KAK LARAP Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku KEK SorongOK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA



PEKERJAAN : LARAP PEMBANGUNAN INTAKE DAN JARINGAN AIR BAKU KEK KABUPATEN SORONG



TAHUN ANGGARAN 2021



KERANGKA ACUAN KERJA (TERMS OF REFERENCE) KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2021 Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon I Unit Eselon II Program Hasil (Outcome)



: : : : :



Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan



: :



Keluaran (Output) Volume Satuan Ukur



: : :



Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Papua Barat Pengelolaan Sumber Daya Air Terlaksananya LARAP Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku KEK Kabupaten Sorong Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku Kapasitas Air Baku yang Dibangun / Ditingkatkan Dokumen 1 (Satu) m3/dt



1. PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG KEGIATAN KEK Kabupaten Sorong ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 sebagai Kawasan Ekonomi Khusus pertama di Papua. Penetapan KEK Kabupaten Sorong diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia yang turut sejalan dengan salah satu prinsip Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran. Berlokasi di Distrik Mayamuk, KEK Kabupaten Sorong dibangun di atas lahan seluas 523,7 Ha dan secara strategis berada pada jalur lintasan perdagangan internasional Asia Pasifik dan Australia. KEK Sorong yang terletak di Selat Sele memberikan keunggulan geoekonomi yaitu potensi di sektor perikanan dan perhubungan laut. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk pengembangan industri logistik, agro industri serta pertambangan. Berdasarkan potensi yang dimiliki, KEK Sorong dikembangkan dengan basis kegiatan industri galangan kapal, agro industri, industri pertambangan dan logistik. Sehubungan dengan hal itu maka fasilitas dan infrastruktur lainnya harus disiapkan, salah satunya adalah sistem penyediaan air baku. Sarana air baku di Kab /Kota Sorong belum sepenuhnya dapat melayani kebutuhan masyarakat, disebabkan karena sistem / sarana yang terbangun masih terbatas dan belum sepenuhnya sumber air baku yang ada dimanfaatkan untuk kebutuhan air masyarakat.



Kegiatan pembangunan Intake Jaringan Air Baku KEK Sorong ini memerlukan pembebasan lahan yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat, karena hilang atau berkurangnya aset lahan yang mereka miliki atau masyarakat terpaksa harus berpindah lokasi tempat tinggal yang kemungkinan akan menyebabkan beralihnya mata pencaharian mereka. Sebagai langkah awal penyiapan lahan untuk pembangunan Intake Jaringan Air Baku KEK Sorong tersebut diperlukan studi LARAP (Land Acquisition and Resettlement Plan). Dengan adanya dokumen LARAP yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Intake Jaringan Air Baku KEK Sorong. Atas dasar itulah, maka dalam hal ini Satker Balai Wilayah Sungai Papua Barat melalui PPK Perencanaan dan Program mengadakan kegiatan LARAP Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku KEK Kabupaten Sorong yang akan dilaksanakan pada tahun Anggaran 2021. 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN Maksud kegiatan ini adalah : a. Melakukan studi dan indentifikasi tingkat ekonomi, sosial, status kawasan, hak ulayat, dan kepemilikan warga yang terkena dampak pembangungan intake dan jaringan air baku. b. Melakukan indentifikasi dan inventarisasi status tanah/lahan yang terdampak pembangunan intake dan jaringan air baku di KEK Kabupaten Sorong. Tujuan dari kegiatan ini adalah : a. memperoleh informasi tentang status dan nilai tanah/lahan beserta segala sesuatu yang ada diatasnya yang terkena dampak rencana pembangungan intake dan jaringan air baku di KEK Kabupaten Sorong b. menyusun rencana pemindahan penduduk dan atau ganti rugi lahan yang akan digunakan dalam pembangunan intake dan jaringan air baku di KEK Kabupaten Sorong c. menyusun dokumen rencana pengadaan tanah 1.3. SASARAN KEGIATAN A. Pekerjaan LARAP Pembangunan Air Baku KEK di Kab. Sorong, yang meliputi : 1. Melakukan Inventarisasi Lapangan dan Pengumpulan Data Sekunder; 2. Melakukan Sosialisasi Masyarakat; 3. Melakukan Pengukuran dan Pengumpulan Data Kepemilikan tanah dan aset lainnya, serta data SOSBUD; 4. Melakukan Pemetaan Rencana Pembebasan Lahan /KADASTRAL dan relokasi penduduk (Bila ada relokasi penduduk); 5. Menganalisis hasil Inventarisasi dan Identifikasi LARAP; 6. Penyusunan Program Persiapan Rencana Lokasi (bila ada relokasi penduduk);



7. Penyusunan Tata Cara Pembebasan Tanah/Lahan (land Acquisition); 8. Penyusunan Tata Cara Ganti Rugi dan Alternatif Peluang Usaha; 9. Penyusunan dan Pendataan Permasalahan Berdasarkan Urgensi Masyarakat; 10. Membuat Skenario Penyelesaian Permasalahan LARAP; 11. Menyusun dan menyiapkan Data Kepemilikan Tanah; 12. Menyusun rekomendasi penyelesaian masalah dengan metode skala perioritas; 13. Menyusun Rencana Anggaran Biaya Pembebasan tanah dan Relokasi Penduduk (bila ada relokasi penduduk); 14. Menganalisis Perkiraan Waktu Pelaksanaan LARAP; 15. Penyusunan Sistim Pelaksanaan LARAP; 16. Melaksanakan Lokakarya LARAP; 17. Menyusun Laporan Hasil Studi LARAP; 1.4.



LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan ini berada pada rencana pembangunan intake sampai dengan seluruh jaringan air baku di Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong.



1.5.



SUMBER PENDANAAN KEGIATAN Seluruh biaya untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBN Tahun Anggaran 2021 yang dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Papua Barat dengan biaya Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) termasuk PPN 10%.



1.6.



NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Pengguna Jasa : PPK Perencanaan dan Program Satuan Kerja : Balai Wilayah Sungai Papua Barat Alamat : Jl. Pasirido, Manokwari Timur, Provinsi Papua Barat



2. DATA PENUNJANG 2.1. DATA DASAR Data dasar yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini antara lain : a. Peta Rupa Bumi skala 1 : 25.000 (Bakosurtanal) b. Peta Geologi Regional skala 1 : 250.000 (Kementerian ESDM) c. Data- data hidroklimatologi di wilayah kabupaten Sorong d. Data RTRW Provinsi/ kabupaten Sorong e. Laporan- laporan studi terdahulu f. Peraturan daerah yang bersangkutan. 2.2.



STANDAR TEKNIS Standar Teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan ini antara lain : a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu;



b. Undang - Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; d. NSPK yang berlaku lainnya 2.3. REFERENSI HUKUM - Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; - Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; - Undang - Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. - Undang-undang No. 32 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan PSN; - Peraturan Kepala BPN No.05 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. - SNI 7829:2012 Standar bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum. - Dan lain-lain Referensi Hukum yang digunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut di atas tetapi juga menggunakan peraturan lain yang terkait dan berlaku. Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh peraturan tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. 3. RUANG LINGKUP 3.1. LINGKUP KEGIATAN a. Pekerjaan LARAP Pembangunan Air Baku KEK di Kab. Sorong Pada tahapan kegiatan pembuatan gambar desain Pra Lay Out dan Final Lay Out Sistem Jaringan Air Baku dan kegiatan AMDAL berjalan secara bersamaan tersebut Konsultan dapat melakukan kegiatan LARAP dimana kegiatan ini dimulai dengan Inventarisasi lapangan berdasarkan hasil pengumpulan data sekunder. a.1.



Melakukan Inventarisasi Lapangan dan Pengumpulan Data Sekunder



a) Survey Pendahuluan Kegiatan ini merupakan tahap awal pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan juga untuk orientasi/pengenalan lokasi studi, dalam tahap ini



penyedia jasa harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan berdiskusi yang erat kaitannya dengan peraturan maupun kebijakan yang berlaku di daerah dalam kaitannya dengan LARAP tersebut. Adapun beberapa peraturan maupun kebijakan yang berlaku meliputi; a. Pengelolaan penampungan penduduk (jika ada relokasi penduduk) dan monitoring; b. Hak-hak kaum minoritas dan penduduk asli; c. Tata cara mendapat informasi dan keterlibatan penduduk setempat; d. Proses pembebasan tanah dan tata caranya (surat keputusan tingkat nasional dan daerah). Peraturan serta kebijakan tersebut diatas khususnya yang terkait dengan LARAP sangat diperlukan dengan melakukan pengumpulan data dan peta wilayah lokasi yang akan dibebaskan termasuk daerah dan/atau lokasi baru untuk replaceman.



b) Inventarisasi Lapangan dan Pengumpulan Data Sekunder 1) Inventarisasi Lapangan Penyedia Jasa harus menginventarisasi setiap permasalahan yang ada di wilayah tersebut, baik permalahan yang ada saat ini maupun potensi yang yang dapat dikembangkan dikemudian hari di wilayah yang direlokasi (jika ada relokasi penduduk). Beberapa aspek penting yang terdapat dan harus diidentifikasi meliputi; i) Inventarisasi data/informasi mengenai kondisi eksisting dan permasalahan kawasan wilayah jaringan Air Baku. ii) Inventarisasi dan analisis evaluasi hasil pengumpulan data dan masukan masyarakat dilokasi studi. iii) Inventarisasi infrastruktur yang ada di sekitar daerah Jaringan Air Baku. iv) Inventarisasi data demografi (susunan populasi berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, pendidikan, agama, kepadatan penduduk, dan jumlah kepela keluarga) terutama untuk penduduk yang tinggal di daerah tampungan dan pemilik lahan. v) Inventarisasi kegiatan ekonomi (Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan) di daerah Jaringan Air Baku. vi) Inventarisasi pengolahan dan penanaman lahan serta pemilik lahan di daerah Jaringan Air Baku. vii) Inventarisasi pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan Jaringan Air Baku serta relokasi berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang telah ditetapkan. viii) Penyiapan dan penggunaan peta meliputi : a. Penggunaan peta citra satelit resolusi tinggi pada lokasi terpilih



b. Penyiapan peta dasar skala 1:50.000 (orientasi wilayah) dan 1:5000 (kawasan terpilih). c. Interpretasi, evaluasi dan analisis citra satelit landsate dan DEM resolusi 92 m seluruh DAS/WS serta menggunakan citra satelit resolusi tinggi pada DAS Hulu. d. Digitasi lokasi yang tergenang. e. Analisis dan evaluasi lokasi terpilih untuk penyusunan materi teknis zoning. 2) Data dan Peta Dilakukan sesuai dengan kebutuhan analisis yang akan dilakukan pada daerah studi yang terkena dampak antara lain sebagai berikut: No



Jenis Data



Sumber Data



Periode Waktu



I.



Undang-undang dan Peraturan Pemerintah



Kementerian, instansi terkait



Terkini



II.



Kebijakan Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemkab/Kota Tentang Pertanahan.



Pemerintah Pusat, kementerian PU, KEMDAGRI, KEMHUTserta instansi terkait.



Terkini



III.



Data Umum A. Data Kab.Dalam Angka; - Data Dinamika Kependudukan - Data Dinamika PDRB B. Data Laporan Tahunan



BPS



Tahunan (4 tahun terakhir)



Kementerian, Dinas Terkait.



Tahunan (kondisi terkini).



C. Data Rencana Tata Ruang



Bappeda Tk.I & Tk II



Sesuai jangka waktu/tahun berlakunya (kondisi terkini).



D. P e t a - Peta Topografi (RBI & Citra Land) - Peta Tanah



- Bakosurtanal



Terkini



- Peta Penggunaan Lahan



E. DEM (Digital Elevation Model ) IV. A. Data Teknis - Peta Genangan Banjir



V.



