15 0 326 KB
DIREKTORAT BINA PROGRAM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
KERANGKA ACUAN KERJA
KONSULTAN INDIVIDUAL PERENCANAAN 1 BIDANG CIPTA KARYA
TAHUN ANGGARAN 2014
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN SULAWESI SELATAN Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
1
KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN INDIVIDUAL PERENCANAAN 1 SATKER PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PIP PROVINSI TAHUN 2014 Pendahuluan 1. Latar Belakang
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang
lebih besar
kepada pemerintah daerah untuk
melaksanakan dan mengelola pembangunan di daerahnya. Dengan kewenangan yang dimiliki diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakatnya. Namun tidak jarang permasalahan yang dihadapi tersebut tidak dapat diatasi sendiri oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga memerlukan kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah sekitarnya atau swasta dan masyakat. Perencanaan pembangunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari empat (4) tahapan yakni : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan
sehingga
dimaksudkan
untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang
dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan
penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut. Untuk
mendorong
Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota
dapat
melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana khususnya bidang keciptakaryaan melalui proses yang terpadu/terintegrasi, partisipatif dan terkendali diperlukan adanya kerjasama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satu proses yang harus diperkuat adalah proses perencanaan yang menjadi salah satu pondasi
dan
komitmen
dalam
pelaksanaan
pembangunan.
Perencanaan meliputi penyusunan program dan perencanaan Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
2
anggaran. Penyusunan program terdiri dari review RPIJM, rencana tindak MDGs dan DAK. Sedangkan, perencanaan anggaran meliputi penyusunan Memorandum Program (MP) dan sinkronisasi program. Adapun didalam review RPIJM termasuk mengidentifikasi kegiatankegiatan yang berpotensi dapat didanai diluar APBN rupiah murni melalui mekanisme PHLN, CSR atau sumber pendanaan lainnya. Penyusunan program adalah suatu rangkaian aktivitas kegiatan keciptakaryaan di tingkat Kabupaten/KotalProvinsi yang diambil dari kegiatan identifikasi, formulasi dan sinkronisasi yang selaras dengan pencapaian sasaran kinerja Program Pembinaan dan Pengembangan lnfrastruktur
Permukiman,
peningkatan
kualitas
kegiatan,
dan
penanganan isu-isu strategis Bidang Cipta Karya.Penyusunan program dalam lingkup Perencanaan dan Pengendalian Cipta Karya lebih difokuskan untuk menghasilkan Dokumen Rencana Program lnvestasi Jangka Menengah (RPIJM) sebagai keluaran. Dokumen RPIJM disusun oleh Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah. RPIJM sebagai dokumen perencanaan bidang Cipta Karya iuga merupakan integrasi dari strategi pembangunan sektor bidang cipta Karya (Rencana lnduk Sektor, Masterplan lnfrastruktur Bidang Cipta Karya diantaranya; Strategi Pengembangan lnfrastruktur Permukiman yaitu Strategi Pembangunan permukiman dan lnfrastruktur Perkotaan (SPPlP), Strategi Sanitasi Kota (SSK), Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL), dan Rencana lnduk Sistem penyediaan Air Minum (RlssPAM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, dan RPJMD/Renstra SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi bidang Cipta Karya. Perencanaan anggaran adalah suatu rangkaian aktivitas penyiapan rencana alokasi anggaran di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat,
Keluaran
dari
perencanaan
anggaran
dalam
lingkup
perencanaan dan pengendalian adalah Memorandum Program (MP) dan sinkronisasi program. MP merupakan dokumen kesepakatan Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
3
pendanaan program pembangunan bidang Cipta Karya antara Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta/masyarakat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah (Direktorat Jenderal Cipta Karya) dari hasil penyaringan usulan RPIJM bidang cipta Karya Kabupaten/Kota. Dokumen MP sangat penting karena kelanjutan dan titik temu hasil sinkronisasi antara usulan RPIJM Kabupaten/Kota (proses bottom up) dengan sasaran output Renstra Ditjen Cipta Karya yang merupakan sasaran output Menteri PU (proses top down). Posisi dokumen MP dalam kerangka
