24 0 53 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGOLAHAN LIMBAH SELAMA PANDEMI COVID-19 A. LATAR BELAKANG Seperti kita ketahui bersama, seluruh dunia saat ini sedang berupaya untuk menangani wabah Corona Virus Disease (Covid-19), termasuk Indonesia. Satu aspek penting yang tidak boleh dilupakan dalam penangan wabah ini adalah penanganan limbah medis dengan karakter infeksius, yang dihasilkan dari pasien dan petugas medis yang terpapar dengan virus tersebut saat penanganan pasien. Penanganan limbah infeksius ini menjadi penting, karena dikhawatirkan limbah ini bisa menjadi salah satu media penyebaran virus apabila tidak ditangani dengan baik. Terlebih lagi, dengan adanya wabah ini, volume timbulan limbah medis meningkat cukup signifikan. Prinsip pencegahan penularan penyakit infeksi adalah melalui pemutusan rantai host/pejamu/ inang. Oleh karena itu, dalam menyikapi wabah Covid-19 ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan memutuskan rantai host/pejamu/inang dengan berbagai cara.3 Pemutusan mata rantai penyebaran virus bisa dilakukan salah satunya dengan pengelolaan limbah medis infeksius dengan benar sesuai prosedur. Secara khusus, pengelolaan limbah medis diatur dalam PermenLHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tinjauan ini mengulas kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan penanganan limbah medis infeksius, mulai dari tahap pemilahan hingga pemusnahan / penimbunan akhir. Limbah medis adalah limbah yang terdiri dari limbah yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah container bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. Limbah medis di puskesmas berasal dari kegiatan pengobatan dan perawatan. Limbah yang dihasilkan antara lain limbah infeksius, limbah farmasi, limbah yang berasal dari laboratorium dan limbah benda tajam
B. TUJUAN 1.TUJUAN UMUM Tujuan umum kegiatan ini adalah untuk mengajarkan pada setiap petugas tentang cara pencegahan terjadinya penularan penyakit akibat limbah medis sesuai standar WHO 2. TUJUAN KHUSUS Mencegah terjadinya penularan penyakit akibat limbah medis Mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat limbah medis Mencegah terjadinya infeksi nosokomial : C. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN KEGIATAN POKOK Perawat /bidan
RINCIAN KEGIATAN Menyiapkan kelengkapan alat pelindung diri Memberikan penyuluhan tentang pengolahan limbah selama pandemi Mencegah terjadinya infeksi akibat limbah medis
Tim PPI bersama
Memastikan
Kepala
prosedur yang telah ditentukan
ruangan/bagian
Mengidentifikasi
pengolahan limbah setiap
pengolahan
sesuai
dengan
limbah
dan
memastikan terlaksananya pengolahan.
D. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Petugas memakai APD
Petugas menyediakan tempat untuk limbah medis (yang kuat, tahan
bocor dan tertutup) di dekat sumber sampah
Petugas menyediakan safety box/ tempat sampah khusus benda tajam
(Spuit, jarum, ampul)
Petugas melapisi tempat sampah medis dengan kantong plastik
berwarna kuning
Petugas
memasukkan
sampah
medis
hasil
kegiatan
dibalai
pengobatan, UGD, KIA-KB, laboratorium dan bagian obat/ farmasi kedalam tempat sampah medis dan tutup kembali
Petugas memasukkan ke tempat penampungan sampah medis
sementara yang lebih besar (kuat, tahan air, tahan bocor, tertutup) atau disimpan didalam tempat penyimpanan limbah medis dengan syarat -
Lokasi penyimpanan bebas banjir
-
Tidak rawan bencana
-
Berada diluar kawasan lindung
-
Sesuai dengan rencana tata ruang
Petugas mengirim limbah medis yang telah di kumpulkan di dalam
tempat penampungan sampah sementara dengan alat angkut yang kuat, tahan air dan tertutup E. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Pengelolahan sampah dilakukan Setiap 2 bulan sekali F. MONITORING
PELAKSANAAN
KEGIATAN,
PENCATATAN
DAN
PELAPORAN Monitoring dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan dengan membuat pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan G. EVALUASI Hasil kegiatan dicatat, dianalisis kemudian dilaporkan kepada kepala puskesmas karanganyar II. Akan dibuatkan dokumentasi laporan program, kegiatan pengawasan dan pengolahan sampah.