- BPN



Terkini



- BPN, Bakos. LAPAN



Terkini, 5 thn, 10 thn



Bakosurtanal, LAPAN



Terkini



Kementerian PU/BWS/Dinas PU Pengairan/BP DAS.E



Terkini



Instansi Terkait



Tahunan 4 (thn terakhir) Terkini



Data min 5 Tahun



Lain-lain A. Dinamika Kondisi Lingkungan B. Dinamika Kondisi Sosbud B. Dinamika Kondisi Ekonomi



Instansi Terkait Instansi Terkait



a.2. Melakukan Sosialisasi Masyarakat Penyedia jasa diharuskan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk Pertemuan Konsultasi Publik untuk memperoleh berbagai masukan, saran dan tanggapan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. a.3. Melakukan Pengukuran dan Pengumpulan Data Kepemilikan Tanah dan Aset lainnya, Pemetaan Rencana Pembebasan Tanah, serta data SOSBUD 1. Melaksanakan kegiatan pengumpulan data teknis / informasi pada instansi-instansi terkait untuk keperluan penyelidikan yang terdiri dari: - Peta topografi skala 1 : 50.000 atau 1 : 25.000 atau disesuaikan - Peta / photo udara skala 1 : 10.000 (bila tersedia) - Peta tata guna dan kepemilikan lahan serta peta lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengukuran lapangan. 2. Melaksanakan pengukuran KADASTRAL pembebasan lahan (land acquisition) dilokasi rencana bendungan, genangan, jalan masuk dan bangunan pelengkap lainnya serta relokasi Penduduk (bila ada). Beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap kegiatan ini diantaranya adalah: - Penyusunan tim yang dipimpin oleh tenaga ahli dibidangnya; - Melakukan orientasi dan survei lapangan; - Inventarisasi, identifikasi permasalahan, analisis dan evaluasi.



Secara garis besar pengukuran dan pemetaan Persil Kepemilikan meliputi : ▪ Pemasangan patok batas persil ▪ Kontrol horizontal dan vertikal. ▪ Pengukuran detail batas persil kepemilikan dilokasi rencana bendungan, genangan, jalan masuk dan bangunan pelengkap lainnya. ▪ Penggambaran. Dasar Survey ▪ Peta RBI sebagai acuan peta Lokasi ▪ Data untuk kontrol horizontal dan vertikal ditunjukkan dalam catatan khusus ▪ Koordinat-koordinat dari Titik Triangulasi yang ada ▪ Sistim grid yang digunakan ialah system proyeksi UTM dan Ellipsoid WGS 84. ▪ Titik referensi elevasi awal harus ditarik dari BM.TTG BAKOSURTANAL terdekat (± 10.0 Km dari Lokasi Pekerjaan). Lingkup Kegiatan Survey ▪ Pengukuran Kerangka Utama ▪ Pengukuran batas Persil kepemilikan ▪ Pengukuran rencana relokasi Penduduk (bila ada). Titik Kontrol Geodesi a. Titik kontrol geodesi yang merupakan kerangka dasar pemetaan harus menggunakan titik kontrol yang ditarik dari BM.TTG BAKOSURTANAL /Titik Tringulasi terdekat atau dari titik kontrol (BM) yang telah terpasang hasil pengukuran terdahulu dan dilakukan koreksi. b. Apabila memerlukan tambahan maka konsultan harus memasang titik kontrol baru, Titik kontrol geodesi dibuat dari pilar beton dengan ketentuan ukuran yang ada pada kriteria yang berlaku.



Umum a. Semua data penting yang digunakan untuk menentukan koordinat titik pengukuran diperoleh dengan cara pengukuran langsung dilapangan. b. Semua alat ukur yang digunakan harus dalam keadaan baik setelah dilakukan pengecekan oleh tim teknis/Direksi dan memenuhi syarat ketelitian yang diminta. c. Sebelum pekerjaan dimulai pelaksana pekerjaan harus menyerahkan program kerja yang berisi jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan, daftar



personil, daftar peralatan dan rencana keberangkatan untuk dibahas bersama . d. Pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan dengan program kerja dan waktu pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang tersedia. 



Kontrol Horizontal (Pengukuran Poligon) Pengukuran kontrol horizontal dilakukan dengan cara poligon, poligon tertutup atau poligon terbuka tetapi diketahui koordinat titik awal dan akhir pengukuran, poligon melingkupi daerah yang dipetakan, jika daerahnya cukup luas poligon utama dibagi dalam beberapa kring tertutup (untuk pengukuran situasi). Usahakan sisi poligon sama panjangnya, poligon cabang terikat kepada poligon utama dan titik referensi yang digunakan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Usahakan jalur poligon baik cabang atau utama melalui batas alam yang ada seperti jalan, sungai, batas kampung dan lain-lain. Maksud pengukuran poligon adalah untuk membuat titik tetap yang mempunyai koordinat posisi bidang horizontal (x,y) sebagai kerangka dasar dari pemetaan. Pengukuran poligon ini diikatkan pada BM.TTG BAKOSURTANAL/Titik Tringulasi terdekat atau dari titik kontrol (BM) yang telah terpasang hasil pengukuran terdahulu minimal 2 yang telah diketahui koordinat dan elevasinya sesuai petunjuk tim teknis/Direksi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah: i. Pengukuran Kontrol Horizontal/poligon utama harus diikatkan pada minimal 2 bench mark yang telah diketahui koordinatnya. Metode pengukuran poligon utama dilakukan secara close circuit (tertutup) dan dilakukan koreksi. ii. Pengukuran Kontrol Horizontal/poligon cabang harus diikatkan pada titik poligon tetap di awal dan di akhir pengukuran dan dilakukan koreksi. iii. Pengukuran poligon sudut-sudutnya harus dilakukan secara 2 seri ganda (B, LB, B, LB) untuk tiap station dengan ketelitian sudut < 10 “ ketelitian sudut harus lebih kecil dari 10n dimana “n” adalah jumlah titik poligon. iv. Azimuth yang digunakan adalah azimuth hasil pengamatan matahari, Pengamatan dilakukan setiap jarak 2,50 km dengan ketelitian sudut < 10” atau digunakan alat GPS dilakukan dengan tiga kali pengamatan dengan waktu yang berbeda pengamatan dilakukan pada titik tetap yang sama, pembacaan sampai Accuracy terkecil. Pengamatan dilakukan pada 2 titik tetap poligon dengan menggunakan system proyeksi koordinat UTM dan Ellipsoid WGS 84.



v. Setiap titik poligon ditandai dengan patok kayu berukuran 5 cm x 5 cm x 60 cm. Patok ini diberi cat warna merah untuk memudahkan identifikasi. vi. Orientasi arah awal dan akhir pada pengukuran poligon dengan melakukan pengamatan matahari atau pengamatan dengan alat GPS. viii. Pengukuran Poligon utama menggunakan alat Total Station pembacaan Jarak datar diukur minimal 2 kali ke muka dan ke belakang dan/atau dengan memakai pita dengan ketelitian linier poligon utama kesalahan penutup jarak 1 : 10.000. ix. Pengukuran poligon cabang ketelitian linier poligon kesalahan penutup jarak 1 : 5.000. x. Pengukuran sudut poligon cabang harus menggunakan alat theodolit Wild T2 atau yang sederajat dengan ketelitian sudut minimal 10”, dan seijin tim teknis/Direksi. 



