KAK Audit Internal Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL MUTU KINERJA PEGAWAI PUSKESMAS TABA TERET TAHUN 2019



I.



Pendahuluan Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal dibidang kesehatan pada saat ini diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanan di fasilitas Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan harus diselenggarakan secara berkualitas adil dan merata, memuaskan seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat akan dicapai jika penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, dan peningkatan mutu dan kinerja yang menunjang berkesinambungan . Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan masyarakat harus memperhatikan standar struktur, standart proses penyelenggaraan dan standar hasil. Indikator kinerja upaya kesehatan masyarakat perlu ditetapkan , distandarkan dan diukur secara periodik, dianalisis sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan.



II.



Latar Belakang Upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan dan kinerja pegawai perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran / indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program / Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan pegawai Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk ditindak lanjuti.



III.



Tujuan Setelah dilakukan perbaikan mutu manajemen dan kinerja pegawai maka akan terwujudnya peningkatan pengelolaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas secara berkesinambungan yang akan menjamin pelaksanaan kegiatan mutu dan kinerja secara konsisten dan sitematis.



IV.



Manfaat Setelah dilaksanakan audit internal dari mutu pelayanan dan kinerja di Puskesmas, maka diharapkan mampu : 1. Terinformasikannya pengukuran mutu dan kinerja secara berkesinambungan.



2. Terlaksananya audit internal mutu dan kinerja secara konsisten dan sistematis 3. Terwujudnya peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan kesehatan 4. Sebagai alat pengambilan keputusan untuk perbaikan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas fungsi organisasi V.



Metode Audit internal: yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri untuk kepentingan internal Puskesmas sendiri. Auditor internal Puskesmas tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada masyarakat atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai temuan, disebut juga sebagai: audit pihak pertama



VI.



Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan NO 1



KEGIATAN POKOK Peningkatan Kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan



RINCIAN KEGIATAN Identifikasi kapasitas masing masing staf



Penetapan standart kompetensi Peningkatan kapasitas staf Penyusunan rencana kerja staf Pelaksanaan rencana kerja Penilaian hasil kerja Rencana tindak lanjut VII. Cara Melaksanakan kegiatan Adapun cara melaksanakan kegiatan audit internal kepegegawaian adalah dengan membandingkan data kepegawaian yang ada di puskesmas dengan instrumen yang diperlukan yaitu Permenkes No 75 tahun 2014 VIII. Evaluasi Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi dlaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan , dan disusun pelaporan tentang hasil hasil yang dicapai pada bulan tersebut.