KAK - Pelatihan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN



PELATIHAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN RSUD KRATON KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2015



RSUD KRATON KABUPATEN PEKALONGAN Jln. Veteran No. 31 Pekalongan, Telp. ( 0285 ) 423523 / 421621



KERANGKA ACUAN KEGIATAN



PELATIHAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) A. LATAR BELAKANG RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan merupakan lembaga penyedia jasa yang dalam kegiatannya menggunakan bahan dan alat. Diantara bahan yang digunakan ada yang berupa bahan B3. Penggunaan bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun (B3) telah akrab di kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas industri. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan B3 harus dikelola penggunaan dan penyimpananya. Mengingat akhirakhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan Bahan Berbahaya dan Beracun, sehingga rumah sakit perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini. Rumah sakit dituntut untuk melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, lembar data



keselamatan



pengangkutan,



bahan



(MSDS),



penanganan



pelabelan



keadaan



&



simbol,



penyimpanan,



dan



memastikan



darurat



pengelolaannya di rumah sakit. Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi rumah sakit. Pengelolaan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian rumah sakit secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam rumah sakit dan dapat memperbesar saving cost. Dalam hal pendidikan dan pelatihan SDM, pengelolaan B3 dirasakan belum optimal.



Sebagian karyawan yang mengikuti pelatihan pengelolaan



B3, hal ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain; effort yang masih rendah, distribusi pelatihan yang belum merata, frekuensi pelatihan yang masih kurang dll. B. KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN Kegiatan pelatihan bahan, berbahaya dan beracun dilakukan di aula RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. C. MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT 1. MAKSUD Pelatihan pengelolaan B3 di RSUD Kraton ini dimaksudkan sebagai acuan persyaratan teknis yang diperlukan dalam mengatur dan mengelola B3 di RSUD Kraton, termasuk mengetahui jenis, karakteristik, penanganan dan pengelolaan sesuai dengan aturan. 2. TUJUAN PELATIHAN Pelatihan Bahan Berbahaya dan beracun meliputi: 



Pengenalan Bahan B3







Identifikasi dan klasifikasi bahan B3 dan limbah B3







MSDS dan Label







Pengendalian Bahan B3







Penanganan dan penyimpanan bahan B3







Analisa resiko (Risk assestment)







Teknik pemantauan bahan B3







Tanggap darurat



3. SASARAN  Managemen  Dokter  Perawat  Apoteker  Analis  IPSRS  Radiografer  Administrasi  Sopir  Cleaning Servis 4. MANFAAT Manfaat dari pelatihan pengelolaan B3 1) Mempersiapkan seluruh karyawan RS mengetahui dan membedakan jenis limbah B3 2) Melakukan sosialisasi dilingkungan unit/ruang kerjanya di RS. 3) Peserta pelatihan mampu mengetahui karakteristik,



MSDS,



penanganan dan penyimpanan B3, 4) Setiap peserta mampu membuang / mengelola B3 sesuai peraturan yang berlaku. D. PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN 1. METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan pelatihan dengan : - Presentasi - Diskusi 2. TAHAPAN KEGIATAN Pelatihan diadakan dengan cara pembelajaran secara teori di Aula RSUD 3.



Kraton Kabupaten Pekalongan PESERTA



Untuk satu kali pelatihan direncanakan dengan peserta sebanyak 50 orang peserta. E. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Pelatihan diadakan di Aula RSUD Kraton Kabupaten. F.



JADWAL KEGIATAN 08.00 1



08.30



08.30



Pembukaan



2



10.15



10.00



Macam, karakteristik B3,MSDS



3



10.30



10.30



Coffee break



4



12.00



12.00



Pengelolaan Limbah B3



5



13.00



13.00



Ishoma



6 14.30 G. SUSUNAN PANITIA



Pembina Pengarah Fasilitator



Tanya jawab dan Penutup



: Direktur RSUD Kraton : 1. Wadir Pelayanan 2. Wadir Umum dan Keuangan : 1. Jamiyah (Kabid Penunjang Medik dan Non Medik) 2. Dwi Yartanto, SH (Kasubag. Kepegawaian dan Diklat)



Narasumber Ketua Sekretaris Sie Acara Sie Perlengkapan Konsumsi



: : : : : :



Tim dari PT Arah Enviromental Indonesia Ir. Supriyadi, MT Nur Subekti, SKM Dra. Riyani Supriyastuti Roro Riyani, SE Dr. Ferra Tresnadewi,M.Kes



