Kak Implementasi Amdal 2672018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



Urusan



:



1.11



Lingkungan Hidup



Organisasi



:



11101702



UNIT PENGELOLA SAMPAH TERPADU (2.16.01.0.0000.0002)



Program



:



1.11.02



Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup



Kegiatan



:



1.11.02.005



Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL TPST Bantargebang)



Kode Rekening



:



5.2.2.27.01



Belanja Sumber



Tenaga



UNIT PENGELOLA SAMPAH TERPADU DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2018



Ahli/instruktur/nara



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Kegiatan



1.



:



Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL TPST Bantargebang)



LATAR BELAKANG



Laporan



Pada dasarnya setiap usaha atau kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya sampai pada saat operasional usaha atau kegiatan, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin, untuk pencegahan kerusakan lingkungan. Adapun salah satu upaya pencegahan kerusakan lingkungan atau perlindungan/ penyelamatan lingkungan secara dini sebelum suatu kegiatan dimulai dengan menerapkan/meningkatkan efektifitas kegiatan dan atau jenis usaha yang akan berdiri untuk melengkapi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap rencana dan /atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Daftar kegiatan yang wajib melakukan studi AMDAL tertera dalam PerMenLH No 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam daftar tersebut, tercantum untuk kegiatan pembangunan TPA sampah domestik dengan luas lahan lebih dari 10 Ha dan kapasitas lebih dari 100.000 ton wajib memiliki AMDAL. AMDAL pun menjadi salah satu dokumen yang penting untuk mendapatkan izin lingkungan sehingga suatu usaha dapat melanjutkan proses konstruksi dan operasionalnya setelah melakukan analisis serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan di area kerja yang akan terpengaruhi dari kegiatan yang akan dilakukan. Dokumen AMDAL mencakup penjelasan-penjelasan mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan, rona lingkungan yang akan terkena dampak, prakiraan dampak, evaluasi dampak, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang adalah tempat pemrosesan sampah untuk sampah yang bersumber dari DKI Jakarta, dan satu-satunya tempat pemrosesan akhir yang dimiliki. TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1985 dan saat ini masih terus digunakan sebagai tujuan akhir pemrosesan sampah DKI Jakarta. Kegiatan yang dilakukan di TPST Bantargebang terdiri dari penimbangan sampah masuk, penimbunan sampah dengan metode sanitary landfill, pengomposan sampah organik, pengolahan air lindi, penangkapan gas landfill, dan lain-lain. Kegiatan yang dilakukan di TPST Bantargebang pun menghasilkan berbagai macam polutan yang dapat membahayakan lingkungan dan mengubah kualitas lingkungan. Hal ini terbukti dengan adanya penurunan kualitas beberapa elemen lingkungan seperti kualitas tanah, kualitas air permukaan, timbulnya bau dan lain-lain. 1



TPST Bantargebang memilki AMDAL yang disusun pada tahun 2009 oleh badan yang bertanggung jawab untuk pengelolaan sampah. Pada tahun 2009, penanggung jawab dari pengelolaan sampah TPST Bantargebang adalah PT Godang Tua Jaya Jo. PT Navigat Organic Energy Indonesia. Namun sejak tahun 2016, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang mulai diambil alih oleh pemerintah DKI Jakarta sehingga TPST Bantargebang menggunakan sistem swakelola. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dalam AMDAL yang sudah disusun pun perlu diimplementasikan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan. Implementasi dilakukan secara berkala sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah ditetapkan yang kemudian dilakukan pelaporan hasil implementasi kegiatannya. Laporan hasil pelaksanaan RKL RPL ditetapkan dalam KepMen LH No 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha dan/atau kegiatan. Hasil laporan ini dapat menggambarkan kecenderungan kualitas lingkungan hidup setelah dilakukan upaya-upaya yang sudah direncanakan sehingga dapat menjadi dasar pelaku usaha untuk menentukan apakah kegiatan yang direncanakan berhasil dalam upaya menjaga lingkungan sekitar lokasi TPST Bantargebang. Untuk penyusunan RKL RPL ini membutuhkan analisis yang mendalam, ilmiah, dan akurat sehingga hasilnya dapat menjelaskan kinerja pelaksanaan kegiatan atau hal-hal anomali yang terjadi di lingkungan TPST Bantargebang. Oleh sebab itu, penyusunan laporan pelaksanaan RKL RPL disusun oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan memiliki latar belakang keilmuan yang kuat. 2.



