Jurnal Kelompok 13 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIALEKTIKA DAN PRINSIP PERIMBANGAN DALAM PERTENTANGAN DALAM BUDAYA MINANGKABAU Oleh : Intan Darmayanti1 Lili Novera2 M.Isa Al-Ardhi3



Abstrak Dialektika adalah ilmu pengetahuan tentang hukum yang paling umum yang mengatur perkembangan alam, masyarakat dan pemikiran. Menurut Aristoteles, dialektika adalah menyelidiki argumentasi-argumentasi yang bertitik tolak dari hipotesa atau putusan yang tidak pasti kebenarannya. Hukum adat adalah dimana suatu masyarakat minangkabau yang tergabung kedalam masyarakat hukum adat adalah orang-orang yang terkait oleh suatu hukum adatnya, karena mereka memiliki daerah keturunannya..



PENDAHULUAN Sebelum kedatangan umat Islam, orang Minangkabau mengatur kehidupan mereka dengan menggunakan akal, fikiran dan perasaan untuk berguru kepada alam. Berguru kepada alam artinya ialah mengamati, memikirkan dan mengambil pelajaran dari keteraturan alam. Unsur-unsur alam yang berbeda kadar dan fungsinya mempunyai peranan yang seimbang dalam menjaga keharmonisan. Dengan adanya keseimbangan unsur-unsur itu akan saling berhubungan antara satu sama lainnya, tetapi tidak saling mengikat. Unsur-unsur alam saling tidak bertentangan tetapi tidak saling melenyapkan, dan unsur-unsu alam juga berkelompok tetapi tidak meleburkan dan menafikan keberadaan masing-masing unsur, sebaliknya unsur-unsur itu sesuai dengan kadar dan fungsinya berperan dalam mewujudkan keharmonisan hidup berkelopok. 1



Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Isalm, jurusan Ekonomi Syari’ah-A, nim: 1816010019. 2 Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Isalm, jurusan Ekonomi Syari’ah-A, nim: 1816010031. 3 Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Isalm, jurusan Ekonomi Syari’ah-A, nim: 1816010013.



PEMBAHASAN Dialektika adalah ilmu pengetahuan tentang hukum yang paling umum yang mengatur perkembangan alam, masyarakat dan pemikiran. Menurut Aristoteles, dialektika adalah menyelidiki argumentasi-argumentasi yang bertitik tolak dari hipotesa atau putusan yang tidak pasti kebenarannya.4 Masyarakat hukum adat adalah (1) sekumpulan warga memiliki kesamaan leluhur (genologis), (2) tinggal di suatu tempat (geografis), (3) memiliki kesamaan tujuan hidup untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai dan norma-norma, (4) diberlakukan sistem hukum adat yang dipatuhi dan mengikat, (5) dipimpin oleh kepala-kepala adat, (6) tersedianya tempat di mana administrasi kekuasaan daapat dikoordinasikan, (7) tersedia lembaga-lembaga penyelesaian sengketa baik antara masyarakat hukum adat sesama suku maupun sesama suku berbeda kewarganegaraan. Masyarakat Hukum Adat, sekelompok orang yang terkait oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.5 Hukum adat adalah dimana suatu masyarakat minangkabau yang tergabung kedalam masyarakat hukum adat adalah orang-orang yang terkait oleh suatu hukum adatnya, karena mereka memiliki daerah keturunannya.. Pada umumnya, di dalam sistem hukum Indonesia tradisional terdapat hukum yang tidak tertulis serta hukum yang tidak dikodifikasikan di dalam suatu kitab undang-undang. Hukum yang tidak tertulis itu dinamakan dengan hukum adat, yang merupakan sinonim dari pengertian hukum kebiasaan.6



A. Filosofi Hidup 1. Duduak Marauik Ranjau Tagak Maninjau Jarak 4



5



Cecep Sumarna. Filsafat Ilmu. 2006. h. 132



Jawahir Thontowi.Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya. Jurnal Online 6 Soekanto, Soerjono. Kedudukan dan Peranan Adat di Indonesia. 1982. h. 10



