14 0 77 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYELENGGARAAN PROGRAM MENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN DAN RUJUKAN DI UPT PUSKESMAS BALIDA ( DAK ) TAHUN 2021 I. PENDAHULUAN A. UMUM 1.
Setiap
pelaksanaan
pekerjaan
pelaksana
harus
mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kegiatan yang berlangsung operasional dan efektif. 2.
Pelaksanaan Kegiatan kegiatan yang di Danai bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) / DAK Tahun 2021 harus dilakukan oleh yang
kompeten
dan
menempatkan/optimalisasi
dilakukan kinerja
secara
progremer
penuh di
dengan
lapangan
sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. 3.
Kegiatan kegiatan yang di danai mempunyai tujuan umum efisiensi segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4.
Kinerja progremer di lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
dipenuhi
dan
diperhatikan
serta
diinterpretasikan
kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan. 2.
Dengan penugasan ini diharapkan progremer dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG 1.
Pekerjaan
yang
akan
dilaksanakan
adalah
merupakan
pekerjaan
kegiatan-kegiatan program di UPT Puskesmas Balida yang di danai bersumber dari BOK ( DAK ) tahun 2021
2.
Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk pengelola Dana BOK di tingkat Puskesmas Balida
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup pekerjaan Kegiatan-kegiatan program yang di danai BOK ( DAK ) tahun 2021 di UPT Puskesmas Balida yang meliputi : 1) Belanja Honorarium Non PNS berupa Uang Saku Peserta Pertemuan 2) Belanja Uang Lembur 3) Belanja Honorarium Pekerja Harian Lepas 4) Belanja Bahan Pakai Habis Berupa ATK peserta 5) Belanja
Jasa
Kantor
berupa
Pembuatan
Billboard,Papan
Pengumuman,Spanduk,reklame di media massa 6) Belanja cetak dan penggandaan berupa a) Brosur media penyuluhan b) Flayer media penyuluhan c) Lieflet d) Poster e) Striker f) SKDN 7) Belanja Photo Copy 8) Belanja Makan Minum peserta rapat/pertemuan 9) Belanja Mamin Lembur 10)
Belanja Makan Minum PMT
11)
Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa transport
petugas
puskesmas
E. TARGET / SASARAN Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah : 1.
Penyelesaian pekerjaan kegiatan yang tepat waktu
2.
Biaya yang di sediakan dalam kegiatan ini bisa sesuai dengan anggaran kegiatan.
3.
Pelaksanaan Pekeerjaan yang sesuai dengan spesifikasi dan pencapaian SPM kabupaten Majalengka tahun 2021
II. KEGIATAN PENGAWASAN A.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Juklak dan Juknis Pengelolaan Dana BOK ( DAK ) tahun 2021.
B.
Lingkup Kegiatan tersebut antara lain : 1.
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pengiatan yang akan dijadikan dasar pengawasan Kegiatan dilapangan.
2.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan.
3.
Mengawasi pelaksanaan dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian kinerja melalui bukti fisik dan visum kegiatan
4.
Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan Kegiatan dan ketersediaan dana.
5.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan Kegiatan adan anggaran yang dibuat bersama pengelola dan progremer
6.
Menyusun berita acara kemajuan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan Kegiatan
7.
Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (AsBuilt Drawing) sebelum serah terima pertama.
8.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada saat berjalan dan laporan akhir.
III. TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN A.
Pengelolaan BOK ( DAK ) UPT Puskesmas Balida bertanggung jawab secara professional atas dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B.
Secara umum tanggung jawab adalah minimal sebagai berikut : 1.
Kesesuaian Kegiatan program dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2.
Kinerja Progremer telah memenuhi standar hasil kerja yang berlaku.
3.
Hasil evaluasi Kegiatan secara keseluruhan menjadikan dampak positip.
C.
Penanggung jawab professional Progremer adalah tidak hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam proses Kegiatan tersebut.
IV. BIAYA A.
BIAYA BOK 1. Biaya dibebankan pada APBN Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2021.( DAK ) 2. Asumsi Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.703.305.000,( Tujuh Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah ). 3.
Biaya pekerjaan Kegiatan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, adalah berdasarkan kemajuan Kegiatan
B.
