Kaidah Ushuliyah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Kaedah Ushuliyah Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mengikuti Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam



Oleh: Local C RADEN BIAZ (11920112567) Dosen Pengampu M. Abdi Almaktsur, M. Ag.



JURUSAN HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU 2022



A.



KAEDAH USHULIYAH



a.



Pengertian Kaidah Ushuliyah



Al-Qawaid al-Ushuliyah merupakan ungkapan yang tersusun dari dua kata, yaitu kata al-Qawa’id dan al-Ushuliyah. Masing-masing kata ini memiliki maknanya masingmasing. Kata al-Qawaid adalah bentuk jamak dari kata Qaidah yang berarti dasar, peraturan atau kaidah. Sedangkan kata al-Ushuliyah juga merupakan bentuk jamak dari kata al-Ashlu yang berarti dasar, pangkal, asas, atau kaidah. Atas dasar ini, maka ada di kalangan ahli bahasa, mensinonimkan (mutaradif) kedua kata di atas. Kaidah Ushuliyah merupakan kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk memahami hukum-hukum mengenai perbuatan manusia, yang ada dalam nash AlQur’an dan Hadist yang telah dihasilkan oleh ulama’ ushul fiqh berdasarkan penelitian mereka terhadap ketentuan atas undang-undang bahasa arab. Menurut Ibnu Taimiyah, kaidah ushuliyah adalah al-‘adillah al-‘ammah. Menurut Ali Ahmad al-Nadawi, kaidah-kaidah ushuliyah merupakan kaidah-kaidah universal yang dapat diaplikasikan kepada seluruh bagian dan objeknya. 1 Kaidah-kaidah ushuliyah bekerja sebagai alat atau metode dalam menemukan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai kaidah-kaidah ushuliyah dapat mempermudah seorang ahli fiqih dalam mengetahui dan mengistinbath hukum Allah dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Quran dan Sunnah. Fungsi kaidah ushuliyah adalah menggali dan mengeluarkan hukum dari sumbersumbernya. Pada hakekatnya kaidah ushuliyah adalah kaidah-kaidah yang berlaku dalam disiplin ilmu ushul fiqh, dimana Ahmad Djzuli menyebutkan bahwa kaidah ushuliyah merupakan penyederhanaan dari ushul fiqh. Hasil dari penyederhanaan tersebut ialah lahirnya rumusan-rumusan yang dapat dibuktikan kebenarannya. 2 b.Urgensi Kaidah Ushuliyah Kaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan Bahasa. Dalam pada itu, sumber hukum adalah wahyu yang berupa Bahasa. Oleh karena itu, qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam Bahasa (wahyu) itu. Adapun fungsi atau kegunaan dari kaidah ushuliyah adalah sebagai sandaran, fondasi dasar dalam istinbath dan penetapan hukum syara‟ yang bersifat praktis dari sumbersumber asli.Selain itu, kaidah ushuliyah memiliki sifat dinamis sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman pada setiap zaman dengan tidak mendobrak syarat dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati oleh ulama, bersifat deduktif dan dalam



1



Muhlis Usman,Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah (Jakarta: Raja Grafindo, 1997), hlm.4 2 Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih , (Pekalongan: STAIN Press, cet.2, 2006), h.206-207.