Kontrol Vertikal (Pengukuran Sipat Datar) Maksud pengukuran kontrol vertikal/sipat datar adalah membuat titik tetap yang mempunyai posisi vertikal/ketinggian sebagai kerangka dasar. Pengukuran sipat datar ini harus diikatkan pada titik BM.TTG BAKOSURTANAL/Titik Tringulasi terdekat atau dari titik kontrol (BM) yang telah terpasang hasil pengukuran terdahulu yang kondisinya masih baik dan dengan persetujuan tim teknis/Direksi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan pengukuran ini adalah sebagai berikut : i. Pengukuran Leveling harus diikatkan pada minimal 2 bench mark yang telah diketahui elevasinya dan harus melalui titik-titik poligon. Metode pengukuran leveling digunakan cara pulang pergi atau double stand, dan apabila dilapangan hanya ada 1 Bench Mark maka pengukuran harus dilakukan secara close circuit (tertutup). ii. Pembacaan rambu harus dilakukan dengan pembacaan tiga benang lengkap yaitu benang atas, benang tengah dan benang bawah sebagai kontrol 2 BT = BA + BB. Pengukuran dilakukan cara double stand maka selisih setiap stand pada tiap slag tidak boleh melebihi 2 mm. iii. Alat yang digunakan adalah automatic level seperti zeiss Ni2, (Wild NAK2) atau yang sederajat ketelitiannya dan seijin tim teknis. Setiap slag diusahakan alat di tengah-tengah dari dua titik yang diukur dengan jarak maksimum 60 m sedangkan alat terdekat dari alat ke rambu tidak boleh lebih < dari 5 m ke rambu muka dan rambu belakang. iv. Saat perpindahan rambu, rambu belakang dijadikan sebagai rambu depan tetap pada posisi semula sebagai rambu belakang dengan cara hanya memutar di atas landasan rambu. Rambu landasan memakai logam yang dapat tertancap di atas tanah. Rambu ukur harus dilengkapi dengan nivo kotak yang terletak di belakang rambu untuk mengetahui bahwa rambu benar-benar vertikal pada saat pengukuran.



v. Ketelitian kesalahan penutup tinggi dari pengukuran pulang pergi atau doubel stand pada pengukuran Waterpas Utama tidak boleh melebihi 10√D dan waterpas cabang tidak lebih 30D, dimana D adalah jumlah jarak dalam satuan kilometer. a.4. Pemetaan Rencana Pembebasan Lahan/KADASTRAL dan Relokasi Penduduk (bila ada) a. Survey dan Pemetaan Kegiatan survey dan pemetaan Rencana Pembebasan Lahan/KADASTRAL dan Relokasi Penduduk (bila ada) meliputi : 1. Pemetaan rencana pembebasan lahan diukur berdasarkan jaringan kerangka utama dan kerangka cabang yang telah dipasang, dengan melakukan pengukuran petak persil kepemilikan dan batas-batas persil kepemilikan pada rencana bendungan, genangan, jalan masuk dan bangunan pelengkap lainnya dan relokasi (bila ada). 2. Pemetaan relokasi penduduk pengukuran dilakukan detail meliputi pengukuran kontrol horizontal, kontrol vertikal dan pengukuran situasi yang mengambarkan kondisi existing di relokasi penduduk. Pemetaan relokasi penduduk dilengkapi dengan titik ketinggian dan garis kontour. 3. Pengukuran petak persil kepemilikan dan batas persil kepemilikan dilakukan dengan pembacaan sudut horizontal dengan alat theodolite untuk pembacaan Jarak datar diukur minimal 2 kali ke muka dan ke belakang dan dikontrol dengan memakai pita jarak. 4. Pengukuran petak persil kepemilikan dan batas persil kepemilikan harus diketahui oleh masing-masing kepemilikan lahan dan aparat desa setempat. 5. Melakukan pengambaran hasil pengukuran batas persil kepemilikan tanah dan relokasi (bila ada) dengan skala 1 : 2.000, dan skala 1 : 5000 atau dengan skala disesuaikan dan /atau dengan petunjuk lain atas persetujuan Direksi. 6. Nomor persil serta luasan masing-masing kepemilikan ditampilkan pada gambar skala 1 : 2.000 dan skala 1 : 5000 atau dengan skala disesuaikan. 7. Pada kolom keterangan gambar ditampilkan nomor persil, nama kepemilikan dan luasan untuk masing-masing kepemilikan yang terdapat pada setiap lembar gambar. 8. Melakukan analisis/telaah terhadap upaya dan rencana pembebasan dan relokasi Penduduk (bila ada) maupun lahan. Dalam melakukan kajian ini para tenaga ahli tersebut memerlukan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut: - Kondisi eksisting dan permasalahan kawasan wilayah genangan Jaringan Air Baku Karas. - Analisis dan evaluasi hasil pengumpulan data dan masukan masyarakat dilokasi studi termasuk issue ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk: a. hak atas tanah; b. bangunan; c. tanaman;



-



-



d. benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Infrastruktur yang ada di sekitar daerah Jaringan Air Baku. Demografi (susunan populasi berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, pendidikan, agama, kepadatan penduduk, dan jumlah kepela keluarga) terutama untuk penduduk yang tinggal di daerah tampungan dan pemilik lahan. Kegiatan ekonomi (Pertanian, kehutanan, perikanan) di daerah Jaringan Air Baku Karas. Pengolahan dan penanaman lahan serta pemilik lahan di daerah Jaringan Air Baku Karas. Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan Bendungan Rimo serta relokasi berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang telah ada, dan bagi daerah yang belum menetapkan RUTR pengadaan tanah dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada (KEPPRES No.55 Tahun 1993, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum).



