KAK Konstruksi Kolam Bundar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER



PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KONSTRUKSI KOLAM BUNDAR KLUSTER KAWASAN TAMBAK UDANG



BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN 1. NAMA SATKER PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI a. Satuan Kerja



: Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung



b. KPA



: Ir. Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja, M.Sc.



c. PPK



: Hanung Santoso, SP.



2. Nomor DIPA



: SP-DIPA-032.04.2.427706/2021



3. ID SIRUP



: 29492582



4. LATAR BELAKANG Dalam rangka mewujudkan target pencapaian produksi budidaya, maka diperlukan pemenuhan sarana dan prasarana yang menunjang usaha pencapaian target produksi. Langkah-langkah strategis dalam Program Prioritas DJPB adalah dengan Pembangunan Kluster Tambak Udang di BBPBL Lampung. Pekerjaan Konstruksi Kolam Bundar Kluster Kawasan Tambak Udang adalah pekerjaan pembangunan kolam sesuai dengan perencanaan baik secara dimensi dan kebutuhan bangunannya. Ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana meliputi pengadaan bahan/material, peralatan dan tenaga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan Konstruksi Kolam Bundar Kluster Kawasan Tambak BBPBL Lampung. 5. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud pengadaan Maksud pengadaan ini adalah untuk mendapatkan bangunan konstruksi kolam bundar kluster kawasan budidaya berkelanjutan. 1



DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER



b. Tujuan pengadaan Tujuan untuk dapat terselenggaranya paket pekerjaan konstruksi kolam bundar kluster kawasan budidaya berkelanjutan. 6. TARGET/SASARAN Target/ sasaran adalah tersedianya konstruksi kolam bundar kluster kawasan tambak udang di Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung 7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Biaya pelaksanaan bersumber dari Anggaran APBN Tahun Anggaran 2021 pada DIPASATKER Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung. DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA–KKP. MAK. 032.04.427706.2345.RBQ.005.051.0A.5331111 b. PAGU Anggaran Rp 4.014.158.000,Terbilang Empat Milyar Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp 3.940.212.000,Terbilang Tiga Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah. 8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN 1. Jenis Kontrak a. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan 2. Cara Pembayaran a. Termin 9. JAMINAN a. Jaminan Uang Muka Jaminan Uang Muka Tidak ada b. Jaminan Pelaksanaan 1. Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (serratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% 2



DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER



(lima persen) dari nilai kontrak; atau 2. Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS. Dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi selama 60 hari kalender. c. Jaminan pemeliharaan Nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, dengan masa berlaku selama 180 hari kalender sejak serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi. 10. MASA BERLAKU PENAWARAN 60 hari kalender 11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 2. SBU: Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya - SI001 (yang masih berlaku); 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahunan/SPT tahun pajak 2020; 4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); 5. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang



dihentikan, yang bertindak untuk dan atas



nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya



tidak



berstatus



sebagai



Aparatur



Sipil



Negara,



kecuali



yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 6. Pekerjaan paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, pertentangan



kepentingan



pihak



yang



terkait,



tidak



dalam



pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang



bertindak



untuk



dan atas



nama



Badan



Usaha



tidak



sedang



dalam



menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai 3



DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER



Aparatur



Sipil



Negara,



kecuali



yang bersangkutan mengambil cuti diluar



tanggungan Negara; 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil).



BAGIAN 2 – INFORMASI PEKERJAAN KONSTRUKSI 12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 100 (seratus) hari kalender. b. Period waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja. c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi. Oktober 2021 13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN a. Ruang lingkup pekerjaan. 1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya. 2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan alat berat. 3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan. 4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. 5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan. 6. Melaksanakan laporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, 4



DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER



laporan



mingguan,



laporan



bulanan,laporan



kemajuan



pekerjaan,



laporan



persoalan yang timbul dan dihadapi dan surat-menyurat. 7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawing) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi. b. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi. c. Lokasi pekerjaan area Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung. 14. URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA No.



Uraian Pekerjaan



1



Galian Tanah Pekerjaan Kolam Bundar



2



Timbunan Sirtu Pekerjaan Kolam Bundar



Identifikasi Bahaya Tertimbun tanah Tertimbun material



15. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN a. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik; b. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing); c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala perubahan dan adendumnya; d. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan; e. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah dan kurang, serah terima pertama (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; f. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test); 5



DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER



g. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; h. Dokumen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). 16. PERSONIL MANAJERIAL Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: a.



Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil No 1



Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan



Sertifikat Kompetensi Kerja



Mekanikal



SKT (TM 039) Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa



2



Ahli K3 Konstruksi/



SKA Ahli K3 Konstruksi



Petugas Keselamatan Konstruksi



17. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN No



Jenis



Kapasitas (minimal)



Jumlah (minimal)



8 – 13,5 HP / 0,5 – 0,6 M3



1 Unit



8,2 HP / 8 Ton



1 Unit



1



Small Excavator



2



Vibratory Roller 5—8 T



3



Vibrator Beton



5,5 HP



1 Unit



4



Stamper Kodok



9 HP



1 Unit



5



Dump Truck



3,5 Ton



3 Unit



6



Mesin Las



220 Volt



1 Unit



6



DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER



18. SPESIFIKASI TEKNIS a. Spesifikasi mutu/kualitas Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan



Keputusan



bersama



Menteri



Perdagangan



dan



Koperasi,



Menteri



Perindustrian dan Menpen. No.: 472/Kop/XII/80, No.: 813/Menpen/1980, No. 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember 1980. b. Spesifikasi jumlah Spesifikasi jumlah disesuaikan dengan volume pada Rancangan Anggaran Biaya / RAB,



apabila



dimungkinkan dengan alasan tertentu yang



sesuai



dan dapat



dipertanggungjawabkan dapat dilakukan addendum volume/cco. c. Spesifikasi waktu Sesuai masa pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender, sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). d. Spesifikasi pelayanan Sesuai masa pemeliharaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan / PHO disetujui. e. Spesifikasi teknis lainnya Mempunyai sertifikat ISO 45001 – Standar Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OH&S). 19. KRITERIA SERAH TERIMA PEKERJAAN KONSTRUKSI Kondisi konstuksi pada saat serah terima sebagai standar penandatanganan serah terima pekerjaan konstruksi : a. Hasil pekerjaan konstuksi telah sesuai dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, sesuai volume yang telah ditentukan dalam kondisi baru, baik, rapi, tidak cacat dan bobot pekerjaan telah 100%. b. Konstruksi kolam bundar telah diterima dan digunakan oleh pengguna di lokasi yang telah ditentukan yaitu kawasan kluster tambak udang di BBPBL Lampung. 7



DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER



c. Penyedia memberikan pelaporan setiap tahapan pekerjaan dan laporan akhir. d. Menyerahkan draft As Built Drawing dan Back Up Data/Volume yang telah diperiksa oleh konsultan pengawas kepada PPK dan selambat-lambatnya diserahkan hasil perbaikan draft tersebut 7 (tujuh) hari setelah serah terima pertama pekerjaan dilakukan. e. Menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5%. 20. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN Penyedia membuat laporan yang disusun kedalam : a. Laporan mingguan; b. Laporan bulanan; c. Laporan K3; d. Back Up data; e. As Built Drawing; f.



Dokumentasi dari 0 % s.d 100%. Pesawaran, 27 Mei 2021 Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung



HANUNG SANTOSO, SP NIP.19671109 198812 1 001



8