praktiknya diciptakan terlebih dahulu baru diterapkan atau diaplikasikan serta secara struktur kalimatnya ringkas. Tujuan mempelajari qawa'id al ushuliyyah pada intinya sama dengan tujuan mempelajari ushul fiqh. Tujuan itu adalah membuka jalan agar bisa mengetahui hukumhukum syariat dan mengetahui cara cara istinbath serta istidlal hukum. Dengan begitu, kaidah ushuliyyah mengulas mengenai kaidah-kaidah saat melakukan istinbath, menggariskan jalan yang perlu dilakukan dalam menggali hukum dan menjelaskan tahapan-tahapan dalil serta kondisi yang mengikuti sebuah dalil. Kaidah ushuliyyah sebagai gambaran umum yang umumnya meliputi metode istinbath dari sudut pemaknaannya, baik dari kajian bahasa, skema atau tata bahasanya. kaidah ushuliyah disebut juga kaidah istinbathiyah atau kaidah lughawiyah. Disebut kaidah istimbathiyah karena kaidah-kaidah tersebut dipergunakan dalam rangka mengistinbathkan hukum-hukum syara’ dari dalil¬dalilnya yang terinci. Disebut kaidah lughawiyah karena kaidah ini merupakan kaidah yang dipakai ulama berdasarkan makna, susunan, gaya bahasa, dan tujuan ungkapan-ungkapan yang telah ditetapkan oleh para ahli bahasa arab, setelah diadak an penelitian-penelitian yang bersumber dan kesusastraan arab. 3 c.Perbedaan antara Qawaid Fiqhiyyah dan Ushuliyyah 1. Kaidah ushuliyah pada hakikatnya adalah qa’idah istidlaliyah yang menjadi wasilah para mujtahid dalam istinbath (menyimpulkan) sebuah hukum syar’iyah amaliah. Kaidah ini menjadi alat yang membantu para mujtahid dalam menentukan suatu hukum. Sedangkan, kaidah fiqhiyyah adalah suatu susunan lafadz yang mengandung makna hukum syar’iyyah aghlabiyyah yang mencakup di bawahnya banyak furu’. Sehingga kita bisa memahami bahwa kaidah fiqhiyyah adalah hukum syar’i. Dan kaidah ini digunakan sebagai istihdhar (menghadirkan) hukum bukan istinbath (mengambil) hukum (layaknya kaidah ushuliyah) 2. Kaidah ushuliyah dalam teksnya tidak mengandung rahasia-rahasia syar’i tidak pula mengandung hikmah syar’i. Sedangkan kaidah fiqhiyyah dari teksnya terkandung kedua hal tersebut, maka tepat bila dikatakan bahwa kaidah fiqhiyah menjadi interpretasi dari dalil dng konotasi umum. 3. Kaidah ushuliyah merupakan kaidah yang menyeluruh (kaidah kulliyah) dan mencakup seluruh furu’ di bawahnya. Sehingga istitsna’iyyah (pengecualian) hanya ada sedikit sekali atau bahkan tidak ada sama sekali. Berbeda dengan kaidah fiqhiyyah yang banyak terdapat istitsna’iyyah, karena itu kaidahnya kaidah aghlabiyyah (kaidah umum). 4. Perbedaan antara kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyyah pun bisa dilihat dari maudhu’nya (objek). Jika Kaidah ushuliyah maudhu’nya dalil-dalil sam’iyyah. 3



Miftahul A, A. Faishal Haq, Ushul Fiqh: kaidah-kaidah Penetapan hukum Islam, (Surabaya: CV. Citra Media, 1997), hlm. 170.



Sedangkan kaidah fiqhiyyah maudhu’nya perbuatan mukallaf, baik itu pekerjaan atau perkataan. Seperti sholat, zakat dan lain-lain. 5. Kaidah-kaidah ushuliyah lebih kuat dari kaidah-kaidah fiqhiyyah. Seluruh ulama sepakat bahwa kaidah-kaidah ushuliyah adalah hujjah dan mayoritas dibangun diatas dalil yang qot’i. Adapun kaidah-kaidah fiqhiyyah ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa kaidah-kaidah fiqh bukan hujjah secara mutlaq, sebagian mengatakan hujjah bagi mujtahid ‘alim dan bukan hujjah bagi selainnya, sebagian yang lain mengatakan bahwa kaidah-kaidah tersebut hujjah secara mutlak. 6. Kaidah-kaidah ushuliyah lebih umum dari kaidah-kaidah fiqh. 7. Perbedaan yang sangat signifikan adalah redaksional Keduanya, 8. Kaidah-kaidah ushuliyah adalah timbangan dan parameter untuk melaksanakan istinbath al-ahkam secara betul. Dengan ushul fiqh digali hukum hukum dari dalildalilnya, seperti hukum dari kata perintah (al amr) ialah wajib, kalimat larangan memperlihatkan haram. 9. Kaidah ushul fiqh mencakup semua sisi, sedang kaidah fiqih cuma memiliki sifat aglabiyah (pada umumnya), hingga begitu banyak pengecualiannya. 10. Kaidah ushul fiqh adalah langkah untuk menggali hukum syara' yang praktis, sedangkan kaidah fiqih ialah kelompok hukum-hukum yang sama yang kembali pada satu hukum yang serupa. 11. Kaidah-kaidah ushulitah muncul saat sebelum furu'. Sedangkan kaidah fiqih ada sesudah furu'.