15 0 315 KB
KERANGKA ACUAN KERJA AUDIT INTERNAL UNIT KESEHATAN PERORANGAN PUSKESMAS PONDOK KACANG TIMUR
A. PENDAHULUAN Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi aktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis (pemeriksaan,pengukuran danpenilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antara standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan diterapkan dilapangan. Audit merupakan proses yang sistematis mandiri dan rekomendasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.
B. LATAR BELAKANG Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal dibidang kesehatan pada saat ini diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanan di puskesmas. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Tanggung jawab UPT Puskesmas Pondok Kacang Timur sebagai Unit Pelaksana Teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Untuk hasil yang optimal, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada unit tertentu diperoleh hasil masih belum memuaskan. Upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan dan kinerja pegawai perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan pegawai Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
C. TUJUAN AUDIT a.Tujuan Umum Tujuan umum audit internal adalah sebagai pengambilan keputusan untuk perbaikan meningkatkan efesiensi dan efektifitas fungsi organisasi UPT Puskesmas Pondok Kacang Timur.
b.Tujuan Khusus Pada dasarnya audit merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi misi dan tujuan organisasi dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data hasil analisa, penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan.
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1.Tahapan audit internal. Audit internal dilaksanakan mengikuti empat tahapan sebagai berikut : Tahap 1. Penyusunan rencana audit: menentukan unit unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadwal audit dan menyiapkan instrumen audit. Tahap 2. Tahap pengumpulan data dengan menggunakan instrumen audit yang disusun berdasarkan standar tertentu (misalnya standar akreditasi, standar /pedoman program, standar pelayanan minimal, standar/indikator kinerja) untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar tersebut. Tahap 3. Tahap analisis data audit, perumusan masalah, prioritas masalah , dan rencana tindak lanjut audit. Tahap 4. Tahap pelaporan dan diseminasi hasil audit.
KRITERIA AUDIT Unit
High risk
High volume
High cost
problem
total
Pendaftaran
5
4
5
5
16
BPU
2
2
1
3
14
UGD
1
1
2
2
11
Farmasi
3
5
3
4
14
Lab
4
3
4
1
5
AUDIT PLAN n o
Unit kerja/sasar an audit Loket pendaftara n
auditor
Proses/kegiatan yg diaudit
Drg. Vivin Dr. Sodiqa Dr. Nida
-
2
BPU
3
Pelayanan farmasi
4
UGD
Drg. Vivin Dr. Sodiqa Dr. Nida Drg. Vivin Dr. Sodiqa Dr. Nida Drg. Vivin Dr. Sodiqa Dr. Nida
1
Proses pendaftaran pasien - Penyimpanan rekam medis pasien - Penulisan Rekam Medis
- Proses pengambilan dan pemberian obat - Waktu tanggap pasien - Inform consent
Standar/kriteria yg digunakan sebagai acuan - Sop pendaftaran - Sop rekam medis
Tgl/wakt u audit 30 April 2018
Tempat Pelaksanaa n audit Puskesmas pondok kacang timur
- SOP kelengkapan penulisan rekam medis
30 April 2018
Puskesmas pondok kacang timur
- Sop pemberian obat kepada pasien, pelabelan obat serta pemberian obat
30 April 2018
Puskesmas pondok kacang timur
30 April 2018
Puskesmas pondok kacang timur
-
Sop inform consent Pedoman pelayanan gawat darurat
E. CARA MELAKUKAN KEGIATAN Proses pelaksanaan audit terdiri dari kegiatan untuk memastikan (konfirmasi dan verifikasi). Menilai (mengevaluasi dan mengukur) dan merekomendasi (memberikan saran masukan). Ketiga kegiatan ini umumnyadilakukan auditor dengan cara: 1. Telaah dokumen 2. Observasi 3. Meminta penjelasan dari auditee (yang diaudit) 4. Meminta peragaan dilakukan oleh auditee 5. Membandingkan kenyataan dengan standar/ kriteria 6. Meminta bukti atas suatu kegiatan transaksi 7. Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas
F. SASARAN Sasaran audit internal adalah unit kesehatan perorangan (UKP) UPT Puskesmas Pondok Kacang Timur.
G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN JADWAL AUDIT INTERNAL n
Unit
o
kerja/sasa
auditor
Proses/kegiatan Standar/kriteria yg diaudit
ran audit 1
Loket
digunakan
yg Tgl/wak Tempat sebagai tu audit
acuan Drg.
-
Proses
pendaftara Vivin
pendaft
n
Dr.
aran
Sodiqa
pasien
Dr. Nida
-
-
Pelaksana an audit
Sop
30 April Puskesma
pendaftaran
2018
Sop
s pondok kacang
rekam
timur
medis
Penyim panan rekam medis pasien
2
BPU
Drg.
-
Penulis
-
SOP
30 April Puskesma 2018
Vivin
an
kelengkapan
s pondok
Dr.
Rekam
penulisan
kacang
Sodiqa
Medis
rekam medis
timur
Dr. Nida 3
4
-
-
Pelayanan
Drg.
farmasi
Vivin
pengam
obat
Dr.
bilan
pasien,
kacang
Sodiqa
dan
pelabelan obat
timur
Dr. Nida
pemberi
serta pemberian
an obat
obat
UGD
Drg.
-
Proses
Waktu
Vivin
tanggap
Dr.
pasien
Sodiqa
-
Inform
-
Sop pemberian 30 April Puskesma kepada 2018
Sop
inform 30 April Puskesma
consent -
s pondok
2018
s pondok
Pedoman
kacang
pelayanan
timur
Dr. Nida
consent
gawat darurat
H. EVALUASI PELAKSANAAN Setelah melakukan audit internal, maka hasilnya dilaporkan kepadaKepala Puskesmas dan kepada unit yang di audit. Hasil audit juga dilaporkanpada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindaklanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapatmemperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupunperbaikan system manajemen pelayanan. Berdasarkan rekomendasi yang di berikan oleh auditor internal berdasarkan hasil audit internal unit kerja yang di audit wajib melakukantindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya perbaikan.Setelah memperoleh laporan hasil audit, audite harus mempelajari laporanaudit tersebut, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan. Rencanaperbaikan di susun dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaanperbaikan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan ataudisepakati bersama dengan auditor. Pada saat pelaksanaan kegiatanperbaikan, auditor dapat melakukan monitoring kegiatan-kegiatan tindaklanjut yang dilakukan oleh audite dan memberikan arahan atau bimbingan jika diperlukan. Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh audite kepada KepalaPuskesmas dan disampaikan tebusan kepada auditor internal.
I. PENCATATAN DAN PELAPORAN