Kak Kelurahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN DED PROTOTYPE KANTOR KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2016 I.



PENDAHULUAN A. UMUM 1. Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. 2. Setiap Bangunan Gedung Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi Bangunan Gedung Negara. 3. Pemberi Jasa Perencana untuk Bangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan Karya Perencanaan Teknis Bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. 4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan Karya Perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. B. LATAR BELAKANG 1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor 2. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor. II.



MAKSUD DAN TUJUAN A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diintepretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan. B. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.



III.



SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah DED Prototype Kantor Kelurahan



IV.



NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pengguna Jasa : Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor Nama PPK : IRA AMALIA, ST Alamat : Jl. Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor



V.



SUMBER PENDANAAN A. BIAYA PERENCANAAN 1. Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu : a. untuk pekerjaan standar berlaku biaya maksimum sesuai yang tercantum dalam tabel A s.d. tabel D, dan dihitung dengan billing rate sesuai ketentuan yang berlaku. b. bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku. c. pengaturan komponen pembiayaan pada butir a) dan b) di atas adalah dipisahkan antara bangunan standar dan non standar, dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf. d. besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti e. ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana 2. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:



a. b. c. d. e. f. g.



honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang materi dan penggandaan laporan pembelian bahan dan ATK pembelian dan atau sewa peralatan perjalanan (lokal maupun luar kota) jasa dan overhead perencanaan pajak dan iuran daerah lainnya



3. Pembayaran biaya konsultan perencana didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan. B.



VI.



SUMBER DANA Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2016. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DAN DATA PENUNJANG A. LINGKUP KEGIATAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan DED Prototype Kantor Kelurahan B.



LOKASI KEGIATAN Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Kabupaten Bogor



C.



DATA PENUNJANG 1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan, selain dari informasi yang diberikan oleh dinas terkait termasuk melalui Kerangka acuan Kerja (KAK) ini. 2. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari dinas terkait, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana. 3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Pemakaian Bangunan; 1) Struktur Organisasi; 2) Jumlah personil- personil sekarang dan satuan pengembangan untuk 5 tahun mendatang; 3) Kegiatan utama, penunjang, dan pelengkap; 4) Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya; b. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut. c. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan. d. Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping, dalam pelaksanaan pekerjaan ini.



VII. LINGKUP PEKERJAAN A. LINGKUP TUGAS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri atas : 1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan. 2. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak (jika diperlukan), prarencana bangunan, serta perkiraan biaya. 3. Penyusunan pengembangan Rencana, antara lain meliputi : a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. b. Rencana struktur dan uraian konsepnya (jika diperlukan) c. Perkiraan biaya. 4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :



a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. b. Rencana kerjas dan syarat-syarat (RKS). c. Rincian volume pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (E.E.) B.



TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN 1. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. 2. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal sebagai berikut : a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku, mekanisme pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis banguan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.



VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan perencanaan diperkirakan selama 60 hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK. IX.



TENAGA AHLI Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu Struktur Organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang disetujui oleh PPK. Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan minimal terdiri atas : No.



X.



JABATAN



KEAHLIAN



JML (org)



A



TENAGA AHLI



1



Ketua Tim/Tenaga Ahli Arsitektur



Arsitek



1



2



Tenaga Ahli Arsitektur



Arsitek



1



3



Tenaga Ahli Sipil



Sipil



1



4



Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal



M/E



1



B 1 2 3 4



TENAGA PENDUKUNG Surveyor Drafter Autocad Estimator Administrasi



2 1 1 1



KUALIFIKASI S1, pengalaman min 6 th, bersertifikat S1, pengalaman min 5 th, bersertifikat S1, pengalaman min 5 th, bersertifikat S1, pengalaman min 4 th, bersertifikat SMK SMK Bangunan SMK SMK



KELUARAN A. TAHAPAN PERENCANAAN Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi : 1. Tahap Konsep Pencanaan a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan. b. Laporan data dan informasi lapangan termasuk pengukuran, dll. 2. Tahap Pra –rencana Teknis a. Gambar-gambar pra-rencana. b. Perkiraan biaya rehabilitasi. c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).



3. Tahap Pengembangan Rencana a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsepnya b. Rencana struktur, beserta uraian konsepnya c. Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications) d. Perkiraan biaya e. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan konstruksi. 4. Tahap Rencana Detail a. Membuat gambar-gambar detail. b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). c. Rencana volume pelaksanaan pekerjaan (BQ). d. Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi – SNI e. Menyusun laporan perencanaan lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang bias dipertanggungjawabkan. f. Membuat Gambar dalam bentuk 3 D g. Membuat Maket dengan skala 1:100 B.



KRITERIA 1. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu : a. Persyaratan peruntukan dan intensitas : 1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. 2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. b. Persyaratan struktur bangunan : 1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. 2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur. 3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur. 4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur. 2. Kriteria Khusus Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada KAK juga harus memperhatikan kriteria khusus berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, antara lain : a. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada. b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan. c. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografis, klimatologis, dll.



C.



AZAS-AZAS Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana hendaknya memperhatikan asas-asas bangunan gedung negara, sebagai berikut : 1. Bangunan gedung negara dan sarana prasarananya hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. 2. Kreativitas desain hendaknya tidak ditekankan pada ketahanan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat. 3. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya rencana anggaran biaya pembangunan diusahakan serendah mungkin. 4. Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga pelaksanaan rehabilitasi dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. 5. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.



D.



PROSES PERENCANAAN 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Jasa yang diwakili oleh tim teknis. 2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. 3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.



E.



PROGRAM KERJA 1. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi : a. Jadual kegiatan secara detail. b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja. c. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan. 2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan. 3. Secara Umum, persyaratan teknis bangunan gedung negara mengikuti ketentuan dalam : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait. f. Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penerapan Prototype Arsitektur Budaya Lokal Pada BangunanGedung Milik Pemerintah Kabupaten Bogor.



XI.



PELAPORAN A. LAPORAN AWAL PERENCANAAN Laporan Awal perencanaan merupakan laporan yang berisi antara lain : 1. Persiapan perencanaan, meliputi data dan informasi mengenai : a. Kondisi bangunan yang akan direhabilitasi b. Pemakaian Bangunan c. Data lain yang dibutuhkan 2. Pembuatan rencana tata letak bangunan 3. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 4. Prioritas pekerjaan terhadap pagu anggaran yang tersedia. B.



LAPORAN ANTARA PERENCANAAN Laporan Antara Perencanaan berisi : 1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsepnya 2. Rencana struktur, beserta uraian konsepnya 3. Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications) 4. Perkiraan biaya 5. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan konstruksi.



C.



LAPORAN AKHIR PERENCANAAN Laporan Akhir Perencanaan berisi : 1. Gambar Perencanaan, terdiri dari : a. Gambar Rencana arsitektur, beserta gambar-gambar detail; b. Gambar Rencana Struktur, beserta gambar-gambar detail; 2. Spesifikasi Teknis (RKS) 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi - SNI



4. Rencana volume pelaksanaan pekerjaan (BQ) 5. Membuat Gambar dalam bentuk 3 D 6. Membuat Maket dengan skala 1:100 XII. PENUTUP A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari masukan lain yang dibutuhkan. B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemimpin Kegiatan. Dibuat di Tanggal



: Cibinong : Februari 2016



DIBUAT OLEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS TATA BANGUNAN DAN PEMUKIMAN



RUDY ACHDIAT, BE., SE., M.Si



NIP. 19620515 198903 1 015