MAKSUD TUJUAN



DAN



Maksud dari pekerjaan ini adalah penyusunan laporan pelaksanaan RKL RPL dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Tujuan dari penyusunan laporan pelaksanaan RKL RPL adalah: 1. Memenuhi kewajiban pelaksanan kegiatan untuk mengelola dan memantau kualitas lingkungan; 2. Mengetahui kecenderungan kualitas lingkungan sekitar TPST Bantargebang; 3. Mengidentifikasi potensi dan kendala yang ada pada lokasi pembangunan terdiri dari aspek teknis, transportasi, sosial ekonomi dan lingkungan; 4. Mengevaluasi RKL dan RPL yang sudah dilakukan; 5. Merekomendasikan beberapa alternatif upaya pengelolaan yang perlu dilaksanakan; 6. Menggambarkan kinerja lingkungan dari suatu kegiatan dalam hal ini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bantargebang. 2



3.



DATA DASAR



- Nama TPST - Provinsi -



: :



Kota : Pengguna : Klasifikasi Operasi : Penyelenggara/Pengelola :



TPST Bantargebang Jawa Barat Bekasi Umum Non Precision Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta



- Jam Operasi : 24 jam (00:00 - 24:00 WIT) - Koordinat Lokasi : -6.3482596, 106.9976916 - Jarak TPST dari kota terdekat : 13 km (Kota Bekasi) 4.



STANDAR TEKNIS



Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar/Kriteria Perencanaan (KP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Standar lainnya yang berlaku: 1. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Permen LH No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) 5. Dokumen Perencanaan Pembangunan TPST Bantargebang; 6. Studi-studi terkait yang berkaitan dengan pembangunan TPST Bantargebang – Kota Bekasi lainnya yang telah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.



5.



REFERENSI HUKUM



1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL); 8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 3



9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. 10. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) 6.



LOKASI KEGIATAN



Lokasi pekerjaan Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL TPST Bantargebang) ini berada di TPST Bantargebang, dengan alamat di Jalan Raya Narogong Km. 14 Pangkalan V, Bekasi, Jawa Barat.



7.



SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA



Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL TPST Bantargebang) ini dibebankan kepada DPA - SKPD Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor 811/DPA/2018 Tanggal : 02 Januari 2018 Tahun Anggaran 2018. Urusan



:



1.11



Lingkungan Hidup



Organisasi



:



11101702



UNIT PENGELOLA SAMPAH TERPADU (2.16.01.0.0000.0002)



Program



:



1.11.02



Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup



Kegiatan



:



1.11.02.005



Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL TPST Bantargebang)



Kode Rekening



:



5.2.2.27.01



Belanja Tenaga Ahli/instruktur/nara Sumber



Perkiraan Biaya



:



Rp. 290,400,000,-



8.



NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA



Nama organisasi pengadaan barang/jasa adalah Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. DKI Jakarta • K/L/D/I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta • Organisasi : Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta • PA/KPA/PPK : Asep Kuswanto, SE. M.Si. • PPHP : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta



9.



METODE PENGADAAN



Metode pengadaan untuk Kegiatan Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL TPST Bantargebang) adalah: 1. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi menggunakan Seleksi. 2. Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan 4



3.



4.



5.



dengan: Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK. Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi menggunakan metode dua file. Kualifikasi pada prakualifikasi dilakukan sebelum pemasukan penawaran dengan menggunakan metode: sistem pembobotan dengan ambang batas untuk Penyedia Jasa Konsultansi. Hasil prakualifikasi menghasilkan: daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.



10. WAKTU PELAKSANAAN



Waktu pelaksanaan adalah 3 (empat) bulan terhitung sejak SPMK dikeluarkan.



11. RUANG LINGKUP



Secara garis besar ruang lingkup pekerjaan Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKLRPL TPST Bantargebang) meliputi : a. Menyusun rencana kerja pemantauan lingkungan; b. Menentukan aspek, komponen, dampak, dan parameter lingkungan yang akan dipantau c. Menyusun prosedur pelaksanaan pemantuan yang sesuai dengan SOP/SNI/standar lain yang berlaku dan melakukan pemantauan; d. Melakukan pemantauan sesuai dokumen RKL/RPL yang mencakup: jenis dampak dan sumber dampak yang dikelola, tolak ukur dampak, pengelolaan lingkungan hidup, lokasi dan periode pengelolaan, dan institusi pengelolaan lingkungan, parameter lingungan yang dipantau, metode pemantauan yang mencakup metode pengumpulan dan analisa data, lokasi dan jangka waktu dan frekuensi pemantauan, serta institusi pemantau lingkungan; e. Melakukan pengumpulan data primer/sekunder tentang kualitas lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan data fisika, kimiawi, biologis. f. Melakukan pengumpulan data sekunder yang meliputi data: Studi Literatur dan Data Pendukung lainnya. g. Membuat trend untuk data-data kualitas komponen lingkungan hidup; h. Mengelola dan menganalisis data kondisi eksisting; i. Mengevaluasi kinerja kegiatan RKL RPL yang sudah dirancang; j. Memberikan rekomendasi kegiatan yang perlu dilakukan untuk mengelola lingkungan hidup di sekitar TPST Bantargebang.



