Kak MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIATER Jln. H. Nawawi RT 004 RW 009 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan Telp : (021) 75684660 Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN UPTD PUSKESMAS CIATER TAHUN 2022 I. PENDAHULUAN Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat. Peraturan perundangan dari pemerintah dan pemerintah daerah perlu disediakan, dipatuhi, dan digunakan sebagai acuan dalam menyediakan pelayanan yang aman. II. LATAR BELAKANG Puskesmas perlu menyusun program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat. Dalam pelaksanaan program MFK perlu ditetapkan petugas yang bertanggungjawab terhadap program MFK. Untuk melaksanakan MFK maka perlu dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area - area berisiko yang meliputi : a) Keselamatan dan keamanan



b)



Pengelolaan bahan dan limbah c) Manajemen emergency (kedaruratan) d) Pengamanan kebakaran e) Alat kesehatan f) Sistem utilitas g) Pendidikan dan pelatihan petugas Sarana/ bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas, dan lingkungan fisik perlu dikelola untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. Rencana program MFK perlu disusun setiap tahun dan diterapkan, yang meliputi: a) Keselamatan dan keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana saat gedung, halaman/ground dan alat kesehatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, petugas dan pengunjung, dan masyarakat



Keamanan adalah proteksi/ perlindungan dari



kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kodekode darurat atau



akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. b) Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3), yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan, dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. c) Manajemen emergency/ kedaruratan, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergency direncanakan dan efektif. d) Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap.



e) Peralatan Puskesmas:



Peralatan Puskesmas dalam program MFK terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lainnya, dan perlengkapan. Untuk mengurangi risiko, peralatan Puskesmas dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. f) Sistem utilitas meliputi sistem listrik bersumber PLN, sistem air, sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti generator (Genset), perpipaan air dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 ( dua puluh empat ) jam g) Pendidikan petugas. • Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan yang merefleksikan keadaankeadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. III. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS a.Tujuan umum Menjamin berfungsinya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan efisiensi fasilitas dan lingkungan puskesmas bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. b. Tujuan Khusus 1. Menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas puskesmas 2. Menjamin terpelihara dan berfungsinya system utilitas di puskesmas 3. Menjamin terpelihara dna berfungsinya peralatan di puskesmas 4. Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam menghadapi bencana 5. Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam mencegah terjadinya kebakaran dan kesiagaan jika terjadinya kebakaran 6. Terkelolanya B3 dan limbah B3 di puskesmas sesuai dengan peraturan perundangan 7. Meningkatnya pemahaman seluruh karyawan terhadap pengelolaan fasilitas dan keselamatan IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN a. Workshop Pengelolaan fasilitas dan keselamatan puskesmas



b. Program Keamanan dan Keselamatan c. Program Penanggulangan Bencana d. Program Penanggulangan Kebakaran e. Program pengelolaan B3 dan Limbah B3 f. Program Pemeliharaan system utilitas g. Program pemeliharaan peralatan V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN terlampir . VI. SASARAN 1. Karyawan 2. Pasien 3. pengunjung VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN terlampir VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Setiap bulan tim membuat laporan pelaksanaan kegiatan bulanan pencapaian program 2. Setiap 3 bulan tim membuat laporan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam praminilokakarya puskesmas 3.



Evaluasi untuk melihat pencapaian kegiatan setiap 6 bulan dalam minilok puskesmas KEPALA UPTD PUSKESMAS CIATER



Ucik Hendrawaty, SKM.MM NIP. 19850826 201001 2 007