b. Penggambaran i. Setiap gambar peta harus berisi ▪ Garis tepi wajah peta ▪ Garis-garis silang grid yang berjarak 10 cm baik vertikal maupun horizontal dengan sayap lembar grid 0,5 cm. ▪ Kop di pojok kanan bawah lembar peta disesuaikan dengan Kop Direksi. ▪ Legenda/Keterangan gambar dan penunjuk arah utara ▪ Album gambar dilengkapi daftar isi, peta lokasi, peta ikhtisar dan peta hasil pengukuran. ii. Penggambaran persil kepemilikan dan situasi (relokasi penduduk) dengan skala 1 : 2000 (Uk. A1) dan skala 1 : 4000 (Uk. A3) peta ikhtisar dengan skala 1: 10000 (Disesuaikan), Untuk penggambaran relokasi penduduk selang garis ketinggian 1 m untuk daerah tinggi (berbukit) sedangkan untuk daerah pengukuran yang rata selang garis ketinggian 0.5 m. Penggambaran persil kepemilikan dan relokasi penduduk diuraikan sebagai berikut : ▪ Penggambaran persil kepemilikan di lokasi rencana Bendungan ▪ Penggambaran persil kepemilikan di lokasi bangunan pelengkap lainnya ▪ Penggambaran persil kepemilikan di lokasi jalan masuk (Accses Road) ▪ Penggambaran persil kepemilikan di lokasi genangan ▪ Penggambaran relokasi penduduk. ▪ Penulisan huruf dan angka dengan cetak atau sablon dengan model dapat terbaca dengan jelas pada gambar Uk.A1 dan Uk. A3 dan format sesuai dengan petunjuk tim teknis. ▪ Kriteria penggambaran disesuaikan dengan standar penggambaran (KP-07) yang disetujui tim teknis.



a.5. Melakukan Analisis Inventarisasi dan Identifikasi LARAP Studi LARAP terutama untuk masyarakat yang diperkirakan terkena dampak langsung yang disusun sebagai laporan LARAP. Analisa dan pengumpulan data akan dilakukan pada lingkungan sekitar Wilayah Studi yang telah ditentukan, dengan ukuran menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Analisis yang dilakukan oleh tim konsultan diantaranya berupa: 1. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk peraturan dasar pokok-popok pertanahan nasional (BAKOSURTANAL) 2. Pokok-pokok kebijakan pengadaan tanah; 3. Panitia, Musyawarah, dan ganti kerugian. Hasil analisis tersebut akan dijadikan sebagai dasar penyusunan laporan LARAP.



a.6. Menyusun Program Persiapan Rencana Lokasi (bila ada relokasi penduduk) Hasil inventarisasi dan identifikasi yang telah dilakukan, Penyedia jasa harus melakukan analisis dan menyusun program persiapan rencana lokasi untuk bantuan usaha dan penampungan bagi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak langsung pembangunan Jaringan Air Baku tersebut.



a.7. Menyusun Tata Cara Pembebasan Tanah/Lahan (land Acquisition) Penyedia jasa harus melakukan analisis dan menyusun rekomendasi atau tata cara pembebasan tanah dan penanda tanganan persetujuan ganti rugi dan perbaikan. Rekomendasi tata cara dan mekanisme pembebasan/pengadaan tanah ini sangat diperlukan oleh pemangku kebijakan dalam rangka untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut dalam upaya rencana pembangunan Jaringan Air Baku Gunung Pudung.



a.8. Menyusun Tata Cara Ganti Rugi dan Alternatif Peluang Usaha Ganti kerugian adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Penyedia jasa diharuskan melakukan analisis dan menyusun tata cara ganti rugi termasuk alternatif peluang usaha dan rekomendasi pelatihan bagi masyarakat yang terkena dampak langsung proyek pembangunan Jaringan Air Baku tersebut. Penyusunan tata cara ganti rugi ini sangat diperlukan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti



kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut dimana pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah. Untuk dasar dan tata cara perhitungan ganti kerugian tanah ditetapkan atas dasar : - Harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan; - Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dibidang bangunan; - Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. a.9. Penyusunan dan Pendataan Permasalahan Berdasarkan Urgensi Masyarakat Penyedia jasa harus melakukan analisis terhadap hasil pendataan permasalahan yang ditemui dilokasi kegiatan, serta menyusun konsep tingkatan permasalahan yang dihadapi berdasarkan urgensi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak langsung akibat pembangunan Jaringan Air Baku Karas.



a.10. Membuat Skenario Penyelesaian Permasalahan LARAP Penyedia jasa harus membuat skenario terhadap penyelesaian permasalahan yang akan timbul sebagai akibat rencana relokasi dalam tingkatan urgensitas masyarakat yang terkena dampak nyata. Penyusunan skenario ini diperlukan oleh pengambil kebijakan dalam rangka upaya merelokasikan penduduk dari tempat asalnya ketempat yang lain, dan juga skenario ini diperlukan oleh panitia ganti rugi tanah dalam rangka pelaksanaan ganti rugi/pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan Jaringan Air Baku Karas, agar tepat sasaran didalam pelaksanaan tugasnya.



a.11. Menyusun dan menyiapkan Data Kepemiilikan Tanah Penyedia jasa berdasarkan pendataan/inventarisasi kepemilikan tanah harus menggambarkan setiap petak (blok) kepemilikan tanah serta menyiapkan data inventarisasi kepemilikannya secara lengkap. Data ini sangat diperlukan oleh tim pembebasan tanah pada saat akan dilkukannya proses ganti rugi atas hak atas tanah, bangunan, tanaman serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.



a.12.



