Kak Konstruksi  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI LANDSCAPE, PEMBUATAN RESAPAN AIR DAN KANTOR PENGELOLA LIMBAH RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI Prof dr. SULIANTI SAROSO TAHUN ANGGARAN 2018 A. URAIAN 1. PENDAHULUAN : a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaikbaiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. b. Untuk mendukung point (a) diatas maka setiap bangunan gedung negara juga harus memiliki area hijau (lanskap) dan resapan air yang direncanakan, dirancang dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi standar minimal hijau sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri PU No.45 dan Peraturan Daerah setempat, dengan kriteria yang layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi. c. Lingkup pekerjaan perencanaan adalah merencanakan Renovasi Landscape, Pembuatan Resapan Air dan Kantor Pengelola Limbah di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulianti d. Oleh karena itu dibutuhkan jasa perencanaan untuk bangunan gedung dan lanskap yang perlu diarahkan secara baik dan meyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. 2. LATAR BELAKANG a.



Dasar hukum mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah : 1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.



b.



Gambaran Umum 1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja : Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr. Sulianti Saroso. 2. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan RI



3. Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr. Sulianti Saroso melalui Keputusan Direktur Utama dan penetapan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Anggota Kelompok Kerja ULP, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr. Sulianti Saroso Tahun Anggaran 2018 melalui Surat Keputusan Direktur Utama. 4. Renovasi yang dilakukan di Lingkungan Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr. Sulianti Saroso Tahun Anggaran 2018 untuk memnuhi kebutuhan ruang hijau di rumah sakit atau standar Green Hospital. 3. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanan. b. Tujuan 1. Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK. 2. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan yang diundang mengkuti seleksi dalam rangka menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis, dan usulan biaya. 3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan. 4. SASARAN Sasaran dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah menghasilkan perencanaan teknik terinci Detail Engineering Design (DED) Renovasi Lanskap, Pembuatan Resapan Air dan Kantor Pengelola Limbah Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr Sulianti Saroso Tahun Anggaran 2018. 5. Lokasi Kegiatan



Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr Sulianti Saroso Jl Baru Sunter Permai – Jakarta Utara



6. SUMBER PENDANAAN a. Untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 282.276.500,- (Dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus Rupiah) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor : 45/KPTSMK/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. b. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan Tata Cara Pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencanaan sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :



1) Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang 2) Materi dan pengadaan laporan 3) Pembelian bahan dan ATK 4) Sewa peralatan 5) Biaya rapat- rapat 6) Jasa dan overhead perencanaan 7) Pajak dan iuran daerah lainnya c. Pembayaran biaya konsultan Perencanaan didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan. 7. Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Terhitung sejak diterbitkan SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi Fisik, yaitu berupa : - Penyusunan Dokumen Perencanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender - Pengawasan Berkala sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi Fisik. 8. Nama dan Organisasi Satuan Kerja a. Nama Institusi : Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr Sulianti Saroso Jakarta b. Nama Pekerjaan : Perencanaan Renovasi Laskap, Pembuatan Resapan Air dan Kantor Pengelola Limbah Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr Sulianti Saroso Jakarta Tahun Anggaran 2018. c. Lokasi Satuan Kerja : Jl . Baru Sunter Permai – Jakarta Utara B. RUANG LINGKUP 9. LINGKUP KEGIATAN Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 yang dapat meliputi tugas – tugas perencanaan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari : a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultansi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan. b. Penyusunan Prarencana seperti rencana blok plan, rencana tapak, site engineering, pra- rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan bila diperlukan membantu melaksanakan dan menyelesaikan proses perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan. c. Menyusun Pengembangan Rencana, antara lain membuat : 1) Rencana arsitektur lanskap, resapan air dan bangunan, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. 2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya (khusus bangunan)



d.



e.



f.



g.



3) Rencana utilitas (mekanikal dan elektrikal), 4) Rencana Lanskap 5) Perkiraan biaya. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat : 1) Gambar- gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lanskap yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur, struktur, utilitas dan lanskap harus ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai ijin sertifikat. 2) Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS) 3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ/Bill Of Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB). 4) Laporan akhir perencanaan. Mengadakan persiapan pelelangan konstruksi, seperti membantu Kepala Satuan Kerja di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyusun program dan pelaksanaan pelelangan. Membantu Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada waktu penjelasan pekerjaan lelang konstruksi, termasuk pada saat penyusunan berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, bila diperlukan, dan menyusun kembali dokumen pelelangan, serta melaksanakan tugastugas yang sama apabila terjadi lelang ulang. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan membentuk satuan kerja yang bertugas untuk : 1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan. 2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan- persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi. 3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan. 4) Membuat laporan pengawasan berkala dan laporan akhir pengawasan.



10. Tanggung Jawab Konsultan a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang- undang Nomor 18 Tentang Jasa Konstruksi. b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut : 1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. 2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan yang telah diberikan oleh Kepala Satuan Kerja, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. 3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara. c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.