12. KELUARAN YANG DIINGINKAN



Kegiatan ini diharapkan menghasilkan laporan pelaksanaan RKL RPL yang menyeluruh serta menggambarkan kecenderungan kualitas lingkungan di sekitar TPST Bantargebang yang didalamnya terdapat analisis secara ilmiah dan rekomendasi yang dapat diterapkan untuk peningkatan kualitas lingkungan TPST Bantargebang. 5



13. TENAGA AHLI Agar pekerjaan ini dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang YANG diharapkan, serta waktu dan dana yang tersedia, tenaga ahli yang DIPERLUKAN diperlukan adalah S1 sebanyak 4 (empat) orang. Posisi



Pendidikan Minimum S1 Teknik Lingkungan



Pengalaman Tahun Min. 6



1



Orang Bulan 3



Ahli Biologi



S1 Sarjana Biologi



6



1



3



Sertifikat Keahlian Min. Pelatihan AMDAL type A (Dasar Pengelolaan Lingkungan Terpadu) -



Ahli Fisika/ Kimia



S1 Fisika/Kimia



6



1



3



-



Ahli Sosial, Ekonomi dan Budaya dan Kesehatan Masyarakat



S1 Sosial



6



1



3



-



Team Leader



Juml.



Ket. Tenaga Ahli Muda Golongan II-B



Tenaga Ahli Muda Golongan II-B Tenaga Ahli Muda Golongan II-B Tenaga Ahli Muda Golongan II-B



Persyaratan umum tenaga ahli: - Lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta atau perguruan tinggi swasta telah diakreditasi; - Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan dilampiri foto copy ijazah yang dipergunakan sebagai dasar untuk perhitungan pengalaman kerja; - Tidak boleh melaksanakan jasa tenaga ahli lain pada waktu yang bersamaan sehingga mengurangi waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan dalam kontrak; - Memiliki NPWP, SPT Tahunan Tenaga Ahli, KTP dan Sertifikat yang dipersyaratkan Adapun penjelasan spesifikasi Tenaga Ahli yang diperlukan dan tugas tanggungjawab adalah sebagai berikut: 1. Team Leader Sarjana S1 Teknik Lingkungan/ yang memiliki Sertifikat Pelatihan AMDAL type A (Dasar Pengelolaan Lingkungan Terpadu) dan berpengalaman minimal 6 tahun dalam penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL dan/atau Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL, bertugas melakukan koodinasi terhadap seluruh kegiatan, tenaga ahli maupun dengan pihak instansi terkait. Tugas dan tanggung jawab Team Leader meliputi : - Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKLRPL secara keseluruhan. - Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan Study/Kajian yang optimal dan dapat 6



-



-



-



dipertanggungjawabkan. Merumuskan dan membuat rencana garis besar sistem dan pentahapan dalam pelaksanaan pekerjaan Study/Kajian. Melakukan identifikasi dan analisis Pelaksanaan/Implementasi pada aspek hidrologi dan lingkungan, serta kajian kelayakan teknis dari aspek lingkungan: Menyusun program kerja termasuk didalamnya penjadwalan rapat pembahasan materi Study/Kajian secara berkala.