Menyusun rekomendasi penyelesaian masalah dengan metode skala perioritas. Penyedia jasa berdasarkan penyusunan skenario yang telah dilakukan maka selanjutnya diharuskan menyusun rekomendasi tata cara penyelesaian masalah ganti rugi dan relokasi (LARAP) dengan membuat metode skala perioritas.



a.13. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (EE) Pembebasan dan Pengadaan tanah serta relokasi penduduk Penyedia jasa diharuskan menyusun perkiraan biaya (EE) yang diperlukan dalam pelaksanaan pembebasan tanah dan relokasi penduduk(bila ada relokasi penduduk) sesuai dengan tingkat urgensinya. Besarnya biaya perkiraan pembebasan dan pengadaan tanah didasari pada hasil inventarisasi atau pendataan yang telah dilakukan oleh tim. Beberapa hal pokok yang harus diperhatikan didalam penyusunan perkiraan biaya tersebut diantaranya adalah; - Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan. - Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang atasnya akan dilepaskan atau diserahkan. - Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian secara keseluruhan dengan nilai biaya pada saat ini atau atas petunjuk lain akibat fluktuasi. - Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut. a.14.



Melaksanakan Lokakarya LARAP Untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan, kosultan harus melakukan kegiatan Lokakarya LARAP tingkat Pemerintahan Daerah/Kabupaten khusunya melibatkan para pemangku kepentingan, serta masyarakat di lokasi Jaringan Air Baku Karas. Tujuan dilaksanakan kegiatan Lokakarya LARAP ini dilakukan adalah untuk memperoleh masukan, tanggapan, koreksi dari masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan terhadap data keseluruhan yang di inventarisasi, identifikasi kondisi lingkungan dan identifikasi masalah yang telah dilakukan untuk dibangun suatu kesepakatan-kesepakatan dari semua para pihak yang berkepentingan dalam upaya pembebasan lahan dan relokasi pembangunan Jaringan Air Baku Karas. Penyedia jasa memfasilitasi kegiatan lokakarya tersebut dari baerbagai Instansi Lintas Sektor terkait melalui BAPPEDA Kabupaten, unsur Kecamatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perangkat Desa (Geuchik Gampong dan masyarakat) didalam memperoleh masukan, tanggapan masyarakat, seluruh pemangku kepentingan/kebijakan.



a.15. Menyusun Laporan Hasil Studi LARAP Penyedia jasa diharuskan menyusun laporan hasil studi LARAP beserta laporan daftar identifikasi/pendataan masyarakat yang terkena dampak terhadap rencana pembangunan Jaringan Air Baku Karas terkait dengan ganti rugi aset serta gambar-gambar lokasi pembebasan dan relokasinya. Hasil yang akan diicapai dalam pekerjaan Studi LARAP ini adalah : 1. Rekomendasi batas-batas (base line) lokasi pembebasan tanah dan relokasi dari hasil inventarisasi, identifikasi serta analisis dan evaluasi lapangan. 2. Usulan metode tata cara penyelesaian masalah ganti rugi berdasarkan hasil analisis dengan beberapa metode skala perioritas. 3. Usulan biaya rencana pelaksanaan (RAB) pembebasan dan pengadaan tanah serta relokasi penduduk. 4. Usulan pengadaan tanah unutk merelokasi penduduk yang tepat untuk rencana pengembangan permukiman yang sesai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang ada. 1) Diskusi – diskusi, yang meliputi : a. Diskusi RMK b. Diskusi Laporan Pendahuluan c. Diskusi Laporan Antara d. Diskusi Laporan Akhir e. Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 2) Pelaporan 3.2. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen LARAP beserta laporan pendukungnya yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pengadaan tanah rencana pembangunan intake dan jaringan air baku KEK Kabupaten Sorong. 3.3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Jasa Untuk memperlancar kegiatan ini maka Pengguna Jasa akan menyiapkan: a. Peralatan, material dan fasilitas yang secara rinci akan dituangkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat di dalam Kontrak b. Direksi/ Pengawas Pekerjaan yang akan mengarahkan Tim Konsultan agar pekerjaan ini dapat memberikan hasil yang sesuai dengan maksud, tujuan dan sasaran kegiatan yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja c. Surat menyurat untuk survei/ investigasi di lapangan, permintaan bantuan data ke instansi terkait, peminjaman buku/ referensi dan surat permakluman/ keterangan terkait lainnya. 3.4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa



Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun peralatan/instrumen lain sesuai yang dituangkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat di dalam Kontrak dan memenuhi standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Setiap pelaksanaan kegiatan survey di lokasi pekerjaan, diwajibkan untuk seluruh personil menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Peralatan dan material tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.



3.5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri atas: a. Kantor/Studio (apabila tidak disediakan oleh PPK) lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai lainnya, termasuk biaya operasional kantor lainnya (listrik, komunikasi, air), b. Biaya akomodasi, perjalanan Dinas serta penginapan untuk pengawasan lapangan, c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang layak untuk survey/inspeksi lapangan beserta pengemudinya, d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum, e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya Langsung Personil), f. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak. 3.6. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selama 6 (Enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



3.7. Kebutuhan Personil Personil yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah seperti tersebut di bawah berikut ini : A. Tenaga Ahli 1. Ketua Tim / Ahli Sumber Daya Air (6 MM) Ketua Tim/ Ahli Sumber Daya Air disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil/ Teknik Pengairan minimal strata satu (S1), berpengalaman dalam pekerjaan penyusunan LARAP Bidang Sumber Daya Air sekurang-kurangnya 6 (Enam) tahun dan Desain Engineering pekerjaan Teknik Sipil Keairan sekurang-kurangnya 6 (Enam) tahun dan memiliki sertifikat keahlian



(SKA) di bidang Sumber Daya Air dengan kualifikasi minimal sebagai Ahli Madya, serta pernah menjadi Ketua Tim sedikitnya 3 (tiga) kali. Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan kegiatan ini selama 6 (Enam) bulan penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Ketua Tim/ Ahli Sumber Daya Air mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : - Membuat rencana pelaksanaan keseluruhan pekerjaan dan tanggung jawab Tim Konsultan di lapangan untuk memperoleh hasil yang memuaskan, baik dari segi teknis, administrasi ataupun keuangan - Melakukan pengawasan, koordinasi dan memberikan bantuan kepada Tim Konsultan - Menyelenggarakan koordinasi/ hubungan kerja dengan pihak Pengguna Jasa dan instansi lain yang terkait guna menunjang kegiatan proyek, baik melalui diskusi maupun rapat teknis - Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan kinerja pekerjaan Tim Konsultan - Mengkaji dan menyetujui laporan yang disusun oleh masing-masing Tenaga Ahli - Menyerahkan produk kegiatan Tim Konsultan kepada pihak Pengguna Jasa.



