KAK - Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana-Edit Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENATAAN RUANG-JASA PERENCANAAN DAN PERANCANGAN PERKOTAAN SUB KEGIATAN IDENTIFIKASI PERUMAHAN DI LOKASI RAWAN BENCANA ATAU TERKENA RELOKASI PROGRAM KABUPATEN/KOTA 1.1.



Latar Belakang



Indonesia merupakan wilayah yang sering terjadi bencana alam. Berbagai bencana alam yang sering terjadi antara lain seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gerakan tanah, angin kencang, kebakaran hutan, dan lain-lain. Setiap jenis bencana tersebut mempunyai tingkat bahaya yang bervariasi dan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda tergantung pada karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi daerah yang terlanda. Kecenderungan terhadap terjadinya bencana untuk saat ini maupun masa yang akan datang masih cukup besar dan ada kemungkinan akan bertambah jenisnya. Bencana longsor dan banjir merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, terutama di Provinsi Jawa Barat yang mempunyai frekuensi kejadian longsor yang sangat tinggi dan hampir setiap tahun mengalami peningkatan yang dipicu dengan kondisi topografi mulai dari curam sampai sangat curam yang dikombinasikan dengan curah hujan yang tinggi, di mana curah hujan yang tinggi telah menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor menimpa beberapa wilayah bagian selatan Jawa barat. Salah satu di antaranya adalah Kabupaten Sumedang. Berdasarkan data informasi Badan  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang mencatat sepanjang Januari hingga 23 Desember 2020 terdapat 273 kejadian bencana alam. bencana alam yang terjadi tahun 2020 ini didominasi oleh tanah longsor, yakni 141 kejadian. Bencana lainnya adalah angin puting beliung 5 kejadian, banjir 34 kejadian, banjir bandang 2 kejadian, pohon tumbang 12 kejadian, kebakaran hutan dan lahan terjadi 5 kejadian. Kemudian kebakaran bangunan 39 kejadian, musibah 22 kejadian, dan  pergerakan tanah 13 kejadian. Kabupaten Sumedang termasuk daerah di Jawa Barat dengan potensi bencana longsor cukup tinggi. Dari 26 kecamatan yang ada, 23 di antaranya termasuk dalam wilayah rawan longsor. Rawan longsor di 23 kecamatan. Sedangkan sepanjang tahun 2021 tercatat terdapat 137 bencana alam yang terjadi di wilayah administrasi Kabupaten Sumedang. Di mana, bencana longsor masih menjadi yang paling banyak setelah banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan indeks risiko bencana, Sumedang masuk dalam urutan 10 di Jawa Barat dengan mempunyai risiko tinggi bencana. Potensi yang terjadi di Sumedang adalah longsor atau pergerakan tanah. Dalam penanggulangan bencana, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam negeri No. 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana di daerah dalam upaya mencegah, mengatasi dan menanggulangi terjadinya bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal mencegah terjadinya bencana maka diperlukannya pendataan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Kabupaten/Kota. Upaya-upaya yang perlu ditempuh yaitu melakukan identifikasi perumahan di lokasi rawan bencana atau terkena relokasi program Kabupaten/Kota.



1.2.



Maksud dan Tujuan



Maksud dari kegiatan ini adalah untuk ini menyiapkan data-data perumahan yang berpotensi rawan bencana atau terkena relokasi di Kecamatan Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Tujuan pelaksanaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan Sub Kegiatan Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana Atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut : 1. Untuk menyusun data rumah yang terdampak bencana sebagai bahan penanganan relokasi permukiman terdampak bencana; 2. Pedoman dalam penentuan kebijakan prioritas penanganan relokasi permukiman terdampak bencana di wilayah kajian. 1.3.



Sasaran



Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan Sub Kegiatan Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana Atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota adalah : 1. Tersusunnya data perumahan yang berada di lokasi rawan bencana. 2. Tersusunnya kebijakan prioritas penanganan relokasi permukiman terdampak bencana di wilayah kajian. 1.4.



Nama dan Organisasi Pengguna Jasa



Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan 1.5.



Pembiayaan



Anggaran kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022, Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang. Untuk mendukung Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan Sub Kegiatan Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana Atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Tahun. 1.6.



Lingkup Pekerjaan



Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey, yaitu penelitian yang mengambil data dari dinas terkait dan survey primer ke lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan observasi lapangan sebagai alat pengumpulan data yang pokok. Ruang lingkup Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan RuangJasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan Sub Kegiatan Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana Atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota dengan Kode RUP 32545307 pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi dua bagian, Yaitu ruang lingkup materi dan ruang lingkup wilayah.  Ruang Lingkup Materi



Melaksanakan kegiatan perencanaan teknis pada Pekerjaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan Sub Kegiatan Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana Atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Tahun 2022.



1.7.