Bagaimana proactive-nya masyarakat Minang seperti anjuran ungkapan diatas. Proaktif tidak saja digambarkan untuk perencanaan, kerja sama saja, tetapi lebih menyeluruh pada pengaturan waktu. Tidak ada waktu yang terbuang percuma. Waktu duduk/istirahat digunakan untuk mencari solusi halhal yang pelik, waktu berdiri sebelum berjalan digunakan membuat perencanaan (planning) yang matang ke depan sebelum memulai pekerjaan.7 2. Walau kaie nan dibantuak ikan dilauik nan diadang Dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan masyarakat dituntut mengetahui lebih dulu apa tujuan pekerjaan tersebut dilakukan. Tidak saja harus mempunyai visi/pandangan yang jelas tentang pekerjaan tersebut, tetapi juga dibayangkan proses pekerjaan yang dilakukan dan apa hasil yang akan diperoleh.8 3. Mangaji dari alif, babilang dari aso Dalam melakukan prioritas melakukan sesuatu dalam masyarakat Minang telah ada aturannya mana yang harus didahulukan. Makna mengaji dari alif dan babilang dari aso mempunyai arti yang lebih lengkap. Apa saja aktifitas yang kita lakukan, apakah aktifitas yang kita lakukan, apakah aktifitas yang menyangkut organisasi, pribadi, ada urutan prioritasnya. Tidak saja menganalisa pekerjaan duniawi, tetapi juga untuk urusan akhirat.9 4. Lamak dek awak katuju dek urang Lamak dek awak katuju dek urang tidak saja memberikan pengertian menang-menang saja tetapi lebih dari itu yaitu suatu kemenangan yang enak, proses pencapaian kemenangan tersebut sampai hasil yang dicapai enak bagi siapa saja . Ungkapan ini memberikan pengertian yang mendalam, yaitu dapat memberikan kesejahteraan semua pihak lahir-bathin.10 5. Iyoan nan dek urang, baru laluan nan dek awak 7



Zulfahmi. Islam dan Budaya Minangkabau.2017. h. 159



8



Zulfahmi. Islam dan Budaya Minangkabau.2017. h. 159



9



Zulfahmi. Islam dan Budaya Minangkabau.2017. h. 159



10



Zulfahmi. Islam dan Budaya Minangkabau.2017. h. 160



Banyak orang Minang salah mengartikan ungkapan ini dengan memberi pengertian ungkapan ini sebagai suatu sikap keras kepala, licik, dan lain-lain. Karena ungkapan ini dipelesetkan menjadi Iyoan nan dek urang laluan nan dek awak, tanpa kata sambung: baru. Iyoan nan dek urang baru laluan nan dek awak, mempunyai pengertian yang indah sekali.11 6. Ka mudiak sa antak galah, ka hilia sarangkuah dayuang. Sasuai lahie jo bathin, sasuai muluik jo hati Menggambarkan suatu kerja sama yang mendahulukan mengerjakan pekerjaan yang berat dahulu (ka mudiak), kemudian baru menyelesaikan yang ringan-ringan (ka hilia).12 7. Pasa jalan dek batampuah lanca kaji dek baulang Ini adalah falsafah urang Minang tentang perlunya mempertajam dan mempermahir kaeilmuan. Pada ungkapan ini tidak saja tergambar ilmu untuk jalan dunia saja, tetapo juga bekal untuk di akhirat. Sesuai dengan falsafah adat Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. B. Pola dan Cara Berpikir 1. Landasan Berfikir Pada dasarnya semua ketentuan adat Minangkabau yang terhimpun dalam petatah-petitih adalah rasional atau masuk akal, karena itu hal-hal yang irrasional seperti ilmu klinik, mistik, takhayul kurang berkembang di Minangkabau. Dari pada membicarakan tuyul, kuntilanak, gunung kawi, dan semacam itu orang minang lebih suka jual-kamper, bersorak-sorak di kaki lima dan perbuatan nyata yang lain daan bahkan berkenalan dan merantau untuk merubah nasib diri. Landasan berfikir orang minang tercakup dalam Petatah adat yang 11