2.



Ahli Geodesi (3 MM) Ahli Geodesi disyaratkan seorang Sarjana Teknik Geodesi minimal strata satu (S1), dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun di bidang perencanaan/pengukuran/pemetaan, serta memiliki sertifikat keahlian (SKA) di bidang Geodesi kualifikasi minimal sebagai Ahli Muda. Ahli Geodesi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : - Menyiapkan rencana kerja sesuai bidang keahliannya - Melakukan inventarisasi data-data yang diperlukan, melakukan pengumpulan dan elaborasi data-data dasar serta laporan-laporan hasil studi terdahulu, membantu Ketua Tim dalam menyiapkan konsep kajian teknis dan menyusun kriteria desain - Menyiapkan dan menjelaskan hal-hal yang perlu dihasilkan dalam pelaksanaan survey pengukuran topografi - Melakukan analisis hasil survei dan pemetaan serta menyiapkan gambar/peta bidang sebagai bahan penyusunan dokumen LARAP - Membuat rencana pelaksanaan pekerjaan survey pengukuran topografi bersama- sama dengan Direksi/ Pengawas Pekerjaan - Menetapkan titik referensi survey pengukuran topografi dengan persetujuan Direksi/ Pengawas Pekerjaan - Mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan pekerjaan survey pengukuran topografi kepada Tim Surveyor



- Menyiapkan pemasangan titik-titik referensi (BM & CP) serta menyiapkan daftar titik control BM (x,y,z) beserta deskripsinya - Melakukan pengecekan perhitungan dan penggambaran hasil survey pengukuran topografi - Membuat Laporan Survey Pengukuran Topografi - Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab ke Ketua Tim. 3.



Ahli Sosial Ekonomi (2 MM) Ahli Sosial Ekonomi disyaratkan seorang EKonomi (S1) dan berpengalaman dalam bidangnya minimal 4 (Empat) tahun, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi/ analisis data-data sosial ekonomi berkaitan dengan pengembangan infrastruktur. Ahli Sosial Ekonomi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : - Membantu dalam pembuatan draf dan laporan-laporan; - Ikut melaksanakan diskusi dan presentasi dengan pengguna jasa; - Melaksanakan dan mengakomodir survei sosial ekonomi; - Membuat simpulan kondisi sosial ekonomi dan persepsi masyarakat di rencana pembangunan intake dan jaringan air baku KEK Kabupaten Sorong.



4. Ahli Hukum (2 MM) Ahli Hukum disyaratkan seorang Sarjana Hukum minimal strata satu (S1) khususnya di bidang konsturksi dengan pengalaman kerja sekurangkurangnya 4 (Empat) tahun di bidang hukum konstruksi atau pembebasan lahan. Ahli Hukum mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : - membantu dalam pembuatan dran dan laporan-laporan; - Ikut melaksanakan diskusi dan presentasi dengan pengguna jasa; - Melakukan analisis terhadap permalasahan dan memberikan solusi terhadap kegiatan pembabasan lahan sesuai dengan hukum formal maupun hukum adat yang berlaku. 5. Ahli Perencanaan Wilayah (2 MM) Ahli Perencanaan Wilayah disyaratkan seorang lulusan Teknik Perencanaan Wilayah/Planologi minimal strata satu (S1) dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun di bidang perencanaan wilayah khususnya berikaitan sumber daya air, serta memiliki sertifikat keahlian (SKA) di bidang di bidang Wilayah dan Perkotaan / Arsitek Lansekap yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang. dengan kualifikasi minimal sebagai Ahli Muda. Ahli Perencanaan Wilayah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : - Membantu penyusunan draf dan laporan-laporan; - Ikut melaksakana diskusi dan presentasi dengan penyedia jasa;



- Melakukan analisis terhadap kebutuhan relokasi dan menyusun rencana relokasi terhadap aset yang terdampak pembangunan; 5. Ahli K3 Konstruksi (1 M/M) Ahli K3 Konstruksi disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil, yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi yang mencakup bidang keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan. Berpengalaman minimal 3 (Tiga) Tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi (Ahli Muda). B. Asisten Tenaga Ahli Untuk membantu tugas beberapa Tenaga Ahli yang kegiatannya padat sementara waktu yang tersedia cukup pendek, maka diperlukan beberapa orang Asisten Tenaga Ahli yang disyaratkan seorang Sarjana dengan jurusan sesuai keahliannya minimal strata satu (S1) dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya, yaitu sebagai berikut : 1. Asisten Ahli Geodesi 2. Aisten Ahli Sosial Ekonomi



C. Tenaga Teknisi Untuk membantu tugas Tenaga Ahli di lapangan dalam rangka pelaksanaan survey dan investigasi diperlukan beberapa Tenaga Teknisi yang berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan pendidikan minimal STM/ SMK Teknik/ SMA, yaitu sebagai berikut: 1. Chief Surveyor Topografi 2. Surveyor Topografi 3. Enumerator Sosial Ekonomi & Lingkungan D. Tenaga Pendukung Untuk mendukung tugas-tugas Tim Konsultan, diperlukan beberapa Tenaga Pendukung yang berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan pendidikan minimal STM/ SMK Teknik/ SMA, yaitu sebagai berikut : 1. Draftman Auto-CAD 2. Tenaga Administrasi & Keuangan 3. Tenaga Lokal Pembantu Surveyor Topografi 4.



LAPORAN Dalam melaksanakan kegiatan ini, Konsultan diminta untuk menyerahkan produk berupa laporan-laporan dan gambar sebagai berikut :



4.1. RENCANA MUTU KONTRAK (RMK) Konsultan harus menyerahkan RMK selambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk dipresentasikan dan didiskusikan dengan pihak Pengguna Jasa dan pihak terkait lainnya, sebanyak 5 (lima) buku. Rencana Mutu Kontrak setidaknya berisi : - Quality Assurance/ Sistem Manajemen Mutu (SMM) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. - Memuat Diagram Alir Tahap Kegiatan, Daftar Standar Prosedur (SP) dan Standar Studi (ST), serta Daftar Simak 4.2. LAPORAN PENDAHULUAN Konsultan harus menyerahkan Draft Laporan Pendahuluan selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk dipresentasikan dan didiskusikan dengan pihak Pengguna Jasa dan pihak terkait lainnya, sebanyak 5 (lima) buku. Draft Laporan Pendahuluan setidaknya berisi : - rencana kerja, - hasil pengumpulan & elaborasi data dasar serta studi terdahulu, serta - konsep kajian teknis, dan Setelah disempurnakan sesuai dengan masukan-masukan yang diterima saat pelaksanaan diskusi, maka Konsultan harus menyerahkan Laporan Pendahuluan yang final kepada Direksi Pekerjaan sebanyak 5 (lima) buku.



