kind



11,000,000



38,500,000



1,000,000



Jumlah Penerimaan



Kas yang Ditarik dari Bank



Nomor Bukti, Sumber Dana (BLM, incash, in kind) dan Kode Kategori (BO/B/A/U/K)



30,000,000



Jumlah



Pengeluaran (Rp)



BOP



Pelatihan



SAM



Jumlah Pengeluaran



SS



Kumulatif Pengeluaran



Saldo



dan seterusnya……



Jumlah



(17) Total penerimaan dalam bentuk kas (4+5)



49,500,000



(18) Total penerimaan dalam bentuk kas dan inkind (4+5+6)



50,500,000



500,000



1,000,000



26,000,000



2,000,000



29,500,000



(19) total pengeluaran (kas dan non-kas) (20) total pengeluaran non kas / in-kind



29,500,000 1,000,000



(21) Total Pengeluaran Kas



28,500,000



(22) saldo Kas



1,500,000



(23) saldo non kas



-



(24) Total saldo Kas dan non Kas



1,500,000



# pilih salah satu (wajib)



………………., …………../………./………….. Dikerjakan, Bendahara Satlak Pamsimas



Diperiksa Ketua Satlak Pamsimas



(



(



)



Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pamsimas



Diperiksa FM CD



)



Disetujui, Koordinator KKM



(



)



PT.6-11



(



Diketahui, Kepala Desa / Lurah



)



(



)



51



Keterangan :



1.



Nomor urut



9.



2.



Tanggal Transaksi



3.



16.



Total penerimaan dan bentuk kas (4+5+6)



10. Pengeluaran untuk Biaya Pelatihan dan Promosi Kesehatan



17.



Total penerimaan dalam bentuk kas dan in-kind: (4+5+6+7 atau = jumlah penerimaan)



Uraian kegiatan yg dilakukan



11. Pengeluaran untuk infrastruktur SAM



18.



Total pengeluaran: jumlah pengeluaran pada periode pembukuan atau kolom 14



4.



Sumber Penerimaan dari In Cash



12. Pengeluaran untuk Infrastruktur SS



19.



Total pengeluaran non kas = jumlah pengeluaran in kind



5.



Sumber Penerimaan APBN/APBD (tahap 1,2 atau tahap 3) dan APBDes



13. Jumlah Pengeluaran: jumlah pengeluaran pada periode pembukuan



20.



Saldo kas: jumlah penerimaan kas dikurangi jumlah pengeluaran kas



6.



Sumber Penerimaan dari In Kind



21.



Saldo non kas: penerimaan in kind dikurangi pengeluaran in kind



7.



Jumlah Penerimaan secara keseluruhan



14. Kumulatif Pengeluaran (jumlah pengeluaran tanggal sebelumnya ditambah jumlah pengeluaran sekarang.



22.



Total saldo kas dan non kas: (20+21)



8.



Nomor Bukti (Nota,Kwitansi sll) dengan no. Urut, sumber dana (IC/BLM), dan Kode Kategori (Biaya oerasional, Bahan, Alat, Upah, Kontrak)



52



Pengeluaran untuk Biaya Operasional



15. Saldo: ditambah pengambilan dari bank dikurangi dengan jumlah pengeluaran.



PT.6-11



Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pamsimas



PT.6-12 KKM…………….



PT.6-12 CONTOH BUKU INKIND Periode……………….. Desa Kecamatan, Kabupaten Kegiatan



: : :



No Urut



Uraian



No. Bukti



1



2



3



Material



Upah Tenaga Kerja



Total



Volume



Harga Satuan



Total (Rp)



HOK



Upah/Hari



Total (Rp)



Rp



4



5



6: 4X5



7



8



9: 7X8



10: 6+9



Keterangan 11



Jumlah ………….., tanggal…bulan….20….. Disetujui Koordinator KKM



Dibuat Oleh Satuan Pelaksana



(………………………………………)



Contoh Buku Inkind



(………………………..……………….)



PT.6-12



53



PT.6-13 KKM…………….



PT.6-13 DAFTAR HADIR DAN TANDA TERIMA (INSENTIF / KONTRIBUSI INKIND)* Kabupaten



:



Lokasi Kegiatan



:



Rp. 1 HOK Pekerja



:



Desa



:



Tanggal Kerja



:



Rp. 1 HOK Tukang



:



Jenis Kegiatan



:



Masa Kerja



:



Rp. 1 HOK Mandor



:



Kategori No.



Nama



L



P



Pk



Tk



Md



1



2



3



4



5



Hari-Orang-Kerja Bulan 6 7 8 9



..



..



..



..



..