H. RINCIAN BIAYA YANG DIPERLUKAN HARGA NO



BARANG/JASA



BANYAK



SATUAN



JUMLAH 125.00



2. 1



Sertifikat



50 lembar



2



Dekorasi



1 paket



3



Konsumsi



50 peserta



500 200.00 0 25.000



0 200.000 1.250.00 0 1.575.00



JUMLAH



0



Pekalongan 7 Oktober 2015 Ketua Tim Teknis MFK RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Ir. SUPRIYADI, MT NIP. 19660201 199703 1 002



DAFTAR



PESERTA



PENDIDIKAN



BERBAHAYA DAN BERACUN : 1. Jamiyah, SH. Mkn



DAN Kepala



PELATIHAN



BAHAN



penunjang Medis dan



Non Medis 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.



Sri Subiyartiningsih, S.Kep.Ners Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan Roro Riyani, SE Kasi Umum dan Hukum Carmadi, SE,MM Kasubag Aset Ir. Supriyadi, MT Kasi Penunjang Non Medis Gamal Setyadi, Amd Kasi Penunjang Medis dr. Lukman Hakim,Sp.THT.KL Komite K3 dr. Tri Wahyu Sukarnowati,Sp.PD Komite PPI dr. Rustanti, Sp.S Komite KPRS dr. Tanti Devi Indrawati SPI Khusnul Khotimah, Skep.Ners. M.Kes Komite Keperawatan Nihan Narastri, S.Kep.Ners IPCN Dwi Kusuma Indah, S.Kep.Ners IPCN Purwo Casmito, Amk Gugus IGD Eny Sudarwati, Am.keb Gugus Cempaka Teguh Saifullah, S.Kep Gugus Flamboyan Fitriana Pulungasih, S.Kep.Ners Gugus Kenanga Herni Parmawati, S.Kep.Ners Gugus Anggrek Gunawan, S.Kep Gugus IBS Royanah, S.Kep Gugus Mawar Niken Dwi A, A.MD.Keb Gugus Dahlia



22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50.



Halimah Yuwati, A.Md Keb Wahyu Fatmawati, S.Kep Giyanti, S.Kep Subkhan,S.Kep Wahadi, S.Kep.Ners Dedy Lastiono,Amk Hernik Priheti, Skep Hendra Gunawan,Skep Sulistyono,Amd.Rad Adhy Nugroho,SKM Eko Prasetyo, AMK Gugus Tuti Maria Ulfa Subandiyah,S.Kep Setiasih Purwandini, S.Si.Apt R. Eko Rudi Prabowo Muryati,AMG Andi Rizkianto,AMTE Sapek Nur Subekti, SKM Slamet Ali Mashar,SKM Umi Malikatin Sarwono Zaenal Arifin, Amk Sohit Rudi Yasonta Dimas Ardiansyah Dhikrimin Lutfi Bayu



Gugus Melati Gugus Nusa Indah Gugus Seruni Gugus ICU Gugus Wijayakusuma Gugus Terate Gugus Poli Gugus Hemodialisa Gugus Radiologi Gugus Laboratorium Laundri dan CSSD Laundry Kemoterapi Apotek Mekanikal elektrikal Gizi IPSRS IPSRS IPSRS IPSRS K3 IPSRS IT Kamar Jenazah Sopir Cleaning Servis Cleaning Servis Cleaning Servis Cleaning Servis



PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRATON Jl. Veteran No. 31 ( (0285) 421621 – 423523 Fax. 423225 Pekalongan 51116 SURAT PERINTAH NOMOR :…………………… Nama : dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B(K) NIP



: 19600314 198911 1 001



Jabatan : Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan MEMERINTAHKAN Kepada



:



Nama/peserta pelatihan



Bahan Beracun dan Berbahaya



RSUD Kraton



Kabupaten Pekalongan sebagaimana daftar terlampir. Untuk mengikuti Pelatihan Bahan Beracun dan Berbahaya RSUD Kraton Pekalongan pada : Hari



:



Tanggal



:



Waktu



:



Tempat



: Aula RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan



Demikian untuk menjadikan periksa Ditetapkan di : Pekalongan



Pada tanggal : Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan



dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk NIP. 19600314 198911 1 001. Tembusan : 1. Wadir RSUD Kraton Kab. Pekalongan 2. Yang bersangkutan 3. Arsip,-