2. Ahli Biologi Sarjana (S1) Biologi yang berpengalaman minimum 6 tahun sebagai penganalisis lingkungan biologi dalam penyusunan AMDAL/ UKL – UPL dan/atau Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL. Tugas dan Tanggung jawabnya antara lain meliputi : - Mengidentifikasi dan menganalisa data-data kondisi lingkungan hayati dan non hayati kawasan yang mempengaruhi skenario perencanaan kawasan - Mengidentifikasi, menganalisis, merumuskan masalah yang berkaitan dengan kenyamanan, keasrian, serta aspekaspek kesehatan lingkungan - Melakukan analisa terhadap faktor-faktor biologi serta pengelolaan sumber daya hayati. 3. Ahli Fisika/ Kimia Sarjana (S1) Fisika/Kimia yang berpengalaman 6 Tahun dalam penyusunan AMDAL/ UKL-UPL dan/atau Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL. Bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi secara teknis terhadap seluruh proses pekerjaan yang terkait dengan identifikasi kondisi fisik dasar kawasan untuk bangunan TPST. Tugas pokok Ahli Fisika/Kimia adalah : - Melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan pemantauan aspek kualitas udara ambien, kebisingan, kualitas air, struktur landfill dan komponen fisik/kima lainnya. - Mengidentifikasi, menganalisis, merumuskan masalah yang berkaitan dengan aspek kualitas udara ambien, kebisingan, kualitas air, struktur landfill dan komponen fisik/kima lainnya. - Mengkoordinir survey lapangan bidang tata ruang sehingga dapat terpadu dengan anggota tim lain. - Mempersiapkan bahan-bahan untuk penyusunan laporan. 4. Ahli Sosial, Ekonomi dan Budaya dan Kesehatan Masyarakat Sarjana (S1) Sosial yang berpengalaman minimum 6 Tahun dalam penyusunan ADDENDUM AMDAL/ UKL – UPL. Tugas dan tanggung jawabnya antara lain meliputi : 7



-



-



-



-



Mengumpulkan data dan informasi, identifikasi, inventarisasi, review pada aspek- aspek sosial, ekonomi dan demografi kependudukan, serta pemberdayaan pemerintah setempat dan masyarakat, partisipasi masyarakat, kinerja pelaku pembangunan, konsep pembangunan dengan berbasis pada masyarakat sesuai visi dan misi pembangunan, potensi dan peluang pengembangan kelembagaan. Menyusun pelaporan tentang hasil dari upaya-upaya pemerintah setempat dan pemberdayaan masyarakat, partispasi masyarakat dan swasta, peranan dan kontribusi dalam pembangunan TPST ini. Melakukan analisa ekonomi yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat terhadap keberadaan kawasan TPST tersebut. Melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan terkait aspek kesehatan masyarakat baik teknis maupun administrasi. Melakukan interpretasi data kesehatan masyarakat. Mempersiapkan bahan-bahan untuk penyusunan laporan.



14. PERALATAN



Peralatan yang harus dimiliki oleh Penyedia Jasa Konsultansi Kegiatan Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKL-RPL TPST Bantargebang) adalah: a. Komputer PC/Laptop/Notebook b. Printer c. Infocus/proyektor d. Fasilitas transportasi e. Alat penunjang pekerjaan lainnya



15. PERSYARATAN KUALIFIKASI



Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi : 1. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku (proses perpanjangan tidak berlaku) dengan Bidang Jasa Studi, Penelitian & Bantuan Teknis Sub Bidang Jasa Pengelola dan analisa dampak lingkungan (1.SI.06) (pemindaian scan); 2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 3. Memiliki NPWP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan 2017). 4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan 3) Kartu Tanda Penduduk 6. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi: 1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. 8



7.



8. 9. 10.



11.



16.



JADWAL PENUGASAN



3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan 6) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; Setiap tenaga ahli/personil harus dilengkapi dengan ijazah, sertifikat keahlian yang dipersyaratkan, curriculum vitae (CV), referensi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SPT Tahunan tenaga ahli, dan KTP; Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Menuntut apabila paket pekerjaan dibatalkan.



Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah:



9



17.



PELAPORAN



Sistematika Pelaporan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), yaitu: BAB I PENDAHULUAN A. B. C. D.



IDENTITAS PERUSAHAAN LOKASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DESKRIPSI KEGIATAN PERKEMBANGAN LINGKUNGAN SEKITAR



BAB II PELAKSANAAN DAN EVALUASI A. PELAKSANAAN RKL RPL B. EVALUASI Evaluasi Kecenderungan (trend evaluation) Evaluasi Tingkat Kritis (criticial level evaluation) Evaluasi Penaatan (compliance evaluation) BAB III KESIMPULAN Laporan yang nantinya akan diterima yaitu : - Laporan Akhir Pelaksanaan/Implementasi Bantargebang sebanyak 5 (lima) buku. 18.



TATA CARA PEMBAYARAN



RKL-RPL



TPST



Pelaksanaan pembayaran untuk Pekerjaan Review AMDAL TPST Bantargebang (Penyusunan Laporan Pelaksanaan/Implementasi RKLRPL TPST Bantargebang) ini dilakukan dengan Lumpsum.



Jakarta, 2018 Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Selaku, Pejabat Pembuat Komitmen



TTD



Asep Kuswanto, SE, M.Si. NIP. 197309021998031006



10