4.3. LAPORAN ANTARA Konsultan harus menyerahkan Draft Laporan Antara selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk dipresentasikan dan didiskusikan dengan pihak Pengguna Jasa dan pihak terkait lainnya, sebanyak 5 (lima) buku. Setelah disempurnakan sesuai dengan masukan-masukan yang diterima saat pelaksanaan diskusi, maka Konsultan harus menyerahkan Laporan Antara yang final kepada Direksi Pekerjaan sebanyak 5 (lima) buku. 4.4. LAPORAN BULANAN Laporan disampaikan setiap minggu pertama pada bulan berikutnya, sebanyak 3 (tiga) buku. Laporan ini memuat progres pekerjaan, kendala yang dihadapi, upaya penyelesaian kendala dan rencana kerja bulan berikutnya. 4.5. LAPORAN AKHIR Konsultan harus menyerahkan Draft Laporan Akhir kepada Direksi Pekerjaan sebanyak 5 (lima) buku selambatnya 15 (lima belas) hari kalender



sebelum berakhirnya tanggal Kontrak untuk dipresentasikan dan didiskusikan dengan pihak Pengguna Jasa dan pihak terkait lainnya. Draft Laporan Akhir setidaknya memuat : - hasil analisis kelayakan teknis dan ekonomi serta hasil analisis kelayakan sosial ekonomi dan lingkungan; - gambar-gambar peta kepemilikan lahan terdampak; - status kepemilihan lahan; - Rencana pembebasan lahan. Setelah disempurnakan sesuai dengan masukan-masukan yang diterima saat pelaksanaan diskusi, maka Konsultan harus menyerahkan Laporan Akhir yang final kepada Direksi Pekerjaan sebanyak 5 (lima) buku. 4.6.



LAPORAN RINGKASAN EKSEKUTIF (EXECUTIVE SUMMARY REPORT) Executive Summary Report diserahkan sebanyak 5 (lima) buku memuat ringkasan hal-hal penting dari Laporan Akhir.



4.7. LAPORAN PENUNJANG Bersama dengan penyerahan Laporan Akhir, Konsultan diminta untuk menyampaikan Laporan Penunjang sebagai berikut : 1. Laporan Ringkas LARAP 5 Buku 2. Laporan Survei Inventarisasi/Pendataan Lapangan 5 Buku 3. Laporan Program Persiapan Rencana Lokasi dan Pembinaan Usaha Masyarakat 5 Buku 4. Laporan Tata Cara Pembebasan Lahan dan Relokasi Penduduk (bila ada) 5 Buku 5. Laporan Tata Cara Ganti Rugi dan Peluang Usaha Relokasi Penduduk (bila ada) 5 Buku 6. Laporan Hasil Analisis Permasalahan LARAP Berdasarkan Urgensi Masyarakat) 5 Buku 7. Laporan Skenario Penyelesaian LARAP 5 Buku 8. Laporan Data Kepemilikan Tanah 5 Buku 9. Laporan Rekomendasi Penyelesaian Masalah Dengan Metode Skala Perioritas 5 Buku 10. Laporan Hasil Lokakarya LARAP 5 Buku 11. Laporan RAB Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah serta Relokasi Penduduk (bila ada) 5 Buku 12. Gambar & Peta LARAP (A1) 5 Buku 13. Gambar & Peta LARAP (A3) 5 Buku



14. Seluruh file laporan dan gambar dimasukkan/ dicopy ke dalam 1 (satu) buah harddisk dan harus diserahkan ke Direksi Pekerjaan pada akhir masa Kontrak.



5.



PRODUKSI DALAM NEGERI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilakukan dalam wilayah negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



6.



PERSYARATAN KERJASAMA Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi (KSO)/kemitraan maka disyaratkan sebagai berikut: a. Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan; c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO tertentu; d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO; e. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak; f. Perjanjian secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila seleksi tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.



7.



ANALISA PASAR Paket pekerjaan Konsultansi ini dapat dilaksanakan oleh penyedia yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan : a. Klasifikasi Konsultansi Lainnya b. Subklasifikasi KL402 Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan



8.



LAIN- LAIN a. Konsultan harus menunjuk seorang wakilnya yang sewaktu- waktu dapat dihubungi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mempunyai kuasa untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama Konsultan. b. Konsultan diminta menyerahkan foto atau gambar berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan lapangan. c. Konsultan harus selalu mendiskusikan usulan- usulan pekerjaan ini dengan Direksi Pekerjaan. d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh Konsultan. Hal- hal lain yang tidak disebutkan dalam TOR ini perlu dilaksanakan sesuai dengan SNI/ SK-SNI yang terkait serta berpedoman pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan



Umum dan Perumahan Rakyat serta persyaratan teknis yang umum berlaku di Indonesia saat ini, namun dalam pelaksanaannya diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Hal- hal lain menyangkut pekerjaan ini : a. Setiap draft laporan harus dibahas dengan pengguna jasa/ Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Direksi Pekerjaan, b. Hak cipta dan perbanyakan hasil pekerjaan ini menjadi milik Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Papua Barat, dan setiap penggandaan dalam bentuk dan untuk maksud apapun harus dengan izin tertulis dari Balai Wilayah Sungai Papua Barat. 9.



PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai bagian dari Dokumen Pengadaan yang harus ditanggapi dan dibuat kerangka kerja logis sebagai usulan teknis yang akan diajukan oleh Konsultan.



Manokwari,



Oktober 2020



Kepala Satuan Kerja BWS Papua Barat



Alexander Leda, ST., MT. NIP.19680819 199803 1 006