KAK-Laporan Penguatan UKS/M Dan TP UKS/MM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PEKALONGAN



JL. RAYA PEKALONGAN KECAMATAN PEKALONGAN Email : [email protected] KERANGKA ACUAN KERJA PENGUATAN UKS/ M DAN TP UKS/ MM 1. PENDAHULUAN UKS adalah merupakan wadah dan program yang sangat efisien untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, yang dilakukan secara terpadu. Pasal 28B ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UU Kesehatan No.36 tahun 2009, Pasal 79 : Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Pasal 136 : Upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomi termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. Pasal 137 : Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab. 2. LATAR BELAKANG Keberhasilan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada akhirnya akan tercermin pada perilaku hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik, dan ini adalah merupakan dampak yang diharapkan dari keseluruhan pada pembinaan dan pengembangan UKS. Usaha membina dan mengembangkan, serta meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilaksanakan melalui program pendidikan di sekolah/ madrasah dengan berbagai intrakurikuler dan ekstrakuikulernya, serta melalui usaha-usaha lain di luar sekolah yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat. Adapun landasannya yaitu SKB 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.



3. TUJUAN



a. Tujuan Umum Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan siswa serta lingkungan hidup yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam membentuk manusia Indonesia yang berkualitas. b. Tujuan Khusus 



Agar siswa mempunyai pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat dan berpartisipasi aktif dalam usaha kesehatan baik di sekolah, di rumah dan di lingkungan.







Agar siswa sehat fisik, mental maupun sosial, mempunyai daya tangkap terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan NAPZA, obat-obatan, bahan brbahaya dan sebagainya.



4. KEGIATAN POKOK Penguatan UKS/ M dan TP UKS/ MM yang disampaikan kepada penanggungjawab UKS masingmasing sekolah. 5. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan pembinaan dilaksanakan dengan cara : 1. Menyusun rencana kegiatan 2. Koordinasi dengan penanggungjawab UKS di sekolah 3. Menentukan waktu dan tempat pelaksanaan 4. Menyiapkan alat dan bahan sosialisasi 5. Melaksanakan kegiatan sosialisasi 6. Membuat laporan kegiatan sosialisasi 6.



SASARAN 33 orang terdiri dari penanggungjawab UKS di sekolah wilayah kerja Puskesmas Pekalongan



7.



TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Balai Desa Sidodadi



8.



JADWAL PELAKSANAAN Tanggal 8 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB



9.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap selesai melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada setiap kegiatan tersebut.



10. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan hasil kegiatan dengan menggunakan format laporan kegiatan penguatan UKS/ M dan TP UKS/ MM yang telah ditentukan dan dilaporkan pada Pengelola Program UKS Dinas Kesehatan. Evaluasi kegiatan dilakukan setiap selesai melaksanakan kegiatan dan dicantumkan di dalam laporan kegiatan sosialisasi. Mengetahui, Ka. UPTD Puskesmas Pekalongan



Yusi Meilia, S. ST, M. Kes NIP. 196805031987112001



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PEKALONGAN



JL. RAYA PEKALONGAN KECAMATAN PEKALONGAN Email : [email protected] LAPORAN PENYELENGGARAAN PERTEMUAN 1.



PENDAHULUAN UKS adalah merupakan wadah dan program yang sangat efisien untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, yang dilakukan secara terpadu. Pasal 28B ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UU Kesehatan No.36 tahun 2009, Pasal 79 : Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Pasal 136 : Upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomi termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. Pasal 137 : Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.



2.



PESERTA Peserta kegiatan Penguatan UKS/M dan TP UKS/MM adalah 33 orang penanggungjawab UKS di sekolah wilayah kerja Puskesmas Pekalongan.



3.



NARSUMBER Narasumber kegiatan adalah Pengelola Program UKS Puskesmas Pekalongan.



4.



MATERI Materi yang diberikan meliputi : TUGAS TP UKS DAN STRATEGI PEMBINAAN UKS



5.



TEMPAT & WAKTU Balai Desa Sidodadi pada tanggal 8 Agustus 2022



6.



KESIMPULAN & SARAN -



Diperlukan koordinasi secara berkelanjutan guna memonitoring terlaksananya peran UKS secara tepat dan menyeluruh.



-



Evaluasi yang dilakukan dalam kurun waktu yang berkesesuaian



-



Dukungan seluruh pihak dalam pelaksaan UKS di sekolah



7.



LAMPIRAN 1. Kerangka Acuan 2. Undangan 3. Daftar Hadir 4. Laporan Penyelenggaraan Pertemuan 5. Materi



Pekalongan, 8 Agustus 2022 Pelaksana



Bekti Wulandari, S.Tr Keb NIP. 198010132014082002