14 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS UPTD PUSKESMAS HANDAPHERANG Jl. H. Hasan No. 11 Desa Handapherang Kec. Cijeungjing 46271 Tpl. (0265)2750595, Faximili : (0265)2750595
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBERIAN OBAT CACING
I.
PENDAHULUAN Cacingan umumnya terdapat di daerah tropis dan sub tropis di Negara berkembang
termasuk Indonesia. Akibat yang ditimbulkan cacingan
antara lain gangguan perkembangan fisik, intelektual, perkembangan kognitif dan malnutrisi. WHO memperkirakan 42 % sasaran beresiko cacingan di dunia berada di regional Asia Tenggara
(Data 2009).
Gambaran Epidemiologi cacingan di Indonesia menunjukan penularan masih terjadi di pedesaan maupun perkotaan. Untuk mengakselerasi pengendalian kecacingan roadmapnya
menetapkan
target
cakupan
pemberian
WHO obat
dalam cacing
minimal 75% pada populasi beresiko.Kementerian RI telah menetapkan tujuan program pengendalia n kecacingan pada anak usia sekolah dan ank balita saehingga menurunkan angka kecacingan dan tidak menjadi masalah kesehatan di masyarakat.Sampai saat ini pemberian obat cacing di Indonesia belum mencapai target yang ditetapkan WHO yaitu 75 % dari sasaran. Oleh karena itu perlu adanya program pemberian obat cacing yang terintegrasi dengan kegiatan pemberian vitamin A dan UKS melalui penjaringan anak SD/ MI. Saat ini Kementerian RI menggunakan Albendazole 400mg sebagai obat program pengendalian kecacingan, karena obat ini relatif aman, pemberian dosis tunggal, tidak mahal, dan mudah dalam pendistribusian. II.
LATAR BELAKANG A. Puskesmas Handapherang
terletak
didaerah
pedesaan
dengan
banyak penduduk pendatang yang sebagian besar mengontrak tanah untuk tempat tinggal dimana keadaan bangunan tempat tinggalnya dibuat semi permanen sehingga keadaan sanitasinya masih kurang memenuhi syarat kesehatan.
B. Dalam Wilayah Puskesmas H andapherang memiliki 18 SD/MI. C. Dari hasil monitoring dan evaluasi layanan pada tahun 2015, tidak ditemukan kasus kecacingan, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kasus kecacingan di masyarakat karena tidak semua layanan kesehatan, karena bisa membeli bebas obat cacing di apotik. D. Pilihan prioritas berdasarkan data tersebut diatas maka prioritas program
III.
Pemberian
Obat
Cacing
di
wilayah
Puskesmas
Handapherang. 1. Penyuluhan PHBS dan penyakit kecacingan 2. Pemberian obat cacing gratis (usia 6-7 tahun/kelas 1 SD/MI) TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN A. Tata hubungan kerja Pemegang program UKS bertugas melakukan koordinasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring kegiatan program pemberian obat cacing di Puskesmas Handapherang. Petugas melakukan koordinasi pelaksanaan dan monitoring kegiatan program
pemberian
obat
cacing.
Pemegang
program
UKS
bertanggung jawab terhadap kepala Puskesmas dalam pelaksanaan kegiatan program pemberian obat cacing . B. Pelaporan Pemegang Program UKS melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk laporan pemberian obat cacing. IV.
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan Umum : Setiap anak usia sekolah di SD/MI serta anak balita terbebas dari infeksi kecacingan. B. Tujuan Khusus : Meningkatkan cakupan pemberian obat cacing pada usia 6-7 tahun/kelas 1 SD/MI.
V. No A
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok Kegiatan Program kecacingan
Rincian Kegiatan 1. Pengamprahan obat cacing ke Dinas Kesehatan Kota 2. Sosialisasi pada Guru UKS 3. Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan 4. Mengirim surat ke
SD/ MI. 5. Pelaksanaan pemberian obat cacing sesuai dengan jadwal. 6. Pelaporan pelaksanaan pemberian obat cacing . VI. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN A. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Secara umum dalam melaksanakan program pemberian obat cacing adalah dengan penyuluhan dan pemberian obat cacing secara gratis B. SASARAN Tercapainya 100% sasaran pemberian obat cacing pada anak usia 6-7 tahun/kelas 1 SD/MI. C.RINCIAN KEGIATAN, SASARAN KHUSUS,
CARA MELAKSANAKAN
KEGIATAN NO
KEGIATAN
SASARN
RINCIAN
POKOK
UMUM
KEGIATAN
SASARAN
CARA MELAKSANA KAN
A
Pengamprahan
Kegiatan
Pemberia
Pemberian
n
Obat
cacing
Dinas Kesehatan sasaran
gratis ke TK,
Cacing
kepada
Kota
SD,
obat obat
usia
cacing
Tercapain
KEGIATAN Pemberian
ke ya
100% obat
pemberia
6-7 Sosialisasi pada n
tahun
petugas
(Kelas
1 kesehatan
SD/MI)
cacing pada anak usia
n,kader
12 bl -12
posyandu
tahun
pelaksanaan kegiatan
Pustu
obat dan darbin
puskesmas,darbi
Membuat jadwal
cacing
Mengirim
surat
ke SD/ MI, TK, dan posyandu. Pelaksanaan pemberian cacing
obat sesuai
dengan jadwal. Pelaporan pelaksanaan pemberian
obat
cacing .
VII. N
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Jan
o
1
Pengampa
Feb
Mrt
apr
Mei
2016 Juni Juli
x
rahan obat cacing ke dinas kesehata 2
n kota Sosilisasi pada petugas kesehata n puskesma s, darbin, kader posyandu
x
Ags
Spt
Okt
Nop
Des
3
Membuat
x
Jadwal pelaksana an 4
5
kegiatan Mengirim surat
ke
SD/
MI,
TK
dan
Posyandu Pelaksana
x
x
an pemberia n 6
obat
cacing Pelaporan
x
pelaksana an pemberia n
obat
cacing VIII. IX.
LOKASI Wilayah Puskesmas Handapherang SUMBER DANA -
X. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan program pemberian obat cacing dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan pelaporan hasil kegiatan yang dicapai. XI. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI Setiap kegiatan pemberian obat cacing
penanggung
jawab
UKS
melaporkan hasil kegiatannya kepada pemegang program UKS (Ausrem) tingkat Kabupaten. Pemegang program melakukan hasil analisis kegiatan pemberian obat cacing tiap selesai jadwal kegiatan dan menyerahkan
hasil kepada kepala puskesmas dan didistribusikan kepada unit – unit terkait untuk ditindaklanjuti.
Mengetahui, Kepala Puskesmas Handapherang
SUSI WARTINI, SKM, M.Kes NIP. 19610501 198503 2 006