KAK Insentif Disinsentif PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PA/KPA :DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI



PEMERINTAH KOTA CIMAHI OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI BIDANG TATA RUANG



NAMA KPA : FEBRI RATMOKO, S.HUT PPK : FEBRI RATMOKO, S.HUT



NAMA PEKERJAAN : PENYEMPURNAAN KAJIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF PEMANFAATAN RUANG



NAMA KEGIATAN : PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG NAMA PROGRAM :PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



TAHUN ANGGARAN 2017



Kerangka Acuan Kerja



KERANGKA ACUAN KERJA PEKERJAAN : PENYUSUNAN KAJIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF PEMANFAATAN RUANG



1. LATAR BELAKANG



:



Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, menyatakan bahwa pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud meliputi penyusunan dan penetapan: a. rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, rencana Tata Ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail Tata Ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerahkabupaten/kota; dan b. ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang diselenggarakan untuk: a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang; b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana Tata Ruang; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana Tata Ruang. Mekanisme insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang diatur pula dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012 - 2032. Pemberian insentif dan disinsentif merupakan acuan bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif baik kepada



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



2



Kerangka Acuan Kerja



masyarakat maupun kepada Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya. Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi arahan pengaturan zonasi yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan visi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu ”Terwujudnya infrastruktur yang handal dan berkelanjutan sesuai dengan Tata Ruang Kota” dengan salah satu misinya adalah meningkatkan pelayanan Tata Ruang kota dan bangunan. Guna mencapai efektivitas dan efisiensi pemanfatan ruang maka diperlukan suatu pola intensifikasi pemanfaatan ruang dan pengendalian perizinan pemanfaatan ruang Sehubungan dengan itu dan dalam rangka menyusun pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan atau dorongan terhadap kegiatan yang sejalan dengan rencana Tata Ruang, melalui kegiatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Bidang Tata Ruang memandang perlu untuk melaksanakan pekerjaan Penyempurnaan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang dalam hal ini adalah penyusunan kajian insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang. Kajian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang akan menjadi salah satu instrument arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Cimahi agar terwujud tertib Tata Ruang, 2. MAKSUD DAN TUJUAN



a. Maksud Maksud dari Pekerjaan Penyempurnaan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang adalah penyusunan kajian insentif dan disinsentif dalam menyiapkan materi mekanisme insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang di Kota Cimahi yang mendukung terwujudnya tertib Tata Ruang di Kota Cimahi.



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



3



Kerangka Acuan Kerja



b. Tujuan Tujuan dari Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang adalah untuk merumuskan kebijakan dan pedoman penerapan insentif dan disinsentif yang lebih rinci. 3. TARGET/SASARAN



Target / sasaran yang ingin dicapai dari Pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang ini adalah a. Terumuskannya pemetaan kedudukan/ keterkaitan berbagai insentif dan disinsentif dalam penataan ruang dari berbagai peraturan yang ada; b. Terumuskannya mekanisme penyusunan dan penerapan setiap instrumen insentif dan disinsentif. c. Teridentifikasinya pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian insentif dan disinsentif, baik antara Pemerintah Kota Cimahi dengan Pemerintah Daerah lainnya; dan dari Pemerintah Kota Cimahi kepada masyarakat.



4.



NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/ PENGADAAN melaksanakan pengadaan : BARANG/JASA 1. Nama instansi : Pemerintah Kota Cimahi 2. Nama OPD : Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Bidang Tata Ruang 3. Nama KPA : FEBRI RATMOKO, S.HUT - Pangkat : IV/a - Jabatan : Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi - NIP : 19730216 199903 1 004 - Telp : (022) 6631031 4. Nama PPK - Pangkat - Jabatan



- NIP - Telp



: FEBRI RATMOKO, S.HUT : IV/a : Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi : 19730216 199903 1 004 : (022) 6631031



5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari PERKIRAAN BIAYA anggaran Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2017. b. Pagu biaya untuk Pekerjaan Penyusunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



4



Kerangka Acuan Kerja



Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang yaitu sebesar Rp.100.000.000,(Seratus Juta Rupiah). Biaya tersebut telah mencakup kewajiban pajak PPN sebesar 10%. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari: a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang. b. Alat tullis kantor dan penunjang lainnya c. Biaya rapat-rapat. d. Jasa dan over head Perencanaan. e. Pajak.



6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG



a. Ruang lingkup dari Pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang antara lain meliputi: 1. Identifikasi jenis insentif dan disinsentif dalam penataan ruang dan pengembangan wilayah; 2. Mengkaji penerapan insentif-disinsentif dari Pemerintah Kota Cimahi kepada Pemerintah Daerah lain dan Pemerintah Kota Cimahi kepada masyarakat; 3. Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian insentif dan disinsentif; 4. Pemetaan kedudukan/keterkaitan berbagai insentif dan disinsentif dalam penataan ruang dan pengembangan wilayah; 5. Perumusan mekanisme instrumen insentif dan disinsentif baik fiskal maupun non fiskal. 6. Penyusunan rancangan peraturan walikota tentang mekanisme insentif dan disinsentif 7. Melaksanakan manajerial dan menjamin seluruh kegiatan berjalan tepat waktu, sasaran, mutu dan manfaat. 8. Melaporkan progres kegiatan kepada tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 9. Membuat laporan sesuai KAK/TOR.