11. Hasil Perencanaan A. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhartikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasrkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu : 1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas : a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. 2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan : a. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. b. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 3) Persyaratan Struktur Bangunan a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia (gempa, dll) b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan, c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur, d. Menjamin perlindungan property lainnya dari keruskan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur. 4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikan rupa sehingga mampu secara structural stabil selama kebakaran, sehingga : i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman; ii. Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api; iii. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya. 5) Persyaratan Instalasi Listrik, dan Penangkal Petir : a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir, 6) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan fungsinya, b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan, c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik, 7) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondiasian Udara a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik,



8) Persyaratan kebisingan dan getaran a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau pencegahan perusakan lingkungan. 9) Konsultan Perencana menyiapkan Tahapan dokumen pelaksanaan Pekerjaan Fisik, jika diperlukan. B. Kriteria Khusus Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat yang khusus, spesifikasi berkaitan dengan bangunan gedung dan lanskap yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya : 1) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konversian bangunan yang ada, 2) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan, 3) Solusi dan batasan- batasan konsteksual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi, klimatologi, dan lain- lain. 4) Rancangan lanskap yang mudah dalam perawatan namun dengan penampilan penataan yang baik dan menarik. 5) Resapan air yang dapat diolah untuk dapat dimanfaatkan kembali. 12. Masukan Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain informasi yang ada pada Kerangka Acuan Kerja. 13. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana, meliputi antara lain: A. Tahap Konsep Perencanaan 1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan. 2) Konsep skematik rencana teknis. 3) Laporan data dan informasi lapangan. B. Tahap Pra- Rencana Praktis 1) Gambar- gambar pra- rencana bangunan dan lanskap 2) Perkiraan biaya pelaksanaan pekerjaan 3) Laporan perencanaan 4) Mengurus kelengkapan unttuk perizinan C. Tahapan Pengembangan Rencana 1) Rencana arsitektur,beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra; 2) Rencana struktur,beserta uraian konsep dan perhitungannya; 3) Rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan perhitungannya; 4) Rencana Lanskap dan Resapan Air beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra; 5) Garis besar spesifikasi teknis (outline Specifi- cation) 6) Perkiraan biaya



D. Tahap Rencana Detail 1) Mebuat gambar- gambar detail, 2) Rencana kerja dan syart- syarat, (RKS) 3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Bill of Quantity (BQ) 4) Rencana Anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasrkan Analisa Biaya Konstruksi- SNI, 5) Dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lanskap lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan. 6) Perhitungan penyelidikan tanah (sondir dan boring) diserahkan. E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis) 1) Gambar Rencana besrta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, dan lanskap. 2) Rencana kerja dan syarat- syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS) 3) Rencana Anggaran Biaya (RAB) 4) Rincian Volume Pekerjaan/ Bill of Quantity (BQ) 5) Laporan perencanaan; F. Tahap Pengawasan Berkala 1) Laporan pengawasan berkala 14. LAPORAN Laporan yang dihasilkan penyedia jasa perencanaan konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini, lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi : 1. Laporan Pendahuluan yang berisi : konsep Perencanaan dan Pra Rencana Teknis 2. Laporan Akhir yang berisi : Pengembangan Rencana dan Rencana Detail 3. Dokumen Pelelangan : Gambar DED, RAB dan RKS 4. Laporan Pengawasan Berkala per 2 minggu dan disertai bukti kehadiran. 15. Personil Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga- tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS. Sturuktur Organisasi serta daftar tenaga ahli besera kualifikasinya, minimal sebagai berikut : NO A 1. 2. 3. 4. 5. B



1



JABATAN TENAGA AHLI Team Leader/ TA Arsitektur Ahli Struktur Ahli Mekanikal Ahli Elektrikal Ahli Lanskap Tenaga Pendukung



KEAHLIAN



JUM (Org)



Pendidikan



PENGALAMAN MINIMAL1



Ahli Madya



1



S1 - Arsitektur



8 th



Ahli Muda Ahli Muda Ahli Muda Ahli Muda



1 1 1 1



S1- Sipil S1 - Mesin S1 – Elektro S1 – Arsitektur Lanskap



5 th 5 th 5 th 5 th



1. 2. 3. 4.



Surveyor Drafter CAD Estimator Administrasi



2 2 1 1



Min D3 Min D3 Min D3 Min D3



4 th 4 th 4 th 4 th



Sesuai dengan ketentuan, semua tenaga ahli yang diajukan harus melampirkan copy ijazah, KTP dan NPWP. Khusus untuk tenaga ahli selain copy ijazah, KTP dan NPWP harus dilampirkan pula Sertifikat Keahlian (SKA) dari Asosiasi terkait dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dan referensi kerja) C.



HAL –HAL LAIN



16. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. 17. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini, maka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. 18. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis. 19. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen. 20. Data/Informasi Teknis a. Luas kawasan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso : ± 34000 m² b. Luas lahan hijau : ± 12000 m² c. Lingkup Rancangan : - Lanskap o Merancang softscape (tanaman ground cover, tanaman hias perdu, tanaman pohon peneduh) o Merancang area rumput o Merancang area hardscape pengerasan (jalan setapak, area menunggu/duduk) o Merancang penerangan taman - Sumur Resapan o Resapan bio-pori o Resapan air hujan yang dapat diolah kembali untuk dimanfaatkan di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso - Kantor Pengelola Limbah o Luas bangunan 100 m² o Fungsi untuk kegiatan perkantoran dilengkapi dengan toilet o Lingkup pekerjaan : struktur (pondasi, badan dan atap), arsitektur (lantai, dinding, kusen, pintu, jendela, plafond, finishing), instalasi listrik, telpon, data, instalasi plumbing. d. Situasi (terlampir) Jakarta, 10 Agustus 2018 Pejabat Pembuat Komitmen



Dr. Vivi Lisdawati, M. Si. Apt NIP. 196811181996032001



Lampiran KAK – Gambar Situasi



Lampiran KAK – Pendekatan Konsep Lanskap



Konsep rancangan Lanskap adalah selain memenuhi persyaratan raung hijau dalam suatu wilayah juga bermanfaat untuk : - Keindahan (estetika) - Membantu faktor psikologis dalam penyembuhan pasien - Keseimbangan ekologi sistem - Sebagai resapan