Ruang Lingkup Wilayah Penyusunan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan Sub Kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Tahun 2022 berlokasi secara umum di Kecamatan Sumedang Selatan dan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang dan khususnya sesuai paket pekerjaan yang terdapat di wilayah administrasi Kabupaten Sumedang.







Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup materi Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan Sub Kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota ini meliputi beberapa tahapan, di mana garis besar tahapan pelaksanaannya adalah dimulai dari tahap persiapan, tahap pengumpulan data dan informasi, tahap pengolahan dan analisis data dan tahap penyusunan rencana, yang secara rincinya meliputi: 1. Menyesuaikan dan berpedoman kerangka acuan kerja Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan Sub Kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota; 2. Melakukan survei/observasi lapangan mengenai kondisi lapangan wilayah; 3. Mengkaji data primer atau sekunder; 4. Memetakan kondisi eksisting hasil inventarisasi dan identifikasi; 5. Merumuskan beberapa alternatif pemecahan masalah, termasuk standar perencanaan; 6. Menyusun database; 7. Melakukan rapat pembahasan, koordinasi dengan dinas instansi terkait dan Tim Teknis; 8. Menyiapkan materi untuk rapat pembahasan laporan dengan jumlah sebanyak peserta rapat; 9. Memberikan laporan hasil verifikasi dan kegiatan database ini.



Pendekatan, Metodologi Dan Rencana Kerja



a. Pendekatan Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan studi ini adalah :  Pendekatan Komprehensif  Pendekatan Fleksibilitas  Pendekatan Referensi (literatur)  Pengamatan langsung di lapangan  dan lain-lain b. Metodologi Metode pengumpulan data menggunakan metode sebagai berikut :  Survei Instansional dan literatur  Survei Lapangan  Survei Wawancara



 dan lain-lain Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah :  Analisis Deskriptif  Analisis Scoring  Analisis SWOT  dan lain-lain c. Rencana Kerja Penyusunan database a) Identifikasi permasalahan dan potensi relokasi permukiman terdampak bencana b) Analisis model penanganan relokasi permukiman terdampak bencana c) Konsep dan model penanganan relokasi permukiman terdampak bencana d) Pembuatan album peta penanganan permukiman terdampak bencana  Peta persebaran perumahan di lokasi rawan bencana di wilayah kajian  Peta rencana penanganan relokasi permukiman terdampak bencana d. Gambar rencana tapak perencanaan relokasi permukiman terdampak bencana  Gambar site plan 1.8.



Lokasi Kegiatan



Kegiatan jasa konsultasi ini dilaksanakan Di Kecamatan Sumedang Uatara dan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.



Lokasi Kegiatan: Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan Gambar Peta Lokasi Kegiatan



1.9.



Muatan Identifikasi



Muatan identifikasi di Perumahan Kecamatan Sumedang Uatara dan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang terkait dengan tingkat potensi rawan bencana dan relokasi Program Kabupaten/Kota. 1.10. Penyedia Jasa yang dibutuhkan



Penyedia jasa yang dibutuhkan adalah penyedia jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) non konstruksi Jasa Penelitian 1.SI.04 dan Jasa Survey Geologi 1.SS.06



1.11. Jangka Waktu Pelaksanaan



Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 1.5 (satu setengah) bulan atau 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



1.12. Tenaga Ahli



Tenaga ahli yang diperlukan untuk kegiatan ini adalah : a. Tenaga Ahli Geologi Ketua Tim disyaratkan adalah minimal Sarjana Strata Satu Teknik Geologi (S1) yang berpengalaman minimal 10 Tahun. b. Tenaga Ahli Sipil Disayaratkan adalah minimal Sarjana Strata Satu Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman minimal 5 Tahun. c. Tenaga Pendukung Tenaga pendukung yang diperlukan dalam kegiatan ini adalah : 1) Tenaga Surveyor Tenaga Surveyor yang memahami survei pemetaan, atau pemetaan Bumi, atau pemetaan (mapping) berpengalaman di bidangnya. 2) Operator GIS Operator GIS yang memahami Sistem Informasi Geospasial dan dapat mengoperasikan aplikasi pendukung GIS, yang berpengalaman di bidangnya.



1.13. Keluaran



Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dokumen Lengkap Data Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. Laporan-laporan yang di maksud meliputi : a. Laporan Pendahuluan (dimasukan pada Minggu Ke 1 setelah SPMK diterbitkan); b. Laporan Antara (dimasukan pada Minggu Ke 4 setelah SPMK diterbitkan); c. Laporan Akhir (dimasukan pada Minggu Ke 8 setelah SPMK diterbitkan).



Sumedang, 14 Juni 2022 Pejabat Pembuat Komitmen ttd TEDI TURMUDI, S.T., M.Si NIP. 19761027 200604 1 007