KAK (Kerangka Acuan) UKK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN KOTA



UPTD PUSKESMAS SEMEMI Jl. RAYA KENDUNG KEL. SEMEMI KEC. BENOWO TELP. 031 7413631



SURABAYA



KODE POS



60198



KERANGKA ACUAN KEGIATAN USAHA KESEHATAN KERJA



A. Pendahuluan Usaha kesehatan kerja (UKK) adalah suatu pelaksanaan salah satu program dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak akibat kerja. Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan /kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja /masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggitingginya, baik fisik, mental maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit / gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.



Faktor perilaku dan lingkungan mempunyai peranan yang sangat pentinmg dalam peningkatan kualitas kesehatan, Masalah perilaku menyangkut kebiasaan, budaya, dan masalah-masalah lain yang tidak mudah diatasi. Untuk itu semua perlu peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk hidup sehat, perlunya pengembangan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.



UU no 14 th 1969 ttg ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yg memuat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yg sesuai dg martabat manusia dan moral agama, dan pemerintah membina perlindungan kerja yg mencakup norma kesehatan dan higene persh, norma keselamatan kerja, norma kerja dan pemberian ganti rugi, perawatan, rehabilitasi dlm kecelakaan kerja, menekankan perawat sebagai tenaga kesehatan untuk melaksanakan tugas mengenai kesehatan pekerja dengan baik. B. Latar Belakang Di era globalisasi tahu 2020 mendatang, kesehatan kerja merupakan salah satu syarat yang di tetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggotanya, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan



perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2015



yaitu



gambaran



masyarakat



Indonesia



di



yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat,



masa



depan,



memperoleh



pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.



Pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat atau lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yanag pada akhirnya dapat meningkatakan efisiensi dan produktivitas kerja suatu perusahaan atau tempat kerja.



Dalam penjelasan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang telah mengamanatkan antara lain bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya C. Tujuan a. Tujuan Umum Mengurangi resiko dan dampak akibat kerja bagi para pekerja. b. Tujuan Khusus 1. Memberikan layanan kesehatan kepada para pekerja secara optimal 2. Menigkatkan kinerja para pekerja 3. Mengurangi angka kesakitan akibat kerja D. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan 1. Memberika pelayanan kesehatan 2. Melakukan penyuluhan yang berisi tentang materi keselamatan dan kesehatan kerja kepada para pekerja E. Cara melaksanakan kegiatan 1. Melakukan koordinasi dengan bidan kelurahan 2. Melakukan koordinasi dengan kader UKK dalam mengkoordinir para pekerja untuk hadir dalam kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan 3. Kegiatan yang di laksanakan dalam kegiatan ini meliputi: 1) Kegiatan penyuluhan



2) Tanya jawab 3) Pengobatan F. Sasaran Para pekerja indurtri sepatu rumah tangga yang bertempat di daerah kelurahan Tambak Osowilangun Surabaya



G. Jadwal pelaksanana kegiatan Kegiatan UKK dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun yang bertepatan pada bulan Mei dan Oktober. Untuk tanggal kegiatan biasanaya di koordinasikan sebulan sebelum pelaksanaan kegiatan. H. Evaluasi pelaksanaan kegitan dan pelaporan Dalam kegiatan UKK, evaluasi kegiatan di lakukan sesaat setelah pelaksanan kegitan yang di lakukan oleh pemegang program, bikel dan kader serta rencana membahas rencana kegiatan selanjutnya. I. Pencatatan pelaporan dan evaluasi kegiatan Pencatatan dan pelaporan UKK dilakukan setiap awal bulan dengan mencantumkan nama pemegang program dan mengetahui kepala Puskesmas. Adapun beberapa item yang di cantumkan dalam laporan meliputi: 1) Pekerja sakit yang dilayani 2) Kasus penyakit umum di kalangan pekerja 3) Jenis penyakit yang terbanyak di kalangan pekerja : 4) Kasus diduga penyakit akibat kerja pada pekerja 5) Kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan 6) Kasus kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan



Mengetahui, Kepala Puskesmas Sememi



dr. Lolita Riamawati NIP. 19690826 200212 2 003