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



5



Kerangka Acuan Kerja



Laporan yang harus diserahkan terdiri dari : - Laporan Pendahuluan - Laporan Akhir - Softcopy



b. Ruang lingkup lokasi wilayah Kota Cimahi.



pekerjaan



meliputi



c. Fasilitas penunjang Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari data dan informasi yang dibutuhkan selain dari yang diberikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan akan dibantu oleh staf teknis untuk memberikan penjelasan terkait pekerjaan. 7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang yaitu selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga produk Laporan Akhir.



8. KUALIFIKASI PENYEDIA, METODE PEMILIHAN DAN JENIS KONTRAK



Kualifikasi penyedia yaitu badan usaha yang memiliki SBU Konsultan Non Konstruksi Layanan Jasa Studi, penelitian dan bantuan teknik, Sub Layanan Jasa Bantuan Teknik (1.SI.05) Jenis kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak lump sum dan tahun tunggal.



9. TENAGA YANG DIBUTUHKAN



Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini terdiri dari : 1. Team Leader Ahli Teknik Planologi: 1 orang Ahli Muda Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman minimal 3 tahun (2 Bulan) : 2 MM ( 1 orang x 2 bulan) 2. Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan/Studi Pembangunan: 1 orang Ahli Muda Ekonomi Pembangunan/Studi Pembangunan dengan pengalaman minimal 3 tahun (1 Bulan) : 1 MM ( 1 orang x 1 bulan) 3. Tenaga Ahli Hukum : 1 orang Ahli Hukum dengan pengalaman minimal 3 tahun (1 Bulan) : 1 MM ( 1 orang x 1 bulan)



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



6



Kerangka Acuan Kerja



4. Tenaga Ahli Lingkungan : 1 orang berpendidikan sarjana Teknik Lingkungan pengalaman minimal 3 tahun (1 bulan) : 1 MM (1 orang x 1 Bulan) 5. Asisten Ahli Planologi: 1 orang berpendidikan Sarjana Planologi (S1) dengan pengalaman minimal 3 tahun (2 Bulan) : 2 MM ( 1 orang x 2 bulan) 6. Sekretaris/Tenaga Administrasi : 1 orang pendidikan D3 Informatika (2 bulan): 2 MM ( 1 orang x 2 bulan) 7. Operator komputer: 1 orang pendidikan minimal D3 (2 bulan) : 2 MM ( 1 orang x 2 bulan) 10. PERALATAN ATAU PERLENGKAPAN YANG DIBUTUHKAN



Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan Pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang adalah : Tidak digunakan



11. PENDEKATAN DAN METODOLOGI



Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan melalui pendekatan dan metodologi, antara lain: a. Tahap Persiapan. Tahap persiapan \Pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruangterdiri dari: 1. Mobilisasi tim pelaksanaan pekerjaan 2. Koordinasi dan konsolidasi terkait teknis dan administratif 3. Penyepakatan lingkup dan materi substansi 4. Penetapan rencana kerja 5. Penetapan metoda pelaksanaan pekerjaan 6. Desk study terhadap kajian yang telah dilakukan dan data – data yang telah ada 7. Penyusunan laporan pendahuluan b. Tahap Pelaksanaan. Tahap pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang terdiri dari: 1. Penyusunan desain survey



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



7



Kerangka Acuan Kerja



2. Pelaksanaan survey 3. Identifikasi jenis insentif dan disinsentif dalam penataan ruang dan pengembangan wilayah; 4. Mengkaji penerapan insentif-disinsentif dari Pemerintah Kota Cimahi kepada Pemerintah Daerah lain dan Pemerintah Kota Cimahi kepada masyarakat; 5. Sinkronisasi antara materi insentif disinsentif pemanfaatan ruang dengan RDTR, RTRW dan dengan peraturan lainnya yang diperlukan. 6. Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian insentif dan disinsentif; 7. Pemetaan kedudukan/keterkaitan berbagai insentif dan disinsentif dalam penataan ruang dan pengembangan wilayah; 8. Perumusan mekanisme instrumen insentif dan disinsentif. 9. Koordinasi dan konsolidasi terkait teknis dan administratif dengan tim supervisi. 10. Penyusunan rancangan peraturan walikota tentang mekanisme insentif dan disinsentif c. Tahap Penyelesaian Tahap penyelesaian Pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruangterdiri dari: - Koordinasi dan konsolidasi terkait teknis dan administratif. - Penyepakatan materi terkait mekanisme insentif dan disinsentif. - Penyempurnaan materi dalam rangka insentif dan disinsentif - Penyusunan dan penyempurnaan laporan akhir. 12. SPESIFIKASI TEKNIS



Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam perencanaan ini harus menggunakan Standar Nasional Indonesia atau Standar Internasional atau Standar lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan penuh oleh konsultan perencana sesuai dengan umur rencana.



13. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN



Produk/hasilperencanaan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



8



Kerangka Acuan Kerja



1. Laporan Pendahuluan. Konsultan menyiapkan laporan pendahuluan yang berisikan: hasil kesimpulan sementara pengumpulan data dan informasi (studi literatur), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, rencana kerja (time schedule) dan personil tetap konsultan perencana. Jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang melibatkan pihak yang terkait dengan insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang di Kota Cimahi. 2. Laporan Akhir Konsultan menyiapkan laporan akhir berisi : produk final perencanaan sesuai dengan masukan dan diskusi serta Naskah Raperwal. Jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) rangkap (Hardcopy dan Softcopy) diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya SPMK.



Ditetapkan di Cimahi,



2017



KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI BIDANG TATA RUANG



FEBRI RATMOKO, S.HUT NIP. 19730216 199903 1 004



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



9