Zulfahmi. Islam dan Budaya Minangkabau.2017. h. 160



12



Zulfahmi. Islam dan Budaya Minangkabau.2017. h. 161



berbunyi: Rumah basandi batu Adat basandi Alue Patuik Mamakai Anggo jo Tanggo Sarato raso jo Pareso



Artinya: Rumah bersendi batu Adat bersendi jalan yang benar dan pantas Memakai aturan yang wajib diturut Serta budi pekerti dan kecermatan13



2. Alue Patuik Alue artinya alur atau jalur yang benar, sedangkan patuik artinya pantas/sesuai/masuk akal. Alue patuik artinya orang Minang harus meletakkan sesuatu pada tempatnya. Tujuan utamaanya adalah untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat dan sekaligus menghindari sengketa antara anggota masyarakat. Dengan cara ini tercapainya kehidupan yang rukun, aman, dan damai. Sebaliknya, bila prinsip ini tidak di amalkan didalam kehidupan seharihari, maka dapat dipastikan segera datangnya malapetaka dalam bentuk percekcokan, kerusuhan dan huruhara. Pepatah adat menyebutkan sebagai berikut: Urang makah mambao Taraju Urang Baghdad mambao Talua Talua dimakan bulan puaso Rumah gadang basandi batu Adat basan alue Alua itu kaganti rajo 13



Amir, Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, 1997. h. 76



Pepatah ini menyatakan bahwa salah satu sendi atau landasan pokok dari Adat Minang adalah prinsip “alue dan patuik” itu. Selanjutnya adat juga menentukan: Manarah manuruik alue Nan baukue nan di karek Nan babarih nan dipahek



Pepatah ini menuntut kita untuk selalu berbuat sesuai dengan aturanaturan yang sudaah disepakati, atau melakukan sesuatu sesuai yang telah direncanakan sebelumnya. Dengan istilah manajemen prinsip ini kiranya dapat diterjemahkan bahwa segala sesuatu yang akan dilakukan haruslah mempunyai suatu rencana yang sudah matang. Pelaksanaannya harus sesuai dengan rencana yang sudah ada itu. Bukue dan babarih kiranya dapat diterjemahkan dengan istilah Rencana atau Planning.14 Berpijak dari falsafah alam ini masyarakat Minangkabau dapat mengambil pelajaran bahwa setiap individu dalam masyarakat sama pentingnya walaupun kemampuan dan peranan mereka berbeda-beda. Seperti kata pepatah: Yang buto mahambuih langsuang, yang pakak malaapeh badie, yang lumpuah pahuni rumah, yang kuek mambaok baban, yang kayo tampek batenggang, yang adie disuruah-suruah, yang cadiak lawan barundiang.15 3. Anggo-Tanggo Anggo artinya anggaran seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggo tanggo artinya peraturan atau segala yang ditentukan dan harus diturut. Limbago nan sapuluah juga disebut dengan Anggo tanggo. Jadi anggo tanggo artinya mengerjana sesuatu harus sesuai dengan aturann pokok dan aturan rumah tangga adat. Tujuannya adalah untuk menciptakan disiplin dan ketertiban dalam lingkungan kekerabatan di lingkungan masyarakat dan dalam mengatur nagari. Anggo tanggo dihimpun dalam apa yang menurut adat disebut Limbago 14



Ibid, h. 77



15



Safrudin Halimy Kamaluddin. Adat Minangkabau dalam Prespektif Hukum Islam.2005. h. 15



nan sapuluah, yang menjadi dasar dari Hukum Adat Minangkabau. Limbago nan sapuluah terdiri atas: Cupak nan duo (Cupak asli dan cupak buatan), Undang nan ampek (Undang-undang Luhak rantau, Undangundang Pambantuakkan Nagari, Undang-undang dalam nagari, Undangundang nan 20), Kato nan Ampek (Kato pusako, kato dulu, kato buatan, kato kamudian). 16 4. Raso Jo Pareso Raso jo pareso artinya membiasakan mempertajam rasa kemanusiaan atau hati nurani yang luhur dalam kehidupan sehari-hari. Dalam mengahadapi setiap masalah mebiasakan diri melakukan penelitian yang cermat untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki dan tidak tergesa-gesa dalam bertindak. Jadi, yang dimaksud raso dalam adat ini adalah budi baik seperti kata pantun petatah sebagai berikut: Nan kuriak iolah kundi Nan merah iloah sago Nan baiak iolah budi Nan indah iolah baso