penyusunan program dan anggaran di lingkungan
Ditjen Cipta Karya merupakan proses perwujudan dan integrasi pendanaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, dan masyarakat. Arahan kebijakan ditjen Cipta Karya Thn 2014 menekankan kepada penerapan pembangunan kawasan permukiman yang layak huni (leaveable) dan berkelanjutan (suistanable). Pembangunan kawasan permukiman harus dimulai dengan pendekatan entitas, serta tidak hanya sektoral. Pembangunan juga harus melihat prospek ke depan dengan membaca perkembangan global (agenda sustainable cities and human setlements), serta pembangunan di wujudkan secara inklusif, mewujudkan kelembagaan yang efektif serta menjalin kemitraan internasional. Satker Randal sebagai Koordinator pelaksanaan keciptakaryaan di daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan fungsi koordinasi dan fasilitasi terhadap Kab/kota dalam mengawal kebijakan tersebut. Pengelompokan penanganan bidang-Cipta Karya prioritas strategis Nasional berdasarkan kategori Kab/Kota yang termasuk dalam PKN/PKSNKSN/MP3EI KPI memiliki perda RTRW, dan perda BG sebagai kab/Kota kluster A yang terdiri dari 94 Kab/kota. Sedangkan Kab/Kota yang termasuk dalam PKN/PKSN/KSN/MP3El-KPl, dan hanya memiliki perda RTRW sebagai kab/Kota kluster B yang terdiri dari 80 Kab/Kota. Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
4
Mengingat pentingnya RPIJM dan dokumen perencanaan program bidang Cipta Karya lainnya dalam mendorong terwujudnya keterpaduan bidang Cipta
Karya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengendalian Program lnfrastruktur Permukiman Provinsi perlu merekrut Konsultan lndividual Perencanaan untuk memfasilitasi Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam pencapaian target Fasilitasi Perencanaan Progiam Bidang Cipta Karya TA 2014. 2. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari Konsultan lndividual Perencanaan adalah untuk mendukung tugas-tugas Satker Randal Provinsi dalam Perencaan Program dan Penyusunan Anggaran bidang Cipta Karya.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan Konsultan lndividual Perencanaan iniadalah : 1.
Tersusunnya hasil review RPIJM yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota Bidang Cipta Karya sesuai dengan panduan yang ditetapkan.
2.
Tersusunnya hasil review Memorandum Program Bidang Cipta Karya di Kab/Kota dan Propinsi.
3.
Tersusunnya hasil review Rencana Tindak Pencapaian MDGs di Kab/Kota dan rencana kegiatan DAK Sub Bidang Air Minum dan Sanitasi Kab/Kota tahun 2014 yang keduanya harus diakomodir di dalam dokumen RPIJM.
4.
Tersusunnya usulan program bidang Cipta Karya Tahun 2015 yang akan diusulkan pembiayaannya dengan dana PHLN atau sumber dana lainnya.
5.
Tersusunnya sinkronisasi muatan substansi antara RPIJM dengan
perencanaan
spasial
(RTRW),
perencanaan
pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD), dan Rencana lnduk Sektor (SPPIP/RPKPP, RISPAM, SSK, dan RTBL), 6.
Tersusunnya Usulan Program bidang Cipta Karya tahun 2015 yang
telah
sesuai
dengan
arahan
pemrograman
dan
penganggaran bidang Cipta Karya, Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
5
7.
Terfasilitasinya
Satker
Randal
Propinsi
dalam
mengkonsolidasikan dan memutakhirkan data-data perencanaan bidang Cipta Karya, 4. Lokasi Kegiatan
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini berlokasi
di Satker Perencanaan dan Pengendalian
Program Infrastruktur Permukiman Propinsi Sulawesi Selatan Alokasi biaya Kegiatan Konsultan Individual Pemantauan Randal adalah maksimal sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah), yang dibebankan pada DIPA
Satker
Perencanaan dan
Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2014. 6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian
Program Infrastruktur
Permukiman
Provinsi
Sulawesi Selatan Data Penunjang
7. Data Dasar
1. Pedoman Penyusunan RPIJM 2. RPJPN 205-2025, RPJMN 20102014, RPJMD 3. RTRW Nasional /KSN, RTR Pulau, RTRW Provinsi/Kab/Kota 4. Peraturan Perundangan Pembangunan budang PU/CK 5. MP3EI,MP3KI,KEK, Direktif Presiden 6. Peraturan Bangunan dan Gedung 7. SPM bidang PU dan PR 8. RPI2JM bidang Cipta Karya 9. Kesepakatan pada agenda-agenda internasional Habitat I dan II RIO +20, MDGs dan SDGs 10. Review pedoman penyusunan RPIJM Kabupaten/Kota bidang Cipta Karya 11. Dokumen Starategis Infrastruktur Permukiman yaitu Dokumen Strategis Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan
Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
6
(SPPIP), Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM), Strategi Sanitasi Kota (SSK). 8. Standar Teknis
:
9. Studi- Studi Terdahulu
Laporan KI Perencanaan Tahun 2011-2013
10. Referensi Hukum
1. SNI 7512:2008 Tentang Teknologi informasi - Teknik keamanan Pengelolaan lnsiden Keamanan lnformasi 2. SNl lSOi/EC 26300:2010 'Tentang Teknorogi lnformasi - Format Dokumen Terbuka untuk Aplikasi Perkantoran v1.0 3. Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik. 4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik;
5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 6. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 7. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah; 9. PP No 16 Tahun 2005 Tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung; 11. SE Dirjen cipta Karya No.1 1/sE/DC/2012 tentang pedoman pelaksanaan Perencanaan dan Pengendalian Bidang Cipta Karya. Ruang Lingkup 11. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup kegiatan Konsultan Individual Perencanaan adalah untuk seluruh Satuan Kerja Ditjen Cipta Karya di Provinsi dan 6
Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
7
Kab./Kota di Sulawesi Selatan yaitu : 1) Kota Pare-pare, 2) Kab. Sidrap, 3) Kab. Luwu, 4) Kab. Luwu Utara, 5) Kab. Luwu Timur, 6) Kota Palopo, meliputi pekerjaan sebagai berikut : 1. Melakukan Fasilitas kepada Kab/Kota dalam hal : Memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam menyusun dokumen review RPIJM Kabupaten/Kota Mamfasiltasi
Kabupaten/Kota
dalam
menyusun
review
Memorandum Program Bidang Cipta Karya Memfasilitasi Kab/Kota dalam penentuan lokasi keterpaduan program dan penyiapan kegiatan-kegiatan dalam rangka keterpaduan program bidang Cipta Karya Khususnya Kab/Kota yang termasuk dalam KSN. Memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam menyusun rencana kegiatan sub bidang air minum dan sanitasi yang di danai melalui DAK. Memfasilitasi Kab/Kota dalam menyiapkan readiness criteria. Memfasilitasi Kab/Kota dalam menyiapkan kegiatan-kegiatan yang potensial didanai oleh PHLN dan sumber dana lainnya. 2. Melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap: Ketercapaian target MDGs Bidang Cipta Karya (Air Minum, Sanitasi,dan Kumuh) serta memfasilitasi kabupaten/Kota untuk menyusun rencana tindak pencapaian target MDGs Potensi dan permasalahan pelaksanaan kegiatan keterpaduan program bidang Cipta Karya Di Kab/Kota yang termasuk KSN Kesesuaian
muatan
subtansi
antara
RPIJM
dengan
perencanaan spasial (RTRW), perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD), dan Rencana Induk Sektor (SPPIP/RPKPP,RISPAM,SSK dan RTB). 3. Memfasilitasi penyusunan usulan program bidang Cipta Karya Tahun 2015 yang telah memenuhi readiness criteria dan KPJM Tahun 2016-218 dengan berkoordinasi dengan satker sector Provinsi. Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
8
4. Berkoordinasi secara berkala dengan Direktorat Bina Program melalui subdit Jakstra, Subdit PA, Subdit KLN, terkait pelaksanaan Tugas Satker Randal dalam perencanaan bidang Cipta Karya. 5. Berkoordinasi secara berkala dengan Korwil melalui satker Randal Pusat terkait pelaporan hasil kegiatan perencanaan Satker Randal Provinsi. 6. Berkoordinasi dengan Konsultan Individual Database dalam menyediakan data-data perencanaan bidang Cipta Karya yang termuat atau terinput di dalam aplikasi system Informasi Perencanaan seperti, data MDGs, Dokumen Perencanaan, dll. 7. Bersama-sama dengan konsultan individual database dalam penyusunan dan pengkonsolidasian data keciptakaryaan. 12. Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan Konsultan Individual Perencanaan ini meliputi : 1. Laporan Pendahuluan, laporan ini disampaikan kepada Satker Randal PIP Provinsi sebanyak 5 eksemplar seminggu setelah ditandatanganinya SPMK/Kontrak. 2. Laporan Bulanan. Laporan ini disampaikan kepada Satker Randal PIP Provinsi sebanyak 5 eksemplar setiap bulannya. Maksimal 10 lembar, pada hari kelima bulan berikutnya. 3. Laporan Pelaksanaan Sosialisasi disampaikan kepada Satker Randal PIP provinsi sebanyak 5 eksemplar setiap bulannya. 4. Laporan Final. Laporan ini disampaikan Satker Randal PIP Provinsi sebanyak 5 eksemplar setelah masa penugasan konsultan berakhir. 5. Dokumen Review RPIJM Kab/Kota Bidang Cipta Karya oleh Kab/Kota 6. Dokumen Review Memorandum Program bidang Cipta Karya Kab/Kota dan Memorandum Program sector Provinsi.
Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
9
7. Dokumen rencana tindak percepatan pencapaian target MDGs bidang Cipta Karya (Air Minum, Sanitasi, dan Kumuh) yang tertuang di dalam dokumen RPIJM. 8. Rencana kegiatan sub bidang Air Minum dan Sanitasi Kab/Kota Tahun 2015 yang berpotensi didanai melalui DAK. 9. Usulan program bidang Cipta Karya Tahun 2015 yang telah memenuhi readiness criteria dan KPJM (2016-2018). 10. Dokumen usulan kegiatan Sinkronisasi/Keterpaduan muatan subtansi antar RPIJM dengan perencanaan spasial (RTRW), perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD), dan Rencana Induk Sektor (SPPIP/RPKPP,RISPAM,SSK dan RTBL). 11. Laporan Evaluasi Keterpaduan Program Bidang Cipta Karya, khususnya Kab/Kota yang termasuk KSN. 12. Laporan hasil kegiatan Satker Randal Provinsi terkait kegiatan perencanaan :
Pelaksanaan Workshop
Pelaksanaan Pendampingan Ke Kab/Kota
13. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Jasa menyediakan fasilitas ruang kerja termasuk mebeulair
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa menyiapkan Notebook dalam mengerjakan kegiatan
di Kantor Satker Perencanaan dan Pengendalian Provinsi Sulawesi Selatan.
Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014.
Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
10
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa diberikan kewenangan dalam mengola data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan Satuan
Kerja
Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman Bidang Cipta Karya Tahun 2014.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selama 11 (sebelas) bulan
17. Personil
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana yang telah
kalender terhitung sejak bulan SPMK dikeluarkan. Mekanisme penanganan kegiatan ini dilakukan dengan cara kontraktual.
dijelaskan di atas maka untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan : 1.
Tenaga Ahli Perencanaan dengan latar belakang pendidikan Sarjana Starata Satu (S1) Teknik Sipil, Teknik Teknik Arstektur, Teknik Lingkungan, Teknik Planologi yang berpengalaman di bidang perencanaan program dan anggaran.
2.
Usia maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
3.
Memiliki pengalaman kerja
4.
Memiliki dedikasi dalam melaksanakan pekerjaan dan mampu bekerjasama dalam teamwork.
5.
Bagi Tenaga Ahli yang pernah bekerja di Satker Randal Sulsel TA. sebelumnya melampirkan Surat Keterangan Kinerja Baik dari Pengguna Jasa.
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1.
Persiapan dan penyusunan rencana kerja yang dilaksanakan pada minggu pertama setelah SPMK dikeluarkan.
2.
Pelaksanaan Tugas Konsultan Perencanaan selama 11 bulan
3.
Koordinasi terhadap Kab/Kota
4.
Penyusunan laporan bulanan Konsultan Perencanaan dilakukan setiap bulannya.
5.
Penyusunan
laporan
akhir
dan
koordinasi
akhir
terkait
permasalahan pelaksanaan penugasan. Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
11
Laporan 19. Laporan Hasil Rapat
Berisi laporan rapat koordinasi maupun hasil fasilitasi Perencanaan Program Bidang Cipta Karya yang telah dilakukan, disampaikan setiap selesai pelaksanaan rapat koordinasi.
20. Laporan Bulanan
Berisi
pelaksanaan
kegiatan
yang
dilakukan
terkait
dengan
perencanaan Program termasuk usulan kegiatan yang akan di danai melalui PHLN, serta masukan terhadap penyelesaian masalah maupun rencana tindak lanjut yang harus dilakukan. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender pada bulan selanjutnya.
21. Laporan Koordinasi (Pendampingan dan Fasilitasi
Laporan rapat Koordinasi maupun hasil fasilitasi penyusunan
22. Laporan Akhir
Laporan ini berisi keseluruhan kegiatan yang telah dilakukan berupa
perencanaan program Bidang Cipta Karya, disampaikan setiap selesai pelaksanaan rapat koordinasi.
hard copy dan soft copy dan disampaikan paling lambat sebelum berakhirnya masa kontrak. Laporan Akhir diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya pada saat berakhirnya masa kontrak sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Hal-hal Lain
23. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
24. Alih Pengetahuan
Penyedia
diwilayah Negara Republik Indonesia. Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut : 1.
Pertemuan dan Pembahasan dilakukan pada setiap kali penyedia jasa akan menyerahkan laporannya, yaitu pada saat akan
Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
12
menyerahkan
Laporan
Pendahuluan, Laporan Hasil Rapat,
Laporan Hasil Koordinasi dan Laporan Akhir. 2.
Sebelum pertemuan dan pembahasan dilakukan,penyedia jasa harus melakukan penjelasan rencana pembahasan kepada Tim Sekretariat.
3.
Setelah pertemuan dan pembahasan dilakukan, penyedia jasa harus melakukan konsultasi hasil pertemuan dan pembahasan dengan Tim Teknis Kegiatan yang bersangkutan.
Makassar,
Januari 2014
Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman
H. M. Syarif Sarebong ST, M.Si NIP. 19600202 199007 1 001
Kerangka Acuan Kerja │KI. Perencanaan Bidang Cipta Karya Tahun 2014
13