Pk



Tk



Md



Jumlah/ Nilai Rp. Kerja



Tanda Tangan/ Cap Jempol Tangan Kiri



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 dst Jumlah



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



Jumlah



*coret yang tidak perlu Keterangan Insentif : digunakan untuk mencatat HOK dan jumlah (Rp) yang dibayar L : Laki-laki P : Perempuan Pk : Pekerja Tk : Tukang Md : Mandor



54



Tanggal Pendataan / Pembayaran : Unit Kerja KKM



(



Mandor



)



PT.6-13



(



Unit Pengelola Keuangan KKM



)



(



)



Daftar Hadir Dan Tanda Terima (Insentif / Kontribusi Inkind)



PT.6-14 KKM…………………………..



PT.6-14 BUKU MATERIAL/BAHAN Desa/Kecamatan/Kabupaten : ……………………………………. Target Volume :



Jenis Material :



Lembar ke : ……….... dari ……. No.



Tanggal



1



2



Material yang diterima No. Nama Pemasok Bukti 3



4



Material yang dibayar Volume



Jumlah



Sisa



Tanggal



No. Bukti



Volume



Kumulatif



5



6



7



8



9



10



11



Diperiksa : Ketua Satlak Pamsimas



Disetujui : Koordinator KKM



(…………………)



(………………….)



Buku Material/Bahan



……………, …… ……….……. 20..…. Dibuat oleh : Unit Kerja Satlak PAMSIMAS



(……………………..)



PT.6-14



55



1.



Nomor urut



7.



Sisa yang belum terealisasi dari RKM



2.



Tanggal Transaksi



8.



Tanggal Material dibayar



3.



Nama Pemasok/Supplier



9.



Nomor bukti



4.



Nomor bukti (nota) Volume material yg diterima



10.



Volume material yang dibayar



5.



Jumlah pembelian material



11.



Jumlah material secara keseluruhan



T.3-17PT.3-17PT.3-17



56



PT.6-14



Buku Material/Bahan



PT.6-15 PT.6-15 BILLING Contoh Tampilan Billing yang sudah selesai dibuat



Billing



PT.6-15



57



BUKTI PENERIMAAN NEGARA



58



PT.6-15



Billing



NOTIFIKASI PENERIMAAN NEGARA VIA EMAIL



Billing



PT.6-15



59



PT.6-16 PT.6.16 RENCANA PENARIKAN DANA BANK (RPDB) (RPD I/II/III - RPDB I/II/III) Nama KKM



:



____________________



Kecamatan



:



____________________



Desa



:



____________________



Kabupaten



:



____________________



No.



Uraian



1



2



Volume Real. Sd Pengajuan Jumlah Kebutuhan Tahap Lalu Sekarang Kumulatif 3 4 5 6=4+5



Unit Satuan



Harga Satuan



Jumlah



7



8



9-5*8



Jumlah Pengajuan Rp (………………………………………………………………………………………………………………………..) ………………,……………………………… Disetujui : Koordinator KKM



Dibuat : Ketua Satlak PAMSIMAS



(………………………………..)



(…………………………………) Diperiksa :



Fasilitator Senior



Fasilitator Masyarakat



(………………………………..)



(…………………………………) Mengetahui :



Distric Coordinator (DC)



PPK Kab.



(………………………………..)



(…………………………………)



1. Nomor Urut 2. Uraian mengenai kegiatan 3. Volume kebutuhan kegiatan 4. Volume kegiatan yang sudah direalisasikan 5. Kebutuhan volume kegiatan saat ini



6. Jumlah volume keseluruhan 7. Satuan (unit) 8. Harga satuan 9. Jumlah biaya



Rencana Penarikan Dana Bank (RPDB)



PT.6-16



60



PT.6-17 PT. 6-17 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) PENYELESAIAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN…… Nomor : ………………………… (1)



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: ______________________



Jabatan



: Koordinator KKM/penanggungjawab pelaksana atas kegiatan ............... (2) Progam Pamsimas di desa...........,



Kab/Kota



:



Provinsi



:



Dengan ini menyatakan bahwa : 1.



2. 3.



1.



Saya bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pelaksanaan kegiatan, dengan dibayarkannya dana bantuan tahap ke 3 (tiga) sebesar Rp ............ (.................... rupiah) ..................................................(3) Perhitungan jumlah tersebut telah dilakukan secara profesional, efisiensi, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran pengeluaran program yang sudah dipertanggungjawabkan Rp ..................... - LPD Tahap 1 sebesar Rp ................... LPD Tahap 2 sebesar Rp .................... Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian Negara, saya bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara.



Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini dibuat dengan sebenarnya. ........................, ...................... 20... (4) Koordinator KKM ................................ (5) Desa ................................ (6)



(.........................................) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan



PT.6-17



61



PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK



No.



62



URAIAN



(1)



Diisi Nomor Surat



(2)



Diisi Uraian Kegiatan



(3)



Diisi Uraian Kegiatan



(4)



Diisi temat, tanggal, bulan, dan tahun penandataganan surat



(5)



Diisi nama jabatan Kepala Desa yang menandatangani surat



(6)



Diisi nama kabupaten



PT.6-17



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan



PT.6-17



63