6 0 455 KB
KEJAKSAAN
Nomor Sifat Lampiran Perihal TINGGI
AGUNG REPUBLlK JAKARTA
B-108/E/EJP/02/2008 Biasa
INDONESIA
Jakarta, 4 Februari 2008 Kepada Yth :
Penyusunan/Pembuatan
PARA KEPALA KEJAKSAAN
Surat Dakwaan
DiSELURUH
INDONESiA
Berdasarkan penelitian Rencana Surat Dakwaan, Hasil ekspose rencana Surat Dakwaan dan penelitian laporan Perkara Penting (PKTing) masih ditemukan adanya kelemahan saat penyusunan surat dakwaan, yaitu : • 1. Dalam menguraikan fakta perbuatan terdakwa kedalam surat dakwaan beTum sepenuhnya sesuai dengan unsur pasal tindak pidana yang didakwakan yang didukung oleh alat bukti yang ada pada berkas perkara. 2. Dalam menquraikan dakwaan subsidair/dakwaan kedua hanya menyalin ulang (copy paste) uraian dari dakwaan primair/dakwaan kesatu, sedangkan tindak pidana yang didakwakan secara prinsipil berbeda satu dengan yang lain. Menurut yurisprudensi MARI, Putusan Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur (seperti contoh dakwaan terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar Saudara/Para Kajati melakukan penelitian yang seksama terhadap penyusunan/pembuatan rencana surat dakwaan sehingga kesalahankesalahan, ketidak cermatan dapat dihindari dan agar dalam penyusunan surat dakwaan berpedoman kepada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-607/E/11/1993 tanggal 22 Nopember 1993, perihal Pembuatan Surat Dakwaan. Demikian untuk dilaksanakan. JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA..,.,....UMUM
Tembusan: 1. Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia; 2. Yth. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia; (1 dan 2 sebagai laporan) 3. A r sip. 171