KAK Lengkap BPHTB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



KABUPATEN TORAJA UTARA



SATUAN KERJA



: Badan Pendapatan Daerah



NAMA PPK



: Magdalena S. Layuk Allo, SE. MAP



NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Aplikasi BPHTB



TAHUN ANGGARAN 2017



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN : Pengadaan AplikasiBPHTB



1. LATAR BELAKANG



2. MAKSUD DAN TUJUAN



Untuk mengatasi ketimpangan penerimaan pusat dan daerah, pemerintah pusat terus berupaya untukmeningkatkan kemampuan fiskal daerah dengan mengkaji basis-basis pajak yang cukup potensial dan secara kriteria tepat untuk dijadikan pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan hal tersebut, agenda untuk menyerahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu basis pajak daerah yang potensial, dipandang sebagai upaya yang tepat. Penerimaan dari pajak ini hampir seluruhnya dibagihasilkan kepada daerah, sehingga dapat dikatakan bahwa PBB dan BPHTB secara implisit merupakan bagian dari penerimaan asli daerah. Dari sisi jumlah penerimaannya, pajak ini menyumbang 30% dari penerimaan propinsi dan 80% penerimaan kabupaten/kota dari total penerimaan bagi hasil. Dalam prakteknya di dunia, PBB (property taxation) dan BPHTB (transfer tax) diterapkan oleh lebih dari 130 negara yang sebagian besar pengadministrasiannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Penerimaan ini setelah berpindah dari dana transfer ke pendapatan daerah ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pemerintah daerah, yaitu menyumbang lebih dari 50% terhadap penerimaan daerah. Berdasarkan hal itu, pendaerahan PBB dan BPHTB tentu saja diharapkan dapat secara langsung meningkatkan penerimaan asli daerah. Agenda pendaerahan PBB & BPHTB ini juga sejalan dengan rencana Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 











Membangun suatu sistem aplikasi BPHTB yang baru, yang didalamnya terdiri dari modul pendataan/registrasi, verifikasi, pemeriksaan, penerimaan/pembayaran dan pelaporan yang lebih handal. Pemerintah Daerah dapat melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi di sisi wajib pajak daerah maupun objek pajak daerah lainnya (seperti Izin Mendirikan Bangunan, pajak hotel dan restoran) dengan menggunakan database yang akan dimigrasikan dan sistem dibangun ini. Mengembangkan sistem pembayaran yang lebih dapat



diandalkan, lebih luas, sederhana tapi accountable. Dengan dengan pembayaran akan lebih transparan, efisien dan mudah dalam monitoring pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak.



3. TARGET/SASARAN 4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA



Sistem BPHTB Dipenda yang terkomputerisasi dan dapat sinkron datanya dengan database SISMIOP PBB P2 Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa lainnya :  BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA 



PPK :



5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi berasal dari APBD PERKIRAAN BIAYA Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2017 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) 6. RUANG LINGKUP



a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi



PENGADAAN/LOKASI  Pengadaan Aplikasi BPHTB DAN DATA DAN b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi FASILITAS PENUNJANG KANTOR BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA



c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK,…… ……………………………………………………………………… 7. PRODUK YANG DIHASILKAN



Hasil /produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa lainnya: Aplikasi BPHTB yang senantiasa update dan bebas dari bug-bug yang dapat mengganggu pengoperasian serta sinkron dengan database SISMIOP PBB P2



8. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN



Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa lainnya 1,5 (Satu Setengah) bulan



9. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN



10. PENDEKATAN DAN METODOLOGI



Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :  Tingkat pendidikan formal sesuai bidang keahlian dari masing masing tenaga ahli yang dibutuhkan;  Pengalaman dalam menangani pekerjaan yang terkait Aplikasi Perpajakan dan Retribusi Daerah dan atau SISMIOP PBB;  Jumlah masing masing tenaga ahli yang dibutuhkan; a. Tim Leader (1 orang, S1 Teknik / Komputer, 2 tahun pengalaman, memiliki pengalaman mengerjakan kegiatan terkait BPHTB dan Pajak / Retribusi Daerah dan SISMIOP PBB) b. System Analyst (2 orang, S1 Teknik / Komputer / Ekonomi, 1 tahun pengalaman mengerjakan kegiatan terkait BPHTB dan Pajak / Retribusi Daerah dan SISMIOP PBB) c. Ahli Database, (2 orang, S1 /D IV Komputer / Teknik / Sains Terapan, 1 tahun pengalaman mengerjakan kegiatan terkait Pajak / Retribusi Daerah dan SISMIOP PBB) d. Programmer (2 orang, S1 /D IV Komputer / Teknik / Sains Terapan, memiliki pengalaman mengerjakan kegiatan terkait Pajak / Retribusi Daerah dan SISMIOP PBB)  Jumlah masing-masing tenaga pendukung yang dibutuhkan : a. Administrator ( 1 orang, S1 Komputer / Ekonomi) b. Operator Komputer ( 4 orang, minimal SMA / SMK)  Waktu penugasan dari masing masing tenaga ahli  Selain Tenaga Ahli, perusahaan yang mengikuti pelelangan harus memiliki pengalaman dalam mengerjakan kegiatan terkait dengan, Aplikasi Perpajakan dan Retribusi Daerah dan atau Aplikasi SISMIOP PBB P2 Modul-modul yang terdapat dalam aplikasi ini adalah : A. Modul Registrasi B. Modul Administrator C. Modul Input Surat Setoran BPHTB (SSPD) D. Modul Loket Pembayaran E. Modul Verifikasi dan Monitoring



F. Modul Administrator



G. Sinkronisasi Database BPHTB dengan Aplikasi SISMIOP



11. SPESIFIKASI TEKNIS



Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:  (apabila diperlukan);



12. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN



Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi, meliputi : a. Laporan awal b. Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan;



Rantepao, Agustus 2017 Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara



……………………….. NIP.