SUMBER DANA Sumber dana dari keseluruhan dibebankan pada Bantuan Opersiaonal Kesehatan ( DAK ) Tahun Anggaran 2021,UPT Puskesmas Balida.
V.
KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi : 1) Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, PPK; 2) Berita acara kemajuan kegiatan dan anggaran untuk Kemajuan Penyerapan dana; 3) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan Kegiatan tambah kurang; 4) Laporan rapat di lapangan (site meting);
5) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh Progremer Terkait Kegiatan; 6) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing); 7) Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%); 8)
Laporan akhir Kegiatan.
9) Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap 10)
Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
VI. WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 12 ( Dua Belas ) bulan, atau sampai dengan batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
VII. KRITERIA Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh semua Pihak yang terlibat seperti dimaksud pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut : A.
PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
B.
PERSYARATAN OBJEKTIF Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C.
PERSYARATAN FUNGSIONAL Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D.
PERSYARATAN PROSEDURAL Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E.
PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain: Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
VIII. PROSES KEGIATAN A.
UMUM Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar fungsi dan tangung jawab Progremer dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.
B.
URAIAN TUGAS OPERASIONAL Progremer harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
Kegiatan pelaksanaannya yang dihadapi di
lapangan, secara garis besarnya yaitu : 1.
Tahap Persiapan a.
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi kegiatan
b.
Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan
kepada
pengelola
kegiatan
untuk
mendapatkan persetujuan. c.
Dalam melaksanakan tugasnya Progremer dilengkapi dengan tanda pengenal (id-card) yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Balida.
2.
Tahap Pelaksanaan Teknis Lapangan
a.
Melaksanakan Kegiatan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara
terus
menerus
sampai
dengan
adanya
upaya
peningkatan positip. b.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen , peralatan, dan perlengkapan selama Kegiatan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c.
Mengawasi kemajuan Kegiatan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal yang ditetapkan.
d.
Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan Kegiatan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e.
Memberikan
petunjuk,
perintah
sejauh
tidak
mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu Kegiatan serta tidak menyimpang
dengan pemberitahuan tertulis kepada
pengelola kegiatan. f.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana Kegiatan dalam
mengusahakan
perijinan
sehubungan
dengan
pelaksanaan secara menyeruluh 3.
Pengelola BOK a.
Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b.
Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat
dan
mengirimkan
kepada
semua
pihak
yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
4.
Laporan a.
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian belanja yang akan dilaksanakan oleh progremer
b.
Melaporkan Kegiatan penggunaan Dana pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c.
Melaporkan Belanja belanja dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d.
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Progremer
terutama
yang
mengakibatkan
tambah
dan
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing). 5.
Dokumen a.
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian Kegiatan di lapangan, serta untuk keperluan SPJ.
b.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c.
Mempersiapkan
formulir,
laporan
harian,
mingguan
dan
bulanan Berita Acara kemajuan Kegiatan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya IX. MASUKAN A.
INFROMASI 1.
Untuk melaksanaan tugasnya Progremer harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
2.
Progremer harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengawasan/kelalaian
Kegiatan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya 3.
Informasi pengawasan antara lain :
a.
Dokumen pelaksanaan yaitu : - gambar-gambar pelaksanaan - Rencana Kerja dan Syarat-syarat - Berita acara aanwijzing sampai dengan pihak terkait - Dokumen kontrak pelaksanaan progremer
b.
Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Progremer (setelah disetujui)
c.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
d.
Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan
pengawasan
teknis
Kegiatan
termasuk
petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan dll. e.
Informasi lainnya.
untuk mealaksanakan tugasnya Progremer harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas Kegiatan. X.
PROGRAM KERJA
A.
Sebelum melaksanakan tugasnya, Progremer harus segera menyusun: 1.
Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2.
Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenagatenaga
yang
diusulkan
oleh
konsultan
pengawas
harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 3. B.
Konsep penanganan kegiatan.
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
XI. PENUTUP Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, Progremer hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya Progremer agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.
Balida, 14 Juni 2021 Kepala UPT Puskesmas Balida
H.JAYADI, SKM NIP. 197012041992031008