Alua jo patuik - Anggo jo Tanggo - Raso jo Pareso dalam adat sering disebut dengan istilah “Tungku nan Tigo Sajarangan”17 C. Alam Takambang Jadi Guru Filosofi Alam Takambang Jadi Guru berasal dari kebudayaan Minangkabau, Sumatera Barat. Filosofi ini bermakna bahwa salah satu sumber pendidikan dalam hidup manusia adalah berasal dari fenomena-fenomena alam semesta, karena alam itu bersifat dinamis, tidak statis, sehingga selalu ada kemungkinan untuk terjadi perubahan. Filosofi ini merupakan salah satu kearifan lokal terkait pengelolaan lingkungan hidup yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.18 16



Amir,Op. Cit,h. 78



17



Amir, Ibid, h. 84



18



Zulfahmi. Islam dan Budaya Minangkabau.2017. h. 15



Falsafah hidup yang menyatakan bahwa segala ciptaan tuhan beserta sifatnya dapat dijadikan guru atau sumber pandangan hidup. Alam Takambang jadi guru ialah salah satu konsep kemanusiaan yang egaliter dalam sistem kodrat alam yang dikotomis menurut alurnya yang harmonis. Alam ditengah-tengah manusia berada ini telah diciptakan oleh yang maha kuasa dengan faedah-faedah kekuatan yang terkandung didalamnya.19 Satinggi-tinggi malintang Mambumbunag ka awang-awang Suriknyo ka tanah juo Sahabiah dahan dengan rantiang Dikubak dikulik batang Tareh pangubua barunyo nyato



Demikian sebuah rangkaian pepatah adat Minangkabau yang mengandung arti bahwa adat Minangkabau dengan segala persolannya, tidaklah dapat dipahami apalagi dihayati serta dimanfaatkan, terutama oleh masyarakat Minangkabau sendiri, kalau hanya sekedar mengetahui arti petatah-petitih, gurindam, mamang, bidal secara lahir tanpa mendalami arti yang tersirat yang dikandung oleh petatah-petitih tersebut.20



KESIMPULAN Dialektika adalah sebuah ilmu hukum yang mengatur beberapa aspek dalam kehidupan. Dialektika digunakan untuk memecahkan suatu masalah dalam kehidupan. Dialektika dan logika dalam masyarakat saling berkaitan dimana keduanya saling ketergantungan dan sulit untuk dipisahkan. 19



Sjafnir Dt. Kando Marajo, Sirih Pinang Adat MinangKabau. 2006. hal. 27



20



Zulfahmi. Islam dan Budaya Minangkabau.2017. h. 15



Logika sendiri dalam masyarakat Minangkabau dilandasi dari berbagai aspek, yaitu: Alue patuik (logika), yaitu suatu jalan yang benar. Artinya, orang Minangkabau mampu meletakkan sesuatu pada tempatnya. Anggo tanggo, yaitu dimana didalam masyarakat Minangkabau suatu peraturan yang harus ditaati oleh semua orang. Anggo tanggo juga terhimpun dari limbago nan sapuluah, yaitu cupak nan duo: cupak asli ( suatu takaran untuk memutuskan hukum), cupak buatan (hanya sebuah hukum pelengkap). Logika di dalam masyarakat minang lebih condong menggunakan akal pikiran, dan mempunyai segala sesuatu yang masuk akal. Masyarakat Minangkabau juga sangat mampu dari suatu kedaan yang menyulitkannya dengan berfikir secara rasional.