Kak Audit Internal Promkes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL PROGRAM PROMOSI KESEHATAN PUSKESMAS KECAMATAN JOHAR BARU TAHUN 2022 A. PENDAHULUAN Mutu Pelayanan kesehatan adalah kinerja yang pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pelanggan maupun tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Agar puskesmas dapat melaksanakan fungsinya secara optimal maka perlu dikelola dengan baik mulai dari kinerja pelayanannya, proses pelayanan maupun sumber daya yang digunakan. Untuk menjamin perbaikan mutu puskesmas maka perlu dilakukan peningkatan kinerja dan penerapan manajemen resiko yang berkesinambungan. Penilaian keberhasilan puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi dengan penilaian kinerja puskesmas mencakup manajemen sumber daya yang didukung dengan manajemen sistem pelaporan dan pencatatan. Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi aktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), Objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antara standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan diterapkan dilapangan. Audit merupakan proses yang sistematis mandiri dan rekomendasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk memastikan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi. Kegiatan audit internal ini sesuai dengan misi Puskesmas Johar Baru yaitu meningkatkan profesionalisme SDM puskesmas. B. LATAR BELAKANG Dalam meningkatkan program Promosi Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Johar Baru, dibutuhkan kegiatan audit internal. Audit Internal di program Promosi Kesehatan merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja petugas yang dilakukan oleh tim



audit yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan. C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Melakukan penilaian terhadap kesesuaian proses pelayanan dan capaian kinerja program Promosi Kesehatan. 2. Tujuan Khusus 1. Mengevaluasi capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran 2. Mengevaluasi capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial promosi kesehatan 3. Mengevaluasi upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan 4. Mengevaluasi pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan. 5. Mengevaluasi rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK. 6. Mengevaluasi pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan D. DASAR HUKUM



1. Permenkes No 4 Tahun 2019 Tentang Standart Pelayanan Minimal Kesehatan E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO A.



KEGIATAN POKOK Audit Internal



RINCIAN KEGIATAN Regulasi Bukti dokumentasi / rekam kegiatan



Observasi Wawancara



F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN No



Kegiatan



Pelaksanaan



Pokok A



Audit



1. Regulasi



Internal



2. Bukti



Unit KIA



Lintas



Lintas



program



sektor



terkait



terkait



dokumentasi



/



Ket



-



rekam



kegiatan 3. Observasi 4. Wawancara



G. SASARAN 1. Tim Unit Layanan KIA H. JADWAL KEGIATAN No



Kegiatan



2022 Jan Feb Mar Apr



1



Audit Internal Unit KIA



I.



ANGGARAN KEGIATAN



Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des X



X



Biaya pelaksanaan dibebankan kepada BLUD Puskesmas Kecamatan Johar Baru Tahun 2022. No



Kode



Uraian Kegiatan



Spesifikasi



Jumlah



rekening 1



J.



5.2.2.15.01



Audit Internal



-



-



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada saat pelaksanaan audit.



K. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dibuat oleh tim audit internal dan dilaporkan setiap selesai pelaksanaan kegiatan audit internal.



Jakarta, 12 Mei 2022 Kepala Puskesmas



Koordinator Audit Internal



Kecamatan Johar Baru



dr. Hayfa Husaen, M.Gizi NIP 197801282006042007



dr.Berlina NIP. 196211031989022001